Juknis Rumah Dan Lingkungan Sehat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH DAN LINGKUNGAN SEHAT



PENDAHULUAN Petunjuk Teknis pegawasan rumah ini diperuntukkan sebagai acuan bagi petugas sanitasi dan kader kesehatan lingkungan sehingga dapat memahami permasalahan kesehatan lingkungan khususnya mengenai rumah sehat. Melalui juknis ini diharapkan kita dapat menjadi mengerti dan memahami risiko yang dapat ditimbulkan oleh permasalahan yang ada di rumah dan dapat melakukan usaha secara sendiri-sendiri maupun berkelompok dalam pemecahan masalah kesehatan lingkungan yang terjadi di rumah dan di pemukimannya. Petunjuk teknis bidang kesehatan lingkungan ini menjelaskan tentang penyehatan rumah termasuk komponen didalamnya. Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan cuaca dan gangguan makhluk hidup lainnya, serta tempat pengembangan kehidupan keluarga. Oleh karena itu keberadaan rumah yang sehat aman, serasi dan teratur dapat terpenuhi. Pemahaman ini harus diketahui oleh masyarakat dimanapun mereka bertempat tinggal. Masyarakat perlu mengetahui persyaratan rumah yang sehat, misalnya langit-langit, ventilasi, jendela kamar tidur maupun jendela ruang keluarga, lubang asap dapur karena karena komponen rumah yang tidak memenuhi persyaratan dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Selain rumah sehat masyarakat juga harus mengetahui penyehatan sarana air bersih, pengelolaan sampah, pembuangan kotoran serta perilaku hidup bersih dan sehat. Semua komponen tersebut ada dalam item-item pemeriksaan rumah sehat. Untuk mewujudkan kesehatan lingkungan secara keseluruhan tidak lepas dari peran masyarakat secara aktif dan mandiri serta dibantu oleh petugas sanitasi baik tingkat Kabupaten dan atau Puskesmas. Apakah Rumah Sehat ? Pengertian rumah sehat menurut Permenkes No. 829 tahun 1999 adalah kondisi fisik, kimi, biologi di dalam rumah dan perumahan sehingga memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Rumah pada dasarnya merupakan tempat hunian yang asngat penting bagi kehidupan dan penghidupan setiap manusia. Proporsi rumah yang memenuhi kriteria sehat minimum komponen wilayah dan sarana sanitasi dari 3



1



komponen di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Secara umum suatu rumah data dikatakan sehat dan layak huni, bila tersedia sarana kesehatan lingkungan dan keadaan rumah yang memenuhi syarat yang meliputi item sebagai berikut : 1. Sarana Kesehatan Lingkungan a. Pembuangan kotoran (jamban) b. Air bersih c. Pembuangan sampah d. Pembuangan air limbah



2. Keadaan Rumah a. Ventilasi b. Pencahayaan c. Lubang asap dapur d. Kepadatan penghuni



3. Binatang Penular Penyakit



Dasar Pelaksanaan 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 829 tahun 1999 tentang Persyaratan Rumah Sehat 3. Undang Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah 4.



Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2001 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsisebagai Daerah Otonom



Tujuan Tujuan Umum Mengetahui kondisi rumah yang memenuhi persyaratan kesehatan. Tujuan Khusus : a. Diperolehnya gambaran prosentase keluarga yang menghuni rumah sehat b. Diperoleh gambaran prosentase kondisi fisik rumah berdasarkan komponen yang dinilai c. Diketahuinya gambaran potensi risiko penyakit akibat kondisi rumah yang tidak sehat



2



d. Tersusunnya rekomendasi bagi pihak-pihak terkait dalam upaya perbaikan huniannya dalam



menuju rumah sehat Sasaran Rumah yang menjadi sasaran kegiatan ini yaitu seluruh rumah yang ada di Wilayah Kabupaten Bandung. Pelaksana Pengawasan Rumah a. Petugas Sanitasi Kabupaten/Kota b. Petugas Sanitasi Puskesmas c. Kader yang telah dilatih mengenai penilaian rumah sehat



