(Jurnal Akrual) Materi Pelatihan PKD Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Materi Pelatihan



AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KURSUS KEUANGAN DAERAH KHUSUS Edisi Tahun 2013



ii



MATERI PELATIHAN



Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



MATERI PELATIHAN AKUTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH “Kursus Keuangan Daerah Khusus”



Pengarah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan – Kementerian Keuangan Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah – DJPK Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – DJPK Direktur Dana Perimbangan – DJPK Kepala Sub Direktorat Investasi dan Kapasitas Daerah – Dit PKD Editor Andi P. Hamzah Arief S. Irawan Kontributor Bramana Purwasetya (Universitas Indonesia) Husna Roza (Universitas Andalas) Aulia Fuad Rahman (Universitas Brawijaya) Darwis Said (Universitas Hasanuddin) Herman Karamoy (Universitas Sam Ratulangi) Arifah Fibri Andrani (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara



Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Didukung oleh: Deutsche Gesellschaft fuer Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH Decentralisation as Contribution to Good Governance (DeCGG) Program Fiscal Decentralisation Component Jakarta 2013



iii



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Kata Sambutan Kapasitas sumber daya manusia yang handal di seluruh pemerintah daerah merupakan salah satu kunci sukses pengelolaan keuangan daerah yang effisien, transparan, dan akuntabel. Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman para aparat pengelolaan keuangan Daerah dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) - Kementerian Keuangan sejak tahun 1981/1982 telah menyelenggarakan Kursus Keuangan Daerah (KKD). Sementara itu, kegiatan Kursus Keuangan Daerah Khusus Penatausahaan/Akuntansi Keuangan Daereah (KKDK) diselenggarakan sejak tahun 2007. Dalam pelaksanaannya, KKD dan KKDK dikerjasamakan dengan 7 perguruan tinggi negeri (yang selanjutnya dikenal dengan sebutan center of knowledge/center), yaitu: Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Andalas (Unan), Univeristas Hasanuddin (Unhas), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Pelaksanaan KKD-KKDK terus mengalami penyempurnaan dan updating terutama terkait dengan kurikulum, satuan acara pembelajaran (SAP), dan modul. Untuk pertama kali, pada tahun 2012, modulmodul kegiatan KKD-KKDK diseragamkan agar setiap lulusan mempunyai pemahaman yang sama atas materi yang diajarkan. Perbaikan kualitas pelaksanaan KKD-KKDK terus dilanjutkan dan pada tahun 2013, DJPK mendapat dukungan dari GIZ untuk melakukan standarisasi Modul KKD-KKDK sehingga modulmodul tersebut diharapkan dapat memenuhi standar modul internasional. Standarisasi modul ini menghasilkan dua produk utama, yaitu: (i) Materi Pelatihan (handbook) ; dan (ii) Panduan Bagi Pelatih (trainer guideline) untuk 6 (enam) jenis pelatihan, yaitu Perencanaan Penganggaran, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Barang Milik Daerah, Penatausahaan Perbendaharaan Daerah dan Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah. Kami mengucapkan terima kasih kepada GIZ yang telah mendukung pelaksanaan standarisasi materi pelatihan dan panduan bagi pelatih ini sehingga memudahkan bagi para pelatih untuk melaksanakan pelatihan sehingga output dari hasil pelatihan ini memiliki standar yang berkualitas tinggi. Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penyusun modul, pimpinan dan pengurus center penyelenggara kegiatan KKD-KKDK serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan standarisasi materi pelatihan KKD-KKDK ini. Diharapkan dengan kehadiran modul yang telah distandarisasi ini akan menjadikan kualitas dari pelaksanaan pelatihan KKD-KKDK terjaga dengan baik dan juga memudahkan para pelatih dan penyelenggara dalam melaksanakan pelatihan KKD-KKDK. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan pelatihan KKD-KKDK dapat berkontribusi pada perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Jakarta, Maret 2014 Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah



Adriansyah iv



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Daftar Isi PENGANTAR PELATIHAN



ix



DAFTAR SINGKATAN



xii



PENGANTAR PELATIHAN



xiii



TOPIK 1 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN



1



1.1.



3



Reformasi Akuntansi Pemerintahan



1.2.



Standar Akuntansi Pemerintahan



5



1.3.



Konsep Dasar Akuntansi Pemerintahan



6



1.4.



Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan



10



1.5.



Jenis dan Bentuk Laporan Keuangan



12



TOPIK 2 SIKLUS AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH 2.2.



Siklus Akuntansi



35



TOPIK 3 AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH



41



3.1.



Akuntansi Pendapatan dan Piutang



43



3.2.



Akuntansi Belanja Barang dan Jasa, Beban dan Persediaan



47



3.3.



AKUNTANSI BELANJA MODAL DAN ASET TETAP



51



3.4.



Akuntansi Pembiayaan, Investasi dan Kewajiban



55



3.5.



Akuntansi Dana Cadangan



58



3.6.



Akuntansi Koreksi Kesalahan, Jurnal Penyesuaian dan Jurnal Penutup



60



TOPIK 4 Sistim dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



65



4.1.



67



Sistem Akuntansi SKPD



4.2.



Struktur Anggaran SKPD



68



4.3.



Proses Akuntansi SKPD – Ilustrasi



68



TOPIK 5 Sistim dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



88



5.1.



Sistem Akuntansi PPKD



90



5.2.



Proses Akuntansi PPKD – Ilustrasi



91



TOPIK 6 PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (KONSOLIDASIAN)



v



26



109



6.1.



Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian (LKK)



111



6.2.



Laporan Arus Kas



115



TOPIK 7 ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



133



7.1.



135



Pendahuluan



7.2.



Pengertian



135



7.3.



Tujuan dan Manfaat



136



7.4.



Metode dan Teknik Analisis



137



7.5.



Keterbatasan Analisis Laporan Keuangan



141



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



vi



TOPIK 8 REVIU DAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



143



8.1.



Pendahuluan



145



8.2.



Dasar-Dasar Pemeriksaan Keuangan



146



8.3.



Standar Pemeriksaan Keuangan



148



8.4.



Metodologi dan Tahapan Pemeriksaan Keuangan



148



8.5.



Teknik Pemeriksaan dan Pengendalian Intern



151



8.6.



Temuan dan Laporan Hasil Pemeriksaan



152



8.7.



Tanggapan Manajemen atas Temuan



154



8.8.



Laporan Hasil Pemeriksaan BPK



154



8.9.



Komunikasi dalam Pemeriksaan



160



LEMBAR KERJA PESERTA (LKP)



167



FORM PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPD



174



FORM PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPD



190



FORM PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SPKD



211



DAFTAR PUSTAKA



226



LAMPIRAN - LAMPIRAN



227



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



DAFTAR SINGKATAN Istilah (Singkatan)



Penjelasan



LO



Laporan Operasional



LRA



Laporan Realisasi Anggaran



LPE



Laporan Perubahan Ekuitas



LPSAL



Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih



SAP



Standar Akuntansi Pemerintahan



SKPD



Satuan Kerja Perangkat Daerah



SKPKD



Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah



PPKD



Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah



BUD



Bendahara Umum Daerah



ALK



Analisis Laporan Keuangan



DAFTAR TABEL Penjelasan



vii



Tabel 1



PERKEMBANGAN OPINI LKPD TAHUN 2007-2011



Tabel 2



TABEL 2 CONTOH BENTUK AKUN 4 (EMPAT) KOLOM



Tabel 3



TABEL 3 PERBANDINGAN LAK BERBASIS CTA DENGAN LAK BERBASIS AKRUAL



Tabel 4



TABEL 4 FORMAT CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN



Tabel 5



TABEL 5 PERKEMBANGAN PEMBERIAN OPINI BPK 20062012



Tabel 1



PERKEMBANGAN OPINI LKPD TAHUN 2007-2011



Tabel 2



TABEL 2 CONTOH BENTUK AKUN 4 (EMPAT) KOLOM



Tabel 3



TABEL 3 PERBANDINGAN LAK BERBASIS CTA DENGAN LAK BERBASIS AKRUAL



Tabel 4



TABEL 4 FORMAT CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN



Tabel 5



TABEL 5 PERKEMBANGAN PEMBERIAN OPINI BPK 20062012



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



DAFTAR TABEL Penjelasan GAMBAR 1



KETERKAITAN ANTAR LAPORAN KEUANGAN



GAMBAR 2



ALUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN



GAMBAR 3



METODOLOGI PEMERIKSAAN ATAS LKPD



DAFTAR SINGKATAN Istilah (Singkatan)



viii



Penjelasan



LAMPIRAN 1



BAGAN ALIR AKUNTANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN



LAMPIRAN 2



BAGAN ALIR AKUNTANSI SKPD (1)



LAMPIRAN 3



BAGAN ALIR AKUNTANSI SKPD (2)



LAMPIRAN 4



BAGAN ALIR LAPORAN KEUANGAN SKPD (1)



LAMPIRAN 5



BAGAN ALIR LAPORAN KEUANGAN SKPD (2)



LAMPIRAN 6



BAGAN ALIR AKUNTANSI SKPKD (PPKD) (1)



LAMPIRAN 7



BAGAN ALIR AKUNTANSI SKPKD (PPKD) (2)



LAMPIRAN 8



BAGAN ALIR LAPORAN KEUANGAN PEMDA (2)



LAMPIRAN 9



BAGAN ALIR LAPORAN KEUANGAN PEMDA (2)



LAMPIRAN 10



BAGAN ALIR PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (1)



LAMPIRAN 11



BAGAN ALIR PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (2)



LAMPIRAN 12



BAGAN ALIR PEMBAHASAN LAPORAN KEUANGAN PEMDA (1)



LAMPIRAN 13



BAGAN ALIR PEMBAHASAN LAPORAN KEUANGAN PEMDA (2)



LAMPIRAN 14



ARTIKEL PENYIMPANGAN LAPORAN KEUANGAN PEMDA



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Pelatihan



PENGANTAR PELATIHAN A. ABSTRAKSI Materi Pelatihan Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah ini memiliki empat bagian besar dan sifatnya adalah sekuensial, artinya topik-topik yang disampaikan disini diuraikan berdasarkan urutan materi yang harus dikuasai oleh peserta untuk dapat mencapai kompetensi dasar mampu menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Empat bagian besar dari isi Materi Pelatihan ini meliputi pengantar akuntansi pemerintahan, siklus akuntansi pemerintah daerah, prinsip-prinsip akuntansi keuangan daerah, dan proses penyusunan Laporan Keuangan Daerah. Dalam materi konsep dasar akuntansi keuangan daerah ditekankan pada pemahaman persamaan dasar akuntansi pemerintah daerah dan aturan debit-kredit serta analisis transaksi dan pencatatan transaksi. Hal ini sangat penting dan memberikan landasan pemahaman untuk dapat memahami materi selanjutnya. Setelah memahami pengantar akuntansi pemerintahan dan siklus akuntansi, materi berikutnya adalah peserta dikenalkan dengan prinsip dasar/kebijakan akuntansi keuangan daerah yang meliputi item-item pos Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Pengenalan prinsip/kebijakan akuntansi keuangan daerah diuraikan dalam 5 aspek/atribut yaitu definisi, pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan. Setelah pemahaman atas pengantar akuntansi pemerintahan dan siklus akuntansidan prinsip/kebijakan akuntansi pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan laporan keuangan daerah (SKPD, PPKD dan Konsolidasi), meliputi langkah analisis dan pencatatan transaksi, pencatatan penyesuaian akhir tahun , posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian, dan berakhir dengan penyusunan laporan keuangan. Yang perlu diingat dan disampaikan kepada peserta adalah bahwa teknik untuk mencatat transaksi bisa dengan teknik double entry baik untuk pencatatan keuangan dan anggaran, bisa juga triple entry dan pencatatan yang dipilih dan digunakan di buku ini adalah menggunakan triple entry dimana meliputi dua pencatatan yaitu pencatatan transaksi akrual di buku jurnal finansial dan pencatatan transaksi terkait akun akun LRA di buku anggaran. Materi Pelatihan ini juga dilengkapi dengan Lembar Kerja Peserta (LKP) per topik yang harus diisi oleh setiap peserta guna memperoleh sekaligus mengecek/membuktikan bahwa pemahaman atas materi di setiap topik telah diperoleh. Dengan pola penyajian materi dengan disertai Lembar Kerja Peserta tersebut diharapkan peserta dapat mempraktekkan secara komprehensif proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.



B. TUJUAN PELATIHAN Setelah mempelajari Materi Pelatihan ini peserta pelatihan diharapkan mampu menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah meliputi laporan keuangan SKPD, laporan keuangan PPKD dan laporan keuangan konsolidasian (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah).



ix



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Pelatihan



C. PESERTA PELATIHAN Persyaratan peserta untuk mengikuti pelatihan Materi Pelatihan Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah ini: 1. Pegawai/calon pegawai Pemerintah daerah yang menangani akuntansi keuangan daerah atau akan diproyeksikan menangani akuntansi keuangan daerah. 2. Latar belakang pendidikan SMA/D3/S1 semua jurusan D. MATERI PELATIHAN Topik-topik yang disajikan dalam Materi Pelatihan ini yaitu: Topik 1 Topik 2 Topik 3 Topik 4 Topik 5 Topik 6 Topik 7 Topik 8



: : : : : : : :



Pengantar Akuntansi Pemerintahan Siklus Akuntansi Keuangan Daerah Akuntansi Keuangan Daerah Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Penyusunan Laporan Keuangan PPKD Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (Konsolidasian) Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Reviu dan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



E. METODE PELATIHAN Metode dan pendekatan pembelajaran yang diterapkan dalam mencapai kompetensi dasar materi ini adalah metode partisipatif dengan pendekatan pembelajaran andragogi (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada “golden rule” yaitu 10-60-40 dimana 10% (pengantar pelatihan/introduction), 60% (praktek/aktifitas) dan 30% (integrasi antara teori dan praktek). Dalam proses pembelajaran, dijelaskan mengenai materi dan proses penyusunan laporan keuangan dengan mempraktekkannya/mengerjakannya dalam Lembar Kerja Peserta di bagian akhir Materi Pelatihan ini bersama pengajar. Prinsip yang harus dipegang adalah bahwa semua mengerjakan sama-sama baik tiaptiap peserta maupun pelatih, dan dicocokkan dan ketemu hasil yang sama, sehingga dengan demikian setiap peserta mampu menunjukkan/memberikan bukti pemahaman setiap topik materi yang sudah dipelajari.



F. PERLENGKAPAN DAN FASILITAS PELATIHAN Perlengkapan/Media Pembelajaran yang harus disiapkan untuk menyukseskan proses pembelajaran materi ini yaitu: 1. LCD Proyektor 2. Kabel Roll 3. Whiteboard 4. Spidol 5. Penghapus 6. Lakban Kertas (untuk Pengenal Peserta) 7. Kalkulator untuk setiap peserta



x



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Pelatihan



G. EVALUASI PELATIHAN Evaluasi yang dilakukan meliputi 3 hal yaitu: 1. Evaluasi terhadap peserta meliputi: a. Kehadiran: •



b.



Partisipasi di kelas •



c. Ujian •



2.



Fasilitator memberikan penilaian atas keaktifan peserta dalam presentasi, diskusi dan mengerjakan soal.



Dilakukan dengan memberikan soal ujian proses penyusunan laporan keuangan SKPD di akhir pertemuan.







Minimum nilai untuk dinyatakan lulus adalah memperoleh nilai akhir 70 dan diberikan sertifikat telah mengikuti dan lulus pelatihan.







Nilai akhir meliputi nilai ujian, nilai partisipasi dan nilai kehadiran dengan bobot masingmasing 60%, 30% dan 10%.







Peserta yang dinyatakan tidak lulus akan diberikan sertifikat telah mengikuti pelatihan.



Evaluasi terhadap fasilitator • •



3.



Minimum kehadiran peserta untuk dapat mengikuti ujian adalah 80% dari total hari pelatihan.



Dilakukan untuk setiap fasilitator per topik yang disampaikan. Meliputi aspek penilaian: kompetensi, teknik presentasi dan komunikasi, serta sikap dan perilaku



Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan •



Dilaksanakan 2 kali yaitu di tengah waktu pelatihan dan di akhir pelatihan.







Meliputi aspek penilaian: sarana dan prasarana, konsumsi , dan pelayanan panitia.



H. SERTIFIKAT PELATIHAN Diakhir pelatihan, peserta akan mendapatkan



xi



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Pelatihan



DAFTAR SINGKATAN Istilah (Singkatan)



xii



Penjelasan



LO



Laporan Operasional



LRA



Laporan Realisasi Anggaran



LPE



Laporan Perubahan Ekuitas



LPSAL



Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih



SAP



Standar Akuntansi Pemerintahan



SKPD



Satuan Kerja Perangkat Daerah



SKPKD



Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah



PPKD



Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah



BUD



Bendahara Umum Daerah



ALK



Analisis Laporan Keuangan



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Pelatihan



PENGANTAR PELATIHAN A. Abstraksi Buku Panduan bagi Pelatih Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah ini berisi tentang alur dan skenario proses pembelajaran per topik yang harus diikuti oleh pelatih sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai. Buku panduan ini disusun per topik dan sifatnya adalah sekuensial seperti terdapat pada buku Materi Pelatihan. Hal-hal yang disampaikan dalam buku panduan ini di setiap topik meliputi tujuan, waktu (durasi) dan kata kunci, alur pembelajaran, penjelasan tiap kegiatan yang dilakukan pelatih, catatan untuk pelatih dan ringkasan materi. Buku Panduan bagi Pelatih ini digunakan dalam penyampaian materi yang ada di Materi Akuntansi keuangan pemerintah daerah yang terbagi menjadi empat bagian besar dan sifatnya adalah sekuensial, artinya topik-topik yang disampaikan disini diuraikan berdasarkan urutan materi yang harus dikuasai oleh peserta untuk dapat mencapai kompetensi dasar mampu menyusun laporan keuangan pemerintah daerah. Empat bagian besar yang dimaksud meliputi pengantar akuntansi pemerintahan, siklus akuntansi pemerintah daerah, prinsip-prinsip akuntansi keuangan daerah, dan proses penyusunan laporan keuangan daerah. Dalam materi konsep dasar akuntansi keuangan daerah ditekankan pada pemahaman persamaan dasar akuntansi pemerintah daerah dan aturan debit-kredit serta analisis transaksi dan pencatatan transaksi. Hal ini sangat penting dan memberikan landasan pemahaman untuk dapat memahami materi selanjutnya. Setelah memahami pengantar akuntansi pemerintahan dan siklus akuntansi, materi berikutnya adalah peseta dikenalkan dengan prinsip dasar/kebijakan akuntansi keuangan daerah yang meliputi item-item pos laporan keuangan pemerintah daerah. Pengenalan prinsip/kebijakan akuntansi keuangan daerah diuraikan dalam 5 aspek/atribut yaitu definisi, pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan. Bagian selanjutnya adalah proses penyusunan laporan keuangan daerah (SKPD, PPKD dan Konsolidasi), meliputi langkah analisis dan pencatatan transaksi, pencatatan penyesuaian akhir tahun , posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian, dan berakhir dengan penyusunan laporan keuangan. Yang perlu diingat dan disampaikan kepada peserta adalah bahwa teknik untuk mencatat transaksi bisa dengan teknik double entry baik untuk pencatatan keuangan dan anggaran, bisa juga triple entry. Pencatatan yang dipilih dan digunakan di Materi Pelatihan adalah menggunakan triple entry dimana meliputi dua pencatatan yaitu pencatatan transaksi akrual di buku jurnal finansial dan pencatatan transaksi terkait akun akun LRA di buku anggaran. Selain berisi materi, Materi Pelatihan Akuntansi keuangan pemerintah daerah juga dilengkapi dengan lembar kerja peserta (LKP) per topik yang harus diisi oleh setiap peserta guna memperoleh sekaligus mengecek/membuktikan bahwa pemahaman atas materi di setiap topik telah diperoleh. Dengan pola penyajian materi dengan disertai lembar kerja peserta tersebut diharapkan peserta dapat mempraktekkan secara komprehensif proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.



xiii



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Pelatihan



B. Tujuan Pelatihan Setelah mempelajari materi ini peserta pelatihan diharapkan mampu menyusun laporan keuangan pemerintah daerah meliputi laporan keuangan SKPD, laporan keuangan PPKD dan laporan keuangan konsolidasian (laporan keuangan pemerintah daerah). C. Peserta pelatihan Persyaratan peserta untuk mengikuti pelatihan modul akuntansi keuangan daerah ini: 1. Pegawai/calon pegawai Pemerintah daerah yang menangani akuntansi keuangan daerah atau akan diproyeksikan menangani akuntansi keuangan daerah. 2. Latar belakang pendidikan SMA/D3/S1 semua jurusan D. Materi Pelatihan Topik-topik yang disajikan dalam Panduan Bagi Pelatih ini adalah: Topik 1 Topik 2 Topik 3 Topik 4 Topik 5 Topik 6 Topik 7 Topik 8



: : : : : : : :



Pengantar Akuntansi Pemerintahan Siklus Akuntansi Keuangan Daerah Akuntansi Keuangan Daerah Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Penyusunan Laporan Keuangan PPKD Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (Konsolidasian) Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Reviu dan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



E. Metode Pelatihan Metode dan pendekatan pembelajaran yang diterapkan dalam mencapai kompetensi dasar materi ini adalah metode partisipatif dengan pendekatan pembelajaran andragogi (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 dimana 10% (pengantar pelatihan/introduction), 60% (praktek/aktifitas) dan 30% (integrasi antara teori dan praktek). Dalam proses pembelajaran, dijelaskan mengenai materi dan proses penyusunan laporan keuangan dengan mempraktekkannya/mengerjakannya dalam lembar kerja peserta di bagian akhir Materi Pelatihan Akuntansi keuangan pemerintah daerah bersama pelatih. Prinsip yang harus dipegang adalah bahwa semua mengerjakan sama-sama baik tiap-tiap peserta maupun pelatih, dan dicocokkan sehingga ketemu hasil yang sama. Dengan demikian setiap peserta mampu menunjukkan/memberikan bukti pemahaman setiap topik materi yang sudah dipelajari. F. Perlengkapan dan Fasilitas Pelatihan Perlengkapan/Media Pembelajaran yang harus disiapkan untuk menyukseskan proses pembelajaran materi ini yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



xiv



LCD Proyektor Kabel Roll Whiteboard Spidol Penghapus Lakban Kertas (untuk Pengenal Peserta) Kalkulator untuk setiap peserta



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Pelatihan



G. Evaluasi Pelatihan Evaluasi yang dilakukan meliputi 3 hal yaitu: 1.



Evaluasi terhadap peserta meliputi: a. Kehadiran: • Minimum kehadiran peserta untuk dapat mengikuti ujian adalah 80% dari total hari pelatihan. b. Partisipasi di kelas •



Fasilitator memberikan penilaian atas keaktifan peserta dalam presentasi, diskusi dan mengerjakan soal. c. Ujian



2.







Dilakukan dengan memberikan soal ujian proses penyusunan laporan keuangan SKPD di akhir pertemuan.







Minimum nilai untuk dinyatakan lulus adalah memperoleh nilai akhir 70 dan diberikan sertifikat telah mengikuti dan lulus pelatihan.







Nilai akhir meliputi nilai ujian, nilai partisipasi dan nilai kehadiran dengan bobot masingmasing 60%, 30% dan 10%.







Peserta yang dinyatakan tidak lulus akan diberikan sertifikat telah mengikuti pelatihan.



Evaluasi terhadap fasilitator a. Dilakukan untuk setiap fasilitator per topik yang disampaikan. b. Meliputi aspek penilaian: kompetensi, teknik presentasi dan komunikasi, serta sikap dan perilaku



3.



Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan a. Dilaksanakan 2 kali yaitu di tengah waktu pelatihan dan di akhir pelatihan. b. Meliputi aspek penilaian: sarana dan prasarana, konsumsi , dan pelayanan panitia.



H. Sertifikat Pelatihan Sertifikat pelatihan dibedakan menjadi 2 yaitu: 1. Sertifikat kelulusan Diberikan untuk peserta yang memenuhi kriteria kelulusan yaitu memenuhi tingkat kehadiran dan memperoleh nilai akhir minimum 70. 2. Sertifikat keikutsertaan Diberikan untuk peserta yang TIDAK memenuhi kriteria kelulusan yaitu tidak memenuhi tingkat kehadiran atau tidak memperoleh nilai akhir minimum 70



xv



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



TOPIK 1



PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



Deskripsi: Topik ini menjelaskan tentang reformasi akuntansi pemerintahan, Standar Akuntansi Pemerintahan dan konsep dasar akuntansi pemerintahan, prinsip akuntansi dan pelaporan, jenis dan bentuk laporan keuangan, serta keterkaitan antar laporan keuangan. Tujuan: Setelah mempelajari topik ini, peserta: 1. Mampu menjelaskan reformasi keuangan negara 2. Mampu menjelaskan Standar Akuntansi Pemerintahan 3. Mampu menjelaskan konsep dasar akuntansi pemerintahan 4. Mampu menjelaskan prinsip akuntansi dan pelaporan 5. Mampu menjelaskan jenis dan bentuk laporan keuangan 6. Mampu menjelaskan keterkaitan antar laporan keuangan



Sub Topik



Kata Kunci



Reformasi Keuangan Negara



Reformasi Keuangan, Undang-Undang Reformasi Keuangan



Standar Akuntansi Pemerintahan



PP 71 Tahun 2010, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP)



Konsep Dasar Akuntansi Pemerintahan



Pengertian Akuntansi Pemerintahan, Karakterisitik Akuntansi Pemerintahan, Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan



Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan



Basis akuntansi, nilai historis, substance over form



Jenis dan Bentuk Laporan Keuangan



Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan



Keterkaitan antar Laporan Keuangan



Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan



Referensi: 1. 2. 3. 4.



2



PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Buletin Teknis (Bultek) Standar Akuntansi Pemerintahan No. 1 s/d 10 PMK 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan Permendagri 13 tahun 2006 jo Permendagri 59 tahun 2007 jo Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



1.1. Reformasi Akuntansi Pemerintahan Era reformasi tahun 1998 telah membuka wacana perubahan manajemen keuangan pemerintah. Terkait pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut, pemerintah pusat menerbitkan: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah. 5. Surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tanggal 17 Nopember 2000 Nomor 903/2735/ SJ tentang Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2001. 6. Kemendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, serta Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya pemerintah pusat mengeluarkan 2 (dua) UU yang berhubungan dengan keuangan dan perbendaharaan negara yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan UU dan peraturan-peraturan tersebut, pengelolaan keuangan daerah di era reformasi memiliki karakteristik sebagai berikut: 1. Pengertian Daerah adalah provinsi dan kota atau kabupaten. 2. Pengertian pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat lainnya. Pemerintah daerah yang dimaksud di sini adalah badan eksekutif, sedangkan badan legislatif adalah DPRD (UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah). Jadi terdapat pemisahan yang antara legislatif dan eksekutif. 3. Perhitungan APBD menjadi satu dengan pertanggungjawaban kepala daerah (PP Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Pertanggungjawaban Kepala Daerah) 4. Bentuk laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran terdiri atas: a. b. c. d.



3



Laporan Perhitungan APBD. Nota Perhitungan APBD. Laporan Arus Kas. Neraca Daerah. Dilengkapi dengan penilaian kinerja berdasarkan tolok ukur Rencana Strategis (Renstra) (Pasal 38 PP Nomor 105 Tahun 2000)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



5. Pinjaman APBD tidak lagi masuk dalam akun Pendapatan (yang menunjukkan hak pemda), tetapi masuk dalam akun Penerimaan (yang belum tentu menjadi hak pemda) 6. Masyarakat termasuk dalam unsur-unsur penyusun APBD, selain pemda yang terdiri atas kepala daerah dan DPRD. 7. Indikator kinerja pemda mencakup; a. Perbandingan antara anggaran dan realisasi; b. Perbandingan antara standar biaya dengan realisasi; c. Target dan persentase fisik; d. Standar pelayanan yang diharapkan. 8. Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah pada akhir tahun anggaran yang bentuknya adalah Laporan Perhitungan APBD dibahas oleh DPRD dan mengandung konsekuensi terhadap masa jabatan kepala daerah apabila 2(dua) kali mengalami penolakan dari DPRD. 9. Digunakannya akuntansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut sebelumnya, peraturan yang mengakibatkan adanya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah PP Nomor 105 Tahun 2000 dan Kemendagri Nomor 29 Tahun 2002. Perubahan mendasar tersebut adalah tuntutan akan akuntabilitas dan transparansi yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran. Salah satu pergeseran pengelolaan APBD berdasarkan PP Nomor 105 Tahun 2000 dan Kemendagri Nomor 29 Tahun 2002, serta aturan-aturan penerusnya (pengganti) adalah timbulnya perubahan sistem akuntansi keuangan pemerintah. Perkembangan selanjutnya, sejalan dengan diterbitkannya paket UU tentang Keuangan Negara, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka sebagai konsekuensinya adalah penyesuaian dan amandemen atas peraturan perundangan sebelumnya. Dalam kaitan dengan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, maka diterbitkan UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 1999,dan UU Nomor 33 Tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1999. Selain itu muncul peraturan perundangan yang diamanatkan oleh UU terdahulu, seperti PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. PP yang berpayung hukum dengan UU yang telah diamandemen tentu harus menyesuaikan dan atau mengalami perubahan atau revisi. PP Nomor 105 Tahun 2000, misalnya, diganti dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu juga dengan peraturan yang lebih teknis, seperti Kemendagri Nomor 29 Tahun 2002, diganti dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian dikeluarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai perubahan pertama. Selanjutnya dikeluarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur penggunaan basis akrual dalam sistem akuntansi keuangan pemerintah, maka saat ini dikeluarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai penganti PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menggunakan basis kas menuju basis akrual(cash toward accrual). 4



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



Pada PP Nomor 71 Tahun 2010 diamanatkan bahwa penggunaan basis akrual dalam sisten akuntansi keuangan pemerintah, dilaksanakan paling lambat tahun 2015. Untuk mendukung pelaksanaan PP Nomor 71 Tahun 2010, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP).



1.2. Standar Akuntansi Pemerintahan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyatakan bahwa SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dalam PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdapat 3 (tiga) Lampiran yaitu: Lampiran I tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual; Lampiran II tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual; dan Lampiran III tentang Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual berisi; 1. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan; 2. PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan; 3. PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas; 4. PSAP 03 Laporan Arus Kas; 5. PSAP 04 Catatan Atas Laporan Keuangan; 6. PSAP 05 Akuntansi Persediaan; 7. PSAP06 Akuntansi Investasi 8. PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap 9. PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan 10. PSAP 09 Akuntansi Kewajiban 11. PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak dilanjutkan. 12. PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian 13. PSAP 12 Laporan Operasional Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dikembangkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan SAP. SAP merupakan acuan bagi KSAP, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sehingga Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah harus diatur dengan peraturan gubernur/ bupati/walikota yang mengacu pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah tersebut.



5



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



1.3. Konsep Dasar Akuntansi Pemerintahan 1.3.1.



Pengertian Akuntansi Pemerintahan



Akuntansi pemerintahan adalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama bersifat keuangan dari entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak berkepentingan atas berbagai alternatif tindakan (Halim, 2007). Menurut PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sistem akuntansi pemerintah merupakan serangkaian prosedur mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah daerah. 1.3.2.



Lingkungan Akuntansi Pemerintahan



Lingkungan operasional organisasi pemerintah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya. Ciri-ciri penting lingkungan pemerintah yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut: a) Ciri Utama Struktur Pemerintahan dan Pelayanan yang diberikan; 1) Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan 2) Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah; 3) Pengaruh proses politik 4) Hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah. b) Ciri Keuangan Pemerintah yang penting bagi pengendalian; 1) Anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian; 2) Investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan; 3) Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk pengendalian; 4) Penyusutan nilai aset sebagai sumber daya ekonomi karena digunakan dalam operasional pemerintah. 1.3.3.



Peranan Laporan Keuangan



Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan Pemerintah Daerah terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: a. Akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.



6



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



b. Manajemen, yaitu membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset dan ekuitas dana Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat. c. Transparansi, yaitu memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. d. Keseimbangan Antargenerasi (Intergenerational equity), yaitu membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan Pemerintah Daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. 1.3.4.



Tujuan Pelaporan Keuangan



Pelaporan keuangan pemerintah daerah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan: a. menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran. b. menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan. c. menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai. d. menyediakan informasi mengenai bagaimana Pemerintah Daerah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya. e. menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi pemerintah daerah berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman. f. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan pemerintah daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.



1.3.5.



Pengguna dan Kebutuhan Informasi



Terdapat kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah, namun tidak terbatas pada: a. Masyarakat; b. Wakil Rakyat, Lembaga Pengawas, dan Lembaga Pemeriksa; c. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; d. Pemerintah. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Mengingat laporan keuangan pemerintah berperan sebagai 7



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka komponen laporan disajikan setidak-tidaknya mencakup jenis laporan dan elemen informasi yang diharuskan oleh ketentuan peraturan perundangundangan (statutory reports). Selain itu, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian. Kebutuhan informasi tentang kegiatan operasional pemerintahan serta posisi kekayaan dan kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih baik dan memadai apabila didasarkan pada basis akrual, namun apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan basis kas, maka laporan keuangan dimaksud wajib disajikan demikian. Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, pemerintah dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan sendiri di luar jenis informasi yang diatur dalam kerangka konseptual maupun standar-standar akuntansi lebih lanjut. 1.3.6.



Entitas Akuntansi dan Pelaporan



a. Entitas Akuntansi merupakan unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakan. b. Entitas Pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari; 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) Masing-masing kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat; 4) Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud diwajibkan menyajikan laporan keuangan. c. Dalam penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan syarat pengelolaan, pengendalian, dam penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap aset, yurisdiksi, tugas dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya. 1.3.7.



Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan



Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan Pemerintah Daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:



8



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



a. Relevan (Relevance) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan. Informasi yang relevan harus: 1) Memiliki manfaat umpan balik (feedback value), artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang memungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasinya di masa lalu; 2) Memiliki manfaat prediktif (predictive value), artinya bahwa laporan keuangan harus memuat informasi yang dapat membantu pengguna laporan untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini; 3) Tepat waktu (timeliness), artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah harus disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna untuk pembuatan keputusan pengguna laporan keuangan; dan 4) Lengkap (complete), artinya bahwa penyajian laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan pengguna laporan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah. b. Andal (Reliable) Informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap kenyataan secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi yang andal harus memenuhi karakteristik: 1) Jujur (representational faithfullness), artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan; 2) Dapat diverifikasi (verifiability), artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya harus tetap menunjukkan simpulan yang tidak jauh berbeda; 3) Netralitas (neutral), artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umum dan bias pada kebutuhan pihak tertentu. Tidak boleh ada usaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan pihak tertentu, sementara hal tersebut akan merugikan pihak lain. c.



Dapat Dibandingkan (Comparable)



Informasi yang termuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan pemerintah daerah lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila pemerintah daerah menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila pemerintah daerah yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama.



9



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



d.



Dapat Dipahami (Understandable)



Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan.



1.4. Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Menurut PP 71 tahun 2010, prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam menyusunstandar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukankegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam memahami laporankeuangan yang disajikan. Delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yaitu: 1.4.1.



Basis akuntansi



Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasar basis kas, berarti pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Namun demikian, jika anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. 1.4.2.



Prinsip Nilai Historis



Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yangakan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.



10



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



1.4.3.



Prinsip Realisasi



Bagi pemerintah, pendapatan basis kas yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas. Prinsip penandingan biaya-pendapatan (matching-cost with revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanansebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial.



1.4.4.



Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)



Infomasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitas. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).



1.4.5.



Prinsip Periodisitas



Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan, namun periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.



1.4.6.



Prinsip Konsistensi



Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini dungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.



1.4.7.



Prinsip Pengungkapan Lengkap



Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.



11



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



1.4.8.



Prinsip Penyajian Wajar



Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),Neraca,Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.



1.5. Jenis dan Bentuk Laporan Keuangan Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset, kewajiban, ekuitas, dan arus kas suatu entitas pelaporan. 1.5.1.



Laporan Realisasi Anggaran (LRA)



Unsur yang dicakup dalam laporan realisasi anggaran terdiri dari Pendapatan, Belanja, Transfer, dan Pembiayaan. Masing-masing unsur tersebut didefinisikan sebagai berikut: a. Pendapatan adalah semua penerimaan kas daerah yang menambah ekuitas dana dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-Lain Pendapatan yang Sah b. Belanja adalah semua pengeluaran kas daerah yang mengurangi ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. c. Transfer penerimaan atau pengeluaran oleh suatu entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil . d. Pembiayaan adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran perintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran 12



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal pemerintah. Format LRA sebagai berikut:



NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58



13



PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 URAIAN



PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s/d 6)



ANGGARAN REALISASI 20X1 20X1



(%)



REALISASI 20X0



xxx xxx xxx xxx xxxx



xxx xxx xxx xxx xxxx



xx xx xx xx xx



xxx xxx xxx xxx xxxx



xxx xxx xxx xxx xxxx



xxx xxx xxx xxx xxxx



xx xx xx xx xx



xxx xxx xxx xxx xxxx



TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-LAINNYA Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya (18 s/d 19)



xxx xxx xxxx



xxx xxx xxxx



xx xx xx



xxx xxx xxxx



TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Jumlah Transfer Pemerintah Provinsi (23 s/d 24) Total Pendapatan Transfer (15 + 20 + 25)



xxx xxx xxxx xxxx



xxx xxx xxxx xxxx



xx xx xx xx



xxx xxx xxxx xxxx



xxx xxx xxx xxx xxxx



xxx xxx xxx xxx xxxx



xx xx xx xx xx



xxx xxx xxx xxx xxxx



BELANJA BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang Bunga Subsidi Hibah Bantuan Sosial Jumlah Belanja Modal (37 s/d 42)



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxxx



xx xx xx xx xx xx xx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxxx



BELANJA MODAL Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya Belanja Aset Lainnya Jumlah Belanja Modal (46 s/d 51)



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxxx



xx xx xx xx xx xx xx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxxx



BELANJA TAK TERDUGA Belanja Tak Terduga Jumlah Belanja Tak Terduga (55 s/d 55) JUMLAH BELANJA (43 + 52 + 56)



xxx xxxx xxxx



xxx xxxx xxxx



xx xx xx



xxx xxxx xxxx



PENDAPATAN TRANSFER TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan (11 s/d 14)



LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan Lainnya Jumlah Lain-lain Pendapatan yang Sah (29 s/d 31) JUMLAH PENDAPATAN (7 + 26 + 32)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 NO.



URAIAN



59 TRANSFER 60 TRANSFER/BAGI HASIL KE DESA 61 Bagi Hasil Pajak 62 Bagi Hasil Retribusi 63 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya 64 JUMLAH TRANSFER/BAGI HASIL KE DESA (61 s/d 63) 65 JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER (57+64) 66 67 SURPLUS/DEFISIT (33-65) 68 69 PEMBIAYAAN 70 71 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 72 Penggunaan SILPA 73 Pencairan Dana Cadangan 74 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 75 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat 76 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya 77 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank 78 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank 79 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi 80 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya 81 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara 82 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah 83 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya 84 Jumlah Penerimaan (72 s/d 83) 85 86 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 87 Pembentukan Dana Cadangan 88 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 89 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintahan Pusat 90 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintahan Daerah Lainnya 91 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintahan Keuangan Bank 92 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintahan Keuangan Bukan Bank 93 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi 94 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya 95 Pemberi Pinjaman kepada Perusahaan Negara 96 Pemberi Pinjaman kepada Perusahaan Daerah 97 Pemberi Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Lainnya 98 Jumlah Pengeluaran (87 s/d 97) 99 PEMBIAYAAN NETO (84-99) 100 101 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (67+93)



ANGGARAN REALISASI 20X1 20X1



(%)



REALISASI 20X0



xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxxx



xx xx xx xx



xxx xxx xxx xxxx



xxx



xxx



xxx



xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxxx



xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxxx



xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxxx



xxxx



xxxx



xx



xxxx



Sumber : PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan



1.5.2.



Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)



Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan tersebut terdiri dari Saldo Anggaran Lebih, dikurangi Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan dijumlahkan dengan Sisa Lebih atau Kurang Pembiayaan Anggaran, Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya, dan Lain-lain.



14



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



Format LPSAL sebagai berikut: PEMERINTAH DAERAH LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 NO 1 2 3 4 5 6 7 8



URAIAN Saldo Anggaran Lebih Awal Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Subtotal (1-2) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Subtotal (3+4) Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Lain-lain Saldo Anggaran Lebih Akhir (5+6+7)



20X1 xxx (xxx) xxx xxx xxx xxx xxx xxx



20X0 xxx (xxx) xxx xxx xxx xxx xxx xxx



Sumber : PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan



1.5.3.



Laporan Operasional (LO)



Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan akun-akun luar biasa. Masing masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. b. Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. c. Transfer adalah hak penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. d. Akun Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa.



15



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



Format LO sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) NO.



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65



20X1



20X0



Kenaikan/ Penurunan



(%)



XXX XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX



TRANSFER PEMERINTAH PUSAT LAINNYA Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Jumlah Pendapatan Transfer Lainnya (18 s/d 19)



XXX XXX XXX



XXX XXX XXX



XXX XXX XXX



XXX XXX XXX



TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi (23 s/d 24) JUMLAH PENDAPATAN (16+20+25)



XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX



URAIAN KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pendapatan Asli Daerah Lainnya Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s/d 6) PENDAPATAN TRANSFER TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan (11 s/d 14)



LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan Lainnya Jumlah Lain-lain Pendapatan yang Sah (29 s/d 31) JUMLAH PENDAPATAN (7+26+32) BEBAN Beban Pegawai Beban Persediaan Beban Jasa Beban Pemeliharaan Beban Perjalanan Jasa Beban Bunga Beban Subsidi Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Beban Penyusutan Beban Transfer Beban Lain-lain JUMLAH BEBAN (36 s/d 47)



XXX



XXX



XXX



XXX



SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus Penjualan Aset Nonlancar Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Defisit Penjualan Aset Nonlancar Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL (63 s/d 67 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (60+68)



SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI (33-48)



XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX



POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Beban Luar Biasa POS LUAR BIASA (62-63) SURPLUS/DEFISIT-LO (59-64)



XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX



XXX XXX XXX XXX



Sumber: PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan



16



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



1.5.4.



Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)



Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Format LPE sebagai berikut: PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 NO 1 2 3 4 5 6 7



URAIAN EKUITAS AWAL SURPLUS/DEFISIT-LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR: KOREKSI NILAI PERSEDIAAN SELISIH REVALUASI ASET TETAP LAIN-LAIN EKUITAS AKHIR



20X1



20X0



xxx xxx



xxx xxx



xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx



Sumber: PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan



1.5.5. Neraca Unsur yang dicakup dalam neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dan masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut: a. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah daerah, sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. b. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. c. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.



17



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



Format neraca sebagai berikut: PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40



18



URAIAN



20X1



20X0



xxx xxx xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx



ASET ASET LANCAR Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Investasi Jangka Pendek Piutan Pajak Piutan Retribusi Penyisihan Piutang Belanja Dibayar Dimuka Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Pusat Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Lainnya Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Piutang Lainnya Persediaan Jumlah Aset Lancar (4 s/d 19) INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Nonpermanen Pinjaman Jangka Panjang Investasi dalam Surat Utang Negara Investasi dalam Proyek Pembangunan Investasi Nonpermanen Lainnya Jumlah Investasi Nonpermanen (24 s/d 27) Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Investasi Permanen Lainnnya Jumlah Investasi Permanen (30 s/d 31) Jumlah Investasi Jangka Panjang (28+32) ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) NO. 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80



URAIAN



20X1



20X0



xxx (xxx) xxx



xxx (xxx) xxx



DANA CADANGAN Dana Cadangan Jumlah Dana Cadangan



xxx xxx



xxx xxx



ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Aset Lain-lain Jumlah Aset Lainnya (50 s/d 54)



xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxxx



xxxx



KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) Utang Bunga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Pendek (62 s/d 67)



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Dalam Negeri - Sektor Perbankan Utang Dalam Negeri - Obligasi Premium (Diskonto) Obligasi Utang Jangka Panjang Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Panjang (71 s/d 74) JUMLAH KEWAJIBAN (68+75)



xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx



EKUITAS EKUITAS JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA (76+79)



xxx xxxx



xxx xxxx



Konstruksi dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap (36 s/d 42)



JUMLAH ASET (20+33+43+47+55) KEWAJIBAN



Sumber:PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan 1.5.6.



Laporan Arus Kas (LAK)



Laporan arus kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan Aktivitas Operasi, Aktivitas Investasi, Aktivitas Pendanaan, dan Transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah daerah selama periode tertentu.



19



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



Unsur yang dicakup oleh laporan arus kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas daerah dari 4 aktivitas: a. b. c. d.



Aktivitas Operasi Aktivitas Investasi Aktivitas Pendanaan Aktivitas Transitoris



Format LAK sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN ARUS KAS Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45



20



URAIAN Arus Kas dari Aktivitas Operasi Arus Masuk Kas Penerimaan Pajak Daerah Penerimaan Retribusi Daerah Penerimaan Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Lain-lain PAD yang Sah Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Penerimaan Dana Alokasi Umum Penerimaan Dana Alokasi Khusus Penerimaan Dana Otonomi Khusus Penerimaan Dana Penyesuaian Penerimaan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Penerimaan Bagi Hasil Lainnya Penerimaan Hibah Penerimaan Dana Darurat Penerimaan Lainnya Penerimaan Dari Pendapatan Luar Biasa Jumlah Arus Masuk Kas (3 s/d 18) Arus Keluar Kas Pembayaran Pegawai Pembayaran Barang Pembayaran Bunga Pembayaran Subsidi Pembayaran Hibah Pembayaran Bantuan Sosial Pembayaran Tak Terduga Pembayaran Bagi Hasil Pajak Pembayaran Bagi Hasil Retribusi Pembayaran Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Pembayaran Kejadian Luar Biasa Jumlah Arus Keluar Kas (21 s/d 31) Arus Kas Bersih dan Aktivitas Operasi (19-32) Arus Kas dari Aktivitas Investasi Arus Masuk Kas Pencairan Dana Cadangan Penjualan atas Tanah Penjualan atas Peralatan dan Mesin Penjualan atas Gedung dan Bangunan Penjualan atas Jalan, Irigasi, dan Jaringan Penjualan Aset Tetap Penjualan Aset Lainnya Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Penjualan Investasi Non Permanen Jumlah Arus Masuk Kas (36 s/d 44)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



20X1



20X0



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN ARUS KAS Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) NO. 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94



URAIAN Arus Keluar Kas Pembentukan Dana Cadangan Perolehan Tanah Perolehan Peralatan dan Mesin Perolehan Gedung dan Bangunan Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan Perolehan Aset Tetap Lainnya Perolehan Aset Lainnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pengeluaran Pembelian Investasi Nonpermanen Jumlah Arus Keluar Kas (47 s/d 55) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi (45-56) Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Arus Masuk Kas Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Lainnya Jumlah Arus Masuk Kas (60 s/d 68) Arus Keluar Kas Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Lainnya Jumlah Arus Keluar Kas (71 s/d 79) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan (69-80) Arus Kas dari Aktivitas Transitoris Arus Masuk Kas Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Masuk Kas (84) Arus Keluar Kas Pengeluaran Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Keluar Kas (87) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris (84-87) Kenaikan/Penurunan Kas (35+57+81+89) Saldo Awal Kas di BUD & Kas di Bendahara Pengeluaran Saldo Akhir Kas di BUD & Kas di Bendahara Pengeluaran (90+91) Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan Saldo Akhir Kas (92+93)



Sumber: PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan



21



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



20X1



20X0



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx



xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



1.5.7.



Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)



Catatan Atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: a. Menyajikan informasi tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal/keuangan dan pencapaian target perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; b. Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja selama tahun pelaporan; c. Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; d. Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Sistematika Penyajian Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai berikut: 1) 2) 3) 4)



Informasi umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi. Kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro. Ikhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya. Kebijakan akuntansi yang penting: a) Entitas pelaporan. b) Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan. c) Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. d) Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas pelaporan. e) Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.



5) Penjelasan pos-pos laporan keuangan: a) Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan. b) Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan. 6) Informasi tambahan lainnya yang diperlukan. 1.6. Keterkaitan Antar Laporan Keuangan Laporan keuangan yang disusun Pemerintah Daerah memiliki keterkaitan antara laporan yang satu dengan laporan yang lainnya. Bentuk keterkaitan antar laporan keuangan dapat dilihat pada gambar berikut ini.



22



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



Gambar 1.1 Keterkaitan antar Laporan Keuangan



Laporan Operasional Pendapatan Beban(200) Surplus/DefisitOpr Kegiatan non operasional Surplus/Defisit LO



LRA



Pendapatan Belanja Surplus/(defisit) Pembiayaan SILPA



500 300 60 360



450 (0) 450 1.000 1.450



Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Awal Surplus/Defisit LO Ekuitas Akhir



1.000 360 1.360



Neraca Aset Kewajiban Ekuitas



2.000 640 1.360



Laporan Perubahan Ekuitas SAL Awal Penggunaan SAL SILPA SAL Akhir



100 (30) 1.450 1.520



Sumber : diolah penulis



BPK: Wajar Dengan Pengecualian atas LKPP Tahun 2012 Jakarta, Selasa (11 Juni 2013) – Memenuhi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Drs. Hadi Poernomo, Ak.menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2012 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta pada hari ini (11/6). Dalam penyampaian LHP LKPP tersebut, hadir pula Wakil Ketua dan Anggota BPK serta pejabat pelaksana BPK. LKPP merupakan bentuk pertangungjawaban pelaksanaan APBN oleh Pemerintah Pusat. LKPP Tahun 2012 meliputi dari Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012 dan 2011, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Sebelum LKPP Tahun 2012 dibahas DPR sebagai pertanggungjawaban APBN Tahun 2012, LKPP tersebut diperiksa BPK. Setelah BPK menerima LKPP tersebut dari Pemerintah, BPK memeriksa LKPP tersebut dan menyampaikan LHP atas LKPP tersebut kepada DPR, DPD, dan juga Pemerintah Pusat. LHP LKPP Tahun 2012 terdiri dari enam buku, yaitu: (1) Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksan atas LKPP Tahun 2012; (2) LHP atas LKPP Tahun 2012; (3) LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) LKPP Tahun 2012; (4) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan LKPP Tahun 2012; (5) Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2007-2011; dan (6) Laporan Tambahan berupa Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2012.



23



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



Gambar 1.2 Perkembangan Opini LKPD Tahun 2007-2011



LKPD 2007



LKPD 2008



1% 26%



60%



4 opini



3%



283 opini



26%



123 opini TOTAL



67%



13 opini



323 opini



123 opini



469



13%



TOTAL



485



13%



59 opini



59 opini



LKPD 2009



LKPD 2010



3% 22%



65%



15 opini



330 opini



111 opini TOTAL



504



23%



7%



65%



34 opini



341 opini



121 opini*



TOTAL



522



10%



48 opini



5%



26 opini WTP



WDP



TW



TMP



LKPD 2011



18%



96 opini



13%



67 opini



67%



WTP



349 opini TOTAL



520



WDP



8 opini



Sumber: BPK RI, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2012, Jakarta, 2013



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



TMP



*) Pemeriksaan2 LKPD Tahun 2010 yatu LKPD Kabupaten Puncak dan Kabupaten Mamberamo Tengah dilakukan pada Semester II Tahun 2012



2%



24



TW



Pengantar Akuntansi Pemerintahan



Gambar 1.3 Perkembangan Opini LKPD Tahun 2007-2011



2007 2008 2009 2010 2011



70 60 50 40 30 20 10 0



25



WTP



WDP



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



TW



TMP



TOPIK 2



SIKLUS AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



Deskripsi: Topik ini menjelaskan tentang persamaan dasar akuntansi dan pencatatan transaksi yang meliputi persamaan dasar akuntansi, aturan debit dan kredit serta saldo normal dan pencatatan dengan akun, serta menjelaskan tentang siklus akuntansi yang meliputi analisis transaksi dan pencatatan/penjurnalan, posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo sebelum penyesuaian, penyesuaian akhir tahun, penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian dan penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari LRA, LPSAL, LO, LPE, dan Neraca Tujuan: Setelah mempelajari topik ini, peserta: 1. Peserta mampu menjelaskan persamaan dasar akuntansi, aturan debit dan kredit serta saldo normal akun. 2. Peserta mampu mempraktekkan proses penyusunan laporan keuangan meliputi analisis transaksi dan pencatatan/ penjurnalan, posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo sebelum penyesuaian, penyesuaian akhir tahun, penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian dan penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari LRA, LPSAL, LO, LPE, dan Neraca.



Sub Topik



Kata Kunci



Persamaan Dasar Akuntansi dan Pencatatan Transaksi



Persamaan Dasar Akuntansi, Aset, Kewajiban, Ekuitas, sisi kiri, sisi kanan, sisi debit, sisi kredit, Saldo Normal, Balance, Akun, Buku Besar, Saldo Normal, Sisi Debit, Sisi Kredit



Siklus Akuntansi



Bukti Transaksi, Bukti Pembukuan, Jurnal, Posting, Buku Besar, Neraca Saldo sebelum Penyesuaian, Penyesuaian, Neraca Saldo setelah Penyesuaian, Laporan Keuangan



Referensi: 1. 2. 3. 4. 5.



PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Buletin Teknis (Bultek) Standar Akuntansi Pemerintahan No. 1 s/d 10 Interpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) No. 2 dan 3 PMK 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan Permendagri 13 tahun 2006 jo Permendagri 59 tahun 2007 jo Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 6. SE Ditjen BAKD No.900/079/BAKD/2008 7. Mulyana, Budi, Handbook Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual, Berdasar SAP Akrual (PP 71/2010), 2012 8. Prof Abdul Halim dan Muhammad Syam Kusufi, Akuntansi Keuangan Daerah – SAP berbasis Akrual, Edisi 4, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2012



27



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



2.1. Persamaan Dasar Akuntansi dan Pencatatan Transaksi 2.1.1. Persamaan Dasar Akuntansi Konsep dasar yang digunakan dalam prinsip akuntansi adalah persamaan dasar akuntansi, yaitu : KEKAYAAN DAERAH



SUMBER - SUMBERNYA



Aset



Kewajiban



Sisi Kiri



Sisi Kanan



Sisi Debit



Sisi Kredit



Ekuitas



Persamaan dasar ini akan mendasari seluruh proses dalam siklus akuntansi, mulai dari pencatatan transaksi, pengklasifikasian, sampai pada penyusunan laporan keuangan seperti neraca. Secara garis besar, laporan neraca menyajikan informasi tentang posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah pada tanggal tertentu. Struktur neraca tersebut bisa dibuat dalam bentuk berimbang antara sisi kiriyaitu aset dengan sisikanan yaitu kewajiban dan ekuitas. Contoh Neraca



PEMERINTAH KOTA ABC NERACA PER 31 DESEMBER 20XX Aset



Utang



Uraian



Jumlah



Uraian



Jumlah



Aset Lancar



10.601.661.888



Utang Jangka Pendek



11.506.643.910



Investasi Jangka Panjang



3.648.306.899



Utang Jangka Panjang



4.138.819.678



Aset tetap



409.820.181.389 Ekuitas



Dana Cadangan



Ekuitas



Aset Lain-lain



1.198.172.729



Total Aset



425.268.322.906 Total Kewajiban dan Ekuitas



409.622.859.318 425.268.322.906



Berdasarkan Neraca Pemerintah Kota ABC diatas dapat dilihat kekayaan pemerintah daerah, sedangkan kewajiban dan ekuitas menunjukkan sumber dana atas kepemilikan aset atau kekayaan tersebut. Kekayaan pemerintah daerah bisa berupa aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya. Dalam hal ini sumber dana untuk memperoleh aset tersebut diklasifikasikan menjadi dua sumber utama, yaitu dari utang pemerintah daerah dan kekayaan bersih pemerintah daerah sendiri yang disebut ekuitas.



28



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



2.1.2. Aturan Debit dan Kredit Aturan debit dan kredit akan membantu kita dalam mencatat informasi ke dalam buku besar. Aturan ini dapat dipahami secara lebih mudah dengan melihat penggunaannya pada akun-akun bentuk T yang tercakup dalam persamaan akuntansi berikut ini: Aturan Debit Kredit Aktiva Akun- Akun Aktiva



kewajiban Akun- Akun kewajiban



Ekuitas Akun- Akun Ekuitas



Debit



Kredit



Debit



Kredit



Debit



Kredit



Untuk Penambahan



Untuk Pengurangan



Untuk Penambahan



Untuk Pengurangan



Untuk Penambahan



Untuk Pengurangan



Dalam akun-akun dari persamaan akuntansi di atas aturan debit dan kredit untuk Aset berlawanan arah dengan Kewajiban dan Ekuitas. Apabila suatu akun Aset bertambah, maka akun tersebut didebit dan jika berkurang, maka akun yang bersangkutan dikredit, sebaliknya, untuk akun Kewajiban dan Ekuitas dikredit untuk penambahan dan didebit untuk pengurangan. Saldo normal (normal balance) dari suatu akun adalah posisi yang bertambah menurut aturan debit dan kredit. Sebagai contoh adalah saldo normal dari akun kas adalah saldo debit, karena suatu Aset bertambah dengan mencatat pada posisi debit. Oleh karena itu, saldo normal adalah pada sisi yang positif, dimana saldo normal dari Aset adalah pada sisi debit, sebaliknya Kewajiban dan Ekuitas mempunyai saldo normal pada sisi kredit atau disebut akun-akun bersaldo kredit. Saldo-saldo normal dari akun-akun neraca digambarkan sebagai berikut: Saldo Normal Akun-Akun Neraca Aktiva Akun- Akun Aktiva



kewajiban Akun- Akun kewajiban



Saldo Normal Debit



Saldo Normal Kredit



Ekuitas Akun- Akun Ekuitas Saldo Normal Kredit



Ekuitas biasanya terdiri atas beberapa akun. Setiap akun ekuitas akan mempunyai saldo normal pada sisi kredit, apabila akun tersebut merupakan unsur penambahan dalam ekuitas contohnya yaitu pendapatan. Tetapi, apabila suatu akun merupakan unsur pengurangan dalam ekuitas, maka akun ini akan mempunyai saldo normal pada sisi debit misalnya akun beban.



29



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



2.1.3.



Pencatatan Dengan Akun



Akun dan Kegunaannya Media atau formulir utama yang dipakai untuk tujuan pengikhtisaran transaksi adalah akun (account). Media ini berguna untuk mencatat secara lengkap perubahan-perubahan yang terjadi dalam aset, kewajiban atau ekuitas tertentu selama sesuatu periode. Kelompok akun-akun yang digunakan dalam suatu organisasi disebut buku besar (ledger). Daftar dari akun-akun yang ada dalam entitas disebut daftar akun (chart of account). Akun-akun ini biasanya disajikan dalam daftar tersebut lengkap dengan nama dan nomor kode akunnya. Dengan menggunakan akun, maka informasi dapat diperoleh pada saat dibutuhkan dan laporan keuangan dapat disusun tepat waktu. Bentuk Akun Bentuk akun yang paling sederhana dan paling banyak digunakan adalah bentuk huruf “T” (T-account). Bentuk akun ini terdiri atas tiga bagian yaitu: (1) Nama akun dari masing-masing unsur aset, kewajiban dan ekuitas, diletakkan diatas garis horizontal pada huruf T, (2) Sisi kiri, (3) Sisi kanan dari huruf T. Sebagai contoh, akun kas dari suatu entitas dengan bentuk T: Bentuk Akun Model T Bentuk Akun Model T Kas Sisi Kiri



Sisi kanan



(Debit)



(Kredit)



Sisi kiri dari akun disebut sisi debit dan sisi kanan disebut sisi kredit. Bentuk akun lainnya yang lebih informatif dan lengkap adalah bentuk empat kolom yang digunakan dalam praktik. Bentuk empat kolom ini merupakan pengembangan dari akun bentuk T. Dua kolom tambahan diperlukan untuk menunjukkan saldo jumlah debit dan saldo jumlah kredit dari setiap akun. Contoh dari akun bentuk empat kolom dapat dilihat pada Tabel 2



30



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



Tabel 2



Contoh Bentuk Akun 4 (Empat) Kolom. Nama Akun : Kas Tanggal



Ket



Nomor Akun: 101 Ref



Debit



Kredit



Saldo Debit



Kredit



2011 Agust 7



......................



j.1



8.000.000



8.000.000



8



......................



j.1



0



14.000.000



10



......................



j.1



6.000.000



2.500.000



11.500.000



13



......................



j.1



0



3.000.000



8.500.000



Akun Kas pada Tabel 2 mempunyai saldo debit sebesar Rp8.000.000 setelah transaksi pertama diposting dari jurnal ke buku besar (akun) kas, dan mempunyai saldo debit sebesar Rp8.500.000 setelah posting transaksi keempat. Permendagri 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mendesain bentuk akun 3 kolom sebagai berikut: PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …… BUKU BESAR SKPD KODE REKENING NAMA REKENING PAGU APBD PAGU PERUBAHAN APBD Tanggal



Uraian



: ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… Ref



Debet (Rp)



Kredit (Rp)



Saldo (Rp)



Bagan Akun Buku besar (Ledger) merupakan kumpulan dari akun-akun suatu organisasi yang saling berhubungan, berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganNo. 238./PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Akuntansi Pemerintahan akun dikelompok kedalam tiga kelompok sebagai berikut : a. Akun Neraca : Aset, Kewajiban, dan ekuitas b. Akun Realisasi Anggaran : Pendapatan LRA, Belanja, Pembiayaan c. Akun Laporan Operasional : Pendapatan LO dan beban Daftar dari akun-akun yang dipergunakan oleh pemerintahan daerah dengan mencantumkan seluruh nama akun dan nomor kodenya disebut dengan bagan akun (chart of account). 31



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



Kodefikasi Akun sebagai berikut:



Neraca



Laporan Realisasi Anggaran



Laporan Operasional



Kode



Uraian



Kode



Uraian



Kode



Uraian



1



Aset



4



Pendapatan LRA



7



Pembiayaan



2



Kewajiban



5



Belanja



8



Pendapatan LO



3



Ekuitas



6



Transfer



9



Beban



Bagan Akun Standar (BAS) untuk pemerintah pemerintah daerah dicantumkan sampai dengan level 3, sedangkan untuk pengembangan lebih detilnya, untuk pemerintah pusat ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan untuk pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini untuk memberikan keseragaman pada level tertentu sekaligus memberikan fleksibilitas untuk mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Panduan penyusunan BAS untuk pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permenkeu No. 238/ PMK.05/2011 sebagaimana diuraikan berikut ini: 1. Akun Neraca Aset Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.



32



Kodefikasi



Uraian



Kodefikasi



Uraian



1



Aset



117



Persediaan



11



Aset Lancar.



199



Aset Untuk Dikonsolidasikan



111



Kas.



12



Investasi Jangka Panjang



112



Investasi Jangka Pendek



121



Investasi Jangka Panjang Non Permanen



113



Piutang Pendapatan



122



Investasi Jangka Panjang Permanen



114



Piutang Lainnya



13



Aset Tetap



115



Penyisihan Piutang



131



Tanah



116



Beban Dibayar Dimuka



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



Kodefikasi



Uraian



Kodefikasi



Uraian



132



Peralatan dan Mesin



141



Dana Cadangan



133



Gedung dan Bangunan



15



Aset Lainnya



134



Jalan, Irigasi, dan Jaringan



151



Tagihan Jangka Panjang



135



Aset Tetap Lainya



152



Kemitraan dengan Pihak Ketiga



136



Konstruksi Dalam Pengerjaan



153



Aset Tidak Berwujud.



137



Akumulasi Penyusutan



154



Aset Lain-lain



14



Dana Cadangan



Klasifikasi akun aset dapat dilihat pada tabel berikut:



Kodefikasi



Uraian



Kodefikasi



Uraian



2



Kewajiban



214



Pendapatan Diterima Dimuka.



21



Kewajiban Jangka Pendek.



215



Utang Beban



211



Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



216



Utang Jangka Pendek Lainnya



22



Kewajiban Jangka Panjang



212



Utang Bunga



221



Utang Dalam Negeri



213



Bagian Lancar Utang Jangka Panjang



223



Utang Luar Negeri



224



Utang Jangka Panjang Lainnya



Kewajiban Kewajiban adalah kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Klasifikasi dari akun Kewajiban sebagaimana tercantum pada tabel berikut:



Kodefikasi



Uraian



Kodefikasi



Uraian



3



Ekuitas



312



Ekuitas SAL



31



Ekuitas



313



Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



311



Ekuitas



Ekuitas Ekuitas merupakan kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Daerah pada tanggal laporan. Klasifikasi Akun Ekuitas sebagaimana tercantum dalam tabel sebagai berikut: 33



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



Kodefikasi



Uraian



Kodefikasi



Uraian



9



Beban



916



Beban Bantuan Sosial



91



Beban Operasi



917



Beban Penyusutan



911



Beban Pegawai



918



Beban Penyisihan Piutang



912



Beban Barang.



919



Beban Lain-lain.



913



Beban Bunga



153



Aset Tidak Berwujud.



914



Beban Subsidi



154



Aset Lain-lain



915



Beban Hibah



2. Akun Laporan Realisasi Anggaran Akun Pendapatan-LRA Kodefikasi



Uraian



Kodefikasi



Uraian



92



Beban Transfer



916



Beban Bantuan Sosial



921



Bagi Hasil Pajak



917



Beban Penyusutan



922



Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



918



Beban Penyisihan Piutang



923



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



919



Beban Lain-lain.



153



Aset Tidak Berwujud.



924



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



154



Aset Lain-lain



925



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



915



Beban Hibah



Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. Klasifikasi Akun Pendapatan-LRA sebagaimana tercantum dalam tabel sebagai berikut:



Kodefikasi



Uraian



93



Beban Non Operasional



Akun Beban Transfer-LO Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan. Klasifikasi Beban Transfer sebagai berikut: 34



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



Kodefikasi



Uraian



94



Beban Luar Biasa



Akun Beban Non Operasional Beban Non Operasional merupakan beban yang sifatnya tidak rutin. Akun Beban Luar Biasa Beban Luar Biasa adalah beban yang terjadi dari kejadian luar biasa.



2.2. Siklus Akuntansi Sistem akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam satu rangkaian proses yang disebut siklus akuntansi pemerintah daerah. PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (Kepala SKPKD) yang bertugas mengelola APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Siklus akuntansi merupakan tahap-tahap/langkah-langkah yang harus dilalui dalam suatu sistem akuntansi, termasuk akuntansi pemerintah daerah. Langkah-langkah tersebut meliputi 5 Langkah Utama + 2 Langkah Penyelesaian, yaitu: 1. Menganalisis transaksi berdasarkan bukti pembukuan dan mencatat transaksi dalam Buku Jurnal Finansial atau dan Buku Anggaran. 2. Mencatat penyesuaian akhir tahun berdasarkan bukti memorial di Buku Jurnal Finansial. 3. Melakukan posting ke Buku Besar; 4. Menyusun Neraca Saldo setelah penyesuaian; 5. Menyusun laporan keuangan berdasarkan Neraca Saldo Setelah Penyesuaian; 6. Membuat Jurnal penutup; 7. Menyusun Neraca Saldo setelah penutupan; Gambar 2.1. Alur Penyusunan Laporan Keuangan



BT



posting Valid, Sah, Lengkap



BP



35



Buku Besar



Laporan Keuangan



menjurnal



Jurnal



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Neraca lajur



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



1.



Menganalisis transaksi dan mencatat transaksi di Buku Jurnal Finansial dan Buku Anggaran.



Langkah pertama dalam siklus akuntansi adalah menganalisis transaksi dan mencatat transaksi dalam buku jurnal. Menganalisis transaksi adalah proses untuk menentukan suatu transaksi sebagai transaksi keuangan dan transaksi non keuangan, dan menentukan suatu transaksi berpengaruh terhadap akun apa berdasarkan bukti pembukuan. Setelah tahapan analisis transaksi, selanjutnya transaksi dicatat dalam buku jurnal. Jurnal merupakan langkah pertama untuk mencatat transaksi. Berhubung di sektor pemerintah arus kas merupakan bagian dari transaksi yang paling sering terjadi dari penerimaan pajak/retribusi dan pengeluaran belanja, maka digunakan jurnal penerimaan kas untuk mencatat transaksi yang menyebabkan terjadinya arus kas masuk dan jurnal pengeluaran kas untuk mencatat transaksi yang menyebabkan terjadinya arus kas keluar. Transaksi non-kas, seperti jurnal penyesuaian, koreksi, reklasifikasi dan penutup dicatat di buku jurnal umum. Pada saat ini belum ada peraturan teknis (Permendagri) yang mengatur mengenai sistem pencatatan yang dilakukan guna melakukan pencatatan. Namun demikian, menurut beberapa literatur, seperti Budi Mulyana (Handbook AKD, 2012) dan Prof Abdul Halim dan Muhammad Syam Kusufi (Buku Akuntansi Keuangan Daerah – SAP berbasis Akrual, 2012) mengusulkan pencatatan dengan sistem pencatatan Triple Entry yaitu: • •



Double EntrySystem Untuk mencatat akun-akun aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LO dan Beban sehingga akan menghasilkan laporan berupa LO, LPE, Neraca,LAK, dan CaLK Single Entry System untuk mencatat akun-akun Pendapatan-LRA, Belanja dan Pembiayaan yang akan menghasilkan LRA dan LPSAL. Pencatatan ini mirip dengan pembukuan bendahara (yaitu dengan mencatat penerimaan atau pengeluaran kas).



Contoh format buku jurnal finansial.



Contoh format buku anggaran.



36



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



2. Membuat Penyesuaian Akhir Tahun berdasarkan Bukti Memorial di Buku Jurnal Finansial. Tahap selanjutnya dari siklus akuntansi di atas adalah membuat jurnal penyesuaian. Jurnal penyesuaian perlu dibuat untuk mengupdate saldo akun agar memenuhi konsep matching cost against revenue (penandingan yang match antara pendapatan dan beban dalam satu periode akuntansi) dan digunakannya basis akrual. Hal ini untuk memastikan bahwa pendapatan diakui pada periode diperolehnya pendapatan itu dan beban diakui pada periode terjadinya. Penyesuaian memungkinkan untuk melaporkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas di neraca pada tanggal neraca dan untuk melaporkan jumlah surplus atau defisit yang wajar di laporan operasional. Neraca saldo di atas mungkin belum memuat data laporan keuangan yang up-to-date, karena alasan-alasan berikut. a. Kejadian-kejadian tertentu, seperti pemakaian bahan pakai habis, tidak dijurnal setiap hari karena penjurnalan demikian tidak praktis. b. Beban yang terjadi karena berlalunya waktu, seperti berkurangnya manfaat gedung, persekot sewa dan asuransi, tidak dijurnal selama periode akuntansi. c. Beberapa akun, seperti beban listrik, mungkin belum dicatat karena tagihan dari PLN belum diterima. Dengan demikian, jurnal penyesuaian disusun untuk tujuan-tujuan berikut. a. Melaporkan semua pendapatan (¬revenues) yang diperoleh (earned) selama periode akuntansi. b. Melaporkan semua belanja (expenses) yang terjadi selama periode akuntansi. c. Melaporkan dengan akurat nilai aset pada tanggal neraca. Sedangkan nilai aset pada awal periode telah terpakai selama satu periode akuntansi yang dilaporkan. d. Melaporkan secara akurat kewajiban pada tanggal neraca. Dalam hal ini pembiayaan sebenarnya sudah terjadi, tapi belum dibayar. 3. Melakukan posting ke Buku Besar. Buku besar adalah sebuah buku yang berisi kumpulan rekening/akun/perkiraan (account).Buku besar atau yang merupakan kumpulan akun-akun digunakan untuk mencatat secara terpisah aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, dan pembiayaan. Proses pemindahan informasi transaksi dari jurnal ke buku besar disebut dengan posting. Posting ke buku besar sekaligus merupakan penggolongan dan peringkasan transaksi sebab tiap-tiap data transaksi dibawa ke masing-masing akun yang sesuai. Postingdapat dilakukan secara kronologis sebagaimana halnya penjurnalan, tetapi dapat juga secara periodik (mingguan atau bulanan). Postingmerupakan proses pemindahan jumlah rupiah dalam buku jurnal ke buku besar untuk masingmasing ayat jurnal. Nama akun dalam jurnal sama dengan nama buku besar. Oleh karena itu, jumlah rupiah dalam akun yang dijurnal atau dicatat di jurnal di posisi Debit, maka ketika dipindahkan ke buku besar jumlah rupiah tersebut diletakkan di kolom Debit juga. Adakalanya satu nama akun di jurnal berkali-kali, baik di posisi debit ataupun kredit. Meskipun dijurnal lebih dari satu kali, buku besar yang akan menampung akun tersebut tetap hanya satu buku besar. Dengan demikian, dalam buku besar Akun X misalnya, akan terlihat banyak transaksi untuk Akun X jika di dalam jurnal akun X dijurnal/dicatat berkali-kali. 37



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



Format Buku Besar sebagai berikut: PEMERINTAH KAB/KOTA ……………………….. BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN Tanggal



No. Bukti



Transaksi



: ………………………….. : ………………………….. : ………………………….. Ref



Debit



Kredit



Saldo



4. Penyusunan Necara Saldo setelah Penyesuaian. Neraca saldo adalah daftar/kumpulan akun beserta saldonya. Penyusunan Neraca saldo ini dilakukan dengan menuliskan kode dan nama akun beserta saldonya dalam dalam Neraca saldo dengan saldo debit atau kredit yang sesuai dengan saldo buku besar. Selanjutnya total kolom debit dan kolom kredit dihitung dan dituliskan di baris paling bawah untuk menunjukkan kesamaan saldo kolom debit/kredit. Format Neraca Saldo sebagai berikut:



PEMERINTAH KAB/KOTA ……………………….. NERACA SALDO SETELAH PENYESUAIAN PER TANGGAL 31 DESEMBER …….. SKPD



: ………………………….. Kode dan Nama Akun



TOTAL



38



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Saldo Debit



Kredit



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



5. Menyusun Laporan Keuangan Setelah kertas kerja (neraca lajur) selesai dibuat, selanjutnya disusun laporan keuangan. Laporan keuangan pokok terdiri dari: a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL); c) Laporan Operasional (LO); d) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); e) Neraca; f) Laporan Arus Kas (LAK); g) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).



6. Membuat Jurnal Penutup Jurnal penutup dilakukan setelah Laporan Keuangan disusun. Jurnal penutup dibuat untuk menihilkan semua akun nominal atau akun sementara yang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional. Pada dasarnya jurnal ini dibuat agar akun-akun sementara tersebut tidak muncul sebagai saldo awal pada tahun berikutnya di buku besar. Di Pemerintahan Indonesia, seperti diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), jurnal penutup dibuat dengan memunculkan akun lawan dari akun pendapatan dan belanja, yakni akun Ikhtisar Surplus/ Defisit. Cara membuat jurnal penutup adalah dengan mendebit/mengkredit akun pendapatan/biaya dan mengkredit/mendebit akun Ikhtisar Surplus/Defisit. •



Tanggal



Kode Akun



Nama Akun



Debit



31/12/2012



8...



Pendapatan-LO ...



Xxx







39



Langkah pertama, menutup akun-akun pendapatan LO dan beban ke akun Ekuitas, dengan cara mendebet akun pendapatan LO, mengkredit akun Beban dan selisihnya dicatat ke akun Ekuitas.



8...



Pendapatan-LO ...



xxx



3...



Ekuitas



Xxx



Kredit



9...



Beban ...



xxx



9...



Beban ...



xxx



Utang Beban



xxx



Langkah kedua, menutup akun-akun pendapatan LRA, Belanja, dan Pembiayan ke akun SILPA (SIKPA), dengan cara membalik nama akun dan saldonya di buku anggaran. Akun pendapatan LRA dan penerimaan pembiayaan dituliskan kembali di kolom pengeluaran sejumlah saldonya, sedangkan akun belanja dan transfer dan pengeluaran pembiayaan, dituliskan kembali di kolom penerimaan sejumlah saldonya.



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah



Tanggal



Kode Akun



Nama Akun



31/12/2012



4...



Pendapatan-LRA ...



7...



PenerimaanPembiayaan...



Debit



Kredit Xxx xxx



5...



Belanja ...



xxx



6...



Transfer ...



xxx



9...



Beban ...



xxx



Utang Beban



xxx



7. Menyusun Neraca Saldo Setelah Jurnal Penutupan Jurnal penutup kemudian diposting ke buku besar. Setelah diposting, saldo di buku besar tersebut akan bernilai nol atau nihil. Dengan demikian, pada awal tahun berikutnya tidak akan muncul saldo buku besar bersangkutan. Sehingga dengan demikian, saldo yang ada hanya saldo akun-akun riil yaitu akun-akun neraca atau persis seperti yang ditunjukkan di laporan keuangan berupa neraca. Format Neraca Saldo setelah Penutupan sama persis dengan format Neraca Saldo setelah Penyesuaian, hanya judulnya diganti Neraca Saldo setelah Penutupan.



40



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



TOPIK 3



AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH



Akuntansi Keuangan Daerah



Deskripsi: Topik ini menjelaskan tentang Akuntansi Pendapatan dan Piutang, Akuntansi Belanja Barang dan Jasa, Beban dan Persediaan, Akuntansi Belanja Modal dan Aset Tetap, Akuntansi Pembiayaan, Investasi dan Kewajiban, Akuntansi Dana Cadangan dan Transaksi Non Anggaran, Akuntansi Koreksi Kesalahan, Jurnal Penyesuaian dan Jurnal Penutup. Tujuan: Setelah mempelajari topik ini peserta diharapkan mampu menjelaskan serta mampu menganalisis dan mencatat transaksi: 1. Akuntansi Pendapatan dan Piutang 2. Akuntansi Belanja Barang dan Jasa, Beban dan Persediaan 3. Akuntansi Belanja Modal dan Aset Tetap 4. Akuntansi Pembiayaan, Investasi dan Kewajiban 5. Akuntansi Dana Cadangan dan Transaksi Non Anggaran 6. Akuntansi Koreksi Kesalahan, Jurnal Penyesuaian dan Jurnal Penutup.



Sub Topik



Kata Kunci



Akuntansi Pendapatan dan Piutang



Definisi, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan dan Piutang



Akuntansi Belanja Barang dan Jasa, Beban dan Persediaan



Definisi, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Belanja Barang dan Jasa, Beban dan Persediaan



Akuntansi Belanja Modal dan Aset Tetap



Definisi, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Belanja Modal, dan Aset Tetap



Akuntansi Pembiayaan, Investasi dan Kewajiban



Definisi, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Pembiayaan, Investasi dan Kewajiban



Akuntansi Dana Cadangan dan Transaksi Non Anggaran



Definisi, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Dana Cadangan dan Transaksi Non Anggaran



Akuntansi Koreksi Kesalahan, Jurnal Penyesuaian dan Jurnal Penutup



Definisi, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan, Koreksi Kesalahan, Jurnal Penyesuaian, dan Jurnal Penutup



Referensi: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



42



PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Buletin Teknis (Bultek) Standar Akuntansi Pemerintahan No. 1 s/d 10 PMK 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan Permendagri 13 tahun 2006 jo Permendagri 59 tahun 2007 jo Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah SE Ditjen BAKD No.900/079/BAKD/2008 Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No 2 dan 3 Mulyana, Budi, Handbook Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual, Berdasar SAP Akrual (PP 71/2010), 2012 Prof Abdul Halim dan Muhammad Syam Kusufi, Akuntansi Keuangan Daerah – SAP berbasis Akrual, Edisi 4, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2012



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



3.1. Akuntansi Pendapatan dan Piutang 3.1.1.



Akuntansi Pendapatan



a. Definisi Definisi Pendapatan menurut SAP adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. b.



Klasifikasi Pendapatan Klasifikasi pendapatan menurut SAP (PP no 71/2010) yaitu: - Pendapatan Asli Daerah (PAD) - Pendapatan Transfer - Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Klasifikasi Pendapatan menurut Permendagri 13/2006: - Pendapatan Asli Daerah (PAD) - Dana Perimbangan - Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah



c.



Prinsip Akuntansi Pendapatan Daerah-LRA - Pendapatan (secara umum) diakui pada saat telah disetor ke rekening Kas UmumDaerah. - Koreksi atas pengembalian pendapatan yang sifatnya tidak berulang (non recurring)atas pendapatan tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi. - Pengembalian yang sifatnya normal (sistemik) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya dicatat sebagai pengurang pendapatan - Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).



d.



Prinsip Akuntansi Pendapatan Daerah-LO



Berdasarkan SAP (PP No 71 tahun 2010) prinsip-prinsip akuntansi pendapatan-LO adalah: 1. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. 2. Klasifikasi pendapatan-LO menurut sumber pendapatan yaitu: a) Pendapatan Pajak-LO. b) Pendapatan Bukan Pajak –LO. 43



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



c) Pendapatan Hibah-LO. d) Pendapatan Lainnya. 3. Pendapatan-LO diakui saat: a) Timbulnya hak atas pendapatan. Pendapatan-LO yang diakui saat timbulnya hak adalah: • •



Pendapatan yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. b) Pendapatan direalisasi (adanya aliran masuk sumber daya ekonomi). Untuk mengakui Pendapatan-LO yang berupa hak yang telah diterima oleh pemerintah tanpa didahului adanya penagihan. 4. Akuntansi Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto. e.



Pencatatan Pendapatan Daerah-LRA di Buku Anggaran



Jurnal atas Pendapatan-LRA dibuat dalam kaitannya pemerintah Daerah sebagai entitas Akuntansi Anggaran, pencatatannya digunakan single entryyang sama persis seperti pencatatan di BKU yang nantinya akan menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Menurut Prof Halim dan Kusufi (2012), untuk mencatat pendapatan LRA digunakan buku anggaran yang meliputi kolom uraian akun, kolom penerimaan dan kolom pengeluaran. Hal ini untuk mengatasi kekeliruan pada pengakuan dan sekaligus membedakan mekanisme pencatatan jurnal double entry. Pendapatan yang dicatat disini adalah hanya pendapatan yang diterima secara tunai yang kode awalnya 4, 5, 6 dan 7. Perlu dicatat bahwa ketika ada transaksi terkait pendapatan, maka kemungkinannya adalah tunai atau kredit. Semua pendapatan selalu dicatat di buku jurnal finansial untuk menghasilkan Laporan Operasional (LO), sedangkan hanya yang menyangkut pendapatan tunai yang berkode 4, 5, 6 dan 7 yang dicatat di buku anggaran.



Kodefikasi



Uraian



Kodefikasi



Uraian



Laporan Realisasi Anggaran



Laporan Realisasi Anggaran



4



Pendapatan LRA



6



Transfer



5



Belanja



7



Pembiayaan



Contoh pencatatan pendapatan di buku anggaran:



Tanggal 2/2/2012



f.



Kode Akun 4...



Nama Akun Pendapatan LRA...



Penerimaan



Pengeluaran



xxx



Pencatatan Pendapatan Daerah-LO



Pengakuan Pendapatan-LO dalam kaitannya pemda sebagai entias akuntansi keuangan. Menurut Prof Halim dan Kusufi (2012), pencatatan pendapatan LO dilakukan menggunakan buku jurnal finansial yang meliputi kolom



44



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



tanggal, kode dan nama akun, debit dan kredit serta kolom keterangan. Semua pendapatan dengan kode 8 dan 9 dicatat menggunakan mekanismedouble entry untuk nantinya menghasilkan Laporan Operasional.



Kodefikasi



Uraian



Kodefikasi



Uraian



Laporan Operasional



Laporan Operasional



8



9



Pendapatan LO



Beban



Contoh Jurnal penerimaan kas atas pajak dan langsung disetor ke kas daerah di buku jurnal finansial:



Tanggal 2/2/2012



Kode Akun 3... 8...



Nama Akun RK PPKD



Debit



Kredit



Xxx



Pendapatan-LO



Xxx



Contoh pencatatan di buku jurnal finansial atas diterbitkannya surat ketetapan pajak tetapi kas belum diterima:



Tanggal 2/2/2012



Kode Akun 1... 8...



Nama Akun Piutang ... Pendapatan-LO



Debit



Kredit



Xxx Xxx



g. Penyajian Pendapatan LRA disajikan di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sedangkan Pendapatan LO disajikan di Laporan Operasional (LO).



3.1.2.



Akuntansi Piutang



a. Definisi Piutang adalah hak tagih pemerintah kepada pihak lain yang belum diterima pembayarannya. Hak tagih tersebut bisa berasal dari kewenangan pemda misalnya untuk memungut pajak daerah, retribusi daerah, atau hak tagih karena memberikan pinjaman kepada pihak lain.



45



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



b.



Jenis Piutang



Jenis Piutang adalah: 1) Piutang Pendapatan Adalah piutang atas pendapatan pemerintah yang berupa: • • • • • • • •



Piutang Pajak. Piutang restribusi. Piutang hasil kekayaan daerah yang dipisahkan. Piutang lain-lain PAD yang sah. Piutang transfer pemerintah pusat. Piutang bantuan kekayaan. Piutang hibah. Piutang pendapatan lainnya.



2) Piutang Lainnya Yang termasuk piutang lain-lain adalah: •



Bagian lancar tagihan jangka panjang.



3) Pengakuan



c.







Telah diterbitkan surat ketetapan; dan/atau







Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan.



Pencatatan Piutang



Contoh pencatatan jurnal di buku jurnal finansial saat timbulnya hak tagih (piutang):



Tanggal 2/2/2012



Kode Akun 1... 8...



Nama Akun Piutang ...



Debit



Kredit



Xxx



Pendapatan-LO



Xxx



d. Penyajian •



46







Disajikan sebagai aset lancar di Neraca sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan; Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya;







Aset Lancar diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan.



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



3.2. Akuntansi Belanja Barang dan Jasa, Beban dan Persediaan 3.2.1.



Akuntansi Belanja Barang dan Jasa



a. Definisi Belanja Daerah adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah (PP No 71 th 2010). Belanja adalah kewajiban pemerintah daerah yg diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih (Permendagri 13/2006). b.



Klasifikasi Belanja



Di dalam APBD struktur belanja disusun berdasarkan Permendagri 13/2006 yaitu dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung adalah belanja yang tidak berkaitan secara langsung dengan kegiatan, sedangkan belanja langsung adalah belanja yang berkaitan langsung dengan kegiatan. Menurut SAP (PP No 24 tahun 2010) belanja dikelompokkan sebagai belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga. Berikut perbandingan klasifikasi antara SAP dan APBD: SAP (PP No. 24 tahun 2005)



APBD (Permendagri No. 13 tahun 2006)



1. Belanja Operasi Belanja pegawai Belanja barang Bunga Subsidi Hibah Bantuan sosial



2. Belanja Tidak Langsung Belanja pegawai Belanja bunga Belanja subsidi Belanja hibah Belanja bantuan sosial Belanja bagi hasil kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Belanja tidak terduga



2. Belanja Modal



2. Belanja Langsung - Belanja pegawai - Belanja barang dan jasa - Belanja modal



3. Belanja Tak Terduga



47



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



c.



Prinsip Pengakuan dan Pengukuran • •







d.



Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah. Pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanjanya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran yang disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Koreksi atas penerimaan kembali belanja yang terjadi pada periode dicatat sebagai pengurang belanja. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi belanja dicatat sebagai pendapatan lain-lain LRA.



Pencatatan Belanja Barang dan Jasa • •



Jurnal atas belanja dibuat dalam kaitannya pemerintah Daerah sebagai entitas Akuntansi, pencatatannya digunakan single entry yang akan menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Contoh pencatatan belanja di buku anggaran:



Tanggal 2/2/2012



Kode Akun 5...



Nama Akun Belanja ...



Penerimaan



Pengeluaran Xxx



e. Penyajian Belanja akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) setelah akun Pendapatan. 3.2.2. Akuntansi Beban a. Definisi Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban (PP No 71 tahun 2010). b.



Klasifikasi Beban 1) Beban Operasi • Beban Pegawai • Beban Barang • Beban Bunga • Beban Subsidi • Beban Hibah • Beban Bantuan Sosial • Beban Penyusutan Aset Tetap/Amortisasi • Beban Penyisihan Piutang • Beban Lain-lain



48



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



2) Beban Transfer • • • • •



Beban Bagi Hasil Pajak Beban bagi Hasil Pendapatan lainnya Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Beban Transfer Bantuan ke Desa Beban Transfer Bantuan Keuangan lainnya



3) Beban Non Operasional Beban yang sifatnya tidak rutin, misalnya berasal dari: • • •



Defisit penjualan aset non lancar Defisit penyelesaian kewajiban jangka panjang Defisit dari kegiatan non operasional lainnya



4) Beban Luar Biasa Untuk mencatat beban atas kejadian luar biasa. Yang termasuk kejadian luar biasa adalah: • • • c.



Tidak bisa diramalkan pada awal tahun anggaran Tidak diharapkan terjadi berulang-ulang Kejadiannya diluar kendali pemerintah



Prinsip Pengakuan dan Pengukuran Beban diakui saat: • Timbulnya kewajiban. Adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. • Terjadinya konsumsi aset. Adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/ atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah. • Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Adalah saat terjadi penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/ berlalunya waktu. • Koreksi atas Beban (penerimaan kembali) yang terjadi pada periode berjalan dicatat sebagai pengurang beban pada periode berjalan. Penerimaan kembali atas beban tahun sebelumnya akan dicatat sebagai pendapatan lain-lain pada periode berjalan.



d.



Pencatatan Beban



Jurnal atas Beban dibuat dalam kaitannya pemerintah Daerah sebagai entitas Keuangan, pencatatannya digunakan Double entry yang akan menghasilkan Laporan Operasional (LO) dan Neraca Pemda. •



49



Contoh pencatatan jurnal untuk mencatat beban di buku jurnal finansial dengan mekanisme Pembayaran GU/TU di SKPD:



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



Tanggal 7/10/2012







Kode Akun 9...



Nama Akun Beban ...



Debit



Kredit



Xxx



1...



Kas di Bend. Pengeluaran



1...



Kas di Bend. Pengeluaran



3...



RK-PPKD



Xxx Xxx Xxx



Contoh pencatatan jurnal untuk mencatat beban di buku jurnal finansial dengan mekanisme Pembayaran LS di SKPD:



Tanggal 7/10/2012



Kode Akun 9... 3...



Nama Akun Beban ... RK-PPKD



Debit



Kredit



Xxx Xxx



e. Penyajian Beban dilaporkan dalam Laporan Operasional (LO). 3.2.3.



Akuntansi Persediaan



a. Definisi Aset dalam bentuk barang atau perlengkapan (supplies) yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah atau barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam kurun waktu 12 bulan dari tanggal pelaporan. Contoh persediaan: • • • • • • • •



50



Persediaan ATK Persediaan Benda Akun Persediaan obat-obatan Persediaan bibit Persediaan pupuk Persediaan bahan pembersih Persediaan bahan bangunan Persediaan amunisi



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



b.



Prinsip Pengakuan dan Pengukuran • • • • •



c.



Persediaan dinilai dengan perhitungan fisik pada akhir periode. Persediaan yang berasal dari pembelian, maka di nilai berdasarkan biaya perolehan. Persediaan yang diperoleh dengan memproduksi sendiri maka dinilai berdasarkan biaya standar. Persediaan yang diperoleh dengan cara lain seperti hibah atu rampasan dinilai sebesar nilai wajar. Saldo persediaan tersebut dihitung berdasarkan harga pembelian terakhir.



Pencatatan Persediaan



Contoh jurnal yang dibuat di buku jurnal finansial saat pembelian persediaan menggunakan mekanisme UP:



Tanggal 2/3/2012



Kode Akun 1... 1...



Nama Akun Persediaan ... Kas di Bend. Pengeluaran



Debit



Kredit



Xxx Xxx



d. Penyajian Persediaan dilaporkan dalam Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.



3.3. AKUNTANSI BELANJA MODAL DAN ASET TETAP 3.3.1.



Akuntansi Belanja Modal



a. Definisi Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Kriteria belanja modal: • • •



51



pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah; pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



b.



Prinsip Pengakuan dan Pengukuran • •







c.



Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah. Pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanjanya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran yang disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Koreksi atas penerimaan kembali belanja yang terjadi pada periode dicatat sebagai pengurang belanja. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi belanja dicatat sebagai pendapatan lain-lain.



Pencatatan Belanja Modal •



Jurnal atas belanja tunai dibuat pencatatanya digunakan single entry di buku anggaran yang nantinya akan menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Contoh pencatatan belanja modal pembelian Aset Tetap secara tunai di buku anggaran sebagai berikut: Tanggal 2/3/2012



Kode Akun 5...



Nama Akun Belanja Modal...



Penerimaan



Pengeluaran Xxx



Yang perlu diingat adalah bahwa jika transaksi yang terjadi secara kredit (tidak tunai), maka TIDAK dicatat di buku anggaran, melainkan hanya pencatatan di buku jurnal finansial atas aset tetap yang diperoleh. d. Penyajian Belanja Modal dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). 3.3.2.



Akuntansi Aset Tetap



a. Definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. b.



Klasifikasi Aset Tetap • Tanah • Peralatan dan Mesin • Gedung dan Bangunan • Jalan, Irigasi, dan Jaringan • Aset Tetap Lainnya • Konstruksi dalam Pengerjaan



c.



Prinsip Pengakuan dan Pengukuran •



52



Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah







• • • •







mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar di muka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan. Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Aset tetap dicatat sebesar nilai wajar apabila biaya perolehan tidak memungkinkan digunakan. Biaya perolehan atas pembelian aset meliputi: 1) Harga beli aset tetap. 2) Semua biaya yang dikeluarkan sampai aset tetap siap digunakan, termasuk: • biaya perjalanan dinas; • ongkos angkut; • biaya uji coba; • biaya konsultan, dll. Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehan dapat dibedakan menjadi dua: 1) belanja untuk pemeliharaan yaitu belanja untuk mempertahankan kondisi aset tetap tersebut sesuai dengan kondisi awal. 2) belanja untuk peningkatan yaitu belanja yang memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Belanja ini harus dikapitalisasi dan menambah nilai aset.



d. Penyusutan • • •



e.



Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Metode penyusutan yang dapat dipilih dan digunakan: garis lurus, saldo menurun berganda, unit produksi.



Pencatatan Aset Tetap



Pencatatan aset tetap dilakukan di buku jurnal finansial bersamaan dengan pencatatan belanja modal di buku anggaran jika belanja modal ini dilakukan secara tunai.



53



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



Contoh pencatatan pembelian mobil ambulan secara tunai di buku jurnal finansial: Tanggal 2/3/2012



Kode Akun



Nama Akun



1...



Mobil Ambulan



3...



RK-PPKD



Debit



Kredit



Xxx Xxx



Contoh pencatatan belanja modal pembelian mobil ambulan secara tunai di buku anggaran: Tanggal 2/3/2012



Kode Akun 5...



Nama Akun



Penerimaan



Belanja Modal...



Pengeluaran Xxx



Selanjutnya jika aset tetap tersebut telah digunakan, maka di setiap akhir tahun harus dibuat jurnal penyusutan aset tetap di buku jurnal finansial. Contoh pencatatan penyusutan di buku jurnal finansial setiap akhir tahun: Tanggal 31/12/2012



Kode Akun



Nama Akun



9...



