Pedoman Kesehatan Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS PIYEUNG



No Dokumen:



/



Tanggal Terbit:



/



/2018 2018



No Revisi:



PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PIYEUNG Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 1



TAHUN 2018 KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaian penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan Puskesmas Piyeung Kabupaten Aceh Besar. Pedoman ini kami susun sebagai salah satu upaya memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan Pelayanan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Piyeung Kabupaten Aceh Besar. Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Piyeung terdiri dari kegiatan pelayanan Kesehatan Lingkungan didalam gedung dan diluar gedung. Pelayanan Kesehatan Lingkungan di dalam gedung umumnya bersifat individual, dapat berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sedangkan pelayanan Kesehatan Lingkungan diluar gedung umumnya pelayanan Kesehatan Lingkungan pada kelompok dan masyarakat dalam bentuk promotif dan preventif. Akhirnya perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terimakasih atas bimbingan, bantuan, kerjasama dan partisipasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Piyeung ini.



Puskesmas Piyeung



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 2



BAB I PENDAHULUAN



A. Pendahuluan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehtan yang menyelengarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingakt pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya diwilayah kerjanya. Untuk itu memerlukan masukan dari masyarakat yang bersifat membangun (inovatif).



B. Latar Belakang Masalah Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI No 66 Tahun 2104 tentang Kesehatan Lingkungan , yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. Sampai saat ini penyakit yang terkait kualitas lingkungan masih merupakan masalah kesehatan masyarakat. Untuk



mengatasi



permasalahan



kesehatan



masyarakat



terutama



karena



meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, Pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh puskesmas. Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 3



Kesehatan Lingkungan merupakan salah satu pelayanan wajib puskesmas termasuk di Puskesmas Piyeung yang mempunyai peranan strategis mendukung peningkatan pencapaian target lintas program dan diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan visi Puskesmas yaitu“Menjadi Puskesmas Piyeung yang santun, profesional dan berdaya saing guna mewujudkan masyarakat sehat mandiri” dengan misi sebagai berikut :1. Menyelenggarakanpelayanan yang bermutu dan berkesinambungan, 2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan keluarga, 3.Meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektorbdalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat



dibidang



kesehatan.



Dalam



melakukan



kegiatan



petugas



selalu



membudayakan tata nilai SANTUN dan motto “sembuh dan sehatmu harapanku, dengan berperilaku anatara lain: 1. Senyum, salam dan sapa, 2. Mendengarkan keluhan atau informasi yan disampaikan pasien, 3. Komunikasi menggunakan bahasa yang mudah dimengerti pasien, 4. Mendoakan, 5. Tidak bermain/menggunakan HP selama melayani pasien/klien/pelanggan.



C. Tujuan 1.



TujuanUmum Sebagai acuan tenaga kesehatan lingkungan dalam menyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan.



2.



TujuanKhusus a. Sebagai pedoman dalam melaksanakan konseling di Puskesmas Piyeung b. Sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan di Puskesmas Piyeung c. Sebagai pedoman dalam tindakan / intervensi kesehatan lingkungan di Puskesmas Piyeung



D. Sasaran 1. Penanggung jawab Puskesmas 2. Tenaga Kesehatan Lingkungan 3. Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 4



E. Ruang Lingkup 1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas meliputi : - Konseling - Pemeriksaan kebersihan - Pengoperasian dan pemeliharaan IPAL - Pengumpulan sampah medis 2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas meliputi : - Inspeksi Kesehatan lingkungan - Intervensi Kesehatan Lingkungan - Pengambilan sample air - Penyuluhan STBM



F. Batasan Operasional Pelayanan Kesehatan Lingkungan



merupakan upaya untuk meningkatkan



kesehatan yang dilakukan melalui penyehatan dan peningkatan kualitas lingkungan. Upaya – upaya kesehatan lingkungan yang dilaksanakan di Puskesmas Piyeung meliputi : 1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyakarat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. 3. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas. 4. Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media lingkungan yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan. Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 5



5. Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. 6. Pemeriksaan kebersihan adalah serangkaian kegiatan untuk memonitor /memantau kebersihan lingkungan secara menyeluruh diwilayah puskesmas. 7. Pengoperasian



dan



pemeliharaan



IPAL



adalah



suatu



kegiatan



untuk



mengoperasionalkan IPAL dan cara memelihara IPAL. 8. Pengumpulan sampah medis adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan sampah medis dari semua ruangan yang menghasilkan sampah medis, selanjutnya dikumpulkan diruang TPS LB-3. 9. Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. 10. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. 11. Pengambilan Sampel Air untuk uji bakteriologis adalah Serangkaian kegiatan untuk mengambil air sebagai contoh yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, guna mengetahui jumlah bakteri E.Coli/Fecal Coli per 100 ml sampel. 12. STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah pendekatan kepada masyarakat untuk merubah bahkan membuat fasilitas sanitasinya dengan biayanya sendiri melalui metode pemicuan. Penyadaran untuk melakukan perubahan perilaku untuk hidup bersih dan sehat 13. Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan minimal Diploma Tiga di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 6



