9 0 3 MB
0
KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA BARAT
SURAT KEPUTUSAN KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA BARAT NOMOR : 27 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat, Menimbang
: a. bahwa Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat akan menyelenggarakan Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 ; b. bahwa Raimuna Jawa Barat XIII sebagaimana dimaksud huruf a merupakan perkemahan besar anggota pramuka golongan Penegak dan Pramuka Pandega tingkat Daerah Jawa Barat; c. bahwa untuk terlaksananya Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan diperlukan adanya pedoman yang mengatur pelaksanaannya. d. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Kwartir Daerah Jawa barat memandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017.
Mengingat
: 1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 131 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 5169); 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2013 Nomor 11/MUNAS/2013 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 13 Tahun 1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna; 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;
1
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 7. Keputusan Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat nomor 07/MUSDA/2015 tentang Rencana Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat masa bakti 2015-2020 Memperhatikan : Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Program Kegiatan dan Angaran Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Pertama
: Petunjuk Pelaksanaan Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran I surat keputusan ini.
Kedua
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Bandung : 22 April 2017
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Ketua
Dede Yusuf M. Effendi, ST., M.Si. NTA. 09.00.00.001
Tembusan Surat Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yth. Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2. Yth. Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat 3. Yth. Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Jawa Barat
2
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA BARAT NOMOR : 27 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Kepramukaan sebagai wadah pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga, dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan menarik dan menantang yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Gerakan Pramuka menyelenggarakan berbagai kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jiwa peserta didik sebagai upaya pencapaian tujuan akhir proses pembinaan yaitu pembentukan watak. Sesuai dengan tujuan akhir tersebut, maka salah satu kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega adalah Raimuna.
Kata Raimuna berasal dari bahasa Ambai, Yapen Timur, kabupaten Yapen Waropen, Papua. Kata Raimuna merupakan gabungan dua kata yaitu Rai dan Muna. Rai berarti sekelompok orang yang berkumpul untuk mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan bersama. Sedangkan Muna adalah daya kekuatan jiwa seseorang yang berpengaruh
baik
dalam
mencapai
kesuksesan.
Dengan demikian, raimuna
memiliki arti sekelompok orang yang hidup dalam suatu kekuatan dengan dijiwai oleh sesuatu daya kekuatan yang selalu memberi semangat tinggi dalam mencapai tujuan.
Menurut
lampiran
SK
Kwarnas
nomor:
077/KN/78,
Tahun
1978,
tentang
penjelasan/pengertian istilah Raimuna, mempunyai kiasan: 1. Kegiatan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dalam suatu perkemahan yang mengandung unsur aktif, edukatif, rekreatif dan kreatif dalam suasana riang, 3
gembira, penuh dengan rasa kekeluargaan dan berisi kegiatan kepemimpinan, gotong royong, bakti kepada masyarakat dan keagamaan 2. Kegiatan yang diselenggarakan untuk beberapa kelompok dinamis sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat untuk menanamkan rasa persaudaraan, rasa sepenanggungan, sifat kesatria yang satu tujuan dan percaya diri sendiri. 3. Kegiatan yang dihadiri oleh “Karano” dalam wujud Pramuka Penegak dan Pandega puteri dan putera untuk menanamkan, mendalami, menyebarluaskan dan mengembangkan ilmu dengan teknologi agar dapat dijadikan bahan-baku baktinya dalam masyarakat dan bangsanya
Raimuna adalah sarana untuk: 1. Membina dan mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pandega 2. Membina
dan
mengembangkan
kepemimpinan,
kemampuan
mengelola
organisasi dan kegiatannya 3. Memberi kesempatan dan kepercayaan kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk belajar serta menambah pengalaman dalam menyelenggarakan acara pertemuan besar dari, oleh dan untuk para Pramuka Penegak dan Pandega di bawah bimbingan dan pengawasan Pembina serta tanggung jawab Kwartir yang bersangkutan. 4. Mengadakan pertukaran pengalaman, pandangan, pendapat dan kecakapan di antara para Pramuka Penegak dan Pandega. 5. Membiasakan hidup bersama dan bergotong royong, serta menanamkan sifat toleransi dan kesetiakawanan.
Dari pengertian tersebut, Raimuna penting artinya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagai upaya memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian melalui kegiatan dalam bentuk perkemahan.
B. DASAR PENYELENGGARAAN 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 3. Keputusan
Kwartir
Nasional
Gerakan
Pramuka
Nomor
13
Tahun
1978
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna;
4
4. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor
176 Tahun 2013
tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega; 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 0 05 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega; 6. Keputusan
Musyawarah Daerah
Gerakan
Pramuka
Jawa
Barat
Nomor
07/MUSDA/2015 tentang Rencana Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat masa bakti 2015-2020; 7. Program Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017.
C.
TUJUAN Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 bertujuan; Membina dan mengembangkan persaudaraan dan persatuan dikalangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta memberi kepada mereka kegiatan yang inovatif, kreatif, edukatif, rekreatif dan produktif
yang
mengarah
kepada
kemampuan
untuk
mandiri
dalam
kehidupannya dan dapat menjadi magnet kegiatan anak muda serta menjadi inspirasi dikalangan masyarakat. D. SASARAN 1. Meningkatnya ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Meningkatnya rasa tanggungjawab dan rasa cinta terhadap Budaya Jawa Barat 4. Memperkuat tali persaudaraan dan ikut serta mengembangkan jati diri bangsa. 5. Menguatkan Skill untuk bekal masa depan 6. Memperoleh pengalaman dan keterampilan baru.
E.
RUANG LINGKUP Sistematika Petunjuk Pelaksanaan meliputi : 1. Pendahuluan. 2. Penyelenggaraan. 3. Organisasi Penyelenggaraan 4. Kegiatan 5. Perkemahan 6. Administrasi 7. Sarana Penunjang 8. Pengawasan dan Evaluasi 9. Penutup 5
BAB II PENYELENGGARAAN
A.
NAMA KEGIATAN Raimuna Tingkat Daerah Jawa Barat XIII Tahun 2017, selanjutnya disebut Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017.
B.
WAKTU PELAKSANAAN Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 07 s.d. 14 November Tahun 2017
C. TEMPAT Kiarapayung Camp - Kabupaten Sumedang
D. TEMA “Generasi Berprestasi Yang Mampu Berdaya Saing Untuk Pembangunan Negeri”
E. SLOGAN “Bersaing atau Tenggelam”
F. MOTTO “Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan”
F. SUMBER ANGGARAN Anggaran Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 diperoleh dari: 1. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat 2. Iuran Peserta 3. Sponsor dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan AD/ART Gerakan Pramuka.
G. TAHAP - TAHAP PENYELENGGARAAN 1. Tahap Persiapan a. Penyusunan pedoman umum b. Penentuan lokasi Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 c. Publikasi 6
d. Penyusunan dan Pendistribusian Petunjuk Pelaksanaan Raimuna Jawa XIII Barat tahun 2017 e. Pembentukan Panitia penyelenggara. f. Pencarian dana g. Penyusunan dan Pendistribusian Petunjuk Teknis Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 h. Pembentukan dan Pelatihan Panitia Pelaksana i.
Persiapan dukungan logistik
j.
Pertemuan pimpinan kontingen cabang
k. Penerimaan pendaftaran.
2. Tahap Pelaksanaan. a. Daftar ulang peserta dan penyerahan persyaratan administrasi. b. Penempatan peserta di tapak perkemahan c. Pelaksanaan kegiatan d. Pengawasan dan penelitian kegiatan
3. Tahap Penyelesaian a. Evaluasi penyelenggaraan b. Penyusunan laporan
7
BAB III ORGANISASI PENYELENGGARAAN
A. STRUKTUR ORGANISASI 1. Kelompok Kerja a) Kelompok kerja adalah wadah yang dibentuk untuk mempersiapkan secara konsepsional maupun teknis pelaksanaan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 b) Kelompok kerja bertugas : 1. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan 2. Menyusun Petunjuk Teknis Kegiatan
2. Panitia Penyelenggara a) Panitia penyelenggara terdiri dari atas unsur Kwartir Daerah Jawa Barat b) Panitia Penyelenggara bertugas Memberikan dukungan dan bantuan moril maupun materil kepada Panitia Pelaksana atas penyelenggaraan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 . c) Keanggotaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Penyelenggara disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga, badan dan instansi yang diwakilinya, serta sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 .
