22 0 305 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR Nomor : 019 /KPTS/DIR/RS.WDD/VI/2017 TENTANG PENETAPAN JALUR EVAKUASI UNTUK PASIEN, KARYAWAN DAN PENGUNJUNG BILA TERJADI BENCANA DI RUMAH SAKIT WIDODO NGAWI MENIMBANG
: 1. Bahwa untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana yang tidak terduga perlu ditetapkannya rambu – rambu atau tanda – tanda khusus untuk jalan keluar pasien, karyawan dan pengunjung bila terjadi bencana di lingkungan Rumah Sakit Widodo Ngawi 2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point 1 (satu) perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Widodo Ngawi.
MENGINGAT
: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
1087/Menkes/SK/VIII/2010
Republik
tentang
Standar
Indonesia
Nomor
Kesehatan
dan
Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. 4. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Widodo Ngawi No. 442 / RS.WDD / XI / 2015 tentang penetapan unit pelaksana Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3 RS)
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
PERTAMA
: PENETAPAN JALUR EVAKUASI UNTUK PASIEN, KARYAWAN DAN PENGUNJUNG BILA TERJADI BENCANA DI RUMAH SAKIT WIDODO NGAWI : Memutuskan dan menetapkan jalur evakuasi bagi pasien, karyawan dan pengunjung bila terjadi bencana di lingkungan Rumah Sakit Widodo Ngawi.
KEDUA
: Berlakunya penetapan rambu – rambu atau tanda – tanda khusus untuk jalur evakuasi bagi pasien, karyawan dan pengunjung bila terjadi bencana di lingkungan Rumah Sakit Widodo Ngawi berjarak 85 cm dari lantai.
KEEMPAT
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ngawi, 7 Juni 2017 Rumah Sakit Widodo Ngawi
Dr. PUDJO SARDJONO, MSi Direktur