Job Deskripsi Pengurus Bumdes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JOB DESKRIPSI PENGURUS BUMDES Perlu kita ketahui bahwa struktur organisasi pada sebuah Badan Usaha Milik Desa dibuat berdasarkan kondisi desa setempat dan disesuaikan dengan kebutuhannya. Misalnya dalam kondisi BUMDes masih menjalankan satu kegiatan usaha, maka belum membutuhkan kepala unit usaha dan tidak perlu dicantumkan dalam bagan struktur organisasi Bumdes.  Namun pada saat Badan Usaha Milik Desa sudah menjalankan berbagai unit usaha, maka pada setiap unit harus memiliki Kepala Unit atau Manajer Unit Usaha atau nama lain yang disepakati sesuai kearifan lokal masing-masing desa. Dalam artikel sebelumnya, sudah kita dijelaskan tentang bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa? Disana dijelaskan bahwa struktur organisasi bumdes merupakan komponen penting yang harus dibuat secara cermat dan bentuknya berbeda dengan organisasi pemerintah desa. Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Komisaris Bumdes Penasehat atau Komisaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.  Komisaris bumdes juga mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJM Desa. Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan dan sepakat yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD, dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes. 2. Pengawas Bumdes Pengawas Bumdes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Pengawas juga bertugas melakukan pengawasan manajemen kepada pelaksana operasional dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.  Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:



1. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun; 2. Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan bumdes baik usaha yang berbada hukum privat dan tidak berbadan hukum privat ; 3. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional. 3. Direktur Bumdes Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan. Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes. 2. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes; 3. Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes; 4. Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal; 5. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes; 6. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Bertindak atas nama lembaga Bumdes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan komisaris; 8. Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan Bumdes secara berkala kepada komisaris dan pengawas Bumdes; dan 9. Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMDes akhir tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha yang berbadan hukum privat. 4. Sekertaris BUMDes Sekretaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa.  Tugas Bendahara BUMDes, diantaranya sebagai berikut: 1. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur 2. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes 3. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 4. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 5. Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 6. Mengelola surat menyurat secara umum



7. Melaksanakan kearsipan 8. Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 5. Bendahara Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).  Tugas Bendahara Bumdes, antara lain sebagai berikut: 1. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 2. Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 3. Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 4. Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 5. Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 6. Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 7. Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya 8. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah 9. Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan 10. Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.



PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK Program kerja jangka pendek merupakan awal kerja nyata dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada untuk menjalankan unit usaha yaitu :     



Membuat tempat pembayaran online seperti listrik, telephone, pulsa, bpjskes. Membentuk Usaha Penyewaan (Alat pesta : tenda, panggung, sound sistem, in focus, kamera dll). Membentuk sarana promosi dengan membuat website dan space iklan di lahan strategis untuk dijual kepada pelaku usaha di wilayah lagadar. Membuka usaha percetakan, photocopy, photo. Mengelola fasilitas umum di desa Lagadar yaitu Gedung Serbaguna.



PROGRAM KERJA JANGKA MENENGAH Program kerja jangka menengah merupakan kerja nyata lanjutan yang akan dilaksanakan setelah program jangka pendek terlaksana bahkan beriringan secara sinkron sehingga akan mempercepat pencapaian tujuan dari misi yang di emban, unit usaha yang akan dilakukan adalah :   



Membuat fasilitas internet murah (hotspot wifi) untuk dijual kepada masyarakat. Membuka layanan kiriman paket (TIKI/JNE/POS atau lainnya). Memfasilitasi pemasaran hasil pertanian, kerajinan yang berasal dari warga desa Lagadar.







Melakukan kegiatan pasar musiman, bazar, pameran yang berlokasi di sepanjang jalan cagak / gedung serbaguna Lagadar yg dilakukan secara berkala dan berkesinambungan sesuai situasi dan kondisi pada saat pelaksanaan.



PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG Program kerja jangka panjang juga merupakan kerja nyata lanjutan  yang akan dilaksanakan setelah program jangka pendek dan program jangka menengah sudah terlaksana minimal 75% bahkan tidak menutup kemungkinan berjalan bersamaan selama semua aspek yang dibutuhkan sudah terpenuhi secara keseluruhan, adapun program kerja jangka panjang yaitu :     



Bekerjasama dengan perusahaan lain atau membentuk badan usaha yang secara langsung berada dibawah BUMDes, untuk melakukan perdagangan barang dan jasa ke Instansi / Perusahaan yang berada diluar wilayah Desa lagadar bahkan diluar kabupaten Bandung. Membentuk bank desa atau sejenisnya. Distributor kebutuhan sembilan bahan pokok. Membuat toko serba ada atau grosiran kebutuhan sehari-hari. Membudidayakan hewan ternak produktif bekerjasama dengan kelompok ternak



PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK Program kerja jangka pendek merupakan awal kerja nyata dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada untuk menjalankan unit usaha yaitu :     



Membuat tempat pembayaran online seperti listrik, telephone, pulsa, bpjskes. Membentuk Usaha Penyewaan (Alat pesta : tenda, panggung, sound sistem, in focus, kamera dll). Membentuk sarana promosi dengan membuat website dan space iklan di lahan strategis untuk dijual kepada pelaku usaha di wilayah lagadar. Membuka usaha percetakan, photocopy, photo. Mengelola fasilitas umum di desa Lagadar yaitu Gedung Serbaguna.



PROGRAM KERJA JANGKA MENENGAH Program kerja jangka menengah merupakan kerja nyata lanjutan yang akan dilaksanakan setelah program jangka pendek terlaksana bahkan beriringan secara sinkron sehingga akan mempercepat pencapaian tujuan dari misi yang di emban, unit usaha yang akan dilakukan adalah :    



Membuat fasilitas internet murah (hotspot wifi) untuk dijual kepada masyarakat. Membuka layanan kiriman paket (TIKI/JNE/POS atau lainnya). Memfasilitasi pemasaran hasil pertanian, kerajinan yang berasal dari warga desa Lagadar. Melakukan kegiatan pasar musiman, bazar, pameran yang berlokasi di sepanjang jalan cagak / gedung serbaguna Lagadar yg dilakukan secara berkala dan berkesinambungan sesuai situasi dan kondisi pada saat pelaksanaan.



PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG Program kerja jangka panjang juga merupakan kerja nyata lanjutan  yang akan dilaksanakan setelah program jangka pendek dan program jangka menengah sudah terlaksana minimal 75% bahkan tidak menutup kemungkinan berjalan bersamaan selama semua aspek yang dibutuhkan sudah terpenuhi secara keseluruhan, adapun program kerja jangka panjang yaitu :



    



Bekerjasama dengan perusahaan lain atau membentuk badan usaha yang secara langsung berada dibawah BUMDes, untuk melakukan perdagangan barang dan jasa ke Instansi / Perusahaan yang berada diluar wilayah Desa lagadar bahkan diluar kabupaten Bandung. Membentuk bank desa atau sejenisnya. Distributor kebutuhan sembilan bahan pokok. Membuat toko serba ada atau grosiran kebutuhan sehari-hari. Membudidayakan hewan ternak produktif bekerjasama dengan kelompok ternak