Jurnal Mooc Novia Windasari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd



MATERI 1 Sambutan Kepala LAN, Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Kebijakan PPPK Oleh : DR. Adi Suryanto, MSI Menyongsong era baru 2045 sebuah harapan besar Indonesia tepat berada di jajaran terdepan bersama negara-negara maju lainnya. Kita juga dihadapkan pada era revolusi industri profile dan tantangan global lainnya yang lebih. Kita semua harus dapat cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi tentu semua ini. Harapan ini dapat kita raih dengan persiapan dan usaha untuk lebih matang lagi itu masuk persiapan sumberdaya aparatur atau ASN yang kompeten profesional. Diharapkan juga kedepan akan ada metode baru yang dapat mencetak essence Tunggul dan kompetensi menuju lokasi berkelas dunia dan Indonesia emas 2045. MATERI 2 Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Oleh : DR. Muhammad Taufiq, DEA Deputi Bidang Kebijakan Bangkom ASN LAN RI Sebagai PNS merupakan kebanggaan karena melayani bangsa Indonesia bangsa yang besar. Presiden telah meluncurkan or value bagi ASN dan employer branding kita mengenal kriteria yaitu berorientasi pada pelayanan akuntabel harmonis, berkolaborasi dll. Kemampuan berinovasi menghadapi kurikulum baru diantaranya penguasaan materi. MATERI 3 Manajemen Penyelenggaraan PPPK Oleh : Erna Irawati, S.Sos., M.Pol.Adm. Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kabijakan Pengembangan Kompetensi ASN kepada semua peserta pelatihan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang saat ini tergabung di dalam pembelajaran dalam bentuk orientasi yang akan dilaksanakan secara online untuk itu proses belajar dilakukan secara mandiri dengan mempelajari semua materi di dalam evolusi yang nantinya akan ada evaluasi untuk meyakinkan bahwa sudah memahami semua materi di dalam pembelajaran orientasi.



AGENDA 1 MODUL 1 WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI – NILAI BELA NEGARA A. WAWASAN KEBANGSAAN Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia membuktikan bahwa para pendiri bangsa (founding fathers) mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau golongan. Sejak awal pergerakan nasional, kesepakatan-kesepakatan tentang kebangsaan terus berkembang hinggga menghasilkan 4 (empat) consensus dasar serta Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia sebagai alat pemersatu, identitas, kehormatan dan kebanggaan bersama.



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd 1. Sejarah Pergerakan Kebangsaan Indonesia Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945, diantaranya :



a. Tanggal 20 Mei untuk pertamakalinya ditetapkan menjadi Hari Kebangkitan Nasional



b. c. d. e. f.



Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Mei Hari Angkatan Perang pada tanggal 5Oktober, Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober, Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.



2. Pengertian Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. 3. 4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara



a. b. c. d.



Pancasila Undang-Undang Dasar 1945 Bhinneka Tunggal Ika Negara Kesatuan Republik Indonesia



4. Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan



a.



BENDERA “Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih” (Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan)



b.



BAHASA “Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban Bangsa” (Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan)



c.



LAMBANG NEGARA “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda” (Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan)



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd



d.



LAGU KEBANGSAAN “Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman” (Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,serta Lagu Kebangsaan)



B.



NILAI NILAI BELA NEGARA Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan segenap komponen bangsa yang dilandasi oleh semangat untuk membela Negara dari penjajahan. Perjuangan tersebut tidak selalu dengan mengangkat senjata, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan kemampuan masing-masing. Nilai dasar Bela Negara kemudian diwariskan kepada para generasi penerus guna menjaga eksistensi RI. Sebagai aparatur Negara, ASN memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan dalam pengabdian sehari hari. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui 33 usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.



1. Pengertian Bela Negara Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai olehkecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dariberbagai Ancaman” (Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara). Hari Bela Negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara tanggal 18 Desember 2006 dengan pertimbangan bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela Negara serta bahwa dalam upaya lebih



mendorong



semangat



kebangsaan



dalam



bela



negara



dalam



rangka



mempertahankan kehidupan ber-bangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan Kesatuan.



2. Nilai Dasar Bela Negara Dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan



Sumber



Daya



Nasional



untuk



Pertahanan



Negara



Pasal



7



dijelaskanbahwa Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara salah satunya dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara, yang meliputi:



a.



cinta tanah air;



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd



b. c. d. e. 3.



sadar berbangsa dan bernegara; setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan kemampuan awal Bela Negara.



Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan yang ditujukan bagi Warga Negara yang bekerja pada : Lembaga 28 Negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



4. Indikator nilai dasar Bela Negara a. Indikator Cinta Tanah Air 1) Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruhruang wilayah Indonesia 2) Jiwa dan raganya banggasebagai bangsa Indonesia 3) Jiwa patriotisme terhadapbangsa dan negaranya 4) Menjaga nama baik bangsadan negara 5) Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dannegara 6) Bangga menggunakan hasil 7) produk bangsa Indonesia



b. Indikator Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara 1) Berpartisipasi aktif dalam organisasikemasyarakatan, profesi maupun politik 2) Menjalankan hak dan kewajibannyasebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku 3) Ikut serta dalam pemilihan umum 4) Berpikir, bersikap dan berbuat yang 5) terbaik bagi bangsa dan negaranya 6) Berpartisipasi menjaga kedaulatan 7) bangsa dan negara



c. Indikator Setia Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara 1) Paham nilai-nilai dalam 2) Pancasila Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupansehari-hari 3) Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsadan negara 4) Senantiasa mengembangkan nilai-nilaiPancasila 5) Yakin dan percaya bahwaPancasila sebagai dasar negara



d. Indikator Rela Berkorban Untuk Bangsa Dan Negara 1) Bersedia mengorbankan waktu,tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara 2) Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macamancaman 3) Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat,bangsa dan negara 4) Gemar membantu sesama warga negara yang mengalamikesulitan 5) Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dannegaranya tidak sia-sia



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd



e. Indikator Kemampuan Awal Bela Negara 1) Memiliki kecerdasan emosionaldan spiritual serta intelejensia 2) Senantiasa memelihara jiwa danraga 3) Senantiasa bersyukur dan berdoaatas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa 4) Gemar berolahraga 5) Senantiasa menjaga kesehatannya



5. Aktualisasi Kesadaran Bela Negara bagi ASN a. Nilai Dasar Bela Negara 1) Cinta tanah air; 2) Sadar berbangsa dan bernegara; 3) Setia pada Pancasila sebagaiideologi negara; 4) Rela berkorban untuk bangsa dannegara; dan 5) Kemampuan awal Bela Negara.



b. Nilai-Nilai Dasar ASN 1)



memegang teguh ideologi Pancasila;



2)



setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;



3)



mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;



4)



menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;



5)



membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;



6)



menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;



7)



memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;



8)



mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepadapublik;



9)



memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;



10) memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; 11) mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; 12) menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; 13) mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerjapegawai; 14) mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan 15) meningkatkan



efektivitas



sistem



pemerintahan



yangdemokratis



sebagai



perangkat sistem karier.



c. Fungsi ASN 1) pelaksana kebijakan publik; 2) pelayan publik; dan 3) perekat dan pemersatu bangsa. AGENDA 1 MODUL 2 ANALISIS ISU KONTEMPORER Kemampuan memahami konsepsi perubahan dan perubahan lingkungan strategis melalui isu-isu strategis kontemporer sebagai wawasan strategis PNS dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd A. PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS 1. Konsep Perubahan



Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. “perubahan itu mutlak dan kita akan jauh tertinggal jika tidak segera menyadari dan berperan serta dalam perubahan tersebut”. Dalam konteks PNS, berdasarkan Undang-undang ASN setiap PNS perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, yaitu: a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangundangan. b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas c. Memperat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia Menjadi PNS yang profesional memerlukan pemenuhan terhadap beberapa persyaratan : a. Mengambil Tanggung Jawab b. Menunjukkan Sikap Mental Positif c. Mengutamakan Keprimaan d. Menunjukkan Kompetensi e. Memegang Teguh Kode Etik 2. Perubahan Lingkungan Strategis



Model Faktor Perubahan yang mempengaruhi Kinerja PNS :



3. Modal Insani Dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis



Modal insani yang dimaksud, disini istilah modal atau capital dalam konsep modal manusia (human capital concept). Konsep ini pada intinya menganggap bahwa manusia merupakan suatu bentuk modal yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan (ide), kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja. Modal manusia adalah komponen yang sangat penting didalam organisasi. Manusia dengan segala kemampuannya bila dikerahkan keseluruhannya akan menghasilkan kinerja yang luar biasa. Ada enam komponen dari modal manusia (Ancok, 2002), yang akan dijelaskan sebagai berikut: a. Modal Intelektual b. Modal Emosional c. Modal Sosial 1) Kesadaran Sosial (Social Awareness) 2) Kemampuan sosial (Social Skill) d. Modal ketabahan (adversity) Konsep modal ketabahan berasal dari Paul G. Stoltz (1997). Ketabahan adalah modal untuk sukses dalam kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sebuah organisasi birokrasi. Berdasarkan perumpamaan pada para pendaki gunung, Stoltz membedakan tiga tipe manusia: quitter, camper dan climber.



