Tugas 3 - Pajak Penghasilan II PAJA3331 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pada bulan Juni 2018, PT Adil Sentosa melakukan transaksi-transaksi sebagai berikut: 02/06/201 8



Menyewa tanah dan bangunan dari PT Abadi Jaya - 01.895.993.9-087.000 – Jl. Permata Merah III/2 Jakarta dengan lama kontrak 10 tahun sebesar Rp200.000.000,00.



06/06/2018 Dalam rangka ulang tahun Perusahaan, Perusahaan memberikan hadiah undian yang dimenangkan oleh Bpk Sumarno (tidak berNPWP) berupa 1 buah mobil merk Honta Arab senilai Rp 150.000.000. (PPh Final 25%) 07/06/2018 Membayar tagihan PT Bina Profesitama (perusahaan konstruksi dengan sertifikasi pengusaha kecil) – 01.235.632.9-013.000 – Jl. Umar Said No. 3 Jakarta atas jasa memperbaiki bangunan gedung kantornya dengan nilai kontrak sebesar Rp99.000.000,00 (termasuk PPN). 15/06/2018 Menerima Pembayaran atas rumah dinas perusahaan yang disewakan kepada Bpk Udin Jereng (tidak memiliki NPWP) sebesar Rp 40.000.000 DIMINTA : Kategorikan transaksi tersebut kapan saat terutang dan tidak terutang ke dalam jenis PPh Pemotongan/Pemungutan Pasal 4 ayat 2 secara lengkap dan benar. 1. Pengenaan PPh atas penghasilan sewa tanah diatur dengan PP nomor 29 tahun 1996 yang telah diubah dengan PP nomor 5 tahun 2002. Menurut ketentuan tersebut, penghasilan sewa tanah dikenakan PPh final sebesar 10%, baik atas penghasilan yang diterima oleh WP badan maupun pribadi dari jumlah bruto nilai sewa tanah. Batas waktu penyetoran tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas Pelaporan 20 hari setelah masa pajak berakhir. PPh final = 10% x 200.000.000 = 20.000.000 2. Pengenaan PPh atas penghasilan berupa hadiah undian diatur dalam PP nomor 132 tahun 2000. Penghasilan berupa undian dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian. Batas waktu penyetoran tanggal 10 Juli 2018, batas waktu pelaporan 20 hari setelah masa pajak berakhir. PPh final = 25% x 150.000.000 = 37.500.000 3. Pengenaan PPh atas penghasilan jasa usaha konstruksi diatur dengan PP nomor 51 tahun 2008. Untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil, dikenakan PPh sebesar 2% dari jumlah jasa. Batas waktu penyetoran tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP jasa usaha konstruksi) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas Pelaporan 20 hari setelah masa pajak berakhir. PPh final = 2% x 99.000.000 = 1.980.000 4. Tidak dikenakan PPh final.