Juknis Arbitrase Salinan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pemohon : Desi Dita (PT Nahemia) Termohon : Hendra Widjarko (PT. Waluyo) SIDANG I : 28 September 2021 Notulen



: Pada hari ini, Selasa tanggal 28 September 2021, sidang sengketa perdata bisnis antara PT. Waluyo Jaya melawan PT. Nehemia Group (Smooth



Drum



Compactor),



perihal



wanprestasi



Nomor:



A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta akan dibuka oleh arbiter ketua dengan agenda mendamaikan kedua belah pihak. Ketua Abiter



:



Sidang sengketa perdata bisnis tentang perjanjian Sewa Menyewa



Pt. Waluyo Jaya Dan Pt Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), Nomor:



A11.U1/1796/KP.04.01//2015



BANI



Jakarta,



perihal



wanprestasi antara Desi Dita Sari sebagai PEMOHON dan Hendra Widjanarko sebagai TERMOHON akan kita mulai dengan agenda mendamaikan kedua belah pihak. Sidang bersifat rahasia dan tertutup untuk umum. (Ketok Palu 3x).Kepada pihak pemohon, apakah saudara pemohon hadir atau diwakili? Pemohon



: Hadir dan saya di dampingi kuasa hukum yang mulia.



Ketua Abiter      : Baik.. Silahkan Kuasa Hukum pemohon, Mohon maju ke meja majelis untuk menyerahkan surat kuasa dan surat ijin beracara. Selanjutnya kepada saudara pemohon terelebih dahulu saya akan menanyakan, apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini ? Pemohon : saya sehat dan siap untuk mengikuti persidangan hari ini yang mulia. Ketua Arbiter : selanjutnya kepada arbiter pertama silahkan menanyakan identitas lengkap saudara pemohon. Arbiter 1 & Pemohon : Nama : Desi Dita Sari Alamat : Kp. Valensia RT 002/04, MuaraBungo, Jambi Agama : Islam



Pekerjaan : Pemilik PT. Nehemia Group (Smooth Drum Compactor) Ketua Arbiter : selanjutnya, Kepada pihak Termohon, apakah saudara termohon hadir atau diwakili? Termohon : Hadir dan saya di dampingi kuasa hukum yang mulia. Ketua Arbiter : baik ... Silahkan Kuasa Hukum termohon Mohon maju ke meja majelis untuk menyerahkan surat kuasa dan surat ijin beracara.  Selanjutnya kepada saudara termohon terelebih dahulu saya akan menanyakan, apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini ? Termohon : saya sehat dan siap untuk mengikuti persidangan hari ini yang mulia. Ketua Arbiter : selanjutnya kepada arbiter kedua silahkan menanyakan identitas lengkap saudara termohon. Arbiter 2 & Termohon Nama : Hendra Widjanarko Alamat : JalanTerbangtinggi, No 34, Kota Jambi Agama : Islam Pekerjaan : Pemilik PT. Waluyo Jaya Ketua Arbiter : Baik saudari Pemohon dan saudara Termohon apakah saudara yakin akan menyelesaikan sengketa perdata bisnis ini melalui BANI? Pemohon dan Termohon : Ya yang mulia, kami yakin akan menyelesaikan di BANI. Ketua Arbiter



: Apakah saudari Pemohon dan saudara Termohon tidak ingin menyelesaikan sengketa



perdata bisnis ini dengan cara berdamai



saja. Bagaimana saudari pemohon ? Pemohon



: (ya yang mulia, kami sempat menyelesaikannya pada tgl 01 September 2021 tapi tidak ada titik temunya, sehingga kami mengambil keputusan untuk menyelesaikan di arbitrase) Sebentar yang mulia, beri Saya waktu untuk berdiskusi dengan penasehat hukum Saya.



Ketua Arbiter



: baik, lalu Bagaimana dengan saudara Termohon ?



Termohon



: (ya yang mulia, kami sempat menyelesaikannya pada tgl 01 September 2021 tapi tidak ada titik temunya, sehingga kami mengambil keputusan untuk menyelesaikan di arbitrase) Sebentar yang mulia, beri Saya waktu untuk berdiskusi dengan penasehat hukum Saya. (tampak berdiskusi dengan Penasehat Hukum)



Ketua Arbiter



: Bagaimana keputusan nya saudari pemohon ?