Komponen Penilaian 



Kelompok Komponen Rumah, meliputi : a. Langit-langit b. Dinding c. Lantai d. Jendela kamar tidur e. Jendela ruang keluarga f. Ventilasi g. Lubang asap dapur h. Pencahayaan







Kelompok Sarana Sanitasi, meliputi : a. Sarana Air Bersih b. Sarana Pembuangan Air Limbah c. Sarana Pembuangan Kotoran (jamban) d. Sarana pembuangan Sampah







Kelompok Perilaku Penghuni, meliputi : a. Membuka jendela kamar tidur b. Membuka jendela ruang keluarga c. Membersihkan rumah & halaman



3



d. Membuang tinja bayi dan balita ke jamban e. Membuang sampah pada tempat sampah Tahapan Pelaksanaan Kegiatan 1. Persiapan 



Menentukan sasaran kegiatan yaitu rumah-rumah yang berpenghuni di setiap desa lokasi kegiatan di wilayah Kabupaten Bandung.







Menyediakan bahan dan alat : formulir pengawasan/penilaian rumah sesuai dengan jumlah rumah yang akan disurvei dan alat tulis.







Jumlah Sampel Penilaian rumah sehat dapat dilakukan antara lain dengan survei cepat atau dengan cara sejenis.







Jumlah sampel adalah sesuai dengan kaidah survei.







Sasaran Survei Sasaran survei adalah rumha-rumah yang berpenghuni pada suatu wilayah.







Waktu Penilaian rumah dapat dilakukan setahun 1 kali. Sedangkan pembinaan untuk meningkatkan kondisi rumah dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sekali.



2. Pelaksanaan Pengawasan rumah/penilaian rumah dilakukan oleh tenaga sanitasi Puskesmas dan dibantu oleh kader kesehatan lingkungan melalui observasi/pengamatan langsung ke rumah sasaran. Apabila di lapangan, petugas penilai menemukan keluarga yang menempati rumah yang kurang sehat dapat secara langsung melakukan penyuluhan untuk memotivasi masyarakat untuk meningkatkan kondisi rumahnya atau dapat berkoordinasi dalam pembinaan dengan PKK setempat (Dasa Wisma). 3. Pengolahan data dan Analisis data Petugas sanitasi Puskesmas melakukan tabulasi data hasil pengumpulan data dilapangan. Hasil tabulasi dari masing-masing wilayah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten untuk dianalisis berdasarkan kriteria penilaian sehingga didapatkan gambaran kondisi rumah, sehingga didapatkan proporsi rumah sehat dan proporsi kondisi dari setiap variabel komponen rumah yang dinilai.



Secara



parsial



petugas



sanitasi



Puskesmas



dapat



melakukan



analisis



hasil



penilaian/pengawasan rumah dan dapat melakukan analisis hasil penilaian/pengawasan rumah dapat ditindaklanjuti sebagai bahan rekomendasi upaya perbaikan rumah dan lingkungan.



4



1. Rekomendasi dan Tindak Lanjut a. Tingkat Kecamatan



Pihak puskesmas memberikan rekomendasi kepada Camat atau sektor terkait yang berkepentingan tentang prosentase keluarga yang menempati rumah sehat sebagai masukan tentang gambaran faktor risiko untuk intervensi lebih lanjut sebagai upaya penyehatan perumahan di wilayahnya b. Tingkat Kabupaten/Kota



Penyajian hasil penilaian rumah di tingkat Kabupaten dan rekomendasi untuk upaya peningkatan penyehatan perumahan. Penilaian Rumah Dalam Penilaian rumah perlu ditentukan nilai minimum yang memenuhi kriteria sehat dan bobot pada kelompok komponen rumah, sarana sanitasi, dan perilaku penghuni. Nilai minimum yang memenuhi kriteria sehat pada masing-masing parameter adalah sebagai berikut : a. Nilai minimum “Komponen Rumah”, adalah : 