3. Panitia Pelaksana Panitia Pelaksana Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 adalah terdiri dari anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang memiliki kemampuan untuk mengelola kegiatan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan, dan bertugas yang melaksanakan secara langsung proses pelaksanaan kegiatan baik secara konsepsional maupun operasional. a) Panitia Pelaksana dibentuk untuk melaksanakan kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 b) Panitia Pelaksana terdiri dari anggota Dewan Kerja Daerah Jawa Barat, Dewan Kerja Cabang se-Jawa Barat, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. c) Jumlah dan komposisi panitia pelaksana disesuaikan dengan kebutuhan. d) Panitia Pelaksana disahkan dengan surat keputusan Kwartir Daerah Gerakan
8
Pramuka Jawa Barat
4. Panitia Pendukung a) Panitia pendukung dibentuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 . b) Panitia
pendukung
dibentuk
ditingkat
lokal/setempat,
untuk
membantu
berjalannya pelaksanaan kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 .
B. URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
1. Panitia Penyelengara a. Bertanggung
jawab
atas
segenap
kebijakan
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 . b. Memberikan saran, pendapat, arahan dan petunjuk kepada Panitia pendukung tingkat Cabang serta kepada panitia pelaksana baik diminta maupun tidak diminta. c. Memberikan dukungan dan bantuan moril serta materil atas terselenggaranya Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 . d. Mengadakan pengawasan atas jalannya seluruh kegiatan sejak tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyelesaian kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 . e. Melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait di tingkat Daerah dan Cabang serta memberikan dukungan, bantuan moril, materil serta finansial atas terselenggaranya Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 . f. Bersama-sama dengan pimpinan Panitia Pelaksana menentukan teknis pelaksanaan kegiatan terutama kegiatan yang memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak luar yang terkait.
2. Panitia Pelaksana a. Mengatur dan melaksanakan tugas kepanitian kegiatan perkemahan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 . b. Melaksanakan tugas kepanitiaan dari tahap persiapan kegiatan meliputi persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.
9
c. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Raimuna
Jawa Barat XIII tahun
2017 pada seluruh unsur pelaksana dalam Panitia Pelaksana. d. Mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat.
3. Panitia Pendukung a. Bertanggungjawab atas segenap kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 di tingkat Daerah. b. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait. c. Memberikan saran dan pendapat kepada Panitia Pelaksana. d. Bersama-sama
dengan
pimpinan
Panitia
Pelaksana
menentukan
teknis
pelaksanaan kegiatan terutama kegiatan yang memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak luar yang terkait. e. Mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 kepada panitia pelaksana.
10
BAB IV ADMINISTRASI UMUM
A. UMUM Penyelenggaraan administrasi dan keuangan secara umum meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pelaporan administrasi. Kegiatan administrasi ini berkaitan dengan pendaftaran, penyelesaian administrasi dan Peserta, Pinkoncab, Penyelenggara dan Panitia Pelaksana, penyediaan kebutuhan administrasi dan keuangan bagi semua unsur yang terlibat.
B. SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI 1. Administrasi Pelayanan Pelayanan administrasi ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 di bidang administrasi, yang meliputi : a. Kontingen Cabang b. Panitia Penyelenggara, dan Panitia Pelaksana.
2. Kodefikasi Administrasi Kodefikasi administrasi ini disusun berdasarkan pengelompokan unsur yang terlibat dalam kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 yang meliputi : Kode A untuk Peserta Kode B untuk Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting Kode C untuk Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana dan Panitia Pendukung Kode D untuk Koreksi Kodefikasi formulir administrasi selengkapnya adalah sebagai berikut: a. A
: Biodata Peserta
b. B.01 : Kesediaan Kwarcab Mengikuti Kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII 2017 c. B.02 : Pendaftaran Kwartir Cabang d. B.03 : Kesediaan Kwarran Mengikuti Kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII 2017 e. B.04 : Pendaftaran Kwartir Ranting f. B.05 : Booking kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII 2017 g. B.06 : Biodata Pinkoncab
11
h. B.07 : Biodata Pembina Pendamping i.
B.08 : Biodata Staf Kontingen
j.
B.09 : Biodata Petugas Pameran
k. B.10 : Dokter Kontingen l.
B.11 : Informasi Kedatangan dan Kepulangan
m. B. 12 : Pendaftaran Rover Challenge n. B. 13 : Pendaftaran Jawara Race o. C.01 : Biodata Panitia Penyelenggara p. C.02 : Biodata Panitia Pelaksana q. C.03 : Biodata Panitia Pendukung r. D
: Koreksi
(Formulir Terlampir)
3. Tanda-tanda Pengenal Tanda Pengenal diatur dalam Petunjuk Teknis Raimuna XIII Jawa Barat tahun 2017
C. MEKANISME PENDAFTARAN 1. Umum a. Pramuka Penegak dan Pandega yang berminat mengikuti Raimuna Barat XIII tahun 2017
dapat mendaftarkan diri kepada Kwarran, dalam hal
ini DKR, dengan membawa mandat Ka
Kwarran
Jawa
dan DKR
yang
dari
Pembina
Gudepnya
diketahui
telah menyelenggarakan seleksi calon
peserta Raimuna XIII Jawa Barat tahun 2017 ini. b. Kwarran menyerahkan form B.03 (Pendaftaran Kwarran mengikuti Raimuna XIII Jawa Barat tahun 2017) kepada Kwarcab dengan tembusan kepada Panitia Pelaksana Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 . c. Kwarran dalam hal ini DKR menyerahkan form B.04 (pendaftaran Kwarran) dilampiri B.03 (Kesediaan Kwarran mengikuti Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 ) dan form A (Biodata Peserta) kepada Kwarcab. d. Kwarcab mendaftarkan Kontingen Ranting dengan menyerahkan form : a.
A
: Biodata Peserta
b. B.01 : Kesediaan Kwarcab Mengikuti Kegiatan Raimuna Jawa Barat 2017
12
c. B.02 : Pendaftaran Kwartir Cabang d. B.03 : Kesediaan Kwarran Mengikuti Kegiatan Raimuna Jawa Barat 2017 e. B.04 : Pendaftaran Kwartir Ranting f.
B.05 : Booking kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII 2017
g. B.06 : Biodata Pinkoncab h. B.07 : Biodata Pembina Pendamping i.
B.08 : Biodata Staf Kontingen
j.
B.09 : Biodata Petugas Pameran
k. B.10 : Dokter Kontingen l.
B.11 : Informasi Kedatangan dan Kepulangan
m. B.12 : Pendaftaran Rover Challenge n. B.13 : Pendaftaran Jawara Race
2. Tahap Pendaftaran a. Tahap I Pernyataan kesediaan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting untuk mengikuti Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 dengan menyerahkan form B.01 dan B.03 selambat-lambatnya 31 Mei 2017.
b. Tahap II Pengisian formulir pendaftaran dengan sistem online dan pembayaran camp fee diterima oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat pada tanggal 1 s.d 30 September 2017. Adapun dokumen pendaftaran meliputi : 1. A
: Biodata Peserta
2. B.01 : Kesediaan Kwarcab Mengikuti Kegiatan Raimuna Jawa Barat 2017 3. B.02 : Pendaftaran Kwartir Cabang 4. B.03 : Kesediaan Kwarran Mengikuti Kegiatan Raimuna Jawa Barat 2017 5. B.04 : Pendaftaran Kwartir Ranting 6. B.05 : Booking kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII 2017 7. B.06 : Biodata Pinkoncab 8. B.07 : Biodata Pembina Pendamping 9. B.08 : Biodata Staf Kontingen 10. B.09 : Biodata Petugas Pameran 11. B.10 : Dokter Kontingen
13
12. B.11 : Informasi Kedatangan dan Kepulangan 13. B.12 : Pendaftaran Rover Challenge 14. B.13 : Pendaftaran Jawara Race
Form Pendaftaran dapat dikirim : Kepada Panitia Pelaksana melalui email, serta form asli dapat disampaikan pada pendaftaran ulang di Bumi Perkemahan. Form-form pendaftaran dan bukti transfer dapat di email ke:
Sekretariat Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Jl. Cikutra No. 276 A Bandung Telepon : (022) 7216914 Fax : (021) 7216915, Contact Person : Kak Dwi Hardiyanti 085720442285 Email : [email protected] cc : [email protected] Website : westjavascout.or.id Pembayaran Camp Fee dilakukan pada tanggal 1 s.d 30 September 2017 melalui setoran tunai ke rekening panitia pelaksana. No. Rekening 007 274 247 8100 (Bank BJB) a.n. Dewan Kerja Daerah Jawa Barat c. Tahap III Perbaikan kelengkapan dan penyelesaian dokumen mulai tanggal 5 s.d 15 Oktober 2017. Adapun yang perlu dilengkapi pada waktu pendaftaran susulan ini, yaitu : 1) Menyerahkan kelengkapan pendaftaran yang belum terselesaikan pada pendaftaran tahap II. 2) Menyampaikan koreksi atas konfirmasi dengan menggunakan form yang telah disediakan.
