JUKNIS PKTD 2023 TTD Dirjen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Allah SWT karena karunianya Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Kesehatan Lingkungan Di Desa, Lembaga Pendidikan Keagamaan, dan Sentra Pangan Jajanan Tahun 2023 telah tersusun dengan baik. Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan yang memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan di permukiman, tempat fasilitas umum, tempat pengolahan pangan mempunyai peran besar dalam pencegahan dan pengendalian penyakit sehingga dapat mewujudkan kabupaten/kota yang memenuhi kualitas Kesehatan lingkungan yang merupakan indikator kinerja pada Renstra dan RPJMN 2020-2024. Sejalan dengan hal tersebut dilakukan 3 Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan melalui Padat Karya Tunai Desa yaitu:



1. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Desa, 2. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Lembaga Pendidikan Keagamaan, dan 3. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Sentra Pangan Jajanan Pelaksanaan kegiatan intervensi kualitas kesehatan lingkungan bersifat produktif dengan memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan risiko lingkungan dan perilaku tidak sehat serta meminimalisir kejadian Covid-19 yang saat ini menjadi permasalahan kesehatan. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat memandu pelaksanaan kegiatan sehingga dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel menuju masyarakat Indonesia yang sehat mandiri. Jakarta,



2023



Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .............................................................................................................. i DAFTAR ISI ...........................................................................................................................ii DAFTAR SINGKATAN ..........................................................................................................iv DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................... v DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................................................vi BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1 A. Latar Belakang ........................................................................................................ 1 B. Tujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah ............................................................... 2 C. Dasar Hukum Pemberian Bantuan Pemerintah ....................................................... 2 D. Pemberi Bantuan Pemerintah.................................................................................. 3 E. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah ............................................................ 3 1. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Desa ............................................. 3 2. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Lembaga Pendidikan Keagamaan 9 3. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Sentra Pangan Jajanan ................ 9 BAB II BENTUK BANTUAN PEMERINTAH ........................................................................ 11 A. Bentuk Bantuan Pemerintah .................................................................................. 11 B. Rincian Bantuan Pemerintah ................................................................................. 11 1. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Desa ........................................... 11 2. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Lembaga Pendidikan Keagamaan 14 3. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Sentra Pangan Jajanan .............. 15 BAB III TATA KELOLA PENCAIRAN DANA BANTUAN PEMERINTAH .............................. 16 A. Pola Penyelenggaraan .......................................................................................... 16 B. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Pemerintah ................................................. 17 C. Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah ................................................................. 17 D. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah ........................................................... 21 E. Ketentuan Perpajakan ........................................................................................... 21 F.



Sanksi ................................................................................................................... 22



BAB IV ORGANISASI PELAKSANA PROGRAM ................................................................ 23 A. Organisasi Pelaksana Tingkat Pusat ..................................................................... 23 1. Penyiapan aspek Teknis sebagai dasar pelaksanaan operasionalisasi............. 23 B. Organisasi Pelaksana Tingkat Provinsi ................................................................. 24 C. Organisasi Pelaksana Tingkat Kabupten/Kota ....................................................... 25 D. Organisasi Pelaksana Tingkat Kecamatan ............................................................ 26 ii



E. Organisasi Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan/Lembaga Pendidikan Keagamaan/Sentra Pangan Jajanan ..................................................................... 26 F.



Organisasi Pelaksana Tingkat Masyarakat ............................................................ 26



G. Organisasi Pelaksana B/BTKL-PP (Khusus untuk TTG Air dan Sanitasi) .............. 30 BAB V TAHAPAN KEGIATAN ............................................................................................. 31 A. Tahap Persiapan ................................................................................................... 31 1. Penetapan Desa Penerima Program................................................................. 31 2. Penyusunan Petunjuk Teknis Kegiatan ............................................................. 31 3. Pemberitahuan Kegiatan................................................................................... 31 4. Sosialisasi ......................................................................................................... 31 5. Rembug Desa/Lembaga Pendidikan Keagamaan ............................................. 31 B. Tahap Perencanaan .............................................................................................. 32 1. Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat .......................................................... 32 C. Tahap Pelaksanaan Pembangunan....................................................................... 41 1. Pengadaan Barang dan Jasa............................................................................ 41 2. Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan ............................................................ 43 3. Pengawasan Pekerjaan .................................................................................... 43 D. Serah Terima ........................................................................................................ 44 1. Serah Terima Pekerjaan ................................................................................... 44 2. Serah Terima Pengelolaan Sarana ................................................................... 44 BAB VI PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN .................................................................. 45 A. Umum ................................................................................................................... 45 B. Pemantauan .......................................................................................................... 45 C. Aspek Indikator dan Parameter Evaluasi ............................................................... 46 BAB VII ............................................................................................................................... 47 PENUTUP........................................................................................................................... 47



iii



DAFTAR SINGKATAN AD APBN ART BA BABS B/BTKL-PP BLM CSR DIPA FASKAB LPj LDP Kepmen PUPR KK KPA KPP KPPN KKM LPD MBR Monev ODF PA Pemda Pemprov Pemkot Pemkab PERMEN PERPRES PHBS PMK PPK RAB RKM RPD RPDB RT RW SDM Satker SK SOP SPM STBM TTG



