SK Jalur Evakuasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • SIDIQ
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR Nomor : 019 /KPTS/DIR/RS.WDD/VI/2017 TENTANG PENETAPAN JALUR EVAKUASI UNTUK PASIEN, KARYAWAN DAN PENGUNJUNG BILA TERJADI BENCANA DI RUMAH SAKIT WIDODO NGAWI MENIMBANG



: 1. Bahwa untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana yang tidak terduga perlu ditetapkannya rambu – rambu atau tanda – tanda khusus untuk jalan keluar pasien, karyawan dan pengunjung bila terjadi bencana di lingkungan Rumah Sakit Widodo Ngawi 2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point 1 (satu) perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Widodo Ngawi.



MENGINGAT



: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



1087/Menkes/SK/VIII/2010



Republik



tentang



Standar



Indonesia



Nomor



Kesehatan



dan



Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. 4. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Widodo Ngawi No. 442 / RS.WDD / XI / 2015 tentang penetapan unit pelaksana Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3 RS)



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



PERTAMA



: PENETAPAN JALUR EVAKUASI UNTUK PASIEN, KARYAWAN DAN PENGUNJUNG BILA TERJADI BENCANA DI RUMAH SAKIT WIDODO NGAWI : Memutuskan dan menetapkan jalur evakuasi bagi pasien, karyawan dan pengunjung bila terjadi bencana di lingkungan Rumah Sakit Widodo Ngawi.



KEDUA



: Berlakunya penetapan rambu – rambu atau tanda – tanda khusus untuk jalur evakuasi bagi pasien, karyawan dan pengunjung bila terjadi bencana di lingkungan Rumah Sakit Widodo Ngawi berjarak 85 cm dari lantai.



KEEMPAT



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ngawi, 7 Juni 2017 Rumah Sakit Widodo Ngawi



Dr. PUDJO SARDJONO, MSi Direktur