14
3) Penyelesaian persyaratan administrasi keuangan dengan menyerahkan fotokopi resi pembayaran iuran kegiatan. d. Tahap IV Pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 6 s.s 7 November 2017 di lokasi Bumi Perkemahan Kiarapayung – Kabupaten Sumedang pada sekretariat Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017, melalui Pinkoncab. 1) Menyerahkan: a) Revisi atau konfirmasi form-form terdahulu b) Resi pembayaran kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017. 2) Menerima: a) Kelengkapan peserta b) Kelengkapan kontingen c) Administrasi kegiatan peserta 3) Menjalani pemeriksaan ulang seluruh administrasi & kebutuhan peserta serta kontingen. H. ADMINISTRASI PESERTA 1. Panitia Pelaksana hanya menerima pendaftaran melalui kontingen Cabang 2. Perlengkapan peserta dan lain-lain diserahkan setelah proses pendaftaran dengan menggunakan form bukti pengambilan barang kepada pinkoncab.
15
BAB V KEGIATAN
A. UMUM 1. Latar Belakang Raimuna berasal dari bahasa Ambai, daerah Yapen Timur, Papua. Memiliki arti sekelompok orang dengan semangat tinggi untuk mencapai tujuan bersama. Raimuna merupakan kegiatan bagi pramuka Penegak dan pandega yang menggabungkan konsep Peran Saka, Wirakarya dan Pertemuan besar. Secara keseluruhan kegiatan yang dikembangkan dalam Raimuna Jawa Barat 2017 dititikberatkan kepada bidang-bidang pengembangan diri Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas bidang mental, fisik, intelektual, spiritual dan sosial sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat. Penyelenggaraan kegiatan dalam Raimuna Jawa Barat 2017 menggunakan metode yang beragam, sehingga peserta lebih dapat merasakan, mempelajari, menghayati dan mendalami materi-materi yang telah disampaikan. Kegiatan dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan muatan materi yang terkandung di dalamnya, dengan harapan peserta Raimuna Jawa Barat 2017 mendapatkan beragam kegiatan sebagai penambah bekal dalam proses pembentukan jatidirinya.
2. Arah Kegiatan Kegiatan Raimuna Jawa Barat 2017 mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka, melalui: a. Pembinaan mental dan spiritual b. Wawasan kebangsaan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi c. Persaudaraan dan persahabatan d. Peningkatan keterampilan e. Pengenalan budaya f. Aksi kepedulian terhadap masyarakat
3. Sifat Kegiatan a. Aktif b. Edukatif c. Produktif 16
d. Kreatif e. Rekreatif f. Inovatif g. Petualangan
4. Metode Kegiatan a. Permainan b. Ceramah c. Diskusi d. Demonstrasi e. Simulasi f. Studi kasus g. Penugasan h. perlombaan i.
Seminar dan lokakarya
5. Strategi Kegiatan a. Aktivitas di dalam perkemahan (Main Camp Activities) = 60 % b. Aktivitas di luar perkemahan (Outdoor Activities) = 40 %
6. Sistem Kegiatan a. Sistem Terpusat ( Sentralisasi ) Kegiatan perkemahan terpusat di Bumi Perkemahan yang menjadi sentral pengendali (koordinasi, instruksi, informasi dan evaluasi) seluruh kegiatan di Perkemahan. b. Sistem Tersebar ( Desentralisasi ) Tempat kegiatan tersebar di Areal Perkemahan yakni lokasi kegiatan permainan dan bakti yang dilakukan di sekitar bumi perkemahan dan di luar Bumi Perkemahan dimana peserta nantinya akan disebar. c. Sistem Partisipasi Berupa kegiatan yang dilaksanakan secara bersamaan dan peserta memilih untuk kegiatan yang diinginkan.
17
B. JENIS KEGIATAN Jenis-jenis kegiatan dalam Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 memberikan porsi yang cukup besar pada kegiatan-kegiatan yang dapat menunjukkan potensi yang dimiliki oleh Jawa Barat. Diharapkan setelah mengikuti Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017, para peserta mendapatkan wawasan, pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan rasa percaya diri untuk turut serta membangun masyarakat. Kegiatan dalam Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 dibagi ke dalam 3 kelompok kegiatan yaitu : 1. General Activity a. Aktivitas Keagamaan b. Opening and Closing Ceremony c. Upacara Adat Aditiya Ambah Buana d. Malam Aditiya Ambah Buana e. Welcome Party f. Olahraga g. Pentas Seni h. Pameran i.
Anjangsana
j.
Jumpa Tokoh
k. Korve
2. Special Activity a. Rover Challenge b. Pemecahan Rekor MURI c. Jawara Race d. Bakti Masyarakat e. Job Fair & Edu Fair
3. Zona Activitas a. Zona Kesakaan b. Zona Budaya Sunda c. Zona Life Skill d. Zona Komunitas 18
e. Zona Adventure f.
Zona Global Development Village ( GDV )
g. Zona Scouting Skill h. Giat Khusus
C. PELAKSANAAN KEGIATAN Pada umumnya, kegiatan selama Raimuna
Jawa Barat XIII tahun 2017
diselenggarakan dengan pola pergerakan yang didasarkan pada jumlah peserta, jumlah kegiatan dan waktu pelaksanaan kegiatan. Pola pergerakan yang digunakan dijabarkan dalam bentuk rumus pergerakan peserta yang akan dijabarkan dalam Petunjuk Teknis.
1.
Mekanisme Mengikuti Kegiatan Peserta Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 akan mengikuti kegiatan–kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana dengan sistem tiket kegiatan yang telah disusun dan terpola dengan baik. Adapun mekanismenya sebagai berikut; 1.1. Ketua Umpi bermusyawarah dengan anggota umpinya untuk membagi Tiket Kegiatan dan menentukan kegiatan-kegiatan yang akan diikuti. 1.2. Peserta langsung menuju ke lokasi kegiatan sesuai dengan rotasi yang telah ditentukan dengan membawa tiket kegiatan yang telah dibagikan oleh ketua Umpi selanjutnya diserahkan kepada panitia pelaksana kegiatan bersamaan dengan buku kontrol peserta. 1.3. Setelah selesai mengikuti kegiatan peserta berhak membawa kembali buku kontrol peserta yang telah di stempel di lokasi-lokasi kegiatan maupun di tingkat pemerintahan. 1.4. Peserta kembali ke perkemahan dan melaporkan kepada ketua umpi setelah itu berhak mengikuti kegiatan selanjutnya.
D. TANDA IKUT SERTA KEGIATAN (TISKA) 1. Tiska adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat kepada peserta Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 . 2. Bentuk, pemakaian dan tata cara memperoleh tiska diatur dalam petunjuk teknis. 19
3. Tiska akan diberikan kepada peserta yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 75% kegiatan.
E.
FANTASTIC REWARD 1. Fantastic Reward adalah bentuk penghargaan lebih yang diberikan oleh Ketua Kwartir Gerakan Pramuka Jawa Barat kepada peserta tergiat Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 . 2. Bentuk, pemakaian dan tata cara memperoleh Fantastic reward diatur dalam petunjuk teknis. 3. Fantastic Reward akan diberikan kepada peserta yang telah mengikuti seluruh kegiatan sebanyak 100% kegiatan serta mendapat minimal 3 bintang dari fasilitator kegiatan.
20
BAB VI PERKEMAHAN
A. KEHIDUPAN PERKEMAHAN Tatanan pemerintahan sebagai landasan kehidupan peserta Raimuna Jawa Barat XIII 2017 diperlukan dalam rangka menciptakan kehidupan yang harmonis selama pelaksanaan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017.
