Jawaban Pelayanan Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mendeskripsikan rumusan kasus dan/ atau masalah pokok, aktor yang terlibat dan persan setiap aktornya berdasarkan konteks deskripsi kasus.



Rumusan masalah : 1. Bagaimana strategi untuk mencapai visi Indonesia sehat ? 2. Bagaiman SDM tenaga kesehatan yang kompeten ? 3. Bagaimana pelayanan kesehatan yang memenuhi standar mutu ? 4. Apa pengaruh jika tenaga kesehatan tidak menerapkan kode etik profesi dalam memberikan pelayanan kesehatan? Masalah pokok adalah 1. Rendahnya kualitas kesehatan masyarakat yang perlu diupayakan dengan suatu pelayanan kesehatan yang bermutu, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, yang dapat diterima seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata, diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Perhatian dari pemerintah mengenai SDM Kesehatan ini adalah kurang efisien, efektif, dan profesionaliesme dalam menanggulangi permasalahan kesehatan. Aktor yang terlibat dan perannya adalah Tenaga Kesehatan yang merupakan sumber daya manusia kesehatan yang pada satu sisi adalah unsur penunjang utama dalam pelayanan kesehatan.



A. Bentuk penerapan dan pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar PNS, dan Pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dan NKRI oleh setiap aktor yang terlibat berdasarkan konteks deskripsi kasus BerAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Adapun detil dari nilai-nilai tersebut adalah:



1. Berorientasi pelayanan :



memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Ramah,



cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, serta melakukan perbaikan tiada henti. Penerapannya : Tenaga Kesehatan harus mencermati, dan mensikapi dengan baik setiap tindakan yang hendak diberikan kepada pelanggan/ pengguna jasa, dalam memberikan pelayanan yang berkualitas atau pelayanan kesehatan yang prima terhadap masyarakat Pelanggaran : Adanya Tenaga Kesehatan yang tidak mengerjakan yang seharusnya mereka kerjakan, serta bukan isapan jempol juga adanya tenaga kesehatan yang mengerjakan sesuatu yang seharusnya bukan wewenangnya/ kompetensinya 2. Akuntabel: Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien, dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Penerapan : Tenaga Kesehatan harus bertanggung jawab atas setiap apa yang dia kerjakan sesuai kode etik profesi. Pelanggaran : Makin banyaknya pengaduan para pengguna pelayanan kesehatan, baik masyarakat awam/ berpendidikan/ kalangan tenaga kesehatan sendiri, terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan. 3. Kompeten Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah. Membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. Penerapan : Untuk berperan secara aktif dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, diperlukan tenaga kesehatan yang mampu berpikir krtis dan logis untuk mengambil keputusan yang tepat dalam memecahkan masalah sehingga dibutuhkan pengetahuan dan keterampilan. Bidang kompetensi tersebut dapat merupakan bentuk keterampilan yang sangat mendukung keberhasilan seorang Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pelanggaran : Masih lemahnya kemampuan SDM Kesehatan dalam membuat perencanaan pelayanan kesehatan serta sikap perilaku mereka dalam mengantisipasi permasalahan kesehatan yang terjadi, ternyata tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Yang mana dapat dilihat dengan masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang,



masih adanya praktik KKN, serta masih lemahnya tingkat pengawasan terhadap kinerja aparatur pelayanan publik dalam pelayanan kesehatan. 4. Harmonis menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Suka menolong orang lain, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif. Penerapan :Tenaga kesehatan dalam menerapkan sikap harmonis kepada penerima pelayanan kesehatan harus melalui tindakan caring. Tujuan caring adalah meningkatkan kualitas hubungan antara perawat dan pasien untuk mendukung proses penyembuhan. Pelanggaran : melakukan diskrimasi terhadap penerima pelayanan kesehatan 5. Loyal Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara. Penerapan : kesadaran sendiri masing-masing Tenaga Kesehatan dalam menerapkan, mengaplikasikan, menghayati, memahami, kode etik profesinya. Pelanggaran : sanksi pelanggaran moral atas kesalahan yang dilakukan 6. Adaptif cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, dan bertindak proaktif. Penerapan : Pelayanan Kesehatan yang profesional yang tanggap atas kebutuhan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang baik dan benar Pelanggaran : pelayanan kesehatan yang tidak cekatan 7. Kolaboratif memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah, dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama. Penerapan : Tenaga kesehatan bekerja sama denganBadan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Depkes RI melalui Pusat Diknakes yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Swasta, untuk Pendidikan formal bagi para pelaku pelayanan kesehatan



