Pedoman Pelayanan Kesehatan Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang pengaturanya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. Sampai saat ini penyakit yang terkait kualitas lingkungan masih



merupakan



masalah



kesehatan



masyarakat,



antara



lain



malaria, demam berdarah dengue, Pneumonia balita, diare dan WHO melaporkan sementara ini Indonesia pada peringkat 5 dunia jumlah penderiata TB Paru (WHO Global Tuberculosis Control, 2010). Disamping itu perubahan iklim (climate change) diperkirakan akan berdampak buruk terhadap lingkungan sehingga dapat terjadi peningkatan



permasalahan



terhadap



penyakit.



Hal



lain



yang



menyebabkan menyebabkan meningkatnya permasalahan penyakit juga diakibatkan oleh keterbatasan akses masyarakat terhadap kualitas air minum yang sehat sebesar 63% dan penggunaan jamban sehat sebanyak 69% (secretariat STBM, Bappenas, Tahun 2012). Untuk terutama



mengatasi



karena



permasalahan



meningkatnya



kesehatan



penyakit



dan



atau



masyarakat gangguan



kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan, pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya



kesehatan



perorangan



tingkat



pertama



dengan



lebih



mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



2



Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu kesehatan



masyarakat



pelayanan



kesehatan



yang



bersifat



essensial



lingkungan.Upaya



adalah



kesehatan



berupa



masyarakat



essensial tersebut harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten bidang kesehatan. Penyelenggaraan Puskesmas



perlu



diatur



pelayanan dalam



kesehatan



pedoman



lingkungan



pelayanan



di



kesehatan



lingkungan sebagai acuan bagi petugas Puskesmas dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut. B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umum Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas Jawilan, baik dalam gedung maupun pelayanan luar gedung. 2. Tujuan Khusus a. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas Jawilan dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundangan. b. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas Jawilan



dilaksanakan



secara



professional



berdasarkan



peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas Jawilan dilaksanakan secara terus menerus, dapat diukur dan ditingkatkan mutu pelayananya. C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pedoman ini meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan, baik pelayanan di dalam gedung dan pelayanan luar gedung di wilayah Puskesmas Jawilan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



3



D. Visi, Misi Dan Motto Visi



:



‘‘ TerwujudnyaMasyarakat Jawilan yang Mandiri Menuju Hidup Sehat’’ Misi



:



1. Mendorong Kemandirian Masyarakat Jawilan untuk Hidup Sehat 2. Memelihara dan Meningkatkan Kesehatan Individu, Keluarga dan Masyarakat Beserta lingungan 3. Melayani Pasien Sebaik-baiknya dan Memotivasi Pasien yang Belum Mempunyai Jaminan Kesehatan Menjadi Peserta BPJS Motto Puskesmas Jawilan : Melayani dengan ‘‘ TARIK ’’ T : Tanggung Jawab dalam Bekerja A : Akurat dalam Melayani Pasien R : Realistis dalam Melakukan Pelayanan I : Intergritas pada Pekerjaan K : Kualitas Pelayanan Memuaskan E. Batasan Operasional Pusat Puskesmas



kesehatan adalah



masyarakatyang fasilitas



selanjutnya



pelayanan



disebut



kesehatan



yang



menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dann rehabilitatif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Sanitarian adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan



masyarakat



dalam



rangka



perbaikan



kualitas



kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat. Pelayanan



kesehatan



lingkungan



adalah



kegiatan



atau



serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi , maupun Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



4



sosial guna mencegah penyakit dan atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. Setiap puskesmas wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan yang dilakukan dalam bentuk : 1. Konseling Konseling adalah hubungan komunikasi antara tenaga kesehatan lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. 2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan Inspeksi kesehatan lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Inspeksi kesehatan lingkungandilaksanakan berdasarkan hasil konseling terhadap pasien dan atau kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit dan atau kejadian kesakitan akibat faktor risiko lingkungan. Inspeksi kesehatan lingkungan juga dilakukan secara berkala, dalam rangka investigasi kejadian luar biasa (KLB) dan program kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Intervensi kesehatan lingkungan Intervensi kesehatan lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan



dan



pengendalian



untuk



mewujudkan



kualitas



lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang dapat berupa : a. Komunikasi,



informasi,



dan



edukasi,



serta



pergerakan/pemberdayaan masyarakat. b. Perbaikan dan pembangunan sarana c. Pengembangan teknologi tepat guna d. Rekayasa lingkungan Lingkup pekerjaan tenaga sanitarian merupakan pelayanan kesehatan lingkungan yang meliputi pengelolaan unsur-unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain : 1. Limbah cair Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