Beban Penyusutan...



1...



Akum. Penyusutan ..



Debit



Kredit



Xxx xxx



f. Penyajian Penyajian aset tetap dalam lembar muka neraca sebagai berikut: Aset



Aset Aset Tetap Tanah



xxx



Peralatan dan Mesin



xxx



Gedung dan Bangunan



xxx



Jalan, Irigasi dan Jaringan



xxx



Aset Tetap Lainnya



xxx



Akumulasi Penyusutan



(xxx)



Konstruksi dalam Pengerjaan



xxx



Total Aset Tetap



xxx



54



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



3.4. Akuntansi Pembiayaan, Investasi dan Kewajiban 3.4.1.



Akuntansi Pembiayaan



a. Definisi Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Jenis Pembiayaan terdiri dari dua, mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan Penerimaan pembiayaan mencakup: • Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA); • Pencairan dana cadangan; • Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; • Penerimaan pinjaman daerah; • Penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan • penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup: • Pembentukan dana cadangan; • Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; • Pembayaran pokok utang; dan • Pemberian pinjaman daerah. b.



Prinsip Pengakuan dan Pengukuran • •



c.



Penerimaan pembiayaan akan diakui pada saat telah diterima di rekening kas umum daerah. Pengeluaran pembiayaan akan diakui pada saat telah dibayarkan dari rekening kas umum daerah.



Pencatatan Pembiayaan • •



Jurnal pembiayaan pencatatanya digunakan single entry yang akan menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Contoh pencatatan Penerimaan Pembiayaan di buku anggaran:



Tanggal 2/3/2012



55



Kode Akun 7...



Nama Akun Penerimaan Pembiayaan



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penerimaan xxx



Pengeluaran



Akuntansi Keuangan Daerah







Contoh pencatatan Pengeluaran Pembiayaan di buku anggaran:



Tanggal 2/3/2012



Kode Akun 7...



Nama Akun



Penerimaan



Pengeluaran Pembiayaan



Pengeluaran Xxx



d. Penyajian Pembiayaan akan disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).



3.4.2.



Akuntansi Investasi



a. Definisi Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. b. Klasifikasi Investasi diklasifikasikan menjadi: Investasi jangka Pendek, yaitu investasi yang memenuhi kriteria: a. diharapkan dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang ditujukan dalam rangka manajemen kas. b. berisiko rendah atau bebas dari perubahan atau pengurangan harga yang signifikan. Contoh: investasi dalam saham dan investasi dalam obligasi. Investasi Jangka Panjang Dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial yang dimiliki lebih dari dua belas bulan. Sifat penanaman: • •



c.



Prinsip Pengakuan dan Pengukuran •



56



permanen : Investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan contoh: Penyertaan modal pemerintah daerah non permanen : Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki tidak berkelanjutan contoh: Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lain, Dana Bergulir, Investasi dalam proyek pembangunan



Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan.



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah







d.



Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut.



Pencatatan Investasi



Pencatatan Investasi dilakukan di buku jurnal finansial. Adapun contoh pencatatan investasi oleh Pemerintah Daerah di buku jurnal finansial sebagai berikut: Tanggal



Kode Akun



2/3/2012



1... 1...



Nama Akun Investasi ... Kas di Kasda



Debit



Kredit



Xxx Xxx



e. Penyajian Investasi akan dilaporkan dalam Neraca dan diungkapkan dalan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Daerah.



3.4.3.



Akuntansi Kewajiban



a. Definisi Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. b.



Klasifikasi Kewajiban



Kewajiban diklasifikasikan menjadi: 1) Kewajiban Jangka Pendek Adalah Kewajiban yang jatuh tempo kurang dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Jenis Kewajiban Jangka Pendek:



57



• • • • •



Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Utang Bunga. Bagian Lancar utang jangka panjang. Pendapatan diterima dimuka. Utang Beban.







Utang jangka pendek lainnya.



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



2) Kewajiban Jangka Panjang Adalah Kewajiban yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Jenis Kewajiban Jangka Panjang:



c.







Utang dalam negeri.







Utang luar negeri.







Utang jangka panjang lainnya.



Prinsip Pengakuan dan Pengukuran •



• • •



d.



Kewajiban diakui jika besar kemungkinan sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca.



Pencatatan Kewajiban



Transaksi kewajiban dicatat di buku jurnal finansial. Contoh jurnal timbulnya kewajiban:



Tanggal 2/3/2012



e.



Kode Akun



Nama Akun



1...



Kas di Kasda ...



2...



Utang ...



Debit



Kredit



Xxx Xxx



Penyajian dan Pelaporan



Kewajiban akan dilaporkan di Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).



3.5. Akuntansi Dana Cadangan 3.5.1.



Akuntansi Dana Cadangan



a. Definisi Dana Cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang relatif besar yang tidak bisa dipenuhi dalam satu tahun anggaran.



58



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



b.



Pencatatan Dana Cadangan



Akun Pembentukan Dana Cadangan merupakan transaksi pembiayaan, sehingga pencatatannya dilakukan di buku anggaran. Berkaitan dengan transaksi pembentukan dana cadangan ini juga mengakibatkan akun kas di Kasda bergeser ke akun Dana Cadangan, sehingga atas transaksi ini juga dicatat di buku jurnal finansial. Contoh Pencatatan pengeluaran pembiayaan pembentukan dana cadangan di buku anggaran. Tanggal



Kode Akun



2/3/2012



7...



Nama Akun



Penerimaan



Pengeluaran Pembiayaan - Pembentukan Dana Cadangan



Pengeluaran xxx



Contoh Pencatatan dana cadangan di buku jurnal finansial. Tanggal



Kode Akun



2/3/2012



Nama Akun



1...



Dana Cadangan



1...



Kas di Kasda



Debit



Kredit



Xxx Xxx



c. Penyajian Dana Cadangan perupakan akun yang dilaporkan di Neraca bagian aset.



3.5.2.



Akuntansi Transaksi Non Anggaran



a. Definisi Adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan pemerintah. Contohnya: Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan Kiriman Uang. Jenis Transaksi Non Anggaran •



59







Perhitungan Fihak Ketiga : kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar (SPM) atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman Uang : mutasi kas antar rekening kas negara/daerah.







Transaksi yang tidak tercantum dalam APBD



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



b.



Pencatatan Transaksi Non Anggaran



Pencatatan transaksi non anggaran (transitoris) dilakukan di buku jurnal finansial. Contoh pencatatan Penerimaan PFK di buku jurnal finansial: Tanggal 2/3/2012



Kode Akun 1...



Nama Akun Kas di Bend. Pengeluaran



2...



Debit



Kredit



Xxx



Utang PFK



Xxx



Contoh pencatatan pembayaran utang PFK: Tanggal 2/3/2012



Kode Akun 2... 1...



Nama Akun Utang PFK



Debit



Kredit



Xxx



Kas di Bend. Pengeluaran



Xxx



c. Penyajian Tansaksi non Anggaran akan disajikan di Neraca dan dalam Laporan Arus Kas.



3.6. Akuntansi Koreksi Kesalahan, Jurnal Penyesuaian dan Jurnal Penutup 3.6.1. • • • • •



Akuntansi Koreksi Kesalahan adalah merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar. Setiap kesalahan dikoreksi segera setelah diketahui/kesalahan ditemukan. Contoh kesalahan: kesalahan pembebanan akun, kesalahan nominal, dan sebagainya. Kesalahan pencatatan dapat terjadi baik di buku jurnal finansial maupun buku anggaran. Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Berdasarkan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, kesalahan menurut sifatnya dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kesalahan tidak berulang dan kesalahan berulang dan sistemik yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Kesalahan tidak berulang Adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi lagi. a) Kesalahan yang terjadi pada periode berjalan. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang



60



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun Belanja, maupun pendapatan-LO atau akun Beban. b) Kesalahan yang terjadi pada periode sebelumnya. • Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun Belanja, maupun akun pendapatan-LO dan akun Beban. •



Tanggal 2/3/2012



Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lainLRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh kesalahan dan koreksi belanja: Misalnya terjadi pengembalian belanja pegawai tahun lalu karena salah perhitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan jurnal sebagai berikut: Pencatatan koreksi kesalahan di buku jurnal finansial Kode Akun 1... 9...



Tanggal 2/3/2012



Nama Akun Kas di Kasda



Debit



Kredit



Xxx



Beban Pegawai



Xxx



Pencatatan koreksi kesalahan di buku anggaran: Kode Akun 4...



Nama Akun Pendapatan Lain-lain LRA



Penerimaan



Pengeluaran



Xxx



• Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun aset yang bersangkutan. Contoh : misalnya pengadaan aset tetap yang di-markup dan setelah setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai aset tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos aset tetap. • Koreksi kesalahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan



61



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah







pengurangan beban, yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabaila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas. Contoh: terjadi pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah perhitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah pendapatan lain-lain LO.



• Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh: penyetoran bagian laba perusahaan daerah yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. • Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas. Contoh : pengembalian pendapatan DAU karena kelebihan transfer oleh pemda dikoreksi dengan mengurangi akun Ekuitas dan mengurangi saldo kas. • Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. •



Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan.



• Koreksi kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, pembetulan dilakukan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan.



Contoh : misalnya terjadi kesalahan pencatatan pembelian peralatan dan mesin salah dicatat pada akun jalan, irigasi dan jaringan, dibetulkan dengan jurnal koreksi dengan membalik jurnal yang salah dan memunculkan jurnal yang benar atau mengurangi akun jalan, irigasi dan jaringan dan menambah akun peralatan dan mesin.



2) Kesalahan berulang dan sistemik • Adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis 62



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Akuntansi Keuangan Daerah



transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan LRA maupun pendapatan LO yang bersangkutan.







3.6.2.



Jurnal Penyesuaian







Jurnal penyesuaian dibuat setiap akhir tahun periode pelaporan di buku jurnal finansial.







Tujuannya yaitu untuk mencatat akun terhutang/accrual, ditangguhkan/defferal, koreksi, dan ayat jurnal lain yang diperlukan untuk memutakhirkan akun-akun neraca dan akun-akun pendapatan LO dan Beban.







Jurnal Penyesuaian. 1. Akun terhutang/accrual adalah untuk mengakui kewajiban yang belum dibayar atau hak pemda yang belum diterima sampai dengan akhir tahun anggaran. 2. Akun Tangguhan/defferal adalah kas yang sudah diterima atau dibayarkan tetapi sampai akhir tahun anggaran belum menjadi hak/ kewajiban Pemda.







Contoh pencatatan Jurnal Penyesuaian di buku jurnal finansial.







Contoh Penyesuaian atas akun akrual (terhutang):



Tanggal 31/12/2012



Kode Akun 1... 8...







Piutang



Debit



Kredit



Xxx



Pendapatan LO



9...



Beban



2...



Utang Beban



Xxx Xxx xxx



Contoh Penyesuaian atas akun defferal (ditangguhkan pengakuannya):



Tanggal 31/12/2012



Kode Akun 2... 8...



63



Nama Akun



Nama Akun Pendapatan diterima Dimuka



Debit Xxx



Pendapatan



9...



Beban



2...



Utang Beban



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Kredit



Xxx Xxx xxx



Akuntansi Keuangan Daerah



3.6.3.



Jurnal Penutup







Adalah jurnal yang dibuat untuk tujuan mengenolkanseluruh saldo akun-akun laporan operasional dan laporan realisasi anggaran.







Langkah pertama, menutup akun-akun pendapatan LO dan beban ke akun Ekuitas, dengan cara mendebet akun pendapatan LO, mengkredit akun Beban dan selisihnya dicatat ke akun Ekuitas.



Tanggal 31/12/2012







8...



Nama Akun Pendapatan-LO ...



Debit



Kredit



Xxx



8...



Pendapatan-LO ...



xxx



3...



Ekuitas



Xxx



9...



Beban ...



xxx



9...



Beban ...



xxx



Utang Beban



xxx



Langkah kedua, menutup akun-akun pendapatan LRA, Belanja, dan Pembiayan ke akun SILPA (SIKPA), dengan cara membalik nama akun dan saldonya di buku anggaran. Akun pendapatan LRA dan penerimaan pembiayaan dituliskan kembali di kolom pengeluaran sejumlah saldonya, sedangkan akun belanja dan transfer dan pengeluaran pembiayaan, dituliskan kembali di kolom penerimaan sejumlah saldonya. 



Tanggal 31/12/2012



64



Kode Akun



Kode Akun



Nama Akun



4...



Pendapatan-LRA ...



7...



PenerimaanPembiayaan...



Penerimaan



Xxx xxx



5...



Belanja ...



xxx



6...



Transfer ...



xxx



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Pengeluaran



TOPIK 4



Sistim dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



Deskripsi:



Topik ini menjelaskan tentang penyusunan laporan keuangan di SKPD yang meliputi penjelasan tentang sistem akuntansi SKPD, struktur anggaran SKPD dan ilustrasi proses akuntansi SKPD. Tujuan:



Setelah mempelajari topik ini peserta mampu menyusun Laporan Keuangan SKPD meliputi LRA, LO, LPE dan Neraca, yang ditandai dengan: 1. mampu menjelaskansistem akuntansi SKPD. 2. mampu menjelaskan struktur anggaran SKPD. 3. mampu mempraktekkan proses penyusunan laporan keuangan SKPD



Sub Topik Sistem Akuntansi SKPD



Struktur Anggaran SKPD



Kata Kunci Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit Pencatatan Transaksi, Posting ke Buku Besar, Penyesuaian, Neraca Saldo, Laporan Keuangan SKPD



Proses Akuntansi SKPD



Referensi: 1. 2. 3. 4. 5.



PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Buletin Teknis (Bultek) Standar Akuntansi Pemerintahan No. 1 s/d 10 Interpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) No. 2 dan 3 PMK 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan Permendagri 13 tahun 2006 jo Permendagri 59 tahun 2007 jo Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 6. SE Ditjen BAKD No.900/079/BAKD/2008 7. Mulyana, Budi, Handbook Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual, Berdasar SAP Akrual (PP 71/2010), 2012 8. Prof Abdul Halim dan Muhammad Syam Kusufi, Akuntansi Keuangan Daerah – SAP berbasis Akrual, Edisi 4, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2012



66



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



4.1. Sistem Akuntansi SKPD Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan unit pemerintahan di lingkungan pemda selaku pengguna anggaran, yang dapat berbentuk dinas, badan, dan kantor ataupun satuan. Sebagai pengguna anggaran, SKPD harus menyelenggarakan sistem akuntansi guna menghasilkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelolanya. Di dalam sistem pengelolaan APBD mengharuskan seluruh penerimaan uang oleh SKPD disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah dan pengeluaran dilakukan dari rekening Kas Umum Daerah. Istilah Kas Umum Daerah sering juga disebut Kas Daerah atau sering disingkat Kasda. Pengelola Kasda adalah PPKD yang secara otomatis adalah BUD. Dengan demikian, walaupun SKPD telah memiliki dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), aliran kas masuk ke pengguna anggaran yang berasal dari pendapatan daerah harus disetorkan ke Kas Daerah. Demikian juga untuk setiap pembayaran belanja SKPD, uang yang digunakan adalah uang yang berasal dari Kas Daerah yang dibayarkan baik dengan cara pembayaran langsung (LS) oleh BUD ke pihak penerima pembayaran ataupun melalui bendahara pengeluaran SKPD dengan mekanisme uang persediaan/ tambah uang persediaan (UP/GU/TU). Mekanisme di atas akan menimbulkan hubungan antara SKPD dengan PPKD (selaku BUD). Untuk tujuan akuntansi, hubungan antara berbagai SKPD dan PPKD selaku BUD dapat dipandang dari dua aspek berikut : a. Aspek hubungan keuangan; hubungan antara SKPD dan PPKD dapat dipandang sebagai hubungan antara kantor pusat dan kantor cabang. PPKD diperlakukan sebagai kantor pusat, sementara itu SKPD-SKPD diperlakukan sebagai kantor cabang. b. Aspek pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; hubungan antara SKPD dan PPKD sebagai entitas yang mandiri, sehingga SKPD dan PPKD masing-masing mempunyai tanggung jawab untuk menyusun laporan keuangannya masing-masing. Hubungan kantor pusat dan cabang yang diaplikasikan pada akuntansi di SKPD dan PPKD ini dapat dilihat dengan digunakannya akun Rekening Koran PPKD (RK-PPKD) pada setiap SKPD. Sementara itu, PPKD menggunakan akun Rekening Koran SKPD (RK-SKPD). Dengan demikian, akun RK-SKPD dan akun RK-PPKD merupakan akun resiprokal yang mencerminkan hubungan timbal-balik keuangan antara PPKD (selaku BUD) dan SKPD (selaku pengguna anggaran). Akuntansi SKPD dan PPKD di dalam bahan ajar ini menggunakan pendekatan akuntansi kantor pusat dan kator cabang (Home Office-Branch Accounting) sebagaimana mengacu kepada referensi yang diterbitkan oleh Ditjen BAKD Kementerian Dalam Negeri. yaitu berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/316/BAKD tanggal 5 April 2007 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi Keuangan Daerah, dan Surat Edaran Nomor 900/743/BAKD tanggal 4 September 2007 tentang Handbook Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, sebagaimana telah dijelaskan topik/bahasan siklus akuntansi pemerintah daerah, diingatkan kembali mekanisme pencatatan transaksi triple entry record system, yaitu pencatatan transaksi melalui



67



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



pembuatan jurnal di buku jurnal finansial dan atau pencatatan transaksi di buku anggaran dengan penjelasan: a. Untuk mencatat transaksi yang melibatkan akun pendapatan LO dan Beban serta akun-akun neraca yaitu aset, kewajiban, ekuitas, menggunakan mekanisme penjurnalan di buku jurnal finansial yaitu dengan men-debit atau meng-kredit akun yang terlibat; b. Untuk mencatat transaksi yang melibatkan akun-akun pendapatan LRA, Belanja, Transfer, Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan, menggunakan mekanisme single entry (seperti pencatatan di Buku Kas Umum oleh Bendahara) yaitu mencatat pendapatan LRA dan penerimaan pembiayaan tunai di kolom penerimaan dan mencatat Belanja, Transfer dan Pengeluaran Pembiayaan tunai di kolom pengeluaran. Dengan demikian, laporan keuangan berupa Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Neraca dihasilkan dari proses akuntansi sebagaimana biasanya yang dimulai dari penjurnalan (pembukuan double entry). Sedangkan Laporan Realisasi Anggaran dihasilkan dari pembukuan single entry yang mirip dengan Buku Kas Umum yang diselenggarakan oleh bendahara.



4.2. Struktur Anggaran SKPD Transaksi anggaran apa saja yang akan terjadi di SKPD, hal itu sudah tergambar di dalam anggaran (DPA) SKPD yang bersangkutan. Dengan adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam hal penganggaran dan pelaksanaannya antara PPKD dan Kepala SKPD, maka tidak akan terjadi tumpang tindih (overlap) penganggaran antara PPKD dan SKPD. Penganggaran pendapatan dan belanja yang tidak dianggarkan di dalam DPA PPKD, akan dianggarkan di dalam DPA SKPD. Sementara itu, penganggaran pembiayaan seluruhnya merupakan kewenangan PPKD sehingga anggaran pembiayaan tidak akan muncul di dalam DPA SKPD. Dengan demikian struktur anggaran SKPD sebagaimana tertuang di dalam DPA SKPD terdiri dari: a. Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD); b. Anggaran Belanja Tidak Langsung; dan c. Anggaran Belanja Langsung Perlu diingat bahwa tidak semua SKPD memiliki kewenangan untuk memungut PAD. Kewenangan untuk memungut PAD berupa pajak daerah berada pada SKPKD sedangkan SKPD tertentu memiliki kewenangan untuk memungut retribusi.



4.3. Proses Akuntansi SKPD – Ilustrasi Untuk memberikan pemahaman yang lebih efisien dan efektif tentang penerapan akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual untuk SKPD, berikut ini akan langsung diberikan ilustrasi soal dan jawabannya secara komprehensif mulai dari jurnal, buku besar, neraca saldo sampai disusunnya laporan keuangan SKPD.



68



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



Adapun untuk menyederhanakan ilustrasi, transaksi akan dibuat secara ringkas per jenis transaksi, bukan per tanggal transaksi karena penekanannya di sini adalah pemahaman tentang bagaimana penjurnalan untuk setiap jenis transaksi yang biasa terjadi pada SKPD, hingga akhirnya dihasilkan laporan keuangan SKPD. 1. Ilustrasi Akuntansi SKPD-berbasis akrual. Pemkab Adil Makmur mulai menerapkan akuntansi berbasis akrual berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010, yang mulai diterapkan sejak T.A. 2012. Berikut ini adalah data-data akuntansi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Adil Makmur. ASET



Rp



Aset Lancar Kas di Bendahara Pengeluaran*) Persediaan Total Aset Lancar



KEWAJIBAN



Rp



Kewajiban Jangka Pendek 1.500



Utang PPh dan PPn



Rp1.500



500 2.000



Aset Tetap



EKUITAS



Tanah



250.000



Gedung/Bangunan



240.000



Peralatan dan Mesin



149.000



Total Aset Tetap



639.000



TOTAL ASET



641.000



Ekuitas**



639.500



TOTAL KEWAJIBAN & EKUITAS



641.000



*) Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan potongan PPh/PPN yang belum disetor ke Kas Negara s.d. akhir tahun 2010. **)Akun Ekuitas di dalam SAP Akrual tidak dibagi lagi menjadi Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Diinvestasikan, dsb., karena akun Ekuitas di sini sudah merupakan Ekuitas yg bersifat full accrual.



Ringkasan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Perhubungan untuk T.A. 2012 adalah sebagai berikut : Uraian



Jumlah



Retribusi



Rp 24.000.000



Belanja



Belanja



Belanja Tidak Langsung: Belanja Pegawai



Rp 1.500.000.000



Belanja Langsung: Belanja Pegawai



Rp 65.000.000



Belanja Barang dan Jasa



150.000.000



Belanja Modal Total Belanja Langsung Total Belanja



69



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



120.000.000 Rp 335.000.000 Rp 1.835.000.000



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



Untuk menyederhanakan ilustrasi, transaksi yang terjadi selama Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perhubungan diringkaskan sebagai berikut :



Tanggal



Transaksi



1/1/2012



Bendahara pengeluaran menyetorkan potongan PPh/PPN sebesar Rp1.500.000 ke rekening Kas Negara, berdasarkan bukti transaksi berupa SSP (Surat Setoran Pajak Pusat)



2/2/2012



Bendahara pengeluaran menerima uang persediaan (UP) dari BUD sebesar Rp50.000.000 berdasarkan bukti transaksi berupa SP2D UP.



3/3/2012



Total realisasi belanja gaji dan tunjangan selama setahun sebesar Rp1.487.500.000 berdasarkan bukti transaksi berupa SP2D-LS Gaji dan Tunjangan.



4/4/2012



Total realisasi belanja modal yang seluruhnya untuk pengadaan peralatan dan mesin sebesar Rp110.000.000 berdasarkan bukti transaksi berupa SP2D-LS Belanja modal.



5/5/2012



Total realisasi belanja barang dan jasa untuk konsumsi yang dibayar secara LS sebesar Rp55.000.000 berdasarkan SP2D-LS Belanja Barang dan Jasa.



6/6/2012



Surat Ketetapan Retribusi (SKR) yang diterbitkan selama T.A 2012 sebesar Rp27.000.000. Dari jumlah tersebut, pendapatan retribusi yang diterima bendahara penerimaan sebesar Rp25.500.000. Pendapatan tsb telah disetor seluruhnya ke rekening Kas Daerah, berdasarkan bukti transaksi berupa STS (Surat Tanda Setoran).



7/7/2012



Total SP2D GU yang diterima selama tahun berjalan meliputi pengesahan belanja yang dibayar dengan UP dan sekaligus pengisian kembali UP yang terpakai dengan rincian sbb: Belanja Langsung



Jumlah



Belanja Pegawai (honor-honor)



Rp 53.750.000



Belanja Barang dan Jasa



Rp 62.500.000



Total



Rp116.250.000



Catatan: a) Pengakuan/pencatatan belanja yang dibayar dari UP selama tahun berjalan dapat dilakukan dengan dua alternatif berikut: 1) Pada saat diterimanya SP2D GU; atau 2) Pada saat SPJ UP telah disahkan oleh PA dan/atau SPJ Administratif/Fungsional Bendahara Pengeluaran yang telah disahkan oleh PA/KPA. Di dalam ilustrasi ini digunakan pendekantan (1) di mana pengakuan belanja yang dibayar dari UP diakui pada saat diterimanya SP2D GU. Hal ini dengan pertimbangan bahwa pengesahan SPJ UP secara final adalah jika telah diterbitkannya SP2D GU oleh BUD. b) Pengakuan belanja akrual yang masih harus dibayar dapat dilakukan pada akhir tahun melalui jurnal penyesuaian



70



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



Tanggal 8/8/2012



Transaksi Belanja UP yang terakhir telah disahkan dengan diterimanya SP2D GU Nihil (bukti transaksi pengesahan belanja UP tanpa pengisian UP yang terpakai) untuk belanja sbb: Belanja Langsung



Jumlah



Belanja Pegawai (honor-honor)



Rp 11.000.000



Belanja Barang dan Jasa



Rp 27.500.000



Total



Rp 38.500.000



Catatan: Bagi Pemda yang tidak menggunakan bukti berupa SP2D GU Nihil ataupun SP2D TU Nihil, akan menggunakan bukti pengesahan SPJ penggunaan UP/GU/TU berupa SPJ UP/GU/TU dan/atau SPJ Administratif/Fungisonal Bendahara Pengeluaran. 9/9/2012



Sisa UP telah disetor seluruhnya pada akhir tahun ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 11.500.000. Berdasarkan bukti transaksi berupa STS.



10/10/2012



PPh/PPN yang dipotong/dipungut oleh bendahara pengeluaran selama tahun berjalan telah disetor seluruhnya ke rekening Kas Negara sebesar Rp19.750.000. Berdasarkan bukti transaksi berupa SSP.



31/12/2012



Berdasarkan hasil inventarisasi fisik persediaan, diketahui persediaan yang masih tersisa pada akhir tahun 2012 sebesar Rp1.000.000.



31/12/2012



Berdasarkan kebijakan akuntansi Pemkab Adil Makmur, penyusutan aset tetap mulai diterapkan terhitung T.A. 2012. Semua aset tetap yang dapat disusutkan dihitung penyusutannya dengan metode garis lurus dengan asumsi nilai residu nol. Gedung dan Bangunan disusutkan dengan tarif penyusutan sebesar 2,5% per tahun, sedangkan peralatan dan mesin disusutkan dengan tarif penyusutan sebesar 10% per tahunnya. Semua aset tetap (kecuali tanah dan Konstruksi Dalam Pekerjaan) yang diperoleh pada tahun berjalan diasumsikan telah dapat disusutkan untuk setahun penuh.



31/12/2012



Tagihan belanja barang dan jasa berupa belanja langganan daya dan jasa untuk bulan Desember 2012 sebesar Rp15.325.000 belum terbayarkan.



Diminta: Susunlah Laporan Keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Adil Makmur Tahun 2012 meliputi: a. Laporan Operasional b. Laporan Perubahan Ekuitas c. Neraca d. Laporan Realisasi Anggaran  



71



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



2. Penyelesaian soal Dilakukan dengan 5 langkah sebagai berikut: 1. Analisis Transaksi dan Penjurnalan di Buku Jurnal Finansial atau dan Pencatatan di Buku Anggaran •



Guna memudahkan penyusunan laporan keuangan secara manual, maka digunakan daftar akun sesuai yang diatur di PMK 238 yaitu hanya sampai dengan level 3. Contoh: akun kas di bendahara penerimaan, kas di bendahara pengeluaran dan Kas di Kasda diambil hanya sampai level 3 yaitu kas. Kode Akun 111



Kas



199



Aset Untuk Dikonsolidasikan (RK SKPD)



311



Ekuitas



313



Ekuitas untuk Dikonsolidasikan (RK PPKD)



511



Belanja Pegawai



911



Beban Pegawai



Dst ...



• •



Nama Akun



Dst ...



Seluruh transaksi dicatat di buku jurnal finansial meliputi akun dengan kode awal 1-Aset, 2-Kewajiban,3-Ekuitas serta 8-Pendapatan LO dan 9-Beban. Setiap transaksi yang melibatkan akun dengan kode awal 4-pendapatan LRA, 5-Belanja, 6-Transfer dan 7-Pembiayaan dan dilakukan secara tunai/melibatkan kas, maka selain dicatat di buku jurnal finansial juga dicatat di buku anggaran.



2.



Pencatatan Penyesuaian di Buku Jurnal Finansial



3.



Posting ke Buku Besar



4.



Penyusunan Neraca Saldo Setelah Penyesuaian



5.



Penyusunan Laporan Keuangan: a. Laporan Operasional b. Laporan Perubahan Ekuitas c. Neraca d. Laporan Realisasi Anggaran LANGKAH 1: Analisis Transaksi dan Penjurnalan di Buku Jurnal Finansial atau dan Pencatatan di Buku Anggaran



72



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



BUKU JURNAL FINANSIAL Tanggal



73



Kode dan Nama Akun



Ref



Debit



01/01/2012



111 Kas



01/01/2012



117 Persediaan



01/01/2012



131 Tanah



250.000.000



01/01/2012



133 Gedung dan Bangunan



240.000.000



01/01/2012



132 Peralatan dan Mesin



149.000.000



01/01/2012



211 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



01/01/2012



311 Ekuitas



01/01/2012



211 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



01/01/2012



111 Kas



02/02/2012



111 Kas



02/02/2012



313 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



03/03/2012



911 Beban Pegawai



03/03/2012



313 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



04/04/2012



132 Peralatan dan Mesin



04/04/2012



313 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



05/05/2012



912 Beban Barang



05/05/2012



313 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



06/06/2012



113 Piutang Pendapatan



06/06/2012



812 Pendapatan Retribusi Daerah-LO



1.500.000 500.000



1.500.000 639.500.000 1.500.000 1.500.000 50.000.000 50.000.000 1.487.500.000 1.487.500.000 110.000.000 110.000.000 55.000.000 55.000.000 27.000.000 27.000.000



06/06/2012



111 Kas



06/06/2012



113 Piutang Pendapatan



07/07/2012



313 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



07/07/2012



111 Kas



07/07/2012



911 Beban Pegawai



53.750.000



07/07/2012



912 Beban Barang



62.500.000



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Kredit



25.500.000 25.500.000 25.500.000 25.500.000



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



BUKU JURNAL FINANSIAL Tanggal



Kode dan Nama Akun



Ref



Debit



07/07/2012



313 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



08/08/2012



911 Beban Pegawai



11.000.000



08/08/2012



912 Beban Barang



27.500.000



08/08/2012



111 Kas



Kredit 116.250.000



38.500.000



BUKU ANGGARAN Tanggal



Kode dan Nama Akun



Penerimaan



Pengeluaran



03/03/2012



511 Belanja Pegawai



04/04/2012



522 Belanja Modal Peralatan dan Mesin



1.487.500.000



05/05/2012



512 Belanja Barang dan Jasa



06/06/2012



412 Pendapatan Retribusi Daerah-LRA



07/07/2012



511 Belanja Pegawai



53.750.000



07/07/2012



512 Belanja Barang dan Jasa



62.500.000



110.000.000 55.000.000 25.500.000



08/08/2012



511 Belanja Pegawai



11.000.000



08/08/2012



512 Belanja Barang dan Jasa



27.500.000



LANGKAH 2: Pencatatan Penyesuaian di Buku Jurnal Finansial BUKU JURNAL FINANSIAL Tanggal



74



Kode dan Nama Akun



31/12/2012



117 Persediaan



31/12/2012



912 Beban Barang



31/12/2012



917 Beban Penyusutan



31/12/2012



137 Akumulasi Penyusutan



31/12/2012



912 Beban Barang



31/12/2012



215 Utang Beban



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Ref



Debit



Kredit



500.000 500.000 31.900.000 31.900.000 15.325.000 15.325.000



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



LANGKAH 3 : Posting ke Buku Besar



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 111 : Kas Finansial



Tanggal



Transaksi



Ref



Debit



01/01/2012



Saldo Awal



1.500.000



01/01/2012



Penyetoran Potongan PPh dan PPN ke kas negara



-



02/02/2012



Menerima UP



06/06/2012 07/07/2012



Kredit



Saldo



-



1.500.000



1.500.000



-



50.000.000



-



50.000.000



Menerima pendapatan retribusi



25.500.000



-



75.500.000



Menerima SP2D GU



-



25.500.000



50.000.000



08/08/2012



Menerima SP2D GU Nihil



-



38.500.000



11.500.000



09/09/2012



Menyetorkan sisa UP



-



11.500.000



-



10/10/2012



Menerima potongan PPh/PPN



19.750.000



-



19.750.000



10/10/2012



Menyetorkan potongan PPh/PPN



-



19.750.000



-



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 113 : Piutang Pendapatan Finansial



Tanggal



Transaksi



06/06/2012



SKR diterbitkan



06/06/2012



Menerima pendapatan retribusi



Ref



Kredit



27.000.000



-



27.000.000



25.500.000



1.500.000



-



0



75



Debit



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Saldo



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 117 : Persediaan Finansial



Tanggal



Transaksi



Ref



Debit



Kredit



Saldo



01/01/2012



Saldo Awal



500.000



-



500.000



31/12/2012



Jurnal penyesuaian



500.000



-



1.000.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 131 : Tanah Finansial



Tanggal 01/01/2012



Transaksi



Ref



Saldo Awal



Debit 250.000.000



Kredit -



Saldo 250.000.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 132 : Peralatan dan Mesin Finansial



Tanggal



Transaksi



Ref



Debit



Kredit -



01/01/2012



Saldo Awal



149.000.000



04/04/2012



Membeli peralatan dan mesin secara LS



110.000.000



Saldo 149.000.000 259.000.000



-



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 133 : Gedung dan Bangunan Finansial



Tanggal 01/01/2012



76



Transaksi



Ref



Saldo Awal



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Debit 149.000.000



Kredit -



Saldo 149.000.000



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 133 : Gedung dan Bangunan Finansial



Tanggal 04/04/2012



Transaksi



Ref



Membeli peralatan dan mesin secara LS



Debit



Kredit



110.000.000



Saldo 259.000.000



-



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 137 : Akumulasi Penyusutan Finansial



Tanggal 31/12/2012



Transaksi



Ref



Debit



Jurnal penyesuaian



Kredit -



Saldo



31.900.000



31.900.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 211 : Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Finansial



Tanggal



77



Transaksi



Ref



Debit



Kredit



Saldo



-



1.500.000



1.500.000



01/01/2012



Saldo Awal



01/01/2012



Penyetoran Potongan PPh dan PPN ke kas negara



1.500.000



-



-



10/10/2012



Menerima potongan PPh/PPN



-



19.750.000



19.750.000



10/10/2012



Menyetorkan potongan PPh/PPN



19.750.000



-



-



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 215 : Utang Beban Finansial



Tanggal 31/12/2012



Transaksi



Ref



Debit



Jurnal penyesuaian



Kredit -



15.325.000



Saldo 15.325.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 311 : Ekuitas Finansial



Tanggal 01/01/2012



Transaksi



Ref



Debit



Saldo Awal



Kredit -



639.500.000



Saldo 639.500.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 313 : Ekuitas untuk Dikonsolidasikan Finansial



Tanggal 02/02/2012



78



Transaksi



Ref



Menerima UP



Debit



Kredit



Saldo



-



50.000.000



50.000.000



03/03/2012



Membayar Gaji Pegawai



-



1.487.500.000



1.537.500.000



04/04/2012



Membeli peralatan dan mesin secara LS



-



110.000.000



1.647.500.000



05/05/2012



Membeli barang dan jasa secara LS



-



55.000.000



1.702.500.000



07/07/2012



Menerima SP2D GU



25.500.000



-



1.677.000.000



-



116.250.000



1.793.250.000



11.500.000



-



1.781.750.000



07/07/2012



Menerima SP2D GU



09/09/2012



Menyetorkan sisa UP



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 911 : Beban Pegawai Finansial



Tanggal



Transaksi



03/03/2012



Membayar Gaji Pegawai



07/07/2012 08/08/2012



Ref



Debit



Kredit



Saldo



1.487.500.000



-



1.487.500.000



Menerima SP2D GU



53.750.000



-



1.541.250.000



Menerima SP2D GU Nihil



11.000.000



-



1.552.250.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 912 : Beban Barang Finansial



Tanggal 05/05/2012



Transaksi



Ref



Membeli barang dan jasa secara LS



Debit



Kredit



55.000.000



-



Saldo 55.000.000



07/07/2012



Menerima SP2D GU



62.500.000



-



117.500.000



08/08/2012



Menerima SP2D GU Nihil



27.500.000



-



145.000.000



31/12/2012



Jurnal penyesuaian



-



500.000



144.500.000



31/12/2012



Jurnal penyesuaian



15.325.000



-



159.825.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 917 : Beban Penyusutan Finansial



Tanggal 31/12/2012



79



Transaksi



Ref



Jurnal penyesuaian



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Debit 31.900.000



Kredit -



Saldo 31.900.000



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 412 : Pendapatan Retribusi Daerah-LRA Finansial



Tanggal 06/06/2012



Transaksi



Ref



Menerima pendapatan retribusi daerah



Debit 25.500.000,00



Kredit -



Saldo 25.500.000,00



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 511 : Belanja Pegawai Finansial



Tanggal



Transaksi



Ref



Debit



Kredit



Saldo



03/03/2012



Membayar Gaji Pegawai



-



1.487.500.000



1.487.500.000



07/07/2012



Menerima SP2D GU untuk belanja pegawai



-



53.750.000



1.541.250.000



08/08/2012



Menerima SP2D GU untuk belanja pegawai



-



11.000.000



1.552.250.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 512 : Belanja Barang dan Jasa Finansial



Tanggal



80



Transaksi



Ref



Debit



Kredit



Saldo



05/05/2012



Membeli barang dan jasa secara LS



-



55.000.000



55.000.000



07/07/2012



Menerima SP2D GU untuk belanja barang dan jasa



-



62.500.000



117.500.000



08/08/2012



Menerima SP2D GU untuk belanja barang dan jasa



-



27.500.000



145.000.000



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: Dinas Perhubungan : 522 : Belanja Modal Peralatan dan Mesin Finansial



Tanggal 04/04/2012



Transaksi



Ref



Membeli peralatan dan mesin secara LS



Debit -



Kredit



Saldo



110.000.000



110.000.000



LANGKAH 4: Penyusunan Neraca Saldo Setelah Penyesuaian Pemerintah Kabupaten Adil Makmur



NERACA SALDO SETELAH PENYESUAIAN per Tanggal 31 Desember 2012



SKPD



: Dinas Perhubungan



Finansial



Kode dan Nama Akun Kode dan Nama Akun



Saldo Debit



Kredit



111



111 Kas



113



113 Piutang Pendapatan



117



117 Persediaan



131



131 Tanah



132



132 Peralatan dan Mesin



Rp259.000.000



Rp0



133



133 Gedung dan Bangunan



Rp240.000.000



Rp0



137



137 Akumulasi Penyusutan



Rp0



Rp31.900.000



211



211 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



Rp0



Rp0



215



215 Utang Beban



Rp0



Rp15.325.000



311



311 Ekuitas



Rp0



Rp639.500.000



313



313 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



Rp0



Rp1.781.750.000



812



812 Pendapatan Retribusi Daerah-LO



Rp0



Rp27.000.000



911



911 Beban Pegawai



Rp1.552.250.000



Rp0



912



912 Beban Barang



Rp159.825.000



Rp0



917



917 Beban Penyusutan



Rp31.900.000



Rp0



Rp2.495.475.000



Rp2.495.475.000



Jumlah



Rp0



Rp0



Rp1.500.000



Rp0



Rp1.000.000



Rp0



Rp250.000.000



Rp0



Ket: Jumlah kolom debit dan kredit pada Neraca Saldo di atas harus seimbang (balance), apabil tidak, berarti ada kesalahan yang mungkin terjadi pada saat mencatat jumlah pada jurnal, buku besar, atau pada saat memindahkan saldo rekening buku besar ke neraca saldo, atau mungkin salah menempatkan posisi saldo, misalnya yang seharusnya di debit tetapi ditempatkan di kredit, atau sebaliknya.



81



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



LANGKAH 5: Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Adil Makmur Dinas Perhubungan



LAPORAN OPERASIONAL



Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2012



Nomor Urut



Uraian



1



2



3



8



1



Pendapatan-LO



81



2



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LO



811



3



Pendapatan Pajak Daerah-LO



812



4



Pendapatan Retribusi Daerah-LO



813



5



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO



-



819



6



Lain-Lain PAD yang Sah-LO



-



7



82



Jumlah



Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s.d. 6)



Rp27.000.000



27.000.000



82



8



Pendapatan Transfer – LO



821



9



Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat



-



822



10



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat – Lainnya



-



823



11



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



-



829



12



Bantuan Keuangan



-



13



JumlahPendapatan Transfer (9 s.d. 12)



-



83



14



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO



831



15



Pendapatan Hibah



-



832



16



Pendapatan Lainnya



-



17



JumlahLain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (15 s.d. 16)



-



84



18



Pendapatan Non Operasional-LO



85



19



Pos Luar Biasa



20



JUMLAH PENDAPATAN (7+13+17+18+19))



9



21



Beban



91



22



Beban Operasi



911



23



Beban Pegawai



912



24



Beban Barang



159.825.000



913



25



Beban Bunga



-



914



26



Beban Subsidi



-



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Rp27.000.000



1.552.250.000



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



Nomor Urut



Uraian



Jumlah



915



27



Beban Hibah



-



916



28



Beban Bantuan Sosial



-



917



29



Beban Penyusutan



918



30



Beban Penyisihan Piutang



-



919



31



Beban Lain-lain



-



92



33



Beban Transfer



921



34



Bagi Hasil Pajak



-



922



35



Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



-



923



36



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



-



924



37



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



-



925



38



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



-



39



Jumlah Beban Transfer (34 s.d. 38)



-



32



31.900.000



Jumlah Beban Operasi (23 s.d. 31)



Rp1.743.975.000



93



40



Beban Non Operasional



-



94



41



Beban Luar Biasa



-



43 44



JUMLAH BEBAN (32+39+40+41) SURPLUS/DEFISIT (20 – 43)



Rp1.743.975.000 (Rp1.716.975.000)



Pemerintah Kabupaten Adil Makmur Dinas Perhubungan



LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS



Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2012



Nomor Urut



Uraian



Jumlah



1



2



3



1



Ekuitas Awal



2



Surplus/Defisit – LO



3



Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:



Rp (1.716.975.000)



4



Koreksi Nilai Persediaan



Rp -



5



Selisih Revaluasi Aset Tetap



Rp -



6



Lain-lain



Rp -



7



83



Rp639.500.000



Ekuitas Akhir (1 s.d. 6)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Rp (1.077.475.000)



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



Pemerintah Kabupaten Adil Makmur Dinas Perhubungan



NERACA



31 Desember 2012



No



Uraian



Jumlah Tahun 2011



1



1



Aset



11



2



Aset Lancar



111



3



Kas



112



4



113



Rp1.500.000,00



Rp-



Investasi Jangka Pendek



Rp-



Rp-



5



Piutang Pendapatan



Rp-



Rp1.500.000,00



114



6



Piutang Lainnya



Rp-



Rp-



115



7



Penyisihan Piutang



Rp-



Rp-



116



8



Beban Dibayar Dimuka



Rp-



Rp-



117



9



Persediaan



Rp500.000,00



Rp1.000.000,00



199



10



Aset Untuk Dikonsolidasikan



Rp-



Rp-



Rp2.000.000,00



Rp2.500.000,00



11



Jumlah Aset Lancar (3 s.d. 10)



12



12



Investasi Jangka Panjang



121



13



Investasi Jangka Panjang Non Permanen



Rp-



Rp-



122



14



Investasi Jangka Panjang Permanen



Rp-



Rp-



Rp-



Rp-



15



Jumlah Investasi Jangka Panjang (13 s.d. 14)



13



16



Aset Tetap



131



17



Tanah



Rp250.000.000,00



Rp250.000.000,00



132



18



Peralatan dan Mesin



Rp149.000.000,00



Rp259.000.000,00



133



19



Gedung dan Bangunan



Rp240.000.000,00



Rp240.000.000,00



134



20



Jalan, Irigasi, dan Jaringan



Rp-



Rp-



135



21



Aset Tetap Lainya



Rp-



Rp-



136



22



Konstruksi Dalam Pengerjaan



Rp-



Rp-



137



23



Akumulasi Penyusutan



Rp-



Rp(31.900.000,00)



Rp639.000.000,00



Rp717.100.000,00



Rp-



Rp-



Rp-



Rp-



24



Jumlah Aset Tetap (17 s.d. 23)



14



25



Dana Cadangan



141



26



Dana Cadangan



27



84



Tahun 2012



Jumlah Dana Cadangan (26)



15



28



Aset Lainnya



151



29



Tagihan Jangka Panjang



Rp-



Rp-



152



30



Kemitraan dengan Pihak Ketiga



Rp-



Rp-



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



No



Uraian



Jumlah Tahun 2011



31



Aset Tidak Berwujud



Rp-



Rp-



154



32



Aset Lain-lain



Rp-



Rp-



33



Jumlah Aset Lainnya (29 s.d. 32)



Rp-



Rp-



34



JUMLAH ASET (42+36+33+24+20)



Rp641.000.000,00



Rp719.600.000,00



2



35



Kewajiban



21



36



Kewajiban Jangka Pendek



211



37



Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



Rp1.500.000,00



Rp-



212



38



Utang Bunga



Rp-



Rp-



213



39



Bagian Lancar Utang Jangka Panjang



Rp-



Rp-



214



40



Pendapatan Diterima Dimuka



Rp-



Rp-



215



41



Utang Beban



Rp-



Rp15.325.000,00



216



42



Utang Jangka Pendek Lainnya



Rp-



Rp-



Rp1.500.000,00



Rp15.325.000,00



43



85



Tahun 2012



153



Jumlah Kewajiban Jangka Pendek (37 s.d. 42)



22



44



Kewajiban Jangka Panjang



221



45



Utang Dalam Negeri



Rp-



Rp-



223



46



Utang Luar Negeri



Rp-



Rp-



224



47



Utang Jangka Panjang Lainnya



Rp-



Rp-



48



Jumlah Kewajiban Jangka Panjang (45 s.d. 47)



Rp-



Rp-



22



44



Kewajiban Jangka Panjang



221



45



Utang Dalam Negeri



Rp-



Rp-



223



46



Utang Luar Negeri



Rp-



Rp-



224



47



Utang Jangka Panjang Lainnya



Rp-



Rp-



48



Jumlah Kewajiban Jangka Panjang (45 s.d. 47)



Rp-



Rp-



49



JUMLAH KEWAJIBAN (43+48)



Rp1.500.000,00



Rp15.325.000,00



3



50



Ekuitas



31



51



Ekuitas



311



52



Ekuitas



Rp639.500.000,00



Rp(1.077.475.000,00)



312



53



Ekuitas SAL



Rp-



Rp-



313



54



Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



Rp-



Rp1.781.750.000,00



55



JUMLAH EKUITAS (52 s.d. 54)



Rp639.500.000,00



Rp704.275.000,00



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



No



Uraian



Jumlah Tahun 2011



56



JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS (49+55)



Rp641.000.000,00



Tahun 2012 Rp719.600.000,00



Pemerintah Kabupaten Adil Makmur Dinas Perhubungan



LAPORAN REALISASI ANGGARAN



Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2012



Nomor Urut



86



Uraian



1



2



4



1



Pendapatan-LRA



41



2



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA



411



3



Pendapatan Pajak Daerah-LRA



412



4



Pendapatan Retribusi Daerah-LRA



413



5



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA



414



6



Lain-Lain PAD yang Sah-LRA



7



Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s.d. 6)



42



8



Pendapatan Transfer – LRA



421



9



422



Anggaran Setelah Perubahan 3



Realisasi



4



5



Rp-



Rp-



Rp24.000.000



Rp25.500.000



Rp-



Rp-



Rp-



Rp-



Rp24.000.000



Rp25.500.000



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan



Rp-



Rp-



10



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat Lainnya



Rp-



Rp-



423



11



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



Rp-



Rp-



424



12



Bantuan Keuangan



Rp-



Rp-



13



JumlahPendapatan Transfer



(9 s.d. 12)



Rp-



Rp-



43



14



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LRA



431



15



Pendapatan Hibah



Rp-



Rp-



432



16



Pendapatan Lainnya



Rp-



Rp-



17



JumlahLain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (15 s.d. 16)



Rp-



Rp-



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



%



106%



106%



Sistim Dan Prosedur Penerimaan Kas di PPKD



18



JUMLAH PENDAPATAN (7 + 13 + 17)



Rp24.000.000



Rp25.500.000



106%



5



19



Belanja



51



20



Belanja Operasi



511



21



Belanja Pegawai



Rp1.565.000.000



Rp1.552.250.000



99%



512



22



Belanja Barang dan Jasa



Rp150.000.000



Rp145.000.000



97%



513



23



514



24



Belanja Bunga



Rp-



Rp-



Belanja Subsidi



Rp-



Rp-



515



25



Belanja Hibah



Rp-



Rp-



516



26



Belanja Bantuan Sosial



Rp-



Rp-



Rp1.715.000.000



Rp1.697.250.000



Rp -



Rp-



Rp120.000.000



Rp110.000.000



27 28



Belanja Modal



521



29



Belanja Modal Tanah



522



30



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



523



31



Belanja Modal Gedung dan Bangunan



Rp-



Rp-



524



32



Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan



Rp-



Rp-



525



33



Belanja Modal Aset Tetap Lainnya



Rp-



Rp-



Rp120.000.000



Rp110.000.000



Rp-



Rp-



Rp-



Rp-



Rp1.835.000.000



Rp1.807.250.000



34



Jumlah Belanja Modal (29 s.d. 33)



53



35



Belanja Tak Terduga



531



36



Belanja Tak Terduga



37



Jumlah Belanja Tak Terduga (36)



38



Jumlah Belanja (27 + 34 + 37)



6



39



Transfer



61



40



Transfer Bagi Hasil Pendapatan



611



41



Transfer Bagi Hasil Pajak



Rp-



Rp-



612



42



Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



Rp-



Rp-



62



43



Transfer Bantuan Keuangan



621



44



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



Rp-



Rp-



622



45



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



Rp-



Rp-



623



46



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



Rp-



Rp-



47



87



Jumlah Belanja Operasi (21 s.d. 26)



52



Jumlah Transfer (40 s.d. 46)



48



JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER (38 + 47)



49



SURPLUS/DEFISIT (18 – 48)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Rp-



Rp-



Rp1.835.000.000



Rp1.807.250.000



Rp(1.811.000.000)



Rp(1.781.750.000)



99%



92%



92%



98%



98%



TOPIK 5



Sistim dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



Deskripsi:



Topik ini menjelaskan tentang sistem akuntansi PPKD dan proses penyusunan laporan keuangan PPKD. Tujuan:



Setelah mempelajari topik ini: 1. Peserta mampu menjelaskan sistem akuntansi PPKD 2. Peserta mampu mempraktekkan proses penyusunan laporan keuangan PPKD yang terdiri dari LRA, LPSAL, LO, LPE, dan Neraca.



