Jancok TGL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN TUGAS BESAR TATA GUNA LAHAN “PEMETAAN LAHAN PUSAT PENELITIAN KOPI & KAKAO”



Dosen pengampu : Mirtha Firmansyah S.T., M.T



Disusun oleh: Maheza Sabastian Y. (171910501002) Aji Dharma Bahari (171910501016) Danny Setiawan



(171910501021)



Darmawan Bagus K. (171910501037) Dewi Riski A.



(171910501059)



FAKULTAS TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA UNIVERSITAS JEMBER 2018



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tugas besar Tata Guna Lahan mengenai pemetaan lahan “Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia”. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang pemetaan lahan “Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia” dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.



Jember, 09 April 2018



Penyusun



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Indonesia merupakan penghasil kakao terbesar ke-3 di dunia setelah Pantai Gading dan Ghana. Selain itu, Indonesia juga merupakan penghasil kopi terbesar ke-4 di dunia setelah Brazil, Vietnam dan Kolombia. Produksi kakao terus tumbuh rata-rata 3,5% per tahun, pada tahun 2016 produksi kakao Indonesia mencapai 650.000 ton atau menyumbang 20% produksi kakao di dunia, sedangkan dari kopi sendiri setiap tahunnya juga selalu mengalami peningkatan, pada tahun 2017 hasil kopi dalam negeri mencapai 691.000 ton. Hasil dari data tersebut pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kwualitas dan kuantitas pada produksi kopi dan kakao. Salah satu pemasok penghasil kopi dan kakao terdapat di kabupaten Jember yaitu PUSLITKOKA (Pusat Penelitian Kopi & Kakao Indonesia). Tempat ini didirikan pada 1 Januari 1991, sebelumnya PUSLITKOKA (Pusat Penelitian Kopi & Kakao Indonesia) itu bernama Besoekisch Proefstation yaitu tempat untuk meneliti kopi dan kakao yang melingkupi wilayah keresidenan basuki dan dari hasil produksi kopi dan kakao yang mampu mengangkat nama jember ke kancah nasional bahkan internasional. Dalam penggunaan lahannya mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten. Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat tujuan, kebijakan, dan strategis penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota yang meliputi kawasan lindung kota dan kawasan budidaya kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfataan ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi,



ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Selain itu RTRW juga mengatur tentang intensitas pemanfaatan ruang, sama halnya dengan penggunaan lahan perkebunan yang telah diatur didalamnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemetaan lahan pada daerah pusat penelitian kopi & kakao Indonesia pada tingkat kabupaten yang bertujuan untuk mengetahui sebaran lokasi dan indikasi luas saja. Kriteria yang digunakan adalah lahan potensial, tidak berada dalam kawasan hutan dan mempunyai kesesuian lahan sesuai dan sesuai bersyarat. Kesesuaian lahan ini dipakai sebagai landasan untuk penentuan daya dukung yang diamanatkan penataan ruang (Firdian, 2011). Selain itu juga mencegah permasalahan-permasalahan mengenai lahan dan dapat menekan tinginya laju alih fungsi lahan agar lahan tersebut dapat dipertahankan dan dijaga keberadaannya. 1.2 Tujuan 1. Agar mahasiswa mampu membuat pemetaan lahan proses perencanaan wilayah dan kota. 2. Mampu mengidentifikasi aspek fisik dasar dan tata guna lahan yang meliputi diantaranya : 1) Fisik Dasar, 2) Tata Guna Lahan, dan 3) Harga Lahan dan Nilai Lahan pada daerah tersebut. 3. Mampu mengidentifikasi aspek jaringan jalan, yang meliputi diantaranya: 1) Kondisi Jalan dan 2) Jenis Jalan. 4. Mampu mengidentifikasi aspek bangunan, yang meliputi diantaranya: 1) KDB Bangunan, 2) GSB Bangunan, dan 3) KLB Bangunan. Serta, 5. Mampu mengidentifikasi potensi dan permasalahan pada wilayah tersebut. 1.3 Ruang Lingkup Untuk menghindari bahasan laporan ini terlalu luas dan mengingat keterbatasan kemampuan, pengetahuan dan waktu yang penulis miliki, maka ruang lingkup laporan ini terbatas pada pemetaan lahan wilayah PUSLITKOKA (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia) saja. Adapun yang dipaparkan dalam laporan ini meliputi segala aspek fisik dasar dan Tata Guna Lahan ( Jenis, Penggunaan lahan, harga lahan dan juga nilai lahan), aspek jaringan jalan (Kondisi jalan dan jenis lahan), serta aspek bangunan (KDB,KLB,GSB) yang



terdapat pada wilayah PPKKI (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia) dan sekitarnya. 1.4 Sistematika Pembahasan BAB I : Pendahuluan Pada bab ini menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan sistematika pembahasan. BAB II : Tinjauan Kebijakan Yang Berkaitan Dengan Kawasan Perencanaan Pada bab ini menjelaskan tentang rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang wilayah unit pengembangan, dan rencana sektoral kawasan perencanaan PUSLITKOKA (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia) dan wilayah sekitarnya. BAB III : Gambaran Umum Kawasan Perencanaan Pada bab ini menjelaskan tentang masalah aspek fisik dasar dan tata guna lahan, aspek jaringan jalan, dan aspek bangunan PUSLITKOKA (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia) dan wilayah sekitarnya. BAB IV : Potensi dan Permasalahan Lahan Pada bab ini menjelaskan tentang potensi dan permasalahan lahan PUSLITKOKA (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia) dan wilayah sekitarnya. BAB V : Penutup Merupakan bab akhir yaitu penutup dari makalah ini dan berisi tentang simpulan dari hasil survei pada wilayah PUSLITKOKA (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia) dan wilayah sekitarnya.



BAB II TINJAUAN KEBIJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN KAWASAN PERENCANAAN



Pembangunan Wilayah Kabupaten Jember memerlukan arahan dalam pengaturan pemanfaatan ruang sebagai salah satu kebijakan makro daerah dalam mendorong pembangunan dan perekonomian daerah. Sebagai bagian dari wilayah Provinsi Jawa Timur, Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Jember harus sinergis dengan wilayah kabupaten sekitar. Berbagai potensi, khususnya di sektor pertanian,



perkebunan



dan



pariwisata,



belum



dimanfaatkan



secara



optimal.Kondisi tersebut mendasari konsep penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah



(RTRW)



yang



akomodatif



terhadap



berbagai



potensi,



serta



memperhatikan berbagai kendala dan limitasi yang akan dihadapi dalam pengembangan wilayah, sehingga terwujud suatu arahan struktur ruang wilayah dan pola ruang wilayah yang efisien dan relevan, karena sesuai dengan daya dukung lingkungan dan sinergis dengan struktur ruang dan pola ruang wilayah yang lebih luas. Dasar Kebijakan Kawasan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (PPKKI) merupakan kawasan perkebunan. Selain itu, kawasan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia juga menjadi kawasan pariwisata juga. Terdapat tinjauan kebijakan dalam pengaturan kawasan perkebunan dan pariwisata dalam lingkup nasional maupun daerah yang tertuang didalam peraturan pengembangan dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten Jember.



