Juknis Pengembangan Objek Wisata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA



PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN OBJEK WISATA TAHUN ANGGARAN 2021



DIREKTORAT PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DESA DAN PERDESAAN



DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



KATA PENGANTAR Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Petunjuk Teknis



Program Bantuan



Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan Pendukung Desa Wisata dapat diselesaikan. Petunjuk Teknis ini akan dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan Pengembangan Obyek Wisata Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata di Desa Wisata. Program Bantuan Pemerintah Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan Pengembangan Obyek Wisata Tahun Anggaran dimaksudkan sebagai stimulan bagi masyarakat desa untuk lebih mempercepat pengembangan desa wisata agar dapat mendorong dan mendukung terwujudnya kemandirian desa. Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan kebutuhan informasi dan analisis terkait kegiatan Pengembangan Desa Wisata. Pemanfaatan bantuan semaksimal mungkin disesuaikan dengan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam penyusunan buku ini.



Jakarta,



Februari 2021



Plt. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan



Ir. Rosyidah Rachmawaty, MM



i



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................. i DAFTAR ISI ......................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang........................................................................................ 1 1.2 Dasar Hukum ......................................................................................... 2 1.3 Tujuan dan Sasaran ................................................................................ 3 BAB II PELAKSANAAN ....................................................................................... 4 2.1



Persiapan .......................................................................................... 4



2.1.1 Pemberi Bantuan Pemerintah.............................................................. 4 2.1.2 Penerima Bantuan Pemerintah ............................................................ 4 2.1.3 Jenis Bantuan Pemerintah .................................................................. 4 2.1.4 Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah.................................................... 5 2.1.5 Persyaratan Penerima Bantuan ........................................................... 5 2.1.6 Verifikasi Usulan ................................................................................ 7 2.2



Pelaksanaan ...................................................................................... 7



2.2.1 Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah ................................................. 7 2.2.2 Pencairan Dana.................................................................................. 8 2.2.3 Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah ........................................ 10 2.2.4 Ketentuan Perpajakan ...................................................................... 11 2.2.5 Sanksi ............................................................................................. 11 2.2.6 Penyerahan Bantuan ........................................................................ 12 2.2.7 Pengelolaan Bantuan........................................................................ 12 BAB III PENGORGANISASIAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN...................... 13 3.1 Pengorganisasian.................................................................................. 13 3.2 Pengendalian........................................................................................ 16 3.3 Pelaporan ............................................................................................. 16 BAB IV PENUTUP............................................................................................ 17



ii



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa tujuan pembangunan desa adalah “meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan



kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan”. Oleh karena itu, pembangunan sarana dan prasarana desa dijadikan sebagai landasan dan menjadi motor penggerak peningkatan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa yang dapat berdampak secara nasional. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan telah menetapkan visi Desa Membangun Indonesia melalui arah kebijakan strategis Jaring Komunitas Wira Desa, Lumbung Ekonomi Rakyat dan Lingkar Budaya Desa. Kerangka kebijakan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan pada tahun 2021 diprioritaskan untuk memperkuat arah kebijakan strategis tersebut melalui program unggulan: pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Pengembangan produk unggulan desa (prudes)/produk unggulan kawasan perdesaan (prukades). Program Unggulan akan selalu dijadikan acuan utama dalam merumuskan kegiatan-kegiatan prioritas setiap tahun yang akan menghasilkan dampak terukur bagi peningkatan kemajuan, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa. Oleh sebab itu dibutuhkan sebuah media untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tersebut berdampak kepada perekonomian desa. Program Bantuan Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021 dilaksanakan dalam rangka memperkuat arah kebijakan strategis Jaring Komunitas Wira Desa, Lumbung Ekonomi Rakyat dan Lingkar Budaya Desa melalui pembangunan sarana prasarana pada lokasi pengembangan obyek wisata, peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dan mendorong optimalisasi sumber daya desa melalui BUMDesa. Bantuan Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021 dilaksanakan di 97 lokus Desa Wisata yang tersebar diwilayah desa prioritas, yakni Desa Tertinggal, Desa Berkembang, dan Desa Maju yang memenuhi kriteria teknis dan kriteria legal berdasarkan usulan dari daerah, dan diharapkan menjadi Desa Mandiri di beberapa tahun mendatang.