Langit-langit



= 2







Dinding



= 2







Lantai



= 2







Jendela Kamar Tidur



= 1







Jendela Ruang Keluarga



= 1







Ventilasi



= 1







Sarana Pembuangan Asap Dapur



= 2







Pencahayaan



= 2



a. Nilai minimum “Sarana Sanitasi”, adalah : 



Sarana Air Bersih (SGL/SPT/PP/KU/PAH)= 3







Sarana Pembuangan Kotoran (Jamban)



= 2



5







Sarana Pembuangan Air Limbah (SPAL)



= 2







Sarana Pembuangan Sampah



= 2



b. Nilai minimum “Perilaku Penghuni”, adalah : 



Membuka jendela kamar tidur



= 2







Membuka jendela ruang keluarga



=2







Membersihkan rumah dan halaman



=2







Membuang tinja ke jamban



=2







Membuang sampah pada tempat sampah



=2



Cara menghitung hasil penilaian berdasarkan perkalian bobot dengan nilai minimum yang diperoleh pada setiap item komponen rumah yang dinilai. Kapan Rumah disebut sebagai Rumah Sehat ? Hasil penilaian rumah menentukan rumah yang dinilai termasuk rumah sehat atau tidak sehat. Penentuan rumah sehat atau tidak dihitung dari skore yang didapat. 



Rumah sehat







Rumah Tidak sehat



= Skor 1.068 – 1.200 = Skor < 1.068



Upaya Peningkatan Penyehatan perumahan 



Pengendalian faktor lingkungan, misalnya perbaikan SAB, jamban, pengendalian vektor, dan pembuangan sampah







Perbaikan komponen rumah, misalnya perbaikan ventilasi, lantai, dan genting kaca.







Penyuluhan Penyehatan perumahan, misalnya PHBS dan perbaikan lingkungan.







Pemberdayaan masyarakat dalam perbaikan perumahan



6



SYARAT – SYARAT RUMAH SEHAT Jadi sebuah rumah sehat meliputi beberapa persyaratan sebagai berikut : 1. Sistem pengadaan air baik 2. Fasilitas untuk mandi baik 3. Sistem pembuangan limbah baik 4. Sistem pembuangan tinja baik 5. Tidak over crowded 6. Ventilasi 7. Pencahayaan 8. Kebisingan 9. Kekuatan bangunan 10. Letak rumah



Berbicara tentang letak sebuah rumah yang sehat, maka harus termsuk di dalamnya beberapa persyaratan dibawah ini : a.   Permukaan tanah 



Tanah rendah







Tanah ideal adalah tanah yang kering







Tanah timbun yang kurang padat juga tidak baik



7







Letak rumah harus ideal dengan permukaan bangunan lainnya



b.   Arah Rumah 



Matahari terbit







Sebaiknya daerah terbuka







Jangan menghadap daerah dengan hempasan angin yang kuat



Dalam membuat sebuah rumah pasti dibutuhkan adanya sebuah design, Adapun manfaat adanya design adalah : 1. Pemilik tahu pasti bentuk rumah yang akan dibangun 2. Kontraktor tahu pasti sesuai dengan persetujuan pemilik 3. Penguasa dapat mencek apakah tidak melanggar peraturan



Adapun Persyaratan Kesehatan Perumahan dan Lingkungan Pemukiman menurut Kepmenkes No 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah : 1.  Lokasi 



Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gel tsunami, daerah gempa, dll







Tidak terletak pada daerah bekas TPA sampah atau bekas tambang







Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan



2.   Kualitas udara 



Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi







Debu dengan diameter kurang dari 10 ug maks 150 ug/m3







Debu mak 350 mm3/m2 perhari



3.   Kebisingan dan Getaran



8







Kebisingan dianjurkan 45 dB A, mak 55 dB. A







Tingkat getaran mak 10 mm/ detik



Kualitas Tanah di daerah Perumahan dan Pemukiman harus memenuhi persyaratan berikut: 