Pemohon



: (ya benar kami telah mngadakan perdamaian tp blm ada titik temu.) Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum saya, maka kami memutuskan untuk mencoba menyelesaikan sengketa ini dengan berdamai.



Ketua Arbiter Termohon



: Bagaimana dengan saudara Termohon ? : Kami juga akan mengikuti keputusan dari pihak Pemohon yang akan menyelesaikan sengketa ini dengan mencoba cara berdamai



Ketua Arbiter



: (berdiskusi sebentar dengan arbiter 1 dan arbiter 2) Baiklah sidang untuk hari ini ditutup dan akan dibuka lagi pada tanggal 12 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan hasil dari mediasi dan apabila tidak ada titik temu akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak termohon (Ketok palu 1x)



Notulen



: Sidang hari ini ditutup dengan kesimpulan kedua belah pihak akan mencoba



jalur



penyelesaian



sengketa



perdata



bisnis



perihal



wanprestasi dengan cara Perdamaian. Sidang dibuka lagi pada tanggal 12 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan hasil dari perdamaian dan apabila tidak ada titik temu akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak termohon. SIDANG II : 12 Oktober 2021



Notulen



: Pada hari ini, Selasa tanggal 12 Oktober 2021, sidang sengketa perdata bisnis antara PT. Waluyo Jaya melawan PT. Nehemia Group (Smooth Drum



Compactor),



perihal



wanprestai



Nomor:



A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta akan dibuka oleh arbiter ketua dengan agenda mendengarkan hasil dari perdamaian para pihak dan apabila tidak ada titik temu akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak termohon. Ketua Abiter



: Sidang sengketa perdata bisnis tentang perjanjian Sewa Menyewa Pt. Waluyo Jaya Dan Pt Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), Nomor:



A11.U1/1796/KP.04.01//2015



BANI



Jakarta,



perihal



wanprestasi antara Desi Dita Sari sebagai PEMOHON dan Hendra Widjanarko sebagai TERMOHON akan kita mulai dengan agenda mendengarkan hasil dari perdamaian para pihak dan apabila tidak ada titik temu akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak termohon. Sidang bersifat rahasia dan tertutup untuk umum. (Ketok Palu 3x).Kepada kedua belah pihak, dimulai dari termohon apakah saudara Termohon hadir atau diwakili? PH Termohon



: Baiklah hari ini klien saya tidak dapat hadir karena adanya suatu hal yang tidak dapat untuk diwakilkan dan diwakili oleh saya sendiri selaku kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada saya.



Ketua Arbiter



: Baik jika demikian. bagaimana halnya dengan pihak pemohon hadir atau diwakili ?



PH Pemohon



: Yang mulia majelis arbiter pada hari ini klien kami juga tidak dapat hadir di persidangan dikarenakan adanya urusan yang tidak dapat ditinggalkan sehingga diwakilkan oleh saya sendiri selaku kuasa hukum beliau berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan kepada saya.



Ketua Arbiter



: Baiklah kita masuk saja ke acara persidangan selanjutnya, untuk mendengarkan hasil perdamaian yang diterangkan kedua belah pihak.



Termohon terlebih dahulu kami persilahkan untuk memberitahukan hasil dari keputusan pada tahap perdamaian perihal wanprestasi ? PH Termohon



: Dari hasil mediasi kemarin kami tidak menemukan titik temu, sehingga kami sepakat untuk menyelesaikan sengketa perdata bisnis perihal wanprestasi ini di pengadilan arbitrase dalam hal ini BANI.



Ketua Arbiter



: Baiklah saya akan bertanya pada pihak pemohon betulkah keterangan yang disampaikan oleh pihak termohon?



PH Pemohon



: benar yang mulia.



Arbiter ketua



:



Setelah mendengarkan hasil yang telah diberitahukan oleh para pihak



maka akan dilanjutkan dengan agenda sidang kedua yaitu mendengarkan saksi dari pihak termohon. Saya persilahkan kepada arbiter kedua jika ada yang ingin ditanyakan kepada para pihak! Arbiter 2



: Baiklah yang mulia ketua arbiter. Adakah saksi yang ingin dihadirkan oleh pihak termohon ?