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd e. Modal etika/moral Empat komponen modal moral/etika yakni: 1) Integritas (integrity), 2) Bertanggung-jawab (responsibility) 3) Penyayang (compassionate) 4) Pemaaf (forgiveness) f. Modal Kesehatan (kekuatan) Fisik/Jasmani Tolak ukur kesehatan adalah bebas dari penyakit, dan tolak ukur kekuatan fisik adalah; tenaga (power), daya tahan (endurance), kekuatan (muscle strength), kecepatan



(speed),



ketepatan



(accuracy),



kelincahan



(agility),



koordinasi



(coordination), dan keseimbangan (balance). B.



ISU-ISU STRATEGIS KONTEMPORER 1. Korupsi Beberapa gejala umum tumbuh suburnya korupsi disebabkan oleh hal-hal berikut: a. membengkaknya urusan pemerintahan sehingga membuka peluang korupsi dalam skala yang lebih besar dan lebih tinggi; b. lahirnya generasi pemimpin yang rendah marabat moralnya dan beberapa diantaranya bersikap masa bodoh; dan c. terjadinya menipulasi serta intrik-intrik melalui politik, kekuatan keuangan dan kepentingan bisnis asing. 2.



Sejarah Korupsi Indonesia korupsi di Indonesia dibagi dalam dua fase, yaitu: fase pra kemerdekaan (zaman kerajaan dan penjajahan) dan fase kemerdekaan (zaman orde lama, orde baru, dan orde reformasi hingga saat ini). Secara substansi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus operandi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, memperluas pengertian pegawai negeri sehingga pelaku korupsi tidak hanya didefenisikan kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, dan jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Tambahan. Dalam hal pemberantasan korupsi Ratifikasi UNCAC memiliki arti penting bagi Indonesia, yaitu: a. Meningkatkan kerjasama internasional khususnya dalam melacak, membekukan menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil korupsi yang ditempatkan di luar negeri. b. meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. c. meningkatkan kerjasama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, dan kerjasama penegakan hukum. d. mendorong



terjalinnya



kerjasama



teknik



dan



pertukaran



informasi



dalam



pencegahan dan pemberantasan tindak pidan korupsi di bawah payung kerjasama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bilateral, regional, dan multilateral.



harmonisasi



peraturan



perundang-undangan



nasional



dalam



pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan konvensi ini.



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd 3.



Memahami Korupsi Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta “korupsi” diartikan sebagai: “perbuatan yang buruk seperti: penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “korupsi” diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pada dasarnya sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain: a. Faktor Individu b. Faktor Lingkungan c. Gratifikasi Suap dalam Pasal 3 Undang-undang No. 3 Tahun 1980 diartikan: “menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.” Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas dan tidak termasuk “janji”. Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.