A. Undang-Undang Perkebunan (UU No. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ) Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 1 mengenai pengertian perkebunan. Dimana didalamnya menerangkan bahwa perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuhan lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil



tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia merupakan kawasan perkebunan yang melakukan penelitian guna mendapatkan inovasi teknologi di bidang budidaya dan pengolahan hasil kopi dan kakao serta melakukan kegiatan pelayanan kepada petani atau pekebun kopi dan kakao di seluruh wilayah Indonesia guna memecahkan masalah dan mempercepat alih teknologi dan membina kemampuan dibidang sumberdaya manusia,sarana dan prasarana guna mendukung kegiatan penelitian pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi maupun menambah sumbangsi dalam Pendapatan Asli Daerah. Hal itu, sejalan dengan undang-undang yang ditetapkan sebagai sasaran dalam pengembangan kawasan perkebunan.



B. Undang–Undang Pariwisata (UU No.10 Tahun 2009 Tentang Pariwisata) Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 1 mengenai pengetian wisata menerangkan bahwa; wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Ayat tersebut menerangakan bahwa wisata merupakan bentuk dari pemanfaatan lahan atau tempat dengan tujuan sebagai tempat pariwisata. Pengertian pariwisata termuat dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,dan Pemerintah Daerah. Adapun mengenai kawasan strategis wisata terdapat di pasal 1 ayat 10 yang menerangkan: Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. hal-hal yang harus



diperhatikan dalam kawasan strategis wisata tertuang dalam pasal 12 ayat 3 yang berbunyi kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat. Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia merupakan tempat wisata di Kabupaten Jember yang menawarkan wisata alam berkonsep perkebunan. Obyek wisata Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia merupakan bentuk upaya pengenalan identitas serta pemanfaatan sumberdaya alam guna peningkatan ekonomi maupun menambah sumbangsi dalam PAD. Hal itu, sejalan dengan undang-undang yang yang ditetapkan sebagai sasaran dalam pengembangan kawasan obyek wisata. 2.1 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW Kabupaten Jember Tahun 20152035) Berdasarkan RTRW Kabupaten Jember tersebutkan bahwa visi, misi dan tujuan penataan pada paragraph 2 pasal 4, pasal 5 dan juga pasal 6 berbunyi: Visi Penataan Ruang adalah: “Terwujudnya keseimbangan pertumbuhan wilayah melalui pengembangan Agribisnis, Pariwisata dan Usaha Ekonomi Produktif berbasis potensi lokaldalam pembangunan berkelanjutan.” Misi Penataan Ruang adalah Mewujudkan: a. Keseimbangan pemerataan antar wilayah; b. Kualitas pemanfaatan ruang yang berkelanjutan; c. Keseimbangan pertumbuhan ekonomi; d. Pengembangan Agribisnis, Pariwisata dan Usaha Ekonomi Produktif berbasis potensi lokal; e. Penataan kembali kawasan lindung di seluruh wilayah; dan f. Optimalisasi potensi sumber daya wilayah. Tujuan Penataan Ruang adalah Penataan ruang Kabupaten Jember bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang berbasis agribisnis di dukung oleh pertanian berkelanjutan, pariwisata dan usaha ekonomi produktif yang berbasis potensi lokal.



2.1.2.1 Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kebijakan serta strategi penataan ruang dalam pengembangan kawasan perkebunan dan pariwisata masuk kedalam pengembangan agribisnis dan Usaha Ekonomi Produktif berbasis potensi lokal serta pariwisata yang tertuang dalam paragraf 2 Strategi Penataan Ruang Kabupaten, pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 yang berisi: Pasal 8 ayat 1 a. Mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian dan Usaha Ekonomi Produktif berbasis potensi bahan baku lokal; b. Meningkatkan produktivitas hasil pertanian; c. Mengembangkan kawasan agropolitan; d. Mengembangkan agribisnis pada sentra-sentra produksi; e. Mengembangkan pusat pemasaran hasil komoditas kabupaten; f. Mengembangkan pertanian terpadu ramah lingkungan. Pasal 8 ayat 2 a. Mengembangkan kawasan daya tarik wisata unggulan; b. Mengembangkan agrowisata; c.Meningkatkan kualitas perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya; d. Mengembangkan industri pariwisata yang berdaya saing dan ramah lingkungan; dan e. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan 2.1.1 Rencana Struktur Ruang Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia terletak di desa Nogosari, kecamatan Rambipuji yang termasuk Rencana Sistem Pusat Kegiatan PPK yang terdapat pada pasal 13 ayat 1 dan 2 yang berisi: (1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 pada ayat (2) huruf c mempunyai fungsi utama pengembangan kawasan meliputi : a. Pemerintah kecamatan; b. Pertanian;



c. Pendidikan dasar; d. Peternakan; e. Pariwisata; f. Perkebunan; g. Pelayanan sosial; dan/atau h. Pelayanan ekonomi skala kecamatan atau beberapa desa. (2) PPK meliputi: a.Perkotaan Kencong; b.Perkotaan Rambipuji; c.Perkotaan Mayang; dan d.Perkotaan Arjasa. Mengenai Sistem Jaringan Prasarana Utama Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia yang terdapat pada pasal 20 ayat 1 bahwa Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia termasuk kedalam Jalan nasional sebagai jalan kolektor primer 1 meliputi : ruas jalan batas Kabupaten Lumajang – Pondokdalem; Pondokdalem – Tanggul; Tanggul – Gambirono; Gambirono – Rambipuji; Rambipuji – Mangli; Jalan Brawijaya; Jalan Hayam Wuruk; Jalan Gajah Mada; Jalan Sultan Agung; batas Kabupaten Jember – Mayang Jalan A. Yani; Jalan 28 Panjaitan; Jalan S. Parman; Jalan MT. Haryono; dan Jalan Brigjen Katamso; Mayang







Sumberjati/Sempolan;



Sumberjati/Sempolan



batas



Kabupaten



Banyuwangi; 2.1.2 Rencana Pola Ruang Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia termasuk kawasan perutukan perkebunan dan pariwisata sesuai dengan RTRW yang mengenai Rencana Pola Ruang pada bagian ketiga paragraph 4 dan 8 , pasal 44 ayat 1 dan 2 dan pasal 48 yang berbunyi: Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d seluas kurang lebih 87.448,71 (delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh delapan koma tujuh puluh satu) hektar terdiri atas :



a. Sentra tembakau kasturi meliputi : 1. Kecamatan Kalisat; 2. Kecamatan Pakusari; 3. Kecamatan Sukowono; 4. Kecamatan Sumbersari; 5. Kecamatan Wuluhan; 6. Kecamatan Arjasa; 7. Kecamatan Ledokombo; 8. Kecamatan Sumberjambe; 9. Kecamatan Tanggul; 10. Kecamatan Puger; 11. Kecamatan Jelbuk; 12. Kecamatan Rambipuji; 13. Kecamatan Jenggawah; 14. Kecamatan Balung; 15. Kecamatan Ambulu; 16. Kecamatan Mumbulsari; 17. Kecamatan Silo; 18. Kecamatan Tempurejo; 19. Kecamatan Mayang; 20. Kecamatan Patrang; 21. Kecamatan Sukorambi; 22. Kecamatan Kaliwates; 23. Kecamatan Ajung. b.Sentra tanaman tembakau rajang meliputi : 1. Kecamatan Arjasa; 2. Kecamatan Jelbuk; 3. Kecamatan Tempurejo; 4. Kecamatan Rambipuji; 5. Kecamatan Panti; 6. Kecamatan Sukorambi; 7. Kecamatan Mumbulsari



