Jurnal MOOC Much Amin Maezun TB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MOOC PPPK



Massive Open Online Course PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)



JURNAL Oleh:



Nama Guru NIP



: ILHAMSYAH, S.Pd : 198103212022211009



Tempat, tanggal lahir



: Pekalongan, 21 Maret 1981



Golongan



: IX



Jabatan



: Ahli Pertama – Guru PJOK



Instansi



: SMAN 1 PANINGGARAN



LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN) TAHUN 2022



MATERI KEBIJAKAN 1. Sambutan Kepala LAN ( Dr. Adi Suryanto, M.Si ) Saat ini Indonesia Tengah berbenah menyongsong era baru Indonesia emas 2045 harapan besar bisa dapat berada di jajaran terdepan bersama negara-negara maju lainnya kita juga dihadapkan pada era revolusi industri dan tantangan global lainnya Kita semua harus dapat cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi tentu semua ini, Harapan ini dapat kita raih dengan persiapan dan usaha untuk lebih matang. termasuk mempersiapkan sumber daya aparatur atau ASN yang Kompetensi profesional sebagai faktor strategis dalam pelayanan publik dan juga lokasi, sejalan dengan presiden kita sekarang fokus pada kualitas pembangunan sumber daya manusia khususnya bagi ASN kita telah melakukan pembenahan dari recruitment sampai dengan pola pemenuhan pengembangan maka dari itu kawan-kawan dapat Ku bangga menjadi bagian kita baru yang bersih dan kompetensi profesional menjadi penting dalam mewujudkan Indonesia emas 2045 pelatihan dasar CPNS atau PNS yang kawan-kawan ikuti saat ini menjadi fondasi penting mewujudkan Smart ASN agar mampu menghadapi dan juga tantangan dunia yang semakin Kompleks melalui plat form massif, online Open close atau evolusi pasar ini latihan ini tidak lagi terbang Kawan-kawan dapat melakukan pembelajaran Mandiri dengan berbagai variasi materi pembelajaran yang telah tersedia kawan-kawan dapat menyerap sebanyakbanyaknya sumber pembelajaran yang ada yang nantinya akan kembangkan dalam skema pembelajaran kolaboratif aktualisasi dan penguatan secara kaliskal, saya berharap dengan metode baru yaitu MOOC ini dapat menjadi sebuah Learning Platform bagi ASN secara nasional untuk mencetak unggul dan competent menuju indonesia emas 2045.



2. Penjelasan Kebijakan Bangkom ASN (Deskripsi: Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN oleh Dr. Muhammad Taufiq, DEA., Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI) Platform MOOC CPNS merupakan kebanggan karena melayani bangsa Indonesia. Dan untuk itu presiden telah meluncurkan Core Value bagi ASN dan dan employer branding BERAKHLAK Ini Tentunya untuk kita semuanya untuk terus mengembangkan diri terutama di mana kata kuncinya Semua bangsa dengan mengandalkan hidup pada kurikulum baru ini akan ditekan kan ada beberapa hal yang harus harus dikuasai yaitu penguasaan Core Value, literasi digital atau yang sering disebut smart ASN dan selamat belajar kawan-kawan semuanya semangat untuk terus mengembangkan diri secara penuh menjadi ASN yang unggul.



3. Penjelasan



Manajemen



Penyelenggaraan



PPPK



(Deskripsi:



Manajemen



Penyelenggaraan PPPK oleh Erna Irawati, S.Sos, M.Pol., Adm. Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI)



Peserta pelatihan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja saat ini tergabung di dalam pembelajaran dalam bentuk orientasi yang akan dilaksanakan secara MOOC atau Massive Open Online Course dimana kawan-kawan dituntut untuk belajar secara mandiri mempelajari semua materi di dalam MOOC nantinya akan ada evaluasi Untuk menyakinkan bahwa memahami semua materi di dalam pembelajaran pembelajaran yang pertama adalah tentang sikap perilaku bela negara, yang kedua adalah terkait dengan nilai-nilai Core Value didalam penyelenggaraan pemerintahan dalam bekerja, dan yang ketiga adalah kedudukan kawankawan di dalam penyelenggaraan pemerintahan sekali lagi. Selamat mengikuti pelajaran semuanya berjalan dengan lancar. Semoga semuanya bisa menyelesaikan pelajaran dengan baik.



RESUME AGENDA 1 1.