Beberapa ketentuan perundang - undangan yang diperlukan sebagai dasar Penyelenggaraan penyelengggaraan Upaya Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Piyeung adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan



3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan 5. Masyarakat 6. Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2015 Tentang



Penyelenggaraan



Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi 12. Peraturan Menteri Kesehatan No 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 7



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Upaya Kesehatan Lingkungan Sesuai dengan pasal 88 dan pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan yang diijinkan berprofesi minimal berijazah Diploma Tiga ( D III ). Berikut ini Kualifikasi Sumber Daya Manusia dan realisasi tenaga upaya kesehatan lingkungan yang ada di Puskesmas Piyeung adalah : Kegiatan



Kualifikasi SDM



Realisasi



Kesehatan



Pendidikan diploma III kesehatan lingkungan



Lulusan D III Akademi



Lingkungan



Kesehatan Lingkungan



B. Distribusi Ketenagaan Semua karyawan puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan Kesehatan Lingkungan.



Sebagai



koordinator



dalam



penyelenggaraan



kegiatan



Kesehatan



Lingkungan di Puskesmas adalah petugas Sanitarian. Pengaturan dan penjadwalan tenaga puskesmas dalam upaya kesehatan Lingkungan dilaksanakan lintas program dan dikoordinir oleh Petugas Kesling sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Kegiatan



Kesehatan



Kualifikasi SDM



Sanitarian / Dhesy Dwi Susianti



Realisasi



Seluruh karyawan



Lingkungan



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 8



C. Jadwal Kegiatan 1. Pengaturan kegiatan upaya kesehatan lingkungan dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan loka karya mini bulanan maupun tri bulanan/lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas. 2. Jadwal kegiatan upaya kesehatan lingkungan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3. Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan upaya kesehatan lingkungan di koordinasikan oleh Kepala Puskesmas.



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 9



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang PAGAR



PINTU M / K



J A L A N



PINTU M / K



PARKIR MOBIL



HALAMAN DEPAN



K E KM



RUANG UGD



R A W A T



RUANG PROMKES



PARKIR MOTOR



RUANG GIZI & KESLING



RUANG TATA USAHA



I N A P



RUANG REKAM MEDIS & LOKET



RUANG



RUANG KIA R. KIA



R. POLI 1



RUANG APOTEK



KEPALA PUSKESMAS



D RUANG P2M RUANG IMUNISASI LOKET CAPENG P



P2M



GUDANG



RUANG GUDANG OBAT KETERANGAN RAWAT INAP TIDAK DIRINCI



O



R. POLI 3



L O



PARKIR KARYAWAN



BAGIAN RAWAT INAP



R. LAB



RUANG POLI GIGI



O P



LOKET PEMBAYARAN / KASIR



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



RUANG TUNGGU



R TAMAN



RUMAH DINAS DOKTER



RUANG TUNGGU



O



R. POLI 2



KM PASIEN



RESEVOAR AIR RUANG GENSET VCT



RUANG RONTGEN AULA



Page 10



K A N T I N



Ruang Konseling Terpadu Pintu masuk



KURSI



MEJA PRO MKES D A T A



MEJA KESLING



MEJA GIZI



KURSI



KURSI



WAST AFEL



D I N D I N G



Pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan di dalam gedung dilakukan oleh Penanggung jawab program Kesehatan Lingkungan yang menempati



ruang yang



bersebelahan dengan ruang laboratorium TB, berada dalam satu ruang dengan ruang Gizi ruang promkes Puskesmas Piyeung. Adapun pelaksanaan rapat koordinasi program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dilakukan di ruang Aula. Sedang kegiatan luar gedung petugas dapat mengunjungi sasaran dengan ikut kegiatan ke desa, ke Tempat tempat Umum (sekolah, tempat ibadah dll } dan kegiatan lain yang bersifat dan berhubungan dengan kesehatan lingkungan.  Ukurang ruang konseling terpadu a. Luas ruangan 3 m x 6 m b. Pintu Ukuran 3 m x 1 m c. Atap dan langit-langit kuat dan berwarna terang, mudah dibersihkan dan ketinggian dari lantai 2,5 m. d. Dinding terbuat dari material keras, rata dan tidak berpori, tidak silau, kedap air dan mudah dibersihkan. e. Lantai kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang dan mudah dibersihkan. f. Pintu dan jendela lebar dan dapat dibuka secara maksimal.