Warga perkemahan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 adalah penduduk sebuah Kabupaten, dipimpin seorang Bupati Perkemahan dibantu para aparat pemerintahan mulai tingkat Kecamatan hingga ke tingkat RT serta berkoordinasi dengan Panitia Pelaksana.
B. AREAL PERKEMAHAN 1. Warga perkemahan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 menempati areal perkemahan putera dan areal perkemahan puteri. 2. Untuk menunjang aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama kegiatan berlangsung, Pinkoncab bertempat tinggal di wilayah adat kabupaten. 3. Pinkoncab berperan aktif dalam mengisi anjungan Kontingen Cabangnya yang juga berfungsi sebagai pusat informasi dan tempat pameran bagi Kontingen Cabangnya.
C.
PEMUKIMAN PESERTA 1. Kabupaten a. Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati Perkemahan. b. Warga perkemahan bermukim dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten yang dinamakan Aditya Ambah Bhuana c. Kabupaten dibagi menjadi dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Putera Sri Baduga Maharaja dan Kecamatan Puteri Nyai Subang Larang.
2. Kecamatan a. Kecamatan
dipimpin
oleh
seorang
Camat
dibantu
oleh
seorang
Sekretaris Camat dan beberapa orang staf. 21
b. Masing-masing kecamatan membawahi 4 kelurahan.
3.
Kelurahan a. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah dibantu oleh beberapa orang Ketua RW. b. Kecamatan Putera dibagi menjadi Enam Kelurahan, yaitu : 1) Kelurahan I
: Adipati Singaperbangsa
2) Kelurahan II
: Ciung Wanara
3) Kelurahan III
: R.A. Wiranatakusumah
4) Kelurahan IV
: Ksatria Sindangkasih
c. Kecamatan Puteri dibagi menjadi Enam kelurahan, yaitu:
d.
4.
: Rd. Dewi Sartika
2) Kelurahan II
: Citra Resmi
3) Kelurahan III
: Inggit Garnasih
4) Kelurahan IV
: Nyimas Rarasantang
Masing-masing kelurahan membawahi 6 (Enam) RW.
Rukun Warga a. b.
5.
1) Kelurahan I
Rukun Warga dipimpin oleh seorang Ketua RW. Masing-masing RW membawahi 3 (Tiga) RT.
Rukun Tetangga a.
Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang ketua RT yang dipilih di antara masing-masing pemimpin umpi dalam 1 RT.
b.
6.
Masing-masing RT membawahi maksimal 9 Umpi.
Umpi a. Umpi dipimpin oleh seorang Ketua Umpi. b. Umpi adalah satuan terkecil peserta Raimuna Jawa Barat 2017 yang terdiri dari 10 orang Pramuka Penegak dan Pandega, terpisah putera dan puteri yang merupakan utusan per Kwarran.
22
D. DEWAN ADAT a. Dewan Adat adalah tempat berkumpulnya Pemangku Adat selaku penyelenggara dan pengawas pelaksanaan ketentuan adat perkemahan. b. Dewan Adat bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 secara umum serta menyelesaikan masalah kehormatan perorangan/ kontingen peserta yang tidak dapat diselesaikan oleh bidang pemerintahan dan seksi keamanan, dengan tugas sebagai berikut : 1) Dewan Adat memiliki tugas dan wewenang memutuskan sanksi dari berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga perkemahan selama mengikuti Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017. 2) Dewan Adat beranggotakan para Pemangku Adat yang berasal dari unsur Dewan Kerja Daerah Jawa Barat, dan unsur Dewan Kerja Cabang Se- Jawa Barat yang bertugas sebagai pimpinan kontingen Cabang. 3) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Adat dibantu oleh unsur petugas keamanan dan unsur aparat pemerintahan. c. Pemangku Adat adalah pelaksana pengawas ketentuan/tata adat perkemahan, terdiri atas ketua Dewan Kerja Daerah Jawa Barat, Ketua Dewan Kerja Cabang SeJawa Barat. d. Penyelesaian suatu masalah diselesaikan dalam sidang Dewan Adat di tingkat Kelurahan yang dilaksanakan secara terbatas dan hanya dihadiri oleh Pemangku Adat dan warga perkemahan yang tersangkut. e. Dewan Adat Tinggi melaksanakan tugas pengawasan di tingkat kecamatan dan melaksanakan sidang adat bila Dewan Adat tidak dapat menyelesaikan permasalahan di tingkat kelurahan f. Dewan Adat Agung di tingkat kabupaten dipimpin oleh salah satu Pimpinan Dewan Kerja Daerah Jawa Barat, melaksanakan sidangnya bila permasalahan yang timbul menyangkut hajat hidup warga perkemahan secara umum atau menyelesaikan permasalahan pelik yang tidak dapat diselesaikan oleh Dewan Adat Tinggi. g. Permasalahan Adat Perkemahan pada Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 dikelompokkan menjadi 3 (tiga) jenis permasalahan, yaitu : 1)
Permasalahan warga perkemahan (peserta dengan peserta, peserta dengan aparat perkemahan/ Panitia Pelaksana).
2)
Permasalahan penduduk dengan aparat perkemahan/Panitia Pelaksana
3)
Permasalahan peserta dengan penduduk. 23
h. Penyelesaian permasalahan/perkara adat perkemahan dilakukan secara bertahap, yaitu: penyelesaian dilakukan di tingkat RW, apabila ditingkat RW tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dibawa ke tingkat Kelurahan, kemudian pada tingkat Kecamatan, selanjutnya sampai pada tingkat Kabupaten.
24
BAB VII KONTINGEN CABANG
A. UMUM Kontingen Cabang adalah anggota Gerakan Pramuka yang ditugaskan oleh Kwartir Cabang untuk mengikuti kegiatan Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 terdiri dari Anggota Dewasa, Dewan Kerja Cabang, Pramuka Penegak dan Pandega yang terpilih dari Kwartir Ranting seluruh Jawa Barat.
B. PESERTA 1. Komposisi Peserta Peserta Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 terdiri atas: a. Peserta Setiap Kwarran berhak mengirimkan 2 umpi terdiri dari 1 umpi putera dan 1 umpi puteri yang masing-masing umpi terdiri dari anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang berjumlah 10 orang.
2. Persyaratan Peserta a. Umum 1)
Aktif di Gugus Depan
2)
Memiliki syarat kecakapan umum minimal Penegak Bantara.
3)
Berusia 16 - 25 tahun.
4)
Mempunyai semangat dan berdisiplin tinggi.
5)
Sehat jasmani dan rohani.
6)
Sanggup mematuhi tata tertib adat Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017.
b. Administrasi 1) Menyerahkan fotocopy KTA Co. Branding BJB (KTA Pramuka Jabar) 2) Menyerahkan fotocopy kartu asuransi kecelakaan diri 3) Menyerahkan fotocopy surat keterangan sehat dari dokter 4) Menyerahkan pas foto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata peserta. 5) Membayar iuran / Fee kegiatan sebesar Rp. 150.000,-/orang.
25
6)
Khusus untuk Pramuka Luar Negeri (NSO) di kenai Iuran/ Fee sebesar US$ 170 /orang
c. Perkemahan 1) Perorangan a)
Membawa perlengkapan perkemahan
b)
Membawa perlengkapan kegiatan lapangan (kantong tidur, matras, pakaian tahan dingin, jas hujan, dll.)
c)
Membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan.
d)
Membawa tongkat pramuka dan tambang.
2) Per Umpi a) Perlengkapan Perkemahan (Tenda, alat penerangan, alat masak, dll) b) Membawa perlengkapan kesenian yang akan ditampilkan c)
Membawa Perlengkapan P3K
d) Radio penerima FM e) Disarankan membuat tenda panggung
C.
PIMPINAN KONTINGEN CABANG 1. Komposisi dan Jumlah Pimpinan Kontingen Cabang (Pinkoncab) berjumlah 2 orang,1 orang Pinkoncab putera dan 1 orang pinkoncab puteri. 2. Persyaratan a. Anggota DKC b. Menyerahkan fotocopy KTA Co. Branding BJB (KTA Pramuka Jabar) c.
Menyerahkan fotocopy Kartu Asuransi kecelakaan diri.
d. Menyerahkan fotocopy surat keterangan sehat dari dokter. e. Menyerahkan surat tugas dari Kwarcab. f.