1



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat desa dalam forum yang partisipatif diharapkan akan mendorong terwujudnya peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana di desa secara menyeluruh dan berkesinambungan.



1.2 Dasar Hukum 1.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



2.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);



3.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);



4.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



5.



Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);



7.



Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);



8.



Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 147);



9.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);



10. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976); dan



2



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021).



1.3 Tujuan dan Sasaran A. Tujuan Tujuan Umum: Mewujudkan iklim pariwisata yang kondusif melalui memberikan stimulan untuk membangun dan menyediakan kebutuhan sarana dan prasarana desa yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan potensi desa, sekaligus sebagai aset desa untuk mempercepat pengembangan desa wisata berstandar internasional dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan pencapaian implementasi SDGs Desa. Tujuan Khusus: a. Menciptakan lapangan pekerjaan dan kewirausahaan lokal di Desa, b. Mengangkat budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas desa setempat, c. Menumbuhkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan desa wisata, d. Meningkatkan kapasitas masyarakat Desa e. Meningkatkan perekonomian Desa f. Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDESA. B. Sasaran a. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung untuk mempercepat pengembangan desa wisata. b. Terwujudnya kesepahaman para pemangku kepentingan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan sampai Desa dalam pelaksanaan program.



3



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



BAB II PELAKSANAAN 2.1



Persiapan



2.1.1 Pemberi Bantuan Pemerintah Bantuan Pemerintah Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021 berasal dari APBN DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan melalui mekanisme bantuan pemerintah, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga. 2.1.2 Penerima Bantuan Pemerintah Penerima Bantuan Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021 adalah Desa yang layak secara administrasi dan teknis setelah diverifikasi oleh Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan. 2.1.3 Jenis Bantuan Pemerintah Jenis Bantuan Sarana dan Prasarana Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021 dapat memilih menu sesuai kebutuhan, sebagai berikut: No



Jenis Bantuan



1



Pembangunan Jalan Lingkungan



2



Pembangunan toilet umum



3



Pembangunan Homestay



4



Pembangunan Kios/Kedai-kedai



5



Gazebo/Saung



6



Balai Kesenian Tradisional



7 8



Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Bangunan pendukung untuk melengkapi menu 1 sampai dengan 7 yang telah tersedia di lokasi penerima bantuan



4



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



2.1.4 Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah Nominal bantuan adalah kisaran Rp. 400.000.000,- hingga maksimal sebesar Rp. 600.000.000,- per desa yang dilaksanakan pada 180 lokasi desa wisata. Klasifikasi Desa 20 Desa Pemenang Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2019 85 Desa Pengembangan Obyek Wisata 75 Desa Pengembangan Obyek Wisata



Alokasi Anggaran Rp. 400.000.000,Rp. 600.000.000,Rp. 500.000.000,-



Bantuan uang disalurkan langsung ke Rekening Kas Desa, dengan rincian pembiayaan: a. Dukungan operasional kegiatan (maks 5% dari nilai pekerjaan), antara lain untuk honor TPKK, perjalanan dinas dalam rangka koordinasi, rapat, kegiatan perencanaan, dokumentasi foto, audio visual, prasasti, pembelian ATK, biaya penggandaan



laporan,



pembuatan



dokumen



akhir



(termasuk



as



built



drawing/gambar purnalaksana), dan biaya pengawas kegiatan. b. Pekerjaan persiapan, antara lain pembersihan lokasi, pembuatan dan pemasangan papan proyek, serobong kerja/direksi kit, pengukuran dan pemasangan bowplank. c. Pembelian bahan material dan mobilisasi alat. d. Pekerjaan konstruksi. e. Upah HOK tenaga kerja.