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 11



 Prasarana a. Dilengkapi dengan tempat sampah tertutup. b. Ventilasi cukup dan sirkulasi udara terjaga. c. Pencahayaan cukup terang



Skema Alur Pelayanan Kesehatan Lingkungan :



PASIEN DATANG



LOKET PENDAFTARAN



LABABORATORIUM



BP, KIA, GIGI



KLINIK TERPADU



PASIEN PULANG



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 12



B. Standar Fasilitas Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas Piyeung memiliki sarana penunjang antara lain : pelayanan kesehatan Lingkungan



Sarana Prasana  Meja



( Dalam Gedung ) Konseling Pengawasan Kebersihan



 Kursi  Media informasi cetak atau elektronik  Buku panduan  Buku catatan kegiatan  Senter



( Luar Gedung )



 Leaflet



Inspeksi Sanitasi



 Form check



Intervensi / Tindakan



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



 Buku catatan kegiatan.



Page 13



BAB IV TATA LAKSANA UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN A. Lingkup Kegiatan Kegiatan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan meliputi : 1. Kegiatan di Dalam Gedung a. Konseling 1) Konseling dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan 2) Konseling terhadap pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan perawatan pengobatan 3) Dalam hal Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan tidak memungkinkan untuk menerima Konseling, konseling dapat dilakukan terhadap keluarga yang mendampingi. 4) Konseling dapat menggunakan alat peraga, percontohan, media cetak atau elektronik. b. Pemeriksaan Kebersihan 1)



Pemeriksaan kebersihan dilakukan oleh tenaga Kesehatan Lingkungan



2)



Pemeriksaan kebersihan mencakup seluruh bagian Puskesmas baik dalam gedung maupun luar gedung



3)



Pemeriksaan kebersihan dengan melihat ceck list kebersihan



c. Pengoperasian dan pemeliharaan IPAL 1) d.



Pengoperasian dan pemeliharaan IPAL dilakukan oleh petugas kebersihan



Pengumpulan sampah medis



1)



Pengumpulan sampah medis dilakukan oleh petugas kebersihan lingkungan.



2)



Pengumpulan sampah medis dilakukan setiap hari dari poli atau ruang tindakan



3)



Pengambilan sampah medis dikumpulkan diTPS LB3.



2. Kegiatan Luar Gedung a. Inspeksi Kesehatan Lingkungan 1) Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan (sanitarian) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 14



2) Dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tenaga Kesehatan Lingkungan sedapat mungkin mengikutsertakan petugas Puskesmas yang menangani program terkait atau mengajak petugas dari Puskesmas Pembantu, Bidan desa, Naping. 3) Kegiatan meliputi Perumahan ( termasuk hasil konseling ), TTU, TPM. b. Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun social. c. Pengambilan sampel air 1) Pengambilan



sampel



air



dilakukan



oleh



petugas



Kesehatan



Lingkungan(sanitarian) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2)



Pengambilan sampel air dilakukan dititik titik yang telah ditentukan



d. Penyuluhan STBM 1) Penyuluhan STBM dilakukan oleh petugas Kesehatan Lingkungan(sanitarian) dengan melibatkan Bidan Desa, Naping, Kader dengan membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2) Penyuluhan STBM dilakukan di Desa untuk meningkatkan derajat kesehatan manusia yang mencakup lima pilar STBM (stop BABS, CTPS, pengolahan air, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah)



B. Strategi / Metode 1. Metode Konseling a. identifikasi prilaku/kebiasaan; b. identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan; c. dugaan penyebab; d. saran dan rencana tindak lanjut 2. Metode Inspeksi Kesehatan Lingkungan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara/metode sebagai berikut: a. pengamatan fisik media lingkungan; b. pengukuran media lingkungan di tempat; c. uji laboratorium; dan/atau Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 15



d. analisis risiko kesehatan lingkungan. 3. Metode Intervensi Kesehatan Lingkungan a. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi b. Perbaikan dan Pembangunan Sarana c. Pengembangan Teknologi Tepat Guna d. Rekayasa Lingkungan