4. Dampak Korupsi Korupsi berdampak menghancurkan tatanan bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, mulai dari bidang sosial budaya, ekonomi serta psikologi masyarakat. 5. Membangun Sikap Antikorupsi Mengingat fenomena korupsi telah memasuki zone Kejadian Luar Biasa (KLB), maka pendekatan pemberantasan korupsi dipilih cara-cara yang luar biasa (extra ordinary approach) dan tepat sasaran. Oleh karena itu, kita wajib berpartisipasi dengan menunjukan sikap antikorupsi. Tindakan membangun sikap antikorupsi sederhana, misalnya dengan cara: a. Bersikap jujur dalam kehidupan sehari-hari dan mengajak orang-orang di lingkungan sekitar untuk bersikap jujur, menghindari perilaku korupsi b. Menghindari perilaku yang merugikan kepentingan orang banyak atau melanggar hak orang lain dari hal-hal yang kecil c. Menghindari konflik kepentingan dalam hubungan kerja, hubungan bisnis maupun hubungan bertetangga; d. Melaporkan pada penegak hukum apabila menjadi korban perbuatan korupsi 6. Narkoba 7. Terorisme dan Radikalisme Didalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme Bab III Pasal 6 tertulis: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat missal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd Pasal 7 Undang-undang No. 15 Tahun 2003 mengatur tentang tindak pidana terorisme, pasal 7 menyatakan : “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat missal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas public, fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup”. 8. Radikal dan Radikalisme Adapun istilah radikalisme diartikan sebagai tantangan politik yang bersifat mendasar atau ekstrem terhadap tatanan yang sudah mapan (Adam Kuper, 2000). Kata radikalisme ini juga memiliki aneka pengertian. Hanya saja, benang merah dari segenap pengertian tersebut terkait erat dengan pertentangan secara tajam antara nilai-nilai yang diperjuangkan oleh kelompok tertentu dengan tatanan nilai yang berlaku atau dipandang mapan pada saat itu. Sepintas pengertian ini berkonotasi kekerasan fisik, padahal radikalisme merupakan pertentangan yang sifatnya ideologis. 9. Money Laundring Dalam Bahasa Indonesia terminologi money laundering ini sering juga dimaknai dengan istilah “pemutihan uang” atau “pencucian uang”. Kata launder dalam Bahasa Inggris berarti “mencuci”. Oleh karena itu sehari-hari dikenal kata “laundry” yang berarti cucian. Dengan demikian uang ataupun harta kekayaan yang diputihkan atau dicuci tersebut adalah uang/harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan, sehingga diharapkan setelah pemutihan atau pencucian tersebut, uang/harta kekayaan tadi tidak terdeteksi lagi sebagai uang hasil kejahatan melainkan telah menjadi uang/harta kekayaan yang halal seperti uang-uang bersih ataupun aset-aset berupa harta kekayaan bersih lainnya. Dampak negatif pencucian uang : Adapun dampak negatif pencucian uang secara garis besar dapat dikategoikan dalam delapan poin sebagai berikut, yakni: (1) merongrong sektor swasta yang sah; (2) merongrong integritas pasar-pasar keuangan; (3) hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi; (4) timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi; (5) hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak; (6) risiko pemerintah dalam melaksanakan program privatisasi; (7) merusak reputasi negara; dan (8) menimbulkan biaya sosial yang tinggi. AGENDA 1 MODUL 3 KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA A. KERANGKA KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA DALAM PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL 1. KONSEP KESIAPSIAGAN BELA NEGARA konsep bela negara menurut kamus besar bahasa Indonesia berasal dari kata bela yang artinya menjaga baik-baik, memelihara, merawat, menolong serta melepaskan dari bahaya. Bela negara adalah adalah kebulatan sikap, tekad dan perilaku warga negara yang dilakukan secara ikhlas, sadar dan disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni: Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari uraian diatas dapatditarik keseimpulan bahwa Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 2. KESIAPSIAGAN BELA NEGARA DALAM LATSAR CPNS Adapun berbagai bentuk kesiapsiagaan dimaksud adalah kemampuan setiap CPNS untuk memahami dan melaksanakan kegiatan olah rasa, olah pikir, dan olah tindak dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan yang di dalamya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara (termasuk kemampuan baris berbaris dalam pelaksaan tata upacara sipil dan kegiatan apel), tata tempat, dan tata penghormatan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Ruang lingkup Nilai-Nilai Dasar Bela Negara mencakup: a. Cinta Tanah Air; b. Kesadaran Berbangsa dan bernegara; c.



Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;



d. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e.



Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur. Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di



berbagai lingkungan: a.



Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga).



b.



Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga).



c.



Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan pelatihan) Kesadaran untuk menaati tata tertib pelatihan (lingkungan kampus/lembaga pelatihan).



d.



Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat).



e.



Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat).



f.



Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara).



g.



Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara).



3. MANFAAT KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA Apabila kegiatan kesiapsiagaan bela negara dilakukan dengan baik, maka dapat diambil manfaatnya antara lain: a. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain. b.Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan. c. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd d.Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan



diri. e.Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok dalam materi



Team Building. f. Membentuk Iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu. g.Berbakti pada orang tua, bangsa, agama. h.Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan. i. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin. j. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.



B. KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat. 1.



KESEHATAN JASMANI DAN MENTAL a. Kesehatan Jasmani 1) Kebugaran Jasmani dan Olahraga a) Komposisi tubuh b) Kelenturan / fleksibilitas tubuh c) Kekuatan Otot d) Daya tahan jantung paru e) Daya tahan otot 2) Pola Hidup Sehat a) Makan Sehat b) Aktifitas Sehat c) Berpikir Sehat d) Lingkungan Sehat e) Istirahat Sehat 3) Gangguan Kesehatan Jasmani b. Kesehatan Mental 1) Pengertian Kesehatan Mental 2) Sistem Berpikir 3) Kesehatan Berpikir 4) Kendali diri (self control atau Self regulation) 5) Manajemen Stres 6) Emosi Positif 7) Makna Hidup



2.



KESIAPSIAGAAN JASMANI DAN MENTAL a. Kesiapsiagaan Jasmani b. Kesiapsiagaan Mental Beberapa gejala yang umum bagi seseorang yang terganggu kesiapsiagaan mentalnya, gejala tersebut dapat dilihat dalam beberapa segi, antara lain pada segi: 1) Perasaan



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd 2) Pikiran 3) Sikap Perilaku 4) Kesehatan Jasmani c. Kecerdasan Emosional 1) Kompetensi Kecerdasan Emosional Dalam menelaah kompetensi seseorang yang didasarkan pada tingkat kecerdasan emosional, maka dapat dikelompokkan ke dalam empat dimensi, yaitu:



a) Kesadaran diri sendiri. b) Pengelolaan diri sendiri c) Kesadaran Sosial 2) Manajemen Hubungan Sosial 3) Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional 4) Faktor Yang Mempengaruhi Kecerdasan Emosional menurut Agustian (2007) faktor- faktor yang mempengaruhi kecerdasan emosional, yaitu: faktor psikologis, faktor pelatihan emosi dan faktor pendidikan



a) Faktor psikologis b) Faktor pelatihan emosi c) Faktor pendidikan 5) Melatih kecerdasan emosional Ada prinsip-prinsip utama yang perlu dipenuhi untuk melatih kecerdasan emosional. Silakan simak 9 tips yang bisa Anda contek berikut ini.



a) Kenali emosi yang Anda rasakan b) Minta pendapat orang lain c) Mengamati setiap perubahan emosi dan mood Anda. d) Menulis jurnal atau buku harian. e) Berpikir sebelum bertindak. f) Gali akar permasalahannya g) Berintrospeksi saat menerima kritik h) Memahami tubuh Anda sendiri i) Terus melatih kebiasaan tersebut 3. ETIKA, ETIKET DAN MORAL a. Etika Kata ‘etika’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan seperti yang dikutip oleh Agoes dan Ardana (2009) merumuskan sebagai berikut: 1)



Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);



2)



Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;



3)



Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.



b. Etiket Dapat kita pahami bahwa etiket ini sebagai bentuk aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai aturan tata krama, sopan santun, dan tata cara pergaulan dalam berhubungan sesama manusia dengan cara yang baik, patut, dan pantas sehingga dapat diterima dan menimbulkan komunikasi, hubungan baik, dan saling memahami



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd antara satu dengan yang lain. c.Moral 4. KEARIFAN LOKAL a. Konsep Kearifan Lokal b.Prinsip Kearifan Lokal c. Urgensi Kearifan Lokal C. RENCANA AKSI BELA NEGARA Aksi Nasional Bela Negara dapat didefinisikan sebagai sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur. 1.



PROGRAM RENCANA AKSI BELA NEGARA Terkait dengan penjelasan diatas, maka peserta Latsar CPNS pada akhir kegiatan diberikan tugas untuk membuat Rencana Aksi sebagai bentuk dari penjabaran kegiatan bela negara yang akan dilakukan baik selama on campus di lembaga diklat maupun selama off campus di instansi tempat bekerja peserta Latsar CPNS masing-masing. Sebagai wujud internalisasi dari nilai-nilai Bela Negara, maka tugas membuat Rencana Aksi tersebut yang diberikan kepada peserta Latsar CPNS merupakan bagian unsur penilaian Sikap Perilaku Bela Negara selama mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.



2.



PENYUSUNAN RENCANA AKSI BELA NEGARA Dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Bela Negara bagi peserta Latsar CPNS secara garis besar terbagi atas dua tahapan, yaitu: a. Tahap Pertama. b.Tahap Kedua.