PH Termohon



: Ada yang mulia. Disini saya membawa saudara Muhamad Pratama sebagai saksi dari pihak termohon yang mengetahui perjanjian tersebut.



Arbiter 2



: baik Apakah saudara Saksi bersediah memberikan keterangan pada persidangan ini?



Saksi 1



: iya yang mulia



Arbiter 2



: siapa nama saudara saksi ?



Saksi 1



: Muhamad Pratama yang mulia



Arbiter 2



: Apakah saudara pratama bersedia disumpah ?



Saksi 1



: bersedia yang mulia



Arbiter 2 dipersilahkan.



: silahkan sdra. Berdiri karena akan diambil sumpahnya. Kepada juru sumpah



(sumpah saksi) Juru Sumpah : silahkan ikuti lafal sumpah yang akan saya bacakan. silahkan ikuti lafal sumpah yang akan saya bacakan. “ BISMILLAHIROHMANIROHIM, DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, SAYA AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, DAN TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA “ Saksi 1 : “BISMILLAHIROHMANIROHIM, DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, SAYA AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, DAN TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA” Arbiter 2



: Baiklah pertama saya ingin menanyakan apakah saudara saksi mengetahui



perjanjian antara pemohon dan termohon? Saksi 1



: Benar yang mulia, saya saksi dari pihak termohon dan saya mengetahui tentang perjanjian tersebut.



PH Pemohon : Saya ijin bertanya kepada saudara saksi dari termohon yang mulia. Ketua arbiter : dipersilahkan PH pemohon. PH Pemohon :bagaimana anda mengetahui tentang perjanjian tersebut dan Dapatkah anda memberikan bukti bahwa anda saksi dari pihak termohon ? Saksi 1 : Disini saya membawa surat perjanjian, dan didalam surat perjanjian tersebut jelas tertera nama saya sebagai saksi dari perjanjian tersebut dan saya berada di tempat itu juga secara langsung saat perjanjian itu dibuat dan ditandatangani saat itu. PH Pemohon : pertanyaan saya sudah cukup yang mulia. Arbiter 2 : baik saudara saksi mohon memberikan bukti perjanjian tersebut dan Kepada pihak termohon saya ingin menananyakan apa sebab klien anda melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian ? PH Termohon



: Alasan mengapa PT. WALUYO JAYA tidak dapat melunasi uang sewa dikarenakan



belum



diterimanya



pembayaran



utang



sebesar



Rp.



800.000.000 dari PT. Samsul Bakri yang telah jatuh tempo. Dimana pembayaran hutang tersebut telah direncanakan untuk pelunasan sewa pada PT. Nehemia Group (Smooth Drum Compactor) .



Arbiter2



: Kepada saksi termohon apakah saudara mengetahui bahwa Termohon tidak dapat melunasi uang sewa dikarenakan belum diterimanya pembayaran utang sebesar Rp. 800.000.000 dari PT. Samsul Bakri yang telah jatuh tempo, seperti yang diterangkan oleh termohon kepada majelis hakim sebelumnya?



Saksi 1



:



Tidak yang mulia saya hanya mengetahui sebagai saksi sebatas



pembuatan perjanjian saja selebihnya saya tidak mengetahui hal tersebut. Ketua Arbiter



: Kepada pihak termohon adakah saksi lainnya yang ingin dihadirkan setelah ini?



PH Termohon



: Ada yang mulia. Disini saya membawa saudara ahmad yoga sebagai saksi dari pihak termohon yang mengetahui krisis perusahaan termohon.



Ketua Arbiter



: baik Apakah saudara Saksi bersediah memberikan keterangan pada persidangan ini?



Saksi 2



: iya yang mulia



Ketua Arbiter



: siapa nama saudara saksi ?