Materi Wawasan Kebangsaan A. Wawasan Kebangsaan Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalamarti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilainilai yang terkandung dalam Pancasila. A. Evaluasi 1. Menurut anda, apakah urgensi ASN harus berwawasan kebangsaan sehingga menjadi bagian kompetensi ASN ? 2. Uraikan secara singkat sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia ! 3. Menurut anda, apakah relevansi 4 konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan profesionalitas ASN ?



B. Jawaban 1.



ASN atau aparatur sipil negara harus memiliki wawasan kebangsaan yang baik. Hal ini disebabkan ASN merupakan wakil dari negara yang berada di garda terdepan dalam melaksanakan ajaran di dalam wawasan kebangsaan. Dengan kata lain ASN harus mampu menjadi contoh bagi rakyat pada umumnya karena identitas negara melekat pada diri seorang ASN. Pembahasan Wawasan kebangsaan adalah sebuah pandangan hidup yang bersumber dari nilai-nilai di dalam Pancasila. Seseorang harus memiliki wawasan kebangsaan yang baik. Hal ini disebabkan di dalam wawasan kebangsaan mengandung cara pandang tentang bagaimana mewujudkan negara Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Memahami Wawasana Kebangsaan bagi ASN Aparatur sipil negara wajib memiliki wawasan kebangsaan yang baik. Seseorang ketika sudah menjadi ASN akan menjadi merepresentasikan negara. Oleh karena itu seorang ASN harus dan wajib menjadi teladan bagi rakyat pada umumnya tentang perilaku yang mencerminkan wawasan kebangsaan yang baik. Berikut ini beberapa nilai-nilai yang ada di dalam wawasan kebangsaan: 1. Menghormati dan menyayangi setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Kuasa. 2. Mempunyai kemauan dan tekad untuk bersama-sama untuk selalu mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. 3. Mencintai tumpah darah Indonesia. 4. Sepakat dan menyetujui sistem demokrasi yang diterapkan Indonesia. 5. Mempunyai rasa setia kawan dan saling memiliki terhadap sesama warga negara.



2.



pergerakan nasional dilakukan dengan adanya rasa ketidakpuasan masyarakat Indonesia yg merasa terancam dan diperbudak , sehingga



beberapa tokoh bangsa melakukan beberapa gerakan nasional yaitu:



-budi Utomo -serikat Islam -muhammadiyah -indische partij 3.



Empat konsensus masih sangat relevan dalam tujuan NKRI. Melindungi, Memajukan, Melaksanakan, dan Mencerdaskan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Para ASN merupakan salah satu wakil negara untuk tetap



mempertahankan



NKRI.



Bahkan



ada



istilah



yang



sering



digaungkan/diteriakkan dengan semangat, NKRI Harga MATI!!!! PANCASILA Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu komponen bangsa yang memiliki peran dalam membangun peradaban tersebut memiliki kewajiban dalam penanaman dan penguatan nilai-nilai Pancasila.



ASN adalah



penyelenggara negara dan pelayan masyarakat yang setiap jengkal langkahnya menjadi perhatian dan bahkan panutan dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu seorang ASN harus benar-benar memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, dan nilai yang paling mendasarkan adalah sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Kalau kita lihat di dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahu 2001, berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Ada empat arti penting peraturan perundangundangan dibuat di negara kita, yaitu sebagai berikut:



a) Menciptakan keadilan bagi setiap warga negara. Tanpa peraturan perundang-undangan, akan terjadi tebang pilih sehingga keadilan tidak dapat ditegakkan. b) Menciptakan ketertiban hidup bermasyarakat dan bernegara. Masyarakat akan lebih tertib dan lebih aman karena ada peraturan yang mengikat. c) Memberikan kepastian hukum atas hak-hak setiap warga negara.



Masyarakat akan mantap untuk menjalankan kewajiban karena hakhaknya sudah dijamin dan diatur dalam undang-undang. d) Memberikan pelindungan dan pengayoman bagi setiap warga negara. Adanya peraturan, menjadikan masyarakat terlindungi dari pelanggaran yang merugikannya.



BHINEKHA TUNGGAL IKA Dari Sabang sampai Marauke, dari Miangas sampai pulau Rote itulah Indonesia. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan Bhinna-Ika-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.



NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Pernah lihat deretan pulau Indonesia dari Sumatera hingga Papua. Itulah NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita tinggali. Adapun tujuan NKRI seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi : a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia). B. Nilai – Nilai Bela Negara Sejarah



perjuangan



Bangsa



Indonesia



untuk



merebut



dan



mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan segenap komponen bangsa yang dilandasi oleh semangat untuk membela Negara dari penjajahan. Perjuangan tersebut tidak selalu dengan mengangkat senjata, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan kemampuan masing-masing. Nilai dasar Bela Negara kemudian diwariskan kepada para generasi penerus guna menjaga eksistensi RI. Sebagai aparatur Negara, ASN memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan dalam pengabdian sehari hari. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui 33 usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar



kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha BelaNegara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.



Evaluasi 1. Menurut anda, apakah nilai-nilai dasar Beala Negara masih relevan saat ini ? 2. Jelaskan menurut pendapat anda, ancaman yang paling mungkin terjadi saat ini dan mengancam eksistensi NKRI ? Jawab 1. Iya karena akan menumbuhkan dan memupuk a. Kecintaan kepada tanah air b. Kesadaran berbangsa dan bernegara c. Yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara d. Rela berkorban untuk bangsa dan negara e. Memiliki kemampuan bela negara baik secara psikis maupun fisik 2. Contoh Ancaman Terhadap NKRI yang Harus Segera Diatasi 1. Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) Contoh ancaman terhadap NKRI dari dalam negeri yang pertama adalah masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melansir dari buku Korupsi Mengorupsi Indonesia, Ridwan Zachrie, 2013, sejak zaman orde baru, praktek KKN ini menjadi salah satu ancaman terbesar terhadap Bangsa Indonesia. Karena KKN lah yang menyebabkan Presiden Soeharto lengser dari jabatan presiden dan kemudian digantikan oleh B.J Habibie dan kemudian anakanak Presiden Soeharto diadili atas beberapa kasus termasuk kasus KKN. 2. Narkoba Peredaran narkoba juga menjadi salah satu ancaman yang nyata terhadap NKRI. Sebab karena peredaran narkoba ini dapat merusak generasi



penerus



bangsa



sehingga



para



remaja



ini



mengalami



ketergantungan zat-zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat



menyebabkan kematian. Oleh sebab itu, pemerintah pun memberikan hukuman mati bagi siapa saja pengedar narkoba yang terbukti memperjualbelikan narkoba kepada para remaja generasi penerus bangsa. 3. Penggantian Ideologi Bangsa Baru-baru ini kita sering melihat kasus terorisme dengan tujuan untuk jihad dan bertujuan untuk mengganti Ideologi Pancasila menjadi Ideologi Khilafah yang tentu saja tidak pas untuk diterapkan di Indonesia. Sebab, Indonesia terdiri atas suku majemuk dan memeluk beberapa kepercayaan agama yang berbeda-beda. Maka dari itu upaya penggantian ideologi bangsa ini menjadi ancaman NKRI dari dalam Negeri yang sangat serius karena dapat menyebabkan perang saudara. Salah satu contoh negara yang mengalami perang saudara akibat adanya upaya penggantian ideologi adalah Suriah, Irak, dan beberapa negara di timur tengah.



C. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma - norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan



kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945.



Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Normanorma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea. Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara



Republik



Indonesia



pada



umumnya,



atau



khususnya



sistem



penyelenggaraan 58 pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.



Evaluasi 1. Jelaskan kedudukan Pancasila dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia 2. Jelaskan kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia 3. Jelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 4. Jelaskan kedudukan batang tubuh dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 5. Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia



Jawaban 1. Kedudukan



Pancasila



sebagai



dasar



negara



yaitu



Pancasila



sebagaidasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaanUndang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “…..,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adildan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula.



Pasal-pasal



Undang-Undang



Dasar



1945



menggariskan



ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagaiberikut:Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segalasumber hukum (sumber tertib hukum) IndonesiaPancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiranMewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945mengandung isi yang mewajibkan pemerintah danpenyelenggara negara termasuk penyelenggara partai. 2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan undang-undang yang berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukan UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai hukum yang paling tinggi dan bersifat fundamental. Penjelasan: Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya, karena merupakan sumber legitimasi



atau



landasan



undangan di bawahnya.



bentuk-bentuk peraturan



perundang-



Sehingga semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut tidak hanya mengesahkan UUD 1945, tetapi juga menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. 3.