8. Kecamatan Puger; dan 9. Kecamatan Sukowono. c. Sentra tanaman tembakau White Burley meliputi : 1. Kecamatan Wuluhan; 2. Kecamatan Puger; 3. Kecamatan Balung; 4. Kecamatan Jenggawah; dan 5. Kecamatan Mumbulsari. d.Sentra tanaman tembakau Na-Oogst meliputi: 1.Kecamatan Wuluhan; 2.Kecamatan Balung; 3.Kecamatan Ambulu; 4.Kecamatan Panti; 5.Kecamatan Tempurejo; 6.Kecamatan Jenggawah; 7.Kecamatan Rambipuji; 8.Kecamatan Puger; 9.Kecamatan Patrang; 10.Kecamatan Sumbersari; 11.Kecamatan Ajung; dan 12.Kecamatan Mumbulsari. e. Sentra tanaman kelapa berada di seluruh Kecamatan. f. Sentra tanaman kapuk berada di seluruh Kecamatan. g. Sentra tanaman lada meliputi : 1.Kecamatan Ledokombo; 2.Kecamatan Mayang; 3.Kecamatan Silo; 4.Kecamatan Mumbulsari; 5.Kecamatan Tempurejo; 6.Kecamatan Jenggawah; dan 7. Kecamatan Bangsalsari. h.Sentra tanaman cengkeh meliputi :



1. Kecamatan Silo; 2. Kecamatan Tanggul; 3 Kecamatan Panti; 4. Kecamatan Ledokombo; 5. Kecamatan Sumberjambe, dan 6. Kecamatan Sumberbaru. i. Sentra tanaman karet meliputi : 1. Kecamatan Mumbulsari; 2. Kecamatan Jenggawah; 3. Kecamatan Rambipuji; 4. Kecamatan Silo; 5. Kecamatan Panti; 6. Kecamatan Bangsalsari; 7. Kecamatan Tanggul; dan 8. Kecamatan Sumberbaru. j. Sentra tanaman kakao meliputi : 1. Kecamatan Wuluhan; 2. Kecamatan Sukorambi; 3. Kecamatan Panti; 4. Kecamatan Silo; 5. Kecamatan Tempurejo; 6. Kecamatan Kalisat; 7. Kecamatan Bangsalsari; 8. Kecamatan Rambipuji; dan 9. Kecamatan Mumbulsari. k.Sentra tanaman kopi meliputi : 1. Kecamatan Tempurejo; 2. Kecamatan Silo; 3. Kecamatan Rambipuji; 4. Kecamatan Sukorambi; 5. Kecamatan Panti; 6. Kecamatan Bangsalsari;



7. Kecamatan Tanggul; 8. Kecamatan Ledokombo; 9. Kecamatan Sumberjambe; 10. Kecamatan Jelbuk; dan 11. Kecamatan Sumberbaru. l. Sentra tanaman teh berada Perkebunan Gunung Gambir Kecamatan Sumberbaru. m. Sentra tanaman tebu berada di seluruh Kecamatan. (2) Arahan pengelolaan kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a.Pemertahanan luasan lahan perkebunan saat ini; b.Peningkatan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing produk perkebunan; c.Pengembangan



kelembagaan



kelompok



tani



ke



arah



kelembagaan



ekonomi/koperasi. Pasal 48 (1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf h terdiri atas : a. Daya tarik wisata alam; b.Daya tarik wisata budaya; dan c. Daya tarik wisata buatan manusia. (2) Kawasan daya tarik wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a.Pantai meliputi : 1.Pantai Watu Ulo, Pantai Seruni dan Pantai Payangan berada di Kecamatan Ambulu; 2.Pantai Papuma berada di Kecamatan Wuluhan; 3.Pantai Paseban berada di Kecamatan Kencong; 4.Pantai Pancer berada di Kecamatan Puger; 5.Pantai Bandealit berada di Kecamatan Tempurejo; dan 6.Pantai Rowo Cangak berada di Kecamatan Tempurejo. b.Air terjun meliputi : 1. Air terjun Tancak berada di Kecamatan Panti; 2. Air terjun Manggisan berada di Kecamatan Tanggul; dan



3. Air terjun lereng Raung berada di Kecamatan Sumberjambe. (3) Kawasan daya tarik wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Upacara Larung Saji berada di Kecamatan Puger, Kecamatan Kencong dan Kecamatan Ambulu; b. Tarian Lahbako berada di Kecamatan Patrang; c. Kuda Kencak berada di Kecamatan Tanggul; d. Egrang di Kecamatan Ledokombo; e. Can Macanan Kaduk, Ge jenggean (ta’ butaan) dan Pencak Silat Seni di Kecamatan Sumbersari, Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Jelbuk; f. Pegon, Reog dan Wayang di Kecamatan Ambulu dan Kecamatan Wuluhan; g. Janger dan Jaranan di Kecamatan Mumbulsari; h. Makam Turba Condro berada di Kecamatan Kaliwates; i. Makam Habib Sholeh di Kecamatan Tanggul; j. Makam Kyai Umar di Kecamatan Sukowono; k. Petilasan Sembah Demang di Kecamatan Patrang; l. Tugu Mastrip I dan II berada di Kecamatan Jelbuk; m. Tugu Muhamad Sroedji di Kecamatan Mumbulsari; dan n. Sarchopagus berada di Kecamatan Sukowono dan Kecamatan Arjasa. (4) Kawasan daya tarik wisata buatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. Jember Fashion Carnaval di Kecamatan Sumbersari; b. Taman rekreasi Oleng Sibutong berada di Kecamatan Arjasa c. Pemandian Patemon berada di Kecamatan Tanggul; d. Pemandian Kebonagung berada di Kecamatan Kaliwates; e. Pemandian Niagara Waterpark dan Pontang Jaya berada di Kecamatan Ambulu; f. Pemandian Tiara Waterpark di kecamatan Sumbersari; g. Wisata Agro Glantangan di Kecamatan Tempurejo; h. Wisata Agro Puslit Kopi dan Kakao di Kecamatan Rambipuji; i. Wisata Agro Gunung Gumitir di Kecamatan Silo; j. Wisata Agro Mumbul Garden di Kecamatan Mumbulsari; k. Rest Area Jubung (di area Perhutani) di Kecamatan Sukorambi;



l. Taman Botani Sukorambi di Kecamatan Sukorambi; m. Wisata Agro Kebun teh Gunung Gambir di Kecamatan Sumberbaru; n. Wisata Agro Gunung Pasang di Kecamatan Panti; o. Wisata Rembangan dan Perkebunan Rayap berada di Kecamatan Arjasa; p. Lapangan Golf Glantangan berada di Kecamatan Tempurejo. q. Agro wisata dan loko tour Garahan - silo berada di Kecamatan Silo; dan r. Jember Sport Garden berada di Kecamatan Ajung. (5)