Sub Topik Sistem Akuntansi PPKD



Proses Akuntansi PPKD



Kata Kunci Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pencatatan Transaksi, Posting ke Buku Besar, Penyesuaian, Neraca Saldo, Laporan Keuangan PPKD



Referensi: 1. 2. 3. 4. 5.



PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Buletin Teknis (Bultek) Standar Akuntansi Pemerintahan No. 1 s/d 10 Interpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) No. 2 dan 3 PMK 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan Permendagri 13 tahun 2006 jo Permendagri 59 tahun 2007 jo Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 6. SE Ditjen BAKD No.900/079/BAKD/2008 7. Mulyana, Budi, Handbook Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual, Berdasar SAP Akrual (PP 71/2010), 2012 8. Prof Abdul Halim dan Muhammad Syam Kusufi, Akuntansi Keuangan Daerah – SAP berbasis Akrual, Edisi 4, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2012



89



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



5.1. Sistem Akuntansi PPKD Di dalam Pasal 98 Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan sebagai berikut: 1. Pada SKPKD disusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) -SKPD dan RKA-PPKD. 2. RKA-SKPD memuat program/kegiatan yang dilaksanakan oleh PPKD selaku SKPD; 3. RKA-PPKD digunakan untuk menampung: a) pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah; b) belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga; dan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Berdasarkan aturan tersebut di atas, sistem akuntansi yang harus diselenggarakan di SKPKD terdiri dari: 1. Sistem Akuntansi SKPD (SKPKD dalam kapasitas selaku SKPD), menghasilkan laporan keuangan SKPD berupa LRA, LO, LPE dan Neraca serta CaLK selaku SKPD pada umumnya. 2. Sistem Akuntansi PPKD terdiri dari: a) Sistem Akuntansi PPKD sebagai BUD, menghasilkan laporan keuangan PPKD berupa LRA, LO, LPE, dan Neraca, serta CaLK selaku PPKD. b) Sistem Akuntansi Konsolidator Pemda, menghasilkan laporan keuangan Pemda (laporan keuangan gabungan) secara lengkap berupa LRA, Laporan Perubahan SAL, LO, LPE, Neraca, LAK, dan CaLK. Akuntansi untuk SKPKD dalam kapasitasnya sebagai SKPD tidak ada perbedaan dengan akuntansi pada SKPD lainnya, sebagaimana yang telah dibahas pada Bab IV. Oleh karena itu, pembahasan di dalam bab ini adalah akuntansi untuk PPKD dalam rangka pelaksanaan DPA-PPKD. Di samping itu, sebagaimana telah dijelaskan di Bab IV, bahwa di dalam sistem pengelolaan APBD mengharuskan seluruh penerimaan uang oleh SKPD disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah dan pengeluaran dilakukan dari rekening Kas Umum Daerah (Kasda). Pengelola Kasda adalah PPKD yang secara otomatis adalah BUD. Oleh karena itu, di dalam akuntansi PPKD meliputi juga akuntansi transaksi resiprokal antara PPKD (selaku BUD) dengan SKPD (selaku pengguna anggaran). Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa akuntansi transaksi resiprokal (transaksi timbal-balik) antara PPKD dan SKPD tersebut diselenggarakan dengan metode akuntansi “hubungan kantor pusat dan cabang” (Home Office-Branch Accounting). Untuk mencatat transaksi resiprokal tersebut, SKPD menggunakan akun “RK-PPKD”, sedangkan PPKD akan menggunakan akun RK-SKPD (ditulis sesuai dengan nama SKPD-nya masing-masing). Selanjutnya, mekanisme akuntansi untuk PPKD pun tetap menggunakan triple entry record system, sehingga konsisten dengan pembahasan pada bab sebelumnya.



90



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



5.2. Proses Akuntansi PPKD – Ilustrasi Untuk memberikan pemahaman yang lebih efisien dan efektif tentang penerapan akuntansi pemda berbasis akrual untuk PPKD, berikut ini akan langsung diberikan ilustrasi soal dan jawabannya. Adapun untuk menyederhanakan ilustrasi, transaksi akan dibuat secara ringkas per jenis transaksi, bukan per tanggal transaksi karena penekanannya di sini adalah pemahaman tentang bagaimana penjurnalan untuk setiap jenis transaksi yang biasa terjadi pada PPKD, hingga akhirnya dihasilkan laporan keuangan PPKD. 1. Ilustrasi Akuntansi PPKD Data yang tersedia untuk pelaksanaan akuntansi PPKD sebagai berikut: Pemerintah Kabupaten Adil Makmur



PPKD NERACA SALDO Per 1 Januari 2012



No. Rek



Nama Rek



Debit



1.1.1.x



Kas di Kas Daerah



35.750.654.000



1.2.1.x



Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah



10.000.000.000



3.1.1.x



Ekuitas Jumlah



Kredit



45.750.654.000 45.750.654.000



45.750.654.000



Keterangan mengenai neraca saldo di atas:











• • •



Akun Ekuitas di dalam SAP Akrual tidak dibagi lagi menjadi Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Diinvestasikan, dsb., karena akun Ekuitas di sini sudah merupakan Ekuitas yg bersifat full accrual. PPKD selaku BUD tidak memilik utang jangka pendek, seperti utang PFK, karena potongan pajak pusat maupun iuran Taspen, Askes, dan sebagainya, telah disetor seluruhnya ke para fihak yang terkait. PPKD tidak memilik utang jangka panjang. Semua sisa UP di Bendahara Pengeluaran SKPD telah disetor sampai dengan akhir tahun lalu (31 Des 2011). Semua pendapatan yang diterima bendahara penerimaan SKPD telah disetorkan ke rekening Kasda sampai dengan akhir tahun lalu (31 Des 2011).



Informasi Tambahan: •



91



Saldo SiLPA awal tahun 2012 sebesar Rp35.750.654.000,-



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



Ringkasan DPA PPKD T.A. 2012 sebagai berikut : Pemerintah Kabupaten Adil Makmur



DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PPKD Tahun Anggaran 2012



No. Urut



Uraian



(1)



(2)



(3)



1



PENDAPATAN



1.2



Pendapatan Dana Perimbangan



1.2.1



Pendapatan Dana Bagi Hasil



1.2.2



Pendapatan Dana Alokasi Umum



255.000.000.000



1.2.3



Pendapatan Dana Alokasi Khusus



45.500.000.000



1.3



Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah



1.3.1



Pendapatan Hibah



Jumlah Dana Perimbangan



Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Jumlah Pendapatan



54.350.000.000



354.850.000.000 354.850.000.000



2



BELANJA



2.2



Belanja Tidak Langsung



2.2.1



Belanja Bunga



-



2.2.2



Belanja Subsidi



-



2.2.3



Belanja Hibah



2.2.4



Belanja Bantuan Sosial



2.2.5



Belanja Bagi Hasil



2.2.6



Belanja Bantuan Keuangan



2.000.000.000



2.2.7



Belanja Tak Terduga



2.500.000.000



Jumlah Belanja



8.000.000.000



Surplus /Defisit: [1]-[2]



3.500.000.000 -



346.850.000.000



3.



Pembiayaan



3.1.



Penerimaan Pembiayaan



3.1.1



SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya



3.1.2



Pencairan Dana Cadangan



-



3.1.3



Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



-



3.1.4



Penerimaan Pinjaman Daerah



3.1.5



Penerimaan Piutang Daerah Jumlah Penerimaan Pembiayaan



92



Anggaran setelah Perubahan



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



35.750.654.000



25.000.000.000 60.750.654.000



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



No. Urut



Uraian



Anggaran setelah Perubahan



3.2



Pengeluaran Pembiayaan



3.2.1



Pembentukan Dana Cadangan



5.000.000.000



3.2.2



Penyertaan Modal Daerah



2.500.000.000



3.2.3



Pembayaran Pokok Utang



3.2.4



Pemberian Pinjaman Daerah Jumlah Pengeluaran Pembiayaan



7.500.000.000



Pembiayaan Neto [3.1] –[3.2]



53.250.654.000



SiLPA Tahun Anggaran Berkenaan*) [Surplus/Defisit + Pembiayaan Neto]



400.100.650.000



*)Perlu diingat bahwa SiLPA pada DPA PPKD belum mencerminkan SiLPA Pemda yang sebenarnya, karena SiLPA di DPA PPKD bukan SiLPA dari APBD secara keseluruhan.



Ringkasan transaksi PPKD selama T.A. 2012 sebagai berikut.: Tanggal



Transaksi



1/1/2012



Jumlah total realisasi pendapatan dana perimbangan T.A. 2012 berdasarkan Nota Kredit Rekening Koran Bank adalah Rp dengan rincian sbb.: Pendapatan DBH 55.850.000.000 Pendapatan DAU 250.000.000.000 Pendapatan DAK 45.500.000.000 Jumlah 351.350.000.000



2/2/2012



Jumlah total pendapatan SKPD yang telah disetorkan ke rekening Kasda berdasarkan STS dan Nota Kredit Rekening Koran Bank adalah Rp 35.467.546.000 Jumlah total SP2D LS yang diterbitkan kepada seluruh SKPD adalah Rp. 390.756.540.000



93



3/3/2012



Jumlah potongan dan penyetoran PFK yang dilakukan oleh BUD atas SP2D LS yang diterbitkan kepada seluruh SKPD adalah sbb: Jumlah dipungut Jumlah disetor Potongan PPh dan PPN 32.650.386.000 32.540.654.000 Potongan Taspen 18.120.000.000 18.120.000.000 Potongan Askes 1.560.430.000 1.560.430.000 Jumlah 52.330.816.000 52.221.084.000



4/4/2012



Jumlah total SP2D UP/GU dan TU yang diterbitkan kepada seluruh SKPD adalah Rp 3.576.000.000



5/5/2012



Jumlah total sisa UP dan TU yang disetorkan kembali oleh seluruh SKPD ke rekening Kasda adalah Rp 124.760.000



6/6/2012



Jumlah total SP2D LS realisasi belanja tidak langsung PPKD terdiri dari: Belanja Bantuan Sosial 3.500.000.000 Belanja Bantuan Keuangan 2.000.000.000 Jumlah 5.500.000.000



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



Tanggal



Transaksi



7/7/2012



Jumlah penerimaan pinjaman jangka panjang dari Pemerintah Pusat berdasarkan bukti transfer dan/atau Nota Kredit Rekening Koran Bank sebesar Rp 25.000.000.000



8/8/2012



Jumlah SP2D LS untuk pembentukan dana cadangan sebesar Rp 5.000.000.000



9/9/2012



Jumlah SP2D LS untuk penambahan penyertaan modal di perusahaan daerah sebesar Rp2.500.000.000



31/12/2012



DAU yang belum diterima sd akhir tahun 2012 sebesar Rp 5.000.000.000



31/12/2012



Beban bunga yang terutang atas pinjaman jangka panjang sebesar Rp250.000.000



Diminta: Susunlah Laporan Keuangan PPKD Kabupaten Adil Makmur Tahun 2012 meliputi: a. Laporan Operasional b. Laporan Perubahan Ekuitas c. Neraca d. Laporan Realisasi Anggaran   2. Penyelesaian soal Dilakukan dengan 5 langkah sebagai berikut: 1. Analisis Transaksi dan Penjurnalan di Buku Jurnal Finansial atau dan Pencatatan di Buku Anggaran •



• •



94



Guna memudahkan penyusunan laporan keuangan secara manual, maka digunakan daftar akun sesuai yang diatur di PMK 238 yaitu hanya sampai dengan level 3. Contoh: akun kas di bendahara penerimaan, kas di bendahara pengeluaran dan Kas di Kasda diambil hanya sampai level 3 yaitu kas. Kode Akun



Nama Akun



111



Kas



199



Aset Untuk Dikonsolidasikan (RK SKPD)



311



Ekuitas



313



Ekuitas untuk Dikonsolidasikan (RK PPKD)



511



Belanja Pegawai



911



Beban Pegawai



Dst ...



Dst ...



Seluruh transaksi dicatat di buku jurnal finansial meliputi akun dengan kode awal 1-Aset, 2-Kewajiban,3-Ekuitas serta 8-Pendapatan LO dan 9-Beban. Setiap transaksi yang melibatkan akun dengan kode awal 4-pendapatan LRA, 5-Belanja, 6-Transfer dan 7-Pembiayaan dan dilakukan secara tunai/melibatkan kas, maka selain dicatat di buku jurnal finansial juga dicatat di buku anggaran.



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



2.



Pencatatan Penyesuaian di Buku Jurnal Finansial



3.



Posting ke Buku Besar



4.



Penyusunan Neraca Saldo Setelah Penyesuaian



5.



Penyusunan Laporan Keuangan: a. Laporan Operasional b. Laporan Perubahan Ekuitas c. Neraca d. Laporan Realisasi Anggaran LANGKAH 1:



Analisis Transaksi dan Penjurnalan di Buku Jurnal Finansial atau dan Pencatatan di Buku Anggaran



BUKU JURNAL FINANSIAL Tanggal



95



Kode dan Nama Akun



Ref



Debit



01/01/2012



111 Kas



35.750.654.000



01/01/2012



122 Investasi Jangka Panjang Permanen



10.000.000.000



01/01/2012



311 Ekuitas



01/01/2012



111 Kas



01/01/2012



821 Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat



02/02/2012



111 Kas



02/02/2012



199 Aset Untuk Dikonsolidasikan



03/03/2012



199 Aset Untuk Dikonsolidasikan



03/03/2012



111 Kas



04/04/2012



111 Kas



04/04/2012



211 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



04/04/2012



211 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



04/04/2012



111 Kas



05/05/2012



199 Aset Untuk Dikonsolidasikan



05/05/2012



111 Kas



06/06/2012



111 Kas



06/06/2012



199 Aset Untuk Dikonsolidasikan



07/07/2012



916 Beban Bantuan Sosial



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Kredit



45.750.654.000 351.350.000.000 351.350.000.000 35.467.546.000 35.467.546.000 390.756.540.000 390.756.540.000 52.330.816.000 52.330.816.000 52.221.084.000 52.221.084.000 3.576.000.000 3.576.000.000 124.760.000 124.760.000 3.500.000.000



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



07/07/2012



924 Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



07/07/2012



111 Kas



08/08/2012



111 Kas



08/08/2012



221 Utang Dalam Negeri



09/09/2012



141 Dana Cadangan



09/09/2012



111 Kas



10/10/2012



122 Investasi Jangka Panjang Permanen



10/10/2012



111 Kas



11/11/2012



113 Piutang Pendapatan



11/11/2012



821 Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat



12/12/2012



913 Beban Bunga



12/12/2012



212 Utang Bunga



2.000.000.000 5.500.000.000 25.000.000.000 25.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 2.500.000.000 2.500.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 250.000.000 250.000.000



BUKU ANGGARAN Tanggal



96



Kode dan Nama Akun



Ref



Penerimaan



Pengeluaran



01/01/2012



711 Penggunaan SILPA



01/01/2012



421 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat



07/07/2012



516 Belanja Bantuan Sosial



3.500.000.000



07/07/2012



622 Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



2.000.000.000



08/08/2012



714 Pinjaman Dalam Negeri



09/09/2012



721 Pembentukan Dana Cadangan



5.000.000.000



10/10/2012



722 Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah



2.500.000.000



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



35.750.654.000 351.350.000.000



25.000.000.000



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



LANGKAH 2 :



Pencatatan Penyesuaian di Buku Jurnal Finansial



BUKU JURNAL FINANSIAL Tanggal



Kode dan Nama Akun



Ref



11/11/2012



113 Piutang Pendapatan



11/11/2012



821 Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat



12/12/2012



913 Beban Bunga



12/12/2012



212 Utang Bunga



LANGKAH 3 :



Debit



Kredit



5.000.000.000 5.000.000.000



250.000.000 250.000.000



Pencatatan Penyesuaian di Buku Jurnal Finansial



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 111 : Kas Finansial



Tanggal 01/01/2012



97



Transaksi



Ref



Debit



Saldo Awal



Kredit



Saldo



35.750.654.000



-



35.750.654.000



351.350.000.000



-



387.100.654.000



35.467.546.000



-



422.568.200.000



-



390.756.540.000



31.811.660.000



52.330.816.000



-



84.142.476.000



01/01/2012



Pendapatan dana perimbangan



02/02/2012



Menerima penyetoran pendapatan dari SKPD



03/03/2012



Menerbitkan SP2D LS ke seluruh SKPD



04/04/2012



Memotong/memungut PPh, PPN, Taspen, Askes



04/04/2012



Menyetor PPh, PPN, Taspen dan Askes



-



52.221.084.000



31.921.392.000



05/05/2012



Menerbitkan SP2D UP/GU/TU



-



3.576.000.000



28.345.392.000



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 111 : Kas Finansial



Tanggal



Transaksi



06/06/2012



Menerima sisa UP dan TU dari seluruh SKPD



07/07/2012



Memberikan bantuan sosial dan keuangan



08/08/2012



Menerima pinjaman jk panjang dari Pemerintah Pusat



09/09/2012 10/10/2012



Ref



Debit



Kredit



Saldo



124.760.000



-



28.470.152.000



-



5.500.000.000



22.970.152.000



25.000.000.000



-



47.970.152.000



Membentuk dana cadangan



-



5.000.000.000



42.970.152.000



Menambah penyertaan modal di perusahaan daerah



-



2.500.000.000



40.470.152.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 113 : Piutang Pendapatan Finansial



Tanggal 11/11/2012



Transaksi



Ref



Debit



Mencatat pendapatan terutang



Kredit



Saldo



5.000.000.000



-



5.000.000.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 199 : Aset Untuk Dikonsolidasikan Finansial



98



Tanggal



Transaksi



02/02/2012



Menerima penyetoran pendapatan dari SKPD



03/03/2012



Menerbitkan SP2D LS ke seluruh SKPD



Ref



Debit



Kredit -



Saldo



35.467.546.000



(35.467.546.000)



390.756.540.000



355.288.994.000



05/05/2012



Menerbitkan SP2D UP/GU/TU



3.576.000.000



-



358.864.994.000



06/06/2012



Menerima sisa UP dan TU dari seluruh SKPD



-



124.760.000



358.740.234.000



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 122 : Investasi Jangka Panjang Permanen Finansial



Tanggal



Transaksi



01/01/2012



Saldo Awal



10/10/2012



Menambah penyertaan modal di perusahaan daerah



Ref



Debit



Kredit



Saldo



10.000.000.000



-



10.000.000.000



2.500.000.000



-



12.500.000.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 141 : Dana Cadangan Finansial



Tanggal 09/09/2012



Transaksi



Ref



Membentuk dana cadangan



Debit



Kredit



5.000.000.000



Saldo -



5.000.000.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 212 : Utang Bunga Finansial



99



Tanggal



Transaksi



12/12/2012



Beban bunga terutang atas pinjaman jangka panjang



Ref



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Debit -



Kredit



Saldo



250.000.000



250.000.000



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 221 : Utang Dalam Negeri Finansial



Tanggal 01/01/2012



Transaksi



Ref



Debit



Saldo Awal



-



Kredit



Saldo



45.750.654.000



45.750.654.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 311 : Ekuitas Finansial



Tanggal 01/01/2012



Transaksi



Ref



Debit



Saldo Awal



-



Kredit



Saldo



45.750.654.000



45.750.654.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 821 : Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat Finansial



Tanggal



100



Kredit



Saldo



01/01/2012



Pendapatan dana perimbangan



Transaksi



Ref



-



351.350.000.000



351.350.000.000



11/11/2012



Mencatat pendapatan terutang



-



5.000.000.000



356.350.000.000



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Debit



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 913 : Beban Bunga Finansial



Tanggal 12/12/2012



Transaksi



Ref



Beban bunga terutang atas pinjaman jk panjang



Debit



Kredit



250.000.000



Saldo -



250.000.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 916 : Beban Bantuan Sosial Finansial



Tanggal 07/07/2012



Transaksi



Ref



Memberikan bantuan sosial dan keuangan



Debit



Kredit



3.500.000.000



Saldo -



3.500.000.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 924 : Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Finansial



Tanggal 07/07/2012



101



Transaksi



Ref



Memberikan bantuan sosial dan keuangan



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Debit 2.000.000.000



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Kredit



Saldo -



2.000.000.000



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 421 : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Finansial



Akun, Pengeluaran



Tanggal 01/01/2012



Transaksi



Ref



Menerima pendapatan dana perimbangan



Debit



Kredit



351.350.000.000



Saldo -



351.350.000.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 516 : Belanja Bantuan Sosial Finansial



Tanggal 07/07/2012



Transaksi



Ref



Debit



Memberikan bantuan sosial dan keuangan



Kredit -



3.500.000.000



Saldo 3.500.000.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 622 : Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Finansial



Tanggal 07/07/2012



102



Transaksi



Ref



Menerima pinjaman jk panjang dari Pemerintah Pusat



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Debit



Kredit -



2.000.000.000



Saldo 2.000.000.000



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 714 : Pinjaman Dalam Negeri Finansial



Tanggal 08/08/2012



Transaksi



Ref



Menerima pinjaman jk panjang dari Pemerintah Pusat



Debit



Kredit



25.000.000.000



Saldo -



25.000.000.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 721 : Pembentukan Dana Cadangan Finansial



Tanggal 09/09/2012



Transaksi



Ref



Debit



Pembentukan dana cadangan



Kredit -



5.000.000.000



Saldo 5.000.000.000



BUKU BESAR SKPD KODE AKUN NAMA AKUN



: PPKD : 722 : Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah Finansial



103



Tanggal



Transaksi



10/10/2012



Penyertaan modal pemerintah di perusahaan daerah



Ref



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Debit



Kredit -



2.500.000.000



Saldo 2.500.000.000



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



LANGKAH 4 : Penyusunan Neraca Saldo Setelah Penyesuaian



Pemerintah Kabupaten Adil Makmur



NERACA SALDO SETELAH PENYESUAIAN per Tanggal 31 Desember 2012 SKPD : PPKD



Tanggal



Transaksi Kode dan Nama Akun



111



111 Kas



113



113 Piutang Pendapatan



199



199 Aset Untuk Dikonsolidasikan



122



122 Investasi Jangka Panjang Permanen



141



141 Dana Cadangan



211



Saldo Debit



Kredit



40.470.152.000



-



5.000.000.000



-



358.740.234.000



-



12.500.000.000



-



5.000.000.000



-



211 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



-



109.732.000



212



212 Utang Bunga



-



250.000.000



221



221 Utang Dalam Negeri



-



25.000.000.000



311



311 Ekuitas



-



45.750.654.000



821



821 Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat



-



356.350.000.000



913



913 Beban Bunga



250.000.000



-



916



916 Beban Bantuan Sosial



3.500.000.000



-



924



924 Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



2.000.000.000



-



Jumlah



104



Finansial



427.460.386.000



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



427.460.386.000



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



LANGKAH 5: Penyusunan Laporan Keuangan



Pemerintah Kabupaten Adil Makmur PPKD



LAPORAN OPERASIONAL Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2012



Nomor Urut



Uraian



Jumlah



2



3



1 8



1



Pendapatan-LO



81



2



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LO



811



3



Pendapatan Pajak Daerah-LO



Rp-



812



4



Pendapatan Retribusi Daerah-LO



Rp-



813



5



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO



Rp-



6



Lain-Lain PAD yang Sah-LO



Rp-



819



7 82



Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s.d. 6)



8



Pendapatan Transfer – LO



821



9



Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat



822



10



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat – Lainnya



Rp-



823



11



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



Rp-



829



12



Bantuan Keuangan



Rp-



Rp356.350.000.000



13



JumlahPendapatan Transfer (9 s.d. 12)



83



14



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO



831



15



Pendapatan Hibah



Rp-



832



16



Pendapatan Lainnya



Rp-



17 84 85



JumlahLain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (15 s.d. 16)



18



Pendapatan Non Operasional-LO



19



Pos Luar Biasa



20



105



Rp-



JUMLAH PENDAPATAN (7+13+17+18+19))



Rp356.350.000.000



Rp-



Rp356.350.000.000



9



21



Beban



91



22



Beban Operasi



911



23



Beban Pegawai



912



24



Beban Barang



Rp-



913



25



Beban Bunga



Rp250.000.000



914



26



Beban Subsidi



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Rp-



Rp-



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



Nomor Urut



Uraian



Jumlah



915



27



Beban Hibah



Rp-



916



28



Beban Bantuan Sosial



917



29



Beban Penyusutan



Rp-



918



30



Beban Penyisihan Piutang



Rp-



919



31



Beban Lain-lain



Rp-



32



Rp3.500.000.000



Jumlah Beban Operasi (23 s.d. 31)



Rp3.750.000.000



92



33



Beban Transfer



921



34



Bagi Hasil Pajak



Rp-



922



35



Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



Rp-



923



36



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



924



37



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



38



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



925



39



Jumlah Beban Transfer (34 s.d. 38)



RpRp2.000.000.000 RpRp2.000.000.000



93



40



Beban Non Operasional



Rp-



94



41



Beban Luar Biasa



Rp-



43



JUMLAH BEBAN (32+39+40+41)



44



SURPLUS/DEFISIT (20 – 43)



Rp5.750.000.000 Rp350.600.000.000



Pemerintah Kabupaten Adil Makmur PPKD



LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2012 Nomor Urut



Uraian



Jumlah



1



2



3



1



Ekuitas Awal



2



Surplus/Defisit – LO



3



Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:



Rp350.600.000.000



4



Koreksi Nilai Persediaan



Rp-



5



Selisih Revaluasi Aset Tetap



Rp-



6



Lain-lain



Rp-



7



106



Rp45.750.654.000



Ekuitas Akhir (1 s.d. 6)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Rp396.350.654.000



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



Pemerintah Kabupaten Adil Makmur



PPKD NERACA



31 Desember 2012



No



Uraian



Jumlah Tahun 2011



11



2



Aset Lancar



111



3



Kas



112



4



Investasi Jangka Pendek



Rp-



113



5



Piutang Pendapatan



Rp-



Rp5.000.000.000,00



114



6



Piutang Lainnya



Rp-



Rp-



115



7



Penyisihan Piutang



Rp-



Rp-



116



8



Beban Dibayar Dimuka



Rp-



Rp-



117



9



Persediaan



Rp-



Rp-



199



10



Aset Untuk Dikonsolidasikan



Rp-



Rp358.740.234.000,00



Rp35.750.654.000,00



Rp404.210.386.000,00



11



Jumlah Aset Lancar (3 s.d. 10)



Rp35.750.654.000,00



Rp40.470.152.000,00 Rp



-



12



12



Investasi Jangka Panjang



121



13



Investasi Jangka Panjang Non Permanen



Rp-



Rp-



122



14



Investasi Jangka Panjang Permanen



Rp10.000.000.000,00



Rp12.500.000.000,00



15



Jumlah Investasi Jangka Panjang (13 s.d. 14)



Rp10.000.000.000,00



Rp12.500.000.000,00



13



16



Aset Tetap



131



17



Tanah



Rp-



Rp-



132



18



Peralatan dan Mesin



Rp-



Rp-



133



19



Gedung dan Bangunan



Rp-



Rp-



134



20



Jalan, Irigasi, dan Jaringan



Rp-



Rp-



135



21



Aset Tetap Lainya



Rp-



Rp-



136



22



Konstruksi Dalam Pengerjaan



Rp-



Rp-



137



23



Akumulasi Penyusutan



Rp-



Rp-



Rp-



Rp-



Rp-



Rp5.000.000.000,00



Rp-



Rp5.000.000.000,00



24



Jumlah Aset Tetap (17 s.d. 23)



14



25



Dana Cadangan



141



26



Dana Cadangan



27



Jumlah Dana Cadangan (26)



15



28



Aset Lainnya



151



29



Tagihan Jangka Panjang



Rp-



Rp-



152



30



Kemitraan dengan Pihak Ketiga



Rp-



Rp-



153



31



Aset Tidak Berwujud



Rp-



Rp-



154



32



Aset Lain-lain



Rp-



Rp-



Rp-



Rp-



33



107



Tahun 2012



Jumlah Aset Lainnya (29 s.d. 32)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sistim Dan Prosedur Pengeluaran Kas di SKPD



No



Uraian



Jumlah Tahun 2011



34



Tahun 2012



Rp45.750.654.000,00



Rp421.710.386.000,00



2



35



Kewajiban



21



36



Kewajiban Jangka Pendek



211



37



Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



Rp-



Rp109.732.000,00



212



38



Utang Bunga



Rp-



Rp250.000.000,00



213



39



Bagian Lancar Utang Jangka Panjang



Rp-



Rp-



214



40



Pendapatan Diterima Dimuka



Rp-



Rp-



215



41



Utang Beban



Rp-



Rp-



216



42



Utang Jangka Pendek Lainnya



Rp-



Rp-



43



Jumlah Kewajiban Jangka Pendek (37 s.d. 42)



Rp-



Rp359.732.000,00



22



44



Kewajiban Jangka Panjang



221



45



Utang Dalam Negeri



Rp-



Rp25.000.000.000,00



223



46



Utang Luar Negeri



Rp-



Rp-



224



47



Utang Jangka Panjang Lainnya



Rp-



Rp-



48



Jumlah Kewajiban Jangka Panjang (45 s.d. 47)



Rp-



Rp25.000.000.000,00



49



JUMLAH KEWAJIBAN (43+48)



Rp-



Rp25.359.732.000,00



50



Ekuitas Rp45.750.654.000,00



Rp396.350.654.000,00



3



108



JUMLAH ASET (42+36+33+24+20)



31



51



Ekuitas



311



52



Ekuitas



312



53



Ekuitas SAL



Rp-



Rp-



313



54



Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



Rp-



Rp-



55



JUMLAH EKUITAS (52 s.d. 54)



Rp45.750.654.000,00



Rp396.350.654.000,00



56



JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS (49+55)



Rp45.750.654.000,00



Rp421.710.386.000,00



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



TOPIK 6



PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (KONSOLIDASIAN)



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



Deskripsi:



Topik ini menjelaskan tentang reformasi akuntansi pemerintahan, Standar Akuntansi Pemerintahan dan konsep dasar akuntansi pemerintahan, prinsip akuntansi dan pelaporan, jenis dan bentuk laporan keuangan, serta keterkaitan antar laporan keuangan. Tujuan:



Setelah mempelajari topik ini, peserta: 1. Mampu menjelaskan reformasi keuangan negara 2. Mampu menjelaskan Standar Akuntansi Pemerintahan 3. Mampu menjelaskan konsep dasar akuntansi pemerintahan 4. Mampu menjelaskan prinsip akuntansi dan pelaporan 5. Mampu menjelaskan jenis dan bentuk laporan keuangan 6. Mampu menjelaskan keterkaitan antar laporan keuangan



Sub Topik Laporan Keuangan Konsolidasian



Kata Kunci Kertas Kerja Penyusunan LRA Konsolidasian, Kertas Kerja Penyusunan



Laporan Arus Kas



LO Konsolidasian, Kertas Kerja Penyusunan Neraca Konsolidasian Aktivitas Operasi, Aktivitas Investasi, Aktivitas Pendanaan, Aktivitas Transitoris



Catatan atas Laporan Keuangan



Penyusunan CaLK, Format CaLK, Sistematika CaLK



Referensi: 1. 2. 3. 4.



PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Buletin Teknis (Bultek) Standar Akuntansi Pemerintahan No. 1 s/d 10 PMK 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan Permendagri 13 tahun 2006 jo Permendagri 59 tahun 2007 jo Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 5. SE Ditjen BAKD No.900/079/BAKD/2008 6. Mulyana, Budi, Handbook Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual, Berdasar SAP Akrual (PP 71/2010), 2012 7. Halim, Abdul dan Muhammad Syam Kusufi, Akuntansi Keuangan Daerah – SAP berbasis Akrual, Edisi 4, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2012



110



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



6.1. Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian (LKK) Proses penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesungguhnya merupakan pekerjaan sederhana secara logika, karena pada dasarnya hanya menjumlahkan akun-akun yang sifatnya sama di dalam laporan keuangan dari seluruh SKPD ditambah dengan akun-akun yang ada dalam laporan keuangan PPKD. Khusus untuk penggabungan neraca, ada akun yang harus dieliminasi yaitu akun resiprokal yang hanya mencakup dua akun, yaitu akun RK-PPKD lawan RK-SKPD. Problem dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian lebih kepada volume pekerjaan yang relatif besar, sehingga membutuhkan energi ekstra, kecermatan, ketelitian dan tentunya kesabaran dalam melakukan verifikasi dan rekonsiliasi. Problem tersebut bisa diatasi secara signifikan dengan menggunakan software aplikasi akuntansi, namun perlu diingat bahwa software hanya sekedar tools atau alat bantu yang tidak sepenuhnya bisa menggantikan tugas-tugas tenaga akuntansi. Berikut adalah ilustrasi kertas kerja penyusunan LKK, dengan asumsi bahwa di dalam setiap kertas kerja yang disajikan hanya terdiri dari dua entitas akuntansi yaitu, entitas akuntansi PPKD dan entitas akuntansi gabungan seluruh SKPD. Ilustrasi akan disajikan dengan sistematika sebagai berikut: • • •



Kertas Kerja Penyusunan LRA Konsolidasian Kertas Kerja Penyusunan LO Konsolidasian Kertas Kerja Penyusunan Neraca Konsolidasian



  PEMERINTAH KABUPATEN ABC Kertas Kerja



Penyusunan Laporan Operasional Konsolidasian Untuk TA yang Berakhir 31 Desember 20XX (dalam ribuan Rupiah)



Kode Rek



Uraian



8.



PENDAPATAN



8.1



Pendapatan Asli Daerah



PPKD (Realisasi)



Pendapatan pajak daerah1)



Saldo Gabungan (Pemda) (Realisasi)



23.700.000



23.700.000



Pendapatan retribusi daerah2)



7.686.900



7.686.900



Pendapatan hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang Dipisahkan



3.500.000



3.500.000



633.646



633.646



35.520.546



35.520.546



Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Jumlah PAD



111



∑SKPD (Realisasi)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



8.2



Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum3) Dana Alokasi Khusus Jumlah Pendapatan Transfer



8.3



-



55.850.000



255.000.000



-



255.000.000



45.500.000



-



45.500.000



356.350.000



-



356.350.000



-



-



-



356.350.000



35.520.546



391.870.546



-



215.567.500



215.567.500



Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah JUMLAH PENDAPATAN



9.



55.850.000



BEBAN Beban Pegawai-Gaji dan Tunjangan Beban Pegawai-Honor



-



1.576.000



1.576.000



Beban Barang dan Jasa 4)



-



12.139.690



12.139.690



Beban Bunga5)



250.000



250.000



Beban Bantuan Sosial



3.500.000



-



3.500.000



Beban Bantuan Keuangan



2.000.000



-



2.000.000



Beban Tak Terduga



-



Beban Penyusutan6)



-



45.750.000



45.750.000



5.750.000



275.033.190



280.783.190



350.600.000



(239.512.644)



111.087.356



JUMLAH BEBAN SURPLUS/(DEFISIT) KEGIATAN OPERASIONAL7)



Keterangan LO: 1) Pendapatan pajak daerah tahun berjalan yang telah diterima sebesar Rp23.659.500.000. Jumlah tersebut seluruhnya berasal dari pajak daerah yang diakui tahun berjalan, dalam arti tidak ada yang berasal dari pembayaran piutang pajak daerah tahun lalu. Untuk pengakuan pendapatanLO yg berbasis akrual, jumlah pajak daerah yang diterima tersebut ditambah dengan piutang pendapatan pajak daerah tahun berjalan yang belum diterima pembayarannya sebesar Rp 40.500.000, sehingga jumlah pendapatan pajak daerah yang dilaporkan di LO seluruhnya berjumlah Rp 23.700.000.000. 2) Pendapatan retribusi daerah tahun berjalan yang ditelah diterima sebesar Rp7.674.400.000. Jumlah tsb seluruhnya berasal dari retribusi daerah yang diakui tahun berjalan, dalam arti tidak ada yang berasal dari pembayaran piutang retribusi tahun lalu. Untuk pengakuan pendapatanLO yg berbasis akrual, jumlah retribusi yang diterima tersebut ditambah dengan piutang retribusi tahun berjalan yang belum diterima pembayarannya sebesar Rp12.500.000, sehingga jumlah pendapatan retribusi yang dilaporkan di LO seluruhnya berjumlah Rp7.686.900.000. 3) Jumlah pendapatan DAU yang dilaporkan di LRA adalah jumlah yang telah diterima (basis kas). Sementara di dalam LO, jumlah pendapatan DAU yang diakui adalah jumlah yang seharusnya diterima tahun berjalan yaitu sebesar Rp255.000.000.000,- (basis akrual). 4) Belanja barang dan jasa yang dilaporkan di LRA sebesar Rp12.064.280.000,- merupakan belanja yang telah dibayar (dipertanggungjawabkan) pada tahun berjalan. Jumlah tersebut seluruhnya merupakan beban tahun berjalan, dalam arti tidak ada pembayaran untuk membayar utang 112



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



belanja barang dan jasa tahun lalu. Oleh karena itu, jumlah beban barang dan jasa yg dilaporkan di LO (basis akrual) berasal dari jumlah belanja barang dan jasa yang telah dilaporkan di LRA ditambah dengan belanja barang dan jasa tahun berjalan yang sudah terjadi tetapi belum dibayar (utang belanja) yaitu sebesar Rp110.410.000, dan dikurangi dengan kenaikan saldo persediaan akhir sebesar Rp35.000.000,-, sehingga total beban barang dan jasa di LO sebesar Rp12.139.690.000,- (Rp12.064.280.000 + Rp110.410.000 – Rp35.000.000). 5) Di LRA tidak terdapat belanja bunga, karena belum ada belanja bunga yang sudah dibayar. Namun bunga yang terutang pada tahun berjalan atas pinjaman jangka panjang kepada pemerintah pusat sebesar Rp250.000.000 sudah dapat diakui di LO sebagai beban bunga tahun berjalan. 6) Di dalam LO tidak ada belanja modal, karena belanja modal merupakan belanja untuk memperoleh aset tetap dan aset lain-lain yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun, sehingga di dalam entitas akuntansi keuangan pengaruh dari transaksi belanja modal langsung dicatat dengan mendebit akun aset yang bersangkutan (bukan dengan jurnal korolari). Namun di sisi lain, harus ada pengakuan penyusutan atas aset yang dikapitalisasi tersebut sebagai beban penyusutan yang harus dilaporkan di LO. Di sisi lain, akumulasi penyusutan dilaporkan di Neraca sebagai contra account atas akun aset tetap. Beban penyusutan hanya ada di LO SKPD, karena di Neraca PPKD tidak pernah ada akun aset tetap. 7) Dalam ilustrasi ini diasumsikan tidak ada transaksi surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan juga tidak ada transaksi luar biasa. Di samping itu di LO tidak akan pernah disajikan akun transaksi pembiayaan, karena pemibiayaan itu bukan pendapatan maupun beban. Sehingga LO dalam ilustrasi di atas hanya disajikan sampai ‘Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional. PEMERINTAH KABUPATEN ABC Kertas Kerja Konsolidasi



Penyusunan Neraca Daerah Konsolidasian Per 31 Desember 20XX (dalam ribuan rupiah)



Kode Rek



Nama Rekening



PPKD



∑SKPD



Ayat Eliminasi Debit



Neraca Konsolidasian



Kredit



ASET Aset Lancar Kas di Kas Daerah



40.470.152



-



40.470.152



Kas di Bendahara Penerimaan



-



-



Kas di Bendahara Pengeluaran



-



-



Piutang Pajak Daerah



40.500



40.500



Piutang Retribusi



12.500



12.500



Piutang DAU



5.000.000



Persediaan Total Aset Lancar



113



45.470.152



-



5.000.000



235.000



235.000



288.000



45.758.152



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



Kode Rek



Nama Rekening



PPKD



∑SKPD



Ayat Eliminasi Debit



Neraca Konsolidasian



Kredit



Aset Non Lancar Investasi Jangka Panjang



12.500.000



-



12.500.000



Aset Tetap



-



915.000.000



915.000.000



Akumulasi Penyusutan Aset Tetap2)



-



(45.750.000)



(45.750.000)



Nilai Buku Aset Tetap Dana Cadangan Aset Lainnya Total Aset Non Lancar



-



869.250.000



869.250.000



5.000.000



-



5.000.000



-



350.000



350.000



17.500.000



869.600.000



RK-∑SKPD1)



358.740.234



-



887.100.000



TOTAL ASET



421.710.386



869.888.000



932.858.152



109.732



-



109.732



110.410



110.410



358.740.234



-



KEWAJIBAN Kewajiban Pendek



Jangka



Utang PFK3) Utang Belanja Utang Bunga



250.000



-



250.000



Total Kewajiban jangka Pendek



359.732



110.410



470.142



Pinjaman kepada Pemerintah Pusat



25.000.000



-



25.000.000



TOTAL KEWAJIBAN



25.359.732



110.410



25.470.142



Ekuitas Awal Tahun



45.750.654



750.550.000



796.300.654



Surplus (Defisit)-LO



350.600.000



(239.512.644)



111.087.356



Kewajiban Panjang



Jangka



EKUITAS



RK-PPKD1)



358.740.234



358.740.234



-



TOTAL EKUITAS AKHIR TAHUN



396.350.654



869.777.590



907.388.010



TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS



421.710.386



869.888.000



932.858.152



Keterangan: 1) ∑RK-SKPD = ∑RK-PPKD = Total SP2D LS SKPD (+) Total SP2D UP/GU/TU SKPD (-) Pengembalian Sisa UP/GU/TU dari SKPD (-) Pendapatan SKPD yang telah disetor ke Kasda.



114



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



2) Penyusutan aset tetap di asumsikan baru diakui tahun ini, sehingga jumlah akumulasi penyusutan sama dengan jumlah beban penyusutan yang diakui tahun ini. 3) Utang PFK adalah uang potongan PPh/PPN yang belum disetor ke Kas Negara.



6.2. Laporan Arus Kas Entitas pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendaharawan umum negara/daerah dan/atau kuasa bendaharawan umum negara/daerah. Laporan arus kas adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Terdapat sedikit perbedaan pada klasifikasi dan unsur LAK versi SAP berbasis CTA (PP 24/2005) dan LAK versi SAP berbasis akrual (PP 71/2010). Perbedaan itu secara ringkas dapat dilihat pada Tabel 3. Tabel 3



Perbandingan LAK berbasis CTA dengan LAK berbasis Akrual Uraian



LAK (SAP berbasis CTA)



Klasifikasi



1. 2. 3. 4.



Aktivitas Operasi Aktivitas Investasi Non-Keuangan Aktivitas Pembiayaan Aktivitas Non-Anggaran



Aktivitas Investasi Non-Keuangan



Mencakup penerimaan /pengeluaran kas dari transaksi penjualan/pembelian aset tetap.



Aktivitas Investasi



Aktivitas Pembiayaan



Mencakup penerimaan / pengeluaran kas dari transaksi perolehan/penjualan investasi jangka panjang, penarikan/pembayaran pinjaman, pembentukan/pencairan dana Mencakup transaksi penerimaan/ pengeluaran kas dari transaksipenarikan/ pembayaran pinjaman. Mencakuppenerimaan/pengeluaran kas daritransaksi di luar APBD, sepertitransaksi PFK, contoh iuran Taspen, Askes.



Substansi sama hanya beda istilah, di sini menggunakan istilah aktivitas transitoris



Sumber : diolah penulis dari PP 24/2005 dan PP 71/2010



115



Aktivitas Operasi Aktivitas Investasi Aktivitas Pendanaan Aktivitas Transitoris



Mencakup penerimaan/pengeluaran kas transaksipenjualan / pembelian aset tetap,perolehan/ penjualan investasijangka panjang, pembentukan/ pencairan dana cadangan



Aktivitas Pendanaan Aktivitas non Anggaran



LAK (SAP berbasis Akrual) 1. 2. 3. 4.



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



1.



Aktivitas Operasi



Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkankemampuan operasi pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untukmembiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar. Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari: a. b. c. d. e. f.



Penerimaan Perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Retribusi Penerimaan Hibah Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi Lainnya Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa Penerimaan Transfer



Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk: a. b. c. d. e. f. g. h. 2.



Pembayaran Pegawai Pembayaran Barang Pembayaran Bunga Pembayaran Subsidi Pembayaran Hibah Pembayaran Bantuan Sosial Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa Pembayaran Transfer



Aktivitas Investasi



Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kasbruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuanuntuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat dimasa yang akan datang. Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari: a. b. c. d. e.