: Anggaran Dasar : Anggaran Pendapatan Belanja Negara : Anggaran Rumah Tangga : Berita Acara : Buang Air Besar Sembarangan : Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit : Bantuan Langsung Masyarakat : Corporate Social Responsibility : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran : Fasilitator Kabupaten : Laporan Pertanggungjawaban : Laporan Penggunaan Dana : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Kepala Keluarga : Kuasa Pengguna Anggaran : Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara : Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara : Kelompok Kerja Masyarakat : Laporan Penggunaan Dana : Masyarakat Berpenghasilan Rendah : Monitoring dan Evaluasi : Open Defecation Free/Stop Buang Air Besar Sembarangan : Pengguna Anggaran : Pemerintah Daerah : Pemerintah Provinsi : Pemerintah Kota : Pemerintah Kabupaten : Peraturan Menteri : Peraturan Presiden : Perilaku Hidup Bersih dan Sehat : Peraturan Menteri Keuangan : Pejabat Pembuat Komitmen : Rencana Anggaran Biaya : Rencana Kerja Masyarakat : Rencana Penggunaan Dana : Rencana Penarikan Dana Bank : Rukun Tetangga : Rukun Warga : Sumber Daya Manusia : Satuan Kerja : Surat Keputusan : Standard Operating Procedure : Surat Perintah Membayar : Sanitasi Total Berbasis Masyarakat : Teknologi Tepat Guna iv



DAFTAR GAMBAR Hal Gambar 2.1 Rincian jumlah bantuan pemerintah TTG Sanitasi



10



Gambar 2.2 Rincian jumlah bantuan pemerintah TTG Air Minum



10



Gambar 2.3 Rincian jumlah bantuan pemerintah Lembaga Pendidikan Keagamaan



12



Gambar 2.4 Rincian jumlah bantuan pemerintah Sentra Pangan Jajanan



13



Gambar 5.1 Contoh dapur



36



Gambar 5.2 Contoh sarana cuci bahan dan peralatan



36



Gambar 5.3 Contoh tempat menyimpan peralatan makan dan masak



36



Gambar 5.4 Contoh tempat penampungan sampah sementara



37



Gambar 5.5 Contoh sarana CTPS



37



Gambar 5.6 Contoh Ventilasi



38



Gambar 5.7 Etalase gerai



39



Gambar 5.8 Penirisan Alat



39



Gambar 5.9 Sarana cuci alat dan bahan pangan



40



Gambar 5.10 Sarana CTPS



40



Gambar 5.11 Sarana Tempat Sampah



41



v



DAFTAR LAMPIRAN 1.



Surat Pernyataan Dukungan dari Bupati/Walikota.................................................. 48



2.



Nota Kesepahaman KPA Satuan Kerja Direktorat Penyehatan Lingkungan dan Kepala Desa/Lurah/Pimpinan Lembaga Pendidikan Keagamaan/Institusi Pembina dan Pengelola Sentra Pangan Jajanan ................................................... 49



3.



Sosialisasi Pelaksanaan Program .......................................................................... 52



4.



Undangan Pembentukan Kelompok Kerja Masyarakat .......................................... 57



5.



Berita acara pembentukan kelompok kerja masyarakat (KKM) .............................. 61



6.



Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan KKM ................................................ 62



7.



Contoh Rencana Kerja Masyarakat (RKM) ............................................................ 69



8.



Berita acara pelaksanaan proses seleksi titik lokasi Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan (Sesuaikan dengan Jenis Intervensi) ................................ 78



9.



Berita Acara Survey Harga Bahan dan Upah ......................................................... 80



10. Daftar Survey Harga Barang dan Upah.................................................................. 81 11. Undangan untuk Pengadaan Bahan ...................................................................... 82 12. Daftar Volume dan Spesifikasi Pekerjaan (Lampiran Undangan untuk Pengadaan Bahan) ................................................................................................ 83 13. Surat Penawaran Pekerjaan Pengadaan Barang (diisi oleh Toko yang berminat sebagai pemasok barang)...................................................................................... 84 14. Rincian Harga Penawaran (Lampiran untuk Surat Penawaran Pekerjaan Pengadaan Barang) diisi oleh Toko yang berminat sebagai pemasok barang........ 85 15. Surat Pernyataan Kebenaran Usaha (diisi oleh Toko) ............................................ 86 16. Berita Acara Penentuan Pemenang ....................................................................... 87 17. Surat Perjanjian Kerja Sama Antara KKM dengan Toko Barang ............................ 89 18. Daftar Hadir Pekerja .............................................................................................. 91 19. Rencana Penggunaan Dana Termin I dan II .......................................................... 92 20. Surat Permohonan Pencairan Dana Termin I dan II ............................................... 95 21. Kuitansi Penerimaan Uang Termin I dan II ............................................................. 98 22. Surat Permohonan Penarikan Dana Dari Bank .................................................... 101 23. Buku Kas Umum .................................................................................................. 102 24. Laporan Penggunaan Dana (LPD) Termin I dan II ............................................... 103 25. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ............................................ 105 26. Format Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional ............................... 107 27. Format Lamporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan......................................... 109 28. Dokumentasi Fisik................................................................................................ 111 vi