C. Langkah Kegiatan 1. Kegiatan di Dalam Gedung a.



Konseling  Perencanaan (P1) 1). Membuat Jadwal 2) Persiapan  Menyiapkan ruangan;  Menyiapkan daftar pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan;  Menyiapkan media informasi dan alat peraga bila diperlukan seperti poster, leaflet (rumah sehat, jamban sehat, dan lain-lain).  Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) Dalam pelaksanaan, Tenaga Kesehatan Lingkungan menggali data/informasi kepada Pasien atau keluarganya, sebagai berikut: 1). umum, berupa data individu/keluarga dan data lingkungan; 2). khusus, meliputi: a). identifikasi perilaku/kebiasaan; b). identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan; c). dugaan penyebab; dan d). saran dan rencana tindak lanjut. Ada enam langkah dalam melaksanakan Konseling yang biasa disingkat dengan "SATU TUJU" yaitu : SA = Salam, Sambut: 1). Beri salam, sambut Pasien dengan hangat. 2).Tunjukkan



bahwa



Anda



memperhatikannya,



mengerti



keadaan



dan



keperluannya, bersedia menolongnya dan mau meluangkan waktu. Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 16



3). Tunjukkan sikap ramah. 4). Perkenalkan diri dan tugas Anda. 5).Yakinkan dia, bahwa Anda bisa dipercaya dan akan menjaga kerahasiaan percakapan anda dengan Pasien. 6). Tumbuhkan keberaniannya untuk dapat mengungkapkan diri. T - tanyakan : 1). Tanyakan bagaimana keadaan atau minta Pasien untuk menyampaikan masalahnya pada Anda. 2). Dengarkan penuh perhatian dan rasa empati. 3). Tanyakan apa peluang yang dimilikinya. 4). Tanyakan apa hambatan yang dihadapinya. 5). Beritahukan bahwa semua keterangan itu diperlukan untuk menolong mencari cara pemecahan masalah yang terbaik bagi Pasien. U-Uraikan : Uraikan tentang hal-hal yang ingin diketahuinya atau anda menganggap perlu diketahuinya agar lebih memahami dirinya, keadaan dan kebutuhannya untuk memecahkan masalah. Dalam menguraikan anda bisa menggunakan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) supaya lebih mudah dipahami. TU – Bantu : Bantu Pasien mencocokkan keadaannya dengan berbagai kemungkinan yang bisa dipilihnya untuk memperbaiki keadaannya atau mengatasi masalahnya. J - Jelaskan : Berikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara mengatasi permasalahan yang dihadapi Pasien dari segi positif dan negatif serta diskusikan upaya untuk mengatasi hambatan yang mungkin terjadi. Jelaskan berbagai pelayanan yang dapat dimanfaatkan untuk memecahkan masalah tersebut. U - Ulangi: Ulangi pokok-pokok yang perlu diketahui dan diingatnya. Yakinkan bahwa anda selalu bersedia membantunya. Kalau Pasien memerlukan percakapan lebih lanjut yakinkan dia bahwa anda siap menerimanya.



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 17



 Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1). melakukan penilaian terhadap komitmen Pasien (Formulir tindak lanjut konseling) yang telah diisi dan ditandatangani untuk mengambil keputusan yang disarankan, dan besaran masalah yang dihadapi; 2). menyusun rencana kunjungan untuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai hasil Konseling; dan 3). menyiapkan langkah-langkah untuk intervensi. b. Pengoperasian dan pemeliharaan IPAL



 Persiapan (P1) 1) Membuat jadwal Pengoperasian dan pemeliharaan IPAL 2) Menyiapkan dan membawa form kegiatan pemeriksaan dan alat tulis  Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1) Memeriksa Pengoperasian dan pemeliharaan IPAL 2) Mengisi form kegiatan pemeriksaan dan alat tulis yang sdh ada  Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil dan melaporkan hasil kegiatan 2) Petugas menganalisa hasil 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti



2. Kegiatan di Luar Gedung a. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (sanitasi)  Perencanaan (P1) 1) Membuat jadwal Inspeksi Sanitasi baik dari hasil Konseling maupun hasil tahun sebelumnya 2) Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji kunjungan rumah dan lingkungannya dengan Pasien dan keluarganya apabila dari hasil konseling memerlukan tindak lanjut. ( Jika Hasil Konseling ) 3) Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan (formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan) Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 18



4) Melakukan koordinasi



dengan perangkat



desa/kelurahan (kepala



desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa.  Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1) Melakukan pengamatan media / pemeriksaan :  Lingkungan sarana usaha / pasien dan perilaku pelaku usaha / masyarakat sekitar.



