SK Pengurus Bumdes Terbaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN SANGGAU KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKA GERUNDI NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA ”SUAK TAMANG” DESA SUKA GERUNDI KECAMATAN PARINDU KABUPATEN SANGGAU KEPALA DESA SUKA GERUNDI, Menimbang :



Mengingat



:



a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Desa Suka Gerundi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa “Suak Tamang”, Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, Kepala Desa perlu menetapkan Pengurus Badan Usaha Milik Desa melalui Keputusan Kepala Desa; b. bahwa Calon Pengurus Badan Usaha Milik Desa “Suak Tamang” Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau telah dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Pengurus Badan Usaha Milik Desa “Suak Tamang” Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau; c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);



https://format-administrasi-desa.blogspot.com



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Desa Suka Gerundi : 39 Tahun 2020 : 7.31Peraturan Maret 2020 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 9. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal Desa (Berita Negara Repuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 158); 10. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 296); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; 12. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa; 14. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 15. Peraturan Desa Suka Gerundi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa; 16. Peraturan Desa Suka Gerundi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kewenagan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 17. Peraturan Desa Suka Gerundi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 – 2025; 18. Peraturan Desa Suka Gerundi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020. 19. Peraturan Desa Suka Gerundi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KESATU :



KEDUA



:



KETIGA



:



Mengesahkan nama-nama pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) “Suak Tamang” Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini. Masa kerja Pengurus Badan Usaha Milik Desa berlaku selama 3 (tiga) tahun, periode tahun 2020-2023 dan dapat dipilih kembali. Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan/kesalahan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Desa Suka Gerundi pada tanggal 31 Maret 2020 KEPALA DESA SUKA GERUNDI



SARTONO



SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA “SUAK TAMANG.” DESA SUKA GERUNDI KECAMATAN PARINDU KABUPATEN SANGGAU



https://format-administrasi-desa.blogspot.com



NO



NAMA



KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN



1



SARTONO



Penasehat



2



JIKO RONAL SIAHAAN



Ketua/Direktur



3



MONIKA ROSALINDA,A.Md



Sekretaris



KETERANGAN Kepala Desa (ex officio)



Ditetapkan di Desa Suka Gerundi pada tanggal 31 Maret 2020 KEPALA DESA SUKA GERUNDI,



SARTONO



https://format-administrasi-desa.blogspot.com