29. Berita Acara Uji Fungsi Fisik Sarana .................................................................... 112 30. Surat Berita acara serah terima dari KKM ke unit kerja Dit. Penyehatan Lingkungan .......................................................................................................... 113 31. Berita acara serah terima dari unit kerja Dit. Penyehatan Lingkungan ke Dinkes Kabupaten ........................................................................................................... 114 32. Berita acara serah terima dari Dinkes Kab/Kota ke Desa/Kelurahan/Lembaga Pendidikan Keagamaan/Sentra Pangan Jajanan ................................................. 115 33. Stikerisasi Sarana Terbangun .............................................................................. 116 34. Lembar Perjanjian Kerjasama Swakelola ............................................................. 117



vii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kualitas kesehatan lingkungan di desa sangat diperlukan termasuk akses terhadap air minum dan sanitasi layak menyumbang pada perbaikan status kesehatan, terutama kesehatan perempuan dan anak. Ketersediaan air minum dan sanitasi layak mengurangi tingginya angka kematian bayi dan balita, yang umumnya meninggal karena penggunaan air dan sarana sanitasi yang tidak layak. Selain itu juga dapat menyebabkan terjadinya penyebaran penyakit infeksi berbasis lingkungan seperti: diare, disentri, kolera, hepatitis, penyakit kulit dan lain-lain, dimana keluarga miskin merupakan kelompok masyarakat dengan akses yang kurang untuk air minum layak dan sanitasi layak. Jumlah lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa dekade terakhir mengalami perkembangan yang luar biasa, baik di wilayah pedesaan, pinggiran kota, maupun perkotaan. Data Kementerian Agama Tahun 2023 menunjukkan jumlah lembaga pendidikan keagamaan seluruh Indonesia sudah mencapai 74.400 lembaga dengan siswa sebanyak kurang lebih 5 juta orang. Prioritas sasaran adalah lembaga pendidikan keagamaan yang pada umumnya kondisi lingkungan dalam kondisi kurang baik. Saat ini pangan jajanan sangatlah beragam jenisnya. Keragaman ini antara lain dari bahan baku, proses pengolahan, dan produk akhirnya. Dari jenis tempat penjualan pun cukup bervariasi misalnya ada yang berjualan di rumah, warung pinggir jalan, kantin di satuan pendidikan, gerobak yang menetap dan berkeliling dengan sepeda atau motor, mobil yang lebih dikenal dengan istilah food truck serta gerai pangan jajanan yang di sentrakan yang dikelola oleh institusi dan sebagainya. Kondisi Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) pada level UMKM sangat rawan terkait higiene dan sanitasi dalam pengelolaan siap saji yang dipasarkan. Pemahaman dan pengetahuan tenaga penjamah/pengelola TPP di sentra pangan jajanan terkait hiegene sanitasi pangan sangat rendah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas kesehatan lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat secara berkesinambungan melalui pemberdayaan masyarakat dan pembangunan sarana. Intervensi kualitas kesehatan lingkungan yang dilakukan dapat berupa peningkatan kualitas air minum aman, penyediaan/perbaikan sarana sanitasi/jamban, sarana CTPS, sarana fasilitas pencucian alat/bahan makanan, higiene pengelolaan makanan di sentra kuliner, rehabilitasi dapur, tempat penampungan dan pengelolaan sampah terpilah, sarana pembuangan air limbah/limbah cair, bahan dan alat pelindung diri untuk pencegahan penyakit. Agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan operasional di lapangan sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku maka perlu disusun petunjuk teknis sebagai acuan bagi pelaksana kegiatan di lapangan serta para pemangku kepentingan terkait.



1



B. Tujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah Tujuan penggunaan bantuan pemerintah berupa intervensi kualitas kesehatan lingkungan tahun 2023 adalah:



1. Memfasilitasi perubahan perilaku higiene sanitasi masyarakat yang lebih baik



2. 3.