2.1.5 Persyaratan Penerima Bantuan Desa yang akan mendapat bantuan harus memiliki potensi wisata pada salah satu atau lebih dari kriteria sebagai berikut: •



Potensi alamiah merupakan potensi yang ada di masyarakat seperti potensi fisik dan geografis; wisata Pantai, Gunung, Danau, Air terjun, Tempat-tempat bersejarah, dan lain lain;







Potensi budaya merupakan potensi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni kehidupan sosial budaya masyarakat, kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lainnya;







Wisata Edukasi, suatu perjalanan wisata yang memiliki nilai tambah edukasi, tidak hanya berwisata tetapi juga memiliki tujuan untuk menambah nilai-nilai edukasi atau pendidikan bagi wisatawan.



5



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



a. Syarat Administrasi, Proposal dibuat oleh Kepala Desa dan diajukan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi cq Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dan tembusan kepada Kepala Dinas PMD Provinsi, Bupati cq Kepala Dinas PMD Kabupaten dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten. Proposal tersebut memuat informasi sebagai berikut: 1) Surat Usulan Kepala Desa, 2) Peraturan Desa tentang Pengembangan Potensi Wisata yang berisi antara lain: a) Jenis potensi wisata desa b) Lokasi obyek wisata c) Pengelolaan wisata oleh BUMDes 3) Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang memuat : a) Status lahan (asset desa dan lahan tidak bermasalah) b) Kesediaan menerima hibah, mengelola, memelihara dan memanfaatkan bantuan. 4) Surat rekomendasi Kepala Dinas Pariwisata tentang kesesuaian lokasi Desa Wisata yang memuat : a) Potensi wisata; b) Lokasi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pada sentra daerah wisata; c) Aksesibilitas menuju lokasi wisata; d) Tersedianya amenitas/sarana pendukung lainnya. b. Syarat Teknis Ada beberapa syarat teknis yang harus dipenuhi dalam pengusulan bantuan Pengembangan Obyek Wisata. Seluruh dokumen persyaratan teknis disahkan oleh Kepala Desa, yang terdiri dari: 1) Dokumentasi/Foto Lokasi 2) Denah/Peta/Sketsa Desa (menunjukkan titik koordinat lokasi kantor desa dan calon lokasi kegiatan yang akan dibangun, dengan menggunakan Global Positioning



System/GPS atau ekstrapolasi dari peta topografi yang tersedia). 3) Detail Engineering Design (DED) yang terdiri dari:



-



Rencana Anggaran Biaya (RAB). Perhitungan RAB dan upah kerja didasarkan pada harga satuan setempat (Standar Biaya Daerah).



-



Gambar pekerjaan



-



Rencana Kerja dan waktu Pelaksaksanaan pekerjaan



6



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



c. Program pemberian bantuan Pemerintah Kepada Desa harus dicatat dalam lampiran APBDes pada pos belanja: “Lain-lain pendapatan desa yang sah” sesuai dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 72 ayat (1) huruf g. Bagi desa penerima bantuan yang belum mencatatkan dana bantuannya dalam RKPDesa. 2.1.6 Verifikasi Usulan Verifikasi Usulan merupakan tahap kegiatan yang bertujuan untuk memeriksa kelengkapan kegiatan berdasarkan proposal desa tentang Bantuan Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021. Penanggungjawab kegiatan yaitu Direktorat Pembangunan Sarana Desa dan Perdesaan akan melakukan verifikasi dokumen atau identifikasi lapangan. Desa-desa yang memenuhi kriteria administrasi dan teknis akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai dasar penetapan lokasi Bantuan Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021 dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan. 2.2



Pelaksanaan



2.2.1 Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Pembangunan jalan lingkungan, toilet umum dan perlengkapan, homestay, kios/kedai-kedai, gazebo/saung, balai kesenian masyarakat dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung TIK beserta kelengkapnnya diberikan dalam bentuk uang dan dilaksanakan dengan memberdayakan masyarakat sebagai tenaga kerja setempat, kecuali untuk kondisi yang memerlukan penanganan khusus dan harus mendatangkan tenaga ahli dari luar sepanjang disepakati dalam musyawarah desa.



