Job Description Dari Struktur Organisasi HSE [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP)



DOCUMENT NAME :



“JOB DESC QHSE DIVISION” COMPANY



: PT. EXXA



DIVISION



: QHSE



DEPARTMENT



: OPERATIONAL



REF. NO.



: 008/JDS/QHSE/VIII/2021



TOTAL PAGE



: 3 PAGES



ISSUED BY



: MANAGEMENT TEAM



APPROVED BY



: CEO.



1



Subject :



Document name :



STANDARD OPERATION PROCEDURE



JOB DESC QHSE DIVISION



SOP Ref. no :



008/JDS/VIII/ 2021



Date :



Issued by :



Approved by :



23 Agustus 2021



Management Team



CEO



1. TUJUAN Prosedur ini bertujuan untuk mengatur kegiatan mengenai peran dan tugas dari P2K3



2. RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup kegiatan mengenai struktur organisasi P2K3, penunjukan personilpersonil dalam organisasi P2K3 dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan K3 yang berlaku.



3. REFERENSI ❖ Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 klausul 5.1 ❖ System Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 klausul 5.1 ❖ Manajemen Sistem Kesehatan dan Keselematan Kerja OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.1 ❖ SMK3 PP 50/2012, element 1.1



4. DEFINISI Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) adalah Badan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antar Perusahaan dan karyawan untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi aktif dalam penerapan SMK3 Ahli K3 adalah Tenaga Teknis berkeahlian khusus yang mempunyai serifikat ahli K3 dan SK penunjukan ahli K3 yang dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia yang berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja serta kesehatan kerja untuk membantu pengawasan agar ditaatinya ketentuan- ketentuan peraturan perundangan bidang K3.



5. PROSEDUR a. Tanggung Jawab Direktur bertanggung jawab melaksanakan fungsinya sebagai ketua P2K3. Ahli K3 bertanggung jawab melaksanakan fungsinya sebagai Pelaksana Harian P2K3. b. Pembentukan P2K3 P2K3 dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan disahkan oleh pihak Departemen Tenaga Kerja setempat. P2K3 yang dibentuk mempunyai tugas Utama memberikan saran dan pertimbangan, baik diminta ataupun tidak kepada pihak manajemen perusahaan mengenai masalah-masalah K3. Secara umum fungsi dari P2K3 adalah: ❖ Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3 di perusahaan. ❖ Menghimpun dan mengelola data tentang K3 diperusahaan 2



❖ Menyusun program-program K3 yang akan dilaksanakan serta memantau keefektifan pelaksanaannya. ❖ Mengembangkan tindakan pengendalian resiko terhadap bahaya K3 yang ada di lingkungan kerja. ❖ Menyampaikan dan menentukan penyelesaian masalah-masalah yang berpengaruh terhadap kinerja K3. Keanggotaan P2K3 ditentukan berdasarkan ketentuan yang ada dalam peraturan perundangan mengenai keanggotaan P2K3, yaitu terdiri dari unsur Manajemen dan Karyawan. Persyaratan kriteria pemilihan ketua, sekretaris dan anggota P2K3 disesuaikan dengan ketentuan peraturan yakni Direktur sebagai ketua, Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 serta perwakilan dari karyawan masing-masing bagian sebagai anggota.



6. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA P2K3 a. Ketua ❖ Menjamin terlaksananya SMK3 di perusahaan ❖ Memberikan arahan dalam pelaksanaan SMK3 ❖ Memimpin pelaksanaan rapat P2K3 (rutin/non rutin) ❖ Memimpin semua rapat P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat. ❖ Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3. ❖ Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan. ❖ Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan b. Sekretaris ❖ Mempersiapkan agenda rapat, termasuk tidak terbatas pada Membuat undangan rapat dan notulen. ❖ Menginformasikan jadwal rapat dan notulensi rapat P2K3. ❖ Menyimpan notulensi rapat dan mendistribusikannya. ❖ Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3. ❖ Melaporkan status rekomendasi hasil rapat P2K3 kepada pihak terkait. ❖ Membuat laporan kegiatan P2K3 kepada pihak eksternal perusahaan. ❖ Mengkoordinasikan dan membantu pelaksanaan kegiatan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko. ❖ Memberikan masukan terhadap permasalahan-permasalahan K3 yang ditemukan di tempat kerja. ❖ Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya programprogram K3. c. Anggota ❖ Mengikuti rapat bulanan P2K3 ❖ Memberikan masukan terhadap persoalan yang dibahas dalam rapat panitia. ❖ Menyampaikan permasalahan K3 yang ada di unit masing-masing. ❖ Melaksanakan tugas-tugas dan fungsi sesuai yang ditetapkan dalam rapat panitia. ❖ Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan. 3



7. RAPAT P2K3 Dilaksanakan satu bulan sekali. Undangan rapat disiapkan dan dikirimkan kepada anggota sebelum pertemuan. Undangan akan menguraikan hal-hal yang akan didiskusikan, siapa yang diharapkan hadir, waktu, tanggal dan tempat pertemuan. Notulensi setiap pertemuan dibuat menggunakan Notulen Rapat dan didistribusikan ke semua anggota yang mewakili bagian masing-masing dalam kurun waktu 1 minggu setelah pertemuan. Sekretaris panitia mengatur catatan tersebut untuk disimpan dan didistribusikan. Perusahaan memastikan kebijakan ini ditinjau secara berkala guna melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem Manajemen Mutu, K3L dan dikomunikasikan serta tersedia bagi pihak yang berkepentingan.



Tangerang, 23 Agustus 2021 Ditetapkan Oleh,



Atekah Kesia Direktur



4