4.



melalui peningkatan kualitas kesehatan lingkungan di desa/kelurahan sehingga didapatkan akses sanitasi yang berkualitas berupa jamban yang memenuhi syarat dilengkapi dengan sarana cuci tangan pakai sabun bagi masyarakat tidak mampu di desa/kelurahan yang sudah dilakukan pemicuan STBM. Meningkatkan kualitas air minum berbasis komunal atau penyediaan sarana air minum sehingga dapat menjamin kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat. Meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan di lembaga pendidikan keagamaan melalui pembangunan sarana sanitasi yang lebih memadai dan berkualitas mendukung perubahan perilaku hidup bersih dan sehat serta pencegahan COVID-19 melalui kegiatan desinfeksi rutin dan promosi kesehatan. Meningkatkan kualitas dan atau kuantitas sarana sentra pangan yang aman dan sehat, yang terjangkau dan berkelanjutan, serta peningkatan nilai ekonomi dan pendapatan masyarakat melalui keterlibatan masyarakat sentra dalam Usaha Kecil Mikro serta memfasilitasi perubahan perilaku hidup yang higienis dalam pengelolaan sentra pangan.



Apabila pemerintah daerah merasa perlu menyusun petunjuk yang bersifat lebih operasional sebagai turunan petunjuk teknis ini, maka Dinas Kesehatan Kabupaten dapat mengembangkannya sepanjang tidak bertentangan dengan Petunjuk Teknis ini.



C. Dasar Hukum Pemberian Bantuan Pemerintah 1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);



2. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;



4. PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; 5. Permenkes No. 3/2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); 6. PMK 168/PMK.05/2015 Juncto PMK 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga;



7. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



8. Permenkes 76/2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemenkes sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permenkes Nomor 24 Tahun 2021;



9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola; 2



10. Keputusan Menteri Kesehatan HK. HK.01.07-MENKES-382-2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19;



11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan



12. Peraturan Menteri Keuangan RI No 132/PMK.05/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga.



13. Keputusan Pariwisata PERMEN PAREKRAF No 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan



14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024



15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023



16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55).



D. Pemberi Bantuan Pemerintah Pemberi bantuan pemerintah pada intervensi kualitas kesehatan lingkungan melalui peningkatan kualitas lingkungan adalah Direktorat Penyehatan Lingkungan yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.



E. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah 1. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Desa Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Desa terdiri dari dua opsi yang disesuaikan dengan kebutuhan desa/kelurahan yaitu berupa implementasi Teknologi Tepat Guna (TTG) Sarana Sanitasi atau Teknologi Tepat Guna (TTG) air minum komunal berbasis masyarakat. a.



Komitmen Komitmen yang diperlukan disesuaikan dengan jenis implementasinya. 1)



Implementasi TTG Sarana Sanitasi Komitmen desa dan pemerintah desa untuk mewujudkan desa/kelurahan penerima bantuan SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan) dalam tahun berjalan. Khusus bagi desa/kelurahan yang sudah SBS untuk dapat berkomitmen dalam peningkatan akses sarana sanitasi layak hingga aman.



3



2)



Implementasi TTG Sarana Air Minum ● Komitmen desa/kelurahan untuk menyediakan air minum aman kepada masyarakat. ● Komitmen penyelenggara sarana air minum komunal berbasis masyarakat bersedia untuk melaksanakan pengawasan internal (Inspeksi Kesehatan Lingkungan, pengujian sampel, dan melaporkan hasil pengawasan internal kepada Dinas Kesehatan secara rutin).



b.



Mekanisme Komitmen Berkelanjutan TTG sarana Sanitasi dan TTG Air Minum 1). Tujuan Komitmen dalam pengelolaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan bertujuan untuk : ● meningkatkan komitmen dalam teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi, mulai dari kinerja sistem informasi air minum dan sanitasi, perencanaan, penganggaran, pengendalian sampai dengan evaluasi hasil pembangunan sarana sanitasi dan air minum. ● Menjamin teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi yang dibangun di seluruh desa/kelurahan lokasi intervensi tetap terpelihara, berfungsi dengan optimal, tetap digunakan, sehingga mampu mempertahankan bahkan meningkatkan cakupan akses air minum dan sanitasi. 2) Peran Serta Desa/Kelurahan, Kab/Kota dan Provinsi Komitmen dalam pengelolaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan melibatkan para pelaku ditingkat Desa/Kelurahan, Kab/Kota dan Provinsi. secara umum, peran masing masing pelaku utama dalam pengelolaan pasca terbangun sarana air minum dan sanitasi di tingkat pemerintah darah adalah sebagai berikut: ●







Peran Pemerintah Desa/Kelurahan: - memantau dan mengevaluasi tingkat keberfungsian sarana air minum dan sarana sanitasi yang terbangun, tingkat penerapan iuran, dan peningkatan akses air minum dan sanitasi pasca terbangun diseluruh Desa/Kelurahan lokasi intervensi - Merumuskan dan mengalokasikan program/kegiatan daerah untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan sarana air minum dan sanitasi terbangun di seluruh desa/kelurahan lokasi intervensi maupun di desa/kelurahan yang bukan lokasi intervensi. Peran POKJA Air minum dan Sanitasi di Kabupaten/Kota: - Mengevaluasi tingkat keberfungsian sarana air minum dan sanitasi terbangun, tingkat penerapan iuran sarana air minum dan sanitasi, dan peningkatan akses air minum dan sanitasi pasca terbangun di seluruh desa/kelurahan lokasi intervensi; - Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi di kabupaten/kota; - Memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota terkait kebijakan kabupaten/kota untuk mendukung pengelolaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di seluruh 4







