SPO Jabatan Fungsional [PDF]

  • Author / Uploaded
  • alit
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ADMINISTRASI USUL JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT RSUP SANGLAH DENPASAR



SPO



No. Dokumen



Revisi



OT.02.03/SPO.II.D.9/14488/2010



…………….



Tanggal Terbit ;



ADMINSTRASI & MANAJEMEN



Halaman 1/1



DITETAPKAN OLEH : Direktur Utama



07 September 2010 Dr. I Wayan Sutarga, MPHM NIP. 195409221982031002



Pengertian



Tujuan



1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/ atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi 2. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butirbutir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 1. Untuk memberikan kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil atas pekerjaan terus menerus selama memangku jabatab fungsional . 2. Untuk mempercepat proses kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat..



Kebijakan 1. U U No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No.43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547 ). 3. PP Nomor 32 Tahun 1996, Tentang Tenaga Kesehatan 4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan Atas Ketentuan Lampiran I dan atau lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.. Prosedur



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Unit Terkait



1. 2. 3. 4. 5.



Memeriksa / memproses berkas Penetapan Angka Kredit golongan II, III, IV sebagai persyaratan pengangkatan dan kenaikan jabatan fungsional. Menerima berkas DUPAK yang akan dikirim oleh Tim Penilai Angka Kredit RSUP Sangah Denpasar. Memeriksa kelengkapan DUPAK golongan III ke bawah yang akan ditetapkan Angka Kreditnya di RSUP Sanglah Denpasar. Menerima / memeriksa kelengkapan DUPAK golongan IV ke atas yang akan dikirim ke Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI. Melengkapi berkas usulan Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan Fungsional yang akan dikirim ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Depkes RI. Entri DUPAK yang nilai kreditnya memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat. Para Direktur RSUP Sanglah Denpasar Para Pejabat Struktural RSUP Sanglah Denpasar Kepala Instalasi RSUP Sanglah Denpasar Kepala SMF RSUP Sanglah Denpasar Seluruh Unit Kerja yang ada di RSUP Sanglah Denpasar