116



Penjualan Aset Tetap Penjualan Aset Lainnya Pencairan Dana Cadangan Penerimaan dari Divestasi Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



Arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari: a. b. c. d. e. 3.



Perolehan Aset Tetap Perolehan Aset Lainnya Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Pemerintah Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas



Aktivitas Pendanaan



Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utangjangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutangjangka panjang dan utang jangka panjang.Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kasyang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain: a. b. c. d.



Penerimaan utang luar negeri Penerimaan dari utang obligasi Penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara



Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain: a. b. c. d. 4.



Pembayaran pokok utang luar negeri Pembayaran pokok utang obligasi Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan negara



Aktivitas Transitoris



Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidaktermasuk dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potonganTaspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran.



117



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran. 5.



Ilustrasi Penyusunan LAK



Ilustrasi penyusunan LAK berikut ini menggunakan data LRA Konsolidasian yang telah dibuat di atas, ditambah informasi lain yang relevan, sepert data mengenai arus kas masuk/keluar dari transaksi transitoris (non anggaran). PEMERINTAH KABUPATEN ABC



Kertas Kerja Laporan Arus Kas Konsolidasian



Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2011 (dalam ribuan rupiah)



URAIAN



2011



2010



Arus Kas Masuk Penerimaan Pajak Daerah



23.659.500



Xxx



Penerimaan Retribusi daerah



7.674.400



Xxx



Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan



7.674.400



Xxx



Daerah yang Dipisahkan



3.500.000



Xxx



633.646



Xxx



Penerimaan Lain-lain PAD yang Sah Penerimaan Dana Bagi Hasil



55.850.000



Xxx



Penerimaan Dana Alokasi Umum



250.000.000



Xxx



Penerimaan Dana Alokasi Khusus



45.500.000



Xxx



Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah



45.500.000



Xxx



yang Sah Jumlah Arus Masuk



386.817.546



xxx



217.143.500



xxx



12.064.280



xxx



-



xxx



Pembayaran Bantuan Sosial



3.500.000



xxx



Pembayaran Bantuan Keuangan



2.000.000



xxx



-



xxx



Jumlah Arus Keluar



234.707.780



xxx



Jumlah Arus Kas Bersih dari Aktlvitas Operasi



152.109.766



xxx



Arus Kas Keluar Pembayaran Pegawai Pembayaran Barang dan Jasa Pembayaran Bunga



Pembayaran Tidak Terduga



118



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



URAIAN



2011



2010



ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Arus Kas Masuk Penerimaan Penjualan Aset Tetap



-



xxx xxx xxx



Jumlah Arus Masuk



xxx



Arus Kas Keluar Pembayaran Perolehan Aset Tetap Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal pada BUMD Jumlah Arus Keluar Jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi



165.000.000



xxx



5.000.000



xxx



2.500.000



xxx



172.500.000



xxx



(172.500.000)



xxx



25.000.000



xxx



ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Arus Kas Masuk Penerimaan Pinjaman dari Pemerintah Pusat Jumlah Arus Masuk Arus Kas Keluar



xxx -



Jumlah Arus Keluar Jumlah Arus Kas Bersih dart Aktivitas Pendanaan



xxx 25.000.000



xxx



ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS Arus Kas Masuk Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga



52.330.816



xxx



Jumlah Arus Masuk



52.330.816



Xxx



Pengeluaran Perhitungan Pihak Ketiga



52.221.084



Xxx



Jumlah Arus Keluar



52.221.084



Xxx



109.732



Xxx



Arus Kas Keluar



Jumlah Arus Kas Bersih dart Aktivitas Transitoris Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Selama Periode



119



4.719.498



Xxx



Saldo Awal Kas



35.750.654



Xxx



Saldo Akhir Kas



40.470.152



35.750.654



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



6.3. Penyusunan Catatan Atas Laporan Keuangan Laporan keuangan merupakan informasi yang kompleks dan disusun berdasarkan standar tertentu yang dapat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara penyusun dan pengguna laporan keuangan. Kesalahpahaman yang terjadi di kalangan pengguna laporan keuangan dapat disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan yang berbeda dengan penyusun laporan keuangan. Untuk menghindari kesalahpahaman tersebut, laporan keuangan harus disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan. CaLK pada dasarnya harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target. 2. Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan. 3. Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya. 4. Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan. 5. Mengungkapkan informasi untuk akun-akun aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas. 6. Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan. Format Catatan atas Laporan Keuangan dapat dilihat pada Tabel 4. Tabel 6.1



Format Catatan Atas Laporan Keuangan CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN……..



Bab I



Bab II



120



Pendahuluan 1.1



Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan



1.2



Landasan hukum penyusunan laporan keuangan



1.3



Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan



Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD 2.1



Ekonomi makro



2.2



Kebijakan Keuangan



2.3



Indikator pencapaian target inerja APBD



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



Bab III



Bab IV



Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan 3.1



Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan



3.2



Hambatan dan Kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan



Kebijakan Akuntansi 4.1



Entitas pelaporan keuangan daerah



4.2



Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan



4.3



Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan



4.4



Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam standar akuntansi pemerintahan



Bab V



Penjelasan Akun-akun Laporan Keuangan 5.1



Rincian dan penjelasan masing-masing akun-akun pelaporan keuangan



5.2



Pengungkapan atas akun-akun aset dan ewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas, untuk entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual.



Bab VI



Penjelasan atas informasi-informasi nonkeuangan



Bab VII



Penutup



1



Merujuk pada PP nomor 71 tahun 2010 paragraf 75.



Sistematika penulisan CALK Memuat penjelasan mengenai sistematika isi CALK dengan menggunakan struktur CaLK seperti yang ditetapkan Permendagri 13/2006. Adapun isi dari setiap bab dalam CaLK adalah sebagai berikut: Bab 1 Pendahuluan 1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Berisi maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan. 1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Memuat penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan SKPD. Landasan hukum yang menjadi rujukan adalah yang paling mengikat sebagai dasar hukum penyajian laporan keuangan, antara lain tetapi tidak terbatas pada: 1) Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. 2) Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 3) Pasal yang menyangkut pertanggungjawaban dari Undang-undang tentang APBN dan Perda APBD.



121



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. 5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.



1.3. Sistematika penulisan CALK Memuat penjelasan mengenai sistematika isi CALK dengan menggunakan struktur CaLK seperti yang ditetapkan Permendagri 13/2006. Bab II. Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan, dan Pencapaian Target Kinerja APBD Bab ini memberikan penjelasan mengenai informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target. 2.1 Ekonomi Makro Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti bagaimana perkembangan posisi dan kondisi keuangan/fiskal suatu entitas serta bagaimana hal tersebut tercapai.Oleh karena itu, suatu entitas harus menyajikan informasi mengenai perbedaan yang penting posisi dan kondisi keuangan/fiskal periode berjalan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya sehubungan dengan realisasi anggaran. Termasuk dalam penjelasan perbedaan adalah perbedaan asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan anggaran dibandingkan dengan realisasinya. Untuk dapat mengungkapkan perkembangan keadaan ekonomi makro dan keuangan SKPD/Pemerintah Daerah, diperlukan suatu kriteria. Kriteria ini dituangkan sebagai data mengenai kebijakan ekonomi makro dan kebijakan keuangan. Kondisi ekonomi makro yang perlu diungkapkan dalam CaLK adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Bruto/Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak, tingkat suku bunga dan neraca pembayaran. Penjelasan mengenai asumsi makro ekonomi yang mendasari laporan keuangan SKPD disesuaikan dengan landasan penyusunan APBD, perkembangannya dalam Perubahan APBD, hingga pelaksanaan APBD akhir tahun anggaran. Informasi yang disajikan memuat tentang posisi dan kondisi ekonomi makro periode berjalan yang dbandingkan dengan periode sebelumnya. dan penjelasan-penjelasan atas perubahan anggaran yang dilakukan pada SKPD. Serta dijelaskan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan asumsi makro ekonomi yang membawa dampak terhadap fluktuasi asumsi yang ditetapkan. Misalnya, dapat diisi dengan berbagai penjelasan mengenai faktor-faktor yang memengaruhi penyusunan APBD seperti asumsi makro yang meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah dan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 bulan dan hal yang paling mempengaruhi anggaran pendapatan dan belanja secara material. 2.2 Kebijakan Keuangan Memuat penjelasan mengenai kebijakan keuangan yang ditetapkan pemerintah daerah sampai dengan akhir tahun anggaran yang berimplikasi terhadap perubahan Neraca SKPD. Informasi didalamnya memuat posisi dan kondisi keuangan daerah selama periode berjalan yang dibandingkan dengan periode sebelumnya, membandingkan anggaran dengan realisasi anggaran SKPD serta dijelaskan 122



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



mengenai faktor yang melatarbelakangi adanya kebijakan keuangan oleh pemerintah daerah sehingga terjadi perubahan posisi keuangan. 2.3 Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD Bagian ini berisi tentang penjelasan mengenai indikator pencapaian target kinerja. Indikator tersebut dapat menyajikan informasi pencapaian yang menyangkut efektifitas dan efisiensi program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD. Dua tabel di bawah ini dapat menjadi contoh bagi pengungkapan masingmasing indikator kinerja ekonomi makro dari sudut kebijakan moneter dan indikator kinerja ekonomi dari sudut kebijakan fiskal. Indikator pencapaian kinerja dapat dilihat melalui kinerja fiskal, seperti contoh berikut: (dalam jutaan rupiah)



Uraian



APBD



(UU No/ tahun Perda No/ tahun) Pertumbuhan Ekonomi (Persen) Tingkat Inflasi (persen) Nilai Tukar rupiah (Rp/US$) Suku Bunga SBI-3 Bulan (Persen) Harga Minyak (US$ / barel) Produksi Minyak (juta barel/hari)



Selanjutnya, CaLK sebisanya memuat ringkasan indikator kinerja program hingga ke sasarannya. Sebagai contoh, dapat ditampilkan sebagai berikut: Instansi: Inspektorat No 1



123



Program - Kegiatan Peningkatan Pengawasan Aparatur Negara



Indikator Hasil - Keluaran



Satuan



Peningkatan nilai temuan dari tahun lalu.



2%



Jumlah Instansi yang Laporan Keuangannya sesuai SAP



Instansi



Audit Operasional



Laporan Hasil Audit



Laporan



Audit Kinerja



Laporan Hasil Audit



Laporan



Asistensi SAP



Jumlah Asistensi



Kejadian



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Sasaran



10



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



Bab III. Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan. Menyajikan ikhtisar keuangan selama setahun dimana informasi tersebut terdiri atas ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan dan hambatan serta kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan. Bagian ini juga harus dapat menjelaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berjalan dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali disahkan oleh DPRD, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, serta masalah lainnya yang dianggap perlu oleh manajemen entitas untuk diketahui pembaca laporan keuangan. 3.1 Ikhtisar realisasi pencapaian sasaran kinerja fiskal dan moneter Pada bagian ini perlu menjelaskan kinerja keuangan entitas dan mengikhtisarkan indikator dan pencapaian kinerja kegiatan operasional yang berdimensi keuangan dalam suatu periode pelaporan. Hal ini karena kebutuhan pengguna laporan keuangan pemerintah tidak hanya melihat entitas dari sisi perubahan aset bersih saja, namun lebih dari itu, pengguna laporan keuangan pemerintah sangat tertarik dengan kinerja pemerintah bila dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Keberhasilan pencapaian kinerja dapat diketahui berdasarkan tingkat efisiensi dan efektivitas suatu program. Efisiensi dapat diukur dengan membandingkan keluaran (output) dengan masukan (input). Sedangkan efektivitas diukur dengan membandingkan hasil (outcome) dengan target yang ditetapkan. Pembahasan mengenai kinerja keuangan harus dihubungkan dengan tujuan dan sasaran dari rencana strategis pemerintah dan indikator sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ikhtisar pembahasan kinerja keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus: (a) Menguraikan strategi dan sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan; (b) Memberikan gambaran yang jelas atas realisasi dan rencana kinerja keuangan dalam satu entitas pelaporan; dan (c) Menguraikan prosedur yang telah disusun dan dijalankan oleh manajemen untuk dapat memberikan keyakinan yang beralasan bahwa informasi kinerja keuangan yang dilaporkan adalah relevan dan andal. Keterkaitan pelaporan CaLK ini dengan Renstra pun harus tegas terlihat yang menyatakan bahwa pembahasan mengenai kinerja keuangan harus dihubungkan dengan tujuan dan sasaran dari rencana strategis pemerintah dan indikator. 3.2 Faktor pendukung dan penghambat pencapaian kinerja Dalam kondisi tertentu, entitas pelaporan belum dapat mencapai target yang telah ditetapkan, misalnya jumlah unit pembangunan bangunan sekolah dasar. Penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang ada, misalnya kurangnya ketersediaan lahan, perlu dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Hambatan dan kendala yang dimaksud merupakan hambatan yang dapat dikendalikan maupun yang tidak. Seluruh perbedaaan signifikan dari capaian per program dapat diuraikan secara naratif untuk menjelaskan faktor pendukung dan penghambatpencapaian kinerja. Atas realisasi belanja, misalnya, CaLK dapat menguraikan faktor penghambat yang menyebabkan pencairan anggaran lambat. Sebagai contoh, dapat diuraikan di sini bahwa pada tahun anggaran berjalan merupakan tahun anggaran pertama pelaksanaan sistem anggaran terpadu (unified budget), di mana belanja pemerintah kota tidak dibedakan lagi menjadi belanja rutin dan belanja pembangunan. 124



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



Pelaksanaan sistem baru ini memerlukan penyesuaian-penyesuaian, dan salah satu akibatnya adalah terlambatnya pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Terlambatnya pengesahan DIPA ini mengakibatkan realisasi belanja jauh di bawah yang dianggarkan dalam APBD. Contoh lain dari pengungkapan kendala adalah sebagai berikut. Dari target yang telah ditentukan, ternyata tidak dapat tercapai yang disebabkan oleh, antara lain: (berikut adalah contoh penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak) a. tertundanya implementasi dari beberapa kebijakan perpajakan b. musibah banjir dan bencana alam lainnya di beberapa wilayah c. rendahnya tingkat transaksi perekonomian pada periode ini Tidak tercapainya target Pendapatan Bukan Pajak pada periode ini antara lain disebabkan: a. terdapat beberapa pihak yang belum/tidak menyetor angsuran tuntutan ganti rugi sebagaimana seharusnya, b. realisasi pada jenis pendapatan penjualan, sewa, jasa dan bunga pada periode ini tidak sesuai dengan target pada anggarannya. Hambatan dan Kendala mengenai realiasi belanja misalnya dapat diuraikan dengan menjelaskan dan menguraikan penyebab realisasi belanja melebihi/jauh dibawah anggaran dan hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan realisasi belanja baik berupa hambatan dari internal maupun dari eksternal. Misalnya, terlambatnya pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung disebabkan proses lelang yang lama dan baru mulai dilaksanakan pada akhir tahun anggaran sehingga dana yang terserap baru Rp. xxx.xxx.xxx atau xx% dari anggaran. Bab IV. Kebijakan Akuntansi Pada bagian ini dijelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan metodemetode penerapannya yang secara material mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pengungkapan juga harus meliputi pertimbangan-pertimbangan penting yang diambil dalam memilih prinsip-prinsip yang sesuai. Kebijakan akuntansi terdiri dari basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan, basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan dan penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam standar akuntansi pemerintahan. Adapun sub bab yang perlu untuk dibahas adalah sebagai berikut: 4.1 Entitas pelaporan Berisi penjelasan mengenai organisasi sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan keuangan daerah. Hal ini karena pengungkapan entitas pelaporan yang membentuk suatu laporan keuangan untuk tujuan umum akan sangat membantu pembaca laporan untuk dapat memahami informasi keuangan yang disajikan pada laporan keuangan. Pembaca laporan akan mempunyai kerangka dalam memahami informasi yang ada. Ketiadaan informasi mengenai entitas pelaporan dan komponennya mempunyai potensi kesalahpahaman pembaca dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada. Walaupun sudah disinggung dalam Bagian I, uraian ringkas mengenai entitas pelaporan dapat diulang pada Bagian awal dari Bab IV ini. Hal ini akan lebih memperjelas domisili dan bentuk hukum suatu entitas 125



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



dan jurisdiksi tempat entitas tersebut berada serta seluruh unit kerja yang terkait dalam penyajian laporan keuangan yang diuraikan dalam CaLK ini. 4.2 Basis Akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD. Walaupun Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan telah menyarankan penggunaan basis akuntansi tertentu untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah, pernyataan penggunaan basis akuntansi yang mendasari laporan keuangan pemerintah semestinya diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Pernyataan tersebut juga termasuk pernyataan kesesuaiannya dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Hal ini akan memudahkan pembaca laporan tanpa harus melihat kembali basis akuntansi yang tertera pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Mengingat pemakaian basis akuntansi kas menuju akrual, maka bagian ini akan berisi uraian mengenai penerapan basis kas dan basis akrual. Akan tetapi, bagian ini pun akan menjadi tempat bagi penjelasan tentang pemakaian basis akrual penuh, jika memang hal itu sudah diterapkan. Sebagai contoh, penjelasan mengenai basis akuntansi ini adalah sebagai berikut: a) Basis akuntansi dalam pencatatan realisasi APBD yaitu basis kas, b) Basis akuntansi dalam pencatatan dan penyajian Neraca, dalam hal ini aset, kewajiban, dan ekuitas, yaitu basis akrual. 4.3 Basis Pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan Berisi informasi tentang penerapan kebijakan basis pengukuran atas penyusunan rekening laporan keuangan (aset, kewajiban dan ekuitas). Dalam bagian ini disajikan proses penetapan nilai setiap aset, kewajiban, dan ekuitas. Informasi pengukuran yang dimaksud adalah menggambarkan nilai perolehan historis (yaitu aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas) atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal dan ekuitas dicatat sebesar selisih antara aset dengan kewajiban. Hal ini karena pengguna laporan keuangan perlu mengetahui basis–basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut. 4.4 Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintah Pada dasarnya seluruh kebijakan akuntansi dijelaskan dalam bagian 4.2 dari Bab IV. Namun demikian, setiap entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan- kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib dan juga kurs. Kebijakan akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai akun-akun yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Pernyataan Standar ini. Uraian mengenai kebijakan akuntansi yang penting, sedapat mungkin menjelaskan berbagai kebijakan akuntansi atas elemen-elemen utama laporan keuangan seperti pendapatan, belanja, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dimuat dalam bagian 4.4 dari CaLK, kebijakan akuntansi yang hendak dijelaskan pada intinya adalah penjelasan mengenai basis dan kebijakan akuntansi yang mendasari pelaksanaan akuntansi pemerintahan yang menghasilkan Laporan Keuangan. Kebijakan akuntansi yang perlu dijelaskan adalah 126



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



kebijakan-kebijakan yang diterapkan dalam mengakui, mencatat dan melaporkan seluruh hal yang terkait dalam Laporan Keuangan. Contoh penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang mencakup pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban dan ekuitas adalah sebagai berikut: a) b) c) d)



Pengakuan Pendapatan pada saat kas diterima pada Kas Umum Daerah Pengakuan Belanja pada saat kas dikeluarkan dari Kas Umum Daerah Pengakuan Pembiayaan pada saat kas diterima pada/keluar dari Kas Umum Daerah Jenis-jenis sumber daya/kekayaan yang dapat dikelompokkan sebagai aset secara umum dan aset secara khusus yang terdiri dari aset lancar, investasi, aset tetap, dana cadangan. Selain itu, dalam bagian ini pun diuraikan cara penilaiannya. Tentang aset tetap misalnya, bagian ini menguraikan bahwa aset tetap mencakup seluruh aset yang dimanfaatkan oleh pemerintah maupun untuk kepentingan publik yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Jenis-jenis kewajiban yang dapat dikelompokkan kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Mengingat instrumen keuangan yang berkaitan dengan kewajiban jangka panjang mengandung kompleksitas yang masih belum banyak diketahui awam, bagian ini perlu ditambahi dengan penjelasan mengenai aspek-aspek khusus yang berkaitan dengan berbagai instrumen hutang jangka panjang seperti obligasi dan lain-lain. Penjelasan mengenai Kewajiban jangka panjang , misalnya, dapat mengulas tentang Fixed rate Bonds (FR), atau Hedge bonds (HB), atau surat utang. Fixed rate bonds-FR adalah obligasi yang memiliki tingkat kupon yang ditetapkan pada saat penerbitan, dan dibayarkan secara periodik setiap enam bulan. Tingkat kupon obligasi jenis FR berkisar antara, misalnya, 10 persen sampai 16,5 persen, yang terdiri dari 23 seri, dengan masa jatuh tempo berkisar antara tahun 2005 sampai 2014 (posisi per akhir tahun 200x) Hedge bonds (HB) adalah obligasi lindung nilai yang berbunga mengambang, dan terdiri dari enam seri. Tingkat bunga per tahun obligasi jenis ini adalah sebesar SIBOR (Singapore Interbank Offered rate) ditambah dua persen, dihitung atas jumlah nominal yang telah disesuaikan terhadap perubahan kurs rupiah terhadap USD, dan dibayarkan empat kali dalam setahun (quarterly). Pada saat jatuh tempo, sebagimana terms and condition-nya, HB dapat diganti dengan obligasi lain. Penjelasan mengenai Ekuitas harus meyakinkan bahwa ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara aset dengan utang pemerintah. BAB V. Penjelasan Akun-akun Laporan Keuangan SKPD Mengungkapkan dan menjelaskan akun-akun akuntansi pada laporan keuangan SKPD/entitas akuntansi. Apabila terdapat entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan berbasis akrual atas pendapatan dan belanja harus mengungkapkan akun-akun aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual dan menyajikan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas. Memuat penjelasan akun-akun laporan keuangan, terdiri atas pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, dan komponen-komponen laporan arus kas. Bagian ini dapat menjawab tujuan khusus CaLK yaitu : Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan 127



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



yang belum disajikan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan. Selain itu, pada bagian ini, CaLK perlu menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan lainnya serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lain. Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan. Sub bahasannya adalah : 5.1 Rincian dan penjelasan akun-akun Laporan Keuangan 5.1.1. Pendapatan. Untuk CaLK SKPD, akun pendapatan hanya terdiri atas akun pendapatan asli daerah. 5.1.2 Belanja. Untuk CaLK SKPD, akun belanja hanya terdiri atas akun belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal.



Contoh Tabel Rincian Realisasi Belanja Modal Kode MAK.



Uraian Belanja Modal (BM)



Anggaran Setelah Revisi



Realisasi Belanja



Persentase



1



2



3



4



5=(4/3)x100%



531111



BM Tanah



Rp.



Rp.



………….%



532111



BM Peralatan dan Mesin



Rp.



Rp.



………….%



533111



BM Gedung dan Bangunan



Rp.



Rp.



………….%



534111



BM Jalan dan Jembatan



Rp.



Rp.



………….%



534112



BM Irigasi



Rp.



Rp.



………….%



534113



BM Jaringan



Rp.



Rp.



………….%



535111



BM Fisik Lainnya



Rp.



Rp.



………….%



Jumlah



Rp



Rp



………….%



5.1.3 Aset Berisi penjelasan akun aset seperti aset lancar, aset tetap, aset lain-lain. Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Nilai aset tetap per sebesar Rp dengan perincian sebagai berikut: 128



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



Tabel Daftar Aset Tetap Nama Aset Tetap



Saldo Awal



1



2



Mutasi Tambah 3



Saldo Akhir



Kurang 4



5



Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Jumlah



Mutasi tambah aset tetap terdiri dari: • Pembelian Rp • Penyelesaian Pembangunan Rp • Transfer dari unit lain Rp • Hibah (masuk Rp • dst



Mutasi kurang aset tetap terdiri dari : • Penghapusan Rp • Transfer ke unit lain Rp • Koreksi Pencatatan Rp • Hibah (keluar) Rp • Dan seterusnya Pada sesi ini diungkapkan pula aset-aset pada satuan kerja yang masih mengalami permasalahan sehingga belum bisa dimasukkan dalam Neraca. Contoh aset seperti ini adalah tanah-tanah yang dikuasai pemerintah kota tetapi dalam status sengketa, aset-aset yang secara faktual diperoleh dari hibah namun belum dapat dibukukan karena belum ada berita acara serah terimanya, penambahan nilai gedung tempat kerja bukan milik sendiri yang nilainya memenuhi syarat kapitalisasi. 5.1.4 Kewajiban Berisi penjelasan akun kewajiban seperti kewajiban jangka panjang dan jangka pendek 5.1.5 Ekuitas Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan akun ekuitas lancar (SKPD), ekuitas investasi (SKPKD) dan ekuitas cadangan (SKPKD). 129



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



5.2 Pengungkapan atas akun-akun aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas untuk entitas pelaporan yang menggunakan akuntansi berbasis akrual penuh. Bagian ini berisi kebijakan akuntansi yang diharuskan Standar Akuntansi Pemerintah dan pengungkapan atas akun-akun aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual. Entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan berbasis akrual atas pendapatan dan belanja harus mengungkapkan akun-akun aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual dan menyajikan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas. Pada entitas pelaporan yang sudah menggunakan asas akrual murni, suatu proses pengadaan yang belum tuntas sampai pada pengeluaran seluruh belanja dari kas negara dan penerimaan Berita Acara Serah Terima Barang mungkin sudah membukukan komitmen kontrak yang ditandatangani sebagai dasar pencatatan aset tetap dengan nilai sebesar nilai kontrak. Di pihak lain, entitas yang menggunakan asas kas menuju akrual mungkin baru mencatat aset tetap dalam akun Konstruksi dalam Pengerjaan dengan nilai sebesar nilai yang tercantum dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. Perbedaan ini akan dapat lebih dimaklumi jika entitas yang menggunakan asas akrual murni menyajikan rekonsiliasinya dengan basis kas menuju akrual. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan mengijinkan entitas pelaporan menyusun laporan keuangannya dengan basis akrual untuk pendapatan dan belanja. Entitas pelaporan tersebut harus menyediakan informasi tambahan termasuk rincian mengenai output entitas dan outcome dalam bentuk indikator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan program dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan entitas selama periode pelaporan. Hal ini dimaksudkan agar pembaca laporan dapat memahami akun-akun aset dan kewajiban yang timbul dikarenakan penerapan basis akrual pada akun-akun pendapatan dan belanja, seperti pendapatan yang diterima di muka, biaya dibayar di muka, dan biaya penyusutan/depresiasi. Akun-akun aset dan kewajiban tersebut merupakan akibat dari penerapan basis akrual atas akun-akun pendapatan dan belanja. Dengan demikian maka rekonsiliasi yang diharapkan akan dapat menunjukkan bahwa pengguna basis akrual murni akan mencatatkan kewajiban dan akumulasi penyusutan yang lebih besar daripada yang menggunakan basis kas menuju akrual, terutama jika rekonsiliasi terjadi pada tahun berjalan jika aset sudah dicatat sebagai aset tetap. Tujuan dari rekonsiliasi adalah untuk menyajikan hubungan antara Laporan Kinerja Keuangan dengan Laporan Realisasi Anggaran. Laporan rekonsiliasi dimulai dari penambahan/penurunan ekuitas yang berasal dari Laporan Kinerja Keuangan yang disusun berdasarkan basis akrual. Nilai tersebut selanjutnya disesuaikan dengan transaksi penambahan dan pengurangan aset bersih dikarenakan penggunaan basis akrual yang kemudian menghasilkan nilai yang sama dengan nilai akhir pada Laporan Realisasi Anggaran. Oleh karena pada akuntansi berbasis akrual penuh digunakan Laporan Kinerja Keuangan sebagai laporan yang menunjukkan hasil operasi anggaran, maka rekonsiliasi dapat dimulai dari catatan yang tercantum pada Laporan Kinerja Keuangan. Sebagai contoh, rekonsiliasi dilakukan dengan menggunakan asumsi data keuangan sebagai berikut:



130



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



Transaksi Tanggal 31 Des: Kontrak pengerjaan bangunan senilai Rp3 milyar, menurut Berita Acara Kemajuan Pekerjaan baru selesai 60% dan baru dibayar Rp1,5 milyar



Catatan dengan Basis Akrual Penuh



Catatan dengan Basis Kas Menuju Akrual



Laporan Kinerja Keuangan:



Laporan Realisasi Anggaran:



(Db) Belanja Modal Rp3 M



(Db) Belanja Modal Rp1,5 M Neraca:



Neraca: (Kr) Kas Rp 1,5 M (Kr) Hutang Rp1,5 M (Db) Bangunan Rp 3 M (Kr) Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp3 M



(Kr) Kas Rp 1,5 M (Db) Konstruksi dalam Pengerjaan Rp1,8 M (Kr) Hutang Rp300 juta (Kr) Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp1,5 M



Berdasarkan contoh di atas, maka rekonsiliasi antara kedua basis adalah sebagaimana jurnal rekonsiliasi berikut: Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp 1,500 juta Hutang 1,200 juta Konstruksi dalam Pengerjaan 1,800 juta Bangunan Rp 3,000 juta Belanja Modal RP 1,500 juta



Dengan jurnal di atas, maka catatan di dalam Laporan Kinerja Keuangan dan neraca entitas berbasis akrual penuh akan sama dengan catatan seandainya ia mencatat dengan basis kas menuju akrual. Bab VI Penjelasan atas Informasi-informasi Non-Keuangan SKPD Penjelasan yang dimaksud adalah informasi-informasi yang belum disajikan dalam bagian Laporan Keuangan seperti domisili, sifat entitas, penggantian manajemen, pergantian undang-undang, kejadian yang mempunyai dampak sosial, dan lain-lain. Dengan demikian, Catatan atas Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan. Suatu entitas pelaporan mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan, yaitu: a. domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada; b. penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; c. ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya. Catatan atas Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan kejadian-kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti: a. Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan. b. Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru. 131



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian)



c. Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca. d. Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan. e. Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah. Komitmen atau kejadian kontinjensi yang perlu disajikan adalah berbagai kejadian, yang umumnya berkaitan dengan litigasi atau penuntutan atau penggugatan yang menjadikan pemerintah sebagai pihak tergugat. Keberatan atas ketetapan pajak, tuntutan restitusi pajak, atau aksi masal untuk menuntut ganti rugi, adalah contoh-contoh populer untuk kejadian kontinjensi. Sepanjang tuntutan ini belum mampu menghasilkan kemungkinan nilai restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar oleh negara secara meyakinkan maka kejadian ini cukup diungkapkan secara naratif dengan atau tanpa menyebut potensi kerugian yang ditimbulkan. Kejadian kontinjensi yang berkemungkinan mendatangkan keuntungan bagi pemerintah, atas dasar kehati-hatian tidak perlu dicatatkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. BAB VII Penutup. Berisi simpulan-simpulan penting tentang Laporan Keuangan.



132



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



TOPIK 7



ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



Deskripsi:



Topik ini menjelaskan pengertian, tujuan dan manfaat, metode dan teknik analisis, keterbatasan analisis laporan keuangan dan ilustrasi analisis laporan keuangan Tujuan:



Setelah mempelajari topik ini diharapkan peserta mampu : 1. mendefinisikan pengertian laporan keuangan pemerintah daerah 2. menjelaskan tujuan dan manfaat analisis laporan keuangan Pemda 3. menguraikan bentuk bentuk dan teknik analisis laporan keuangan Pemda 4. menerapkan teknik laporan keuangan pemerintah daerah 5. menafsirkan hasil laporan keuangan pemerintah daerah



Sub Topik Pendahuluan Metoda dan Teknik Analisis Keterbatasan Analisis Laporan Keuangan Ilustrasi Analisis Laporan Keuangan



Kata Kunci Pengertian, Tujuan dan Manfaat Analisis Laporan Keuangan Analisis Horizontal, Analisis Vertikal, Analisis Rasio



Data historis, bersifat umum, kuantitatif dan taksiran Ilustrasi, Analisis Laporan Keuangan



Referensi: 1. 2. 3. 4.



134



PP 60/2008tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; SE Ditjen BAKD No.900/079/BAKD/2008 Tim Penyusun Handbook Program Pendidikan Non Gelar Auditor Sektor Publik, Analisis Laporan Keuangan Daerah, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, 2007



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



7.1. Pendahuluan Sejak berlakunya PP 71/2010, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan CaLK. Dengan bertambahnya komponen laporan pemerintah daerah tersebut, seyogyanya terdapat pula perkembangan teknik analisis laporan keuangan pemerintah daerah, agar pengguna laporan keuangan memiliki dasar memadai dalam mengevaluasi kondisi dan kinerja keuangan pemerintah daerah, yang pada akhirnya hasil analisis laporan keuangan tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan anggaran daerah di masa mendatang. Supaya laporan keuangan lebih berarti dan mudah dipahami oleh para pembaca laporan keuangan, maka perlu dilakukan analisis atas laporan keuangan tersebut. Analisis laporan keuangan dapat dilakukan dengan mengidentifikasi akun-akun laporan tersebut menjadi unit informasi yang lebih rinci dan melihat hubungan antara satu dengan yang lainnya guna mengetahui kondisi keuangan entitas tersebut untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.



7.2. Pengertian Secara singkat analisis laporan keuangan dapat diartikan sebagai upaya untuk mengidentifikasi ciri-ciri keuangan berdasarkan laporan keuangan suatu entitas tertentu. Untuk itu, seseorang yang melakukan analisis atas laporan keuangan perlu menguraikan pos-pos laporan tersebut menjadi unit informasi yang lebih rinci dan melihat hubungan antara satu dengan yang lainnya guna mengetahui kondisi keuangan entitas tersebut untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan. Analisis laporan keuangan dilakukan dengan menggunakan metode dan teknik analisis tertentu dalam melihat ukuran dan hubungan unsur laporan keuangan. Hasil analisis tersebut diharapkan dapat meminimalkan bahkan menghilangkan penilaian yang bersifat dugaan, ketidakpastian, pertimbangan pribadi dan lain sebagainya. Analisis laporan keuangan dapat menunjukkan adanya kesalahan proses akuntansi. Dengan demikian akan menambah keyakinan pengguna laporan atas data atau informasi yang tersedia sehingga pengambilan keputusannya menjadi lebih akurat. Karakteristik dari analisis laporan keuangan dapat disusun sebagai berikut: • Fokus pada laporan keuangan utama Fokus analisis ditujukan pada Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. • Memuat analisis hubungan Dalam hal ini, analisis laporan keuangan menguraikan hubungan pos-pos dalam satu laporan keuangan, hubungan pos-pos antar laporan keuangan, serta perbandingan dan kecenderungan pos-pos tersebut.



135



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



• Memuat implikasi dan prediksi Analisis laporan keuangan dapat digunakan untuk mengevaluasi dampak kejadian atau transaksi masa lalu sekaligus untuk meramalkan prospek keuangan di masa mendatang. • Dipengaruhi oleh kemampuan analis Bila terdapat beberapa analis atas satu informasi yang sama, kemungkinan masing-masing analis dapat memberikan hasil analisis yang berbeda, tergantung pada kemampuan atau ketajaman masing-masing analis.







Arti penting analisis laporan keuangan memberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pengambilan keputusan. Analisis laporan keuangan dapat digunakan untuk menilai kemampuan entitas memenuhi kewajiban termasuk penyediaan dana, mengevaluasi prestasi manajemen termasuk mengetahui kondisi keuangan entitas.







7.3. Tujuan dan Manfaat Secara umum telah kita peroleh pemahaman bahwa tujuan analisis laporan keuangan adalah untuk menilai kondisi dan kinerja keuangan dari suatu entitas. Adapun tujuan dari analisis laporan keuangan pemerintah daerah adalah untuk hal-hal berikut ini. • • • • • •



Meyakini ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengetahui kondisi keuangan pemerintah daerah. Mengetahui kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya. Mengetahui kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan dana kegiatan. Mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan program-programnya. Mengetahui potensi pemerintah daerah dalam menghasilkan sumber daya.



Adapun manfaat analisis laporan keuangan, antara lain sebagai berikut: • Menyediakan tambahan penjelasan atas data dan informasi keuangan termasuk informasi yang tidak secara eksplisit disajikan di dalam laporan keuangan. • Mengetahui kesalahan dan hal-hal yang bersifat tidak konsisten yang terkandung dalam laporan keuangan. • Mengetahui sifat-sifat dari hubungan baik antar-pos maupun antar laporan, yang dapat digunakan untuk prediksi, rating, dan lain sebagainya. • Menilai perkembangan dan pencapaian yang diperoleh oleh suatu entitas serta membuat proyeksi keuangan di masa mendatang. • Dapat mengevaluasi kondisi keuangan entitas masa lalu, saat ini, dan perkiraan di masa yang akan datang. • Dapat mengetahui komposisi struktur keuangan entitas, sehingga dapat memahami situasi dan kondisi keuangan yang dialami oleh suatu entitas. 136



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



7.4. Metode dan Teknik Analisis Metode dan teknik analisis yang tepat diperlukan untuk melakukan analisis laporan keuangan. Tujuannya agar laporan keuangan tersebut dapat memberikan informasi dengan maksimal dan para pemakai hasil analisis tersebut akan menafsirkannya dengan mudah. Adapun tahapan melakukan analisis laporan keuangan adalah sebagai berikut: 1. Memperoleh data keuangan dan pendukung yang diperlukan untuk periode yang akan dianalisis. 2. Mengukur atau menghitung dengan menggunakan rumus-rumus tertentu, sesuai dengan standar yang biasa digunakan secara cermat dan teliti, sehingga hasil yang diperoleh benarbenar tepat. 3. Melaksanakan kalkulasi dengan memasukkan angka-angka yang ada dalam laporan keuangan ke dalam formula secara cermat. 4. Menafsirkan hasil perhitungan dan pengukuran yang telah dibuat. 5. Memberikan rekomendasi yang dibutuhkan sehubungan dengan tersebut. Dalam praktik, secara umum terdapat dua macam metode analisis laporan keuangan yang biasa dipakai, yaitu analisis horizontal dan analisis vertikal. Analisis Horizontal Dalam analisis horizontal akan dilakukan perbandingan antara satu periode dengan periode berikutnya. Analisis ini juga dikenal dengan analisis kecenderungan (trend). Analisis trend merupakan suatu teknik analisis yang mencoba untuk mengidentifikasi pola-pola dari kecenderungan (perubahan yang terjadi dalam beberapa periode yang telah lalu) sebagai dasar dari evaluasi dan prediksi keadaan atau perubahan di masa datang. Secara umum dari hasil analisis ini akan terlihat antara lain: angka-angka dalam Rupiah, angka-angka dalam persentase, kenaikan atau penurunan jumlah Rupiah, kenaikan atau penurunan dalam persentase. Suatu perubahan tentunya dapat diakibatkan oleh adanya interaksi dari sejumlah faktor. Apabila faktorfaktor tersebut diperkirakan dapat menyebabkan perubahan terhadap data yang kita, maka dalam hal ini dapat digunakan sebab-akibat. Penggunaan regresi linear sederhana dan regresi berganda merupakan contoh dari sebab-akibat.Sementara itu, apabila hanya disusun satu model dengan menggunakan hubungan antara variabel tanpa memperhatikan apakah yang satu mempengaruhi yang lain atau tidak, maka kita melakukan analisis kecenderungan sederhana. Analisis kecenderungan sederhana dimaksudkan hanya untuk mengetahui kecenderungan suatu akun (naik atau turun) dengan membandingkan angka-angka untuk akun yang sama dari laporan beberapa tahun berurutan, tanpa mengidentifikasi variabel-variabel yang mempengaruhi perubahan dari akun tersebut. Kelemahan dari analisis kecenderungan dengan tahun dasar adalah tidak dapat diketahui secara langsung berapa rata-rata kenaikan per tahun. Untuk mengatasi problem tersebut, kita dapat menggunakan analisis kecenderungan bergerak (dari tahun-ke-tahun) untuk mengetahui rata-rata kenaikan per tahun.



137



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



Teknik analisis ini pada dasarnya sama dengan teknik analisis rasio komparatif hanya di sini melibatkan data beberapa tahun agar dapat diperoleh rata-rata kenaikan pertahunnya. Selanjutnya, rata-rata kenaikan per tahun tersebut dapat digunakan untuk mengestimasi kenaikan yang normal untuk tahun berikutnya. Beberapa langkah yang dilakukan untuk menerapkan teknik Analisis Trend: 1. Buat sumbu vertikal Y (yang menunjukkan variabel dependen) dan sumbu horizontal X merupakan variabel independen. 2. Data yang tersedia dari contoh di atas, kemudian dibuat scatter plot, yaitu kumpulan titik-titik koordinat (X,Y). 3. Dengan jalan observasi atau pengamatan langsung terhadap bentuk scatter plot, dapat ditarik sebuah garis yang kira-kira mendekati pola dari titik koordinat yang ada. Dari diagram di atas kemudian diprediksi kejadian untuk tahun-tahun yang akan datang. Analisis ini juga dapat dipakai untuk mengidentifikasi adanya keanehan atau ketidakteraturan yang terjadi. Dengan membandingkan garis kecenderungan dengan sebaran titik-titik yang ‘tidak mengikuti aturan’ misalnya terlalu jauh dari garis kecenderungan. Kemudian dapat diteliti penyebab terjadinya situasi tersebut. Metode ini mempunyai kelemahan yaitu pembuatan garis kecenderungan bersifat subyektif. Artinya, bila ada beberapa orang diminta untuk menarik garis kecenderungan, maka kemungkinan akan diperoleh garis kecenderungan lebih dari satu, sebab masing-masing orang mempunyai pilihan sendiri sesuai dengan anggapannya garis mana yang mewakili diagram pencar. Oleh karena itu, metode ini tidak dapat memberikan alasan yang kuat secara ilmiah untuk digunakan sebagai alat analisis. Analisis selanjutnya akan menggunakan regresi sederhana maupun berganda dengan memakai bantuan komputer. Karakteristik analisis horizontal sebagai berikut: 1. Bertujuan untuk mengetahui arah atau kecenderungan suatu akun laporan keuangan. 2. Membutuhkan time series data selama beberapa tahun. 3. Dilakukan dengan membandingkan (menghubungkan) angka-angka untuk akun yang sama dari laporan beberapa tahun yang berurutan. 4. Analisis kecenderungan sederhana, dengan tahun dasar atau bergerak, membandingkan angka-angka untuk akun yang sama dari laporan beberapa tahun yang berurutan, tanpa mengidentifikasi variabel yang mempengaruhi perubahan akun tersebut. 5. Analisis kecenderungan dengan diagram pencar dilakukan dengan penarikan garis kecenderungan yang mendekati (mengikuti) pola dari sebaran titik-titik dalam grafik. Analisis vertikal Analisis vertikal (hubungan) merupakan analisis yang dilakukan hanya untuk satu periode laporan keuangan, dengan cara melakukan analisis antara akun-akun yang ada, dalam satu periode pelaporan keuangan. Analisis hubungan yang dapat dilakukan atas unsur dalam laporan keuangan, adalah sebagai berikut: 1. Analisis atas akun yang ada di neraca. 2. Analisis atas akun yang ada di laporan realisasi anggaran (LRA). 3. Analisis atas akun yang ada di laporan arus kas (LAK).



138



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



4. Analisis atas akun yang ada di laporan operasional (LO). 5. Analisis rasio. Hubungan antar akun-akun di dalam neraca adalah sebagai berikut: 1. Total aset harus sama dengan total kewajiban ditambah ekuitas. 2. Ekuitas menunjukkan jumlah aset bersih pemerintah daerah. Oleh karena itu, total ekuitas harus sama dengan selisih antara total aset dengan kewajiban. 3. Jumlah SiLPA di dalam ekuitasadalah jumlah total kas dikurangi utang perhitungan pihak ketiga (potongan Taspen, Askes, PPh dan PPn) dan pendapatan yang ditangguhkan. Hubungan antar akun laporan realisasi anggaran (LRA) dan APBDsebagai berikut: 1. Bila anggaran direncanakan defisit (negatif), maka jumlah pembiayaan neto harus positif, dengan jumlah minimal sama dengan jumlah defisit tersebut (jumlah pembiayaan neto positif berarti jumlah penerimaan pembiayaan lebih besar dari jumlah pengeluaran pembiayaan). 2. Pembiayaan neto negatif hanya diijinkan bila anggaran direncanakan surplus, dan jumlah surplus minimal sama dengan jumlah pembiayaan neto yang negatif tersebut (jumlah pembiayaan neto negatif berarti jumlah penerimaan pembiayaan lebih kecil dari jumlah pengeluaran pembiayaan). 3. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akan muncul dari beberapa kondisi berikut: a. Bila jumlah pembiayaan neto positif lebih besar dari pada jumlah defisit, maka selisihnya menjadi SiLPA. b. Bila terjadi surplus dan pembiayaan neto positif. c. Bila terjadi pembiayaan neto negatif tetapi surplusnya lebih besar. Hubungan berikut dapat digunakan dalam menilai kebenaran angka dalam laporan arus kas: 1. Saldo kas pada akhir tahun harus sama dengan jumlah kas pada akhir tahun di Neraca. 2. Jumlah arus kas masuk bagi aktivitas operasi dapat sama dengan jumlah pendapatan daerah dikurangi penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan (dalam laporan realisasi anggaran). 3. Jumlah arus kas keluar dari aktivitas operasi sama dengan jumlah total belanja (dalam laporan realisasi anggaran) tetapi tidak termasuk belanja modal. 4. Jumlah arus kas masuk dari aktivitas investasi aset non-keuangan sama dengan jumlah pendapatan dari penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan (dalam laporan realisasi anggaran). 5. Jumlah arus kas keluar dari aktivitas investasi aset non-keuangan sama dengan jumlah belanja modal di laporan realisasi anggaran. 6. Jumlah arus kas keluar dari aktivitas pembiayaan harus sama dengan jumlah pengeluaran pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran. Untuk mengetahui hubungan antara laporan realisasi anggaran dan neraca, dilakukan analisis sebagai berikut: 1. Bila ada belanja modal dalam laporan realisasi anggaran, maka jumlah aset tetap di dalam neraca harus bertambah dengan jumlah yang sama. 2. Bila ada penerimaan pembiayaan berupa penerimaan pinjaman dalam laporan realisasi anggaran, maka jumlah kewajiban (utang) di dalam neraca harus bertambah dengan jumlah



139



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



yang sama. Demikian sebaliknya, jika terjadi pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pinjaman, jumlah kewajiban di dalam neraca harus berkurang dengan jumlah yang sama. 3. Bila ada penerimaan pembiayaan berupa penggunaan dana cadangan dalam laporan realisasi anggaran, maka jumlah dana cadangan (aset) di dalam neraca harus berkurang dengan jumlah yang sama. Demikian sebaliknya, jika terjadi pengeluaran pembiayaan berupa pembentukan dana cadangan, jumlah dana cadangan (aset) di dalam neraca harus bertambah dengan jumlah yang sama. 4. Bila ada penerimaan pembiayaan berupa penjualan investasi perusahaan daerah dalam laporan realisasi anggaran, maka jumlah investasi jangka panjang (aset) di dalam neraca harus berkurang dengan jumlah yang sama. Demikian sebaliknya, jka terjadi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal dalam perusahaan daerah, jumlah investasi jangka panjang (aset) di dalam neraca harus bertambah dengan jumlah yang sama. 5. SiLPA pada kelompok ekuitas di neraca harus sama dengan jumlah SiLPA (akhir tahun) di laporan realisasi anggaran. SiLPA di neraca diperoleh dengan perhitungan: jumlah total kas dikurangi kewajiban pada PFK (potongan Taspen, Askes, dan PPh dan PPn yang belum disetor). Analisis Rasio Analisis rasio merupakan analisis yang digunakan untuk mengetahui hubungan akun-akun yang ada dalam satu laporan keuangan atau akun-akun antara laporan keuangan neraca dan laporan realisasi anggaran. Analisis rasio dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut: 1. Likuiditas, untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam membayar utang (kewajiban) jangka pendek. Rasio ini bisa diukur dengan rasio lancar dan rasio kas. 2. Solvabilitas, untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam membayar semua utangnya yang akan jatuh tempo. Rasio ini bisa diukur dengan rasio uang terhadap aset atau rasio utang terhadap ekuitas. 3. Leverage,untuk mengukur perbandingan antara ekuitas (kekayaan bersih pemerintah daerah) dengan total utang. 4. Kemandirian, untuk mengukur tingkat kemandirian pemerintah daerah dalam mendanai aktivitas sebagai indikator tingkat partisipasi masyarakat lokal terhadap pembangunan daerah, indikator perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Rasio ini dapat diukur dengan membandingkan jumlah PAD terhadap jumlah DAU ditambah jumlah pinjaman (selain utang PFK dan utang pajak PPn/PPh).