Saksi 2



: ahmad yoga yang mulia



Ketua Arbiter : Apakah saudara yoga bersedia disumpah ? Saksi 2



: bersedia yang mulia



Ketua Arbiter



: silahkan sdra. Berdiri karena akan diambil sumpahnya. Kepada juru sumpah



dipersilahkan. (sumpah saksi) Juru Sumpah : silahkan ikuti lafal sumpah yang akan saya bacakan. silahkan ikuti lafal sumpah yang akan saya bacakan. “ BISMILLAHIROHMANIROHIM, DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, SAYA AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, DAN TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA “



Saksi 2 : “BISMILLAHIROHMANIROHIM, DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, SAYA AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, DAN TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA” Ketua Arbiter



: Kepada saudara saksi apakah hubungan saudara dengan pihak termohon?



Saksi Termohon 2 : Saya adalah seorang direktur operasional di perusahaan yang dikelola oleh Termohon yang mulia. Ketua Arbiter : Dapatkah anda memberikan bukti bahwa anda seorang direktur operasional di perusahaan yang dikelola oleh Termohon? Saksi Termohon 2 : bisa yang mulia saya membawa kartu anggota saya di Pt waluyo milik termohon yang mulia. Ketua Arbiter : baik mohon tunjukkan anggota tersebut kepada kami. Kepada saudara saksi apakah saudara mengetahui bahwa termohon memang benar adanya mengalami kesulitan keuangan perusahaan dalam 2 triwulan terakhir? Saksi 2



: Iya yang mulia saat itu memang perusahaan sedang mengalami krisis keuangan yang disebabkan harga barang tambang menurun drastis dipasaran sehingga perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar. Ditambah lagi perusahaan mengalami masalah terhadap debitor yang tersendat membayar hutang, dan jumlah hutang tersebut cukup untuk melunasi pembiayaan operasional perusahaan.



Ketua Arbiter



: Baiklah. kepada penasehat hukum dari pihak termohon adakah yang ingin saudara disampaikan ?



PH Termohon



: Ada yang mulia. dari keterangan para saksi yang kami hadirkan kirannya yang mulia bisa mempertimbangkan untuk memberikan keringanan terhadap Termohon, sehingga putusan yang diberikan tidaklah membebankan Termohon



sepenuhnya. Kemudian dilihat dari keadaan Termohon yang



tidak menginginkan hal ini terjadi. Karena pada triwulan sebelumnya Termohon dengan itikad baik selalu tepat waktu membayar uang sewa. Namun dengan belum diterimanya pelunasan pembayaran hutang dari PT. Samsul Bakri dan anjloknya harga pertambangan dipasaran saat itu merupakan keadaan yang tidak terduga dan itu merupakan force majeur.



Sehingga hal ini bukan merupakan wanprestrasi yang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Saya rasa cukup yang mulia. PH Pemohon : mohon ijin yang mulia saya ingin menanyakan sesuatu kepada PH Termohon. Ketua Arbiter : dipersilahkan PH Pemohon : dari penjelasan tersebut apakah saudara PH Termohon bisa membuktikan bahwa pada triwulan sebelumnya Termohon dengan itikad baik selalu tepat waktu membayar uang sewa? PH Termohon : tentu bisa karena saya diberikan bukti-bukti kwitansi pembayaran sewa sebelumnya oleh klien saya yang mana dari hal ini jelas bahwa pt waluyo selalu beritikad baik untuk membayar uang sewa kepada pt nahemia selama ini. PH Pemohon : pertanyan saya cukup yang mulia. Arbiter 1 : baik mohon kepada PH Termohon memberikan bukti kwitansi pembayaran tersebut kepada majelis arbitrase. Ketua Arbiter : baik, Terimakasih PH Termohon. Baiklah sidang untuk hari ini ditutup dan akan dibuka lagi pada tanggal 19 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak Pemohon. (Ketok palu 1x) Notulen



: Sidang hari ini Selasa, tanggal 12 Oktober 2021 ditutup dengan kesimpulan



bahwa saksi termohon merupakan saksi yang sah dan telah didengar keterangan mereka bahwa perusahaan saat dua triwulan terakhir mengalami kerugian dikarenakan belum diterimanya pelunasan pembayaran hutang serta harga barang dipasaran anjlok. Sidang dibuka lagi pada tanggal 19 Oktober 2021 dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian dari saksi pihak pemohonn SIDANG III : 19 Oktober 2021 Notulen