D. KEGIATAN KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA 1. Peraturan Baris Berbaris 2. Keprotokolan a.



Konsep Keprotokolan Esensi di dalam tatanan tersebut antara lain mencakup : 1) Tata cara, yang menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam suatu



acara tertentu. 2) Tata krama, yang menentukan pilihan kata-kata, ucapan dan perbuatan



yang sesuai dengan tinggi rendahnya jabatan seseorang. 3) Rumus-rumus dan aturan tradisi / kebiasaan yang telah ditentukan secara



universal ataupun di dalam suatu bangsa itu sendiri. Pemerintah Indonesia sendiri secara resmi menjelaskan pengertian “Protokol” dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1987 tentang Protokol yang menjelaskan bahwa pengertian protokol adalah “serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintah atau masyarakat”. UU No 8 tahun 1987 tersebut disempurnakan melalui UndangUndang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang memberikan



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd penjelasan bahwa “Keprotokolan “ adalah : “serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.” b.



TATA TEMPAT (PRESEANCE) 1)



Pengertian umum dan hakekat Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomer 62 Tahun 1990, definisi Tata Tempat adalah “aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi”.



2)



Aturan Dasar Tata Tempat



3)



Aturan Tata Tempat



4)



Acara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Daerah



c. Tata Upacara d. Tata Penghormatan e. Pelaksanaan Kegiatan Apel f. Etika Keprotokolan



3. Implementasi Dan Aplikasi Kewaspadaan Dini Bagi Cpns 4. Caraka Malam Dan Api Semangat Bela Negara a. Caraka Malam Perjalanan Malam



Caraka “malam” atau jurit malam bertujuan untuk menanamkan disiplin, keberanian, semangat serta loyalitas dan kemampuan peserta Latsar CPNS dalam melaksanakan tugas dengan melewati barbagai bentuk godaan,



cobaan serta kemampuan



memegang/penyimpanan rahasia organisasi dan rahasia negara. Selain itu peserta Latsar CPNS bisa menghafal/ mengingat/ menyimpan berita yang diberikan pada pos Start, dan akan disampaikan pada Pos yang telah ditentukan. Peserta mampu melampaui berbagai rintangan/hambatan peserta bisa/dapat menyampaikan berita hanya kepada yang dituju di Pos Finish. b. API SEMANGAT BELA NEGARA (ASBN)



AGENDA 2 MODUL 1 BERORIENTASI PELAYANAN Berorientasi Pelayanan merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Gambaran bagaimana panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari: 1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; 2. ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan; dan 3. melakukan perbaikan tiada henti.



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd AGENDA 2 MODUL 2 AKUNTABEL Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah: 1.



Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi



2. Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien 3. Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi Akuntabilitas dan Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak menjadi landasan dasar dari sebuah Administrasi sebuah negara (Matsiliza dan Zonke, 2017). Kedua prinsip tersebut harus dipegang teguh oleh semua unsur pemerintahan dalam memberikan layanang kepada masyarakat. Aulich (2011) bahkan mengatakan bahwa sebuah sistem yang memiliki integritas yang baik akan mendorong terciptanya Akuntabilitas, Integritas itu sendiri, dan Transparansi. Integritas adalah konsepnya telah disebut filsuf Yunani kuno, Plato, dalam The Republic sekitar 25 abad silam, adalah tiang utama dalam kehidupan bernegara. Semua elemen bangsa harus memiliki integritas tinggi, termasuk para penyelenggara negara, pihak swasta, dan masyarakat pada umumnya. Akuntabilitas dan Integritas Personal seorang ASN akan memberikan dampak sistemik bila bisa dipegang teguh oleh semua unsur. Melalui Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, dan Konsistensi, dapat membangun lingkungan kerja ASN yang akuntabel. AGENDA 2 MODUL 3 KOMPETEN Pembahasan keseluruhan dalam modul ini menjelaskan pokok-pokok dan penerapan perilaku pengembangan kompetensi yaitu: Tantangan Lingkungan Strategis, Kebijakan Pembangunan Aparatur, Kebijakan dan Program Pengembangan Kompetensi, dan Perilaku Kompeten. Dengan penguraian keseluruhan aspek tersebut diharapkan peserta latsar CPNS mendapatkan pemahaman yang sama tentang perlunya komprehensivitas dalam melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan dinamika lingkungan internal dan eksternal organisasi. Perilaku kompeten sebagaimana dalam uraian modul ini, diharapkan menjadi bagian ecosystem



pembangunan



budaya



instansi



pemerintah



sebagai



instansi



pembelajar



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd (organizational learning). Pada ujungnya, wujudnya pemerintahan yang unggul dan kompetitif, yang diperlukan dalam era global yang amat dinamis dan kompetitif, sejalan perubahan lingkungan strategis dan teknologi yang berubah cepat.