5



2. Limbah padat a. Pengelolaan limbah padat medis yang akan dikirim ke pihak kedua puskemas cluster yang kemudian dikirim ke pihak ketiga PT. Wastec. b. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah. 3. Sampah non medis Pengelolaan sampah non medis baik organik ataupun non organik dikumpulkan kemudian diangkut oleh dinas kebersihan 4. Pemeriksaan kualitas air bersih a. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia, dan mikrobiologi air. b. Penentuan



sumber



air,



dan



perlindungan



kesehatan



masyarakat dari pencemaran dan atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan air. 5. Makanan yang terkontaminasi a. Pemeriksaan



kualitas



fisik,



kimia,



mikrobiologi



dan



parasitologi b. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan atau pajanan kandungan unsur dari proses pengelolaan makanan 6. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) F. Landasan Hukum Regulasi yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan diantaranya adalah sebagai berikut : 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman.



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.



4.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990 Tentang Syarat-Syarat Dan Pengawasan Kualitas Air.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



6



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 258 Tahun



1992



Tentang



Persyaratan



Kesehatan



Pengelolaan



Pestisida. 7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Vektor.



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.



10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1031 Tahun 2011 Tentang



Batas Maksimum Cemaran Radioaktif



Dalam Pangan. 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1077 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah. 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096 Tahun 2011 Tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga. 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan. 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren. 15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan. 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun



2013



Tentang



Penyelenggaraan



Pekerjaan



Tenaga



Sanitarian. 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan tindakan Hapus Tikus Dan Hapus Serangga Pada Alat Angkut Di Pelabuhan, Bandar Udara Dan Pos Lintas Batas Darat. 18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. 19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



7



20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum. 21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas. 22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. 23. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur negara Nomor 19 Tahun 2000 (2006)



Tentang Jabatan Fungsional



sanitarian dan Angka Kreditnya. 24. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405 Tahun 2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. 25. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



288



Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. 26. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



942



Tahun 2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan. 27. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



1098



Tahun 2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran. 28. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun



2004



Tentang



Kebijakan



Dasar



Pusat



Kesehatan



Masyarakat. 29. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



1204



Tahun 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 30. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Tahun



2004



tentang



Petunjuk



Teknis



Jabatan



1206



Fungsional



Sanitarian dan Angka Kreditnya. 31. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Tahun



2006



Tentang



Pedoman



Penyelenggaraan



1428



Kesehatan



Lingkungan Puskesmas 32. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Tahun



2006



Tentang



Pedoman



Penyelenggaraan



1429



Kesehatan



Lingkungan Sekolah.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



8



33. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



519



Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat. 34. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



852



Tahun 2008 Tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



9



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



36



Tahun



2014



Tentang Tenaga Kesehatan. a. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. b. Pasal 11 (8) Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan dan mikrobiolog kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan Pasal 54 (1) Dalam



penyelenggaraan



kesehatan



lingkungan



diperlukan



sumber daya manusia kesehatan yang memiliki keahlian dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. (2) Keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan



dengan



sertifikat



kompetensi



sesuai



dengan



ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Jabatan FungsionalSanitarian dan Angka Kreditnya a. Sanitarian adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang



berwenang



untuk



melakukan



kegiatan



pengamatan,



pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan



kualitas



kesehatan



lingkungan



untuk



dapat



memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat. b. Pasal 23



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



10



(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan sanitarian tingkat terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut : -



Berijazah paling rendah diploma 1 bidang kesehatan lingkungan



-



Pangkat paling rendah pengatur muda, golongan ruang IIa



-



Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar



penilaian



pelaksanaan



pekerjaan



(DP3)



atau



prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir (2) Pegawai negeri sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan sanitarian tingkat ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut : -



Berijazah paling rendah sarjana (S1)/diploma IV bidang kesehatan lingkungan atau sarjana (S1)/diploma IV teknik lingkungan



-



Pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III a



-



Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar



penilaian



pelaksanaan



pekerjaan



(DP3)



atau



prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian a. Pasal 1 (1) Tenaga sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pasal 10 (1) Tenaga sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas BAB III (Sumber Daya) Pasal 12 (1) Untuk



terselenggaranya



kegiatan



pelayanan



kesehatan



lingkungan di puskesmas harus didukung dengan ketersediaan a. Sumber daya manusia Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



11



b. Sarana dan prasarana yang diperlukan c. Pendanaan yang memadai (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 1 (satu) orang tenaga kesehatan lingkungan



yang



memiliki



izin



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan. B. Distribusi Ketenagaan Setiap puskesmas wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan lingkungan merupakan bagian dari pelayanan



kesehatan



paripurna



yang



diberikan



kepada



pasien.Pelayanan kesehatan lingkungan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan



yang



memiliki



kompetensi



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan. C. Jadwal Kegiatan Pelayanan kesehatan lingkungan dilaksanakan setiap hari kerja, yang meliputi pelayanan : a. Konseling b. Inspeksi kesehatan lingkungan c. Intervensi kesehatan lingkungan



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



12



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang Pelayanan kesehatan lingkungan dalam gedung dilaksanakan di ruangan konsultasi/layanan sanitasi yang terletak dibagian samping ruang pendaftaran/loket pendaftaran atau belakang meja informasi. B. Standar Fasilitas 1. Ruang untuk konseling yang terintegrasi dengan layanan konseling lain 2. Media komunikasi, informasi dan edukasi 3. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



13



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Pelayanan kesehatan lingkungan dilaksanakan di dalam gedung dan diluar gedung yang meliputi kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat. B. Metode Pelayanan Kesehatan Lingkungan 1. Konseling 2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan 3. Intervensi Kesehatan Lingkungan C. Langkah Kegiatan 1. Persiapan a. Mempersiapkan tempat untuk pelayanan kesehatan lingkungan dalam gedung b. Mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan lingkungan dalam gedung dan luar gedung 2. Perencanaan a. Menyusun



rencana



usulan



kegiatan



pelayanan



kesehatan



lingkungan b. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan c. Menyusun panduan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan d. Menyusun



kerangka



acuan



kegiatan



pelayanan kesehatan



lingkungan e. Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan 3. Pelaksanaan a. Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan sesuai dengan jadual yang sudah tersusun. b. Menyusun



laporan



hasil



kegiatan



pelayanan



kesehatan



lingkungan



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



14



4. Monitoring a. Monitoring pelayanan kesehatan lingkungan dilaksanakan yang terkait dengan kegiatan lintas program dan lintas sektor. b. Monitoring



pelaksanaan



kegiatan



pelayanan



kesehatan



lingkungan terkait dengan jadwal kegiatan 5. Evaluasi a. Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan lingkungan b. Evaluasi terhadap target pelayanan kesehatan lingkungan



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



15



BAB V LOGISTIK Kebutuhan kesehatan



dana



lingkungan



dan



logistik



direncanakan



untuk dalam



pelaksanaan perencanaan



pelayanan tahunan



puskesmas sesuai dengan tahapan kegiatan dan metode yang digunakan.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



16



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Dalam



perencanaan



sampai



dengan



pelaksanaan



kegiatan



pelayanan kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



17



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam



perencanaan



sampai



dengan



pelaksanaan



kegiatan



pelayanan kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sector terkait dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan terhadap risiko harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



18



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kinerja pelaksanaan pelayanan kesehatan lingkungan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut : 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metode yang digunakan 4. Tercapainya indikator kesehatan lingkungan Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini puskesmas.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan



19



BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas program/lintas sektor terkait dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas.Keberhasilan pelayanan kesehatan lingkungan tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak sehingga terwujud kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.



Pedoman Pelayanan Kesling di UPT Puskesmas Jawilan