Juknis Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabfung Entokes rev [PDF]

  • Author / Uploaded
  • hakli
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK TEKNIS UJI KOMPETENSI PENGANGKATAN PERTAMA, ALIH KATEGORI, ALIH JABATAN, DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN



UNIT PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN DIREKTORAT SURVEILANS DAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2022



KATA PENGANTAR



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah, yang meliputi: a. kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; b. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, mewajibkan dilakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional untuk kenaikan jenjang, sehingga perlu dibuat Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.



Petunjuk teknis ini akan digunakan sebagai panduan dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional entomolog kesehatan di kementerian/ lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota.



Jakarta,



Mei 2022



Pembina Jabfung Entokes Plt. Direktur Surkarkes,



Endang Budi Hastuti



BAB I PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI



Organisasi penyelenggara uji kompetensi berdasarkan Pemenkes nomor 18 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, terdiri atas: a. Pusat yang membidangi pengembangan jabatan fungsional Adalah Satker Pusat yang membidangi pengembangan jabatan fungsional di Kementerian Kesehatan. b. Unit Pembina Adalah unit kerja yang membina jabatan fungsional entomolog kesehatan, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan. c. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan Adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional bidang kesehatan dan atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya yaitu Kementerian Kesehatan. d. Unit yang membidangi jabatan fungsional kesehatan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian selain Kementerian Kesehatan e. Dinas Kesehatan Provinsi f. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota g. Instansi/fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.



Gambar 1. Penyelanggara Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan



BAB II PESERTA DAN TIM PENGUJI A. PESERTA 1. Kewajiban Peserta Uji a. Mempersiapkan berkas administrasi yang diperlukan. b. Mengajukan permohonan uji kompetensi ke pimpinan instansi pengguna dengan diketahui atasan langsung. c. Melakukan registrasi online uji kompetensi jabatan fungsional. d. Mencetak bukti registrasi online. e. Mempersiapkan berkas portofolio dan data dukung yang diperlukan. f. Melakukan konsultasi dengan tim penguji sebelum melakukan uji kompetensi (setelah ditetapkan menjadi calon peserta uji). g. Melaksanakan uji sesuai dengan tempat, waktu, metode yang telah ditetapkan. 2. Hak Peserta Uji a. Mendapatkan feedback dan hasil kelulusan uji kompetensi. b. Bila lulus, mendapat sertifikat uji kompetensi. c. Bila tidak lulus, boleh mengikuti uji ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana. d. Bila uji ulang pertama tidak lulus, boleh mengikuti uji ulang yang kedua sesuai dengan jadwal yang tersedia penyelenggara. e. Bila uji ulang yang kedua tidak lulus maka pimpinan instansi pengguna memberikan peningkatan pengetahuan dan keterampilan kepada pejabat fungsional tersebut. B. TIM PENGUJI Tim penguji memiliki syarat sebagai berikut : a. Mempunyai jenis Jabatan fungsional yang sama dengan peserta uji, baik jabatan fungsional yang sedang diduduki maupun riwayat jabatan fungsional yang pernah diduduki. b. Menduduki jenjang jabatan paling rendah setingkat lebih tinggi dengan jabatan pejabat fungsional kesehatan yang diuji. c. Memiliki Surat Keputusan sebagai tim penguji yang ditetapkan oleh sekurangkurangnya pejabat pimpinan tinggi pratama. d. Tim penguji kompetensi jabatan fungsional entomolog kesehatan dapat dibentuk apabila memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) pejabat fungsional entomolog kesehatan yang sama dalam satu instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya. e. Memiliki sertifikat sebagai penguji kompetensi. Dalam hal tidak ada penguji yang memiliki sertifikat sebagai penguji kompetensi, maka pimpinan instansi dapat menunjuk penguji yang memiliki keahlian serta mampu untuk menjadi penguji dalam uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan, dengan indikator memiliki kemampuan teknis kompetensi, keprofesian, dan pemahaman mengenai jabatan fungsional.