desa/kelurahan lokasi intervensi maupun di kabupaten/kota yang bukan lokasi intervensi; - Memberikan pembinaan kepada KKM melalui desa/kelurahan terkait pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan pasca pembangunan; - Menfasilitasi sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan RAD desa/kelurahan dengan Rencana Kerja KKM. Peran POKJA Air minum dan Sanitasi di Provinsi: - Mengevaluasi tingkat keberfungsian sarana air minum dan sanitasi terbangun, tingkat penerapan iuran sarana air minum dan sanitasi terbangun, dan peningkatan akses air minum dan sanitasi pasca terbangun di seluruh kabupaten/kota lokasi intervensi; - Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi di lingkup provinsi; - Memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait kebijakan provinsi untuk mendukung pengelolaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota lokasi intervensi maupun di kabupaten/kota yang bukan lokasi intervensi



3) Pemantauan Dan Evaluasi Hasil Komitmen Keberlanjutan Komitmen keberlanjutan pengelolaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dinilai berhasil jika mampu menunjukkan kemajuan, sekurang-kurangnya pada indikator-indikator berikut ini: ●







● ● ● ●



Tingkat keberfungsian sarana air minum dan sanitasi terbangun, dimana diharapkan seluruh sarana air minum dan sanitasi yang dibangun melalui intervensi kesehatan lingkungan tetap berfungsi dengan baik; Tingkat penerapan iuran penggunaan air minum, dimana diharapkan seluruh KKM telah menerapkan tarif yang memenuhi biaya operasional dan pemeliharaan, bahkan memenuhi biaya pemulihan (recovery); Adanya tambahan jangkauan pelayanan air minum dengan pendekatan berbasis masyarakat; Adanya tambahan jumlah penduduk yang menggunakan jamban sehat; Adanya tambahan dusun, desa/kelurahan, dan kabupaten/kota yang mencapai status 100% Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS); Persentase KKM dengan kinerja tinggi, dimana diharapkan seluruh KKM mampu memberikan kinerja yang tinggi dan mampu mandiri mengembangkan pelayanannya;



Pemantauan dan evaluasi hasil penguatan keberlanjutan pengelolaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dilakukan berbasis Sistem Informasi Pemantauan yaitu melalui E-Monev 5 pilar STBM. c.



Persyaratan Umum Penerima bantuan intervensi kesehatan lingkungan melalui peningkatan kualitas sanitasi lingkungan BELUM PERNAH menerima bantuan serupa dari 5



Kementerian Kesehatan dan harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: 1)



Implementasi TTG Sarana Sanitasi ● Peningkatan akses dan kualitas jamban individu (KK) yang memenuhi syarat kesehatan yang membutuhkan teknologi tepat guna dan atau wilayah endemis berbasis lingkungan; ● Peningkatan ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun; ● Peningkatan pendapatan keluarga bagi MBR yang bekerja dalam program program intervensi kesehatan lingkungan; ● Membentuk Kelompok Kerja Masyarakat Desa dengan surat Keputusan yang ditandatangan Kepala Desa; ● Memiliki Rencana Kerja Masyarakat Desa sebagai perencanaan dan pelaksanaan serta untuk implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Sanitasi diketahui dan ditandatangani oleh Sanitarian Puskesmas; ● Detail Engineering Design (DED) TTG Sanitasi yang mengacu pada buku “Daftar Pengembangan dan Implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Sanitasi Layak Daerah Spesifik dan Pengelolaan Air Komunal Berbasis Masyarakat” tidak memerlukan rekomendasi lagi; ● Jika masyarakat memiliki inovasi TTG yang sesuai dengan lokal spesifik diluar “Daftar Pengembangan dan Implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Sanitasi Layak Daerah Spesifik dan Pengelolaan Air Komunal Berbasis Masyarakat” harus berkoordinasi untuk mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari B/BTKLPP (Balai/Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit) di wilayah kerjanya melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab/Kota melalui penilaian kelayakan design yang dibangun oleh tenaga sanitarian dalam pemenuhan persyaratan aspek teknis; ● Masyarakat desa berperan aktif dalam setiap tahapan program (pemilihan sasaran yang akan diintervensi, pemilihan teknologi/sarana yang akan dibangun dapat mengacu pada “Daftar Pengembangan dan Implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Sanitasi Layak Daerah Spesifik dan Pengelolaan Air Komunal Berbasis Masyarakat”; ● Masyarakat dan pemerintah desa/lembaga masyarakat desa yang menerima bantuan ini harus memiliki komitmen untuk menjamin keberlanjutan teknologi tepat guna sarana sanitasi yang diterapkan baik untuk pemeliharaan, operasional, dan pengembangan akses layanan hingga ke rumah tangga.



