Jenis-Jenis Tenaga Kependidikan Beserta Tugas Dan Tanggung Jawabnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JENIS-JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN BESERTA TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA MAKALAH Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Profesi Pendidikan Oleh Elis Siti Nurjanah Euis Encar Eva Dianita Fitri Purnama Mas Siti Irma Khoerunnisa Melawati



NIM : 41032151 11 1028 NIM : 41032151 11 1016 NIM : 41032151 11 1040 NIM : 41032151 11 1019 NIM : 41032151 11 1041 NIM : 41032151 11 1002



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG 2012



Jenis-jenis tenaga kependidikan beserta tugas dan tanggung jawabnya 1. Pengertian Tenaga Kependidikan Menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu UUSPN NO.20 tahun 2003, khusus BAB I pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan itu adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dan ayat (6) pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pasal 39 ayat (1) selanjutnya menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan



itu



adalah



melaksanakan



administrasi,



pengelolaan,



pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Dan ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi.



2. Jenis-jenis Tenaga Kependidikan Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan ini dapat kita bedakan menjadi tiga jenis, yaitu: 1) Tenaga struktural Tenaga struktural merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatanjabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggungjawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. Status Ketenagaan Tenaga Stuktural



Tempat Kerja di Sekolah  Kepala Sekolah  Wakil Kepala Sekolah • Urusan kurikulum • Urusan kesiswaan • Urusan sarana dan prasarana • Urusan pelayanan khusus



Tempat Kerja di Luar Sekolah  Pusat : Menteri, Sekjen, Dirjen  Wilayah : Ka Kanwil; Kormin; Kepala Bidang  Daerah : Kakandepdiknas  Kab / Kec : Kasi (pejabatpejabat eksekutif umum yang secara tidak langsung atas penyelenggaraan satuan pendidikan)



2) Tenaga fungsional Tenaga fungsional merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yakni jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan. Status Ketenagaan



Tempat Kerja di Sekolah



Tempat Kerja di Luar Sekolah



Tenaga Fungsional



 Guru



 Penilik



 Pembimbing/penyuluh



 Pengawas



(Guru BP)  Peneliti  Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan  Pengembang Tes  Pustakawan



 Pelatih (pengelola Diklat)  Tutor & Fasilitator, mis: pada Pusat Kegiatan Guru atau Tingkat Kerja Bersama  Pengembangan pendidikan (anggota Staf Perencanaan Pengembangan organisasi)



3) Tenaga teknis Tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif. Status Ketenagaan Tenaga Teknis



Tempat Kerja di Sekolah  Laboran  Teknisi Sumber Belajar  Pelatih (olahraga); kesenian dan keterampilan  Petugas Tata Usaha



Tempat Kerja di Luar Sekolah  Teknisi Sumber Belajar / Sanggar Belajar  Petugas Tata Usaha



3. Tugas dan Tanggung jawab Tenaga Kependidikan No. JABATAN



DESKRIPSI TUGAS



1.



Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan



Kepala Sekolah



penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan peraturan



segala



dan



kebijaksanaan,



ketentuan-ketentuan



yang



ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi. 2.



Wakil Kepala



Bertanggung



jawab



membantu



Kepala



Sekolah (Urusan



Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-



Kurikulum)



kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar.



3



4.



5.



Wakil Kepala



Bertanggung



jawab



membantu



Sekolah (Urusan



Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan



Kesiswaan)



kesiswaan dan ekstra kurikuler



Wakil Kepala



Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan



Sekolah (Urusan



inventarisasi



Sarana dan



pemeliharaan sarana dan prasarana serta



Prasarana)



keuangan sekolah



Wakil Kepala



Bertanggung



Sekolah (Urusan



Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-



Pelayanan Khusus)



pelayanan



khusus,



masyarakat,



bimbingan dan penyuluhan,



pendayagunaan



jawab



membantu seperti



Kepala



dan



Kepala hubungan



usaha kesehatan dan perpustakaan sekolah. 6.



Guru



7.



Guru BP



Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas mengajar (membelajarkan) peserta didik. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah dengan membantu menanggulangi masalah-masalah pribadi, kesulitan belajar



dan karir masa depan peserta didik. 8.



Pengembang



Bertanggung jawab atas penyelenggaraan-



Kurikulum dan



penyelenggaraan



Teknologi



pengembangan kurikulum dan pengembangan



Pendidikan.



alat bantu pengajaran.



9.



Pengembang Tes



10.



Pustakawan



11.



Laboran



Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah.



12.



Teknisi Sumber



Bertanggung jawab atas pengelolaan dan



Belajar



pemberian bantuan teknis sumber-sumber



program-program



belajar bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru. 13.



Pelatih



14.



Petugas Tata Usaha



Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olah raga, kesenian, keterampilan yang diselenggarakan di sekolah. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administrative atau teknis operasional pendidikan di sekolah.



4. Pendidik  Guru Guru (dari Sanskerta: harfiahnya adalah



गुर



"berat")



yang



berarti



adalah



guru,



seorang



tetapi pengajar



arti



secara



suatu ilmu.



Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,



melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.  Dosen Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,



mengembangkan,



dan



menyebarluaskan ilmu



pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.  Konselor Konselor adalah



seorang



yang



mempunyai



keahlian



dalam



melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN). Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakatumum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat. Khusus bagi konselor memberikan didik di satuan



pendidikan yang layanan



bimbingan



pendidikan (sering



bertugas dan



dan



bertanggungjawab



konseling



disebut Guru BP/BK



kepada peserta atau



Pembimbing), ia tidak diwajibkan mempunyai sertifikat terlebih dulu.



Guru



 Pamong belajar Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2012 mengatakan bahwa pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) /unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Pamong belajar pun diharapkan bisa melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Namun dalam pelaksanaannya, tupoksi pamong belajar itu berbeda sesuai dengan posisi dimana pamong belajar berada. Ada pamong belajar yang bergelut di instansi yang bernama P2PNFI, juga ada yang berkutat di BPPNFI atau BPKB maupun SKB. Namun, nama-nama lembaga itu bisa berbeda di masing - masing daerah, sesuai dengan selera penguasa otoda dalam menamai lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan nonformal (PNF kini berganti nama jadi PAUDNI, pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal). Tupoksi yang kontroversial itu adalah dalam hal melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pengembangan model.  Widyaiswara



Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri



Sipil



(PNS)



pada



lembaga



pendidikan



dan



pelatihan



(diklat) pemerintah.  Tutor



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tutor adalah “orang yang



memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau sejumlah kecil siswa (di rumah, bukan di sekolah).



 Instruktur



Instruktur adalah seseorang yang bertugas melakukan pembinaan terhadap peserta dalam forum pelatihan.  Fasilitator



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Fasilitator adalah “orang yang menyediakan fasilitas; penyedia: di dalam konsep belajar mandiri, guru dan sekolah tidak lagi menjadi titik pusat kegiatan, tetapi lebih bersifat sebagai pendukung dan kebutuhan murid”  Ustadz, dan sebutan lainnya.



Ustadz adalah gelar yang umumnya disematkan oleh masyarakat Indonesia kepada pemuka agama Islam. 'Ustadz' artinya adalah guru, pengajar agama Islam. Profesinya juru dakwah. Dalam bermasyarakat di Indonesia, sejatinya ustadz adalah pemuka masyarakat, karena dianggap sebagai orang yang berilmu dan nasehatnya diturut oleh banyak orang. Sering menjadi 'problem slover' di ranah sosial. Masyarakatlah menetapkan siapa yang bakal menjadi 'ustadz' mereka.