Jarimah Liwath Dan Musahaqah Di Dalam Qanun Aceh Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MATA KULIAH HUKUM PIDANA ISLAM



Jarimah Liwath dan Musahaqah dalam Qanun Aceh dilihat dari Perspektif Hak Asasi Manusia



Disusun Oleh



Nama : Rani Puspasari NIM : 130710101460



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JEMBER JUNI/2016



1



KATA PENGANTAR



Assalammu’alaikum wr.wb Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Mata Kuliah Hukum Pidana Islam dengan judul “Jarimah Liwath dan Musahaqah dalam Qanun Aceh dilihat dari Perspektif Hak Asasi Manusia”.Semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan bagi para pembaca. Dalam penulisan makalah ini, saya mendapat bantuan dari berbagai pihak. Saya mengucapkan terima kasih kepada UPT Perpustakaan Universitas Negeri Jember yang telah menyediakan fasilitas sehingga memudahkan saya untuk mengerjakan makalah ini. Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Wassalammu’alaikum wr.wb



Jember, 16 Juni 2016 Penulis



Rani Puspasari



2



DAFTAR ISI Halaman Judul....…………………………………………………………………….....………….i Kata Pengantar…..........……………………………………………………………………......….ii Daftar Isi………..………………………………………………………………………,,,,,,…….iii BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang…………………………………………………………….........………......……..........1



1.2 Rumusan Masalah..…………………………………………………………………......….....3 1.3 Tujuan…………………………………………………………………………….....………...3 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pandangan Hukum Islam Mengenai Jarimah Liwath Dan Musahaqah.......................................4 2.2 Diaturnya Jarimah Liwath Dan Musahaqah Dalam Qanun Aceh Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.................................................................................................................................7 BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………..…........10 3.2 Saran………………………………………………………………………………..……......11 Daftar Pustaka………………………………………………………………………..……..…....12



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Semakin berkembangnya zaman, semakin pula berkembang pola pergaulan masyarakat. Zina meupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Secara umum zina dapat diartikan sebagai hubungan badan antara laki-laki dan juga perempuan layaknya suami istri, padahal hubungan tersebut tidak didasarkan dalam ikan perkawinan. Menurut Abdul Qadir Audah, zina ialah hubungan badan yang diharamkan dan disengaja oleh pelakunya. 1 Berdasarkan pengertian di atas dapat dikatakan bahwa zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Hal tersebut saat ini telah berkembang. Sekarang ini zina tidak hanya dilakukan antara laki-laki dan juga perempuan namun bisa juga laki-laki berzina dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan. Hubungan badan yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki disebut dengan Gay. Hubungan badan yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan disebut dengan Lesbian. Hal tersebut dalam hukum Islam disebut Liwath dan Musahqah. Sodomi atau liwath



2



merupakan



salah satu perilaku seks yang menyimpang untuk memuaskan nafsu syahwat seseorang dan dianggap



sebagai



perbuatan



asusila



yang



menunjukkan



bahwa



pelakunya



seorang



yangmengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal.3 Kasus perbuatan yang dilakukan kaum Nabi Luth AS (melakukan homoseks) termasuk dosa besar sebagaimana yang disebutkan dalam banyak tempat di dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, Rasulullah SAW mengatakan bahwa perbuatan homoseks termasuk tindak pidana atau tindak kejahatan sehingga negara wajib menjaga dan membersihkan masyarakat dari perbuatan ini. Untuk itu Rasulullah memberi sanksi 1 Dr.H.M.Nurul Irfan, M.Ag. dan Masyrofah, S.Ag.,M.Si., Fiqh Jinayah, (Jakarta : Amzah, 2014), Hlm. 18 2 Attabik Ali, Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, (Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 2005) Cet. Ke-4, hlm. 1536 dan 1566. 3 Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, (Yogyakarta : Kibar Press. 2007), Hlm. 55-64.