Arahan



pengelolaan



Kawasan



peruntukan



pariwisata



meliputi



:



a.Pengembangan kawasan pariwisata dapat dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Jember; b.Pelengkapan sarana dan prasarana pariwisata sesuai dengan kebutuhan, rencana pengembangan, dan tingkat pelayanan dan keamann setiap kawasan daya tarik wisata; c.Penguatan sinergitas daya tarik wisata unggulan dalam bentuk koridor pariwisata; d.Pengembangan daya tarik wisata baru di destinasi pariwisata yang belum berkembang kepariwisataannya; dan e.Pengembangan pemasaran pariwisata melalui pengembangan pasar wisatawan, citra destinasi wisata, kemitraan pemasaran pariwisata, dan perwakilan promosi pariwisata. 2.1.3 Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia termasuk kedalam arahan peraturan kawasan zonasi kawasan budidaya, sesuai dengan pasal 73 ayat 5 ayat 1 dan 6 meliputi: a. Arahan peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan produksi b. Arahan peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan rakyat; c. Arahan peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian; d. Arahan peraturan zonasi kawasan peruntukan perkebunan; e. Arahan peraturan zonasi kawasan peruntukan peternakan; f. Arahan peraturan zonasi kawasan peruntukan perikanan; g. Arahan peraturan zonasi kawasan peruntukan pertambangan; h.Arahan peraturan zonasi kawasan peruntukan pariwisata;



i. Arahan peraturan zonasi kawasan peruntukan industri; j. Arahan peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman; dan k.Arahan peraturan zonasi kawasan peruntukan lainnya. Pasal 77 ayat 6 Arahan peraturan zonasi kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi : a. Diizinkan pemanfaatan ruang untuk permukiman perdesaan dengan kepadatan rendah; b.Diizinkan pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertanian non irigasi tanpa mengganggu produktivitas perkebunan; c. Diizinkan aktivitas pendukung perkebunan, misalnya penyelenggaraan aktivitas pembenihan; d.Diizinkan secara terbatas kegiatan penunjang perkebunan, wisata alam berbasis ekowisata, penelitian dan pendidikan; e. Diizinkan pengembangan luas areal pada lahan-lahan yang memiliki potensi/ kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan; f. Dilarang aktivitas budidaya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah untuk perkebunan dan/atau memiliki potensi pencemaran; dan g. Dilarang pengembangan kawasan terbangun pada lahan yang ditetapkan sebagai lahan perkebunan yang produktivitasnya tinggi. Pasal 77 ayat 10 Arahan peraturan zonasi kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi : a. Diizinkan pengembangan aktivitas dan bangunan komersial sesuai dengan skala daya tarik pariwisata dengan syarat di luar zona utama pariwisata dan tidak mengganggu bentang alam daya tarik pariwisata; b. Diizinkan secara terbatas pengembangan aktivitas permukiman dengan syarat di luar zona utama pariwisata dan tidak mengganggu bentang alam daya tarik pariwisata; c. Diizinkan secara terbatas pengembangan bangunan penunjang pendidikan dan pelatihan;



d. Dilarang kegiatan dan penggunaan lahan yang mengganggu dan mengurangi kualitas daya tarik wisata; e. Dilarang mendirikan bangunan selain untuk menunjang pariwisata pada zona inti pariwisata; dan f. Dilarang pengembangan aktivitas industri dan pertambangan yang mengganggu fungsi daya tarik wisata. g. Diizinkan pengembangan obyek dan daya tarik wisata dengan tetap memperhatikan fungsi konservasi kawasan; h. Diizinkan pengembangan kawasan agrowisata untuk memberikan keberagaman obyek wisata di daerah, dengan fasilitas pendukung dan akomodasi; dan i. Perlindungan terhadap cagar budaya. 2.1.4 Arahan Perizinan Arahan perizinan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 63 huruf b berupa perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia termasuk kedalam arahan izin lainnya. Sesuai dengan pasal 80 ayat (6) yang berbunyi: a. Izin lainnya terkait pemanfaatan ruang merupakan ketentuan izin usaha pertambangan, perkebunan, pariwisata, industri, perdagangan dan pengembangan sektoral lainnya, yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penggunaan pemanfaatan tanah akan ditetapkan dengan peraturan bupati. 2.3 Rencana Sektoral Kawasan Perencanaan Rencana sektoral merupakan seluruh kegiatan ekonomi di dalam wilayah perencanaan kemudian dikelompokkan atas sektor-sektor. Selanjutnya setiap sektor dianalisis satu per satu. Setiap sektor dilihat potensi dan peluangnya kemudian menetapkan apa yangdapat ditingkatkan dan dimana lokasi dapat ditingkatkan dan dimana lokasi dari kegiatan peningkatan tersebut. Setiap subsektor memiliki komoditas masing-masing. Untuk masing-masing subsektor



dapat diperinci lagi atas komoditas yang dominan. Dalam pendekatan sektoral untuk tiap sektor dibuat analisis yang mendalam mengenai komoditas tersebut. a) Sektor apa yang punya nilai keuntungan kompetitif di wilayah tersebut yang dapat bersaing di pasar global b) Sektor apa yang bersifat basis dan non basis c) Sektor apa yang memiliki nilai tambah yang tinggi d) Sektor apa yang banyak menyerap tenaga kerja Untuk menganalisis sektor di bidang pertanian, sektor tersebut dapat dibagi atas subsektor tanaman pangan, subsektor perkebunan rakyat, dan subsektor perkebunan besar. Untuk masing-masing subsektor dapat lagi diperinci atas dasar komoditi. Analisis atas masing-masing komoditi lebih mudah baik dariiaspek produksi maupun aspek pemasarannya. Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia adalah lembaga non profit yang memperoleh mandat untuk melakukan penelitian dan pengembangan komoditas kopi dan kakao secara nasional, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 786/Kpts/Org/9/1981 tanggal 20 Oktober 1981. Juga sebagai penyedia data dan informasi yang berhubngan dengan kopi dan kakao. Visi dan Misi 



Menjadi salah satu lembaga penelitian yang handal dan produktif dalam menciptakan dan mengembangkan teknologi yang tekait dengan perkebunan kopi dan kakao







Menjadi pelopor kemajuan industri kopi dan kakao







Menjadi mitra pelaku usaha dengan pemerintah dalam mengembangkan inovasi teknologi baru







Menjadi pusat informasi dan pengembangan sumber daya manusia dalam meningkatkan daya saing



Rencana Strategis 



Menentukan arah penelitian yang difokuskan pada isu strategis dengan memperhatikan peluang, kendala dan sumberdana yang tersedia yang lebih lanjut dijabarkan dalam Rencana Operasional Penelitian (ROP)







Menyatukan persepsi antara pengambil kebijakan, perencana, peneliti dan pengguna teknologi dalam menentukan arah dan prioritas penelitian.







Menyatukan arah penelitian dalam rangka mendorong munculnya efek sinergik dalam kegiatan ristek pada lingkup Puslitkoka, lingkup Badan Litbang Pertanian serta lingkup Nasional dan Internasional



Sumberdaya Manusia: Sumberdaya manusia Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia saat ini berjumlah 301 orang, yang terbagi dalam 3 bidang tugas, bidang penelitian dan pelayanan, bidang usaha, dan bidang administrasi/penunjang. Peneliti berjumlah 34 orang, terdiri atas 11 orang berijazah S3, 8 orang berijasah S2, dan 15 orang berijasah S1. Berdasarkan jabatan fungsionalnya dapat dikelompokkan 11 orang Peneliti Utama, 12 orang Peneliti Madya, 1 orang Peneliti Muda, 1 orang Peneliti Pertama, dan 4 orang peneliti non kelas. Sarana Penelitian: 



Kebun Percobaan dan Areal Kantor seluas 380 ha, terdiri atas kebun percobaan kopi arabika (KP. Andungsari ketinggian 100-1.200 m dpl.), kopi robusta dan kakao (KP. Kaliwining dan KP. Sumberasin ketinggian 45-550 m dpl.).







Laboratorium yang dipunyai seluas 2.365 m2 dengan peralatan sejumlah 850 unit. Terdiri dari Laboratorium Pemuliaan Tanaman, Laboratorium Fisika Tanah, Kimia Tanah dan Biologi Tanah, Laboratorium Kultur Jaringan, Laboratorium Mekanisasi Pertanian, Laboratorium



Pengolahan Hasil,



Laboratorium Pengawasan Mutu, Pusat Informasi dan Pelatihan.  