2)



Implementasi TTG Sarana Air Minum ● Intervensi TTG Sarana Air Minum fokus pada peningkatan perbaikan kualitas air minum yang aman yang sudah ada atau membangun sarana pengelolaan air minum baru yang komunal dengan kedalaman sesuai dengan peraturan yang berlaku di pusat dan di daerah;



6



● Bukan termasuk sarana air minum yang mendapatkan bantuan/hibah dari sektor lain/lembaga lain dalam jangka 2 tahun terakhir. Terdapat kelompok masyarakat yang mengelola sarana air minum dan memiliki SK kepengurusan minimal kepala desa/ kelurahan; ●



Lahan yang digunakan sebagai lokasi sarana air minum adalah lahan milik desa/kelurahan atau lahan yang bebas konflik dikemudian hari, yang telah disepakati bersama oleh masyarakat;



● Memiliki rencana kerja masyarakat (RKM) untuk opsi perbaikan kualitas air minum melalui implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Air Minum Komunal Berbasis Masyarakat yang telah disusun dan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah serta diketahui oleh Sanitarian dan Dinas Kesehatan Kab/kota; ● Detail Engineering Design (DED) opsi TTG Sarana Air Minum yang dipilih dapat mengacu pada buku “Daftar Pengembangan dan Implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Sanitasi Layak Daerah Spesifik dan Pengelolaan Air Komunal Berbasis Masyarakat” tidak memerlukan rekomendasi lagi; ● Jika masyarakat memiliki inovasi TTG yang sesuai dengan lokal spesifik yang akan diimplementasikan diluar “Daftar Pengembangan dan Implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Sanitasi Layak Daerah Spesifik dan Pengelolaan Air Komunal Berbasis Masyarakat” harus berkoordinasi untuk mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari B/BTKLPP (Balai/Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit) di wilayah kerjanya melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab/Kota melalui penilaian kelayakan design yang dibangun oleh tenaga sanitarian dalam pemenuhan persyaratan aspek teknis; ● Partisipasi masyarakat desa/kelurahan, berperan aktif dalam setiap tahapan program (pemilihan sasaran yang akan diintervensi, pemilihan teknologi/sarana yang akan dibangun, pelaksanaan pembangunan, dan pengembangan sarana berikutnya) dengan didampingi oleh Kepala Puskesmas/Sanitarian Puskesmas, dan Penanggung Jawab Kesling Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/Kota; ● Penyelenggara sarana air minum, masyarakat, dan pemerintah desa/lembaga masyarakat desa, yang menerima bantuan ini harus memiliki komitmen untuk menjamin keberlanjutan teknologi tepat guna sarana air minum yang diterapkan (pemeliharaan, operasional, dan pengembangan akses hingga ke layanan rumah tangga). d.



Persyaratan Khusus 1)



Implementasi TTG Sarana Sanitasi Sasaran penerima akses TTG Sarana sanitasi per desa/kelurahan minimal 15 KK akses ketersediaan jamban yang memenuhi syarat (leher angsa dengan tangki septik menuju aman) dan sarana CTPS.



7



Penerima Bantuan Pemerintah pada Program Intervensi Kesehatan Lingkungan pada peningkatan kualitas sanitasi ini memenuhi 2 atau 3 persyaratan sebagai berikut: ● KK yang berpenghasilan rendah, atau Kepala Keluarga memiliki Balita, atau Kepala Keluarga memiliki ibu Hamil yang belum memiliki sarana sanitasi namun sudah berperilaku hidup sehat; ● KK belum akses terhadap sarana sanitasi yang layak ataupun sharing di tempat yang belum layak; ● KK miskin yang sudah berubah perilaku dari BABS di tempat terbuka dan BABS di tempat terselubung; 2)



Implementasi TTG Sarana Air Minum ● Intervensi TTG perbaikan kualitas air minum, sasarannya adalah sarana air minum komunal berbasis masyarakat yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat minimal 35 KK secara berkelanjutan; ● Intervensi untuk pembangunan sarana air minum yang baru, sarana yang dibangun adalah sarana komunal berbasis masyarakat yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat minimal 20 KK secara berkelanjutan; ● Sumber sarana air minum komunal berbasis masyarakat tersebut telah memiliki kelompok penyelenggara air minum, apabila belum terbentuk, maka harus ditunjuk penyelenggara air minum untuk melaksanakan pengawasan internal dan tindak lanjut hasil pengawasan eksternal. Penyelenggara air minum komunal berbasis masyarakat minimal di SK-kan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai penanggung jawab kepala administrasi wilayah setempat. ● Prinsip dari pelaksanaan penerapan TTG Air Minum Komunal Berbasis Masyarakat adalah untuk menghasilkan air minum sebagai kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat guna mewujudkan kualitas air minum aman sampai dengan titik rumah tangga. ● Bersama Dinas Kesehatan Kab/Kota dan sanitarian puskesmas melaksanakan pengambilan sampel uji kualitas air minum terhadap 19 parameter air minum aman (parameter terlampir pada bab persentase keuangan) sebanyak 2 kali dalam setahun. ● Pengambilan sampel uji kualitas pertama sebagai dasar penentuan TTG yang akan direncanakan. Pengambilan sampel uji kualitas kedua dilaksanakan setelah rangkaian TTG terpasang dan diuji hasil kualitas air yang dihasilkan; ● Uji kualitas air minum dilaksanakan pada laboratorium yang terakreditasi dan atau peralatan uji kualitas air minum yang telah terkalibrasi apabila jauh dari jangkauan layanan; ● Pembiayaan uji kualitas air minum dibiayai melalui dukungan non fisik administrasi RKM.