7



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



2.2.2 Pencairan Dana a. Untuk pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara penerima bantuan dan PPK Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan. Selanjutnya Kepala Desa membentuk Tim Pengelola Keuangan dan Kegiatan (TPKK) untuk melaksanakan Bantuan Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021. b. Perjanjian Kerja Sama memuat: 1) Hak dan kewajiban kedua belah pihak; 2) Jumlah bantuan yang diberikan; 3) Waktu pelaksanaan; 4) Tata cara dan syarat penyaluran; 5) Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menggunakan bantuan sesuai



rencana yang telah disepakati; 6) Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang



tidak digunakan ke Kas Negara;



8



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



7) Sanksi; 8) Keadaan Force Majeur; 9) Penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai tahapan



pencairan dan setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran. c. Pencairan bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan.



Pencairan



bantuan



dilakukan



secara



bertahap



dengan



mempertimbangkan jumlah dana untuk pelaksanaan sebagai berikut: 1) Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana bantuan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK. 2) Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan apabila prestasi pekerjaan fisik minimal telah mencapai 50%. d. Ketentuan Pajak berpedoman pada peraturan Perpajakan yang berlaku. e. Penerima Bantuan mengajukan permohonan pencairan dana tahap I kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan dilampiri: 1) Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; 2) Kuitansi bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh penerima bantuan; 3) Usulan pencairan tahap I dilengkapi dengan: a) Rencana penggunaan dana b) Waktu pelaksanaan f.



Penerima Bantuan mengajukan permohonan pencairan dana tahap II kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat prestasi pekerjaan fisik minimal mencapai 50% dengan dilampiri: 1) Kuitansi bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh penerima bantuan; 2) Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan disertai dengan dokumentasi kegiatan (Foto dan Video), yang ditandatangani oleh penerima bantuan dalam hal ini Tim Pengelola Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Desa dan Tim Pengendali; 3) Laporan



penerimaan



dan



pengeluaran



kas



tahap



I,



disertai



dengan



bon/nota/kuitansi bukti pembelian barang dan daftar pembayaran upah. 4) Bukti pembayaran pajak bantuan tahap I; 5) Rencana penggunaan dana 30% dan waktu penyelesaian. g. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengujian permohonan pencairan dana dimaksud.



9



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



h. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang untuk pencairan dana serta menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah pengujian dimaksud memenuhi ketentuan. i.



Dalam hal pengujian belum dapat memenuhi ketentuan, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.



j.



SPP yang telah memenuhi ketentuan disampaikan kepada PP-SPM.



k. Pengelolaan anggaran yang sudah dicairkan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penerima bantuan, dan sesuai dengan ketentuan penerima bantuan menjadi subjek audit/pemeriksaan Inspektorat Jenderal, BPK, serta evaluasi oleh BPKP. 2.2.3 Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas program yang dilaksanakan, harus disusun dokumen dengan urutan sebagai berikut: a. SK Penetapan Penerima Bantuan Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021 oleh PPK



yang disahkan KPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan dan Desa dan Perdesaan. b. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Belanja yang ditandatangani oleh Kepala



Desa dilampiri dengan bukti/kuitansi pengeluaran. c.