Kandungan Timah hitam (Pb) mak 300 mg/kg







Kandungan Arsenik (As) total mak 100 mg/kg







Kandungan Cadmium ( Cd) mak 20 mg/kg







Kandungan Benzoa pyrene mak 1 mg/kg



Prasarana dan Sarana Lingkungan Pemukiman: 1. Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi kel dengan konstruksi yang aman



dari kecelakaan 2. Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit 3. Memiliki sarana jln lingk dengan ketentuan konstruksi jln tidak menganggu kes,



konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyadang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata 4. Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi



persyaratan kesehatan 5. Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan 6. Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah RT harus memenuhi syarat kesehatan 7. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kes, kom, t4 kerja, t4 hiburan, t4 pendidikan,



kesenian, dll 8. Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya 9. Tempat pengelolaan makanan harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yg



dapat menimbulkan keracunan



9



Adapun Persyaratan Rumah Tinggal Menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah: 1.   Bahan bangunan 



Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepapaskan bahan yang dapat membahayakan kes, antara lain: debu total kurang dari 150 ug/m2, asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg







Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan bekembangnya mikroorganisme patogen



2.   Komponen dan Penataan Ruang 



Lantai kedap air dan mudah dibersihkan







Dinding rumah memiliki ventilasi, dikamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan







Langit2 rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan







Ada penangkal petir







Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya







Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap



3.    Pencahayaan 



Pencahayaan alam dan/ atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan 60 lux dan tidak menyilaukan mata



4.   Kualitas udara 



Suhu udara nyamannya 18-30 0 c







Kelembaban udara 40-70 %







Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam



10







Pertukaran udara



4. Ventilasi



Ventilasi rumah mempunyai banyak fungsi. Fungsi pertama adalah untuk menjaga agar aliran udara di dalam rumah tersebut tetap segar. Hal ini berarti keseimbangan O2 yang diperlukan oleh penghuni rumah tersebut tetap terjaga. Kurangnya ventilasi akan menyebabkan kurangnya O2 di dalam rumah yang berarti kadar CO2 yang bersifat racun bagi penghuninya menjadi meningkat. Di samping itu tidak cukupnya ventilasi akan menyebabkan kelembaban udara di dalam ruangan naik karena terjadi proses penguapan cairan dari kulit dan penyerapan. Kelembaban akan merupakan media yang baik untuk bakteri-bakteri patogen (bakteribakteri penyebab penyakit). Fungsi kedua daripada ventilasi adalah membebaskan udara ruangan dari bakteri-bakteri terutama bakteri patogen karena disitu selalu terjadi aliran udara yang terusmenerus. Bakteri yang terbawa oleh udara akan selalu mengalir. Fungsi lainnya adalah untuk menjaga agar ruangan rumah selalu tetap di dalam kelembaban (humidity) yang optimum. Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai. Ada 2 macam ventilasi, yakni : 



Ventilasi alamiah, di mana aliran udara di dalam ruangan tersebut terjadi secara alamiah melalui jendela, pintu, lubang angin, lubang-lubang pada dinding dan sebagainya. Di pihak lain ventilasi alamiah ini tidak menguntungkan karena juga merupakan jalan masuknya nyamuk dan serangga lainnya ke dalam rumah. Untuk itu harus ada usaha usaha lain untuk melindungi kita dari gigitan-gigitan nyamuk tersebut.







Ventilasi buatan, yaitu dengan mempergunakan alat-alat khusus untuk mengalirkan udara terebut, misalnya kipas angin dan mesin pengisap udara. Tetapi jelas alat ini tidak cocok dengan kondisi rumah di pedesaan. Perlu diperhatikan disini bahwa system pembuatan ventilasi harus dijaga agar udara tidak mandeg atau membalik lagi, harus mengalir. Artinya di dalam ruangan rumah harus ada jalan masuk dan keluarnya udara.



5. Vektor penyakit Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah. 6. Penyediaan air



11



a. Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari; b. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002. 7. Sarana penyimpanan makanan Tersedia sarana penyimpanan makanan yang aman . 8. Pembuangan Limbah a.



Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak



menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah; b. Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemar



permukaan tanah dan air tanah. 1. Kepadatan hunian



Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur. Persyaratan tersebut diatas berlaku juga terhadap kondominium, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) pada zona pemukiman. Pelaksanaan ketentuan mengenai persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menjadi tanggung jawab pengembang atau penyelenggara pembangunan perumahan, dan pemilik atau penghuni rumah tinggal untuk rumah. Penyelenggara pembangunan perumahan (pengembang) yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan UU No. 4 /1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan UU No. 23 /1992 tentang Kesehatan, serta peraturan pelaksanaann ya. Bagi pemilik rumah yang belum memenuhi ketentuan tersebut diatas tidak dapat dikenai sanksi, tetapi dibina agar segera dapat memenuhi persyaratan kesehatan rumah.



10. Fasilitas-fasilitas di dalam Rumah Sehat Rumah yang sehat harus mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai berikut:



12







Penyediaan air bersih yang cukup,







Pembuangan tinja,







Pembuangan air limbah (air bekas),







Pembuangan sampah,







Fasilitas dapur,







Ruang berkumpul keluarga,







Untuk rumah di pedesaan lebih cocok adanya serambi (serambi muka atau belakang).



Di samping fasilitas-fasilitas tersebut, ada fasilitas lain yang perlu diadakan tersendiri untuk rumah pedesaan adalah kandang ternak. Oleh karena ternak adalah merupakan bagian hidup para petani, maka kadang-kadang ternak tersebut ditaruh di dalam rumah. Hal ini tidak sehat karena ternak kadang-kadang merupakan sumber penyakit pula. Maka sebaiknya, demi kesehatan, ternak harus terpisah dari rumah tinggal atau dibuatkan kandang tersendiri.  



PENILAIAN RUMAH SEHAT Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia disamping sandang dan papan, sehingga rumah harus sehat agar penghuninya dapat bekerja secara produktif. Konstruksi rumah dan lingkungannya yang tidak memenuhi syarat kesehatan merupakan faktor risiko sebagai sumber penularan berbagai penyakit, khususnya penyakit yang berbasis lingkungan. Berdasar Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) yang dilaksanakan tahun 1995 (Ditjen PPM dan PL, 2002) penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang merupakan penyebab kematian terbanyak kedua dan tuberkulosis yang merupakan peny ebab kematian terbanyak ketiga erat kaitannya dengan kondisi sanitasi perumahan yang tidak sehat. Penyediaan air bersih dan dan sanitasi lingkungan yang tidak memenuhi syarat menjadi faktor risiko terhadap penyakit diare (penyebab kematian urutan nomor empat) disamping penyakit kecacingan yang menyebabkan produktivitas kerja menurun. 13



Disamping itu, angka kejadian penyakit yang ditularkan oleh vector penular penyakit demam berdarah, malaria, pes dan filariasis yang masih tinggi. Upaya pengendalian faktor ris iko yang mempengaruhi timbulnya ancaman kesehatan telah diatur dalam Kepmenkes RI No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan kesehatan perumahan. Dalam penilaian rumah sehat menurut Kepmenkes tersebut diatas, parameter rumah yang dinilai meliputi ling kup 3 (tiga) kelompok komponen penilaian, yaitu : (1) kelompok komponen rumah, meliputi langit-langit, dinding, lantai, jendela kamar tidur, jendela kamar keluarga, dan ruang tamu, ventilasi, sarana pembuangan asap dapur, pencahayaan (2) kelompok sarana s anitasi, meliputi sarana air bersih, sarana pembuangan kotoran, sarana pembuangan air limbah, dan sarana pembuangan sampah (3) kelompok perilakupenghuni, meliputi perilaku membuka jendela kamar tidur, membuka jendela ruang keluarga dan tamu, membersi hkan halaman rumah, membuang tinja bayi/anak ke kakus, dan membuang sampah pada tempatnya. Formulir penilaian rumah sehat terdiri komponen yang dinilai, kriteria penilaian, nilai dan bobot serta hasil penilaian secara terinci dapat dilihat pada lampiran da ri Kepmenkes RI No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan kesehatan perumahan.



14