JPD-05 Pelayanan Udiksar - Adinkes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

5. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (Udiksar)/JPD-05 a.



Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Udiksar : pelayanan skrining/penjaringan kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan berkala kepada setiap peserta didik kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan) pendidikan dasar (di lembaga pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan Jenis Lain yang sederajat), dan kepada anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun di luar lembaga pendidikan dasar seperti pondok pesantren, panti/ LKSA, lapas/ LPKA, dan lainnya, yang dilakukan satu kali per tahun, yaitu meliputi : 1) Skrining kesehatan, dan 2) Tindak lanjut sesuai hasil skrining kesehatan. Skrining kesehatan, meliputi : 1) Penilaian status gizi (tinggi badan, berat badan, tanda klinis anemia); dan 2) Penilaian tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi dan napas); dan 3) Penilaian kesehatan gigi dan mulut; dan 4) Penilaian ketajaman indera penglihatan dengan poster snellen; serta Tindak lanjut sesuai hasil skrining, meliputi : 1) Memberikan umpan balik hasil skrining kesehatan; 2) Melakukan rujukan jika diperlukan; 3) Memberikan penyuluhan kesehatan KIE disesuaikan dengan kebutuhan/kondisi setiap murid, sehingga setiap murid memperoleh informasi tentang bagaimana mengatasi masalahnya, dan memelihara kesehatannya; termasuk pelayanan tindak lanjut sesuai kondisinya; Seorang Udiksar dicatat sebagai telah dilayani, jika pada tahun anggaran ini seorang dengan Usia Pendidikan Dasar telah memperoleh pelayanan pada Usia Pendidikan Dasar (Udiksar) sebagaimana pelayanan standar



b. Standar Jumlah dan Kualitas Personel / SDM Kesehatan; Setiap Fasyankes yang memiliki SDM seperti berikut ini, dapat melayani JPD-05 Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar (Udiksar): Minimal :  seorang dokter, atau  Seorang dokter gigi, atau  Seorang bidan, atau  Seorang perawat, atau  Seorang perawat gigi, dan  seorang Guru BK, atau



       



seorang Guru UKS, atau seorang guru, dan seorang tenaga pendamping di Lapas/ LPKA, atau seorang tenaga pendamping / pekerja sosial di Panti/ LKSA, dan seorang Dokter Kecil, dan seorang Kader Kesehatan Remaja, dan seorang kader posyandu remaja, dan seorang kader posyandu



Dengan pembagian tugas sbb : 1) Pelayanan pemeriksaan status gizi, oleh : a) guru, dan b) tenaga pendamping di Lapas/ LPKA, atau c) tenaga pendamping / pekerja sosial di Panti/ LKSA, dan d) Dokter Kecil, dan e) Kader Kesehatan Remaja, dan f) kader posyandu remaja 2) Pelayanan pemeriksaan tanda-tanda vital, oleh : a) dokter, atau b) dokter gigi, atau c) bidan, atau d) perawat, atau e) perawat gigi, atau f) kader posyandu 3) Pelayanan pemeriksaan kebersihan diri serta kesehatan gigi dan mulut, minimal : a) seorang dokter, atau b) seorang dokter gigi, atau c) seorang bidan, atau d) seorang perawat, atau e) seorang perawat gigi, atau f) seorang Guru BK, atau g) seorang Guru UKS, dan h) seorang Pendamping di Lapas / LPKA, atau i) seorang Pendamping / Pekerja Panti Sosial di Panti/ LKSA, dan j) seorang Dokter Kecil, dan k) seorang Kader Kesehatan Remaja, dan l) seorang Kader Posyandu Remaja 4) Pelayanan pemeriksaan ketajaman penglihatan dan pendengaran, minimal a) seorang dokter, atau b) seorang dokter gigi, atau c) seorang bidan, atau



d) seorang perawat, atau e) seorang perawat gigi. 5) Pelayanan penilaian kesehatan reproduksi (?), minimal : a) seorang dokter, atau b) seorang dokter gigi, atau c) seorang bidan, atau d) seorang perawat, atau e) seorang perawat gigi, atau f) seorang Guru BK, atau g) seorang Guru UKS, dan h) seorang Pendamping di Lapas / LPKA, atau i) seorang Pendamping / Pekerja Panti Sosial di Panti/ LKSA, dan c.



Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Pada Udiksar 1) Berdasarkan data dari Dinas Kependidikan atau atau lembaga DikDas (SD/SDIT/MI, dan SMP/SMPIT/MTs) termasuk pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA dan tempat lainnya, dapat dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan kesehatan Udiksar pada Lembaga-lembaga pendidikan dasar tersebut. Berdasarkan data kependudukan dapat diketahui anak usia 7 tahun sampai dengan 15 tahun pada tahun ini, dan jika terdapat anak-anak yang tidak terdaftar pada lembaga-lembaga pendidikan dasar, maka dipetakan juga di mana anak-anak tersebut berada, untuk mengerahkan pelayanan. 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA dan tempat lainnya serta pihak lain yang terkait) dan jadual pelayanan ke lembaga pendidikan; dan agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan (anak-anak yang tidak berada pada lembaga pendidikan dasar) pada tempat-tempat pelayanan terdekat. 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; 4) Setiap Udiksar diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Udiksar; 5) Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Udiksar mengalami penyulit atau gangguan kesehatan, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan; 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan.



d. Sasaran Pelayanan Kesehatan Pada Udiksar 1) Semua warga negara di wilayah kerja Puskesmas, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah adalah Sasaran Pelayanan SPM-Kesehatan; semua memperoleh pelayanan kesehatan Jenis Pelayanan Dasar yang sesuai. 2) Setiap Anak Udiksar pada tahun ini, yaitu semua murid lembaga pendidikan dasar, termasuk semua anak usia 7 tahun sampai dengan 15 tahun di pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA dan tempat lainnya adalah Sasaran pelayanan kesehatan pada Udiksar; adalah Sasaran Pelayanan Kesehatan Pada Udiksar. 3) Jumlah Sasaran Udiksar Tahun Depan untuk penyusunan RBA maupun Renstra dihitung menggunakan Data Prakiraan Dinas Pendidikan atau Data Kependudukan yang selalu di update, menghitung data anak usia 7 – 15 tahun, tahun depan. 4) Jumlah tersebut dapat dihitung pada tingkat Kabupaten/ Kota, kemudian ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan memperhatikan persebaran penduduk kabupaten/ kota per-Desa/ Kelurahan wilayah kerja Puskesmas; 5) Semua Udiksar, baik dalam wilayah kerja maupun yang datang dari luar wilayah kerja Puskesmas, dilayani. e.



Indikator Kinerja Pelayanan Kesehatan Pada Udiksar 1) Persentase (%) Udiksar di wilayah kerja Puskesmas; dan Target Tahunan Indikator Kinerja SPM Kesehatan adalah 100 %; yang secara kumulatif kinerja seluruh Puskesmas menjadi Kinerja Dinas Kesehatan / Kepala Daerah; 2) Denumerator/Pembagi; yaitu : Jumlah Anak Udiksar, di dalam ataupun diluar lembaga pendidikan dasar pada satu tahun anggaran. 3) Numerator/Pembilang, yaitu : Jumlah Anak Udiksar, di dalam ataupun diluar lembaga pendidikan dasar yang dalam satu tahun terakhir memperoleh pelayanan kesehatan seuai standar pada satu tahun anggaran. 4) Sasaran / Penduduk di luar wilayah kerja Puskesmas yang datang dan dilayani di Puskesmas atau Lembaga Pendidikan Dasar di Wilayah Kerja Puskesmas yang bersangkutan (termasuk semua FKTP milik non-pemerintah di wilayah kerjanya), tidak dihitung sebagai kinerja Puskesmas bersangkutan 5) Sasaran / Penduduk wilayah kerja Puskesmas yang bersangkutan atau Lembaga Pendidikan Dasar di Wilayah Kerja Puskesmas, meskipun dilayani di luar Puskesmas ini (sebagian atau seluruh pelayanan sesuai Standar), dihitung sebagai kinerja Puskesmas yang bersangkutan. 6) Prosentase Kinerja adalah Numerator dibagi Denumerator dikalikan 100 %. 7) Kinerja Puskesmas adalah Kinerja seluruh Fasyankes atau Lembaga Pendidikan Dasar di Wilayah Kerja Puskesmas, Pemberi Pelayanan SPM-Kesehatan di Wilayah Kerja Puskesmas yang bersangkutan, termasuk yang dilaksanakan oleh NonPemerintah.



f. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kesehatan Pada Udiksar 1) Sesuai ketentuan pencatatan dan pelaporan yang berlaku 2) Setiap Warga Negara di Wilayah Kerja Puskesmas memiliki Buku Catatan Kesehatan Keluarga; yang diantaranya memuat Jenis Pelayanan Dasar SPMKesehatan yang diterima; Catatan tersebut sinkron dengan Catatan yang ada pada Fasyankes Pemberi Pelayanan dan Kader atau Pihak yang ditugasi untuk memantau data/ informasi perkembangan pelayanan SPM Kesehatan bagi Keluarga yang bersangkutan; Catatan diupdate sesuai pengaturan yang dilakukan; Catatan tersebut menjadi salah satu sumber data/ informasi pencapaian Kinerja Pelayanan SPM-Kesehatan; 3) Setiap Anak Udiksar yang dilayani dicatat identitas umum, dan pelayanan kesehatan yang diberikan (lihat standar) yang diberikan dan kondisi kesehatan hasil pemberian pelayanan; 4) Kondisi Kesehatan hasil pelayanan pada setiap kunjungan, dicatat pada Catatan Medik Fasyankes; Catatan tersebut dengan penyesuaian yang diperlukan, juga dibuat pada Buku Catatan Kesehatan Keluarga; Kader atau Pihak yang ditugasi, secara berkala mengumpulkan data/ informasi pelayanan bersumber Buku Catatan tersebut; termasuk Buku Rapor Kesehatanku; 5) Setiap tahun, setiap Anak Udiksar, dicatat sebagai denumerator pada tahun yang bersangkutan; 6) Setiap Anak Udiksar yang bersangkutan dicatat sebagai numerator jika diperoleh data/ informasi bahwa dalam satu tahun terakhir yang bersangkutan telah memperoleh pelayanan kesehatan Udiksar sesuai dengan standar pelayanan; 7) Pelaporan seluruh fasyankes pemberi pelayanan SPM-Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas, kepada Puskesmas, dan kemudian kepada Dinas Kesehatan mempergunakan format dan jadual yang ditetapkan; 8) Setiap akhir Semester data/ informasi ini dihitung sebagai kinerja Puskesmas, dan kemudian Dinas Kesehatan/ Pemerintah Daerah; 9) Catatan tentang pelayanan bagi Warga Negara / Penduduk Puskesmas lain yang dilaksanakan pada Puskesmas ini disampaikan kepada Puskesmas tersebut, dan sebaliknya Puskesmas ini menerima data/ informasi pelayanan bagi warganya yang dilakukan oleh Puskesmas lain g. Data baku yang harus ada pada Jenis Pelayanan Dasar Pelayanan Kesehatan Pada Udiksar, meliputi : 1) Identitas Umum; 2) Sasaran Pelayanan; bahwa yang bersangkutan termasuk kelompok sasaran sebagaimana ditetapkan dalam Standar { bahwa sasaran pelayanan Pada Udiksar adalah : butir d. 2). 3) Rincian Pelayanan yang diberikan (mengikuti Standar Jumlah dan kualitas barang/jasa pelayanan kesehatan Pada Udiksar);



4) Denumerator; bahwa yang bersangkutan termasuk kelompok denumerator atau tidak termasuk, sebagaimana ditetapkan dalam Standar { bahwa denumerator kinerja pelayanan Kesehatan Pada Udiksar adalah : butir e. 2); 5) Numerator ; bahwa yang bersangkutan termasuk kelompok numerator atau tidak termasuk, sebagaimana ditetapkan dalam Standar { bahwa numerator kinerja pelayanan kesehatan Pada Udiksar adalah : butir e. 3) }



h. Contoh Penghitungan Kinerja Pelayanan SPM Kesehatan (JPD-05) 1) Jumlah Penduduk Kabupaten ‘X’ adalah 232.797 orang 2) Angka2 terkait JPD-05 Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar (Udiksar), adalah : a) Prediksi Sasaran (ditetapkan tahun lalu) b) Sasaran Riil (hasil pendataan selama tahun ini, setelah dilakukan pendataan seluruh penduduk. Didapati sejumlah Anak Udiksar (di SD/MTs/SDIT/SMP/MTs/ SMPIT), dan Anak Usia 7-15 tahun di Luar Sekolah2 itu. c) Sasaran yang telah dilayani sesuai standar, sekali pada tahun ini d) Prosentase Kinerja adalah : butir c) dibagi butir b) dikalikan 100 %.



Wilayah Pusk-A Pusk-B Pusk-C Pusk-D Kab X



Jumlah Jumlah Riil Jumlah Udiksar (b) yg Prediksi Udiksar (b) tahun ini dilayani sesuai Udiksar (a) standar (c) 8.350 8.250 7.500 8.336 8.375 8.100 3.400 3.401 3.370 4.600 4.575 4.475 24.686 24.601 23.445



% Kinerja



90,9 % 96,7 % 99,1 % 97,8 % 95,3 %