BAB III PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI A. Ketentuan Umum 1. Metode uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional entomolog kesehatan adalah penilaian portofolio dengan wawancara tatap muka. 2. Materi uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional entomolog kesehatan berasal dari unsur utama butir kegiatan entomolog kesehatan, baik jenjang terampil maupun ahli. 3. Dokumen portofolio diuji oleh Tim Penguji, disertai dengan wawancara kepada peserta Uji. 4. Tim Penguji tingkat Pusat, di SK kan oleh Direktur yang menjadi Unit Pembina jabatan fungsional entomolog kesehatan. 5. Tim penguji adalah Pejabat Fungsional entomolog kesehatan, yang mempunyai pangkat setingkat lebih tinggi dari Peserta Uji. 6. Masing-masing portofolio dan wawancara pengujian dilakukan oleh minimal tiga orang Anggota Tim Penguji. 7. Peserta uji kompetensi dapat mengajukan penilaian portofolio dan wawancara pada Tim Penguji tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi. Apabila Tim Penguji tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi belum terbentuk, maka penilaian dapat diajukan pada Tim Penguji tingkat Pusat. 8. Dokumen portofolio dibawa Peserta Uji ke tempat dilaksanakannya Uji Kompetensi. 9. Uji kompetensi dilaksanakan pada hari kerja. B. KOMPONEN PENILAIAN PORTOFOLIO, UNSUR/VARIABEL, DAN PENENTUAN KELULUSAN 1. KOMPONEN PENILAIAN Komponen penilaian uji kompetensi terdiri dari komponen utama dan komponen tambahan, dengan bobot masing-masing 80% dan 20%. Komponen utama (bobot 80%) terdiri dari unsur pelayanan yang mengacu pada butir-butir kegiatan jabatan fungsional entomolog kesehatan dengan kriteria : a. 75% - 80 % komponen pelayanan berasal dari komponen pada jenjang yang sedang dipangku (diduduki) b. 20% - 25% komponen pelayanan berasal dari komponen pada jenjang yang akan dipangku (diduduki). Komponen tambahan (bobot 20%) terdiri dari karya pengembangan profesi, penghargaan dan sertifikat pelatihan yang relevan.



Komponen penilaian uji kompetensi dapat digambarkan sebagai berikut :



Gambar 2. Komponen Utama dan Komponen Tambahan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan 2. UNSUR/VARIABEL Dalam penilaian uji kompetensi, setiap butir kegiatan yang ada pada portofolio, diuji berdasarkan Unsur/ Variabel Memadai (M), Valid (V), Asli (A) dan Terkini (T). Definisi operasional dari masing-masing unsur/variabel tersebut adalah sebagai berikut : Tabel 1. Unsur/ Variabel dan Penilaian Portofolio Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Unsur/ Variabel Memadai (M) Valid (V)



Asli (A)



Terkini (T)



Penilaian Portofolio Kesesuaian antara jumlah dokumen yang dipersyaratkan dengan ketersediaan dokuen portofolio yang ada Bukti kegiatan/pelayanan yang dilakukan dibuktikan dengan dokumen/ loogbook yang telah diverifikasi, ditandai dengan tanda tangan dan nama jelas atasan langsung atau ketua tim pelaksana atau penanggung jawab kegiatan/ pelayanan a. Untuk bukti kegiatan/ pelayanan, dokumen yang dinilai merupakan bukti asli dari kegiatan/ pelayanan yang telah dilakukan yang berupa laporan portofolio yang diserahkan ke penguji b. Untuk sertifikat pelatihan, dokumen berupa sertifikat asli dan dapat ditunjukan kepada penguji pada saat ujian Laporan pekerjaan dalam kurun waktu paling lama 5 tahun sejak ditetapkan dalam SK jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sampai dengan pelaksanaan uji



3. PENENTUAN KELULUSAN Peserta uji kompetensi dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai uji kompetensi sebesar ≥ 70. C. Dokumen Portofolio dan Uji Kompetensi Entomolog Kesehatan Kategori Keterampilan 1) Data Diri 1. Nama Lengkap (Gelar) : 2. NIP : 3. Usia : 4. Masa Kerja : 5. Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 6. Jabatan : 7. Pendidikan Terakhir : Kerja Bidang : 8. Pengalaman Entokes/Pengendalian Vektor BP2



9.



Instansi/Unit Kerja



:



2) Dokumen



1.



ENTOMOLOG KESEHATAN YANG AKAN MENDUDUKI JENJANG TERAMPIL (PENGANGKATAN PERTAMA) (1). Dokumen Administrasi a. Pendidikan D3 Jurusan/Peminatan/Prodi Entokes atau Kesehatan Lingkungan. b. Pangkat/ golongan atau angka kredit sudah memungkinkan untuk diangkat menjadi Entomolog Kesehatan Terampil. c. Bekerja di bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dan/atau bidang pencegahan penyakit tular vektor dan zoonotik minimal 2 tahun. (2). Dokumen Portofolio



NO 1.



2.



3.



4.



5.



BUTIR KEGIATAN Menyusun rencana operasional kegiatan harian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Melakukan persiapan bahan dan peralatan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Melakukan persiapan bahan dan peralatan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit melakukan intervensi vektor dan/ atau binatang pembawa penyakit dengan metode fisik



JENIS TA RG ET Dok 2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



PENILAIAN M V A T



SKOR



2.