Dikutip dari Materi Undang-undang Dasar 1945 yang disusun oleh



Tim



Pusdiklat



Kementerian



Pengembangan



Keuangan,



nilai-nilai



Sumber yang



Daya



Manusia,



terkandung



dalam



Pembukaan UUD 1945 bersifat universal dan lestari. Nilai universal mengandung pengertian bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsabangsa beradab di seluruh dunia. Sedangkan, nilai lestari diartikan dapat menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara atas Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945.



Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Berikut makna yang terkandung dari masing-masing alinea Pembukaan UUD 1945:



Alinea I Mengandung



motivasi,



dasar,



dan



pembenaran



perjuangan



sebagaimana disebutkan dalam bagian "Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Alinea II Mengandung cita-cita bangsa Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam bagian "Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."



Alinea III Mengandung sebuah petunjuk atau tekad dalam pelaksanaannya. Sebagaimana disebutkan dalam bagian saat menyatakan kemerdekaan "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur" Alinea IV Berisikan tugas negara atau tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara, dan dasar negara Indonesia (Pancasila).



4. Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. 5. Kedudukan ASN dalam NKRI sebagai unsur aparatur negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Berikut tugas PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN: a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Peran PNS dalam NKRI Merujuk pada Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN (PNS dan PPPK) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas



penyelenggaraan



tugas



umum



pemerintahan



dan



pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.



2. Analisis Isu Kontemporer Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian yang selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Cara kita menyikapi terhadap perubahan adalah hal yang menjadi faktor pembeda yang akan menentukan seberapa dekat kita dengan perubahan tersebut, baik pada perubahan lingkungan individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global). 3. Kesiapsiagaan Bela Negara Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and character building.Proses nation and character building tersebut didasari oleh sejarah perjuangan bangsa, sadar akan ancaman bahaya nasional yang tinggi serta memiliki semangat cinta tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan Negara. RESUME AGENDA 2 1. Berorientasi Pelayanan Memberikan layanan yang bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan customer sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan customer. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini(doing something better and better).” Berorientasi Pelayanan merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang dimaknai bahwa setiap ASN harus



berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari: a.



memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;



b.



ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan; dan



c.



melakukan perbaikan tiada henti.



2. Akuntabel Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. 3. Kompeten Perilaku kompeten sebagaimana dalam uraian modul ini, diharapkan menjadi bagian ecosystem pembangunan budaya instansi pemerintah sebagai instansi pembelajar (organizational learning). Pada ujungnya, wujudnya pemerintahan yang unggul dan kompetitif, yang diperlukan dalam era global yang amat dinamis dan kompetitif, sejalan perubahan lingkungan strategis dan teknologi yang berubah cepat.



4. Harmonis Keharmonisan dapat tercipta secara individu, dalam keluarga, lingkungan bekerja dengan sesama kolega dan pihak eksternal, serta dalam lingkup masyarakat yang lebih luas. Semoga kita semua dapat menerapkan dan meciptakan keharmonisan tersebut bersama kolega rekan sejawat, saat memberikan pelayanan public, dan kehidupan bermasyarakat. 5. Loyal Sikap loyal seorang ASN dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan sumpah/janji yang diucapkannya ketika diangkat menjadi ASN sebagaimana ketentuan perundang undangangan yang berlaku. Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. 6. Adapatif Di sektor publik, budaya adaptif dalam pemerintahan ini dapat diaplikasikan dengan tujuan untuk memastikan serta meningkatkan kinerja pelayanan publik. Adapun ciri-ciri penerapan budaya adaptif dalam lembaga pemerintahan antara lain sebagai berikut: a. Dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan; b. Mendorong jiwa kewirausahaan; c. Memanfaatkan peluang-peluang yang berubah-ubah 7. Kolaboratif Kolaborasi menjadi hal sangat penting di tengah tantang global yang dihadapi saat ini. Banyak ahli merumuskan terkait tantangan-tantangan tersebut. Prasojo (2020) mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi saat ini yaitu disrupsi di semua kehidupan, perkembangan teknologi informasi, tenaga kerja milenal Gen Y dan Z, serta mobilitas dan fleksibilitas.



RESUME AGENDA 3 1. Smart ASN Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara. 2. Manajemen ASN Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi



penyusunan



dan



penetapan



kebutuhan,



pengadaan,



pangkat



dan



jabatan,pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan,penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan Manajemen ASN 68 memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak, jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan



madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi Pemerintah Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.