8



2. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Lembaga Pendidikan Keagamaan a.



Komitmen Komitmen untuk mendukung pencapaian lembaga pendidikan keagamaan (tempat fasilitas umum) yang memenuhi syarat kesehatan.



b.



Persyaratan Umum ● Memiliki unsur-unsur lembaga pendidikan keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu); ● Memiliki tenaga pengajar, dan jumlah peserta didik minimal 50 orang; ● Sudah beroperasi lebih dari 3 tahun; ● Memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama; ● Lembaga pendidikan keagamaan yang dikelola oleh masyarakat atau yayasan ● Belum pernah menerima bantuan intervensi kualitas kesehatan lingkungan (PKTD) lembaga pendidikan keagamaan dari Kemenkes ● Memiliki komitmen tinggi untuk menyelesaikan program.



c.



Persyaratan Khusus ● Mendapat rekomendasi dari Kantor Kemenag kab/kota ● Lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki hasil IKL tidak memenuhi syarat (termasuk antara lain : akses yang rendah terhadap sarana sanitasi yang layak, sarana hygiene sanitasi bangunan yang tidak layak) ● Masih tingginya kejadian penyakit berbasis lingkungan (laporan kasus penyakit dari masing-masing lembaga pendidikan) ● Sarana kesehatan lingkungan di lembaga pendidikan keagamaan yang telah dibangun dapat dimanfaatkan, dipelihara dan dikembangkan oleh masyarakat penerima manfaat untuk menurunkan faktor resiko penyakit berbasis lingkungan.



3. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Sentra Pangan Jajanan a.



Komitmen Komitmen untuk mendukung pencapaian sentra pangan jajanan yang memenuhi syarat kesehatan.



b.



Persyaratan Umum ● Berada di lokasi/daerah destinasi wisata lokal maupun nasional; ● Sentra pangan jajanan dalam keadaan aktif beroperasi setiap hari; ● Sentra pangan jajanan merupakan aset resmi pemda/desa/kelurahan (bukan milik swasta); ● Sentra pangan yang tidak berpindah-pindah lokasi/menetap (minimal 1 tahun berdiri); ● Sentra pangan yang memiliki bangunan permanen maka semua bentuk intervensi diperuntukan penggunaan tiap-tiap gerai; ● Sentra pangan yang memiliki bangunan semi permanen maka semua bentuk intervensi diperuntukan penggunaannya secara bersama-sama. 9



c.



Persyaratan Khusus ● Sentra pangan jajanan kerakyatan (UMKM); ● Mempunyai penanggung jawab/pengelola pengawasan institusi pembina;



di



bawah



binaan



dan



● Sentra pangan jajanan terdaftar dalam E-Monev TPP (menginput sentra tersebut dalam E Monev TPP untuk diajukan sebagai calon peserta); ● Terdapat minimal 10 gerai pangan jajanan yang aktif beroperasi setiap hari dalam sentra tersebut; ● Tersedia sarana penunjang air bersih yang cukup dan memadai; ● Pembinaan dan labelisasi oleh Dinas Kesehatan sebagai pembina wilayah.



10



BAB II BENTUK BANTUAN PEMERINTAH A.



Bentuk Bantuan Pemerintah Bentuk bantuan pemerintah yang akan diberikan adalah dalam bentuk uang yang digunakan untuk membeli sarana prasarana non medis untuk masyarakat untuk peningkatan kualitas kesehatan lingkungan. Penggunaan dana bantuan pemerintah dimaksud dibagi menjadi 3 (tiga) komposisi pendanaan yaitu belanja fisik, belanja upah dan belanja administrasi. Penjelasan untuk setiap belanja antara lain : a.



Belanja fisik : belanja yang digunakan untuk pembelian belanja barang material pembangunan sarana penunjang perubahan perilaku



b.



Belanja upah : uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu atau hasil sebagai akibat (dari suatu perbuatan)



c.



Belanja administrasi : dana yang digunakan untuk kegiatan non fisik yang jumlah dan jenisnya disepakati dalam rembuk warga untuk mendanai kegiatan antara lain: kegiatan-kegiatan rembuk di tingkat masyarakat, konsumsi untuk rembuk warga/penyuluhan/sosialisasi/pemberdayaan masyarakat, ATK, pembuatan dan pengiriman dokumen, papan informasi pelaksanaan kegiatan, spanduk, poster, stiker untuk edukasi masyarakat, transport untuk pencairan dana di bank, transport belanja material, transportasi KKM dalam rangka konsultasi/koordinasi ke instansi pembina kegiatan, administrasi bank perbulan & penutupan rekening serta pengujian kualitas air minum (sarana air minum).