1



hukuman berat terhadap orang yang melakukan homoseks.4 Baik Liwath maupun Musahaqah Islam memandang hal tersebut sebagi Jarimah atau tindak pidana. Pada zaman sekarang ini isu mengenai kaum LBGT sedang marak di dalam masyarakat, baik masyarakta Indonesia maupun masyrakat dunia. Mereka, kaum yang melakukan jarimah liqath maupun musahaqah saat ini sudah tidak malu-malu dan sembunyi-sembunyi akan hubungan mereka, bahkan mereka sedang berusaha agar hubungan sesama jenis ini dilegalkan di seluruh dunia dengan anggapan bahwa hubungan yang mereka jalankan adalah merupakan bagian dari hak asasi manusia juga. Di Indonesia sendiri para kaum pelaku jarimah liwath dan musahaqah atau lebih poluler disebut LGBT telah mencoba untuk membuat legal hubungan mereka yang dianggap sebagai hak asasi manusia itu. Tentu saja hal tersebut tidak mungkin dapat berjalan dengan mudah mengingat mayoritas penduduk Indonesia bergama muslim, tentunya hal tersebut sangat dilarang karena di dalam ajaran Islam sendiri hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Al-Quran dan Hadis. Di dalam peraturan hukum Indonesia lesbian atau gay tidak diatur secara eksplisit melainkan secara implisit sebagaimana disebut di dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi: ”Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal tersebut mencerminkan bahwa perkawinan yang diakui oleh Negara Indonesia adalah perkawinan yang dilakukan antara pria dan wanita berdasarkan ajaran agama yang mereka anut. Namun peraturan mengenai gay dan juga lesbian ini secara tegas diatur dalam qanun aceh. Namun di dalam Hak Asasi Manusia disebutkan bahwasannya ada kebebasan bagi setiap individu untuk meyakini , mempercayai serta menyatakan sesuai dengan hati nuraninya. Hal tersebut dijadikan dasar bagi kau LBGT atau dpat diseput sebagai pelaku jarimah liwath dan musahaqah untuk melegalkan keberadaan mereka. Dalam makalah ini penulis hendak membahas mengenai Jarimah Liwath Dan Musahaqah Di Dalam Qanun Aceh Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.



4 Ibid hlm 86



2



1.2 Rumusan masalah 1. Bagaimana pandangan Hukum Islam mengenai jarimah liwath dan musahaqah? 2. Apakah dengan diaturnya jarimah liwath dan Musahaqah dalam Qanun Aceh menyalahi Hak Asasi Manusia? 1.3 Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam Mengenai Jarimah Liwath dan Musahaqah 2. Untuk mengetahui apakah dengan diaturnya jarimah Liwath dan Musahaqah dalam Qanun Aceh menyalahi Hak Asasi Manusia



3



BAB II PEMBAHASAN 2.`1 Pandangan Hukum Islam Mengenai Jarimah Liwath Dan Musahaqah Manusia diciptakan sebagai makhluk yang paling sempurna di antara makhluk-makhluk lainnya. Allah SWT. Memberi akal sebagai salah satu ciri kesempurnaannya, dengan akal manusia bisa berpikir, menciptakan kebudayaan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta peradaban. Disisi lain manusia diciptakan berpasang-pasangan, tujuannya agar saling menjalin hubungan baik, saling kenal mengenal antara satu dengan yang lainnya, agar tidak terjadinya permusuhan. Seperti yang telah diterangkan dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat Allah berfirman : : ‫يا أيها الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند ال أتقاكم إن ال عليم خبير )الحجرات‬ (13 Artinya : "Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui dan maha mengenal" (QS. Al- Hujarat ayat 13).5[1] Dalam perspektif Islam, manusia dapat melampiaskan nafsu seksualnya dan mengembangkan keturunannya antara laki-laki dan perempuan dengan jalan nikah, dan dilarang melakukan perzinaan, homoseksual, lesbian dan lain-lainnya, karena hal itu merupakan perbuatan keji dan berdampak buruk dalam kehidupan. Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Syi’ah Imamiyah, dan Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa persetubuhan yang diharamkan, baik dalam kubul maupun dubur, pada laki-laki maupun perempuan, hukumnya sama. Pendapat ini juga disepakati oleh Muhammad dan Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah. Alasan mereka menyamakan persetubuhan dubur dan zina dalam satu makna. Sehingga 5[1]Departemen Agama RI., Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemahan al-Qur’an, 1984), h1m. 160



