8 0 67 KB
Nama
: Farah Salsabila
Jurusan
: D3 Perpajakan
NIM
: 042132053
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2017 = Rp. 70.000.000 Pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak lain selama tahun 2017 adalah sbb : 1. PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp. 20.000.000 2. PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp. 5.000.000 3. PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 21) Rp.10.500.000 4. PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 4 ayat 2) Rp. 3.500.000 Hitunglah jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2018! Penghitungan pada jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2018 adalah sebagai berikut : Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2017 = Rp. 70.000.000 Pajak yang dipungut oleh pihak lain selama tahun 2017 : Pajak Penghasilan Pasal 21
: Rp. 10.500.000
Pajak Penghasilan Pasal 22
: Rp. 20.000.000
Pajak Penghasilan Pasal 23
: Rp. 5.000.000
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
: Rp. 3.500.000
Total pajak yang dipungut oleh pihak lain selama tahun 2017
= Rp. 39.000.000 -
Dasar penghitungan angsuran pajak
= Rp. 31.000.000
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 = Rp. 31.000.000 / 12 bulan
= Rp. 2.600.000
Jadi, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk tahun 2018 adalah Rp. 2.600.000 per bulan. Sumber : BMP PAJA3230 (Pajak Penghasilan 1) ; Modul 5 ; Halaman : 5.21