Koleksi buku dan majalah di perpustakaan sebanyak 38.706 judul dan 38.983 eksemplar, terdiri atas 7.622 judul artikel tentang kopi, 5.024 judul artikel kakao, dan lebih dari 15.677 judul artikel tentang karet, tembakau, dan tanaman lainnya.



BAB III GAMBARAN UMUM KAWASAN PERENCANAAN 3.1 Aspek Fisik Dasar dan Tata Guna Lahan 3.1.1 Fisik Dasar



Batas Administrasi Batasan menurut KBBI merupakan garis (sisi) yang menjadi perhinggaan suatu bidang (ruang, daerah, dan sebagainya); pemisahaan antara dua bidang (ruang, daerah, dan sebagainya). Batas administrasi merupakan batasan suatu wilayah atau sebuah daerah. Batas-batas kecamatan RambiPuji sebagai berikut: Sebelah Utara



: Kecamatan Panti



Sebelah Timur



: Kecamatan Kaliwates



Sebelah Barat



: Kecamatan Bangalsari



Sebelah Selatan



: Kecamatan Ajung



Topografi Topografi adalaha studi tentang bentuk permukaan bumi dan objek lain seperti planet, satelit, alami (bulan dan sebagainya) dan asteroid. Topografi umumnya menyuguhkan relief permukaan model dan identitas jenis lahan. Kabupaten Jember berada pada ketinggian 0 – 3.300 meter diatas permukaan laut (dpl), dengan ketinggian daerah perkotaan Jember kurang lebih 87 meter di atas permukaan laut (dpl). Sebagian besar wilayah berada pada ketinggian antara 100 hingga 500 meter diatas permukaan laut yaitu 37,75%. Kondisi topografi yang ditunjukkan dengan kemiringan tanah atau elevasi, sebagian besar wilayah kabupaten Jember (36,60%) dengan kemiringan lahan 0-2%. Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan perkebunan kakao berada pada ketinggian kurang lebih 52 meter dari permukaan laut, secara geografis kecamatan Rambipuji merupakan dataran sedang namun diapit oleh dataran tinggi. kemiringan tanah kecamatan Rambipuji 0-2%. Sedangkan luas deliniasi yang digunakan adalah ±1677 Ha dan memiliki keliling deliniasi sepanjang 21 Km. Geologi Pengerian geologi adalah suatu ilmu pengetahuan tentang kebumian yang berkaitan dengan planet bumi, baik komposisi, sifat fisik, sejarah, komposisi, maupun proses pembentukannya. Hal yang dipelajari tak hanya apa saja yang ada di dalam bumi, melainkan juga fenomena alam yang ada didalam permukaan bumi. Secara geografis kecamatan Rambipuji kabupaten Jember terletak pada posisi 113⁰-114⁰ Bujur Timur dan 81°-82° Lintang Selatan, berbentuk dataran yang subur pada bagian tengah dan selatan, pegunungan yang memanjang sepanjang batas utara di desa Gugut. Kecamatan Rambipuji ini memiliki luas 55,50 km2, namun daerah yang di deliniasi memiliki luas yaitu ±1677 hektar. Perbedaan tinggi rata-rata kecamatan Rambipuji dari permukaan laut sebagian besar wilayah desa berada di ketinggian 38-72 mdpl meter dari permukaan laut.



Gambar 1 Peta Geologi Rambipuji Sumber:https://www.google.co.id/search? q=PETA+GEOLOGI+KECAMATAN+RAMBIPUJI+JEMBER&rlz Hidrologi Hidrologi adalah ilmu yang mempelajari karakteristik kuantitas dan kualitas air dibumi menurut ruang dan waktu. Proses hidrologi tersebut mencakup pergerakan sirkulasi, penyebaran eksplorasi sampai ketahapan pengembangan dan manajemen (Singh:1992). Aspek ini membahas tentang keadaan air, baik dari segi kualitas maupun ketersediaan air. Data hidrologi yang ada didaerah deliniasi yaitu desa Nogosari, masyarakat disana banyak menggunakan sumur bor pribadi dan juga ada beberapa



perumahan yang menggunakan PDAM, keadaan air yang terdapat pada desa Nogosari cukup baik dan cukup bersih. Klimatologi Klimatologi berasal dari bahasa Yunai, Klima dan logos yang masingmasing memiliki arti yaitu kemiringan (slope) yang diarahkan ke lintang tempat sedangkan Logos sendiri berarti ilmu. Jadi, definisi klimatologi adalah ilmu yang mempelajari gambaran dan penjelasan mengenai sifat iklim, mengapa iklim di berbagai tempat di muka bumi berbeda, dan bagaimana kaitan antara iklim dengan aktivitas manusia. Iklim yang berada di desa Nogosari merupakan daerah tropis dengan kisaran suhu antara 23°c-32°c.



Grafik curah hujan kecamatan Rambipuji 600 500 400 300 200 100



j



0 ri ua an



f



i ar ru b e



m



et ar



ril ap



m



ei



ni ju



hari hujan



li ju



s tu us g a



s



m te ep



r be



r be to k o



m ve no



r be de



m se



r be



Column1



Grafik 2 Curah hujan Rambipuji Sumber: kecamatanbahwa Rambipuji Dari grafik diatas dapatBPS disimpulkan rata-rata curah hujan yang terjadi di desa Nogosari kecamatan Rambipuji bervariasi dari 7mm³-27mm³ perhari. Rata-rata curah hujan per bulannya yang tertinggi terjadi pada bulan September 7mm³. Hujan terbesar terjadi pada bulan Desember dengan 540mm³ dalam 20 hari. Kondisi curah hujan yang tinggi di bulan Desember sangat membantu dalam kecukupan air di desa Nogosari.



Vegetasi Vegetasi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang komunitas tumbuhan yang terjadi pada suatu tempat, mencangkup perpaduan komunal dari jenis-jenis flora dan penyusunannya maupun tutupan lahan yang dibentuknya (Wikipedia). Di desa Nogosari terdapat komunitas tanaman seperti kakao, kopi, jagung, padi, tebu, palawija, dan masih banyak yang lainnya.



3.1.2 Tata Guna Lahan (Jenis, Penggunaan Lahan) Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia merupakan jenis lahan perkebunan dikarenakan segala kegiatan didalam kawasan tersebut mengacu usaha tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai. Diantaranya yaitu Kopi dan Kakao itu sendiri yang menjadi tanaman penting didaerah kawasan tersebut. Luas keseluruhan perkebunan ini adalah 153 Ha dan yang digunakan untuk perkebunan kopi dan kakao adalah 134 Ha kemudian sisanya digunakan sebagai permukiman masyarakat sekitar maupun para pekerja yang bekerja di Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, pabrik-pabrik produksi, lab-lab penelitian, tempat penjualan hasil olahan kopi dan kakao serta untuk tanamantanaman perkebunan lainnya. Yang dapat kami simpulkan penggunaan lahan pada kawasan tersebut tidak bersifat homogen.