4



mewajibkan hukuman hudud adalah dengan adanya persetubuhan yang diharamkan. Ini termasuk zina, terutama Al-Qur’an telah menyamakan keduanya.6 hadits Nabi "Apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain maka keduaduanya adalah berbuat zina"7 Apabila laki-laki hubungan intim dengan laki-laki (homoseksual) maka keduanya adalah pezina, dan apabila perempuan melakukan hubungan intim dengan perempuan (lesbian) maka keduanya juga adalah pezina (hadis diriwayatkan oleh Baihaqi) Dengan demikian dapat dikatakan bawasanya jarimah liwath dan musahaqah dapat dikateogrikan sebagai jarimah zina. Di dalam hukum Islam ada dua jenis jarimah zina, yaitu zina muhsan dan ghairu muhsan. Zina muhson ialah zina yang pekunya berstatus suami, istri, duda , atau janda. Artinya pelaku adalah orang yang masih dalam status pernikahan atau pernah menikah secara sah. Adapun zina ghairu muhsan ialah zina yang pelakunya masih berstatus perjakan atau gadis. Artinya pelaku belum pernah menikah secasah dan tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan. Hukum Islam memberlakukan dua sanksi yang berlainan. Sanksi bagi pelaku zina muhson adalah hukuman rajam, yaitu pelaku dilempari batu hingga meninggal. Adapun sanksi bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah dicambuk sebanyak seratus kali. 8 Pezinaan yang dimaksudkan dalam tulisan ini,adalah segala perbuatan hubungan seksualatau perbuatan cabul yang berkaitan dengan hasrat seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, atau oleh sesama jenis kelamin, baik sama-sama laki-laki atau sama-sama perempuan, baik yang dilakukan atas dasar suka sama suka, atau dilakukan dengan cara pemaksaan.9 Alasan penyebab kesamaan ini di dalam memberikan hukuman terhadap 6 Abdul Qadir Audah, At-Tasyri Al-Jina’i Al-Islamy Muqaranan Bil Qanunil Wad’iy, (Jakarta : BATARA Offset. 2007). Hlm. 156. 7 Sayyid Sabiq , Fiqh Sunnah, Jild 1, (Beirut: Darul Fikri, Cet 4, 1983), hlm. 361 8 Ibid1 hlm 20 9 Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2010), Hlm. 181.



5



perzinaan adalah naluri manusia yang menunjukan haramnya perbuatan zina.10 Sebagaimana telah dikemukakan pula, bahwa, hukum Islam melarang perbuatan homoseksual atau liwath maupun musahaqah. Kata liwath akar katanya sama dengan Luth (Nabi Lut As), karena perbuatan liwath pernah dilakukan oleh kaum yang durhaka kepada Nabi Luth As. Bahkan menurut Al-Qur’an dalam surat Al-Ankabut ayat 28, perbuatan liwath itu merupakan perbuatan yang belum pernah dilakukan oleh orang-orang sebelum masa Nabi Luth As. 11 Dalam hukum Islam, yang biasa dikodifikasikan dalam buku-buku fiqih, tindakan penyimpangan seks tidak dibahas secara khusus. Kasus-kasus yang berhubungan dengan sanksi hukum homoseksual, baik yang dilakukan dengan paksa maupun suka sama suka, dalam pembahasan umum kasus-kasus pelanggaran susila. Meskipun secara umum disepakati bahwa tindakan homoseks dilarang dan dikutuk agama, bentuk sanksi hukumnya tetap controversial.



10 Abdul A’la Almaududi, Kejamkah Hukum Islam, (Jakarta: Gema Insani Press. 1979), hlm 37 11Neng Djubaedah. Op. Cit. Hlm. 262.



