Jawaban Soal Sistem Hukum Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



: ARLIN RUSLI



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



: 043123817



Kode/Nama Mata Kuliah



: ISIP4131 / SISTEM HUKUM INDONESIA



Kode/Nama UPBJJ



: 73725 / PAREPARE



Masa Ujian



: 2020/21.2 (2021.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. 1) a. Sebelum amandemen UUD 1945 dalam pasal 6 Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. Setelah amandemen UUD 1945 dalam pasal 6A Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. c. Sebelum amandemen UUD 1945 dalam pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Setelah amandemen UUD 1945 dalam pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. d. Sebelum amandemen UUD 1945 Presiden dan wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR, bertanggung jawab kepada MPR, dan menjalankan GBHN sesuai mandat dari MPR. Setelah amandemen UUD 1945 dalam pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2) Sebelum amandemen UUD 1945 pengaturan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden telah banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan diantaranya yaitu memilih Soekarno menjadi Presiden seumur hidup dan Soeharto yang menjabat selama 32 Tahun di Indonesia yang memerintah secara otoriter. Pengaturan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia sangatlah penting, karena berangkat dari sejarah pemerintahan jika dipimpin oleh pemimpin yang sama dalam jangka waktu yang panjang maka dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter. Adanya pengaturan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7 UUD 1945 setelah amandemen, maka terjadi check and balances antar lembaga-lembaga negara dan juga mencegah terjadinya kekuasaan absolut dari Presiden dan Wakill Presiden di Indonesia serta tidak menimbulkan penafsiran yang beraneka ragam terkait pengaturan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. 2. 1) Titik Taut Primernya dapat dilihat dari tempat kedudukan badan hukum yang terlibat. Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd adalah Badan Hukum yang didirikan dan dibentuk berdasarkan hukum Vietnam dan berkedudukan di Kota Hanoi yang mengekspor



mesin kapal ke Indonesia. Importirnya adalah P.T Bola Balaship, perseroan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Maluku. 2) Titik Taut Sekundernya dapat dilihat dari tempat ditandatanganinya kontrak (lex loci contractus) yaitu di Maluku sehingga hukum yang digunakan adalah Hukum Indonesia. 3. 1) Dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Sehingga Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang agar asas kepastian hukum terpenuhi dimana Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. 2) Asas Kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. Presiden telah menetapkan Bencana Nasional Non Alam untuk Pandemi COVID-19. Pilkada Serentak 2020 diatur dengan UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU menjadi UU adalah respon negara Indonesia terhadap bahaya kesehatan warganya karena



Pandemi Virus Corona yang belum dapat diketahui kapan rampungnya dan sudah banyak menelan korban jiwa.