AGENDA 2 MODUL 4 HARMONIS Keberagaman bangsa Indonesia selain memberikan banyak manfaat juga menjadi sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia. Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu. Oleh karena itu, dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik harus berubah, a. Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan; b. Kedua, berubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’; c. Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentuk organisasi. Identifikasi potensi disharmonis dan analisis strategi dalam mewujudkan susasana harmonis harus dapat diterapkan dalam kehidupan ASN di lingkungan bekerja dan bermasyarakat. Dengan membaca dan memahami modul ini peserta dapat memiliki bekal menajdi ASN yang melayani publik dengan memperhatikan kondisi yang harmonis dilingkungan bekerja. Keharmonisan dapat tercipta secara individu, dalam keluarga, lingkungan bekerja dengan sesama kolega dan pihak eksternal, serta dalam lingkup masyarakat yang lebih luas. Semoga kita semua dapat menerapkan dan meciptakan keharmonisan tersebut bersama kolega rekan sejawat, saat memberikan pelayanan public, dan kehidupan bermasyarakat.



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd AGENDA 2 MODUL 5 LOYAL Loyal merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana panduan perilaku loyal yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari: 1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah; 2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta 3. Menjaga rahasia jabatan dan negara. Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”. AGENDA 2 MODUL 6 ADAPTIF A. MEMAHAMI ADAPTIF Adaptasi merupakan kemampuan alamiah dari makhluk hidup. Organisasi dan individu di dalamnya memiliki kebutuhan beradaptasi selayaknya makhluk hidup, untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif. Pada



level



organisasi,



karakter



adaptif



diperlukan



untuk



memastikan



keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi memerlukan beberapa hal, seperti di antaranya tujuan organisasi, tingkat kepercayaan, perilaku tanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya. Dan budaya adaptif sebagai budaya ASN merupakan kampanye untuk membangun karakter adaptif pada diri ASN sebagai individu yang menggerakkan organisasi untuk mencapai tujuannya. B.



PANDUAN PERILAKU ADAPTIF Perilaku adaptif merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dalam mencapai tujuan – baik individu maupun organisasi – dalam situasi apa pun. Salah satu tantangan membangun atau mewujudkan individua dan organisasi adaptif tersebut adalah situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Hadapi Volatility dengan Vision, hadapi uncertainty dengan understanding, hadapi complexity dengan clarity, dan hadapi ambiguity dengan agility. Organisasi adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel. Budaya organisasi merupakan faktor yang sangat penting di dalam organisasi sehingga



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd efektivitas organisasi dapat ditingkatkan dengan menciptakan budaya yang tepat dan dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi. Bila budaya organisasi telah disepakati sebagai sebuah strategi perusahaan maka budaya organisasi dapat dijadikan alat untuk meningkatkan kinerja. Dengan adanya pemberdayaan budaya organisasi selain akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. C.



ADAPTIF DALAM KONTEKS ORGANISASI PEMERINTAH Grindle menggabungkan dua konsep untuk mengukur bagaimana pengembangan kapasitas



pemerintah



adaptif



dengan



indicator-indikator



sebagai



berikut:



(a)