6



2.2 Diaturnya Jarimah Liwath Dan Musahaqah Dalam Qanun Aceh Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam hukum positif Indonesia khususnya KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana) legalitas LGBT itu sendiri tidak ada. Akan tetapi dalam hal status homoseksual ada pengaturannya di Indonesia, ada aturan pidana terkait hubungan sesama jenis yang terdapat dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi: “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menjelaskan bahwa: 1. Dewasa = telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah pernah kawin. 2. Jenis kelamin sama = laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan. 3. Tentang perbuatan cabul = segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: berciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Dalam arti perbuatan cabul termasuk pula onanie. Dua orang semua belum dewasa atau dua orang semua sudah dewasa bersama-sama melakukan perbuatan cabul, tidak dihukum menurut pasal ini oleh karena yang diancam hukuman itu perbuatan cabul dari orang dewasa terhadap orang belum dewasa.Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang dewasa itu harus mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menyangka bahwa temannya berbuat cabul itu belum dewasa. Dengan demikian di dalam KUHP belum diatur secara tegas mengenai pelarangan jarimah liwath dan musahawah ini. Qanun aceh merupakan peraturan khusus yang berlaku di Provinsi Aceh. Di dalam qanun aceh diatur scara



7



tegas mengenai arangan jarimah liwath dan musahaqah. Pengaturan Liwath, terdapat dalam Pasal 63 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath diancam dengan ‘uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. (2) Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan’Uqubat Ta’zir cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 12 (duabelas) bulan. (3) Setiap orang ang melakukan Liwath dengan anak,selain diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. Sedangankan pegaturan mengenai Musahaqah, terdaoat dalam pasal 64 yang berbunyi (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Musahaqah diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. (2) Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diacam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan denda paling banyak 120 (seratus dua Puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan. (3) Setiap orang yang melakukan Jarimah Musahaqah dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. Pendapat terkait dengan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (“LGBT”) terbagi menjadi dua bagian. Ada beberapa pihak mendukung dan ada yang menolak keberadaan mereka. Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,



8



hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kelompok LGBT di bawah payung “Hak Asasi Manusia” meminta masyarakat danNegara untuk mengakui keberadaan komunitas ini. Apabila dilihat dari Konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 J yang menyatakan sebagai berikut: (1). Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Gay dan lesbian bukanlah kodrat manusia melainkan penyakit sehingga tidak relevan mempertahankan kemauan mereka yakni legalisasi pernikahan sesama jenis atas dasar persamaan. Hak untuk menikah dan berkeluarga bukan ditujukan untuk menjustifikasi pernikahan sesama jenis. Hukum perkawinan kita mendefinisikan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karenanya, perilaku seksual adalah hal yang diatur secara ketat dalam suatu ikatan perkawinan. Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. Perilaku seksual hanya diwadahi dalam perkawinan yang merupakan “ikatan lahir batin” yang bertujuan membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia bukan sekedar catatan sipil, tapi lebih dari itu adalah pengurusan sebuah tatanan kemasyarakatan. Sebab, satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual adalah pemeliharaan generasi. Jadi, secara terang, perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/ perselingkuhan, dan seks bebas sama sekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.oleh karenanya dapat ditegaskan disini bahwa LGBT itu melanggar HAM. Dengan diaturnya jarmah liwath dan mushaqah dalam Qanun Aceh sama sekali tidak melanggar HAM.