Menyerahkan
pasfoto
berseragam
Pramuka,
berwarna,
ukuran
3x4
cm,sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata Pinkocab. g. Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 200.000,-/orang. h. Membawa perlengkapan perkemahan i.
Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.
26
D. PEMBINA PENDAMPING 1. Komposisi dan Jumlah Pembina Pendamping terdiri atas : a.
Satu orang pembina pendamping putera.
b.
Satu orang pembina pendamping puteri
2. Persyaratan a. Andalan Kwartir Cabang. b. Menyerahkan fotocopy KTA Co. Branding BJB (KTA Pramuka Jabar) c.
Menyerahkan fotocopy Kartu Asuransi kecelakaan diri.
d.
Menyerahkan fotocopy surat keterangan sehat dari dokter.
e.
Menyerahkan surat tugas dari Kwarcab.
f. Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak
2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata Pembina
Pendamping. g.
Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 200.000,-/orang.
h.
Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.
E. PETUGAS PENDUKUNG KONTINGEN 1. Komposisi dan Jumlah Petugas pendukung Kontingen Cabang terdiri : a)
Staf Kontingen Cabang, dengan rincian sebagai berikut :
1 - 20 Umpi mengirmkan 1 orang Satf Pinkocab
21 – 40 Umpi mengirimkan 2 orang Staf Pinkocab 41 – 60 Umpi mengirimkan 3 orang Staf Pinkocab 61 – 80 Umpi mengirimkan 4 orang Staf Pinkocab 81 – 100 Umpi mengirimkan 5 orang Staf Pinkocab b)
Petugas pameran 2 (dua) orang untuk setiap Kwarcab.
c)
Dokter kontingen 1 (satu) orang untuk setiap Kwarcab.
2. Persyaratan a.
Staf Kontingen dan Petugas Pameran adalah Anggota DKC/DKR.
b. Dokter Kontingen adalah seorang dokter/paramedis. c. Menyerahkan fotocopy KTA Co. Branding BJB (KTA Pramuka Jabar) terkecuali dokter kontingen d.
Menyerahkan fotocopy Kartu Asuransi kecelakaan diri.
e.
Menyerahkan fotocopy surat keterangan sehat dari dokter. 27
f.
Menyerahkan surat tugas dari Kwarcab.
g.
Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata pendukung kontingen.
h.
Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 200.000,-/orang
i.
Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.
F. KONTINGEN CABANG 1. Menyerahkan Bendera Kontingen Cabang (berwarna) dengan logo Keluarga Besar DKC Ukuran 1,8 M x 1,2 M dan Ukuran 1,2 M x 0,8 M (masing-masing satu buah). 2. Membuat Badge Kontingen Cabang yang nantinya akan di tempel di Seragam Pramuka Peserta Kontingen Cabang ataupun atribut lainnya. 3. Memiliki atribut khas Kontingen Cabang (seperti iket, Scarft, Topi, Rompi, Jaket, TShirt, kemeja,dll).
28
BAB VIII PENINJAU, TAMU, DAN PENGUNJUNG
A.
UMUM Disamping kontingen cabang Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 dapat dikunjungi oleh anggota Pramuka lain dan masyarakat yang dikelompokan dalam 3 kategori yaitu : Peninjau, Tamu dan Pengunjung.
B.
PENINJAU Peninjau adalah anggota dewasa atau anggota pramuka lainnya yang ditugaskan sebagai peninjau oleh kwartir cabang, Persyaratan : a. Anggota pramuka b. Menyerahkan surat tugas dari Kwarcab c. Melapor kepada Panitia Pelaksana bidang perkemahan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 d. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang dibutuhkan
C.
TAMU Tamu adalah seseorang yang terdaftar sebagai tamu sebelum kegiatan raimuna dimulai Persyaratan : a. Anggota Pramuka b. Mendaftarkan diri sebagai tamu melalui kwarti cabang masing-masing c. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan
D.
PENGUNJUNG / VISITOR Pengunjung adalah seseorang yang mengunjungi perkemahan pada waktu tertentu dengan ketentuan yang berlaku
29
BAB IX SARANA PENUNJANG
A. UMUM Untuk mendukung pelaksanaan Raimuna
XIII Jawa Barat 2017 diupayakan
menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan logistik, antara lain : 1.
Fasilitas Tempat dan Ruangan a.
Areal perkemahan yang dapat menampung 15.000 orang.
b.
Sekretariat Panitia pelaksana dan Media Centre kegiatan.
c.
Lapangan utama dan tribun upacara
d.
Panggung utama
e.
Sekretariat aparat pemerintahan.
f.
Sekretariat kegiatan
g.
Lapangan parkir.
h.
Dapur umum dan ruang makan.
i.
Posko-posko layanan.
j.
Stasiun radio komunikasi.
k.
Studio radio (FM)
l.
Anjungan kegiatan
m. Posko Kesehatan
2.
n.
Posko Keamanan
o.
MCK
p.
Pasar dan kedai
q.
Gudang.
Fasilitas Pelayanan a.
Kesehatan dan sanitasi lingkungan
b.
Listrik dan air bersih
c.
Pos dan telekomunikasi
d.
Transportasi
e.
Perbekalan dan peralatan kegiatan
f.
Konsumsi
g.
Keamanan dan ketertiban 30
3.
4.
Pameran a.
Pameran Kwarda
b.
Pameran Kwarcab
c.
Pameran Saka
d.
Pameran Komersil
Metode Pengadaan a.
Peminjaman
b.
Penyewaan
c.
Pembelian
d.
Kerjasama/Kemitraan berdasarkan Tim Usaha Dana
B. PENGERTIAN DAN KETENTUAN 1.
Kedai a.
Kedai diisi oleh badan usaha, instansi, swasta dan masyarakat yang berminat
b.
Jenis barang yang boleh dijual di kedai antara lain : 1) Cinderamata Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 2) Barang-barang lain di luar bahan makanan dan minuman serta sembilan bahan pokok.
2.
Kantin a.
Kantin diisi oleh badan usaha, instansi, kwartir dan perorangan yang berminat untuk menjual produk makanan dan minuman.
b.
Jenis barang yang boleh perjualbelikan di kantin Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 hanya produk makanan dan minuman saja. Selain makanan dan minuman yang dilarang.
3.
Pameran a. Pameran merupakan arena promosi (Kwartir), promosi kegiatan dan program kegiatan lembaga pemerintah, LSM dan Swasta lainnya. b. Setiap Kwarcab menjadi peserta pameran. c. Setiap Satuan Karya tingkat Jawa Baratl diwajibkan menjadi peserta pameran. d. Peserta pameran tidak melakukan transaksi jual beli
31
4.
Konsumsi a.
Peserta 1) Bagi para peserta ditanggung kontingennya masing-masing 2) Peserta yang mengikuti kegiatan di luar perkemahan, disarankan membawa perbekalan tambahan, yang dapat dibeli di pasar Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 atau yang dibawa peserta dari asalnya.
b.
Panitia dan fasilitator kegiatan disediakan makanan siap santap dengan menu yang disusun oleh Panitia Pelaksana.
5.
Angkutan a.
Angkutan kegiatan peserta. 1)
Transportasi kegiatan di luar Bumi Perkemahan (Buper) menggunakan kendaraan yang disediakan oleh panitia.
2) Transportasi kegiatan dalam Buper dengan bersepeda atau jalan kaki.
6.
Komunikasi a. Panitia
Pelaksana
Raimuna
Jawa Barat XIII tahun 2017
akan
menyelenggarakan kerjasama dengan stasiun radio milik pemerintah dan swasta dalam menginformasikan kegiatan– kegiatan melalui gelombang radio FM selama Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 berlangsung. b. Panitia Pelaksana akan mengatur alokasi callsign bagi Panitia Pelaksana, Pinkoncab, Penyelenggara, Pendukung serta pihak lain yang menggunakan perangkat komunikasi Handy Talky (HT).
7.
Hal-hal lain yang belum tercantum di sini, akan diatur dalam petunjuk teknis.
