Jawaban Tergugat Harta Bersama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH PERJUANGAN HUKUM



RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H & ASSOCIATES Alamat : Bilangan CWC, RT 001 / RW. 001, Kel. Selandoro, Kec. Nubatukan. Kab. Lembata, Prov. NTT – INDONESIA Tlp/WA : 081326896895 Email : [email protected]



Prihal : Jawaban & Gugatan Rekonfensi Kepada Yth. : Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor :11/Pdt.G/2022/PA. Lwb, Di –     Pengadilan Agama Lewoleba.



Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan hormat, ---Yang bertandatangan di bawah ini : RAFAEL AMA RAYA, S.H., M.H ELFIERA E. M. KEWA SEBLEKU, S.H Para Advokat/Penasehat Hukum Pada Rumah Perjuangan Hukum, Rafael Ama Raya S.H., M.H & Associates, Beralamat di Bilangan CWC, RT 001 / RW. 001, Kel. Selandoro, Kec. Nubatukan. Kab. Lembata, Prov. NTT – INDONESIA. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dari BESTARI CANDRA Binti JASMADI. selaku Tergugat dalam perkara a quo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Maret 2022 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Lewoleba. Dengan ini menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor : 11/Pdt.G/2022/PA. Lwb, sebagai berikut : DALAM EKSEPSI Bahwa sebelum sampai pada pemeriksaan pokok perkara, mohon agar Majelis Hakim berkenan memeriksa dan memutus terlebih dahulu eksepsi Tergugat ini. DALAM KOMPENSI : 1. Bahwa Tergugat menolak semua dalil Gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini. IKADIN ADVOKAT PEJUANG



1



2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas posita nomor 2 (dua) pada angka 2, 3, 4, 6 dan 7 dalam surat gugatannya terkecuali pada angka 5 dalam Gugatannya, 3. Bahwa pada nomor 2 (dua) angka tiga dalam gugatannya adalah tidak benar dan tidak memiliki alasan yuridis yang kuat hal mana Tanah, rumah serta isi rumah bukan merupakan harta bersama antara Penggugat dan juga Tergugat melainkan harta milik Orang tua dari Tegugat, Olehnya itu Gugatan Penggugat suda sepaptutnya dinytakan di TOLAK. 4. Bahwa pada nomor lima dalam gugatan penggugat yang menyatakan nilai sisa Utang bersama sebesar Rp. 289. 502. 859, 00 adalah tidak benar sebab nilai Utang tersebut di tambah dengan Harta bawaan milik Penggugat sebab sebelum Penggugat dan Tergugat menikah Penggugat suda terlebih dahulu memiliki Utang di BANK BRI. Sehingga nilai Utang tersebut adalah akumulasi dari utang bawaan Milik Pengugat, Olehnya itu Gugatan Penggugat suda sepaptutnya dinytakan di TOLAK. 5. Bahwa pada nomor tiga dan empat dalam Gugatannya adalah tidak benar dan Bohong, sebab Pasca Perceraian Penggugat tidak pernah sama sekali mengajak Tergugat untuk membicarakan masalah Harta yang ada adalah Penggugat Menghindar dari Tergugat serta tidak memberikan Tergugat Nafkah Id’dah maupun nafkah Mut’ah padalah itu merupakan kewajiban dari pada Penggugat. DALAM REKONPENSI 1. Bahwa terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam konvensi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Rekonvensi yang merupakan satu kesatuan utuh, serta mohon Penggugat dalam Konvensi disebut sebagai Penggugat Rekonvensi. 2. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan Suami Istri berdasarkan Akta Nikah Nomor : 532/109/VIII/2012 Tanggal 28 Agustus 2012 namun Penggugat dan Tergugat telah bercerai di Pengadilan Agama Lewoleba berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Lewoleba, sebaimana dalam Akta Cerai Nomor : 0002/AC/2022/PA. Lwb, Tertanggal 8 Februari 2022. 3. Bahwa pasca Bercerai hingga saat ini Tergugat Rekonfensi tidak pernah memberikan Nafkah Idadah maupun Nafkah Mut’ah kepada Penggugat Rekonfensi, hal mana diatur dalam : Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) Jo. Pasal 34 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; Berdasarkan fakta hukum dan alasan gugatan rekonpensi tersebut diatas, maka dengan ini dimohon agar gugatan Rekonpensi ini dikabulkan seluruhnya dan selanjutnya Pengugat Rekonpensi dengan ini mohon agar pengadilan Agama Lewoleba menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :



MENGADILI IKADIN ADVOKAT PEJUANG



2



DALAM EKSEPSI : 1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat 2. Menyatakan gugatan Penggugat di tolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) 3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya Perkara DALAM KONPENSI : 1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard). 2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya. 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi memberikan dan atau mengganti Biaya seluruhnya oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan secara langsung dan tunai yang diserahkan pada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebagaimana diatur dalam : Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) Jo. Pasal 34 ayat (1) Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3. Menyatakan putusan dalam perkara ini  dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, ataupun kasasi. 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.



Atau ; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Lewoleba berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono). Demikianlah  kami sampaikan Jawaban Dalam Konpensi dan Gugatan Dalam Rekonpensi dan atas perhatian Majelis Hakin Pengadilan Agama Lewoleba, kami ucapkan terima kasih.   Lewoleba, 19 Mey 2022 Hormat Kami, Kuasa Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi IKADIN ADVOKAT PEJUANG



3



ELFIERA E. M. KEWA SEBLEKU, S.H



IKADIN ADVOKAT PEJUANG



4