3.1.3 Harga Lahan dan Nilai Lahan Harga lahan adalah penilaian atas lahan yang diukur berdasarkan harga nominal dalam satuan uang untuk satu satuan luas tertentu. Harga lahan yang terdapat di kawasan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia tidak ada, dikarenakan kawasan tersebut ,merupakan milik negara (BMN) Barang Milik Negara yang tidak boleh di perjualbelikan, begitupun didalam memanfaatkannya, harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah mengenai lahan tersebut. Pengertian nilai lahan atau land value, ialah pengukuran nilai lahan yang didasarkan kepada kemampuan lahan secara ekonomis dalam hubungannya dengan produktivitas dan strategi ekonomis. Nilai lahan pada kawasan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia termasuk lahan yang subur, dan cocok sebagai lahan pertanian dan perkebunan, disisi lain lahan tersebut termasuk lahan yang strategis dan lahan ini menjadi salah satu pusat penelitian di kabupaten Jember itu sendiri, selain dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan kawasan atau lahan ini juga sebagai salah satu tempat parawisata yang memiliki daya tarik yang cukup kuat di kabupaten Jember, sehingga lahan tersebut memiliki nilai lahan yang sangat tinggi.



3.2 Aspek Jaringan Jalan 3.2.1 Kondisi jalan Kondisi jalan di wilayah PTPN XII RENTENG (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao) sudah dalam kondisi teraspal mulai dari jalan masuk (jalan RambipujiAmbulu) hingga Pusat Penelitian Kopi dan Kakao. Hanya saja ukuran jalan berukuran kecil ± 4 meter dan terbagi menjadi 2 lajur, sehingga kendaraan paling besar yang bisa masuk adalah bus mini dan truk sedang. Sedangkan untuk jalan menuju perkebunan karet masih berupa jalan tanah dan beberapa berupa jalan makadam. Volume kendaraan yang melintas terbilang rendah, sebagian besar merupakan masyarakat sekitar yang akan ke kebun dan ke luar desa, dan sebagiannya lagi merupakan wisatawan yang akan pergi ke Pusat Penelitian Kopi dan Kakao. 3.2.2 



Jenis Jalan Berdasarkan hak penggunanya Jenis jalan yang berada di wilayah PTPN XII RENTENG (Pusat Penelitian



Kopi dan Kakao) merupakan jenis jalan umum dimana semua orang bisa mengakses dengan kendaraannya secara gratis dan disediakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana negara. 



Berdasarkan sistem jaringan jalan Jenis jalan yang berada di wilayah PTPN XII RENTENG (Pusat Penelitian



Kopi dan Kakao) merupakan jenis jalan primer dimana jalan tersebut merupakan jalan yang melayani pergerakan antar pusat kegiatan yaitu kecamatan Rambipuji sebagai pusat pelayanan kawasan (PPK). 



Berdasarkan fungsinya Jenis jalan yang berada di wilayah PTPN XII RENTENG (Pusat Penelitian



Kopi dan Kakao) merupakan jenis jalan lokal. Jalan lokal adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan



lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan. Jalan ini menghubungkan ibukota kabupaten dengan kecamatan yang melayani angkutan lokal setempat dengan tujuan perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. 



Berdasarkan ruas jalan Jenis jalan yang berada di wilayah PTPN XII RENTENG (Pusat Penelitian



Kopi dan Kakao) merupakan jenis jalan kabupaten. Sesuai namanya Jalan Kabupaten merupakan jalan yang dibangun berdasarkan dana APBD Kabupaten yang bersangkutan. Jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan ibukota kecamatan dengan pusat desa atau jalan yang menghubungkan antara pusat desa.



3.3 Aspek Bangunan 3.3.1 KDB Bangunan KDB ( Koefisien Dasar Bangunan ) juga merupakan suatu ketentuan yang telah ditetapkan (biasanya) oleh suatu daerah dalam menertibkan pembangunan disuatu area. KDB merupakan luasan (m2) yang diperbolehkan dalam mendirikan suatu dasar bangunan di suatu lahan, pada area tertentu. Bertolak Belakang layaknya GSB, KDB Tiap-tiap daerah juga memiliki ketentuan dan ketetapan yang berbeda-beda. ( Namun, Biasanya daerah yang memiliki tingkat kepadatan bangunan yang besar, memiliki KDB yang besar pula. sedangkan untuk daerah yang memiliki tingkat kepadatan bangunan yang rendah, KDB yang ditetapkan biasanya lebih kecil). Biasanya Kisaran Ketentuan KDB di berbagai daerah berbeda-beda : 30%, 40%, 50%, 60% dan seterusnya ditentukan dari luas lahan yang ada, Hal ini tergantung tingkat kepadatan bangunan pada daerah tersebut (seperti yang dijelaskan sebelumnya). Namun untuk mengetahui pastinya berapa ketentuan KDB di suatu daerah. maka ada baiknya pula dicek langsung pada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang ) di pemerintahan setempat.



3.3.2 GSB Bangunan GSB adalah batas yang mana bangunan luar dibangun secara masif. Di luar batas GSB hanya boleh dilewati oleh bagian dari bangunan yang terbuka seperti taman, teras, balkon dan sejenisnya. GSB ditentukan oleh pemerintah setempat berdasarkan RDTRK yang bersumber dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Pada Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji tepatnya didaerah sekitar Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia sebagian besar GSB nya banyak yang jauh, rata-rata hingga 6 meter. Karena karakteristik wilayah tersebut termasuk perdesaan, tetapi berbeda dengan di kawasan permukiman pada daearah tersebut yang memiliki nilai GSB sekisar 0-1,5 M.



Gambar 3. Peta Garis Sepadan Bangunan Wilayah Radius Pusat Penelitian Kopi & Kakao Indoensia 3.3.3 KLB Bangunan KLB ( Koefisien Luas Bangunan ) juga merupakan suatu ketentuan yang telah ditetapkan (biasanya) oleh suatu daerah dalam menertibkan pembangunan disuatu area. KLB merupakan luasan (m2) yang diperbolehkan dalam mendirikan suatu bangunan di suatu lahan, pada area tertentu. Biasanya Kisaran Ketentuan KLB di berbagai daerah berbeda-beda : 1, 1.5, 2, 2.5, 3 dan seterusnya ditentukan dari luas lahan yang ada, Namun untuk mengetahui pastinya berapa ketentuan KLB di suatu daerah. maka ada baiknya pula dicek langsung pada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang ) di pemerintahan setempat.



BAB IV POTENSI DAN PERMASALAHAN Potensi yang terdapat pada wilayah tersebut: 1.



BAB V LAMPIRAN ALAMAT NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9



No.



PERSIL Masjid PUSLITKOKA



Outlet Kopi & Kakao PUSLITKOKA Pusat layanan & Informasi PUSLITKOKA Kantin PUSLITKOKA Pusat Produksi Benih PUSLITKOKA Koperasi Karyawan SEKARMAT PUJASERA PUSLITKOKA Coco Park Nurserry Pusat Tanaman Hias Perumahan Dinas PUSLITKOKA



Luas



Harga



JENIS KEGIATAN



PENGGUNAAN



KOORDINAT



KELURAHAN



Ibadah



LAHAN Wisata



12.647.286,300



Nogosari,



Perdagangan



-922.383,701 12.647.105,113



RambiPuji Nogosari,



-922.332,054



RambiPuji



12.647.167,767



Nogosari,



-922.265,167



RambiPuji



Toko Kantor



Pelayanan Publik



Toko



Perdagangan



12.647.184,700



Nogosari,



Pabrik



Industri



-922.244,000 12.647.216,874 -922.271,094



RambiPuji Nogosari, RambiPuji



Toko



Perdagangan



12.646.985,733 -922.277,867



Nogosari, RambiPuji



Tempat Makan



Perdagangan



Taman



Perdagangan dan Jasa



12.647.083,947 -922.216,060 12.646.974,726 -922.299,034



Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji



Rumah



Perumahan



12.646.845,186 -922.204,207



Nogosari, RambiPuji



KDB



KLB



Lebar



Rencana Tata Ruang



Masalah lain



Lahan



Lahan



1



-



60%



1



Jalan didepan Persil 8M



2



-



80%



1



3M



terkait persil (Kegiatan yang diperbolehkan)