ENTOMOLOG KESEHATAN YANG AKAN MENDUDUKI/NAIK KE JENJANG MAHIR (1). Dokumen Administrasi d. Pendidikan D3 Jurusan/Peminatan/Prodi Entokes atau Kesehatan Lingkungan. e. Pangkat/ golongan atau angka kredit sudah memungkinkan untuk diangkat menjadi Entomolog Kesehatan Mahir. f. Bekerja di bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dan/atau bidang pencegahan penyakit tular vektor dan zoonotik minimal 2 tahun. (2). Dokumen Portofolio



NO



BUTIR KEGIATAN Menyusun rencana operasional kegiatan harian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Melakukan persiapan bahan dan peralatan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Melakukan persiapan bahan dan peralatan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit melakukan intervensi vektor dan/ atau binatang pembawa penyakit dengan metode fisik melakukan intervensi vektor dan/ atau binatang pembawa penyakit dengan metode biologi melakukan pemberdayaan masyarakat/ keluarga dalam intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit



1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



JENIS TA RG ET Dok 2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



PENILAIAN M V A T



SKOR



3. ENTOMOLOG KESEHATAN YANG AKAN MENDUDUKI/NAIK KE JENJANG PENYELIA A. Dokumen Administrasi a. b. c.



Pendidikan D3 Jurusan/Peminatan/Prodi Entokes atau Kesehatan Lingkungan Pangkat/ golongan atau angka kredit sudah memungkinkan untuk diangkat menjadi Entomolog Kesehatan Penyelia Bekerja dibidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dan/atau bidang pencegahan penyakit tular vektor dan zoonotik minimal 2 tahun



B. Dokumen Portofolio NO 1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



BUTIR KEGIATAN Menyusun rencana operasional kegiatan bulanan di bidang pengendalian vektor dan/ atau binatang pembawa penyakit Melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks Melakukan pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Melakukan pemeliharaan vektor dan/atau binatang percobaan dalam rangka pengujian bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Melakukan pemberdayaan masyarakat/keluarga dalam intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual Melakukan analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit



JENIS TA RG ET Dok 2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



PENILAIAN M V A T



SKOR



D. Dokumen Portofolio dan Uji Kompetensi Entomolog Kesehatan Kategori Keahlian 1. Data Diri 1. Nama Lengkap (Gelar) : 2. NIP : 3. Usia : 4. Masa Kerja : 5. Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 6. Jabatan : 7. Pendidikan Terakhir : Kerja Bidang : 8. Pengalaman Entokes/Pengendalian Vektor BP2



9. 2.



Instansi/Unit Kerja



:



Dokumen 1. ENTOMOLOG KESEHATAN YANG AKAN MENDUDUKI JENJANG AHLI PERTAMA (PENGANGKATAN PERTAMA) (1). Dokumen Administrasi b. Pendidikan D4/S1/S2/S3 Jurusan/Peminatan/Prodi Entokes atau Kesling c. Pangkat/ golongan atau angka kredit sudah memungkinkan untuk diangkat menjadi Entomolog Kesehatan Ahli Pertama. d. Bekerja dibidang pengendalian vektor dan BPP dan/atau bidang pencegahan penyakit tular vektor dan zoonotik minimal 2 tahun (2). Dokumen Portofolio NO 1.



2.



3.



4.



5.



JENIS TA RG ET 2 Menyusun draft instrumen survei Dok vektor dan/atau binatang pembawa penyakit 2 Melakukan identifikasi vektor Dok dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler 2 Melakukan analisis kondisi Dok lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit 2 Menyusun draft instrumen Dok investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit 2 Melakukan uji kerentanan vektor Dok dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala laboratorium BUTIR KEGIATAN



M



PENILAIAN V A T



SKOR



2. ENTOMOLOG KESEHATAN YANG AKAN MENDUDUKI/NAIK KE JENJANG AHLI MUDA (1). Dokumen Administrasi 3. Pendidikan D4/S1/S2/S3 Jurusan/Peminatan/Prodi Entokes atau Kesling 4. Pangkat/ golongan atau angka kredit sudah memungkinkan untuk diangkat menjadi Entomolog Kesehatan Ahli Muda. 5. Bekerja dibidang pengendalian vektor dan BPP dan/atau bidang pencegahan penyakit tular vektor dan zoonotik minimal 2 tahun (2). Dokumen Portofolio NO 1.



2.



3.



4.



5.



6. 7.