: Pada hari ini, Selasa tanggal 19 Oktober 2021, sidang sengketa perdata bisnis



antara PT. Waluyo Jaya melawan PT. Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), perihal wanprestai Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta akan dibuka oleh arbiter ketua dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi pihak pemhon. Ketua Arbiter



: Sidang sengketa perdata bisnis tentang perjanjian Sewa Menyewa Pt. Waluyo Jaya Dan Pt Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta, perihal wanprestasi antara Desi Dita Sari sebagai PEMOHON dan Hendra Widjanarko sebagai TERMOHON akan kita mulai dengan agenda mendengarkan



saksi dari pihak pemohon. Sidang bersifat rahasia dan tertutup untuk umum. (Ketok Palu 3x).Kepada kedua belah pihak, dimulai dari pemohon apakah saudara pemohon hadir atau diwakili? PH Pemohon



: klien kami Hadir yang mulia pada persidangan hari ini



Ketua Arbiter



: Baik jika demikian bagaimana halnya dengan pihak termohon?



PH Termhon



: Klien kami hadir pada hari ini yang mulia.



Ketua Arbiter



:baik Saya persilahkan kepada arbiter pertama jika ada yang ingin ditanyakan kepada para pihak!



Arbiter 1



: Baiklah yang mulia, pertama adakah saksi yang ingin dihadirkan dari pihak pemohon?



PH Pemohon



: Ada yang mulia. Kami menghadirkan saudara Reno Agustin sebagai Saksi yang mengetahui perjanjian yang disengketakan.



Arbiter 1



: baik Apakah saudara Saksi bersedia memberikan keterangan pada persidangan ini?



Saksi 3



: iya yang mulia



Arbiter 1



: siapa nama saudara saksi ?



Saksi 3



: Reno Agustin yang mulia



Arbiter 1



: Apakah saudara reno bersedia disumpah ?



Saksi 3



: bersedia yang mulia



Arbiter 1



: silahkan sdra. Berdiri karena akan diambil sumpahnya. Kepada juru sumpah



dipersilahkan. (sumpah saksi) Juru Sumpah : silahkan ikuti lafal sumpah yang akan saya bacakan. silahkan ikuti lafal sumpah yang akan saya bacakan. “ BISMILLAHIROHMANIROHIM, DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, SAYA AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, DAN TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA “



Saksi 3 : “BISMILLAHIROHMANIROHIM, DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, SAYA AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, DAN TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA” Arbiter 1



: Pertama saya ingin menanyakan apakah benar saudara reno agustin merupakan saksi dari pihak pemohon?



Saksi 3



: Iya Benar yang mulia, saya saksi dari pihak pemohon..



Arbiter 1



: Apa yang anda ketahui daripada perjanjian oleh kedua pihak ini ?



Saksi 3



: Saya bertindak sebagai orang yang menjadi saksi saat pembuatan perjanjian ini yang mulia.



Arbiter 1 Saksi 3



: Dapatkah anda memberikan bukti bahwa anda saksi dari pihak pemohon ? : Disini saya membawa surat perjanjian, dan didalam surat perjanjian tersebut jelas tertera nama saya sebagai saksi dari perjanjian tersebut dan saya berada di tempat itu juga secara langsung saat perjanjian itu dibuat dan ditandatangani saat itu.



Arbiter 1



: baik saudara saksi mohon memberikan bukti perjanjian tersebut dan Apakah saudara saksi selain daripada saksi dalam perjanjian ini mengetahui lebih banyak hal lainnya mengenai pelaksanaan perjanjian ini ?



Saksi 3



: Ya yang mulia saya mengetahui bahwa pihak kedua dalam hal ini Termohon belum membayar uang sewa sebanyak Rp. 645.840.000.-, dalam waktu penyewaan 828 jam, yang mulia.



Arbiter 1 : pertanyaan saya sudah cukup yang mulia. Ketua Arbiter : baik. Darimanakah anda mengetahui bahwa perjanjian tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan sesuai perjanjian ? Saksi 3 : Karena saya adalah teman daripada pihak pertama dan pihak pertama menceritakan hal tersebut kepada saya dan juga saya ikut menagih uang sewa yang diperjanjikan kepada piihak kedua serta mengetahui persis isi perjanjian tersebut dan bahwasanya pihak kedua melakukan wanprestasi dari isi perjanjian tersebut.