9



BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN 1. Berdasarkan uraian di atas dalam perspektif Islam, manusia dapat melampiaskan nafsu seksualnya dan mengembangkan keturunannya antara laki-laki dan perempuan dengan jalan nikah, dan dilarang melakukan perzinaan, homoseksual, lesbian dan lain-lainnya, karena hal itu merupakan perbuatan keji dan berdampak buruk dalam kehidupan. Dengan demikian dapat dikatakan bawasanya jarimah liwath dan musahaqah dapat dikateogrikan sebagai jarimah zina. Dalam hukum Islam, yang biasa dikodifikasikan dalam buku-buku fiqih, tindakan penyimpangan seks tidak dibahas secara khusus. Kasus-kasus yang berhubungan dengan sanksi hukum homoseksual, baik yang dilakukan dengan paksa maupun suka sama suka, dalam pembahasan umum kasus-kasus pelanggaran susila. Meskipun secara umum disepakati bahwa tindakan homoseks dilarang dan dikutuk agama, bentuk sanksi hukumnya tetap controversial. 2. Berdasarkan uraian di atas Perilaku seksual hanya diwadahi dalam perkawinan yang merupakan “ikatan lahir batin” yang bertujuan membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia bukan sekedar catatan sipil, tapi lebih dari itu adalah pengurusan sebuah tatanan kemasyarakatan. Sebab, satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual adalah pemeliharaan generasi. Perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/ perselingkuhan, dan seks bebas sama sekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.oleh karenanya dapat ditegaskan disini bahwa LGBT itu melanggar HAM. Dengan diaturnya jarmah liwath dan mushaqah dalam Qanun Aceh sama sekali tidak melanggar HAM.



10



3.2 SARAN Mengingat bawa jarimah Liwath dan Musahaqah ini membawa dampak buruk bagi suatu kaum, maka seharusnya pemerintah Indonesia membuat suatu peraturan yang mengatur secara tegas larangan Jarimah Liwath dan Jarimah Musahaqah. Pengaturan mengenai hal tersebut memang telah ada naun secara tegas hanya diatur di dala Qanun Aceh dimana kita tahu bahwa Wanun Aceh, hanya berlaku di Provinsi Aceh. Bagi orang tua seharusnya mlebih menanamkan nilainilak keislaman pada diri anak-anak mereka agar mereka tidak gampang terpengaruh oleh jaman dan menjadi pelaku jarimah liwath ataupun Musahaqah dan juga pentingnya diberikan pendidikan seks sejak dini agar mencegah generasi muda Indnesia berberilaku menyimpang seperti ini.



11



DAFTAR PUSTAKA Dr.H.M.Nurul Irfan, M.Ag. dan Masyrofah, S.Ag.,M.Si.,2014, Fiqh Jinayah, Jakarta : Amzah Attabik Ali, Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, 2005,Yogyakarta: Multi Karya Grafika. Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, 2007, Yogyakarta : Kibar Press. Departemen Agama RI., Al-Qur'an dan Terjemahannya, 1984,Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemahan al-Qur’an Abdul Qadir Audah, At-Tasyri Al-Jina’i Al-Islamy Muqaranan Bil Qanunil Wad’iy,2007,Jakarta : BATARA Offset Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam,2010,Jakarta : Kencana Prenada Media Group Abdul A’la Almaududi, Kejamkah Hukum Islam, 1979, Jakarta: Gema Insani Press http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/16/02/29/o3a5s0388-lgbt-dalamperspektif-hukum-di-indonesia diakses Rabu 15 Juni 2016 pukul 15.00 Wib http://muji_santoso.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/48164/LGBT_Dr.+Ina+Heliany,+SH., +MH.+.pdf , diakses Rabu 15 Juni 2016 pukul 15.00 Wib http://eprints.walisongo.ac.id/3816/2/102211017_Bab1.pdf , diakses Rabu 15 Juni 2016 pukul 15.00 Wib http://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/43609933/Tugas_HKDI_97.doc? AWSAccessKeyId=AKIAJ56TQJRTWSMTNPEA&Expires=1465667460&Signature=n1RE0dj aMD1dD1%2BVr6iFB6UUhsU%3D&response-content-disposition=attachment%3B %20filename%3DLGBT_Menurut_Pandangan_Hukum_Islam_dan_H.doc diakses Rabu 15 Juni 2016 pukul 15.00 Wib Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Undang-Undang Nomor 1 Thun 1974 Tentang Perkawinan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana



12