Penerima bantuan harus menyampaikan laporan akhir pertanggungjawaban bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran meliputi: 1) Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan telah mencapai 100% yang disusun oleh pelaksana kegiatan disetujui oleh pengawas kegiatan yang disahkan oleh Kepala Desa dan Tim Pengendali; 2) Bukti pembayaran pajak bantuan tahap II; 3) Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan dari Penerima Bantuan/Kepala Desa kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat: a) Laporan penerimaan dan pengeluaran kas, disertai dengan bon/nota/kuitansi bukti pembelian barang dan daftar pembayaran upah bantuan tahap II. b) Jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan sisa dana yang disetorkan ke Kas Negara, c) Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama, dilampiri tabel realisasi pembelanjaan secara lengkap sesuai dengan bukti-bukti pembelanjaan berupa nota/bon/kuitansi. d) Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran asli telah disimpan oleh penerima



10



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



bantuan (Kepala Desa) dan 1 copy eksemplar diserahkan kepada PPK. e) Bukti pelaksanaan pekerjaan fisik dalam bentuk dokumentasi dan foto-foto, video lengkap (sebelum / 0%, sedang / 50% dan pekerjaan lapangan selesai / 100%) Dokumentasi foto atau video harus dibuat melingkupi keadaan lokasi pembangunan sarana dan prasarana sebelum pembangunan, dalam proses konstruksi/pembangunan, dan setelah pekerjaan selesai dengan posisi pengambilan gambar yang sama. f) Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan ditandatangani oleh penerima bantuan/Tim Pengelola Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan. d. Dalam hal terdapat sisa dana yang tidak dapat direalisasikan sampai dengan



berakhirnya masa perjanjian kerja sama, penerima bantuan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Negara dan menyampaikan bukti setor kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama. e. PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bantuan. f.



PPK menandatangani Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan setelah hasil verifikasi telah sesuai dengan perjanjian kerja sama. Selanjutnya juga dibuat Berita Acara Serah Terima Bantuan dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kepala Desa sebagai bukti akhir penyerahan bantuan untuk menjadi aset Desa.



g. Dokumen pertanggungjawaban tersebut di atas dibuat dalam bendel/file, dokumen



asli disimpan oleh penerima bantuan/Kepala Desa, sedangkan copy dokumen disampaikan kepada PPK. 2.2.4 Ketentuan Perpajakan Ketentuan Pajak berpedoman pada peraturan Perpajakan yang berlaku. 2.2.5 Sanksi a. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku



apabila merusak, menghilangkan, dan memindahtangankan bantuan pemerintah; b. Pemberhentian bantuan yang menyalahi prinsip, norma/ketentuan, wewenang dalam



mengelola kegiatan dengan mengembalikan anggaran yang telah diterima ke kas negara.



11



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



2.2.6 Penyerahan Bantuan Setelah pekerjaan diselesaikan 100% yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan pernyataan dari Tim Pengendali, maka bantuan langsung diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan kepada Kepala Desa penerima bantuan yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Bantuan sebagai bukti akhir penyerahan bantuan untuk selanjutnya menjadi aset Desa yang bersangkutan.



2.2.7 Pengelolaan Bantuan Kepala Desa wajib mengalokasikan anggaran biaya melalui APBDes untuk pemeliharaan dan pemanfaatan lebih lanjut sarana dan prasarana yang telah dihibahkan kepada Desa. Aset atau barang yang sudah dibangun dan dihibahkan kepada Desa, dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa. BUMDesa diharapkan membentuk unit usaha pariwisata dengan melibatkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) atau sebutan lain dalam pengembangan desa wisata. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten agar berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten untuk melakukan pembinaan lebih lanjut sampai dengan tujuan dan



sasaran



bantuan



pemerintah



dapat dimanfaatkan



dan fungsional untuk



mempercepat pengembangan desa wisata.



12



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



BAB III PENGORGANISASIAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN



3.1 Pengorganisasian Organisasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021 mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dengan susunan organisasi dan tugas sebagai berikut: 3.1.1 Tingkat Pusat • Pada tingkat pusat dibentuk Tim Pengendali Pusat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan. -



Penanggung



:



Jawab



Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan



- Ketua



:



Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan



- Sekretaris



:



Koordinator Fasilitasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Ekonomi dan Sosial Budaya



- Anggota



:







Koordinator Fasilitasi Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Kawasan Permukiman