Ibadah, Istirahat, dan Sampah dan Wisata tidak tertatanya kabel listrik Perdagangan, Wisata dan Cafe



3



-



80%



1



1M Pelayanan informasi, tiket kereta dan wisata pendidikan



4



-



40%



1



15 M



Perdagangan



5



-



40%



1



10 M



6



-



80%



1



1M



Penelitian, produksi dan juga sebagai pabrik Perdagangan dan juga wisata



7



-



20%



1



20 M



Tempat makan, istirahat, tempat bermain dan wisata



8



-



100%



1



2M



Taman, wisata dan budidaya



9



-



20%



1



5M



Rumah Dinas dan pemukiman



Terbatasnaya fasilitas yang ada,kurang terdapatnya taman Tidak memiliki tempat parkir bagi pegawai, tidak ada drainase, GSB terlalu dekat. Terlalu jauh dari pusat wisata, tidak ada drainase, kurangnya RTH. Tidak ada drainase, kurang RTH. Kurang RTH, tidak ada lahan parkir. Tidak teraturnya jam pedagang, minimnya tempat sampah, limbah warung tidak terorganisir. Kotor, tidak tertata, polusi banner. Banyak yang tidak terpakai.



ALAMAT



JENIS



NO.



PERSIL



KEGIATAN



PENGGUNAAN



KOORDINAT



KELURAHAN



1



Wilayah PTPN 21, Kebun Karet



Industri



LAHAN Pabrik



12.647.624,544



Nogosari,



Wilayah PTPN 21, Kebun Karet



Industri



Pabrik



-922.245,376 12.647.704,449



RambiPuji Nogosari,



3



Wilayah PTPN 21, Kebun Karet



Industri



Gudang



-922.232,676 12.647.674,815



RambiPuji Nogosari,



4



Wilayah PTPN 21, Kebun Karet



Industri



Pabrik



-922.226,326 12.647.708,682



RambiPuji Nogosari,



5



Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet



Industri



Pabrik



-922.269,189 12.647.683,811 -922.265,485



Rumah



Perumahan



Industri



Pabrik



Pendidikan



Sekolah Dasar



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji



2



6 7 8 9 10



12.647.604,965 -922.269,718 12.647.762,128 -922.293,531 12.647.570,569 -922.192,459 12.647.547,286 -922.208,864



11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Industri



Gudang



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Pendidikan



Paud



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Kesehatan



Puskesmas



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



12.647.559,457 -922.224,210 12.647.567,923 -922.225,797 12.647.557,869 -922.239,026 12.647.595,440 -922.232,676 12.647.703,919 -922.287,180 12.647.721,382 -922.292,472 12.647.748,370 -922.287,710 12.647.779,061 -922.212,039 12.647.823,511 -922.194,047 12.647.838,328 -922.197,222 12.647.825,628 -922.208,334 12.647.816,632 -922.228,972 12.647.831,449 -922.228,443 12.647.828,274 -922.245,376 12.647.827,745 -922.260,722 12.647.828,803 -922.276,068 12.647.779,590 -922.270,776 12.647.789,116 -922.262,839 12.647.789,645 -922.256,489 12.647.825,099 -922.297,235 12.647.858,436 -922.203,572 12.647.878,545 -922.199,339 12.647.871,666 -922.220,505 12.647.852,616



Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari,



35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57



21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Pendidikan



Sekolah Dasar



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Fasilitas Ibadah Rumah



Masjid Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



-922.231,618 12.647.857,378 -922.246,964 12.647.855,791 -922.281,360 12.647.853,145 -922.269,718 12.647.879,074 -922.298,293 12.647.776,945 -922.325,281 12.647.915,057 -922.280,301 12.647.905,532 -922.300,410 12.647.910,824 -922.194,047 12.647.914,528 -922.211,510 12.647.911,353 -922.256,489 12.647.874,312 -922.325,810 12.647.825,628 -922.349,622 12.647.824,041 -922.328,456 12.647.852,086 -922.323,693 12.647.839,386 -922.331,101 12.647.848,911 -922.348,564 12.647.824,041 -922.342,214 12.647.875,899 -922.245,905 12.647.875,370 -922.267,601 12.647.489,183 -922.325,386 12.647.526,754 -922.321,153 12.647.540,513 -922.317,978 12.647.561,150 -922.320,095



RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji



58 59 60 61 62 63 64 65 66 67



Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet Wilayah PTPN 21, Kebun Karet



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



12.647.600,308 -922.331,736 12.647.643,700 -922.328,032 12.647.659,575 -922.329,091 12.647.683,917 -922.321,682 12.647.699,263 -922.326,445 12.647.718,842 -922.324,857 12.647.735,775 -922.322,741 12.647.471,192 -922.281,995 12.647.472,779 -922.257,124 12.647.478,071 -922.240,190



Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji



Data yang kami dapat hasil dari wawancara terhadap warga sekitar bahwa harga tanah per meter dan harga bangunan per meter di sekitar Pusat Penelitian Kopi dan Kakao yaitu Rp 500.000 dan Rp 700.000. Cara menghitung harga lahan: (2) Luas tanah x harga tanah per meter = Y (3) Luas bangunan x harga bangunan per meter = Z (4) Harga Lahan = Y + Z



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44



Luas tanah (m2) 201 342 183 180 121 121 121 200 238 100 86,2 76 197 61,9 126 188 90 100 80 70 60 50 64 40 78 67 90 90 60 67 45 80 100 130 160 200 250 260 285 100 70 40 39 50



Luas Bangunan (m2) 46,3 158 53,4 69,3 53 53 53 119 129 58,6 86,2 76 161 38,2 67 72 78,7 78,6 55 36 47 22 21 20 59 48 67 66 35 45 27 58 89 120 151 182 213 244 275 36 37 36 39 43



Harga Lahan



KDB



KLB



Lebar Jalan didepan Persil



Rp 132.910.000 Rp 281.600.000 Rp 128.880.000 Rp 138.510.000 Rp 97.600.000 Rp 97.600.000 Rp 97.600.000 Rp 183.300.000 Rp 209.000.000 Rp 91.020.000 Rp 64.650.000 Rp 57.000.000 Rp 211.200.000 Rp 57.590.000 Rp 109.900.000 Rp 144.400.000 Rp 100.090.000 Rp 105.020.000 Rp 78.500.000 Rp 60.200.000 Rp 62.900.000 Rp 40.400.000 Rp 46.700.000 Rp 34.000.000 Rp 80.300.000 Rp 72.100.000 Rp 91.900.000 Rp 91.200.000 Rp 54.500.000 Rp 65.000.000 Rp 41.400.000 Rp 80.600.000 Rp 112.300.000 Rp 149.000.000 Rp 185.700.000 Rp 227.400.000 Rp 274.100.000 Rp 300.800.000 Rp 335.000.000 Rp 75.200.000 Rp 60.900.000 Rp 45.200.000 Rp 45.800.000 Rp 55.100.000



23% 46,2% 29,2% 38,5% 43,8% 43,8% 43,8% 59,5% 54,2% 58,6% 100% 100% 81,7% 61,7% 53,1% 38,3% 87,4% 78,6% 68,8% 51,4% 78,3% 44% 32,8% 50% 75,6% 71,6% 74,4% 73,3% 58,3% 67,1% 60% 72,5% 89% 92,3% 94,3% 91% 85,2% 93,4% 96,5% 36% 52,9% 90% 100% 86%