140



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



Contoh Analisis Rasio Rasio Kemandirian



(Pendapatan Asli Daerah) (Dana perimbangan+Pinjaman)



Ratio Pertumbuhan PAD



Rasio Maks Pinjaman (maks 75%)



DSCR (minimal 2,5 Kali)



Rasio Keselarasan Belanja



Ratio Utang Perkapita



(PADt-PAD(t-1)) PAD_(t-1) (Sisa Pinjaman+Pinjaman yang Diusulkan) (Jumlah Penerimaan Umum APBD Tahun Sebelumnya) ({PAD+DAU+(DBH-DBH DR) }-Belanja wajib) (Angsuran Pokok+Bunga+Biaya Pinjaman Lainnya) (Belanja Tidak Langsung) (Belanja Langsung) (Total Utang) (Jumlah Penduduk) (Total Utang)



Rasio Utang terhadap Aset tetap



(Aset Tetap) (Beban Bunga Jangka Panjang)



Rasio Bunga Utang Terhadap PAD



Rasio Utang Terhadap PAD



PAD PAD Utang



7.5. Keterbatasan Analisis Laporan Keuangan Akurasi analisis laporan keuangan sangat tergantung pada akurasi dan validitas angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, pada analisis laporan keuangan itu sendiri terdapat keterbatasan yang inheren, antara lain sebagai berikut: 1. Sifat laporan keuangan adalah historis. Laporan keuangan menyajikan informasi mengenai transaksi dan kejadian pada masa lalu bukan kondisi saat ini. Akuntansi bukan merupakan satu-satunya sumber informasi dalam proses pengambilan keputusan ekonomis. 2. Informasi dalam laporan keuangan adalah bertujuan umum Informasi dalam laporan keuangan tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi secara khusus bagi setiap kelompok pengguna laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis, dan pengguna laporan diasumsikan memahami



141



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang dilaporkan. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman dasar akuntansi dan Standar Akuntansi Pemerintahan. 3. Penggunaan taksiran dalam laporan keuangan Di dalam penyusunan laporan keuangan tidak dapat dihindari adanya penggunaan estimasi akuntansi, yang cenderung bersifat subyektif, misal: estimasi atas kemungkinan tidak tertagihnya piutang, estimasi masa manfaat atau umur ekonomis aset tetap, dan lain sebagainya. 4. Hakikat laporan keuangan adalah informasi kuantitatif Informasi laporan keuangan berupa informasi kuantitatif keuangan, sehingga hasil analisis laporan keuangan juga bersifat kuantitatif. Sedangkan informasi yang dibutuhkan untuk mengevaluasi kondisi keuangan dan kinerja pemerintah bukan hanya informasi kuantitatif, tetapi juga informasi kualitatif. Contoh informasi kualitatif yang relevan dengan analisis laporan keuangan adalah opini auditor independen mengenai laporan keuangan pemerintah daerah, alasan-alasan tidak tercapainya target pajak daerah atau meningkatnya jumlah defisit anggaran. 5. Laporan keuangan lebih menggambarkan kinerja keuangan Laporan keuangan yang menjadi obyek analisis adalah laporan keuangan yang lebih menggambarkan kinerja keuangan. Meskipun APBD disusun dengan pendekatan kinerja, akan tetapi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan tidak dapat dilihat dalam laporan realisasi anggaran, melainkan dalam laporan kinerja instansi pemerintah. Dengan demikian, analisis laporan keuangan dapat dikatakan lebih cenderung pada analisis kinerja keuangan. Namun demikian, analisis dapat dikembangkan sampai kepada analisis kinerja program/kegiatan dengan mengumpulkan data-data mengenai rencana dan realisasi program/kegiatan berikut target dan capaian kinerjanya.



142



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



TOPIK 8



REVIU DAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



Deskripsi:



Topik ini menjelaskan perbedaan reviu dan pemeriksaan laporan keuangan serta ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan laporan hasil reviu laporan keuangan Tujuan:



Setelah mempelajari topik ini, peserta: 1. Mampu menjelaskan dasar-dasar pemeriksaan keuangan 2. Mampu menjelaskan teknik pemeriksaan dan pengendalian intern 3. Mampu menjelaskan temuan dan hasil laporan pemeriksaan 4. Mampu menjelaskan komunikasi pemeriksaan



Sub Topik



Kata Kunci



Dasar-Dasar Pemeriksaan Keuangan



Pengertian, Perbedaan Reviu dan Pemeriksaan Laporan Keuangan, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara



Teknik Pemeriksaan dan Pengendalian Intern



Bukti, Prosedur Pemeriksaan, Pengendalian Intern



Temuan dan Hasil Laporan Pemeriksaan



Temuan, Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP), Surat Representasi (Representation Letter)



Komunikasi Pemeriksaan



Pengertian, Komunikasi Pemeriksa dengan Auditan, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemeriksaan, Kiat-Kiat



Referensi: 1. Arens, Alvin A and James K Loebbecke, Auditing, An Integrated Approach. Prentice Hall International, Englewood Cliffs, 5th edition, 2010 2. PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah 3. Permendagri 4/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah jo Permendagri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Permendagri No 23 Tahun 2007 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah 6. BPK RI, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara(SPKN), 2007. 7. BPKP, Teknik Komunikasi Audit, Edisi 4, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, 2007



144



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



8.1. Pendahuluan Saat ini audit atau khusus dalam sektor pemerintahan digunakan istilah pemeriksaan, merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik. Secara etimologi, istilah audit berasal dari bahasa latin ‘audire’ yang berarti mendengar. Secara tradisional auditing dapat dipahami sebagai upaya pemeriksaan atas informasi akuntansi untuk mendapat kayakinan bahwa informasi tersebut telah disajikan secara wajar (true and fair). Jika mengacu kepada definisi audit, akan tampak perbedaan antara definisi audit sektor privat/swasta dengan audit sektor pemerintahan. Pada sektor swasta terdapat perbedaan makna untuk audit dengan pemeriksaan (examination), sedangkan pada sektor pemerintahan penggunaan kata pemeriksaan dan pengauditan hingga saat ini masih memiliki kata yang bermakna sama. Sebagai pengantar berikut adalah definisi audit dari sektor privat atau swasta. 1. Definisi Audit Audit adalah suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara obyektif yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan tingkat kesesuaian antarapernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan (Arens, et.al., 2010). Beberapa ciri-ciri atau komponen audit didasarkan pada definisinya adalah: •



Proses sistematis: Rangkaian langkah atau prosedur yang logis, terstruktur dan terorganisasi.







Untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif: Dengan dasar pemeriksaan / pengujian atas asersi dan menetapkan hasilnya tanpa bias (melenceng dari tujuan awal) atau berprasangka (buruk maupun baik) terhadap pembuat asersi.







Pernyataan-pernyataan (asersi) tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi: Asersi merupakan suatu pernyataan, atau suatu rangkaian pernyataan secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab atas penyataan tersebut untuk digunakan oleh pihak lain. Perbedaan mendasar asersi dengan pernyataan biasa adalah pada asersi adanya pertanggung jawaban atas pernyataan tersebut ketika digunakan oleh pihak lain. Contoh asersi: laporan keuangan, SPT, dan lain-lain.



145







Tingkat kesesuaian: Seberapa sesuai asersi-asersi tersebut dapat dicocokkan dengan kriteria yang telah ditentukan.







Kriteria yang telah ditetapkan: Standar penilaian untuk asersi-asersi atau pernyataan-pernyataan. Kriteria dapat berupa peraturan khusus yang ditetapkan oleh dewan legislatif, anggaran atau pengukur performa lain yang ditetapkan manajemen, atau PABU (Prinsip Akuntansi Berterima Umum). MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah







Menyampaikan hasil: Hasil dilaporkan dalam laporan tertulis yang mengindikasikan tingkat kesesuaian antara asersi dan kriteria yang telah ditentukan. Tujuan pengauditan (pemeriksaan) adalah untuk menambah kredibilitas pernyataan manajemen sehingga pihak yang berkepentingan dapat memakai informasi dengan penjaminan yang memadai bahwa informasi tersebut bebas dari salah saji material.







Pihak yang berkepentingan: Pihak yang menggunakan laporan audit atau laporan hasil pemeriksaan.



2. Jenis-Jenis Auditor Berdasarkan Organisasinya (Entitas): Berdasarkan pemberi kerja atau tempat auditor bekerja, auditor dapat diklasifikasikan menjadi: a. Akuntan Publik (External Auditor/Independent Auditor). b. Pemeriksa Internal (Internal Auditor). c. Auditor Pemerintah (Goverment Auditor): BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau Inspektorat di instansi Pemerintah.



8.2. Dasar-Dasar Pemeriksaan Keuangan 1. Pengertian, Tujuan dan Dasar Hukum Pemeriksaan Keuangan Berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksaan (keuangan negara) didefinisikan sebagai proses identifikasi masalah, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut ayat 1 pasal 4 Undang-Undang tersebut, jenis-jenis pemeriksaan adalah Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu. Ayat 2 pasal 4 UU yang sama menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Selanjutnya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (PABU) di Indonesia atau basis komprehensif selain prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. Selain untuk memberikan opini, pemeriksaan keuangan juga ditujukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) serta mengidentifikasi kemungkinan adanya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse). Dasar hukum pemeriksaan keuangan meliputi: a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. b. Undang Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. c. Undang Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 146



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



d. Undang Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. e. Undang Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Perbedaan Reviu dan Pemeriksaan Laporan Keuangan Dalam praktik, pelaksanaan kegiatan reviu seringkali dianggap memiliki persamaan dengan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan. Untuk menghindari hal tersebut, maka perlu diberikan batasan-batasan yang membedakan antara kegiatan reviu dengan kegiatan pemeriksaan. Perbedaan paling utama adalah tujuan pemeriksaan dengan reviu. Tujuan pemeriksaan (laporan) keuangan yaitu untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan PABU atau basis akuntansi komprehensif selain PABU di Indonesia. Sedangkan tujuan reviu laporan keuangan adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu, reviu tidak mencakup suatu pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang/ jasa, bukti pembayaran/kuitansi, serta berita acara fisik atas pengadaan barang/jasa, dan prosedur lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam sebuah pemeriksaan. Berbeda dengan pemeriksaan, reviu tidak mencakup pengujian terhadap SPI, catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan melalui perolehan bahan bukti, serta prosedur lainnya seperti yang dilaksanakan dalam suatu pemeriksaan. Sebagai contoh, dalam hal pengadaan barang modal yang nilainya material, proses reviu hanya meyakinkan bahwa pengadaan barang telah dicatat dalam Aset Tetap, sedang dalam pemeriksaan, harus dilakukan pengujian bahwa prosedur pengadaan barang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal lain yang membedakan reviu dengan pemeriksaan adalah pelaksanaan aktivitas. Reviu dilakukan secara internal, dalam hal ini oleh auditor pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sedangkan pemeriksaan dilakukan oleh auditor eksternal yaitu pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Berdasarkan ayat 1 pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008, APIP terdiri dari BPKP; Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; Inspektorat Provinsi; dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, yang melaksanakan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah adalah Inspektorat Provinsi untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota. 3. Ruang Lingkup Pemeriksaan Keuangan Ruang lingkup pemeriksaan meliputi hal-hal berikut ini: • • • • •



147



Anggaran dan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Posisi aset, kewajiban dan ekuitas. Arus kas dan saldo kas akhir sesuai dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dalam laporan realisasi anggaran dan ekuitas dalam neraca; dan Pengungkapan informasi yang diharuskan seperti disebutkan dalam SAP. Selain itu, pemeriksaan juga menguji efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaporan keuangan dalam Laporan Keuangan.



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



8.3. Standar Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai Peraturan BPK RI nomor 01 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. SPKN memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional. Tujuan Standar Pemeriksaan ini adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. SPKN ini berlaku bagi: a. Badan Pemeriksa Keuangan. b. Akuntan Publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. c. Aparat Pengawas Internal Pemerintah, satuan pengawasan intern maupun pihak lainnya dapat menggunakan SPKN sebagai acuan dalam menyusun standar pengawasan sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya.



8.4. Metodologi dan Tahapan Pemeriksaan Keuangan 1. Metodologi Pemeriksaan Metodologi pemeriksaan keuangan terdiri dari tiga tahap pemeriksaan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. •



Tahap Perencanaan Tahap perencanaan pemeriksaan meliputi 10 langkah kegiatan, yaitu: (1) Pemahaman Tujuan Pemeriksaan dan Harapan Penugasan, (2) Pemenuhan Kebutuhan Pemeriksa, (3) Pemahaman atas Entitas, (4) Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Sebelumnya, (5) Pemahaman atas Sistem Pengendalian Intern, (6) Pemahaman dan Penilaian Risiko, (7) Penetapan Materialitas Awal dan Kesalahan Tertoleransi, (8) Penentuan Metode Uji Petik, (9) Pelaksanaan Prosedur Analitis Awal, dan (10) Penyusunan Program Pemeriksaan dan Program Kegiatan Perseorangan.







Tahap Pelaksanaan Tahap pelaksanaan pemeriksaan meliputi tujuh langkah kegiatan, yaitu: (1) Pelaksanaan Pengujian Analitis Terinci, (2) Pengujian Sistem Pengendalian Intern, (3) Pengujian Substantif Atas Transaksi dan Saldo Akun, (4) Penyelesaian Penugasan, (5) Penyusunan Konsep Temuan Pemeriksaan (TP), (6) Perolehan Tanggapan Resmi dan Tertulis, dan (7) Penyampaian TP.







Tahap Pelaporan Langkah pelaporan pemeriksaan meliputi lima langkah kegiatan, yaitu: (1) Penyusunan Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan, (2) Penyampaian Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pejabat



148



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



Entitas Yang Berwenang, (3) Pembahasan Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Pejabat Entitas Yang Berwenang, (4) Perolehan Surat Representasi, dan (5) Penyusunan Konsep Akhir dan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan. Metodologi pemeriksaan tersebut digambarkan oleh BPK-RI dalam Gambar3. Gambar 8.1. Metodologi Pemeriksaan atas LKPD



Ukuran Kinerja Pemerintahan:



Standar Pemeriksaan Panduan Manajemen Pemerintahan Tujuan & Harapan Penugasan Perencanaan Pemeriksaan 1 2



Pemahaman Tujuan Pemeriksaan dan Harapan Penugasan Pemenuhan Kebutuhan Pemeriksa



Pelaksanaan Pemeriksaan 11 Pelaksanaan Pengujian Analitis Terinci 12 Pengujian Sistem Pengendalian Intern 13 Pengujian Subtantif Atas Transaksi, Saldo



Pelaporan Hasiol Pemeriksaan 20 Penyusunan Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan



21 Pembahasan Konsep Laporan Hasil



Pemeriksaan Dengan Penanggungjawab



Akut



3



Pemahaman atas Entitas



4



Penentuan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Sebelumnya



5



Pemahaman Sistem Pengendalian Intern



6



Pemahaman dan Penilaian Resiko



7



Penetapan Materialitas Awal dan Kesalahan Tertolerir



8



Peninjauan Metode Uji Petk



9



Pelaksanaan Prosedur Analitis Awal



17 Pembahasan Dengan Pejabat Entitas



Penyusunan Program



18 Perolehan Tanggapan Resmi & Tertulis



Perorangan



19 Penyampaian Temuan Pemeriksaan



10 Pemeriksaan dan Program Kerja



Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Dana Arus Kas



14



Penyelesaian Penugasan: Reviu Kewajiban Kontijensi Reviu Kontrak Jangka Panjang Identifikasi Kejadian Setelah Tanggal Neraca



22 Penyampaian dan Pembahasan Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Pejabar Entitas yang Berwenang



23 Perolehan Surat Representasi 24 Penyusunan Konsep Akhir dan



Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan



15 Penyusunan Ikhtisar Koreksi 16



Penyusunan Konsep Temuan Pemeriksaan yang Berwenang



SUPERVISI - KENDALI dan PENJAMINAN MUTU ( Supervision, Quality, Assurance )



2. Asersi Manajemen Kewajaran laporan keuangan sangat ditentukan kualitas berbagai asersi manajemen yang terkandung dalam laporan keuangan karena dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim pemeriksa BPK akan menguji asersi manajemen (Kepala Daerah dan para Kepala SKPD/SKPKD/PPKD) atas laporan keuangan pemerintah daerah. 149



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



Asersi (assertion) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit. Berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 04/K/1-III.2/5/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, asersi yang diuji mencakup 5 aspek, yaitu: (1) keberadaan dan keterjadian, (2) kelengkapan, (3) hak dan kewajiban, (4) penilaian dan pengalokasian, dan (5) penyajian dan pengungkapan. a. Asersi Keberadaan dan Keterjadian (existence or occurrence) berhubungan dengan aspek: • Apakah Aset, kewajiban dan ekuitas yang tercantum dalam neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) memang benar-benar ada (exist) per tanggal neraca. • Apakah pendapatan serta belanja yang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan CaLK memang benar-benar telah terjadi (occurred) selama periode pelaporan. • Apakah transaksi operasional, investasi, pembiayaan dan transaksi non anggaran yang mempengaruhi kas yang dilaporkan dalam Laporan Arus Kas (LAK) dan CaLK memang benar-benar telah terjadi (occurred) selama periode pelaporan. b. Asersi Kelengkapan (completeness) berhubungan dengan jaminan bahwa semua transaksi dan rekening yang seharusnya telah disajikan dalam laporan keuangan memang telah tercermin dalam laporan keuangan dan tidak ada hal-hal yang material (signifikan) yang tertinggal dan tidak diungkapkan. c. Asersi Hak dan Kewajiban (rights and obligation) berhubungan dengan keyakinan bahwa Aset yang disajikan dalam laporan keuangan memang benar-benar hak entitas dan bahwa hutang yang disajikan dalam laporan keuangan memang benar-benar kewajiban entitas per tanggal laporan keuangan. d. Asersi Penilaian (valuation) berhubungan dengan keyakinan bahwa akun-akun yang disajikan dalam laporan keuangan telah mencerminkan nilai yang semestinya. e. Asersi Penyajian dan Pengungkapan (presentation and disclosure) berhubungan dengan jaminan bahwa akun-akun yang disajikan dalam laporan keuangan telah diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan secara semestinya. Sebagai contoh, Neraca Kabupaten AAA tanggal 31 Desember 2011 mencantumkan rekening kas sebesar Rp. 99.800.765.000 Pada hakikatnya manajemen membuat dua asersi eksplisit (keberadaan dan penilaian), yaitu: 1) Bahwa kas tersebut benar-benar ada pada tanggal 31 Des 2012; 2) Bahwa jumlah kas tersebut yang benar adalah Rp 99.800.765.000. f. Selain dua asersi eksplisit manajemen juga membuat tiga buah asersi implisit (kelengkapan, hak dan kewajiban, sertapenyajian/pengungkapan) sebagai berikut: 1) Bahwa semua kas yang seharus dilaporkan memang telah dimasukkan dalam jumlah tersebut secara lengkap. 2) Bahwa semua kas yang dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2012 tersebut adalah milik Kabupaten AAA. 3) Bahwa tidak ada batasan apapun terhadap penggunaan kas yang dilaporkan tersebut.



150



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



8.5. Teknik Pemeriksaan dan Pengendalian Intern Pemeriksaan pada dasarnya dapat diartikan sebagai proses sistematis yang dikerjakan oeh orang yang independen dan kompeten, untuk mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, mencocokkan informasi yang terkandung dalam bukti dengan kriteria yang telah ditetapkan dan melaporkan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, dalam pemeriksaan diperlukan pengetahuan atas bukti pemeriksaan, teknik/prosedur untuk mendapatkan bukti, serta jenis-jenis laporan yang akan dihasilkan. 1. Bukti dan Prosedur Pemeriksaan Bukti pemeriksaan adalah semua informasi yang digunakan pemeriksa untuk menentukan apakah informasi yang sedang diperiksa telah dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Standar pemeriksaan keuangan menyatakan bahwa bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa. Dengan demikian terdapat 2 (dua) syarat bukti pemeriksaan yaitu kecukupan dan kompetensi bukti. Kompetensi bukti adalah tingkat keyakinan bahwa bukti tersebut dapat dipercaya atau dapat diandalkan. Kompetensi suatu bukti tergantung dari relevansi, pengetahuan langsung pemeriksa, keaslian bukti, independensi yang menyajikan, kualifikasi individu, objektifitas, keefektifan pengendalian intern, dan ketepatan waktu. Jenis-jenis bukti pemeriksaan yang dikumpulkan dan dievaluasi oleh pemeriksa meliputi: • • • • • • • •



Bukti Analitis (Analytical Evidence). Bukti Dokumentasi (Documentary Evidence). Konfirmasi (Confirmation). Pernyataan Tertulis (Written Representation). Bukti Matematis (Mathematical Evidence). Bukti Lisan (Oral Evidence). Bukti Fisik (Physical Evidence). Bukti Elektronik (Electronic Evidence).



Untuk mendapatkan bukti-bukti pemeriksaan tersebut diperlukan prosedur dan teknik-teknik pemeriksaan. Prosedur pemeriksaan adalah langkah dan teknik yang diambil pemeriksa selama pelaksanaan pemeriksaan. Prosedur dan teknik dalam pemeriksaan keuangan meliputi: • • • • • • • 151



analitical procedures, tracing, inspecting, vouching, confirming, observing, inquiring,



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



• • •



counting, reperforming, dan computer-assisted audit techniques.



2. Pengendalian Intern Dalam Pemeriksaan Keuangan Pengendalian merupakan proses yang dilakukan oleh manajemen pemerintahan yang memberikan jaminan memadai bahwa tujuan pemerintahan dapat tercapai. Pengendalian intern dalam kenyataannya terdiri dari prosedur standar, kebijaksanaan, struktur organisasi, sistem informasi dan monitoring yang menjamin secara memadai bahwa tujuan pemerintahan dapat berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis, peraturan perundangan dipatuhi dan pelaporan disajikan secara handal. Dalam pemeriksaan keuangan, agar suatu pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka langkah pertama yang harus dilakukan pemeriksa dalam pekerjaan pemeriksaannya adalah memahami dan menguji berjalannya SPI pada entitas yang diperiksa. Pemerintah (auditan) harus menjamin SPI yang dibuat sudah efektif agar opini yang diberikan baik. Pada konteks inilah terdapat hubungan antara pengendalian intern dengan pemeriksaan. Jika pengendalian intern dianggap efektif oleh pemeriksa, maka pemeriksa dapat mengurangi aktivitas pelaksanaan pengujian yang ekstensif. Sebaliknya jika pengendalian intern dianggap lemah, maka pemeriksa harus melakukan pengujian substantif dengan ekstensif. Dalam kondisi SPI sangat lemah, pemeriksa dapat memberikan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer). Unsur-unsur SPI Pemerintah dijelaskan dalam pasal 3 PP 60 tahun 2008: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern.” Walaupun dalam mengevaluasi SPIP, auditor harusnya mengevaluasi keseluruhan unsur tersebut, namun dalam pelaksanaan pemeriksaannya, pemeriksa lebih banyak mengevaluasi unsur kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan penilaian risiko.



8.6. Temuan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pada akhir tahap pelaksanaan pemeriksaan keuangan, pemeriksa menyusun konsep temuan pemeriksaan yang kemudian akan disampaikan kepada pejabat yang bertanggungjawab untuk mendapatkan tanggapan. Temuan pemeriksaan ini kemudian akan dimasukkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Temuan Pemeriksaan (TP) atas laporan keuangan yang diperiksa merupakan permasalahan yang ditemukan oleh pemeriksa yang perlu dikomunikasikan kepada pihak yang terperiksa. Permasalahan tersebut meliputi:



152



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



1. Ikhtisar Koreksi Ikhtisar Koreksi merupakan rekapitulasi koreksi atau penyesuaian (adjustments) yang diusulkan tim pemeriksa kepada pemerintah daerah. Koreksi pemeriksaan yang dimasukkan tersebut merupakan koreksi terhadap LKPD yang di atas nilai TE dan secara keseluruhan di atas nilai materialitas. Koreksi pemeriksaan tersebut menggambarkan penyajian LKPD yang tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan kecukupan pengungkapan. Jurnal koreksi hanya pada akun utama pada LKPD. Penyesuaian pada buku dan sistem akuntansi dilakukan kemudian. Selain itu, koreksi terhadap kecukupan pengungkapan merupakan koreksi pada catatan atas laporan keuangan LKPD. 2. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern Kelompok temuan kelemahan SPI dibagi dalam subkelompok temuan berikut ini: •











Temuan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan yang mengungkap kelemahan sistem pengendalian terkait kegiatan pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan yang dapatmempengaruhi keandalan pelaporan keuangan dan pengamanan atas aset. Kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja mengungkap kelemahan pengendalian terkait dengan pemungutan dan penyetoran penerimaan negara/daerah serta pelaksanaan program/kegiatan pada entitas yang diperiksa dan dapat mempengaruhi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan serta membuka peluang terjadinya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kelemahan struktur pengendalian intern mengungkap kelemahan yang terkait dengan ada/ tidak adanya struktur pengendalian intern atau efektivitas struktur pengendalian intern yang ada dalam entitas yang diperiksa dan berpengaruh terhadap efektivitas sistem pengendalian intern secara keseluruhan.



3. Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan Kelompok temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dibagi dalam subkelompok berikut ini: •















153



Temuan kerugian negara/daerah atau kerugian negara/daerah yang terjadi pada perusahaan milik negara/daerah yaitu mengungkap permasalahan berkurangnya kekayaan negara/daerah atau perusahaan milik negara/daerah berupa uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Temuan potensi kerugian negara/daerah atau kerugian negara/daerah yang terjadi pada perusahaan milik negara/daerah yaitu mengungkap adanya suatu perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan risiko terjadinya kerugian di masa datang berupa berkurangnya kas, surat berharga, dan aset nyata dan pasti jumlahnya. Temuan kekurangan penerimaan negara/daerah atau perusahaan milik negara/daerah yang mengungkap adanya penerimaan yang sudah menjadi hak negara/daerah atau perusahaan milik negara/daerah tetapi tidak atau belum masuk ke kas negara/daerah atau perusahaan milik negara/daerah karena adanya unsur ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Temuan administrasi yang mengungkap adanya penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan anggaran atau pengelolaan aset maupun operasional perusahaan, tetapi penyimpangan tersebut tidak mengakibatkan kerugian atau potensi kerugian negara/daerah atau perusahaan milik negara/daerah, tidak mengurangi hak negara/ daerah, (kekurangan penerimaan), tidak menghambat program entitas, dan tidak mengandung unsur indikasi tindak pidana.



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah







Temuan Indikasi Tindak Pidana mengungkap adanya perbuatan yang diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diancam dengan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan.



8.7. Tanggapan Manajemen atas Temuan Setelah draft Temuan Pemeriksaan disusun oleh pemeriksa, maka langkah-langkah berikutnya atas Temuan Pemeriksaan meliputi: 1. Pembahasan Konsep Temuan Pemeriksa dengan Pejabat Entitas yang Berwenang Setelah Konsep Temuan Pemeriksaan disampaikan ketua tim pemeriksa kepada pemerintah daerah, tim pemeriksa membahas temuan tersebut dengan pejabat pemerintah daerah yang berwenang antara lain kepala daerah/sekretaris daerah atau PPKD. 2. Perolehan Tanggapan Resmi dan Tertulis Pemeriksa memperoleh tanggapan resmi dan tertulis atas Konsep Temuan Pemeriksaan dari pejabat pemerintah daerah yang berwenang dalam hal ini kepala daerah/sekretaris daerah atas nama kepala daerah. Tanggapan tersebut akan diungkapkan dalam Temuan Pemeriksaan atas LKPD. 3. Penyampaian Temuan Pemeriksaan atas LKPD Pemeriksa dalam hal ini Ketua Tim menyampaikan Temuan Pemeriksaan atas LKPD kepada kepala daerah dan/atau sekretaris daerah. Penyampaian Temuan Pemeriksaan atas LKPD tersebut merupakan akhir dari pekerjaan lapangan pemeriksaan LKPD. Hal ini merupakan batas tanggung jawab pemeriksa terhadap kondisi laporan keuangan yang diperiksa. Pemeriksa tidak dibebani tanggung jawab atas suatu kondisi yang terjadi setelah tanggal pekerjaan lapangan tersebut. Oleh karena itu, tanggal penyampaian temuan pemeriksaan tersebut merupakan tanggal laporan hasil pemeriksaan atau tanggal surat representasi pemerintah daerah.



8.8. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Hasil pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dituangkan secara tertulis ke dalam suatu bentuk laporan yang disebut dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP merupakan bukti penyelesaian penugasan bagi pemeriksa yang dibuat dan disampaikan kepada Pemberi Tugas, yakni BPK-RI. Laporan tertulis berfungsi untuk: (1) Mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pejabat pemerintah, yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Membuat hasil pemeriksaan terhindar kesalah pahaman; (3) Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk tindakan perbaikan oleh instansi terkait dan (4) Memudahkan tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.



154



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



1. Jenis-jenis Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam pemeriksaan tahunan atas laporan keuangan pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan akan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari: a.



Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan



LHP menyatakan opini BPK-RI atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).Opini pemeriksaan BPK terhadap LKPD menggunakan opini standar sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, yaitu: 1) Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion). Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, realisasi anggaran, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) di Indonesia. 2) Wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, realisasi anggaran, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, kecuali dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. 3) Pendapat tidak wajar (adverse opinion). Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. 4) Menolak memberikan pendapat (disclaimer opinion). Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa pemeriksa tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan.







Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota/Kabupaten tidak menjamin pejabat daerah itu bebas dari kasus korupsi. Opini WTP hanya penilaian atas baiknya tata kelola keuangan yang dilakukan oleh pemprov/pemkot/pemkab. WTP tidak menjamin tidak ada korupsi.



Sumber: http://inspektorat.purworejokab.go.id/wtp-bukan-berarti-bebas-korupsi/, 2012



155



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan







Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



Perkembangan opini pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah dapat di grafik berikut ini: Gambar 8.2 Perkembangan Pemberian Opini BPK 2006-2012



2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012



70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0



WTP



WDP



TW



TMP



Sumber: BPK RI



Sesuai dengan hal di atas, maka selain kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan dan kecukupan pengungkapan, opini didasarkan pula kepada kepatuhan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern yang berpengaruh terhadap laporan keuangan. Laporan yang memuat kepatuhan dan sistem pengendalian intern dapat dilaporkan terpisah. b.



Laporan Kepatuhan atas Pengendalian Intern



Pemeriksa harus melaporkan kelemahan pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai “kondisi yang dapat dilaporkan”. Beberapa contoh “kondisi yang dapat dilaporkan” seperti yang dirumuskan dalam SPAP adalah sebagai berikut: 1) Tidak ada pemisahan tugas yang memadai sesuai dengan tujuan pengendalian yang layak. 2) Tidak ada reviu dan persetujuan yang memadai untuk transaksi, pencatatan akuntansi atau output dari suatu sistem. 3) Tidak memadainya berbagai persyaratan untuk pengamanan Aset. 4) Bukti kelalaian yang mengakibatkan kerugian, kerusakan atau penggelapan Aset. 5) Bukti bahwa suatu sistem gagal menghasilkan output yang lengkap dan cermat sesuai dengan tujuan pengendalian yang ditentukan oleh entitas yang diperiksa, karena kesalahan penerapan prosedur pengendalian. 6) Bukti adanya kesengajaan mengabaikan pengendalian intern oleh orang-orang yang mempunyai wewenang, sehingga menyebabkan kegagalan tujuan menyeluruh sistem tersebut. 7) Bukti kegagalan untuk menjalankan tugas yang menjadi bagian dari pengendalian intern, seperti tidak dibuatnya rekonsiliasi atau pembuatan rekonsiliasi tidak tepat waktu. 8) Kelemahan dalam lingkungan pengendalian, seperti tidak adanya tingkat kesadaran yang memadai tentang pengendalian dalam organisasi tersebut. 156



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



9) Kelemahan yang signifikan dalam desain atau pelaksanaan pengendalian intern yang dapat mengakibatkan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material atas laporan keuangan. 10) Kegagalan untuk melakukan tindak lanjut dan membentuk sistem informasi pemantauan tindak lanjut untuk secara sistematis dan tepat waktu memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam pengendalian intern yang sebelumnya telah diketahui. Dalam melaporkan kelemahan pengendalian intern atas pelaporan keuangan, pemeriksa harus mengidentifikasi “kondisi yang dapat dilaporkan” yang secara sendiri-sendiri atau secara kumulatif merupakan kelemahan yang material. Pemeriksa harus menempatkan temuan tersebut dalam perspektif yang wajar. c.



Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan, Kecurangan (fraud) dan Ketidakpatutan (abuse)



Standar Pemeriksaan mengharuskan pemeriksa untuk melaporkan kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPK. Dalam hal pemeriksa menyimpulkan bahwa ketidakpatuhan atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan telah terjadi atau kemungkinan telah terjadi, maka BPK harus menanyakan kepada pihak yang berwenang tersebut dan atau kepada penasihat hukum apakah laporan mengenai adanya informasi tertentu tentang penyimpangan dari ketentuan peraturan perundangundangan tersebut akan mengganggu suatu proses penyidikan atau proses peradilan. Apabila laporan hasil pemeriksaan akan mengganggu proses penyidikan atau peradilan tersebut, BPK harus membatasi laporannya, misalnya pada hal-hal yang telah diketahui oleh umum (masyarakat). Selain ketiga laporan tersebut di atas, BPK dapat menyampaikan laporan tambahan sesuai dengan kebutuhan. Contoh: pemeriksa dapat menyampaikan hasil transparansi fiskal pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 2. Langkah-langkah Penyusunan dan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Pelaporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi lima langkah, yaitu: • •



• • •



157



Penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan. Konsep laporan hasil pemeriksaan disusun oleh ketua tim pemeriksa dan disupervisi oleh pengendali teknis. Penyampaian konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Entitas yang Berwenang. Konsep LHP yang telah disetujui penanggung jawab harus disampaikan kepada pimpinan entitas sebelum batas akhir waktu penyampaian Laporan keuangan yang telah diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku bagi entitas. Pembahasan konsep hasil pemeriksaan dengan Pejabat Entitas yang Berwenang. Konsep LHP yang telah disetujui penanggung jawab dibahas bersama dengan pimpinan entitas yang diperiksa. Perolehan surat representasi, dan Penyusunan konsep akhir dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan. Langkah ini terdiri dari dua kegiatan, yaitu: (1) Penyusunan konsep akhir LHP, dan (2) Penyampaian LHP kepada pihakpihak yang diwajibkan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan.



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



3. Surat Representasi Sesuai SPAP SA Seksi 333 [PSA No.17] Representasi Manajemen, pemeriksa harus memperoleh surat representasi yang dilampiri dengan LKPD yang akan disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD. Surat representasi tersebut menggambarkan representasi resmi dan tertulis dari pemerintah daerah atas berbagai keterangan, data, informasi, dan laporan keuangan yang disampaikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Surat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah. Hal tersebut akan mempengaruhi opini. Apabila surat representasi dan lampirannya tidak diperoleh sampai dengan penerbitan laporan hasil pemeriksaan, ketua tim pemeriksa dan atau pengendali teknis menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan opini tidak dapat menyatakan pendapat kepada penanggung jawab untuk disetujui. Surat tersebut harus ditandatangani kepala daerah dan diberi tanggal yang sama dengan tanggal pembahasan konsep LHP atau tanggal LHP. Contoh Surat Representasi dapat dilihat pada halaman berikut:



158



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



[Kop Pemerintah Daerah ] Nomor : Lampiran : Perihal : Surat Representasi Manajemen



Jakarta, Mei 2006 Kepada Yth. [Anggota IV/Kepala Perwakilan ….. ] Badan Pemeriksa Keuangan RI Jl. ………………………………………………… Jakarta/…………….



Kami memberikan surat representasi ini sehubungan dengan pemeriksaan Badan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Daerah ……….. Tahun 200X, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 200X, Laporan Arus Kas, Neraca per 31 Desember 200X, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Kami menegaskan bahwa kami bertanggungjawab atas penyajian laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Representasi surat ini diberikan terbatas pada hal-hal yang material. Sesuatu dipandang material, tanpa melihat besarnya, namun juga menyangkut salah saji informasi akuntansi yang mempengaruhi pertimbangan wajar pengguna laporan keuangan, yang mengandalkan kepercayaan pada informasi laporan keuangan yang dimaksud. Kami menegaskan bahwa berdasarkan keyakinan dan pengetahuan kami yang terbaik, representasi berikut ini telah kami buat kepada Tim BPK RI selama pemeriksaan: 1.



Laporan keuangan yang disebut di atas telah kami sajikan sesuai dengan SAP.



2.



Kami telah menyediakan semua data material dan informasi yang diperlukan kepada Tim BPK-RI.



3.



Semua transaksi yang material sudah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan.



4.



Semua rekening atas nama perjabat terkait dengan jabatannya dalam pemerintahan sudah dicatat atau diungkapkan dalam laporan keuangan.



5.



[Pemerintah Daerah ] memiliki hak penuh atas aset yang dimiliki, dan tidak terdapat gadai atau penjaminan atas aset tersebut.



6.



Sampai dengan saat ini kami tidak mengetahui adanya tindakan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan yang dampaknya perlu diungkapkan dalam laporan keuangan.



7.



Semua kewajiban material sudah dicatat atau diungkapkan dalam laporan keuangan.



8.



Tidak terdapat tagihan yang belum dinyatakan dan harus dinyatakan tapi belum diungkapkan.



9.



[Pemerintah Daerah ] telah memenuhi semua aspek perjanjian kontrak yang akan mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan jika terjadi pelanggaran.



10. Tidak terdapat peristiwa atau transaksi material yang terjadi setelah tanggal 31 Desember 200X yang belum dicatat dan diungkapkan dalam catatan laporan keuangan. 11. Tidak terdapat kecurangan material (kesalahan disengaja, penghilangan jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan dan diungkapkan dalam catatan laporan keuangan. 12. Kami bertanggung jawab untuk penyelenggaraan dan memelihara sistem pengendalian intern. 13. Kami telah menilai efektifitas sistem pengendalian intern dalam hal: a. Keandalan pelaporan keuangan: transaksi-transaksi telah dicatat, dan diringkas secara memadai untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan aset telah dilindungi dari kehilangan yang disebabkan oleh pengambilalihan, penggunaan atau pelepasan hak yang tidak sah. b. Ketaatan pada peraturan yang berlaku: transaksi-transaksi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berdampak langsung dan material terhadap laporan keuangan. 14. Kami telah menyampaiakn semua kelemahan signifikan yang ada pada perancangan dan pelaksanaan pengendalian intern yang dapat berdampak negatif terhadap kemampuan [Pemerintah Daerah …… ] dalam mencapai tujuan pengendalian intern dan mengindikasikan kelemahan-kelemahan yang material. 15. Kami bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara dan SAP. 16. Kami telah mengidentifikasi dan mengungkapkan semua peraturan dan undang-undang yang berdampak langsung dan material terhadap penentuan jumlah dalam laporan keuangan. 17. Kami telah menyampaikan semua kejadian ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat representasi ini dibuat sebagai penjelasan atas hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan [Pemerintah Daerah ….. ]. [Nama Pemerintah Daerah ] [Kepala Daerah ] [Nama Kepala Daerah ]



159



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



8.9. Komunikasi dalam Pemeriksaan Interaksi antara auditor dengan auditan dan dengan pihak lain memerlukan komunikasi. Oleh karena itu, komunikasi merupakan salah satu aspek penting dalam pemeriksaan.Komunikasi dalam pemeriksaan dimulai dari saat pertama kami mendatangi auditan untuk memperkenalkan diri hingga auditor menyerahkan laporan hasil pemeriksaan, bahkan diteruskan hingga pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dengan demikian, sepanjang proses pemeriksaan yang dilakukannya, seorang pemeriksa memerlukan keterampilan berkomunikasi untuk menghasilkan pemeriksaan yang terbaik. 1. Pengertian dan Tujuan Komunikasi Dalam Pemeriksaan Komunikasi adalah bagian integral dalam pemeriksaan yaitu mulai dari perencanaan penugasan, pelaksanaan pengujian hingga pemantauan tindak lanjut. Komunikasi dapat didefinisikan sebagai transmisi informasi dan pemahaman melalui penggunaan simbol-simbol biasa atau umum. Proses komunikasi merupakan tahap-tahap antara komunikator dengan komunikan yang menghasilkan pentransferan dan pemahaman makna. Proses komunikasi meliputi 5 (lima) bagian, yakni: sumber komunikasi (komunikator); pesan; penerima (komunikan); media dan efek. Orang yang menyampaikan pesan



unikator Kom



ikan un



Me di



Sarana atau saluran yang mendukung pesan bila komunikan jauh tempatnya atau banyak jumlahnya.



Dapat berupa ide, informasi, keluhan, keyakinan, himbauan dan anjuran dengan bantuan bahasa, gerak-gerik, ekspresi wajah, gambar, warna dan isyarat lainnya.



Ko m



a



Efek



an Pes



Dampak sebagai pengaruh dari pesan.



Orang yang menerima pesan



Dengan menerapkan keterampilan berkomunikasi, pelaksanaan pemeriksaan akan berjalan secara efektif (dapat mencapai hasil-hasil yang diinginkan) dan efisien (proses pemeriksaan berlangsung lancar sehingga sumber daya benar-benar digunakan untuk mencapai tujuan pemeriksaan itu). Komunikasi selama pelaksanaan pemeriksaan terjadi antara tiga pihak, yaitu: komunikasi pemeriksa dengan rekan satu tim; komunikasi pemeriksa dengan pihak auditan; dan komunikasi pemeriksa dengan pihak-pihak luar.



160



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



2. Komunikasi Antara Pemeriksa dengan Auditan Interaksi antara pemeriksa dengan auditan, pada umumnya terjadi dalam kegiatan-kegiatan tersebut: a. b. c. d. e. f.



Pada saat memperkenalkan diri dan menyerahkan surat tugas audit. Pada saat mengumpulkan informasi umum. Pada saat mengumpulkan bukti-bukti audit. Pada saat akan berhubungan dengan pihak ketiga. Pada saat membicarakan temuan hasil audit. Pada saat pemantauan tindak lanjut.



Pemeriksa dituntut untuk mengadakan hubungan insani dengan auditan. Hubungan insani tersebut ditunjukkan dengan tidak adanya saling menyakiti tetapi saling menghargai, tanpa saling merugikan tetapi berusaha untuk sama-sama merasakan manfaat dari hasil kerjasamanya. Seorang pemeriksa harus berkomunikasi secara etis, ramah, sopan, menghargai dan menghormati orang lain. Auditan janganlah dipandang sebagai objek, melainkan sebagai subjek atau individu yang memiliki kepribadian tersendiri. Dengan diciptakannya hubungan insani oleh pemeriksa, diharapkan pemeriksa dan auditan merasa puas dengan pemeriksaan yang dilakukan dan auditan percaya dengan fungsi pemeriksaan. Salah satu persyaratan untuk dapat mempraktikan hubungan insani, adalah mengetahui tentang psikologi, khususnya mengenai perilaku seseorang di dalam lingkungannya. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam hubungan psikologis antara pemeriksa dengan auditan adalah: a. Bahwa setiap manusia pada dasarnya selalu ingin diperlakukan secara terhormat dan ingin selalu dihargai. b. Bahwa manusia itu satu sama lain berbeda. c. Bahwa setiap tingkah laku manusia mempunyai tujuan tertentu, misalnya untuk dapat memuaskan kebutuhan-kebutuhannya, walaupun kebutuhan itu tidak selalu merupakan hal yang harus diperoleh, tetapi sesuatu yang mereka inginkan. Dalam hal ini seorang pemeriksa yang baik akan selalu berusaha untuk mengetahui kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diingini auditan, supaya dapat memberikan motivasi yang tepat untuk bisa bekerjasama. d. Bahwa setiap orang mempunyai keinginan untuk dapat memilih serta bekerja sesuai dengan kehendaknya serta perasaannya.







Pemeriksa seyogyanya menempatkan auditan sebagai subjek atau rekan kerja untuk membangun komunikasi dan suasana psikologis yang baik, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan efektif dan efisien







3. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Komunikasi dalam Pemeriksaan Dalam praktik banyak faktor yang mempengaruhi hubungan (komunikasi) antara pemeriksa dan auditan yang dapat dikelompokkan dalam: a. Peran. Sesuai dengan fungsinya, pemeriksa mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi atas dokumen, wawancara, konfirmasi, inspeksi dan lain-lain terhadap auditan. Oleh karena itu 161



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



auditan mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi dan melayani pemeriksa sehingga situasi ini memberikan keuntungan bagi auditor berupa “conformity pressure” kepada auditan. b. Image. Image yang positif adalah bahwa seorang pemeriksa harus jujur, tegas dan menjunjung tinggi kebenaran. c. Atribut Pribadi. Pangkat/Jabatan, pendidikan, usia, penampilan, pengalaman dan prestasi merupakan atribut-atribut pribadi yang dapat memberikan pengaruh positif ataupun negatif dalam hubungan antara pemeriksa dan auditan. d. Atribut Organisasi. Atribut organisasi pertama yang dapat memberikan pengaruh adalah kedudukan hirarkis organisasi. Semakin tinggi kedudukan organisasi pemeriksaan (unit pemeriksa), makin tinggi pula nilai yang diberikan oleh auditan. e. Perilaku. Dalam mendapatkan informasi dari auditan maka pemeriksa harus memperhatikan faktor perilaku seperti sopan, halus dalam tutur kata, hormat pada orang lain, sikap rukun, tahu diri, simpatik dan mudah menolong. f. Jenis-jenis Pemeriksaan. General audit akan memberikan respon yang sewajarnya dari auditan daripada pemeriksaan khusus yang diarahkan untuk menemukan kecurangan. g. Temuan Pemeriksaan. Apabila selama pemeriksaan pemeriksa menemukan sesuatu yang dapat mengancam kedudukan auditan maka besar kemungkinan auditan akan bersikap bermusuhan. h. Kebijaksanaan Pemerintah. Dalam hal ini kebijakan yang menekankan pentingnya pengawasan melekat dan pengawasan fungsional berdampak conformity pressure. i. Suasana Setempat. Pemeriksa yang menghadapi auditan di daerah (dimana kepatuhan terhadap birokrasi masih sangat tinggi) umumnya akan diterima dan dilayani dengan baik.











Penting untuk dicatat bahwa semua faktor-faktor diatas tidak terlepas dari pengaruh budaya nasional, lokal dan budaya organisasi



4. Kiat-kiat Menghadapi Pemeriksa Menghadapi pemeriksa jangan menjadi beban, sebab mereka pun juga manusia, seorang pekerja yang sedang menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa. Berikut ini beberapa kiat menghadapi pemeriksa: a. Pemeriksa adalah tamu organisasi, sambut seperti laiknya menyambut tamu. Buatlah pemeriksa senyaman mungkin saat berkunjung. Image anda sebagai tuan rumah yang baik akan membekas di benak pemeriksa, sehingga awal kebaikan inilah yang akan membuka kebaikan-kebaikan lainnya. b. Pemeriksa adalah manusia, jadi tidak perlu kita takut karenanya. Saat berkenalanatau jeda tanyakan hal-hal kecil mengenai pemeriksa seperti tinggal dimana, keluarganya, dan sebagainyauntuk mencairkan suasana dan membuat proses pemeriksaan berjalan dengan lebih santai. c. Identifikasi kriteria yang akan dijadikan acuan pemeriksa sehingga wajib diketahui oleh auditan. Kriteria yang dijadikan acuan pemeriksa dalam pemeriksaan tergantung dari tujuan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan keuangan kriteria tersebut meliputi: •



162



Standar akuntansi pemerintahan (SAP)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



• • d.



e.



f.











Sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP) Peraturan-peraturan perundangan yang menaungi dan wajib ditaati oleh entitas yang sedang diperiksa Pahamilah dengan baik dokumen-dokumen di atas dan pastikan anda memahami betul standar, prosedur dan peraturan yang tertuang. Identifikasi/kuasai seluk-beluk proses operasional entitas. Pahami dengan baik keseluruhan proses operasional organisasi anda. Bila perlu gunakan diagram alir (flow chart) untuk membantu anda dalam memetakan input– proses – output organisasi anda. Biasanya pemeriksa akan betul-betul menanyakan anda tentang ketiga tahapan ini. Karena dari situ pemeriksa mengetahui apa yang sebetulnya menjadi tugas dan wewenang anda serta dokumen atau prosedur serta rekaman apa yang harusnya anda miliki. Ingat, pemeriksa adalah orang luar organisasi yang tidak memahami tugas dan wewenang anda kecuali dari apa yang anda utarakan. Setiap proses memiliki bukti berupa kuitansi, catatan, laporan, sertifikat dan sebagainya. Persiapkan semua sesuai dengan prosesnya. Pastikan anda memiliki bukti pelaksanaan untuk setiap proses yang dilakukan. Susun rekaman tersebut dan letakkan di tempat yang rapi dan mudah anda cari, karena kemampuan telusur (traceability) merupakan salah satu tolok ukur dalam pemeriksaan. Jawab pertanyaan pemeriksa dengan memberikan fakta dan data, sehingga bagi pemeriksa fakta dan data tersebut dapat dijadikan dasar untuk memberikan saran perbaikan dan penyempurnaan. Biasakan untuk menjawab pertanyaan pemeriksa dengan bukti, bukan sekedar jawaban lisan semata. Artinya, jika pemeriksa bertanya tentang tugas dan tanggung jawab anda, sangat dianjurkan untuk menjelaskan hal tersebut sambil menunjukkan uraian tugas (job description) anda. Hindari asumsi atau jawaban asal-asalan yang membuat pemeriksa berpikiran Anda bukanlah orang yang jujur. Meskipun demikian, rasanya tidak mungkin jika auditan diperiksa tanpa adanya temuan. Temuan yang perlu anda hindari adalah temuan yang bersifat signifikan. Adapun temuan minor sebisa mungkin Anda tekan dengan betul-betul memahami dan menerapkan persyaratan yang diminta oleh SPIP. Anggaplah temuan minor dari pemeriksa sebagai bahan perbaikan di masa mendatang.



5. Pendekatan Dalam Menyelesaikan Temuan Selain kita-kiat umum dalam menghadapi pemeriksa sebagaimana tersebut diatas, berikut ini kiatkiat untuk menyelesaikan temuan. Perlu diketahui bahwa walaupun seharusnya pemeriksa memiliki karakteristik kualitas yang tinggi, dalam praktik tidak selalu demikian adanya. Berikut ini merupakan kondisi yang bisa saja terjadi: a) Pemeriksa juga manusia yang bisa saja salah. b) Menurut auditan umumnya pemeriksa dianggap lebih ahli daripada auditan walaupun dalam kenyataannya tidak selalu demikian. c) Temuan kadang tidak didasarkan pada bukti yang kuat, lengkap dan relevan serta argumentasi logis. d) Temuan terkadang tidak jelas kriteria yang digunakan.



163



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



e) Temuan yang buktinya lemah bisa menjadi fitnah dan berpotensi menjadi pembunuhan karakter pihak tertentu. f) Pemeriksa terkadang memiliki kepentingan finansial kepada auditan. Misalnya pemeriksa ingin menjual jasa tertentu kepada auditan dengan menggunakan perusahaan lain. g) Pemeriksa memiliki kewenangan yang kuat sehingga pemeriksa terkadang arogan dan tidak mau menerima kebenaran. Dengan demikian penyelesaian temuan sebaiknya harus berhati-hati jangan sampai justru menimbulkan permasalahan lain yang lebih serius. Kelemahan mendasar dalam sistem pemeriksaan keuangan oleh BPK adalah tidak terdapatnya mekanisme check and balance. BPK yang membuat standar pemeriksaan, yang melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan standar tersebut. Sehingga jika terjadi perbedaan pendapat antara pemeriksa dengan auditan maka kemungkinan besar yang dianggap benar adalah pemeriksa. Auditan dapat saja mengajukan keberatan kepada struktur internal BPK baik kepada pengendali teknis, kepada penanggung jawab maupun Majelis Kehormatan Dewan Etik. Seharusnya terdapat dewan kehormatan yang mengawasi pelaksanaan standar ini berada di luar organisasi BPK yang merupakan organisasi independen untuk mengawasi pelaksanaan standar dan menjadi organisasi yang dapat menyelesaikan perbedaan antara pemeriksa dan auditan. Beberapa pendekatan dan cara-cara praktis penyelesaian temuan adalah: a. Penjelasan Sebagai Pembelaan Temuan material dapat diselesaikan tanpa menjatuhkan sanksi kepada auditan melalui penjelasan sebagai pembelaan. Misalnya pemeriksa mendapatkan temuan sementara bahwa saat mobil dinas dicat di bengkel ternyata masih terdapat pengeluaran BBM untuk kendaraan dinas tersebut. Setelah dilakukan wawancara diperoleh penjelasan bahwa selama mobil dinas tersebut dikerjakan proses pengecatannya di bengkel, ternyata oleh pihak bengkel, auditan diberi pinjaman mobil untuk kelancaran operasi auditan yang bersangkutan. Oleh karena itu bukti pendukung berupa surat dan catatan dari bengkel atau atasan langsungnya mengenai peminjaman kendaraan pengganti tersebut dapat menjadi bukti tambahan bahwa pengeluaran BBM pada masa pengecatan tidaklah mengada-ada. Contoh lain misalnya kasus temuan berupa pembangunan gedung kantor ternyata menggunakan atap dari kayu yang masih muda. Sehingga gedung tersebut baru setahun dipakai atapnya sudah hampir patah. Akibatnya biaya pemeliharaan gedung pada tahun kedua meningkat. Pemeriksa melihat hal tersebut sebagai kejanggalan sehingga meneliti secara detil dan diketahui bahwa kayu untuk atap sebagian ternyata masih merupakan kayu yang masih muda. Hal ini terjadi karena pengawas (supervisor) bangunan secara tidak sengaja menerima kayu yang masih muda tersebut. Tanggung jawab ini tidak hanya terkena pada supervisor yang bersangkutan saja tetapi secara tanggung renteng juga mengenai atasannya kecuali jika atasan yang bersangkutan telah melakukan pengendalian intern yang cukup. Jika atasan yang bersangkutan misalnya menunjukkan bukti bahwa dia telah membuat kebijakan pencegahan melalui organisasi, prosedur, pencatatan, otorisasi dan lain-lain bahwa kayu yang masih muda tidak boleh diterima maka atasan yang bersangkutan dapat terbebas dari tanggung renteng. b. Janji Auditan Melakukan Perbaikan Jika temuan yang diajukan oleh pemeriksa menyangkut perbaikan SPI maka jika auditan meyakini bahwa pemeriksa memang benar dan beralasan kuat maka auditan dapat berjanji melakukan perbaikan. Misalnya jika terdapat prosedur yang kurang baik dalam pembayaran gaji anggota



164



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



DPRD, maka auditan dapat berjanji bahwa kejadian tersebut tidak akan diulangi di masa yang akan datang. Lebih lanjut, pada bulan Desember tahun 2012 pemegang kas telah menerima SPM Gaji untuk bulan Januari tahun 2013. SPM ini harusnya dicairkan pada tahun 2013. Akan tetapi pemegang kas mencairkannya pada akhir Desember 2012 dengan alasan bahwa pada tanggal 1 Januari merupakan tahun baru dan bank libur. Tidak ada kerugian negara, tetapi gaji ini harus di bebankan pada laporan realisasi anggaran pada tahun 2012. Pemeriksa menemukan kejadian ini dan membuat management letter bahwa hal tersebut tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Contoh lain, misal ditemukan oleh pemeriksa bahwa pemerintah daerah tidak memiliki Kartu Aset Tetap sehingga semua aset tetap yang dimiliki tidak tercatat dengan baik. Akibatnya aset tetap tersebut mudah sekali hilang atau digelapkan. Temuan seperti ini dapat diselesaikan dengan janji melakukan perbaikan atas SPI. c. Perbaikan Atas Temuan Administratif Pelaporan Jika temuan pemeriksa merupakan temuan administratif misalnya terjadi kesalahan pencatatan dan pelaporan yang tidak menimbulkan kerugian negara, maka auditan dapat langsung menerima temuan tersebut jika memang demikian adanya. Temuan seperti ini lazim sekali terjadi dalam pemeriksaan keuangan. Misalnya laporan realisasi anggaran satker terjadi kesalahan pencatatan rekening. Biaya foto copy dibebankan ke rekening biaya ATK. Koreksi semacam ini lazim dan tidak perlu dipermasalahkan selama memang ini benar adanya. d. Penyelesaian di Tempat Jika terdapat kerugian negara misalnya jika kesalahan ini bukan kesengajaan maka auditan dapat melakukan pembayaran ke kas daerah atau pemerintah pada saat proses pemeriksaan dilakukan. Dengan demikian pemeriksa dapat mengeluarkan temuan tersebut dari laporan hasil pemeriksaan. Akan tetapi jika kesalahan ini mengandung unsur kecurangan maka pemeriksa dapat memandang kasus tersebut sebagai kasus korupsi dan terdapat unsur tindak pidana. Hanya saja, beda kesalahan dengan kecurangan adalah tipis. Kecurangan adalah kesalahan yang disengaja dan ada unsur merugikan negara. Sedangkan kesalahan adalah hal yang tidak disengaja mungkin karena auditan tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku. 6. Memenangkan Negosiasi Dengan Pemeriksa Setelah segala jenis bahan pembelaan telah disiapkan dan argumentasi yang kuat telah disusun maka selebihnya adalah bagaimana auditan mampu memenangkan negosiasi dengan pemeriksa. Berikut kiatkiat memenangkan negosiasi dengan pemeriksa: a. Terlebih dahulu kenali: • siapa saja yang akan menjadi lawan bicara, sifat dan kepribadian, ego, bagaimana tingkat sensitifitas dan sebagainya. • posisi atau jabatan mereka dalam organisasi. • seberapa besar pengaruh masing-masing orang dalam masalah pokok yang menjadi agenda pembahasan. • apakah hadirin merupakan pengambil keputusan atau bukan. b. Kemampuan kita untuk memilih lingkungan yang tepat. • Lokasi yang tepat • Suasana yang hangat • Posisi masing-masing pihak 165



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Reviu Dan Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah



c. Mulai dengan kalimat-kalimat hangat dan bersahabat untuk mencairkan suasana sebelum negosiasi berlangsung. d. Hindarkan negosiasi yang konfrontatif. Konfrontasi terkadang tidak menyelesaikan masalah. Pemeriksa kadang merasa terhina jika auditan terlalu lugas dalam menyangkal temuan pemeriksa walaupun yang disampaikan oleh auditan benar adanya. e. Berpura-pura bodoh itu kadang pintar. Dengan beberapa pengecualian, manusia cenderung membantu orang yang mereka anggap kurang pintar daripada mengambil keuntungan dari mereka. Kadang dengan berpura-pura bodoh kita diberikan waktu untuk memikirkan kembali dan waktu itu kita gunakan untuk mengumpulkan informasi dan meneliti lagi lebih mendalam. f. Jangan biarkan pihak pemeriksa menjadi notulis. Pada waktu berdiskusi dan bernegosiasi tidak semua hal dibicarakan dalam komunikasi verbal. Karena itu ada baiknya auditan yang menulis notulen. g. Pelajari dulu dengan seksama lingkup pekerjaan dan kontrak yang dibuat. Pekerjaan yang tidak terdapat dalam kontrak tetapi dilaksanakan oleh pihak ketiga dalam kenyataan, cenderung tidak dianggap sebagai penambah komponen biaya oleh pemeriksa. Sebaliknya, pekerjaan yang ada dalam kontrak tetapi tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga akan menjadi kerugian negara.



166



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



LEMBAR KERJA PESERTA (LKP)



Lembar Kerja Peserta (LKP)



1.



Soal Latihan Persamaan Dasar akuntansi



Berikut di bawah ini disajkan data Neraca Awal Pemerintah Kabupaten Mudah Sekali: Kode Akun



Nama Akun



Saldo



111



Kas



100



113



Piutang Pendapatan



200



116



Beban Dibayar Dimuka



80



117



Persediaan



131



Tanah



1000



50



132



Peralatan dan Mesin



2000



133



Gedung dan Bangunan



5000



137



Akumulasi Penyusutan



800



211



Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



150



214



Pendapatan Diterima Dimuka



300



215



Utang Beban



250



221



Utang Dalam Negeri



2500



Saudara diminta: Susunlah Neraca Awal Kabupaten Mudah Sekali dengan menuliskan kode dan nama akun beserta saldonya ke dalam format Neraca sebagai berikut: Kode Akun



Nama Akun



Saldo



Kode Akun



ASET



168



Nama Akun



Saldo



KEWAJIBAN



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



...



EKUITAS



...



...



...



...



Total Aset



...



Total Kewajiban dan Ekuitas



...



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lembar Kerja Peserta (LKP)



2. Soal Latihan Siklus Akuntansi (Akuntansi SKPD) Pemkab Aman Sentosa mulai menerapkan akuntansi berbasis akrual berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010. Berikut ini adalah data akuntansi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemkab Aman Sentosa. ASET



Rp



KEWAJIBAN



Aset Lancar



Rp



Kewajiban Jangka Pendek



Kas *)



1.500



Persediaan



Utang Perhitungan Pihak Ketiga



1.500



500



Total Aset Lancar



2.000



Aset Tetap



EKUITAS



Tanah



250.000



Gedung dan Bangunan



240.000



Peralatan dan Mesin



149.000



Total Aset Tetap



Ekuitas**



639.500



639.000 TOTAL KEWAJIBAN & EKUITAS



641.000



*) Kas merupakan Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan potongan PPh/PPN yang belum disetor ke Kas Negara s/d akhir tahun **)Akun Ekuitas di dalam SAP Akrual tidak dibagi lagi menjadi Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Diinvestasikan, dsb., karena akun Ekuitas di sini sudah merupakan Ekuitas yg bersifat full accrual.



RINGKASAN DPA Ringkasan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Kesehatan untuk T.A. 2012 adalah sbb.: Uraian Retribusi



Jumlah Rp



24.000.000



Rp



1.500.000.000



Belanja Belanja Tidak Langsung: Belanja Pegawai Belanja Langsung: Belanja Pegawai



Rp



Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Total Belanja Langsung Total Belanja



65.000.000 150.000.000 120.000.000



Rp



335.000.000



Rp



1.835.000.000



TRANSAKSI Untuk menyederhanakan ilustrasi, transaksi yang terjadi selama Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan diringkaskan sbb: a) Bendahara pengeluaran menyetorkan potongan PPh/PPN sebesar Rp1.500.000 ke rekening Kas Negara, berdasarkan bukti transaksi berupa SSP (Surat Setoran Pajak Pusat). b) Bendahara pengeluaran menerima uang persediaan (UP) dari BUD sebesar Rp50.000.000 169



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lembar Kerja Peserta (LKP)



berdasarkan bukti transaksi berupa SP2D UP. c) Total realisasi belanja gaji dan tunjangan selama setahun sebesar Rp1.487.500.000 berdasarkan bukti transaksi berupa SP2D-LS Gaji dan Tunjangan. d) Total realisasi belanja modal yang seluruhnya untuk pengadaan peralatan dan mesin sebesar Rp110.000.000 berdasarkan bukti transaksi berupa SP2D-LS Belanja Barang dan Jasa. e) Total realisasi belanja barang dan jasa berupa ATK yang dibayar secara UP sebesar Rp25.000.000 dan sudah diterbitkan SP2D-GU nya. f) Surat Ketetapan Retribusi (SKR) yang diterbitkan selama T.A 2012 sebesar Rp27.000.000. Dari jumlah tersebut, pendapatan retribusi yang diterima bendahara penerimaan sebesar Rp25.500.000. Pendapatan tsb telah disetor seluruhnya ke rekening Kas Daerah, berdasarkan bukti transaksi berupa STS (Surat Tanda Setoran). g) Sisa UP disetor seluruhnya pada akhir tahun ke rekening Kas Daerah berdasarkan bukti transaksi berupa STS. DATA PENYESUAIAN AKHIR TAHUN h) Persediaan yang masih tersisa pada akhir tahun diestimasi sebesar Rp1.000.000. i) Penyusutan aset tetap Gedung dan Bangunan disusutkan sebesar Rp6.000.000, sedangkan peralatan dan mesin disusutkan sebesar Rp31.900.000. j) Tagihan belanja barang dan jasa berupa belanja langganan daya dan jasa untuk bulan Desember 2012 sebesar Rp15.325.000 belum terbayarkan. DAFTAR AKUN (Chart of Accounts) Kode Akun



170



Nama Akun



H/D



1



Aset



H



11



Aset Lancar



H



111



Kas



D



112



Investasi Jangka Pendek



D



113



Piutang Pendapatan



D



114



Piutang Lainnya



D



115



Penyisihan Piutang



D



116



Beban Dibayar Dimuka



D



117



Persediaan



D



199



Aset Untuk Dikonsolidasikan (RK SKPD)



D



12



Investasi Jangka Panjang



H



121



Investasi Jangka Panjang Non Permanen



D



122



Investasi Jangka Panjang Permanen



D



13



Aset Tetap



H



131



Tanah



D



132



Peralatan dan Mesin



D



133



Gedung dan Bangunan



D



134



Jalan, Irigasi, dan Jaringan



D



135



Aset Tetap Lainya



D



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lembar Kerja Peserta (LKP)



Kode Akun



171



Nama Akun



H/D



136



Konstruksi Dalam Pengerjaan



D



137



Akumulasi Penyusutan



D



14



Dana Cadangan



H



141



Dana Cadangan



D



15



Aset Lainnya



H



151



Tagihan Jangka Panjang



D



152



Kemitraan dengan Pihak Ketiga



D



153



Aset Tidak Berwujud



D



154



Aset Lain-lain



D



2



Kewajiban



H



21



Kewajiban Jangka Pendek



H



211



Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



D



212



Utang Bunga



D



213



Bagian Lancar Utang Jangka Panjang



D



214



Pendapatan Diterima Dimuka



D



215



Utang Beban



D



216



Utang Jangka Pendek Lainnya



D



22



Kewajiban Jangka Panjang



H



221



Utang Dalam Negeri



D



223



Utang Luar Negeri



D



224



Utang Jangka Panjang Lainnya



D



3



Ekuitas



H



31



Ekuitas



H



311



Ekuitas



D



312



Ekuitas SAL



D



313



Ekuitas untuk Dikonsolidasikan (RK PPKD)



D



4



Pendapatan-LRA



H



41



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA



H



411



Pendapatan Pajak Daerah-LRA



D



412



Pendapatan Retribusi Daerah-LRA



D



413



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA



D



414



Lain-Lain PAD yang Sah-LRA



D



42



Pendapatan Transfer – LRA



H



421



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat



D



422



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat - Lainnya



D



423



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



D



424



Bantuan Keuangan



D



43



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LRA



H



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lembar Kerja Peserta (LKP)



Kode Akun



172



Nama Akun



H/D



431



Pendapatan Hibah



D



432



Pendapatan Lainnya



D



5



Belanja



H



51



Belanja Operasi



H



511



Belanja Pegawai



D



512



Belanja Barang dan Jasa



D



513



Belanja Bunga



D



514



Belanja Subsidi



D



515



Belanja Hibah



D



516



Belanja Bantuan Sosial



D



52



Belanja Modal



H



521



Belanja Modal Tanah



D



522



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



D



523



Belanja Modal Gedung dan Bangunan



D



524



Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan



D



525



Belanja Modal Aset Tetap Lainnya



D



53



Belanja Tak Terduga



H



6



Transfer



H



61



Transfer Bagi Hasil Pendapatan



H



611



Transfer Bagi Hasil Pajak



D



612



Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



D



62



Transfer Bantuan Keuangan



H



621



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



D



622



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



D



623



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



D



7



Pembiayaan



H



71



Penerimaan Pembiayaan



H



711



Penggunaan SILPA



D



712



Pencairan Dana Cadangan



D



713



Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



D



714



Pinjaman Dalam Negeri



D



715



Penerimaan Kembali Piutang



D



716



Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir



D



72



Pengeluaran Pembiayaan



H



721



Pembentukan Dana Cadangan



D



722



Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah



D



723



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri



D



724



Pemberian Pinjaman Daerah



D



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lembar Kerja Peserta (LKP)



Kode Akun



173



Nama Akun



H/D



8



Pendapatan-LO



H



81



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LO



H



811



Pendapatan Pajak Daerah-LO



D



812



Pendapatan Retribusi Daerah-LO



D



813



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO



D



819



Lain-Lain PAD yang Sah-LO



D



82



Pendapatan Transfer – LO



H



821



Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat



D



822



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat – Lainnya



D



823



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



D



824



Bantuan Keuangan



D



83



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO



H



831



Pendapatan Hibah



D



832



Pendapatan Lainnya



D



84



Pendapatan Non Operasional-LO



H



85



Pos Luar Biasa Pos Luar Biasa



H



9



Beban



H



91



Beban Operasi



H



911



Beban Pegawai



D



912



Beban Barang



D



913



Beban Bunga



D



914



Beban Subsidi



D



915



Beban Hibah



D



916



Beban Bantuan Sosial



D



917



Beban Penyusutan



D



918



Beban Penyisihan Piutang



D



919



Beban Lain-lain



D



92



Beban Transfer



H



921



Bagi Hasil Pajak



D



922



Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



D



923



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



D



924



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



D



925



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



D



93



Beban Non Operasional



H



94



Beban Luar Biasa



H



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



FORM PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPD



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



PEMERINTAH KAB/KOTA ................................ SKPD ...................................................



LAPORAN OPERASIONAL



UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2012 dalam rupiah



Kode



No 2



8



1



Pendapatan-LO



81



2



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LO



811



3



Pendapatan Pajak Daerah-LO



812



4



Pendapatan Retribusi Daerah-LO



813



5



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO



819



6



Lain-Lain PAD yang Sah-LO



7



175



Uraian



1



Jumlah 3



Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s.d. 6)



82



8



Pendapatan Transfer – LO



821



9



Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat



822



10



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat – Lainnya



823



11



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



829



12



Bantuan Keuangan



13



JumlahPendapatan Transfer (9 s.d. 12)



83



14



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO



831



15



Pendapatan Hibah



832



16



Pendapatan Lainnya



17



JumlahLain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (15 s.d. 16)



84



18



Pendapatan Non Operasional-LO



85



19



Pos Luar Biasa



20



JUMLAH PENDAPATAN (7+13+17+18+19)



9



21



Beban



91



22



Beban Operasi



911



23



Beban Pegawai



912



24



Beban Barang



913



25



Beban Bunga



914



26



Beban Subsidi



915



27



Beban Hibah



916



28



Beban Bantuan Sosial



917



29



Beban Penyusutan



918



30



Beban Penyisihan Piutang



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode 919



No 31



Uraian



Jumlah



Beban Lain-lain



32



Jumlah Beban Operasi (23 s.d. 31)



92



33



Beban Transfer



921



34



Bagi Hasil Pajak



922



35



Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



923



36



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



924



37



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



925



38



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



39



Jumlah Beban Transfer (34 s.d. 38)



93



40



Beban Non Operasional



94



41



Beban Luar Biasa



43 44



JUMLAH BEBAN (32+39+40+41) SURPLUS/DEFISIT (20 – 43)



LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS PEMERINTAH KAB/KOTA ................................ SKPD ................................................... LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2012 DAN 2011 dalam rupiah



No



Uraian



2012



2011



1



2



3



4



1



Ekuitas Awal



2



Surplus/Defisit – LO



3



Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:



4



Koreksi Nilai Persediaan



5



Selisih Revaluasi Aset Tetap



6 7



176



Lain-lain Ekuitas Akhir (1 s.d. 6)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



PEMERINTAH KAB/KOTA .................................. SKPD ...............................



NERACA



PER 31 DESEMBER 2012 DAN 2011 dalam rupiah



Kode



No



Uraian



Jumlah Tahun 2012



1



1



Aset



11



2



Aset Lancar



111



3



Kas



112



4



Investasi Jangka Pendek



113



5



Piutang Pendapatan



114



6



Piutang Lainnya



115



7



Penyisihan Piutang



116



8



Beban Dibayar Dimuka



117



9



Persediaan



199



10



Aset Untuk Dikonsolidasikan



11 12



12



Investasi Jangka Panjang



121



13



Investasi Jangka Panjang Non Permanen



122



14



Investasi Jangka Panjang Permanen



13



16



Aset Tetap



131



17



Tanah



132



18



Peralatan dan Mesin



133



19



Gedung dan Bangunan



134



20



Jalan, Irigasi, dan Jaringan



135



21



Aset Tetap Lainya



136



22



Konstruksi Dalam Pengerjaan



137



23



Akumulasi Penyusutan



15



24



Jumlah Investasi Jangka Panjang (13-14)



Jumlah Aset Tetap (17 s.d. 23)



14



25



Dana Cadangan



141



26



Dana Cadangan



27



177



Jumlah Aset Lancar (3 s.d. 10)



Jumlah Dana Cadangan (26)



15



28



Aset Lainnya



151



29



Tagihan Jangka Panjang



152



30



Kemitraan dengan Pihak Ketiga



153



31



Aset Tidak Berwujud



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Tahun 2011



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode



No



Uraian



Jumlah Tahun 2012



154



178



32



Aset Lain-lain



33



Jumlah Aset Lainnya (29 s.d. 32)



34



JUMLAH ASET (11+15+24+27+33)



2



35



Kewajiban



21



36



Kewajiban Jangka Pendek



211



37



Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



212



38



Utang Bunga



213



39



Bagian Lancar Utang Jangka Panjang



214



40



Pendapatan Diterima Dimuka



215



41



Utang Beban



216



42



Utang Jangka Pendek Lainnya



43



Jumlah Kewajiban Jangka Pendek (37 s.d. 42)



22



44



Kewajiban Jangka Panjang



221



45



Utang Dalam Negeri



223



46



Utang Luar Negeri



224



47



Utang Jangka Panjang Lainnya



48



Jumlah Kewajiban Jangka Panjang (45 s.d. 47)



49



JUMLAH KEWAJIBAN (43+48)



3



50



Ekuitas



31



51



Ekuitas



311



52



Ekuitas



312



53



Ekuitas SAL



313



54



Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



55



JUMLAH EKUITAS (52 s.d. 54)



56



JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS (49+55)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Tahun 2011



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



PEMERINTAH KAB/KOTA ................................ SKPD ...................................................



LAPORAN REALISASI ANGGARAN



UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2012 dalam rupiah



Kode



No



1



Anggaran Setelah Perubahan 2012



Realisasi 2012



3



4



5



2



4



1



Pendapatan-LRA



41



2



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA



411



3



Pendapatan Pajak Daerah-LRA



412



4



Pendapatan Retribusi Daerah-LRA



413



5



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA



414



6



Lain-Lain PAD yang Sah-LRA



7



179



Uraian



Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s.d. 6)



42



8



Pendapatan Transfer – LRA



421



9



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan



422



10



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat Lainnya



423



11



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



424



12



Bantuan Keuangan



13



JumlahPendapatan Transfer (9 s.d. 12)



43



14



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LRA



431



15



Pendapatan Hibah



432



16



Pendapatan Lainnya



17



JumlahLain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (15 s.d. 16)



18



JUMLAH PENDAPATAN (7 + 13 + 17)



5



19



Belanja



51



20



Belanja Operasi



511



21



Belanja Pegawai



512



22



Belanja Barang dan Jasa



513



23



Belanja Bunga



514



24



Belanja Subsidi



515



25



Belanja Hibah



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode



No



516



26 27



Belanja Bantuan Sosial Jumlah Belanja Operasi (21 s.d. 26)



52



28



Belanja Modal



521



29



Belanja Modal Tanah



522



30



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



523



31



Belanja Modal Gedung dan Bangunan



524



32



Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan



525



33



Belanja Modal Aset Tetap Lainnya



34



Jumlah Belanja Modal (29 s.d. 33)



53



35



Belanja Tak Terduga



531



36



Belanja Tak Terduga



37 38



Jumlah Belanja Tak Terduga (36) Jumlah Belanja (27 + 34 + 37)



6



39



Transfer



61



40



Transfer Bagi Hasil Pendapatan



611



41



Transfer Bagi Hasil Pajak



612



42



Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



62



43



Transfer Bantuan Keuangan



621



44



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



622



45



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



623



46



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



47



180



Uraian



Jumlah Transfer (41 s.d. 46)



48



JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER (38 + 47)



49



SURPLUS/DEFISIT (18 – 48)



7



50



Pembiayaan



71



49



Penerimaan Pembiayaan



711



51



Penggunaan SILPA



712



52



Pencairan Dana Cadangan



713



53



Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



714



54



Pinjaman Dalam Negeri



715



55



Penerimaan Kembali Piutang



716



56



Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Anggaran Setelah Perubahan 2012



Realisasi 2012



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode



No



Uraian



57



Jumlah Penerimaan Pembiayaan (51 s.d. 56)



72



58



Pengeluaran Pembiayaan



721



59



Pembentukan Dana Cadangan



722



60



Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah



723



61



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri



724



62



Pemberian Pinjaman Daerah



63



Jumlah Pengeluaran Pembiayaan (59 s.d. 62)



64



PEMBIAYAAN NETO (57 – 63)



65



SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (49 + 64)



Anggaran Setelah Perubahan 2012



Realisasi 2012



PEMERINTAH KAB/KOTA ................................ SKPD ...................................................



LAPORAN SALDO ANGGARAN LEBIH (SAL) PER TANGGAL 31 DESEMBER 2012 DAN 2011 dalam rupiah



No



Uraian



2012



2011



1



2



3



4



1



Saldo Anggaran Lebih Awal



2



Penggunaan SAL sbg Penerimaan Pemb. Th Berjalan



3



Subtotal (1-2)



4



Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)



5



Subtotal (3+4)



6



Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya



7



Lain-lain



8



Saldo Anggaran Lebih Akhir (5+6+7)



SOAL TOPIK III 1. Diskusikan dan jelaskantentang akuntansi pendapatan dan piutang, meliputi: a. Definisi b. Pengakuan dan Pengukuran c. Pencatatan d. Penyajian dan Pengungkapan di laporan keuangan



181



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



2. Diskusikan dan jelaskan tentang akuntansi belanja barang dan jasa, beban, dan persediaan, meliputi: a. Definisi b. Pengakuan dan Pengukuran c. Pencatatan d. Penyajian dan Pengungkapan di laporan keuangan 3. Diskusikan dan jelaskan tentang akuntansi belanja modal dan aset tetap, meliputi: a. Definisi b. Pengakuan dan Pengukuran c. Pencatatan d. Penyajian dan Pengungkapan di laporan keuangan 4. Diskusikan dan jelaskan tentang akuntansi pembiayaan, investasi dan kewajiban, meliputi: a. Definisi b. Pengakuan dan Pengukuran c. Pencatatan d. Penyajian dan Pengungkapan di laporan keuangan 5. Diskusikan dan jelaskan tentang akuntansi dana cadangan dan transaksi non anggaran, meliputi: a. Definisi b. Pengakuan dan Pengukuran c. Pencatatan d. Penyajian dan Pengungkapan di laporan keuangan 6. Diskusikan dan jelaskan tentang akuntansi koreksi kesalahan, jurnal penyesuaian, dan jurnal penutup, meliputi: a. Definisi b. Pengakuan dan Pengukuran c. Pencatatan d. Penyajian dan Pengungkapan di laporan keuangan SOAL TOPIK IV Untuk meningkatkan pemahaman atas akuntansi SKPD, Silahkan Anda mengerkan soal berikut ini !



182



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Bahari menerima DPA T.A. 2012 dengan ringkasan anggaran sbb.: Pendapatan Retribusi



Rp



450.000.000



Belanja Pegawai-Gaji dan Tunjangan



Rp



1.020.000.000



Belanja Pegawai-Belanja Honor



Rp



100.000.000



Belanja Barang dan Jasa



Rp



280.000.000



Belanja Modal



Rp



200.000.000



Total Anggaran Belanja



Rp



1.600.000.000



Adapun Neraca awal Dinas Pariwisata per 1 Januari 2012 adalah sbb: Dinas Pariwisata - Pemkab Bahari



NERACA



Per 1 Januari 2012



Uraian



Jumlah (Rp)



Uraian



ASET



KEWAJIBAN



Aset Lancar



Kewajiban jk Pendek



Jumlah (Rp) -



Kas di Bendahara Penerimaan



-



Kas di Bendahara Pengeluaran



-



EKUITAS



Piutang



-



Ekuitas



2.150.550.000



Persediaan



550.000



Total Aset Lancar



550.000



TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA



2.150.550.000



Aset Tetap Tanah



600.000.000



Peralatan dan Mesin



750.000.000



Gedung dan Bangunan



800.000.000



Total Aset Tetap



2.150.000.000



TOTAL ASET



2.150.550.000



Transaksi realisasi anggaran selama T.A. 2012 sebagai berikut: A. Ringkasan transaksi selama Triwulan I s.d. III (Jan s.d. Sept) T.A. 2012 1) Penerimaan Uang Persediaan (UP) pada awal Januari 2012 dengan bukti SP2D-UP sebesar Rp. 10.000.000.



183



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



2) Ringkasan data mengenai belanja yang dibayar secara langsung (LS) dengan bukti SP2D-LS dan belanja UP yang telah disahkan pertanggungjawabannya dengan bukti SP2D-GU selama Januari s.d September 2012 adalah sebagai berikut:







Belanja Pegawai-Gaji dan Tunjangan



Rp



747.000.000



Belanja Pegawai-Belanja Honor



Rp



13.000.000



Belanja Barang dan Jasa



Rp



243.000.000



Belanja Modal-Gedung



Rp



150.000.000



Belanja gaji dan tunjangan dan belanja modal harus dibayar secara langsung (LS), sedangkan belanja honor dan belanja barang dan jasa dapat dibayarkan dengan UP/TU.



3) Pendapatan retribusi yang diterima/disetor ke Kasda sebesar Rp 300.710.000 B.



Transaksi selama triwulan IV (Oktober-Des) T.A. 2012 adalah sbb.:



Transaksi selama Oktober: a) Diterima SP2D-LS Gaji dan Tunjangan sebesar Rp 83.000.000 b) Diterima SP2D-TU (Tambah Uang Persediaan) sebesar Rp 85.000.000. Dana TU tersebut akan digunakan untuk membayar honor nara sumber kegiatan diklat dan honor paniti. c) Diterima SP2D-LS untuk pembelian 5 unit komputer dengan nilai total sebesar Rp44.000.000. d) Dibayar honor nara sumber sebesar Rp 75.000.000 dan honor panitia sebesar Rp 10.000.000. Dari pembayaran honor tersebut telah dipotong PPh sebesar Rp11.750.000. e) Potongan PPh sebesar Rp 11.750.000 (butir d) telah disetorkan ke rekening Kas Negara. f) Belanja honor di atas (butir d) telah disahkan pertanggungjawabannya dengan menerima SP2D-TU Nihil. (Keterangan: SP2D TU Nihil bukan merupakan pengisian kembali dana TU, tetapi hanya merupakan bukti pengesahan SPJ pengguna dana TU). g) Pendapatan retribusi yang diterima/disetor ke Kasda sebesar Rp 45.500.000 Transaksi selama November: a) Diterima SP2D-LS Gaji dan Tunjangan sebesar Rp 83.700.000 b) Dibayar ATK dan penggandaan sebesar Rp 8.800.000 (catat ke Belanja Barang dan Jasa). Dari pembayaran belanja tsb dipotong PPh sebesar Rp120.000 dan PPn sebesar Rp 800.000. c) Diterima SP2D-GU atas belanja barang dan jasa sebesar Rp8.800.000 d) Dibayar belanja listrik dan telepon masing-masing sebesar Rp 1.560.000 dan 2.500.000 (catat ke Belanja Barang dan Jasa). e) Disetor ke rekening Kas Negara.PPh sebesar Rp120.000 dan PPn sebesar Rp800.000. f) Pendapatan retribusi yang diterima/disetor ke Kasda sebesar Rp 55.650.000 Transaksi selama Desember: a) Diterima SP2D-LS Gaji dan Tunjangan sebesar Rp 83.700.000 b) Dibayar biaya pemeliharaan kendaraan sebesar Rp850.000 (catat ke Belanja Barang dan Jasa). c) Dibayar belanja listrik dan telepon masing-masing sebesar Rp 1.450.000 dan 2.635.000 (catat ke Belanja Barang dan Jasa). 184



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



d) Diterima SP2D GU-Nihil atas pertanggungawaban penggunaan UP yang terakhir. Adapun sisa UP yang ada telah disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Daerah. (Keterangan: SP2D GU Nihil bukan merupakan pengisian kembali UP yang terpakai, tetapi hanya merupakan bukti pengesahaan SPJ penggunaan UP yang terakhir di bulan Desember.) e) Pendapatan retribusi yang diterima/disetor ke Kasda sebesar Rp 65.850.000 C. Data untuk penyesuaian akhir Tahun Anggaran 2012: a) Persediaan yang masih ada pada akhir tahun yaitu ATK dan persediaan obat-obatan dengan total sebesar Rp1.200.000. Adapun total pembelian persediaan selama tahun berjalan sebesar Rp16.500.000 b) Pendapatan retribusi yang sudah menjadi hak pemda (telah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi-nya) tetapi belum diterima pembayarannya dari wajib retribusi sampai akhir tahun 2012 sebesar Rp2.500.000. c) Beban penyusutan aset tetap, yang mulai diterapkan tahun ini, telah dihitung berdasarkan metode garis lurus sebesar Rp53.750.000 DIMINTA: 1. 2. 3. 4. 5.



Lakukan Pencatatan Transaksi di Buku Jurnal Finansial dan Buku Anggaran Lakukan Pencatatan Penyesuaian di Buku Jurnal Finansial Lakukan Posting ke buku besar Susunlah Neraca Saldo setelah penyesuaian SusunlahLaporan Keuangan meliputi : a. Laporan Operasional (LO) b. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) c. Neraca d. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)



185



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD







DAFTAR AKUN (Chart of Accounts) Kode Akun



186



Nama Akun



H/D



1



Aset



H



11



Aset Lancar



H



111



Kas



D



112



Investasi Jangka Pendek



D



113



Piutang Pendapatan



D



114



Piutang Lainnya



D



115



Penyisihan Piutang



D



116



Beban Dibayar Dimuka



D



117



Persediaan



D



199



Aset Untuk Dikonsolidasikan (RK SKPD)



D



12



Investasi Jangka Panjang



H



121



Investasi Jangka Panjang Non Permanen



D



122



Investasi Jangka Panjang Permanen



D



13



Aset Tetap



H



131



Tanah



D



132



Peralatan dan Mesin



D



133



Gedung dan Bangunan



D



134



Jalan, Irigasi, dan Jaringan



D



135



Aset Tetap Lainya



D



136



Konstruksi Dalam Pengerjaan



D



137



Akumulasi Penyusutan



D



14



Dana Cadangan



H



141



Dana Cadangan



D



15



Aset Lainnya



H



151



Tagihan Jangka Panjang



D



152



Kemitraan dengan Pihak Ketiga



D



153



Aset Tidak Berwujud



D



154



Aset Lain-lain



D



2



Kewajiban



H



21



Kewajiban Jangka Pendek



H



211



Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



D



212



Utang Bunga



D



213



Bagian Lancar Utang Jangka Panjang



D



214



Pendapatan Diterima Dimuka



D



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode Akun



187



Nama Akun



H/D



215



Utang Beban



D



216



Utang Jangka Pendek Lainnya



D



22



Kewajiban Jangka Panjang



H



221



Utang Dalam Negeri



D



223



Utang Luar Negeri



D



224



Utang Jangka Panjang Lainnya



D



3



Ekuitas



H



31



Ekuitas



H



311



Ekuitas



D



312



Ekuitas SAL



D



313



Ekuitas untuk Dikonsolidasikan (RK PPKD)



D



4



Pendapatan-LRA



H



41



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA



H



411



Pendapatan Pajak Daerah-LRA



D



412



Pendapatan Retribusi Daerah-LRA



D



413



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA



D



414



Lain-Lain PAD yang Sah-LRA



D



42



Pendapatan Transfer – LRA



H



421



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat



D



422



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat - Lainnya



D



423



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



D



424



Bantuan Keuangan



D



43



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LRA



H



431



Pendapatan Hibah



D



432



Pendapatan Lainnya



D



5



Belanja



H



51



Belanja Operasi



H



511



Belanja Pegawai



D



512



Belanja Barang dan Jasa



D



513



Belanja Bunga



D



514



Belanja Subsidi



D



515



Belanja Hibah



D



516



Belanja Bantuan Sosial



D



52



Belanja Modal



H



521



Belanja Modal Tanah



D



522



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



D



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode Akun



188



Nama Akun



H/D



523



Belanja Modal Gedung dan Bangunan



D



524



Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan



D



525



Belanja Modal Aset Tetap Lainnya



D



53



Belanja Tak Terduga



H



6



Transfer



H



61



Transfer Bagi Hasil Pendapatan



H



611



Transfer Bagi Hasil Pajak



D



612



Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



D



62



Transfer Bantuan Keuangan



H



621



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



D



622



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



D



623



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



D



7



Pembiayaan



H



71



Penerimaan Pembiayaan



H



711



Penggunaan SILPA



D



712



Pencairan Dana Cadangan



D



713



Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



D



714



Pinjaman Dalam Negeri



D



715



Penerimaan Kembali Piutang



D



716



Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir



D



72



Pengeluaran Pembiayaan



H



721



Pembentukan Dana Cadangan



D



722



Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah



D



723



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri



D



724



Pemberian Pinjaman Daerah



D



8



Pendapatan-LO



H



81



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LO



H



811



Pendapatan Pajak Daerah-LO



D



812



Pendapatan Retribusi Daerah-LO



D



813



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO



D



819



Lain-Lain PAD yang Sah-LO



D



82



Pendapatan Transfer – LO



H



821



Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat



D



822



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat – Lainnya



D



823



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



D



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode Akun



189



Nama Akun



H/D



824



Bantuan Keuangan



D



83



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO



H



831



Pendapatan Hibah



D



832



Pendapatan Lainnya



D



84



Pendapatan Non Operasional-LO



H



85



Pos Luar Biasa Pos Luar Biasa



H



9



Beban



H



91



Beban Operasi



H



911



Beban Pegawai



D



912



Beban Barang



D



913



Beban Bunga



D



914



Beban Subsidi



D



915



Beban Hibah



D



916



Beban Bantuan Sosial



D



917



Beban Penyusutan



D



918



Beban Penyisihan Piutang



D



919



Beban Lain-lain



D



92



Beban Transfer



H



921



Bagi Hasil Pajak



D



922



Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



D



923



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



D



924



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



D



925



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



D



93



Beban Non Operasional



H



94



Beban Luar Biasa



H



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



FORM PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPD



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



BUKU JURNAL FINANSIAL SKPD



: ...................................



Tanggal



Nomor Bukti







PEMERINTAH KAB/KOTA ........................................ JURNAL UMUM



Kode dan Nama Akun



Saldo



191



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Ref



Debit



Kredit



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



BUKU JURNAL FINANSIAL



SKPD



: ...................................



Tanggal



192



Nomor Bukti







PEMERINTAH KAB/KOTA ........................................ BUKU ANGGARAN



Kode dan Nama Akun



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Ref



Penerimaan



Pengeluaran



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



BUKU BESAR



193



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



194



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



NERACA SALDO PEMERINTAH KAB/KOTA ......................................... NERACA SALDO PER TANGGAL 31 DESEMBER 2012 SKPD



: ...................................











Kode dan Nama Rekening



Ref



Saldo



Saldo Tanggal … …………………. …….. PPK SKPD



………………………… NIP ………………….



195



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



LAPORAN OPERASIONAL







PEMERINTAH KAB/KOTA ................................ SKPD ................................................... LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2012 (dalam rupiah)



Kode



No



Uraian



Jumlah



1



2



3



8



1



Pendapatan-LO



81



2



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LO



811



3



Pendapatan Pajak Daerah-LO



812



4



Pendapatan Retribusi Daerah-LO



813



5



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO



819



6



Lain-Lain PAD yang Sah-LO



7



196



Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s.d. 6)



82



8



Pendapatan Transfer – LO



821



9



Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat



822



10



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat – Lainnya



823



11



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



829



12



Bantuan Keuangan



13



JumlahPendapatan Transfer (9 s.d. 12)



83



14



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO



831



15



Pendapatan Hibah



832



16



Pendapatan Lainnya



17



JumlahLain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (15 s.d. 16)



84



18



Pendapatan Non Operasional-LO



85



19



Pos Luar Biasa



20



JUMLAH PENDAPATAN (7+13+17+18+19)



9



21



Beban



91



22



Beban Operasi



911



23



Beban Pegawai



912



24



Beban Barang



913



25



Beban Bunga



914



26



Beban Subsidi



915



27



Beban Hibah



916



28



Beban Bantuan Sosial



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode



No



Uraian



917



29



Beban Penyusutan



918



30



Beban Penyisihan Piutang



919



31



Beban Lain-lain



32



Jumlah



Jumlah Beban Operasi (23 s.d. 31)



92



33



Beban Transfer



921



34



Bagi Hasil Pajak



922



35



Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



923



36



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



924



37



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



925



38



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



39



Jumlah Beban Transfer (34 s.d. 38)



93



40



Beban Non Operasional



94



41



Beban Luar Biasa



43 44



JUMLAH BEBAN (32+39+40+41) SURPLUS/DEFISIT (20 – 43)







PEMERINTAH KAB/KOTA ................................ SKPD ...................................................



LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS



UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2012 DAN 2011 (dalam rupiah)



No



Uraian



2012



2011



1



2



3



4



1



Ekuitas Awal



2



Surplus/Defisit – LO



3



Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:



4



Koreksi Nilai Persediaan



5



Selisih Revaluasi Aset Tetap



6



Lain-lain



7



197



Ekuitas Akhir (1 s.d. 6)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD







PEMERINTAH KAB/KOTA .................................. SKPD ...............................



