Jawaban Dan Gugat Rekonvensi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JAWABAN DAN GUGATAN REKONVENSI Dalam Perkara Nomor : 536/Pdt.G/2021/PA.Pmk ANTARA SITI SUCIYANTI HAFIDA Binti ACH. HAFIFI selaku TERMOHON Melawan BAMBANG YULIANTO Bin ACHMAD NURYADI, selaku PEMOHON Pamekasan, 07 Juni 2021 Kepada Yang Terhormat; MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN Pemeriksa Perkara Nomor : 536/Pdt.G/2021/PA.Pmk DiPAMEKASAN Assalamu’alaikum Wr. Wb. Untuk dan atas nama Termohon, Kuasa Termohon dengan ini mengajukan Jawaban dan Gugatan Rekonvensi terhadap Permohonan Cerai Talak yang diajukan Pemohon yaitu sebagai berikut: KONVENSI 1. Bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan Pemohon kecuali dalam hal secara tegas Termohon mengakui kebenarannya; 2. Bahwa Termohon pada intinya membenarkan posita 1 dan 2 pada permohonan Pemohon, jadi dalam hal ini Termohon tidak perlu menanggapinya lebih jauh; 3. Bahwa pada posita 3 tidak benar, karena selama ini keadaan rumah tangga antara pemohon dan termohon berjalan harmonis, tidak ada perselisihan. Dan tidak benar Termohon dikatakan tidak mau merawat Pemohon ketika sakit, itu hanyalah tuduhan dan alasan Pemohon yang penuh kebohongan / dusta belaka untuk menutupi perselingkuhan yang dilakukannya; 4. Bahwa pada saat Pemohon sakit, Termohon disuruh tinggal dirumah orang tua (termohon) oleh Pemohon dengan alasan gaji yang diperoleh untuk biaya pengobatan tidak untuk nafkah Termohon dan anak, dan Pemohon berjanji akan menjemput Termohon kalau sudah sembuh tapi sampai saat ini Pemohon tidak ada itikad baik untuk



mediasi dan mengajak rukun kembali, padahal orang tua Termohon berkali-kali melakukan mediasi dan upaya untuk rukun kembali tapi Termohon tidak mau; 5. Bahwa pada akhir tahun 2020 Pemohon telah mengajukan Permohonan cerai dan dalam sidang berjanji untuk rujuk tapi tidak pernah terlaksana, ini membuktikan bahwa Pemohon penuh dusta dan kebohongan serta tidak punya itikat; REKONVENSI Dalam rekonvensi ini Termohon Konvensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonvensi dan Pemohon Konvensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi : 1. Bahwa dalil-dalil yang termuat dalam konvensi yang ada relevansinya dengan dalil-dalil gugatan rekonvensi ini secara mutatis muntandis mohon dianggap terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rekonvensi ini ; 2. Bahwa sejak pisah rumah selama 7 (tujuh) bulan Penggugat Rekonvensi tidak diberi nafkah oleh Tergugat Rekonvensi, padahal gajinya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) / bulan sebagai Satpam ; 3. Bahwa Pemohon meninggalkan Termohon dalam keadaan HAMIL 8 bulan, sehingga sangat butuh biaya perawatan dan kelahiran ; 4. Bahwa pada prinsipnya Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi tidak menginginkan perceraian ini, namun jika pada akhirnya perceraian tersebut diatas memang harus terjadi maka Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi meminta hak-haknya sebagai berikut : a. Bahwa sejak pisah rumah selama 10 (sepuluh) bulan, Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami, yaitu tidak pernah memberikan nafkah wajib, maka Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi wajib melunasi nafkah lampau pada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi; Nafkah serta biaya perawatan kehamilan dan Kelahiran yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dapat diperinci sebagai berikut : 1) Nafkah lampau yang diperhitungkan selama 10 (sepuluh) bulan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) perharinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); 2) Nafkah Iddah yang diperhitungkan perharinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah 100 hari x Rp. 100.000,- = 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 3) Mut’ah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 4) Nafkah 2 orang anak dan biaya pendidikannya sampai anak tersebut dewasa setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); 5) Dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi juga harus menangung biaya perawatan kehamilan dan kelahiran Pemohon Rekonvensi sebesar RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)



Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan diatas, Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi mohon kepada Pengadilan Agama Pemekasan untuk berkenan memutus sebagai berikut : Dalam Konvensi 1. Menolak permohonan Pemohon; 2. Membebankan biaya perkara menurut hukum; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau per-harinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diperhitungkan selama 10 (sepuluh) bulan sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, nafkah iddah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mut’ah sebesar 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Nafkah anak serta biaya pendidikannya sampai anak tersebut dewasa setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi juga harus menangung biaya perawatan kehamilan dan kelahiran Pemohon Rekonvensi sebesar RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ; 3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun diajukan Banding maupun Kasasi; 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum; Demikain jawaban dan gugatan rekonpensi ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr.wb. Hormat kami Termohon



AINOR RIDHA, SH



MOHAMMAD YASIN, S.H