32
BAB X PENGAWASAN, PENELITIAN DAN EVALUASI
A. UMUM Untuk kelancaran tugas dan kegiatan yang dilaksanakan, maka Sangga Kerja Panitia pelaksa menyusun Tim Pengawas, Penelitian dan Evaluasi Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 yang disingkat WASLITEV, yang termasuk dalam Penyelenggara,
dijadikan
sebagai
salah
satu
lembaga
struktur
Panitia
yang
bersifat
independen dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum Panitia Penyelenggara Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017. Keanggotaan Waslitev terdiri atas Andalan Kwarda Jawa Barat , anggota Dewan Kerja Daerah dan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang ditunjuk untuk menjadi Tim Waslitev. Tim Waslitev Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 bertugas melakukan pengawasan, penelitian dan evaluasi mengenai hal-hal:
1. Kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 2. Kekurangan, untuk
hambatan,
kesulitan
dan
tantangan
dalam
pelaksanaannya,
kepentingan pengembangan dan perbaikan pada kegiatan–kegiatan
mendatang 3. Disiplin dan aktivitas, baik peserta maupun Sangga kerja
B.
LAIN-LAIN Ketentuan lain-lain mengenai Tim Waslitev Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 ditetapkan kemudian dalam Juknis
33
BAB XI MANAJEMEN RESIKO
Manajemen resiko merupakan sebuah proses baku yang terdiri atas langkah-langkah, urutan-urutan tertentu dalam rangka proses perbaikan yang berkesinambungan pada perencanaan, pelaksanaan maupun dalam proses pengambilan keputusan Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017.
Tugas dari Tim Manajemen Resiko adalah memberikan masukan kepada panitia dalam proses penanggulangan berbagai akibat negatif baik secara moril maupun materiil dalam pelaksanaan Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017.
Tim Manajemen Resiko Raimuna Jawa Barat 2017 terdiri atas; Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan.yang terdiri dari Andalan Kwarda Jawa Barat , anggota Dewan Kerja Daerah dan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Jawa Barat yang ditunjuk untuk menjadi Tim Manajemen Resiko.
34
BAB XII PENUTUP
Demikianlah Petunjuk Pelaksanaan Raimuna Jawa Barat XIII tahun 2017 ini dibuat sebagai pedoman awal dalam menentukan kebijakan-kebijakan selanjutnya. Adalah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mensukseskan mengharapkan
dukungan
baik
moril
maupun
kegiatan materiil
ini.
Kami
sangat
dari semua pihak dalam
pelaksanaan kegiatan nanti.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati dan meridhoi langkah-langkah kita semua. Amin.
Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal : 22 April 2017 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Ketua,
Dede Yusuf M. Effendi, S.T, M.Si. NTA. 09.00.00.001
35
LAMPIRAN Petunjuk Pelaksanaan Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 LOGO KEGIATAN
ARTI DAN MAKNA LOGO RAIMUNA JAWA BARAT 2017 : Logo secara keseluruhan adalah Mata dari Harimau Jawa yang merupakan hewan endemic khas Jawa Barat. Digambarkan sebagai bentuk visi dan misi yang kuat dari kebangkitan pramuka Jawa Barat sebagai inspirasi dan contoh bagi seluruh pramuka di Indonesia pada umumnya. Di dalam logo ini juga ada beberapa ikon atau gambaran kecil tentang bagaimana perkemahan ini nantinya yang di gambarkan kedalam bentuk : -
Satu Mata Harimau, yang merupakan satu tujuan dan tekad yaitu siap untuk bergerak maju kearah yang lebih baik
-
Tatapan Mata Tajam, tidak ragu dan yakin untuk terus berkreasi dan menginspirasi.
-
“M” yg dikreasikan sbg tenda, adalah simbol bahwa acara ini bersifat perkemahan
-
Gunung Tampomas yg juga dikreasikan di huruf “M”, gunung Tampomas adalah gunung tertinggi di Sumedang yang menjadi venue kegiatan dan juga sebagai simbol cita-cita dan harapan yang tinggi dari kegiatan ini .
-
Lambang WOSM, lambang kepanduan dunia
-
Lambang Tunas, lambang Gerakan Pramuka Indonesia. 36
Selain arti dari ikon atau gambaran kecil yang tadi disebutkan, ada pula warna-warna yang mewakili makna dari logo ini yaitu : -
Hitam, lambang kekuatan dan kedisiplinan
-
Hijau, lambang kesuburan tanah Jawa Barat.
-
Merah, lambang semangat tinggi yang membara para Pramuka T/D se-Jawa Barat.
-
Biru Muda, lambang keceriaan dan keikhlasan
-
Kuning, lambang kedewasaan dan kecerdasan berfikir
Dan keseluruhannya digabungkan didalam tulisan “RAIMUNA”
kata yang berasal dari
daerah Ambai, Papua yang artinya adalah sekelompok orang yang berkumpul demi mencapai tujuan tertentu.
37
LAMPIRAN Petunjuk Pelaksanaan Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 MASKOT KEGIATAN
ARTI DAN MAKNA MASKOT RAIMUNA DAERAH XIII JAWA BARAT 2017 : Maskot secara keseluruhan adalah Pramuka Penegak dan Pandega Jawa Barat yang memiliki tubuh kekar, melompat, menatap kedepan, berwajah ceria penuh semangat dan siap untuk menghadapi tantangan di masa depan. Maskot ini juga berpakaian secara kekinian dan gaul yang juga sebagai bagian dari program Urban Scouting yang digagas oleh Pramuka Jawa Barat dengan tujuan maskot bisa diterima oleh seluruh masyarakat khususnya para Pramuka Penegak dan Pandega se-Jawa Barat. Berikut adalah penjelasan dari beberapa poin inti yang tersirat dalam maskot ini : -
Tangan Mengepal, menunjukan semangat dan kekuatan dari para Pramuka Penegak dan Pandega Jawa Barat.
-
Wajah Menghadap Depan, sebagai bentuk focus kepada tujuan dalam mencapai cita-cita yang mulia.
38
-
Wajah Ceria, ekspresi dari semangat dan gairah mengikuti acara pesta Pramuka Penegak dan Pandega se-Jawa Barat ini.
-
Badan Kekar, Gambaran dari sifat para Pramuka Jabar yang sehat, kuat dan unggul baik jasmani dan rohaninya.
-
Berkaki kuat, simbol pramuka yang terus mau berkarya untuk kemajuan bangsa dan penuh semangat untuk bergerak maju.
-
Tatapan tajam, menunjukan tatapan pasti tidak ragu dalam menghadapi tantangan dalam perkembangan zaman.
-
Gerakan Melompat, adalah bentuk gerakan hijrah keluar dari zona nyaman menuju kemandirian yang diiringi oleh kemauan untuk bergerak maju untuk perubahan dan tidak takut untuk bersaing dengan keadaan.
Selain filosofi dari ciri-ciri yang telah dimiliki tadi, di dalam gambar maskot ini terdapat arti-arti yang digambarkan untuk menambah kesan dalam acara ini seperti : -
Iket Sunda, merupakan identitas atau khas dari masyarakat Jawa Barat khususnya adat sunda.
-
Seragam Pramuka, merupakan identitas bahwa acara ini diikuti oleh para Pramuka Pramuka Penegak dan Pandega se-Jawa Barat.
-
Tampilan Scoutlook, adalah gambaran bahwa pramuka kekinian yang bergaya urban namun tidak meninggalkan kesan-kesan historis dari seragam pramuka yg resmi itu sendiri
Itulah arti dan makna dari keseluruhan gambaran maskot ini, dan maskot ini diberi nama si Praja yang merupakan singkatan dari kata Pramuka Jabar atau juga Praja itu biasa diidentikan dengan “Peserta Didik” yang menggambarkan bahwa acara ini bertujuan juga untuk mendidik generasi muda yang unggul dan siap untuk terjun dan bersaing ke dunia yang sebenarnya agar juga sesuai dengan Slogan Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 ini yaitu “Bersaing atau Tenggelam”.