Koordinator Fasilitasi Pembangunan Sarana dan Pasarana Konektivitas







Koordinator Fasilitasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Komunikasi dan Informatika



• Tugas dan tanggung jawab Tim Pengendali Pusat : -



Menyiapkan Petunjuk Teknis dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;



-



Menyiapkan usulan kegiatan dan pendanaan, serta administrasi;



-



Mengidentifikasi



dan



menganalisis



proposal



yang



disampaikan



Pemerintah



Kabupaten/Kota; -



Menetapkan lokasi dan alokasi;



-



Melaksanakan koordinasi dengan daerah dan stakeholders terkait,;



-



Menyelenggarakan sosialisasi dan pemantauan;



-



Melakukan tugas monitoring dan evaluasi terhadap target dan sasaran yang telah ditetapkan.



13



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



3.1.2 Tingkat Provinsi Dinas PMD Provinsi bertanggung jawab : a. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Bantuan Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021; b. Melaksanakan koordinasi dengan stakeholders terkait dan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten. 3.1.3 Tingkat Kabupaten • Pada tingkat Kabupaten dibentuk Tim Pengendali yang ditetapkan oleh Bupati atau Sekretaris Daerah Kabupaten, sebagai berikut : -



Penanggungjawab



: Kepala Dinas PMD Kabupaten



-



Ketua



: Kabid yang menangani Sarana & Prasarana Desa



-



Anggota



: Unsur Dinas Pariwisata atau Dinas PUPR Kabupaten dan Tenaga Ahli Infrastruktur Desa di Kabupaten.



• Tugas dan tanggung jawab Tim Pengendali Kabupaten: a. Menghimpun dan memproses lebih lanjut penyampaian usulan para Kepala Desa. b. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait pada aspek administratif maupun teknis. c. Memberikan bimbingan kepada desa penerima bantuan, dengan melibatkan pendamping lokal desa, pendamping desa, dan tenaga ahli infrastruktur. d. Melaksanakan pengendalian mulai dari persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan. e. Mengetahui/Menyetujui Tim Pengelola Keuangan dan Kegiatan (TPKK) dan Pengawas kegiatan pelaksanaan pembangunan. 3.1.4 Tingkat Desa •



Pelaksana kegiatan terdiri dari: a. Kepala Desa selaku penerima bantuan; b. Tim Pengelola Keuangan dan Kegiatan (TPKK) yang ditetapkan oleh Kepala Desa, terdiri dari tim pelaksana kegiatan, dan pengawas kegiatan.







Tugas dan tanggung jawab a. Kepala Desa menerbitkan surat kesediaan menerima bantuan sesuai dengan form yang sudah disediakan; 1. Membentuk dan menetapkan TPKK 2. Membuat dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab belanja 3. Membuat dan menandatangani laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan



14



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



4. Bersama PPK, membuat dan menandatangani berita acara serah terima 5. Mengusulkan perubahan (revisi/addendum) perjanjian kerjasama jika diperlukan 6. Setelah bantuan obyek pengembangan wisata secara resmi diserahkan kepada Kepala Desa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan BUMDesa (Kelompok Sadar Wisata sebagai pengurus unit usaha pariwisata) yang mengelola sarana dan prasarana obyek pengembangan wisata; 7. Desa menerima dan bertanggungjawab terhadap aset yang diserahkan untuk menjaga, memelihara dan memanfaatkan sesuai dengan aturan yang ada. b. Tim Pelaksana Keuangan dan Kegiatan (TPKK) terdiri dari Tim Pelaksana Kegiatan dan Pengawas Kegiatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1). Tim Pelaksana Kegiatan a) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PPK dengan Kepala Desa; b) Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan pekerjaan; c) Membuat laporan kemajuan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang menjadi dasar pertimbangan PPK dalam proses pencairan dana selanjutnya. Laporan kemajuan fisik di tandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh tim Pengendali Kabupaten. Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan dilampiri dengan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan; d) Seluruh laporan administrasi dan teknis pekerjaan yang dibuat oleh pengawas kegiatan menjadi tanggung jawab penuh pengawas kegiatan dan melaporkan kepada pemberi tugas atau kepala desa. Kepala desa mengajukan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PPK dan PPK dapat menjadikan dasar pertimbangan untuk mengambil suatu keputusan. 2). Pengawas Kegiatan a) Mengawasi dan memeriksa laporan kemajuan fisik pekerjaan; b) Memberikan persetujuan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; c) Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap pekerjaan; d) Membantu pelaksana pekerjaan apabila terdapat perubahan pekerjaan tambah kurang dengan menerbitkan justifikasi teknis; e) Membantu proses pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai target rencana yang ada; f) Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana agar sesuai dengan target yang telah disepakati;