Ketua Arbiter



: Adakah yang ingin disampaikan oleh penasihat hukum saudara pemohon?



PH Pemohon



: Dilihat daripada keterangan saksi yang dihadirkan Pihak kami jelaslah pihak kedua melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian yang disepakati kedua pihak, terlepas dari permasalahan pribadi oleh pihak kedua yang mulia. Kami harap majelis arbitrase dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik mungkin dan tentu yang tidak merugikan pihak kami yang mulia.



Ketua Arbiter



: Baiklah saya akan menanyakan tanggapan dari pihak termohon?



Termohon



: Sebelumnya yang mulia saya akan kembali mengatakan bahwa keadaan perusahaan saya mengalami kesulitan keuangan dan masih mencoba untuk memulihkan kondisi keuangan kami dan juga kami memiliki itikad baik untuk membayar namun mohon diberikan waktu kepada kami sedikit lebih lama mengkondisikan perusahaan kami.



Ketua Arbiter



: Dari penjelasan yang kita dengarkan bersama-sama, kami majelis arbiter akan berdiskusi dan membuat keputusan selama dua minggu setelah sidang ini ditutup. Surat keputusan yang majelis arbiter buat akan diserahkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa di alamat yang telah tertera didalam surat permohonan arbitrasi dalam hal ini adalah pihak pemohon dan pihak termohon. Sidang pada hari ini, selasa tanggal 19 Oktober 2021 ditutup dengan kesimpulan



bahwa



keputusan akan dibacakan pada tanggal 2



November 2021. (ketok palu 1x) Notulen



: Sidang hari ini Selasa tanggal 19 Oktober 2021 ditutup dengan kesimpulan bahwa keputusan akan keluar pada tanggal 2 November 2021.Sidang akan dibuka lagi tanggal 2 November 2021 dengan agenda pembacaan keputusan. SIDANG IV : 2 November 2021



Notulen



: Pada hari ini, Selasa tanggal 2 November 2021, sidang sengketa perdata bisnis perihal wanprestasi Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta akan dibuka oleh arbiter ketua dengan agenda membacakan akta surat keputusan.



Ketua Arbiter



: Sidang sengketa perdata bisnis tentang perjanjian Sewa Menyewa Pt. Waluyo Jaya Dan Pt Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta, perihal wanprestasi antara Desi Dita Sari sebagai PEMOHON dan Hendra Widjanarko sebagai TERMOHON akan kita mulai dengan agenda pembacaan keputusan oleh majelis arbitrase.Sidang bersifat rahasia dan tertutup untuk umum. (Ketok Palu 3x)



Kami majelis arbiter memutuskan bahwa : 1. Saudara pemohon mendapatkan haknya yaitu suatu pembayaran uang sewa sebesar Rp. 645.840.000 dari pihak termohon. 2.



Pembayaran uang sewa tersebut dilunasi dalam 3 kali pembayaran oleh pihak termohon kepada pihak pemohon dalam jangka waktu 3 bulan.



3. Ketentuan lebih lanjut terhadap putusan arbitrase diatas dilakukan menurut peraturan perundang undangan yang ada. Arbiter 2



: Bagaimana saudara pemohon? Sepakat ?



Pemohon



: Iya yang mulia, saya sepakat.



Arbiter 1



: Bagaimana saudara termohon, sepakat?



Termohon



: Iya yang mulia, saya sepakat.



Arbiter ketua



: Sidang pada hari ini, selasa tanggal 2 November 2021 ditutup dengan kesimpulan bahwa adanya kesepakatan kedua belah pihak dan akan dibuat akta perdamaian. Akta perdamaian tersebut akan dikirim kepada Pemohon dan Taermohon sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat permohonan. (ketok palu 3x)



Notulen



: Sidang hari ini Selasa tanggal 2 November 2021 ditutup dengan kesimpulan bahwa adanya kesepakatan kedua belah pihak dan akan di buatsurat keputusan majelis arbiter. Surat keputusan majelis arbiter tersebut akan



dikirim kepada Pemohon dan Termohon sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat permohonan.