NERACA



PER 31 DESEMBER 2012 DAN 2011 (dalam rupiah)



Kode



No



Uraian



Jumlah Tahun 2012



1



1



Aset



11



2



Aset Lancar



111



3



Kas



112



4



Investasi Jangka Pendek



113



5



Piutang Pendapatan



114



6



Piutang Lainnya



115



7



Penyisihan Piutang



116



8



Beban Dibayar Dimuka



117



9



Persediaan



199



10



Aset Untuk Dikonsolidasikan



11 12



12



Investasi Jangka Panjang



121



13



Investasi Jangka Panjang Non Permanen



122



14



Investasi Jangka Panjang Permanen



15



Jumlah Investasi Jangka Panjang (13-14)



13



16



Aset Tetap



131



17



Tanah



132



18



Peralatan dan Mesin



133



19



Gedung dan Bangunan



134



20



Jalan, Irigasi, dan Jaringan



135



21



Aset Tetap Lainya



136



22



Konstruksi Dalam Pengerjaan



137



23



Akumulasi Penyusutan



24



Jumlah Aset Tetap (17 s.d. 23)



14



25



Dana Cadangan



141



26



Dana Cadangan



27



198



Jumlah Aset Lancar (3 s.d. 10)



Jumlah Dana Cadangan (26)



15



28



Aset Lainnya



151



29



Tagihan Jangka Panjang



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Tahun 2011



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode



No



Uraian



Jumlah Tahun 2012



152



30



Kemitraan dengan Pihak Ketiga



153



31



Aset Tidak Berwujud



154



32



Aset Lain-lain



33



Jumlah Aset Lainnya (29 s.d. 32)



34



JUMLAH ASET (11+15+24+27+33)



2



35



Kewajiban



21



36



Kewajiban Jangka Pendek



211



37



Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



212



38



Utang Bunga



213



39



Bagian Lancar Utang Jangka Panjang



214



40



Pendapatan Diterima Dimuka



215



41



Utang Beban



216



42



Utang Jangka Pendek Lainnya



43 22



44



Kewajiban Jangka Panjang



221



45



Utang Dalam Negeri



223



46



Utang Luar Negeri



224



47



Utang Jangka Panjang Lainnya



48



199



Jumlah Kewajiban Jangka Pendek (37 s.d. 42)



Jumlah Kewajiban Jangka Panjang (45 s.d. 47)



49



JUMLAH KEWAJIBAN (43+48)



3



50



Ekuitas



31



51



Ekuitas



311



52



Ekuitas



312



53



Ekuitas SAL



313



54



Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



55



JUMLAH EKUITAS (52 s.d. 54)



56



JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS (49+55)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Tahun 2011



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS



PEMERINTAH KAB/KOTA ................................ SKPD ...................................................







LAPORAN REALISASI ANGGARAN



UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2012 (dalam rupiah)



Kode



No



Uraian



Anggaran Setelah Perubahan 2012



1



2



3



4



1



Pendapatan-LRA



41



2



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA



411



3



Pendapatan Pajak Daerah-LRA



412



4



Pendapatan Retribusi Daerah-LRA



413



5



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA



414



6



Lain-Lain PAD yang Sah-LRA



7



200



Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s.d. 6)



42



8



Pendapatan Transfer – LRA



421



9



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan



422



10



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat Lainnya



423



11



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



424



12



Bantuan Keuangan



13



JumlahPendapatan Transfer (9 s.d. 12)



43



14



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang SahLRA



431



15



Pendapatan Hibah



432



16



Pendapatan Lainnya



17



JumlahLain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (15 s.d. 16)



18



JUMLAH PENDAPATAN (7 + 13 + 17)



5



19



Belanja



51



20



Belanja Operasi



511



21



Belanja Pegawai



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Realisasi 2012 4



% 5



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode



No



512



22



Belanja Barang dan Jasa



513



23



Belanja Bunga



514



24



Belanja Subsidi



515



25



Belanja Hibah



516



26



Belanja Bantuan Sosial



27



Jumlah Belanja Operasi (21 s.d. 26)



52



28



Belanja Modal



521



29



Belanja Modal Tanah



522



30



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



523



31



Belanja Modal Gedung dan Bangunan



524



32



Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan



525



33



Belanja Modal Aset Tetap Lainnya



34



Jumlah Belanja Modal (29 s.d. 33)



53



35



Belanja Tak Terduga



531



36



Belanja Tak Terduga



37



Jumlah Belanja Tak Terduga (36)



38



Jumlah Belanja (27 + 34 + 37)



6



39



Transfer



61



40



Transfer Bagi Hasil Pendapatan



611



41



Transfer Bagi Hasil Pajak



612



42



Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



62



43



Transfer Bantuan Keuangan



621



44



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



622



45



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



623



46



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



47



201



Uraian



Jumlah Transfer (41 s.d. 46)



48



JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER (38 + 47)



49



SURPLUS/DEFISIT (18 – 48)



7



50



Pembiayaan



71



49



Penerimaan Pembiayaan



711



51



Penggunaan SILPA



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Anggaran Setelah Perubahan 2012



Realisasi 2012



%



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode



No



712



52



Pencairan Dana Cadangan



713



53



Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



714



54



Pinjaman Dalam Negeri



715



55



Penerimaan Kembali Piutang



716



56



Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir



57



Jumlah Penerimaan Pembiayaan (51 s.d. 56)



72



58



Pengeluaran Pembiayaan



721



59



Pembentukan Dana Cadangan



722



60



Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah



723



61



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri



724



62



Pemberian Pinjaman Daerah



63



Jumlah Pengeluaran Pembiayaan (59 s.d. 62)



64 65



202



Uraian



PEMBIAYAAN NETO (57 – 63) SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (49 + 64)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Anggaran Setelah Perubahan 2012



Realisasi 2012



%



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS



PEMERINTAH KAB/KOTA .......................... SKPD ...................................................



LAPORAN SALDO ANGGARAN LEBIH (SAL) PER TANGGAL 31 DESEMBER 2012 DAN 2011 (dalam rupiah)



No



Uraian



2012



2011



2



3



4



1 1



Saldo Anggaran Lebih Awal



2



Penggunaan SAL sbg Penerimaan Pemb. Th Berjalan



3



Subtotal (1-2)



4



Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)



5



Subtotal (3+4)



6



Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya



7



Lain-lain



8



Saldo Anggaran Lebih Akhir (5+6+7)



SOAL TOPIK V TUGAS: Untuk meningkatkan pemahaman akuntansi PPKD, silahkan Anda mengerjakan soal berikut ini. A. Neraca Saldo Awal Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Kabupaten Langit Biru PPKD



Neraca Saldo Per 1 Januari 2012



Nama Rek



Debit (Rp)



Kas di Kas Daerah



45.750.765.000



Piutang DAU



15.000.000.000



Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah



25.000.000.000



Ekuitas Jumlah



203



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Kredit (Rp)



85.750.765.000 85.750.765.000



85.750.765.000



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



B. Ringkasan DPA PPKD T.A. 2012 Pemerintah Kabupaten Langit Biru



Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD Tahun Anggaran 2012



No. Urut



Uraian



(1)



(2)



1



PENDAPATAN



1.2



Pendapatan Dana Perimbangan



1.2.1



Pendapatan Dana Bagi Hasil



40.350.000.000



1.2.2



Pendapatan Dana Alokasi Umum



275.000.000.000



Pendapatan Dana Alokasi Khusus



25.000.000.000



Jumlah Dana Perimbangan



340.350.000.000



1.2.3 1.3 1.3.1



(3)



Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Pendapatan Hibah



-



Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah



-



Jumlah Pendapatan



340.350.000.000



2



BELANJA



2.2



Belanja Tidak Langsung



2.2.1



Belanja Bunga



-



2.2.2



Belanja Subsidi



-



2.2.3



Belanja Hibah



-



2.2.4



Belanja Bantuan Sosial



5.000.000.000



2.2.5



Belanja Bagi Hasil



-



2.2.6



Belanja Bantuan Keuangan



2.500.000.000



2.2.7



Belanja Tak Terduga



4.500.000.000



Jumlah Belanja



12.000.000.000



Surplus /Defisit: [1]-[2]



204



Anggaran stlh Perubahan



328.350.000.000



3.



Pembiayaan



3.1.



Penerimaan Pembiayaan



3.1.1



SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya



45.750.765.000



3.1.2



Pencairan Dana Cadangan



-



3.1.3



Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



-



3.1.4



Penerimaan Pinjaman Daerah



20.000.000.000



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



3.1.5



Penerimaan Piutang Daerah



-



Jumlah Penerimaan Pembiayaan



65.750.765.000



3.2



Pengeluaran Pembiayaan



3.2.1



Pembentukan Dana Cadangan



3.2.2



Penyertaan Modal Daerah



3.2.3



Pembayaran Pokok Utang



3.2.4



Pemberian Pinjaman Daerah



2.500.000.000



Jumlah Pengeluaran Pembiayaan



2.500.000.000



Pembiayaan Neto [3.1] –[3.2]



63.250.765.000



SILPA PPKD Akhir Tahun Anggaran [Surplus/Defisit + Pembiayaan Neto]



391.600.765.000



C. Ringkasan transaksi PPKD selama T.A. 2012 a) Jumlah total realisasi pendapatan dana perimbangan berdasarkan Nota Kredit Rekening Koran Bank adalah sbb.: Uraian Pendapatan DBH



Jumlah (Rp) 38.500.000.000



Pendapatan DAU*)



290.000.000.000



Pendapatan DAK



22.500.000.000



Jumlah



351.000.000.000



*) Keterangan: dari jumlah pendapatan DAU tersebut termasuk penerimaan Piutang DAU sebesar Rp15.000.000.000.



b) Jumlah total pendapatan SKPD yang telah masuk ke rekening Kasda berdasarkan STS dan Nota Kredit Rekening Koran Bank adalah Rp 145.430.875.000 c) Jumlah total SP2D LS yang diterbitkan kepada seluruh SKPD adalah Rp.445.765.190.000 d) Jumlah potongan PFK yang berasal dari realisasi anggaran 2012 adalah Rp52.330.750.000. Uang PFK tersebut telah disetorkan seluruhnya kepada para fihak ketiga terkait. e) Jumlah total SP2D UP/GU dan TU yang diterbitkan kepada seluruh SKPD adalah Rp45.000.000.000 f) Jumlah total sisa UP dan TU yang disetorkan kembali oleh seluruh SKPD ke rekening Kasda adalah Rp 250.760.000 g) Jumlah total SP2D LS untuk belanja tidak langsung PPKD terdiri dari: Uraian



205



Jumlah(Rp)



Belanja Bantuan Sosial



5.000.000.000



Belanja Bantuan Keuangan



2.500.000.000



Belanja Tak Terduga



1.500.000.000



Jumlah



9.000.000.000



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



h) Jumlah penerimaan pinjaman jk panjang dari Pemerintah Pusat berdasarkan bukti transfer dan/atau Nota Kredit Rekening Koran Bank sebesar Rp20.000.000.000 i) Jumlah SP2D LS untuk penambahan penyertaan modal di perusahaan daerah sebesar Rp2.000.000.000 Keterangan tambahan untuk penyesuian akhir tahun: j) Pada akhir tahun diakui piutang atas DBH yang masih harus diterima. Sementara untuk sisa anggaran DAK tidak dapat diklaim lagi mengingat progres kegiatan sampai akhir tahun tidak mencapai 100%. Diminta: 1) Lakukan pencatatan transaksi pada buku jurnal finansial (termasuk penyesuaian) atau dan buku anggaran atas transaksi di atas; 2) Lakukan Posting ke buku besar 3) Susunlah Neraca Saldo setelah penyesuaian 4) Susunlah LO-PPKD untuk tahun anggaran yang berakhir 31 Des 2012. 5) Susunlah LPE PPKD 6) Susunlah Neraca PPKD per 31 Des 2012 7) Susunlah LRA PPKD untuk tahun anggaran yang berakhir 31 Des 2012.



DAFTAR AKUN (Chart of Accounts) Kode Akun



206



Nama Akun



H/D



1



Aset



H



11



Aset Lancar



H



111



Kas



D



112



Investasi Jangka Pendek



D



113



Piutang Pendapatan



D



114



Piutang Lainnya



D



115



Penyisihan Piutang



D



116



Beban Dibayar Dimuka



D



117



Persediaan



D



199



Aset Untuk Dikonsolidasikan (RK SKPD)



D



12



Investasi Jangka Panjang



H



121



Investasi Jangka Panjang Non Permanen



D



122



Investasi Jangka Panjang Permanen



D



13



Aset Tetap



H



131



Tanah



D



132



Peralatan dan Mesin



D



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode Akun



207



Nama Akun



H/D



133



Gedung dan Bangunan



D



134



Jalan, Irigasi, dan Jaringan



D



135



Aset Tetap Lainya



D



136



Konstruksi Dalam Pengerjaan



D



137



Akumulasi Penyusutan



D



14



Dana Cadangan



H



141



Dana Cadangan



D



15



Aset Lainnya



H



151



Tagihan Jangka Panjang



D



152



Kemitraan dengan Pihak Ketiga



D



153



Aset Tidak Berwujud



D



154



Aset Lain-lain



D



2



Kewajiban



H



21



Kewajiban Jangka Pendek



H



211



Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



D



212



Utang Bunga



D



213



Bagian Lancar Utang Jangka Panjang



D



214



Pendapatan Diterima Dimuka



D



215



Utang Beban



D



216



Utang Jangka Pendek Lainnya



D



22



Kewajiban Jangka Panjang



H



221



Utang Dalam Negeri



D



223



Utang Luar Negeri



D



224



Utang Jangka Panjang Lainnya



D



3



Ekuitas



H



31



Ekuitas



H



311



Ekuitas



D



312



Ekuitas SAL



D



313



Ekuitas untuk Dikonsolidasikan (RK PPKD)



D



4



Pendapatan-LRA



H



41



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA



H



411



Pendapatan Pajak Daerah-LRA



D



412



Pendapatan Retribusi Daerah-LRA



D



413



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA



D



414



Lain-Lain PAD yang Sah-LRA



D



42



Pendapatan Transfer – LRA



H



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode Akun



208



Nama Akun



H/D



421



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat



D



422



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat - Lainnya



D



423



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



D



424



Bantuan Keuangan



D



43



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LRA



H



431



Pendapatan Hibah



D



432



Pendapatan Lainnya



D



5



Belanja



H



51



Belanja Operasi



H



511



Belanja Pegawai



D



512



Belanja Barang dan Jasa



D



513



Belanja Bunga



D



514



Belanja Subsidi



D



515



Belanja Hibah



D



516



Belanja Bantuan Sosial



D



52



Belanja Modal



H



521



Belanja Modal Tanah



D



522



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



D



523



Belanja Modal Gedung dan Bangunan



D



524



Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan



D



525



Belanja Modal Aset Tetap Lainnya



D



53



Belanja Tak Terduga



H



6



Transfer



H



61



Transfer Bagi Hasil Pendapatan



H



611



Transfer Bagi Hasil Pajak



D



612



Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



D



62



Transfer Bantuan Keuangan



H



621



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



D



622



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



D



623



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



D



7



Pembiayaan



H



71



Penerimaan Pembiayaan



H



711



Penggunaan SILPA



D



712



Pencairan Dana Cadangan



D



713



Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



D



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode Akun



209



Nama Akun



H/D



714



Pinjaman Dalam Negeri



D



715



Penerimaan Kembali Piutang



D



716



Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir



D



72



Pengeluaran Pembiayaan



H



721



Pembentukan Dana Cadangan



D



722



Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah



D



723



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri



D



724



Pemberian Pinjaman Daerah



D



8



Pendapatan-LO



H



81



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LO



H



811



Pendapatan Pajak Daerah-LO



D



812



Pendapatan Retribusi Daerah-LO



D



813



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO



D



819



Lain-Lain PAD yang Sah-LO



D



82



Pendapatan Transfer – LO



H



821



Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat



D



822



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat – Lainnya



D



823



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



D



824



Bantuan Keuangan



D



83



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO



H



831



Pendapatan Hibah



D



832



Pendapatan Lainnya



D



84



Pendapatan Non Operasional-LO



H



85



Pos Luar Biasa Pos Luar Biasa



H



9



Beban



H



91



Beban Operasi



H



911



Beban Pegawai



D



912



Beban Barang



D



913



Beban Bunga



D



914



Beban Subsidi



D



915



Beban Hibah



D



916



Beban Bantuan Sosial



D



917



Beban Penyusutan



D



918



Beban Penyisihan Piutang



D



919



Beban Lain-lain



D



92



Beban Transfer



H



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode Akun



210



Nama Akun



H/D



921



Bagi Hasil Pajak



D



922



Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



D



923



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



D



924



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



D



925



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



D



93



Beban Non Operasional



H



94



Beban Luar Biasa



H



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



FORM PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SPKD



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



BUKU JURNAL FINANSIAL PPKD



: ...................................



Tanggal



Nomor Bukti







PEMERINTAH KAB/KOTA ........................................ JURNAL UMUM



Kode dan Nama Akun



Saldo



212



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Ref



Debit



Kredit



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



BUKU JURNAL FINANSIAL PPKD



: ...................................



Tanggal



213



Nomor Bukti







PEMERINTAH KAB/KOTA ........................................ BUKU ANGGARAN



Kode dan Nama Akun



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Ref



Penerimaan



Pengeluaran



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



BUKU BESAR



214



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



215



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



PEMERINTAH KAB/KOTA .........................................



NERACA SALDO



PER TANGGAL 31 DESEMBER 2012 PPD



: ...................................











Kode dan Nama Rekening



Ref



Saldo



111 Kas 113 Piutang Pendapatan 117 Persediaan 131 Tanah 132 Peralatan dan Mesin 133 Gedung dan Bangunan 137 Akumulasi Penyusutan 211 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) 215 Utang Beban 311 Ekuitas 313 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan (RK PPKD) 812 Pendapatan Retribusi Daerah-LO 911 Beban Pegawai 912 Beban Barang 917 Beban Penyusutan



Saldo Tanggal … …………………. …….. PPK SKPD



………………………… NIP …………………. LAPORAN OPERASIONAL



216



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD







PEMERINTAH KAB/KOTA ................................ SKPD ...................................................







LAPORAN OPERASIONAL







UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2012 (dalam rupiah)



Kode



No



Uraian



Jumlah



2



3



1 8



1



Pendapatan-LO



81



2



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LO



811



3



Pendapatan Pajak Daerah-LO



812



4



Pendapatan Retribusi Daerah-LO



813



5



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO



819



6



Lain-Lain PAD yang Sah-LO



7 82



8



Pendapatan Transfer – LO



821



9



Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat



822



10



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat – Lainnya



823



11



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



829



12



Bantuan Keuangan



13



JumlahPendapatan Transfer (9 s.d. 12)



83



14



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO



831



15



Pendapatan Hibah



832



217



Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s.d. 6)



16



Pendapatan Lainnya



17



JumlahLain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (15 s.d. 16)



84



18



Pendapatan Non Operasional-LO



85



19



Pos Luar Biasa



20



JUMLAH PENDAPATAN (7+13+17+18+19)



9



21



Beban



91



22



Beban Operasi



911



23



Beban Pegawai



912



24



Beban Barang



913



25



Beban Bunga



914



26



Beban Subsidi



915



27



Beban Hibah



916



28



Beban Bantuan Sosial



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode



No



Uraian



917



29



Beban Penyusutan



918



30



Beban Penyisihan Piutang



919



31



Beban Lain-lain



32



Jumlah



Jumlah Beban Operasi (23 s.d. 31)



92



33



Beban Transfer



921



34



Bagi Hasil Pajak



922



35



Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



923



36



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



924



37



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



925



38



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



39



Jumlah Beban Transfer (34 s.d. 38)



93



40



Beban Non Operasional



94



41



Beban Luar Biasa



43 44



JUMLAH BEBAN (32+39+40+41) SURPLUS/DEFISIT (20 – 43)







PEMERINTAH KAB/KOTA ................................ PPKD ...................................................



LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS



UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2012 DAN 2011 (dalam rupiah)



No



Uraian



2012



2011



1



2



3



4



1



Ekuitas Awal



2



Surplus/Defisit – LO



3



Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:



4



Koreksi Nilai Persediaan



5



Selisih Revaluasi Aset Tetap



6



Lain-lain



7



218



Ekuitas Akhir (1 s.d. 6)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



PEMERINTAH KAB/KOTA .................................. PPKD ...............................



NERACA



PER 31 DESEMBER 2012 DAN 2011 (dalam rupiah)



Kode



No



Uraian



Jumlah Tahun 2012



1



1



Aset



11



2



Aset Lancar



111



3



Kas



112



4



Investasi Jangka Pendek



113



5



Piutang Pendapatan



114



6



Piutang Lainnya



115



7



Penyisihan Piutang



116



8



Beban Dibayar Dimuka



117



9



Persediaan



199



10



Aset Untuk Dikonsolidasikan



11 12



Investasi Jangka Panjang



121



13



Investasi Jangka Panjang Non Permanen



122



14



Investasi Jangka Panjang Permanen



15



Jumlah Investasi Jangka Panjang (13-14)



13



16



Aset Tetap



131



17



Tanah



132



18



Peralatan dan Mesin



133



19



Gedung dan Bangunan



134



20



Jalan, Irigasi, dan Jaringan



135



21



Aset Tetap Lainya



136



22



Konstruksi Dalam Pengerjaan



137



23



Akumulasi Penyusutan



24



Jumlah Aset Tetap (17 s.d. 23)



14



25



Dana Cadangan



141



26



Dana Cadangan



27 15



219



Jumlah Aset Lancar (3 s.d. 10)



12



28



Jumlah Dana Cadangan (26) Aset Lainnya



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Tahun 2011



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode



No



Uraian



Jumlah Tahun 2012



151



29



Tagihan Jangka Panjang



152



30



Kemitraan dengan Pihak Ketiga



153



31



Aset Tidak Berwujud



154



32



Aset Lain-lain



33



Jumlah Aset Lainnya (29 s.d. 32)



34



JUMLAH ASET (11+15+24+27+33)



2



35



Kewajiban



21



36



Kewajiban Jangka Pendek



211



37



Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)



212



38



Utang Bunga



213



39



Bagian Lancar Utang Jangka Panjang



214



40



Pendapatan Diterima Dimuka



215



41



Utang Beban



216



42



Utang Jangka Pendek Lainnya



43 22



44



Kewajiban Jangka Panjang



221



45



Utang Dalam Negeri



223



46



Utang Luar Negeri



224



47



Utang Jangka Panjang Lainnya



48



220



Jumlah Kewajiban Jangka Pendek (37 s.d. 42)



Jumlah Kewajiban Jangka Panjang (45 s.d. 47)



49



JUMLAH KEWAJIBAN (43+48)



3



50



Ekuitas



31



51



Ekuitas



311



52



Ekuitas



312



53



Ekuitas SAL



313



54



Ekuitas untuk Dikonsolidasikan



55



JUMLAH EKUITAS (52 s.d. 54)



56



JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS (49+55)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Tahun 2011



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS



PEMERINTAH KAB/KOTA ................................ SKPD ...................................................







LAPORAN REALISASI ANGGARAN



UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2012 (dalam rupiah)



Kode



No



Uraian



Anggaran Setelah Perubahan 2012



1



2



3



4



1



Pendapatan-LRA



41



2



Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA



411



3



Pendapatan Pajak Daerah-LRA



412



4



Pendapatan Retribusi Daerah-LRA



413



5



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA



414



6



Lain-Lain PAD yang Sah-LRA



7 42



8



Pendapatan Transfer – LRA



421



9



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan



422



10



Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat Lainnya



423



11



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



424



12



Bantuan Keuangan



13



JumlahPendapatan Transfer (9 s.d. 12)



43



14



Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang SahLRA



431



15



Pendapatan Hibah



432



16



Pendapatan Lainnya



17



JumlahLain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (15 s.d. 16)



18



JUMLAH PENDAPATAN (7 + 13 + 17)



19



Belanja



5



221



Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s.d. 6)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Realisasi 2012 4



% 5



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode



No



51



20



Belanja Operasi



511



21



Belanja Pegawai



512



22



Belanja Barang dan Jasa



513



23



Belanja Bunga



514



24



Belanja Subsidi



515



25



Belanja Hibah



516



26



Belanja Bantuan Sosial



27



Jumlah Belanja Operasi (21 s.d. 26)



52



28



Belanja Modal



521



29



Belanja Modal Tanah



522



30



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



523



31



Belanja Modal Gedung dan Bangunan



524



32



Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan



525



33



Belanja Modal Aset Tetap Lainnya



34



Jumlah Belanja Modal (29 s.d. 33)



53



35



Belanja Tak Terduga



531



36



Belanja Tak Terduga



37



Jumlah Belanja Tak Terduga (36)



38



Jumlah Belanja (27 + 34 + 37)



6



39



Transfer



61



40



Transfer Bagi Hasil Pendapatan



611



41



Transfer Bagi Hasil Pajak



612



42



Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



62



43



Transfer Bantuan Keuangan



621



44



Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya



622



45



Transfer Bantuan Keuangan ke Desa



623



46



Transfer Bantuan Keuangan Lainnya



47



7 222



Uraian



Jumlah Transfer (41 s.d. 46)



48



JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER (38 + 47)



49



SURPLUS/DEFISIT (18 – 48)



50



Pembiayaan



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Anggaran Setelah Perubahan 2012



Realisasi 2012



%



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



Kode



No



Uraian



71



49



Penerimaan Pembiayaan



711



51



Penggunaan SILPA



712



52



Pencairan Dana Cadangan



713



53



Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



714



54



Pinjaman Dalam Negeri



715



55



Penerimaan Kembali Piutang



716



56



Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir



57



Jumlah Penerimaan Pembiayaan (51 s.d. 56)



72



58



Pengeluaran Pembiayaan



721



59



Pembentukan Dana Cadangan



722



60



Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah



723



61



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri



724



62



Pemberian Pinjaman Daerah



63



Jumlah Pengeluaran Pembiayaan (59 s.d. 62)



64 65



Anggaran Setelah Perubahan 2012



Realisasi 2012



%



PEMBIAYAAN NETO (57 – 63) SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (49 + 64) LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS







PEMERINTAH KAB/KOTA .......................... SKPD ...................................................



LAPORAN SALDO ANGGARAN LEBIH (SAL) PER TANGGAL 31 DESEMBER 2012 DAN 2011 (dalam rupiah)



223



No



Uraian



2012



2011



1



2



3



4



1



Saldo Anggaran Lebih Awal



2



Penggunaan SAL sbg Penerimaan Pemb. Th Berjalan



3



Subtotal (1-2)



4



Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



5



Subtotal (3+4)



6



Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya



7



Lain-lain



8



Saldo Anggaran Lebih Akhir (5+6+7)



SOAL TOPIK VII LATIHAN Lakukanlah horizontal, vertikal dan rasio atas laporan keuangan dari contoh laporan keuangan yang ada pada lampiran Handbook ini. • • •



Neraca Laporan realisasi anggaran Laporan arus kas







Informasi lain yang diperlukan.



ILUSTRASI



ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN KOTA ABC TAHUN XXX



RUMUS Rasio Kemandirian



Rasio Pertumbuhan PAD Rasio Maksi Pinjaman (maksimal 75% DSCR(minimal 2,5 kali)



Rasio Keselarasan Belanja



224



Analisis Laporan Keuangan Tahun xxx



Pendapatan Asli Daerah



156.523.829.302,02



Dana Perimbangan+Pinjaman



616.391.578.819,00



(PADt-PAD(t-1))



(156.523.829.302,02-131.857.486.293,95)



(PADt-1)



131.857.486.293,95



=



25,39%



=



19,71%



=



19,71%



(Sisa Pinjaman+Pinjaman yang diusulkan)



(111.927.975.180,5+0)



(Jumlah Penerimaan Umum APBD Tahun Sebelumnya)



13.183.551.515,5



({PAD+DAU+(DBH-DBH DR) }-Belanjan Wajib)



(156.523.302,02+ 376.145.000.000+(730.858.131)) =



(Angsuran Pokok+Bunga+Biaya Pinjaman lainnya)



(Belanja Tidak Langsung)



553.821.593.113,07



(Belanja Langsung)



267.319.889.649,55



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



=



207,17%



Form Proses Penyusunan Laporan Keuangan SKPD



RUMUS Rasio Utang perkapita



Rasio Utang terhadap aset tetap Rasio bunga utang thd PA



Rasio utang terhadap PAD



Analisis Laporan Keuangan Tahun xxx



(Total Utang)



14.410.134.217,34



(Jumlah Penduduk)



1.575.140



Total Utang



14.410.134.217,34



Aset Tetap



3.101.449.550.822,38



(beban bunga jangka panjang) PAD



156.523.302,02



Utang



14.410.134.217,34



PAD



156.523.829.302,02



=



9.148,48



=



0,46%



=



25,39%



=



0,09



SOAL TOPIK VIII ILUSTRASI KASUS Video Case: LKPD 2011 Kabupaten Melawi (Kal-bar) mendapat Opini Tidak Wajar Diskusikan kemungkinan penyebab sebuah kabupaten (misal Melawi pada taun 2011) mendapat opini tidak wajar dan apa yang seyogyanya dilakukan oleh pemrintah daerah untuk memperbaiki system pelaporan keuangan yang mereka miliki sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan SAP.



225



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



DAFTAR PUSTAKA A. Buku Literatur 1. Arens, Alvin A and James K Loebbecke, Auditing, An Integrated Approach. Prentice Hall International, Englewood Cliffs, 5th edition, 2010 2. Bastian, Indra, 2006, Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar, Penerbit Erlangga, Jakarta (IB) 3. BPK RI, 2007, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. 4. DJPK, 2012, Handbook Akuntansi Pemda 5. Mulyana, Budi, Handbook Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual, Berdasar SAP Akrual (PP 71/2010), 2012 6. Prof Abdul Halim dan Muhammad Syam Kusufi, Akuntansi Keuangan Daerah – SAP berbasis Akrual, Edisi 4, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2012 7. Freeman, Robert J. dan Craig D. Shoulders. 2003. Governmental and Nonprofit Accounting. Person Education, Prentice Hall. 7 th Edition. 8. Mardiasmo, 20XX, Akuntansi Sektor Publik, Penerbit Andi, Yogyakarta. B. Peraturan Perundangan 1. Undang-undang RI No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah 2. Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Daerah; 5. PP 60/2008 6. Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Buletin Teknis (Bultek) Standar Akuntansi Pemerintahan No. 1 s/d 10 8. Interpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) No. 2 dan 3 9. Permendagri 13 tahun 2006 jo Permendagri 59 tahun 2007 jo Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah jo Permendagri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Permendagri No 23 Tahun 2007 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah 12. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Daerah; 13. PMK 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan 14. SE Ditjen BAKD No.900/079/BAKD/2008



226



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



LAMPIRAN - LAMPIRAN Lampiran 1 Bagan Alir Akuntansi dan Pertanggungjawaban Akuntansi dan Pertanggungjawaban



Akuntansi SKPD (D.1)



Laporan Keuangan SKPD (D.2)



Neraca Saldo SKPD



LK PEMDA (LRA, Neraca, LAK, CALK)



Laporan Keuangan PEMDA (D.4)



LK SKPD (LRA, Neraca, CALK)



LK Perusahaan Daerah



LK PEMDA (LRA, Neraca, LAK, CALK Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (D.5)



LK SKPD (LRA, Neraca, CALK



Akuntansi SKPKD (D.3)



Pembahasan LK PEMDA (D.6)



LK Perusahaan Daerah Penjabaran LRA



LK PEMDA (LRA, Neraca, LAK, CALK)



BERUPA PERDA LK Perusahaan Daerah Penjabaran LRA



Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 2006



227



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 2 Bagan Alir Akuntansi SKPD (1) PPK SKPD



D.1. Akuntansi SKPD Akuntansi Pengeluaran Kas



Akuntansi Penerimaan Kas



Dari C. 2. 1



15 Penatausahaan Penerimaan



SPJ Pengeluaran



SPJ Pengeluaran



PENJURNALAN



Akuntansi Aset



Akuntansi Selain Kas



PENGELOLAAN BARANG / HUTANG DAERAH



PENGELOLAAN BARANG / HUTANG DAERAH



A



SP2D



Bukti Transaksi



B



Bukti Transaksi



Pembuatan Bukti Memorial



Pembuatan Bukti Memorial



Bukti Memorial



Bukti Memorial



PENJURNALAN



PENJURNALAN



PENJURNALAN



Jurnal Penerimaan Kas



Jurnal Penerimaan Kas



Jurnal Umum



Jurnal Umum



POSTING A



B



Terdiri dari: 1. BA Penerimaan Barang 2. SK Penghapusan Barang 3. SK Mutasi Barang 4. BA Pemusnahan Barang 5. BA Serah Terima Barang 6. BA. Penilaian 7. BA Penyelesaian Pekerjaan



Buku Besar SKPD



PEMBUATAN NERACA SALDO



Terdiri dari: 1. BA Penerimaan Barang 2. SK Penghapusan Barang 3. Surat Pengiriman barang 4. SK Mutasi Barang 5. BA Pemusnahan Barang 6. BA Serah Terima Barang 7. BA. Penilaian



NERACA SALDO



23



Ke. D.2. Laporan Keuangan SKPD 103



Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 2006 



228



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 3 Bagan Alir Akuntansi SKPD (2) D.1. Akuntansi SKPD Akuntansi Penerimaan Kas



PPK SKPD Akuntansi Pengeluaran Kas



Akuntansi Aset



Akuntansi Selain Kas



PPK-SKPD menjurnal:



SPJ Penerimaan



SPJ Pengeluaran



SP2D



• SPJ Penerimaan dalam Register Jurnal Penerimaan Kas. • SPJ Pengeluaran dan SP2D dalam Register Jurnal Pengeluaran Kas. • Bukti memorial transaksi Aset Tetap dalam Register Jurnal Umum. • Bukti memorial transaksi Selain Kas dalam Register Jurnal Umum.



Bukti Penerimaan



Bukti Transaksi



Bukti Memorial transaksi Aset Tetap dibuat berdasarkan bukti transaksi yang terdiri dari: • BA Penerimaan Barang • SK Penghapusan Barang • SK Mutasi Barang • BA Pemusnahan Barang • BA Serah Terima Barang • BA Penilaian • BA Penyelesaian Pekerjaan



Register Jurnal Pengeluaran Kas



Jurnal-jurnal tersebut PPK-SKPD diposting ke Register Buku Besar SKPD.



Bukti Memorial transaksi Selain Kas dibuat berdasarkan bukti transaksi yang terdiri dari: • BA Penerimaan Barang • SK Penghapusan Barang • Surat Pengiriman Barang • SK Mutasi Barang • BA Pemusnahan Barang • BA Serah Terima Barang • BA Penilaian



Register Jurnal Umum



Register Buku Besar SKPD



Neraca Saldo SKPD



Berdasarkan Buku Besar SKPD, PPK SKPD membuat Neraca Saldo SKPD.



Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 2006 



229



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 4 Bagan Alir Laporan Keuangan SKPD (1) D.2. Laporan keuangan SKPD



Neraca Saldo SKPD



23



Laporan Keuangan SKPD (LRA, Neraca, CALK)



Pembuatan LK SKPD



Dari D.1. Akuntansi SKPD Laporan Keuangan SKPD (LRA, Neraca, CALK) Laporan Keuangan SKPD (LRA, Neraca, CALK)



Otorisasi



SURAT PERNYATAAN



Laporan Keuangan SKPD (LRA, Neraca, CALK)



PPK SKPD



24



Ke D.4. Laporan Keuangan Pemda



Pengguna Anggaran



SURAT PERNYATAAN



PPKD



Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 2006 



230



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 5 Bagan Alir Laporan Keuangan SKPD (2)



D.2. Laporan keuangan SKPD Neraca Saldo SKPD



SURAT PERNYATAAN



SURAT PERNYATAAN



PPK SKPD



Laporan Keuangan SKPD (LRA, Neraca, CALK)



Berdasarkan Neraca Saldo SKPD, PPK SKPD menyusun Laporan Keuangan SKPD yang terdiri dari: • Laporan Realisasi Anggaran • Neraca • Catatan Atas Laporan Keuangan



Laporan Keuangan SKPD (LRA, Neraca, CALK)



PPK SKPD menyerahkan Laporan Keuangan SKPD kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi.



Laporan Keuangan SKPD (LRA, Neraca, CALK)



Pengguna Anggaran menyerahkan Laporan Keuangan SKPD berikut Surat Pernyataan kepada PPKD



Pengguna Anggaran



Pengguna Anggaran mengotorisasi Laporan Keuangan SKPD, dan membuat Surat Pernyataan.



Laporan Keuangan SKPD (LRA, Neraca, CALK)



PPKD



Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 2006 



231



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 6 Bagan Alir Akuntansi SKPKD (PPKD) (1) D.1. Akuntansi SKPD Nota Kredit



Akuntansi Aset



B



Buku Besar Kas



Jurnal Penerimaan/ Pengeluaran Kas



Nota Debet



Laporan Arus Kas



Akuntansi Aset



PENGELOLAAN BARANG / HUTANG DAERAH



PENGELOLAAN BARANG / HUTANG DAERAH



Bukti Transaksi



Bukti Transaksi



Pembuatan Bukti Memorial



Pembuatan Bukti Memorial



Bukti Memorial



Bukti Memorial



PENJURNALAN



Jurnal Umum



Pembuatan Laporan Keuangan



POSTING



PENJURNALAN



Laporan Posisi Kas Harian



Laporan Posisi Kas Harian dilampiri: 1. Nota Debet 2. Nota Kredit



A Laporan Posisi Kas Harian



PENJURNALAN Jurnal Umum



PENJURNALAN



PENJURNALAN



Jurnal Penerimaan Kas



Jurnal Pengeluaran Kas



POSTING A



Terdiri dari: 1. BA Penerimaan Barang 2. SK Penghapusan Barang 3. SK Mutasi Barang 4. BA Pemusnahan Barang 5. BA Serah Terima Barang 6. BA. Penilaian 7. BA Penyelesaian Pekerjaan



B



Terdiri dari: 1. BA Penerimaan Barang 2. SK Penghapusan Barang 3. Surat Pengiriman barang 4. SK Mutasi Barang 5. BA Pemusnahan Barang 6. BA Serah Terima Barang 7. BA. Penilaian



PEMBUATAN NERACA SALDO



A



NERACA SALDO Laporan Arus Kas



PEMBUATAN LK SKPKD 25



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK)



Ke D.4. Laporan Keuangan Pemda



Akuntansi Akuntansi BUD Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Keuangan Penerimaan Kas Pengelolaan Pengeluaran KasDaerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 2006 



232



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 7 Bagan Alir Akuntansi SKPKD (PPKD) (2) D.1. Akuntansi SKPD Berdasarkan Buku Besar Kas, BUD membuat Laporan Arus Kas dan Laporan Posisi Kas Harian.



Nota Kredit Register Jurnal Penerimaan/ Pengeluaran Kas



BUD menjurnal Nota Kredit dan Nota Debet ke dalam Register Jurnal Penerimaan/Pengeluaran Kas.



BUD kemudian memposting jurnal tersebut ke dalam Buku Besar Kas.



Nota Debet



Bukti Transaksi



Bukti Transaksi



Bukti Memorial



Bukti Memorial



Register Jurnal Umum



Register Jurnal Umum



Fungsi Akuntansi juga menjurnal Bukti Memorial transaksi Aset / Hutang dan Bukti Memorial transaksi Selain Kas ke dalam Register Jurnal Umum.



Laporan Posisi Kas Harian



BUD menyerahkan Laporan Arus Kas dan Laporan Posisi Kas Harian yang dilampiri Nota Kredit dan Nota Debet kepada Fungsi Akuntansi SKPKD.



Laporan Posisi Kas Harian



Register Jurnal Penerimaan Kas



Laporan Arus Kas



Register Jurnal Pengeluaran Kas



Berdasarkan Laporan Posisi Kas Harian, Fungsi Akuntansi SKPKD melakukan penjumlahan dalam Register Jurnal Penerimaan Kas dan Register Jumlah Pengeluaran Kas.



Buku Besar SKPKD



Fungsi Akuntansi SKPKD memposting jurnal-jurnal tersebut ke dalam Buku Besar SKPKD.



Neraca Saldo SKPKD



Laporan Keuangan SKPKD (LRA, Neraca, LAK, CALK) Fungsi Akuntansi menggabungkan Neraca Saldo dan Laporan Arus Kas dalam menyusun Laporan Keuangan SKPKD (LRA, Neraca, CALK).



Laporan Arus Kas Berdasarkan Buku Besar SKPKD, Fungsi Akuntansi membuat Neraca Saldo SKPKD.



Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 Akuntansi Akuntansi tentang Pedoman Pengelolaan BUD Keuangan Daerah, 2006  Kas Penerimaan Pengeluaran Kas



233



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 8 Bagan Alir Laporan Keuangan Pemda (2) D.1. Akuntansi SKPD



PenjabaranLRA



25



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) Perusahaan Daerah



Konsolidasi (Penggabungan) LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK)



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



24



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK)



Otorisasi



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK)



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



LK Perusahaan Daerah



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah SURAT PERNYATAAN KDH



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK)



Pembuatan Surat Pernyataan KDH



LK Perusahaan Daerah



26 LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



KDH



PPKD



SEKDA



Fungsi Akuntansi SKPKD



Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 2006 



234



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 9 Bagan Alir Laporan Keuangan Pemda (2) D.4. Laporan Keuangan PEMDA Laporan Keuangan SKPD (LRA, Neraca, CALK)



Fungsi Akuntansi SKPKD melakukan konsolidasi (penggabungan) Laporan Keuangan SKPD, yang diserahkan oleh PPKD.



Laporan Keuangan SKPD (LRA, Neraca, CALK)



PenjabaranLRA



KONSOLIDASI



Laporan Keuangan SKPKD (LRA, Neraca, LAK, CALK)



Laporan Keuangan PEMDA dan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah diserahkan oleh Fungsi Akuntansi SKPKD ke PPKD untuk diotorisasi.



Proses konsolidasi tersebut menghasilkan Laporan Keuangan Pemda dan Penjabaran LRA.



Laporan Keuangan Pemda tersebut disertai oleh Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.



Perusahaan Daerah



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



Setelah mengotorisasi Laporan Keuangan PEMDA dan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah, PPKD kemudian menyerahkan kedua laporan tersebut kepada SEKDA.



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



SEKDA meneruskan kedua laporan tersebut kepada Kepala Daerah.



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



KDH



PPKD



SEKDA



Fungsi Akuntansi SKPKD



Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 2006



235



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 10 Bagan Alir Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (1) D.1. Akuntansi SKPD Dari D.4. Laporan Keuangan Pemda



26



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK)



Surat Pernyataan KDH



Penyampaian LK paling lambat 3 bulan setelah TA berakhir



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK)



LK Perusahaan Daerah



LK Perusahaan Daerah



Surat Pernyataan KDH



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK)



27



YA



LK Perusahaan Daerah



Ke D.5. Pembahasan LK Pemda



Pemeriksaan



MELEWATI BATAS WAKTU



Pemeriksaan diselesaikan paling lambat 2 bulan setelah penerimaan LK Pemda



PenjabaranLRA



Laporan Hasil Pemeriksaan



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



Laporan Hasil Pemeriksaan



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



Laporan Hasil Pemeriksaan



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



Tanggapan dan Penyesuaian



PenjabaranLRA



KDH



BPK



Laporan Hasil Pemeriksaan



Fungsi Akuntansi SKPKD



Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 2006



236



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 11 Bagan Alir Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (2) D.1. Akuntansi SKPD LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK)



Surat Pernyataan KDH



LK Perusahaan Daerah



Surat Pernyataan KDH



KDH menyerahkan LK Pemda, LK Perusahaan Daerah beserta Surat Penyataan KDH kepada BPK.



BPK melakukan pemeriksaan atas LK PEMDA dan LK Perusahaan Daerah. Pemeriksaan diselesaikan Pembahasan paling lambat 2 bulan setelah diterimanya LK.



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK)



BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Keuangan yang telah diperiksa kepada KDH.



LK Perusahaan Daerah



Laporan Hasil Pemeriksaan



Laporan Hasil Pemeriksaan



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK)



KDH meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Keuangan yang telah diperiksa kepada Fungsi Akuntansi untuk disesuaikan.



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah Laporan Hasil Pemeriksaan



LK Perusahaan Daerah PenjabaranLRA



Fungsi Akuntansi menyerahkan Laporan Keuangan yang disertai Penjabaran LRA kepada KDH Fungsi Akuntansi melakukan pernyesuaian dan menyiapkan tanggapan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan. Fungsi Akuntansi juga menambahkan penjabaran LRA ke Laporan Keuangan.



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



PenjabaranLRA Tanggapan dan Penyesuaian



KDH



PPK SKPKD



Fungsi Akuntansi SKPKD



Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 2006



237



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 12 Bagan Alir Pembahasan Laporan Keuangan Pemda (1) D.1. Akuntansi SKPD



Dari D.5. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD



Raperda Pertanggungjawaban APBD



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah Paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir



Penjabaran LRA



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) Persetujuan bersama paling lambat 1 bulan sejak diterimanya Raperda



Pembahasan



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



LK Perusahaan Daerah Penjabaran LRA



Perda Pertanggungjawaban APBD yang harus dipublikasikan



Penjabaran LRA



KDH



PPK SKPKD



Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 2006



238



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 13 Bagan Alir Pembahasan Laporan Keuangan Pemda (2) D.1. Akuntansi SKPD



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah



Berupa Raperda Pertanggungjawaban APBD



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah Penjabaran LRA



Penjabaran LRA



DPRD melakukan pembahasan terhadap LK Pemda, LK Perusahaan Daerah, dan Penjabaran LRA. Persetujuan bersama dicapai paling lambat 1 bulan sejak diterimanya Raperda Pertanggungjawaban APBD.



KDH menyerahkan LK Pemda, LK Perusahaan Daerah, dan Penjabaran LRA (Berupa Rependa Pertanggungjawaban APBD) kepada DPRD.



Berupa Perda Pertanggungjawaban APBD



LK Pemda (LRA, Neraca, LAK, CALK) LK Perusahaan Daerah Penjabaran LRA



KDH



PPK SKPKD



Raperda yang disetujui ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban APBD (LK Pemda, Perusahaan Daerah, Penjabaran LRA). Perda ini harus dipublikasikan.



Sumber : Dep. Dalam Negeri, Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 2006



239



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Lampiran - Lampiran



Lampiran 14 Artikel Penyimpangan Laporan Keuangan Pemda



Penyimpangan laporan keuangan pemda dan BUMD capai Rp1,17 triliun Online: Selasa, 02 April 2013 | 18:14 wib ET



JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 1.871 kasus dugaan pelanggaran aturan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di semester II 2012. Nilainya mencapai Rp 1,17 triliun. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, temuan atas ribuan kasus tersebut sebagian besar terjadi pada pemeriksaan LKPD sebanyak 1.793 kasus dengan nilai Rp1,15 triliun. “Selebihnya terjadi pada pemeriksaan BUMD,” ungkap Hadi di Jakarta, Selasa (2/4/2014). Hadi mengatakan, pada Semester II-2012 BPK memeriksa sebanyak 94 LKPD provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2011. Sehingga, pada 2012 BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas 520 LKPD tahun anggaran 2011 dari 524 pemda yang wajib menyusun LKPD. “Masih terdapat empat pemda yang terlambat menyerahkan LKPD ke BPK. Selain itu, kami juga telah memeriksa dua LKPD 2010 dan sembilan laporan keuangan PDAM 2011,” ujarnya Hadi menambahkan, terhadap 94 LKPD 2011, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 33 LKPD, opini tidak wajar (TW) diberikan kepada tiga LKPD dan tidak memberikan pendapat (TMP) pada 58 LKPD. Dikatakan, hasil pemeriksaan atas LKPD menunjukkan bahwa pemda tingkat provinsi dan kota memperoleh opini yang lebih baik dibandingkan dengan pemda kabupaten. “Jadi, pemda kabupaten perlu didorong untuk memperbaiki pengelolaan dan pelaporan keuangannya,” ujar Hadi. Secara garis besar, penyebab LKPD pemda tidak memperoleh opini WTP di 2011, menurut Hadi, disebabkan oleh aset yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian. Selain itu,pemda juga belum melakukan pembatasan lingkup pemeriksaan serta ada kelemahan pada pengelolaan kas, piutang, persediaan, investasi belanja barang/jasa dan belanja modal. “Terhadap sembilan laporan keuangan PDAM 2011 yang diperiksa BPK pada Semester II-2012, opini WTP diberikan kepada dua PDAM, opini WDP kepada tiga PDAM dan opini TMP kepada empat PDAM,” pungkasnya. kbc11



240



MATERI PELATIHAN AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan