Jalur Evakuasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Untuk apa membuat jalur evakuasi? Biasanya sih untuk memenuhi kelengkapan akreditasi. Terutama yang marak belakangan ini adalah akreditasi puskesmas dimana hampir 100% pemesan jalur evakuasi di tempat saya adalah puskesmas atau bahasa JKNnya sekarang adalah FKTP. Namun belakangan ini saya juga mendapatkan pesanan dari beberapa sekolah. Mungkin untuk akreditasi juga, tapi belum sampai berpengaruh pada kenaikan volume pesanan (khususnya di tempat saya). Mengenai fungsinya, jika dilihat dari konep pemasangannya bagi saya fungsi jalur evakuasi yang telah banyak terpasang di banyak instansi adalah fifty:fifty. Separohnya bermanfaat, separohnya useless. Jalur evakuasi bagi saya pribadi merupakan piranti yang sangat penting dan mutlak harus ada. Apalagi di tempat-tempat yang konstruksi bangunannya sedikit rumit dan juga untuk gedung-gedung bertingkat. Saya sendiri pernah diajak oleh seorang rekanan untuk meng-asessment sebuah gedung untuk perencanaan pembuatan jalur evakuasi. Gedung yang secara ukuran tidak terlalu tinggi, tidak besar. Hanya dua lantai, suasananya sejuk karena banyak sekali pepohonan besar disekeliling gedung yang tak lain adalah sebuah kampus.



Selain daripada berita tentang kasus kebakaran sebuah rumah karaoke di Makassar beberapa waktu lalu, gedung yang saya ceritakan tadi termasuk cerita rambu evakuasi yang berkesan bagi saya. Yang terpikirkan oleh saya, seandainya terjadi musibah (misalnya kebakaran), bisa habis semua orang dalam gedung. Saat kondisi kebakaran pasti listrik dimatikan. Saya membayangkan, dalam kondisi terang benderang saja saya bingung jalan keluarnya kemana? Apalagi dalam suasanan gelap. Banyak lorong, pencahayaannya secara total hanya bertumpu pada cahaya lampu.



Kembali ke instansi yang disebut orang sebagai puskesmas. Saya sendiri kurang paham bagaimana esensinya ketika sebuah puskesmas yg secara fisik tidak terlalu rumit, banyak akses keluar, hanya satu lantai, dengan jumlah ruangan terbatas, kenapa harus menyediakan jalur evakuasi. Berikutnya, yang saya lebih bingung lagi adalah bagaimana seharusnya model penempatan jalur evakuasi yang ada di puskesmas??? Saya sering menemukan model penempatan yang arah ke kanan kirinya simpang siur. Dan karena saya turut berkecimpung dalam berjualan rambu evakuasi, saya pun turut tergelitik untuk mengikuti arah jalur evakuasi di puskesmas itu. Arah simpang simpang siur, titik berkumpul tidak aman, bahkan ada di salah satu puskesmas yang titik berkumpulnya hanya sebuah kertas tertempel di dekat pintu masuk. Kalau terjadi musibah (misalnya gempa) malah bisa jadi musibah bagi semua orang yang berkumpul disana karena kejatuhan atap bangunan. hehehe



Ketentuan Mengenai Jalur Evakuasi



Mungkin salah satu peraturan yang menjadi dasar kewajiban pengadaan rambu jalur evakuasi tertuang pada Undang-undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan juga Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. Pasal 59 PP No 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung menyatakan bahwa “Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi yang dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan gedung



untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat”



Pada ayat 3 di pasal yang sama disebutkan bahwa sarana pintu keluar darurat dan jalur evakuasi harus dilengkapi dengan tanda arah yang mudah dibaca dan jelas. Prinsip penyelenggaraan bangunan dengan standar keselamatan dan kemudahan evakuasi ini juga dijelaskan dalam UU No 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG dimana pada pasal 27 dinyatakan Persyaratan kemudahan meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Pada pasal 30 ayat 1 dinyatakan bahwa akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(2) harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, kecuali rumah tinggal.



Adapun kriteria atau syarat jalur evakuasi diantaranya memenuhi kriteria berikut :



-



Jalur Evakuasi harus memiliki akses langsung ke jalan atau ruang terbuka yang aman, dilengkapi Penanda yang jelas dan mudah terlihat. Jalur Evakuasi dilengkapi penerangan yang cukup. Jalur Evakuasi bebas dari benda yang mudah terbakar atau benda yang dapat membahayakan. Jalur Evakuasi bersih dari orang atau barang yang dapat menghalangi gerak, tidak melewati ruang yang dapat dikunci. Jalur Evakuasi memiliki lebar minimal 71.1 cm dan tinggi langit-langit minimal 230 cm. Pintu Darurat dapat dibuka ke luar, searah Jalur Evakuasi menuju Titik Kumpul, bisa dibuka dengan mudah, bahkan dalam keadaan panik. Pintu Darurat dilengkapi dengan penutup pintu otomatis. Pintu Darurat dicat dengan warna mencolok dan berbeda dengan bagian bangunan yang lain.



Evakuasi (PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERKANTORAN ) a. Persyaratan 1) Rute evakuasi harus bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi dan mudah dicapai. 2)Koridor, terowongan, tangga harus merupakan daerah aman sementara dari bahaya api, asap dan gas. Dalam penempatan pintu keluar darurat harus diatur sedemikian rupa sehingga dimana saja penghuni dapat, menjangkau pintu keluar (exit). 3)Koridor dan jalan keluar harus tidak licin, bebas hambatan dan mempunyai lebaruntuk koridor minimum 1,2 m dan untuk jalan keluar 2 m. 4) Rute evakuasi harus diberi penerangan yang cukup dan tidak tergantung dari sumber utama. 5) Arah menuju pintu keluar(exit) harus dipasang petunjuk yang jelas. 6) Pintu keluar darurat (emergency exit) harus diberi tanda tulisan.



b. Tatacara 1) Pelaksanaannya sesuai SPO 2) Mengikuti instruksi komando 3) Tidak membawa barang-barang 4) Keluar melalui pintu darurat dan menuju titik kumpul (assembly point) 5) Lakukan simulasi evakuasi kedaruratan secara periodik