15



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



g) Seluruh laporan administrasi dan teknis pekerjaan yang dibuat oleh pengawas kegiatan menjadi tanggung jawab penuh pengawas kegiatan dan melaporkan kepada pemberi tugas atau kepala desa. Kepala desa mengajukan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PPK dan PPK dapat menjadikan dasar pertimbangan untuk mengambil suatu keputusan.



3.2 Pengendalian 1. Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara prosedur, teknis, pengendalian masalah dan solusinya. 2. Untuk memastikan kendala dan tindak lanjut penyelesaiannya, dan untuk menjawab pelaksanaan kegiatan mencapai kinerja yang efektif, efisien, ekonomis, akuntabel. 3. Untuk



mengidentifikasi



dan



meminimalkan



penyimpangan



maupun



potensi



penyimpangan, serta resiko dan analisis resiko sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan titik kritis pelaksanaan kegiatan, sehingga pengendalian lebih efektif dan efisien. 4. Titik kritis dalam pelaksanaan kegiatan



yang menjadi target utama pengendalian



adalah : a) Penetapan Desa calon penerima bantuan; b) Proses transfer dana ke Rekening Kas Desa; c) Pelaksanaan fisik kegiatan/konstruksi sesuai dengan design dan kriteria teknis; d) Pemantauan hasil kegiatan; e) Pengelolaan hasil kegiatan. 5. Pelaksanaan pengendalian dilaksanakan secara terus menerus mulai dari proses perencanaan sampai dangan pekerjaan selesai.



3.3 Pelaporan Pelaporan dilakukan oleh penerima bantuan atau Kepala Desa sesuai dengan tahapan pencairan dana dan setelah pekerjaan selesai berdasarkan masa berlakunya perjanjian kerja sama dilengkapi dengan dokumentasi. Keterlambatan maupun kelalaian dalam penyampaian laporan akhir pertanggungjawaban akan menjadi evaluasi kinerja dan pertimbangan dalam kebijakan pemberian bantuan berikutnya. Adapun outline Laporan Akhir



Kegiatan



Pembangunan



sebagaimana. Sarana



dan



Laporan



Prasarana



tersebut Desa



dan



disampaikan Perdesaan



kepada ke



Direktorat



alamat



email:



[email protected]



16



Petunjuk Teknis Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021



BAB IV PENUTUP Demikian Petunjuk Teknis Program Bantuan Pemerintah Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan Pengembangan Obyek Wisata T.A 2021 disusun untuk dijadikan acuan bagi seluruh pelaksana kegiatan menurut tugas dan fungsinya. Diharapkan seluruh pemangku kepentingan dan pelaksana kegiatan dapat memahami Petunjuk Teknis dengan baik dan utuh sehingga seluruh rangkaian pekerjaan dapat dilaksanakan secara terarah, efektif dan efisien, terselesaikan tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat sasaran, tepat manfaat dan akuntanbel. Demikian petunjuk teknis bantuan Pemerintah Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan Pengembangan Objek Wisata Tahun 2021 untuk dipedomani dan dilaksanakan penuh tanggung jawab.



Jakarta,



Februari 2021



Plt. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan



Ir. Rosyidah Rachmawaty, MM



17