Pelanggaran : ada seorang pimpinan yang menekankan kepada anak buahnya agar memberikan pelayanan yang berkualitas dengan baik dan benar terhadap pengguna jasa pelayanan, tetapi kenyataannya mereka tidak mau, meminta bayaran, tidak menyediakan pendidikan atau pelatihan terhadap pelayanan,serta tidak berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas . Kedudukan dan peran ASN SMART ASN: Seorang ASN mampu membentuk karakter yang efektif, efisien, inovatif, dan memiliki kinerja yang bermutu, dalam penyelenggaraan program pemerintah, khususnya program literasi digital, pilar literasi digital, sampai implementasi dan implikasi literasi digital dalam kehidupan bersosial dan dunia kerja. Penerapannya : setiap pelayan kesehatan memanfaatkan media digital sebagai wadah pengaduan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan. Contohnya layanan panggilan darurat kesehatan 119 . Pelanggaran : Makin banyaknya pengaduan para pengguna pelayanan kesehatan, baik masyarakat awam/ berpendidikan/ kalangan tenaga kesehatan sendiri, terhadap kualitas pelayanan yang diberikan MANAJEMENT ASN : pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penerapannya : Tenaga Kesehatan yang merupakan tenaga profesional, seyogyanya selalu menerapkan ETIKA dalam sebagian besar aktifitas sehari-hari. Etika yang merupakan suatu norma perilaku atau biasa disebut dengan asas moral, sebaiknya selalu dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat kelompok manusia. Etika yang berlaku dimasyarakat modern saat ini adalah Etika Terapan (applied ethics) yang biasanya menyangkut suatu profesi, dimana didalamnya membicarakan tentang pertanyaanpertanyaan etis dari suatu individu yang terlibat. Sehingga pada masing-masing profesi telah dibentuk suatu tatanan yang dinamakan KODE ETIK PROFESI. Pelanggaran : kesalahan dalam melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai kode etik profesi.



B. Dampak tidak diterapkannya nilai-nilai dasar PNS dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI berdasarkan konteks deskripsi kasus 1. Masih rendahnya kualitas kesehatan masyarakat yang terlihat pada Renstra Kemenkes, dengan masih tingginya Angka Kematian Bayi (AKB): 32/1000 kelahiran hidup (2005), Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI): 262/100.000 kelahiran (2005), dan Usia Harapan Hidup (UHH): 69 tahun. Kualitas kesehatan masyarakat pada wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTI) nampak sekali ketimpangannya, ditambah masih rendahnya strata ekonomi dan pendidikan. yang tidak sesuai dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan,  Akuntabel,  Kompeten,  Harmonis,  Loyal,  Adaptif, dan  Kolaboratif.)  2. Makin banyaknya pengaduan para pengguna pelayanan kesehatan, baik masyarakat awam/ berpendidikan/ kalangan tenaga kesehatan sendiri, terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan yang tidak sesuai berdasarkan kedudukan dan peran ASN yaitu SMART ASN yang mampu membentuk karakter yang efektif, efisien, inovatif, dan memiliki kinerja yang bermutu, dalam penyelenggaraan program pemerintah,  3. Kesalahan medik dapat terjadi dimana-mana, baik pada negara maju, berkembang, maupun terbelakang, bahkan pada tempat-tempat tertentu kejadian ini telah mencapai angka yang cukup memprihatinkan yang tidak sesuai dengan pengelolaan kedudukan dan peran ASN yaitu manajemen ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.



Mendeskripsikan gagasan-gagasan alternatif pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus 1. Bagi Para Tenaga Kesehatan diharapkan untuk terus belajar mengenai SOP Tindakan . 2. Bagi Pemerintah harus Membuat SOP Pelayanan Publik . 3. Pemerintah harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik.



4. Pemerintah memfasilitasi tenaga kesehatan



untuk meningkatkan kompetensi dan



Pendidikan yang berkelanjutan melalui keikutsertaan tenaga kesehatan dalam mengikuti berbagai program pelatihan kesehatan. 5. Tenaga kesehatan diwajibkan menerapkan etika profesi sesuai kode etik profesi masingmasing dalam memberikan pelayanan kesehatan.



Mendeskripsikan konsekuensi penerapan dari setiap alternatif gagasan pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus. Konsekuensi : 1. Bagi Para Tenaga Kesehatan diharapkan untuk terus belajar mengenai SOP Tindakan . SOP dibuat dengan tujuan untuk melindungi organisasi atau unit kerja, serta petugas atau pegawai dari tindakan mal-praktik, atau kesalahan yang bersumber dari administrasi atau faktor lainnya yang dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup organisasi. 2. Bagi Pemerintah harus Membuat SOP Pelayanan Publik . SOP sangat diperlukan untuk menciptakan keteraturan dalam pelaksanaan tugas-tugas organisasi dan pelayanan publik. Selain memberikan kemudahan bagi pengguna jasa pelayanan, SOP juga akan memberikan kepastian hukum bagi pegawai dalam setiap pelaksanaan tugas mereka. 3. Pemerintah harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik. Fasilitas pelayanan kesehatan yang baik bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Meringankan beban biaya pengobatan, Sebagai tempat pengobatan dan pemulihan, Meningkatkan kesadaran akan kesehatan, Memenuhi kebutuhan masyarakat akan kesehatan, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat 4. Pemerintah memfasilitasi tenaga kesehatan



untuk meningkatkan kompetensi dan



Pendidikan yang berkelanjutan melalui keikutsertaan tenaga kesehatan dalam mengikuti berbagai program pelatihan kesehatan. Tenaga kesehatan Indonesia yang berkompeten dapat memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat, dengan prinsip utama keselamatan pasien. 5. Tenaga kesehatan diwajibkan menerapkan etika profesi sesuai kode etik profesi masingmasing dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kode etik membantu meningkatkan



kepercayaan publik terhadap integritas sebuah profesi dan melindungi klien. Dalam hubungan dan tanggung jawab seorang Kesehatan Masyarakat yang profesional kepada klien dan kesejahteraan mereka. Selanjutnya mencakup penegakan dalam kepercayaan dan komunikasi kepada masyarakat.