JENIS TA RG ET 2 Menyusun draft instrumen survei Dok vektor dan/atau binatang pembawa penyakit 2 Melakukan identifikasi vektor Dok dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler 2 Melakukan analisis kondisi Dok lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit 2 Menyusun draft instrumen Dok investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit 2 Melakukan uji kerentanan vektor Dok dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala laboratorium 2 Melaksanakan pemetaan vektor Dok dan/atau BP2 2 Menyiapkan bahan/referansi Dok petunjuk teknis peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit BUTIR KEGIATAN



M



PENILAIAN V A T



SKOR



4. ENTOMOLOG KESEHATAN YANG AKAN MENDUDUKI/NAIK KE JENJANG AHLI MADYA C. Dokumen Administrasi a. Pendidikan D4/S1/S2/S3 Jurusan/Peminatan/Prodi Entokes atau Kesling b. Pangkat/ golongan atau angka kredit sudah memungkinkan untuk diangkat menjadi Entomolog Kesehatan Ahli Madya.



c. Bekerja dibidang pengendalian vektor dan BPP dan/atau bidang pencegahan penyakit tular vektor dan zoonotik minimal 2 tahun D. Dokumen Portofolio NO 1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



JENIS TA RG ET Melakukan inkriminasi (penentuan) Dok 2 vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Menyempurnakan instrumen Dok 2 investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Melakukan uji kerentanan vektor Dok 2 dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala lapangan Melakukan uji efikasi insektisida Dok 2 bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala lapangan Menyiapkan bahan/ referensi Dok 2 rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Melakukan intervensi vektor Dok 2 dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode terpadu Menganalisis hasil uji efikasi bahan Dok 2 intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit BUTIR KEGIATAN



PENILAIAN M V A T



SKOR



5. ENTOMOLOG KESEHATAN YANG AKAN MENDUDUKI/NAIK KE JENJANG AHLI UTAMA A. Dokumen Administrasi a. b. c.



Pendidikan S2/S3 Jurusan/Peminatan/Prodi Entokes Pangkat/ golongan atau angka kredit sudah memungkinkan untuk diangkat menjadi Entomolog Kesehatan Ahli Utama Bekerja dibidang pengendalian vektor dan BPP dan/atau bidang pencegahan penyakit tular vektor dan zoonotik minimal 2 tahun



B. Dokumen Portofolio NO 1.



BUTIR KEGIATAN



JENIS TAR GET



Melakukan validasi panduan survei/ Dok pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit



2



PENILAIAN M



V



A



T



SKOR



2.



3.



4.



5.



6.



7.



Menganalisis hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Menyusun manuskrip hasil uji coba kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Menyiapkan draft rekomendasi perumusan peraturan perundangundangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Menyusun subtansi teknis rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Mengembangkan metode survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit Mengembangkan metode intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit



Dok



2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



Dok



2



Penilaian portofolio disertai wawancara tatap muka merupakan metode uji kompetensi jabatan fungsional entomolog kesehatan untuk memperoleh sertifikat lulus uji kompetensi sebagai syarat dalam Pengangkatan Pertama, Alih Kategori, Alih Jabatan dan Kenaikan Jenjang. Penilaian portofolio memiliki beberapa komponen, yaitu : a) Komponen Utama (1) Bukti Pelayanan Entomologi Kesehatan Penilaian komponen pelayanan ini mengacu dari butir kegiatan jabatan fungsional dengan kriteria: • Dokumen bukti butir kegiatan portofolio adalah 80% dokumen bukti yang memuat butir kegiatan jenjang jabatan yang sedang dijabat dan 20% dari butir kegiatan yang akan diduduki oleh pejabat fungsional. • Dokumen bukti portofolio harus asli, apabila dalam bentuk fotokopi harus mendapatkan pengesahan dari atasan langsung • Pada saat pelaksanaan Ukom, tim penguji menilai disertai dengan kehadiran peserta untuk dilakukan wawancara. Tim penguji dapat melakukan feed back langsung kepada atasan langsung peserta atas dokumen portofolio dan hasil wawancara (untuk menilai keakuratan dan kesahihan kompetensi yang dimiliki). • Sertifikat Pelatihan adalah sertifikat yang berasal dari kegiatan diklat yang pernah diikuti oleh pejabat fungsional dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi di bidang entomologi kesehatan/ pengendalian vektor BP2.