39
FORM No.A/ 2017 BIODATA PESERTA RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang
Kwartir Ranting
Nama Lengkap
Jenis Kelamin
Tempat Lahir
Tgl, bulan, tahun
Agama
Gol. Darah
L/P
NTA
Alamat Rumah Kota/Kab:
Kode Pos:
Telp.Rumah
Pas Photo 3 X 4
Handphone:
Nama Orang Tua Pekerjaan Alamat Rumah Kota/Kab :
Kode Pos:
Telp.Rumah
Handphone: KEPRAMUKAAN
Bantara
Tahun :
Jumlah Poin SKU:
TKK:
Laksana
Tahun :
Jumlah Poin SKU:
TKK:
Pandega
Tahun :
Jumlah Poin SKU:
TKK:
RIWAYAT KESEHATAN
1. Asma
Ya
Tidak
Keterangan :
2. Jantung
Ya
Tidak
Keterangan :
3.. Paru-paru
Ya
Tidak
Keterangan :
5.. Alergi
Ya
Tidak
Keterangan :
7. Lain-lain
Ya
Tidak
Keterangan :
Catatan : Pengisian data harus jelas
*) Coret yang tidak perlu
40
FORM No B.01/2017 KESEDIAAN KWARTIR CABANG MENGIKUTI RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang Alamat Kode Pos: Telp. DENGAN INI MENYATAKAN SIAP DAN BERSEDIA MENGIKUTSERTAKAN PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PADA KEGIATAN RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 DAN SIAP MEMATUHI SEGALA KETENTUAN YANG BERLAKU JUMLAH PESERTA JUMLAH PESERTA Penegak Putera
Orang
Pinkoncab Putera
Orang
Panegak Puteri
Orang
Pinkoncab Puteri
Orang
Pandega Putera
Orang
Bindamping Putera
Orang
Pandega Puteri
Orang
Bindamping Puteri
Orang
Dokter Kontingen
Orang
Petugas Pameran Putera
Orang
Staf Kont. Putera
Orang
Petugas Pameran Puteri
Orang
Staf Kont. Puteri
Orang
Jumlah
Jumlah
Orang
.........................., .............................2017 Kwartir Cabang Ketua,
( ………………………………………… )
Catatan: Dikirimkan ke Sekretariat Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Jl. Cikutra No. 276 A Bandung Telepon : (022) – 7216914 atau Faksimile : 022 7216915 Email : [email protected] cc. [email protected] Website : westjavascout.or.id
41
FORM No B.02/2017 PENDAFTARAN KWARTIR CABANG MENGIKUTI RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang Alamat Kode Pos: Telepon
Fax : DAFTAR PESERTA
No
Kwartir Ranting
Putera
Puteri
1
Orang
orang
2
Orang
orang
3
Orang
orang
4
Orang
orang
5
Orang
orang
6
Orang
orang
7
Orang
orang
8
Orang
orang
9
Orang
orang
10
Orang
orang
11
Orang
orang
12
Orang
orang
13
Orang
orang
14
Orang
orang
15
Orang
orang
16
Orang
orang
17
Orang
orang
18
Orang
orang
19
Orang
orang
20
Orang
orang
21
Orang
orang
22
Orang
orang
23
Orang
orang
24
Orang
orang
25
Orang
orang
26
Orang
orang
27
Orang
orang
28
Orang
orang
29
Orang
orang
30
Orang
orang
31
Orang
orang
32
Orang
orang
33
Orang
orang
34
Orang
orang
42
35
Orang
orang
36
Orang
orang
37
Orang
orang
38 39 40
Orang Orang Orang
orang orang orang
41 42 43 44 45 46 47
Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang
orang orang orang orang orang orang orang
…………………, …………. 2017 Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka …………………………..
( ………………………………. )
Catatan: Dikirimkan ke Sekretariat Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Jl. Cikutra No. 276 A Bandung Telepon : (022) – 7216914 atau Faksimile : 022 7216915 Email : [email protected] cc. [email protected] Website : westjavascout.or.id
43
FORM No B.03/2017 KESEDIAAN KWARTIR RANTING MENGIKUTI RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang Kwartir Ranting Alamat Telp.
Kode Pos:
DENGAN INI MENYATAKAN SIAP DAN BERSEDIA MENGIKUTSERTAKAN PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PADA KEGIATAN RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 DAN SIAP MEMATUHI SEGALA KETENTUAN YANG BERLAKU JUMLAH PESERTA JUMLAH PESERTA Penegak Putera
Orang
Pandega Putera
Orang
Panegak Puteri
Orang
Pandega Puteri
Orang
Jumlah
Orang
Jumlah
Orang
.........................., .............................2017 Kwartir Ranting ……………………….. Ketua,
( ………………………………………… )
Catatan: Dikirimkan ke Sekretariat Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Jl. Cikutra No. 276 A Bandung Telepon : (022) – 7216914 atau Faksimile : 022 7216915 Email : [email protected] cc. [email protected] Website : westjavascout.or.id
44
FORM No B.04/2017 PENDAFTARAN KWARTIR RANTING MENGIKUTI RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang Alamat Kode Pos: Telp. DAFTAR PESERTA UMPI PUTERA Pemimpin Umpi
Tingkat SKU
Wapin Umpi
Tingkat SKU
Anggota
Tingkat SKU
Anggota
Tingkat SKU
Anggota
Tingkat SKU
Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
Tingkat SKU Tingkat SKU Tingkat SKU Tingkat SKU Tingkat SKU
UMPI PUTERI Pemimpin Umpi
Tingkat SKU
Wapin Umpi
Tingkat SKU
Anggota
Tingkat SKU
Anggota
Tingkat SKU
Anggota
Tingkat SKU
Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
Tingkat SKU Tingkat SKU Tingkat SKU Tingkat SKU Tingkat SKU
.........................., .............................2017 Kwartir Ranting……………………….. Ketua,
( ………………………………………… )
Catatan: Dikirimkan ke Sekretariat Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Jl. Cikutra No. 276 A Bandung Telepon : (022) – 7216914 atau Faksimile : 022 7216915 Email : [email protected] cc. [email protected] Website : westjavascout.or.id
45
FORM No B.05 /2017 BOOKING KEGIATAN RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang
Kwartir Ranting
DAFTAR KEGIATAN UMPI UMPI PUTERA Zona 1
Zona 2
Zona 3
Zona 4
Zona 5
Zona 6
Zona 7
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
UMPI PUTERI Zona 1
Zona 2
Zona 3
Zona 4
Zona 5
Zona 6
Zona 7
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
46
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Nama :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
Pilihan Sub Zona :
.........................., .............................2017 Kwartir Ranting……………………….. Ketua,
( ………………………………………… )
Catatan: Dikirimkan ke Sekretariat Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Jl. Cikutra No. 276 A Bandung Telepon : (022) – 7216914 atau Faksimile : 022 7216915 Email : [email protected] cc. [email protected] Website : westjavascout.or.id
47
FORM No B.06 /2017 BIODATA PIMPINAN KONTINGEN CABANG RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang Nama Lengkap
Jenis Kelamin
L/P
Jabatan di DKC Tempat Lahir
Tgl, bulan, tahun
Agama
Gol. Darah:
NTA :
Alamat Rumah
Pas Photo 3 X 4 Kota/Kab:
Kode Pos:
Telp.Rumah
Handphone:
KEPRAMUKAAN Penegak
Tahun
Jumlah Poin SKU
TKK
Pandega
Tahun
Jumlah Poin SKU
TKK
KEGIATAN - KEGIATAN KEPRAMUKAAN Nama Giat
Tahun
Tempat
Keterangan
KURSUS / PELATIHAN DI KEPRAMUKAAN Nama Giat
Tahun
Tempat
Keterangan
Pimpinan Kontingen Cabang
( ______________________ ) Catatan : Pengisian data harus jelas
*) coret yang tidak perlu
48
FORM No.B 07/2017 BIODATA PEMBINA PENDAMPING RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017
Kwartir Cabang Nama Lengkap
Jenis Kelamin
L/P
Jabatan di Kwarcab Tempat Lahir
Tgl, bulan, tahun
Agama
Gol. Darah:
NTA:
Alamat Rumah Kota/Kab:
Pas Photo 3 X 4
Kode Pos:
Telp.Rumah
HP:
KEPRAMUKAAN Pembina : 1. Mahir Siaga
Tahun:
2. Mahir Penggalang
Tahun:
3. Mahir Penegak
Tahun: KURSUS / PELATIHAN KEPRAMUKAAN
Nama
Tahun
Nama
Tahun
Tempat
Keterangan
1. KMD 2. KML 3. KPD 4. KPL KURSUS / PELATIHAN DI LUAR KEPRAMUKAAN Tempat
Keterangan
Pembina Pendamping
(_______________________)
Catatan : Pengisian data harus jelas
*) coret yang tidak perlu
49
FORM No.B 08/2017 BIODATA STAF KONTINGEN RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017
Kwartir Cabang Nama Lengkap
Jenis Kelamin
L/P
Jabatan di DKC Tempat Lahir
Tgl, bulan, tahun
Agama
Gol. Darah:
NTA:
Pas Photo 3 X 4
Alamat Rumah Kota/Kab:
Kode Pos:
Telp.Rumah
Penegak Pandega
HP: KEPRAMUKAAN Jumlah Poin SKU: Jumlah Poin SKU:
Tahun: Tahun:
TKK: TKK:
KEGIATAN KEPRAMUKAAN Nama Giat
Tahun
Nama Giat
Tahun
Tempat
Keterangan
KURSUS / PELATIHAN DI KEPRAMUKAAN Tempat
Keterangan
Staf Kontingen
(_______________________)
Catatan : Pengisian data harus jelas
*) coret yang tidak perlu
50
FORM No B.09/2017 BIODATA PETUGAS PAMERAN RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang Nama Lengkap
Jenis Kelamin
L/P
Jabatan di DKC Tempat Lahir
Tgl, bulan, tahun
Agama
Gol. Darah:
NTA:
Alamat Rumah
Pas Photo 3 X 4 Kota/Kab:
Telp.Rumah
Kode Pos: Handphone:
KEPRAMUKAAN Nama Golongan
Tahun
Nomor Gudep
Pangkalan
Penegak Pandega KEGIATAN KEPRAMUKAAN Nama Giat
Tahun
Tempat
Keterangan
Petugas Pameran
(……………………………………..)