 Pengukuran media lingkungan di tempat, uji laboratorium, dan analisis risiko sesuai kebutuhan ( Jika diperlukan ).  Melakukan penemuan penderita lainnya ( Jika dari Konseling )  Melakukan pemetaan populasi berisiko ( Jika dari Konseling ) 2) Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran (TTU, TPM, TP3, keluarga pasien dan keluarga sekitar). Saran tindak lanjut dapat berupa Intervensi Kesehatan Lingkungan yang bersifat segera. Saran tindak lanjut disertai dengan pertimbangan tingkat kesulitan, efektifitas dan biaya.  Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan 2) Petugas menganalisa hasil kegiatan 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti b. Intervensi Kesehatan Lingkungan  Perencanaan ( P1) 1) Membuat jadwal dengan dasar hasil Konseling dan hasil Inspeksi Sanitasi 2) Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan (formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan) 3) Melakukan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa.  Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1) Intervensi Kesehatan Lingkungan harus mempertimbangkan tingkat risiko berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan. Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 19



2)



Intervensi Kesehatan Lingkungan dilakukan oleh Pasien sendiri.



3). Dalam hal cakupan Intervensi Kesehatan Lingkungan menjadi luas, maka pelaksanaannya dilakukan bersama pemerintah, dan masyarakat/swasta



 Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan 2) Petugas menganalisa hasil kegiatan 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti Adapun untuk kegiatan pemantauan evaluasi upaya kesehatan lingkungan : 1) Kepala Puskesmas bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. 2) Untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. 3) Pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas mencakup Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dan pelaksanaan pengawasan kualitas media lingkungan dalam rangka program kesehatan. 4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dibahas dalam pertemuan integrasi lintas program Puskesmas secara berkala. 5) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk mengukur kinerja Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas yang sekaligus menjadi indikator dalam penilaian akreditasi Puskesmas.



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 20



BAB V LOGISTIK Perencanaan



logistik



adalah



merencanakan



kebutuhan



logistik



yang



pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan kesehatan Lingkungan direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan. 



Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain : - Meja, Kursi - Alat tulis - Buku catatan Kegiatan - Leaflet - buku panduan - komputer







Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi : -



Senter



-



Alat pembasmi nyamuk



-



Swim fog



-



Leaflet



-



Form check



-



Fly grill



-



Lux meter



-



PH meter



-



Buku catatan kegiatan Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator kesehatan lingkungan



berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan lingkungan



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 21



berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ).



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 22



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1.



Identifikasi Resiko. Penanggungjawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan.Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



2.



Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi.



3.



Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko ataudampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.



4.



Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.



5.



Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 23



dengan perencanaan, apakah ada kesenjangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai. Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Upaya



Identifikasi Resiko



Pencegahan Resiko



Konseling



Inspeksi Kesehatan Lingkungan



Intervensi kesehatan



Terpapar bahan kimia



Lingkungan



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Menggunakan APD ( Masker , Sarung Tangan )



Page 24



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.



Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan program kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap tiap kegiatan yang akan dilaksanakan



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 25



Upaya Konseling



Identifikasi Resiko Resiko tertular penyakit



Pencegahan Resiko Menggunakan APD CTPS



Inspeksi Kesehatan



Terpapar bahan kimia



Menggunakan APD



Kecelakaan Kerja



Menggunakan APD



Lingkungan



Intervensi kesehatan Lingkungan



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 26



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator Kesling Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 27



BAB IX PENUTUP Pedoman pelaksanaan kesehatan lingkungan ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatankesehatan lingkungan di Puskesmas Piyeung, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas agar tidak terjadi penyimpangan atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan.



Sanitarian Puskesmas Piyeung



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 28



Bulan No



Kegiatan 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



1



Konseling



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



2



Inspeksi Sanitasi Tempat tempat umum



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



3



Inspeksi Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan-minuman



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



4



Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



5



Monitoring dan evaluasi STBM



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



6



Pendataan Kesehatan Lingkungan



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



7



pengiriman sampel air ke Laborat



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



8



Orientasi Penjamah Depot Air Minum



9



Orientasi Kader STBM



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



v



v



Page 29



No



Perlengkapan



Kegiatan Upaya Meja Kursi



1



Konseling



Alat peraga Percontohan Media informasi cetak atau elektronik



2



Inspeksi Kesehatan Lingkungan



Senter ThermohigroMeter Luk Meter PH Meter Blok Grill Kit Sampling Air Kit Sampling Makanan



3



Intervensi Kesehatan Lingkungan



Senter Meteran Alat peraga Percontohan Cetakan closet Cetakan Buis Beton Genteng kaca



Pedoman Kesling Puskesmas Piyeung



Page 30