Sertifikat pendidikan dan pelatihan dapat dinilai apabila : ▪ Materi diklat memiliki relevansi dengan jabfung entokes ▪ Dikategorikan relevan (R) dan tidak relevan (TR). Relevan apabila materi diklat secara langsung dapat menunjang peningkatan kompetensi teknis di jenjang yang akan dipangkunya. Tidak Relevan apabila materi diklat tidak menunjang peningkatan kinerja/kompetensi jabfung entokes. E. Tim Penilai Uji Kompetensi Jabfung Entomolog Kesehatan Tingkat Pusat Pengarah



:



Ketua/merangkap Anggota



:



Anggota



:



Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, Selaku Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Dr. Suwito, SKM, M.Kes (Entokes Ahli Madya/ IV.c, selaku Ketua Tim Kerja Pengendalian Vektor) 1 Palge Hutagaol, SKM, MECH (Entokes Ahli Madya/ IV.b) 2 Bambang Siswanto, SKM, M.Kes (Entokes Ahli Madya/ IV.a) 3 Dr. drh. Sugiarto, M.Si (Entokes Ahli Madya/ IV.a) 4 Yahiddin Selian, SKM, M.Sc (Entokes Ahli Madya/ IV.a)



F. Pelaporan Pelaksanaan Uji Kompetensi Format Pelaporan Pelaksanaan Uji Kompetensi portofolio jabatan fungsional entomolog kesehatan adalah sebagai berikut : Halaman Judul Kata Pengantar Daftar Isi Bab I : Pendahuluan A. Latar Belakang B. Tujuan C. Ruang Lingkup Bab II: Uji Kompetensi A. Persiapan 1) Panitia 2) Waktu 3) Tempat Uji 4) Tim Penguji 5) Peralatan atau Fasilitas yang dibutuhkan B. Hasil Pelaksanaan 1) Peserta uji (kategori, jenjang, dan jenis jabatan) 2) Tempat Uji 3) Tim Penguji 4) Metode Uji 5) Waktu 6) Tempat 7) Rekapitulasi kelulusan



C. Kendala Bab III: Simpulan dan Rekomendasi A. Simpulan B. Rekomendasi LAMPIRAN 1. Rekap data Peserta 2. Daftar hadir peserta dan panitia 3. Berita acara pelaksanaan 4. Dokumentasi (foto lokasi uji, foto penguji, sarana prasarana, peserta uji, pelaksanaan uji sesuai metode uji) G. BERITA ACARA PELAKSANAAN (BAP) Format berita acara pelaksanaan uji kompetensi portofolio jabatan fungsional entomolog kesehatan adalah sebagai berikut :



BERITA ACARA PELAKSANAAN (BAP) UJI KOMPETENSI PENGANGKATAN PERTAMA, ALIH KATEGORI, ALIH JABATAN, DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN Pada hari ini, ……………………. bulan ……………… tahun ………………… telah dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional Entomolog Kesehatan yang bertempat di ……………………….. 1. Jumlah peserta uji keseluruhan : ………… orang 2. Jumlah peserta yang lulus : ….…….. orang 3. Jumlah peserta yang tidak lulus : ……….. orang 4. Daftar nama Peserta (Terlampir) Kendala Yang Dihadapi : 1. 2. 3. 4. Saran / Perbaikan Penyelenggara Uji : 1. 2. 3. ………….., …………………….. 2022 Pimpinan Instansi Penyelenggara Uji Kompetensi



Ketua Tim Penguji Entomolog Kesehatan



……………………………. NIP



……………………………. NIP



DAFTAR PESERTA UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN



Nama/NIP Peserta



No



Asal Pangkat, Instansi/ Gol/Ruang Unit Kerja



Jenjang Saat Yang akan ini dipangku



Metode Uji



NILAI Uta Tambah Tot ma an al



1. 2. 3. 4. 5.



……….., ……………..2022 Penguji I



Penguji II



Penguji III



Penguji IV



Ketua Tim Penguji



……………… NIP



……………… NIP



……………. NIP



……………. NIP



……………….. NIP



H. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Sertifikat Uji kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja yang diberikan kepada pejabat fungsional kesehatan yang telah lulus uji kompetensi. Sertifikat Uji Kompetensi ditandatangani oleh pimpinan instansi penyelenggara dan ketua Tim Penguji. Sertifikat akan mendapatkan nomor peserta yang terdiri dari 16 digit dengan rumusan kode digit sebagai berikut :



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan uji kompetensi Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi Digit 5, 6 dan 7 adalah kode kabupaten/kota Digit 8, dan 9 adalah kode jabatan fungsional Digit 10 adalah kode kategori jabatan fungsional Digit 11 adalah kode jenjang dalam jabatan fungsional Digit 12 adalah kode fasyankes Digit 13 s.d. 16 adalah nomor urut peserta



Hasil Kelulu san



Nomor sertifikat dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Ditjen Tenaga Kesehatan, berdasarkan usulan dari ketua penyelenggara uji. Berikut adalah bentuk sertifikat lulus uji kompetensi.