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter



45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67



55 59 60 72 67 62 80 70 70 80 90 100 90 120 105 100 125 100 108 115 110 115 120



46 49 52 55 58 61 64 67 70 73 76 79 82 85 88 91 94 97 100 103 106 109 112



Rp 59.700.000 Rp 63.800.000 Rp 66.400.000 Rp 74.500.000 Rp 74.100.000 Rp 73.700.000 Rp 84.800.000 Rp 81.900.000 Rp 84.000.000 Rp 91.100.000 Rp 98.200.000 Rp 105.300.000 Rp 102.400.000 Rp 119.500.000 Rp 114.100.000 Rp 113.700.000 Rp 128.300.000 Rp 117.900.000 Rp 124.000.000 Rp 129.600.000 Rp 129.200.000 Rp 133.800.000 Rp 138.400.000



83,6% 83% 86,7% 76,3% 86,6% 98,3% 80% 95,7% 100% 91,3% 84,4% 79% 91% 70,8% 83,8% 91% 75,2% 97% 92,5% 89,6% 96,4% 94,8% 93,3%



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter 4 meter



ALAMAT NO.



PERSIL



JENIS KEGIATAN



PENGGUNAAN



KOORDINAT



KELURAHAN



LAHAN Perumahan



12.647.217,297



Nogosari, RambiPuji Nogosari,



1



Wilayah Puslitkoka



Rumah



2



Wilayah Puslitkoka



Rumah



Perumahan



-922.501,141 12.647.238,252



3



Wilayah Puslitkoka



Rumah



Perumahan



-922.506,221 12.647.224,282



RambiPuji Nogosari,



4



Wilayah Puslitkoka



Rumah



Perumahan



-922.486,536 12.647.169,672



RambiPuji Nogosari,



5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27



Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



-922.424,305 12.647.165,227 -922.365,885 12.647.102,362 -922.378,585 12.646.977,266 -922.343,025 12.646.971,551 -922.320,165 12.647.212,217 -922.268,095 12.647.166,497 -922.264,920 12.647.186,182 -922.243,965 12.647.078,232 -922.223,010 12.647.106,172 -922.224,915 12.647.122,047 -922.330,960 12.647.134,747 -922.306,195 12.647.107,442 -922.316,990 12.647.049,022 -922.372,870 12.647.038,227 -922.160,145 12.647.053,467 -922.153,160 12.647.084,582 -922.154,430 12.647.040,132 -922.311,910 12.647.053,467 -922.297,305 12.646.971,551 -922.300,480 12.646.989,966 -922.279,525 12.646.943,611 -922.279,525 12.646.748,031 -922.242,695 12.646.765,811 -922.219,835



RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji



28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50



Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka Wilayah Puslitkoka



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



Rumah



Perumahan



12.646.895,351 -922.236,980 12.646.860,426 -922.236,980 12.646.827,406 -922.235,710 12.646.803,276 -922.232,535 12.646.795,656 -922.207,135 12.646.821,056 -922.202,690 12.646.890,271 -922.206,500 12.646.853,441 -922.201,420 12.646.901,701 -922.295,400 12.646.868,681 -922.299,210 12.646.850,266 -922.298,575 12.646.847,726 -922.323,340 12.646.890,271 -922.329,690 12.646.874,396 -922.321,435 12.647.111,887 -922.417,320 12.646.918,846 -922.610,361 12.646.868,046 -922.614,806 12.646.864,236 -922.639,571 12.646.855,981 -922.661,796 12.646.831,851 -922.649,731 12.646.843,281 -922.635,761 12.646.754,381 -922.579,881 12.646.718,186 -922.329,055



Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji Nogosari, RambiPuji



No.



Luas tanah (m2)



Luas Bangunan (m2)



Harga Lahan



KDB



KLB



Lebar Jalan didepan Persil



1



252



62.4



Rp 169.680.000



24.8%



1



4 meter



2



217



40



Rp 136.500.000



18.4%



1



4 meter



3



510



185



Rp 384.500.000



36.3%



1



4 meter



4



344



80.6



Rp 228.420.000



23.4%



1



4 meter



5



156



47.7



Rp 111.390.000



30.6%



1



4 meter



6



143



64.8



Rp 116.860.000



45.3%



1



4 meter



7



192



31.8



Rp 118.260.000



16.6%



1



4 meter



8



482



168



Rp 358.600.000



34.8%



1



4 meter



9



55



19.8



Rp 41.010.000



35.1%



1



4 meter



10



229



108



Rp 190.100.000



47.2%



1



4 meter



11



136



71.7



Rp 118.190.000



52.7%



1



4 meter



12



311



170



Rp 274.500.000



54.7%



1



4 meter



13



149



69.5



Rp 123.150.000



46.6%



1



4 meter



14



112



50.5



Rp 91.350.000



45.1%



1



4 meter



15



131



48.3



Rp 99.310.000



36.9%



1



4 meter



16



209



25.9



Rp 122.630.000



12.4%



1



4 meter



17



228



79



Rp 169.300.000



34.6%



1



4 meter



18



198



58.2



Rp 139.740.000



29.4%



1



4 meter



19



147



90.3



Rp 136.710.000



61.4%



1



4 meter



20



369



195



Rp 321.000.000



52.8%



1



4 meter



21



500



247



Rp 422.900.000



49.4%



1



4 meter



22



504



94.7



Rp 318.290.000



18.8%



1



4 meter



23



228



100



Rp 184.000.000



43.9%



1



4 meter



24



397



134



Rp 292.300.000



33.8%



1



4 meter



25



597



200



Rp 438.500.000



33.5%



1



4 meter



26



564



150



Rp 387.000.000



26.6%



1



4 meter



27



430



208



Rp 360.600.000



48.4%



1



4 meter



28



250



48.3



Rp 158.810.000



19.3%



1



4 meter



29



308



150



Rp 259.000.000



48.7%



1



4 meter



30



500



186



Rp 380.200.000



37.2%



1



4 meter



31



230



55.8



Rp 154.060.000



24.3%



1



4 meter



32



140



50



Rp 105.000.000



35.7%



1



4 meter



33



253



116



Rp 207.700.000



45.8%



1



4 meter



34



607



209



Rp 449.800.000



34.4%



1



4 meter



35



411



56.6



Rp 245.120.000



13.8%



1



4 meter



36



546



117



Rp 354.900.000



21.4%



1



4 meter



37



433



161



Rp 329.200.000



37.2%



1



4 meter



38



560



215



Rp 430.500.000



38.4%



1



4 meter



39



706



250



Rp 528.000.000



35.4%



1



4 meter



40



173



117



Rp 168.400.000



67.6%



1



4 meter



41



348



114



Rp 253.800.000



32.7%



1



4 meter



42



640



283



Rp 518.100.000



44.2%



1



4 meter



43



737



283



Rp 566.600.000



38.4%



1



4 meter



44



304



56.2



Rp 191.340.000



18.5%



1



4 meter



45



593



234



Rp 460.300.000



39.5%



1



4 meter



46



668



222



Rp 489.400.000



33.2%



1



4 meter



47



570



193



Rp 420.100.000



33.9%



1



4 meter



48



1837



1032



Rp 1.640.900.000



56.2%



1



4 meter



49



1018



416



Rp 800.200.000



40.9%



1



4 meter



50



830



143



Rp 515.100.000



17.2%



1



4 meter