B. Rincian Bantuan Pemerintah 1. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Desa Bantuan pemerintah pada kegiatan Intervensi Kesehatan Lingkungan di desa/kelurahan dilakukan dengan melalui pengembangan TTG Sanitasi dan TTG Air Minum diharapkan menghasilkan output sesuai dengan jenis intervensi lingkungan desa. a. TTG Sarana Sanitasi Rincian jumlah bantuan pemerintah untuk intervensi kesehatan lingkungan melalui pengembangan TTG Sanitasi terdiri dari :



11



Minimal 72,5 % FISIK → (minimal Rp. 72.500.000) untuk anggaran fisik pembelian bahan pembuatan TTG sanitasi berupa: 1) TTG berupa septic tank sanitasi layak menuju aman dilengkapi dengan dudukan jamban leher angsa. 2) Sarana CTPS. 3) Tersedia Akses minimal untuk 15 KK Anggaran per paket Rp.100.000.000, penerapan TTG sarana sanitasi aman dan sarana cuci tangan pakai sabun



Maksimal UPAH 22.5% → (maksimal Rp. 22.500.000) untuk upah tenaga kerja per satu unit (3 orang x 5 hari))



Maksimal 5 % ADMINISTRASI → (maksimal Rp. 5.000.000) penyusunan rencana, administrasi kegiatan dan operasional (jumlah dan peruntukan sesuai rembuk warga)



Gambar 2.1 Rincian jumlah bantuan pemerintah TTG Sanitasi Keterangan : 1.



Upah tenaga kerja tergantung dari masing-masing keahlian, dan dihitung perhari kerja yaitu 8 jam per hari ataupun lebih tergantung kesepakatan rembuk masyarakat;



2.



Harga satuan upah dan bahan/material untuk dasar perhitungan biaya perencanaan didasarkan harga satuan setempat.



3.



Dana non fisik hanya digunakan untuk membiayai kegiatan KKM pelaksana kegiatan



b. TTG Sarana Air Minum TTG sarana air minum adalah teknologi untuk peningkatan kualitas air minum dan juga jika dibutuhkan dapat berupa pembangunan sarana air minum yang baru. Rincian jumlah bantuan pemerintah untuk intervensi di atas terdiri dari : Minimal 70% FISIK → (minimal Rp. 70.00.000) untuk anggaran pembelian material untuk pengembangan TTG Air Minum yang dapat diakses minimal oleh 35 KK dan pembangunan sarana air minum yang baru yang dapat akses minimal 20 KK Anggaran per paket Rp.100.000.000,- untuk penerapan TTG Air Minum Komunal Berbasis Masyarakat dan atau Pembangunan Sarana Air Minum Baru



Maksimal 20% UPAH → maksimal Rp 20.000.000,- untuk upah tenaga kerja (10 orang x 20 hari)



Maksimal 10% ADMINISTRASI → mendanai penyusunan rencana, administrasi dan operasional kegiatan serta pengujian kualitas air minum (fisik, kimia, dan mikrobiologi)



Gambar 2.2 Rincian jumlah bantuan pemerintah TTG Air Minum Keterangan : 12



1.



Kegiatan administrasi non fisik pengujian kualitas air minum (fisik, kimia, mikrobiologi) pengembangan TTG Air Minum dan pembangunan baru dilakukan sebanyak 2 kali terhadap 19 parameter air minum aman. Pengujian dilakukan oleh Dinas Kesehatan kab/kota/puskesmas yaitu : a.



Pengujian sampel kualitas pertama sebagai dasar penentuan TTG dan pembangunan sarana yang baru yang akan direncanakan,



b.



Pengujian sampel kualitas kedua dilaksanakan setelah rangkaian TTG terpasang dan pembangunan sarana yang baru dan diuji hasil kualitas air yang dihasilkan.



Selanjutnya, pengujian sampel kualitas air minum dilakukan kembali 1 bulan setelah masa pemakaian untuk mengetahui beban operasional pemeliharaan. Pembiayaan dibebankan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota/Puskesmas. 2.



Pengujian kualitas air minum dilaksanakan pada laboratorium yang terakreditasi dan atau peralatan uji kualitas air minum yang telah terkalibrasi apabila jauh dari jangkauan layanan. Jenis Parameter



No



Kadar maksimum yang diperbolehkan



Satuan



Metode Pengujian



Mikrobiologi 1



E.Coli



0



CFU/100ml



SNI/ APHA



2



Total Coliform



0



CFU/100ml



SNI/ APHA



Fisik 3



Suhu



Suhu udara ± 3



oC



SNI/APHA



4



TDS