Catatan : Pengisian data harus jelas
*) coret yang tidak perlu
51
FORM No B.10/2017 BIODATA DOKTER KONTINGEN RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang Nama Lengkap
Jenis Kelamin
L/P
Jabatan Dinas Tempat Lahir
Tgl, bulan, tahun
Agama
Gol. Darah:
NTA:
Alamat Rumah
Pas Photo 3 X 4 Kota/Kab:
Telp.Rumah
Kode Pos: Handphone:
KEPRAMUKAAN Nama Golongan
Tahun
Nomor Gudep
Pangkalan
Pembina KURSUS / PELATIHAN Nama Giat
Tahun
Tempat
Keterangan
Dokter Kontingen
(……………………………………..)
Catatan : Pengisian data harus jelas
*) coret yang tidak perlu
52
FORM No B.11/2017 FORMULIR KEDATANGAN DAN KEPULANGAN RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang Alamat Kode Pos: Telepon
Fax :
KEDATANGAN Tanggal
Pukul
Transportasi
Keterangan
Pukul
Transportasi
Keterangan
KEPULANGAN Tanggal
…………………, …………. 2017 Pimpinan Kontingen Cabang
( ………………………………. )
Catatan: Dikirimkan ke Sekretariat Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Jl. Cikutra No. 276 A Bandung Telepon : (022) – 7216914 atau Faksimile : 022 7216915 Email : [email protected] cc. [email protected] Website : westjavascout.or.id
53
FORM No B.12/2017
PENDAFTARAN ROVER CHALLENGE RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017
Kwartir Cabang Alamat Kode Pos: Telepon
No
Fax :
Nama Lomba
Nama Peserta
Golongan
1
2
3
4
…………………, …………. 2017 Pimpinan Kontingen Cabang
( ………………………………. )
Catatan: Dikirimkan ke Sekretariat Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Jl. Cikutra No. 276 A Bandung Telepon : (022) – 7216914 atau Faksimile : 022 7216915 Email : [email protected] cc. [email protected] Website : westjavascout.or.id
54
FORM No B.13/2017
PENDAFTARAN JAWARA RACE RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017
Kwartir Cabang Alamat Kode Pos: Telepon
No
Fax :
Nama Peserta
L/P
Golongan
1
2
3
4
5
6
…………………, …………. 2017 Pimpinan Kontingen Cabang
( ………………………………. )
Catatan: Dikirimkan ke Sekretariat Raimuna Jawa Barat XIII Tahun 2017 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Jl. Cikutra No. 276 A Bandung Telepon : (022) – 7216914 atau Faksimile : 022 7216915 Email : [email protected] cc. [email protected] Website : westjavascout.or.id
55
FORM No C.01 /2017 BIODATA PANITIA PENYELENGGARA RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Daerah
Kwartir Cabang :
Nama Lengkap
Jenis Kelamin
L/P
Jabatan di Kwarda Tempat Lahir
Tgl, bulan, tahun
Agama
Gol. Darah:
NTA :
Alamat Rumah
Pas Photo 3 X 4 Kota/Kab:
Kode Pos:
Telp.Rumah
Handphone:
KURSUS / PELATIHAN KEPRAMUKAAN Nama
Tahun
Tempat
Keterangan
1. KMD 2. KML 3. KPD 4. KPL KURSUS / PELATIHAN DI LUAR KEPRAMUKAAN Nama
Tahun
Tempat
Keterangan
Panitia Penyelenggara
( ______________________ ) Catatan : Pengisian data harus jelas
*) coret yang tidak perlu
56
FORM No C.02 /2017 BIODATA PANITIA PELAKSANA RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang
Kwartir Cabang :
Nama Lengkap
Jenis Kelamin
L/P
Jabatan di Kwarda Tempat Lahir
Tgl, bulan, tahun
Agama
Gol. Darah:
NTA :
Alamat Rumah
Pas Photo 3 X 4 Kota/Kab:
Kode Pos:
Telp.Rumah
Handphone:
KEPRAMUKAAN Penegak
Tahun
Jumlah Poin SKU
TKK
Pandega
Tahun
Jumlah Poin SKU
TKK
KURSUS / PELATIHAN KEPRAMUKAAN Nama
Tahun
Tempat
Keterangan
1. KMD 2. KML 3. KPD 4. KPL KURSUS / PELATIHAN DI LUAR KEPRAMUKAAN Nama
Tahun
Tempat
Keterangan
Panitia Pelaksana
( ______________________ ) Catatan : Pengisian data harus jelas
*) coret yang tidak perlu
57
FORM No C.03 /2017 BIODATA PANITIA PENDUKUNG RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang
Kwartir Cabang :
Nama Lengkap
Jenis Kelamin
L/P
Jabatan di Kwartir Tempat Lahir
Tgl, bulan, tahun
Agama
Gol. Darah:
NTA :
Alamat Rumah
Pas Photo 3 X 4 Kota/Kab:
Kode Pos:
Telp.Rumah
Handphone:
KEPRAMUKAAN Penegak
Tahun
Jumlah Poin SKU
TKK
Pandega
Tahun
Jumlah Poin SKU
TKK
KURSUS / PELATIHAN KEPRAMUKAAN Nama
Tahun
Nama
Tahun
Tempat
Keterangan
1. KMD 2. KML 3. KPD 4. KPL KURSUS / PELATIHAN DI LUAR KEPRAMUKAAN Tempat
Keterangan
Panitia Pendukung
( ______________________ ) Catatan : Pengisian data harus jelas
*) coret yang tidak perlu
58
FORM No.E/ 2017 KOREKSI BIODATA PESERTA RAIMUNA JAWA BARAT XIII TAHUN 2017 Kwartir Cabang
Kwartir Ranting
Nama Lengkap
Jenis Kelamin
Tempat Lahir
Tgl, bulan, tahun
Agama
Gol. Darah
L/P
NTA
Alamat Rumah Kota/Kab:
Kode Pos:
Telp.Rumah
Pas Photo 3 X 4
Handphone:
Nama Orang Tua Pekerjaan Alamat Rumah Kota/Kab :
Kode Pos:
Telp.Rumah
Handphone: KEPRAMUKAAN
Bantara
Tahun :
Jumlah Poin SKU:
TKK:
Laksana
Tahun :
Jumlah Poin SKU:
TKK:
Pandega
Tahun :
Jumlah Poin SKU:
TKK:
RIWAYAT KESEHATAN
1. Asma
Ya
Tidak
Keterangan :
2. Jantung
Ya
Tidak
Keterangan :
3.. Paru-paru
Ya
Tidak
Keterangan :
5.. Alergi
Ya
Tidak
Keterangan :
7. Lain-lain
Ya
Tidak
Keterangan :
Catatan : Pengisian data harus jelas
*) Coret yang tidak perlu
59
60