Jawab UTS Pajak Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Jelaskan pengertian pajak air permukaan, subjek, objek pajak dan berikan contoh kasus pajak air permukaan?\ Jawab : pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Subjek orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.



Objek Pajak Air Permukaan yakni pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.



2. Jelas sistem pemungutan pajak air permukaan? Jawab : Official Assesment System yaitu sistem yang pemungutan pajaknya diserahkan kepada pemerintah sebagai petugas pajak dalam memnentukan pajak terhutang wajib pajak. Berikut adalah proses pemungutan yang ada pada Kantor Cabang : Pendaftaran, Pendataan, Perhitungan dan Penetapan, dan Pembayaran dan Penyetoran. 3. Jelaskan Pengertian Subjek Pajak, Wajib Pajak, Objek Pajak, Masa Pajak, Pajak Terutang dari Pajak Hotel? Jawab : Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel. Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender. Pajak terutang dalam masa pajak,terjadi pada saat pembayaran pelayanan objek pajak hotel. 4. Jelaskan Pajak Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah? Jawab : Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Pajak daerah adalah pungutan yang diwajibkan kepada orang pribadi atau badan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dalam jumlah besar. Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas. 5. Jelaskan Lain- Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah? Jawab : Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah adalah penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan asli daerah lain yang sah diantaranya: Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; Jasa giro, pendapatan bunga; Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi; dan Potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.



6. Sebutkan berapa % Hasil penerimaan pajak kabupaten diperuntukkan bagi desa diwilayah daerah kabupaten yang bersangkutan? Jawab : a. Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen); b. Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); c. Hasil penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). 7. Dari Hasil penerimaan pajak pada No 2 diatas (Undang-undang No.34 tahun 2000), sebutkan bagian yang diperuntukkan bagi Daerah? Jawab : Hasil penerimaan pajak Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) diperuntukkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) bagi Desa di wilayah Daerah Kabupaten yang bersangkutan. 8. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak daerah? Jawab : pemeriksaan pajak daerah adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan



mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. 9. Sebutkan kewajiban Wajib Pajak/pihak-pihak yang terkait yang diperiksa dalam hal pemeriksaaan pajak daerah? Jawab : Kewajiban Wajib Pajak ketika sedang dalam pemeriksaan pajak dapat dibedakan berdasarkan Jenis Pemeriksaan yang dilaksanakan, sebagai berikut:



Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa: menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak; menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.



10. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut pasal 79 UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah? Jawab : pendapatan asli daerah, yaitu : 1. hasil pajak daerah; 2. hasil retribusi daerah; 3. hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan 4. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;