Pengembangan sumber daya manusia adaptif; (b) Penguatan organisasi adaptif dan (c) Pembaharuan institusional adaptif. Terkait membangun organisasi pemerintah yang adaptif, Neo & Chan telah berbagi pengalaman bagaimana Pemerintah Singapura menghadapi perubahan yang terjadi di berbagai sektornya, mereka menyebutnya dengan istilah dynamic governance. Menurut Neo & Chen, terdapat tiga kemampuan kognitif proses pembelajaran fundamental untuk pemerintahan dinamis yaitu berpikir ke depan (think ahead), berpikir lagi (think again) dan berpikir lintas (think across). Selanjutnya, Liisa Välikangas (2010) memperkenalkan istilah yang berbeda untuk pemerintah yang adaptif yakni dengan sebutan pemerintah yang tangguh (resilient organization). Pembangunan organisasi yang tangguh menyangkut lima dimensi yang membuat organisasi kuat dan imajinatif: kecerdasan organisasi, sumber daya, desain, adaptasi, dan budaya (atau sisu, kata Finlandia yang menunjukkan keuletan. AGENDA 2 MODUL 7 KOLABORATIF Kolaboratif merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh CPNS. Sekat-sekat birokrasi yang mengkungkung birokrasi pemerintah saat ini dapat dihilangkan. Calon ASN muda diharapkan nantinya menjadi agen perubahan yang dapat mewujudkan harapan tersebut. Pendekatan WoG yang telah berhasil diterapkan di beberapa negara lainnya diharapkan dapat juga terwujud di Indonesia. Semua ASN Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah kemudian akan bekerja dengan satu tujuan yaitu kemajuan bangsa dan negara Indonesia. AGENDA 3 MODUL 1 SMART ASN Berdasarkan arahan bapak presiden pada poin pembangunan SDM dan persiapan kebutuhan SDM talenta digital, Literasi digital berfungsi untuk meningkatkan kemampuan kognitif



sumber



daya



manusia



di



Indonesia



agar



keterampilannya



tidak



sebatas



mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi digital untuk kurikulum terdiri dari digital skill, digital culture, digital ethics, dan digital safety. Kerangka kurikulum literasi digital digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital Digital skill merupakan Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd kehidupan sehari-hari. Digital culture merupakan Kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK. Digital ethics merupakan Kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Digital safety merupakan Kemampuan User dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran pelindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari. Literasi digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun begitu, acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Terdapat dua poros yang membagi area setiap domain kompetensi. Poros pertama, yaitu domain kapasitas ‘single–kolektif’ memperlihatkan rentang kapasitas literasi digital sebagai kemampuan individu untuk mengakomodasi kebutuhan individu sepenuhnya hingga kemampuan individu untuk berfungsi sebagai bagian dari masyarakat kolektif/societal. Sementara itu, poros berikutnya adalah domain ruang ‘informal–formal’ yang memperlihatkan ruang pendekatan dalam penerapan kompetensi literasi digital. Ruang informal ditandai dengan pendekatan yang cair dan fleksibel, dengan instrumen yang lebih menekankan pada kumpulan individu sebagai sebuah kelompok komunitas/masyarakat. Sedangkan ruang formal ditandai dengan pendekatan yang lebih terstruktur dilengkapi instrumen yang lebih menekankan pada kumpulan individu sebagai ‘warga negara digital.’ Blok-blok kompetensi semacam ini memungkinkan kita melihat kekhasan setiap modul sesuai dengan domain kapasitas dan ruangnya. Digital Skills (Cakap Bermedia Digital) merupakan dasar dari kompetensi literasi digital, berada di domain ‘single, informal’. Digital Culture (Budaya Bermedia Digital) sebagai wujud kewarganegaraan digital dalam konteks keindonesiaan berada pada domain ‘kolektif, formal’ di mana kompetensi digital individu difungsikan agar mampu berperan sebagai warganegara dalam batas-batas formal yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam ruang ‘negara’. Digital Ethics (Etis Bermedia Digital) sebagai panduan berperilaku terbaik di ruang digital membawa individu untuk bisa menjadi bagian masyarakat digital, berada di domain ‘kolektif, informal’. Digital Safety (Aman Bermedia Digital) sebagai panduan bagi individu agar dapat menjaga keselamatan dirinya berada pada domain ‘single, formal’ karena sudah menyentuh instrumen-instrumen hukum positif. Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020. Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara. AGENDA 3 MODUL 2 MANAJEMEN ASN A. Kedudukan, Peran, Hak dan Kewajiban, dan Kode Etik ASN 1. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memilikinilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 2. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. 3. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 4. Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik 5. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b) Pelayan public; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa 6. Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. 7. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. B.



Konsep Sistem Merit Dalam Pengelolaan ASN Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegaway yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya. Pasca recruitment, dalam organisasi berbagai system pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan



JURNAL / RESUME MOOC PPPK 2022 NOVIA WINDASARI, S.Pd dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja C.



Mekanisme Pengelolaan ASN 1. Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK 2. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan 3. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. 4. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, Lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. 6. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. 7. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri 8. Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. 9. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. 10. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen



ASN



diperlukan



Sistem



Informasi



ASN.



Sistem



Informasi



ASN



diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi Pemerintah 11. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrative