Jurnal Mooc Nur Atif Furaisah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JURNAL MOOC PPPK 2022



NAMA



: NUR ATIF FURAISAH, S.Pd



NIP



: 19820504 202221 2 031



TEMPAT TANGGAL LAHIR



: REMBANG, 14 MEI 1982



GOLONGAN



: IX



JABATAN



: AHLI PERTAMA GURU IPA



INSTANSI



: SMP N 3 SLUKE



AGENDA 1 MODUL 1 WAWASAN KEBANGSAAN A. Umum Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia membuktikan bahwa para pendiri bangsa (founding fathers) mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau golongan. Sejak awal pergerakan nasional, kesepakatan-kesepakatan tentang kebangsaan terus berkembang hinggga menghasilkan 4 (empat) konsensus dasar : Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia sebagai alat pemersatu, identitas, kehormatan dan kebanggaan bersama. B. Sejarah Pergerakan Kebangsaan Indonesia Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 20 Mei untuk pertamakalinya ditetapkan menjadi Hari Kebangkitan Nasional berdasarkan Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 tentang HariHari Nasional yang Bukan Hari Libur. Melalui keputusan tersebut, Presiden Republik Indonesia menetapkan beberapa hari yang bersejarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia sebagai hari-hari Nasional yang bukan hari-hari libur, antara lain : Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Mei, Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei, Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober, Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober, Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember, dan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember. C. Pengertian Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap



sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. D. Empat Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara 1. Pancasila Sebelum lahirnya Indonesia, masyarakat yang menempati kepulauan yang sekarang menjadi wilayah geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikenal sebagai masyarakat religius dengan pengertian mereka adalah masyarakat yang percaya kepada Tuhan, sesuatu yang memiliki kekuatan yang luar biasa mengatasi kekuatan alam dan manusia. 2. Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamasi kemerdekaan dikumandangkan Piagam Jakarta disahkan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. 3. Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam upaya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu. 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi : a. b. c. d.



Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.)



E. Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan 1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. 2. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 4. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.



NILAI-NILAI BELA NEGARA A. Umum Agresi Militer II Belanda yang berhasil meguasai Ibukota Yogyakarta dan menawan Soekarno Hatta tidak meluruhkan semangat perjuangan Bangsa Indonesia. Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan baik dengan hard power (perang gerilya) maupun soft power (pemerintahan darurat) di Kota Buktinggi. Dengan sikap dan perilaku yang didasarkan pada kesadaran bela Negara dan diaktualisasikan oleh ASN tujuan nasional dapat tercapai.. B. Sejarah Bela Negara Tanggal 18 Desember 1948 pukul 23.30, siaran radio antara dari Jakarta menyebutkan, bahwa besok paginya Wakil Tinggi Mahkota Belanda, Dr. Beel, akan mengucapkan pidato yang penting. Sementara itu Jenderal Spoor yang telah berbulan-bulan mempersiapkan rencana pemusnahan TNI memberikan instruksi kepada seluruh tentara Belanda di Jawa dan Sumatera untuk memulai penyerangan terhadap kubu Republik. Operasi tersebut dinamakan "Operasi Kraai". Seiring dengan penyerangan terhadap bandar udara Maguwo, pagi hari tanggal 19 Desember 1948, WTM Beel berpidato di radio dan menyatakan, bahwa Belanda tidak lagi terikat dengan Persetujuan Renville. Penyerbuan terhadap semua wilayah Republik di Jawa dan Sumatera, termasuk serangan terhadap Ibukota RI, Yogyakarta, yang kemudian dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II telah dimulai. Belanda konsisten dengan menamakan agresi militer ini sebagai "Aksi Polisional" Pada sore harinya dilaksanakan rapat kabinet yang antara lain menghasilkan keputusan bahwa Wakil Presiden yang merangkap Menteri Pertahanan menganjurkan dengan perantaraan radio supaya tentara dan rakyat melaksanakan perang gerilya terhadap Belanda. Wakil Presiden membuat teks pidato itu yang tidak perlu panjang, cukup beberapa kalimat saja dan teks itu dibacakan oleh seorang penyiar radio. Anjuran itu yang dikenal juga sebagai “Order Harian” sebagai berikut : “Mungkin pemerintah di Yogya terkepung dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, tetapi persiapan telah diadakan untuk meneruskan Pemerintah Republik Indonesia di Sumatera, juga yang terjadi dengan orang-orang pemerintah di Yogyakarta, perjuangan diteruskan”. Sebelum meninggalkan Istana Negara, Panglima Besar Jenderal Soedirman masih sempat mengeluarkan Perintah Kilat Nomor 1. Perintah Kilat Nomor 1 itu secara langsung kepada seluruh Angkatan Perang RI untuk melaksanakan siasat yang telah ditentukan sebelumnya, yakni Perintah Siasat Nomor 1 Panglima Besar. Bunyi Perintah Kilat Nomor 1 Panglima Besar sebagaimana sebagai berikut : 1. Kita telah diserang. 2. Pada tanggal 19 Desember 1948 Angkatan Perang Belanda menyerang Yogyakarta dan Lapangan Terbang Maguwo. 3. Pemerintah Belanda telah membatalkan persetujuan gencatan senjata. 4. Semua Angkatan Perang menjalankan rencana yang telah ditetapkan untuk menghadapi serangan Belanda. Perintah itu dikeluarkan di tempat, artinya di Istana Negara Yogyakarta pada 19 Desember 1948 pukul 08.00 WIB. Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dibentuk, setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda saat terjadi Agresi Militer II; Ir. Soekarno dan Drs.



Mohammad Hatta ditangkap. Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) adalah penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia periode 22 Desember 1948-13 Juli 1949, dipimpin oleh . Mr. Syafruddin Prawiranegara yang disebut juga dengan Kabinet Darurat. Sesaat sebelum pemimpin Indonesia saat itu, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta ditangkap Belanda pada tanggal 19 Desember 1948, mereka sempat mengadakan rapat dan memberikan mandat kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan sementara. Tidak lama setelah ibukota RI di Yogyakarta dikuasai Belanda dalam Agresi Militer Belanda II, mereka berulangkali menyiarkan berita bahwa RI sudah bubar. Karena para pemimpinnya, seperti Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Syahrir sudah menyerah dan ditahan. C. Ancaman Yang dimaksud dengan ancaman pada era reformasi diartikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. D. Kewaspadaan Dini Kewaspadaan dini sesungguhnya adalah kewaspadaan setiap warga Negara terhadap setiap potensi ancaman. Setiap potensi ancaman di tengah masyarakat dapat segera diantisipasi segera apabila warga Negara memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, memiliki kepekaan terhadap fenomena atau gejala yang mencurigakan dan memiliki kesiagaan terhadap berbagai potensi ancaman. E. Pengertian Bela Negara Bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif. Fakta sejarah membuktikan bahwa bela Negara terbukti mampu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bela Negara diharapkan dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. F. Nilai Dasar Bela Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi : 1. 2. 3. 4. 5.



cinta tanah air; sadar berbangsa dan bernegara; setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan kemampuan awal Bela Negara.



I.



Aktualisasi Kesadaran Bela Negara bagi ASN Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional, dengan sikap dan perilaku meliputi : 1. Cinta tanah air bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain : a. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah. b. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. c. Sesuai peran dan tugas masing-masing, ASN ikut menjaga seluruh ruang wilayah Indonesia baik ruang darat, laut maupun udara dari berbagai ancaman, seperti : ancaman kerusakan lingkungan, ancaman pencurian sumber daya alam, ancaman penyalahgunaan tata ruang, ancaman pelanggaran batas negara dan lain-lain. d. ASN sebagai warga Negara terpilih harus menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat dalam menunjukkan kebanggaan sebagai bagian dari Bangsa Indonesia. e. Selalu menjadikan para pahlawan sebagai sosok panutan, dan mengambil pembelajaran jiwa patriotisme dari para pahlawan serta berusaha untuk selalu menunjukkan sikap kepahlawanan dengan mengabdi tanpa pamrih kepada Negara dan bangsa. f. Selalu nenjaga nama baik bangsa dan Negara dalam setiap tindakan dan tidak merendahkan atau selalu membandingkan Bangsa Indonesia dari sisi negatif dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. g. Selalu berupaya untuk memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan Negara melalui ideide kreatif dan inovatif guna mewujudkan kemandirian bangsa sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing. h. Selalu mengutamakan produk-produk Indonesia baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mendukung tugas sebagai ASN Penggunaan produkproduk asing hanya akan dilakukan apabila produk tersebut tidak dapat diproduksi oleh Bangsa Indonesia. i. Selalu mendukung baik secara moril maupun materiil putra-putri terbaik bangsa (olahragawan, pelajar, mahasiswa, duta seni dan lain-lain) baik perorangan maupun kelompok yang bertugas membawa nama Indonesia di kancah internasional. j. Selalu menempatkan produk industri kreatif/industri hiburan tanah air sebagai pilihan pertama dan mendukung perkembangannnya. 2. Kesadaran berbangsa dan bernegara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain : a. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. b. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.



c. Memegang teguh prinsip netralitas ASN dalam setiap kontestasi politik, baik tingkat daerah maupun di tingkat nasional. d. Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi pelopor dalam penegakan peraturan/perundangan di tengah-tenagh masyarakat. e. Menggunakan hak pilih dengan baik dan mendukung terselenggaranya pemilihan umum yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. f. Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN. g. Sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing ikut berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara. h. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama. i. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. 3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain : a. Memegang teguh ideologi Pancasila. b. Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif. c. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur. d. Menjadi agen penyebaran nilai-nilai Pancasila di tengah-tengah masyarakat. e. Menjadi contoh bagi masyarakat dalam pegamalan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan sehari-hari. f. Menjadikan Pancasila sebagai alat perekat dan pemersatu sesuai fungsi ASN. g. Mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kesempatan dalam konteks kekinian. h. Selalu menunjukkan keyakinan dan kepercayaan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara yang menjamin kelangsungan hidup bangsa. i. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan. 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain : a. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. b. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi. c. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai. d. Selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan wawasan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. e. Selalu menjaga kesehatan baik fisik maupun psikis dengan pola hidup sehat serta menjaga keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari. f. Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa. g. Selalu menjaga kebugaran dan menjadikan kegemaran berolahraga sebagai gaya hidup. h. Senantiasa menjaga kesehatannya dan menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang dapat mengganggu kesehatan.



MODUL 2 ANALISIS ISU KONTEMPORER BAB I PENDAHULUAN Tujuan Reformasi Birokrasi pada tahun 2025 untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia, merupakan respon atas masalah rendahnya kapasitas dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yang menyebabkan posisi Indonesia dalam percaturan global belum memuaskan. BAB II PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS A.



PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS



KONSEP PERUBAHAN Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. Dalam konteks PNS, berdasarkan Undang- undang ASN setiap PNS perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, antara lain; 1) Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 2) Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas, dan 3) Mempererat persatan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Menjadi ASN yang Profesional memerlukan pemenuhan terhadap beberapa persyaratan antara lain; 1) mengambil tanggung jawab, 2) menunjukkan sikap mental positif, 3) mengutamaan keprimaan, 4) menunjukkan kompetensi serta 5) Memegang teguh kode etik. MODAL INSANI DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN LINGKUNGANSTRATEGIS Perangkat yang diperlukan untuk menemukan peluang dan mengelola perubahan organisasi melalui pengembangan SDM nya. Modal Emosional; Bradberry & Graves (2006) membagi kecerdasan emosi ke dalam empat dimensi kecerdasan emosional yakni; Self Awareness, Self Management; Social Awareness; dan Relationship Management. Modal Sosial; ditunjukkan untuk menumbuhkan kembali jejaringan kerjasama dan hubungan interpersonal yang mendukung kesuksesan, khususnya kesuksesan sebagai PNS sebagai pelayan masyarakat, yang terdiri atas kesadaran social, dan kemampuan sosial.



BAB III ISU-ISU STRATEGIS KONTEMPORER A. KORUPSI 1. Sejarah Korupsi Dunia Korupsi dalam sejarah dunia sebagaimana yang dikemukakan oleh Hans G. Guterbock, “Babylonia and Assyria” dalam Encyclopedia Brittanica bahwa dalam catatan kuno telah diketemukan gambaran fenomena penyuapan para hakim dan perilaku korup lainnya dari



para pejabat pemerintah. 2. Memahami Korupsi Euben (1989) menggambarkan korupsi sebagai tindakan tunggal dengan asumsi setiap orang merupakan individu egois yang hanya peduli pada kepentingannya sendiri. 3. Dampak Korupsi Korupsi berdampak menghancurkan tatanan bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, mulai dari bidang social budaya, ekonomi serta psikologimasyarakat. 4. Membangun Sikap Antikorupsi Tindakan membangun sikap antikorupsi sederhana, misalnya dengan cara; bersikap jujur dalam kehidupan sehari-hari, menghindari perilaku merugikan kepentingan orang banyak, menghindari konflik kepentingan dalam hubungan kerja serta melaporkan pada penegak hukum apabila menjadi korban perbuatan korupsi. B. NARKOBA Dunia internasional (UNODC) menyebutnya dengan istilah narkotika yang mengandung arti obat-obatan jenis narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sehingga dengan menggunakan istilah narkotika berarti telah meliputi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. C. TERORISME DAN RADIKALISME Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. a. Perkembangan Radikalisme 1) Analisis Regional dan Internasional 2) Analisis Nasional b. Pola penyebaran radikalisme Pola penyebaran radikalisme dilakukan melalui berbagai saluran, seperti: a) media massa: meliputi internet, radio, buku, majalah, dan pamflet; b) komunikasi langsung dengan bentuk dakwah, diskusi, dan pertemanan; c) hubungan kekeluargaan dengan bentuk pernikahan, kekerabatan, dan keluarga inti; d) lembaga pendidikan di sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi. c. Ragam Radilakisme Radikalisme memiliki berbagai keragaman, antara lain; 1) Radikal Gagasan; Kelompok ini memiliki gagasan radikal, namun tidak ingin menggunakan kekerasan. 2) Radikal Milisi; Kelompok yang terbentuk dalam bentuk milisi yang terlibat dalam konflik



komunal. Mereka masih mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3) Radikal separatis; Kelompok yang mengusung misi-misi separatisme/pemberontakan. 4) Radikal Premanisme Kelompok ini berupaya melakukan kekerasan untuk melawan kemaksiatan yang terjadi di lingkungan mereka. 5) Radikal Terorisme; Kelompok ini mengusung cara-cara kekerasan dan menimbulkan rasa takut yang luas. Mereka tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ingin mengganti ideologi negara yang sah denganideologi yang mereka usung. Radikal lainnya; Kelompok yang menyuarakan kepentingan kelompok politik, sosial, budaya, ekonomi, dan lain sebagainya. a. Hubungan Radikalisme dan Terorisme Radikal Terorisme adalah suatu gerakan atau aksi brutal mengatasnamakan ajaran agama/golongan, dilakukan oleh sekelompok orang tertentu, dan agama dijadikan senjata politik untuk menyerang kelompok lain yang berbeda pandangan. b. Dampak Radikal Terorisme Dari segi ekonomi, pelaku ekonomi merasa ketakutan untuk berinvestasi di Indonesia karena keamanan yang tidak terjamin. Dari segi keamanan, masyarakat tidak lagi merasa aman di negerinya sendiri. Dari segi politik, situasi politik dalam negeri tidak akan stabil karena persoalan radikalisme. Dari segi pariwisata, Indonesia akan kehilangan pemasukan devisa yang tinggi. c. Deradikalisasi Deradilakisasi merupakan semua upaya untuk mentransformasi dari keyakinan atau ideologi radikal menjadi tidak radikal dengan pendekatan multi dan interdisipliner (agama, sosial, budaya, dan selainnya) bagi orang yang terpengaruh oleh keyakinan radikal. D.



MONEY LAUNDRING 1. Pengertian Pencucian Uang Money laundering disebut juga pencucian uang. Pencucian uang ini merupakan suatu perbuatan kejahatan yang melibatkan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana/kejahatan sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. ada beberapa indikator yang menyebabkan kegiatan money laundering marak terjadi, diantaranya : a. b. c. d.



kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dalam satu negara; penegakan hukum yang tidak efektif; pengawasan yang masih sangat minim; sistem pengawasan yang tidak efektif dalam mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan; e. kerjasama dengan pihak internasional yang masih terbatas



Dampak negatif pencucian uang a. merongrong sektor swasta yang sah; b. merongrong integritas pasar-pasar keuangan; c. hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi; d. timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi; e. hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak; f. risiko pemerintah dalam melaksanakan program privatisasi; g. merusak reputasi negara; h. menimbulkan biaya sosial yang tinggi Tujuan akhir dari pendekatan Anti Pencucian Uang digabung dengan pendekatan penegakan hukum di Indonesia adalah untuk memperoleh dua hal utama, yaitu: pertama, meningkatkan integritas dan stabilitas sistem keuangan & perekonomian nasional; dan kedua, menurunkan angka kriminalitas melalui pendekatan ‘follow the money. E. PROXY WAR a. Sejarah Proxy War Sejarahnya Perang proksi telah terjadi sejak zaman dahulu sampai dengan saat ini yang dilakukan oleh negara-negara besar menggunakan aktor negara maupun aktor non negara. Kepentingan nasional negara negara besar dalam rangka struggle for power dan power of influence mempengaruhi hubungan internasional. Proxy war memiliki motif dan menggunakan pendekatan hard power dan soft power dalam mencapai tujuannya. b. Proxy War Modern Menurut pengamat militer dari Universitas Pertahanan, Yono Reksodiprojo menyebutkan Proxy War adalah istilah yang merujuk pada konflik di antara dua negara, di mana negara tersebut tidak serta-merta terlibat langsung dalam peperangan karena melibatkan ‘proxy’ atau kaki tangan. Perang Proksi merupakan bagian dari modus perang asimetrik, sehingga berbeda jenis dengan perang konvensional. Perang asimetrik bersifat irregular dan tak dibatasi oleh besaran kekuatan tempur atau luasan daerah pertempuran. Perang proxy memanfaatkan perselisihan eksternal atau pihak ketiga untuk menyerang kepentingan atau kepemilikan teritorial lawannya. c. Membangun Kesadaran Anti-Proxy dengan mengedepankan Kesadaran Bela Negara melalui pengamalan nilai- nilai Pancasila Pancasila selaku ideologi yang menjadi fundamental bangsa Indonesia yang terbentuk berdasarkan kondisi bangsa Indonesia yang multicultural dijadikan untuk membangun kesadaran anti proxy war. F.



KEJAHATAN MASS COMMUNICATION (CYBER CRIME, HATE SPEECH,DAN HOAX) a. Cyber Crime Cyber crime atau kejahatan saiber merupakan bentuk kejahatan yang terjadi dan beroperasi di dunia maya dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan



internet. Terdapat beberapa jenis cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini: 1) Unauthorized Access; merupakan kejahatan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah 2) Illegal Contents; dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar 3) Penyebaran virus dilakukan dengan menggunakan sebuah email atau media lainnya 4) Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion; dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. 5) Carding; merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain 6) Cybersquatting; merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya. 7) Cyber terorism; mengancam pemerintah atau kepentingan orang banyak b. Hate speech Hate speech atau ujaran kebencian dalam bentuk provokasi, hinaan atau hasutan yang disampaikan oleh individu ataupun kelompok di muka umum atau di ruang publik merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam komunikasi massa. c. Hoax Hoax adalah berita atau pesan yang isinya tidak dapat dipertangung jawabkan atau bohong atau palsu, baik dari segi sumber maupun isi. Sifatnya lebih banyak mengadu domba kelompok-kelompok yang menjadi sasaran dengan isi pemberitaan yang tidak benar. KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA A. KONSEP KESIAPSIAGAAN Kesiapsiagaan merupakan suatu siap siaga yang dimiliki seseorang baik fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam. KERANGKA KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA



A. KERANGKA KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan kepada semua komponen bangsa berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan negara. KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA



A. KESEHATAN JASMANI DAN MENTAL Kesiapsiagaan jasmani merupakan kegiatan atau kesanggupan seseorang untuk melaksanakan tugas atau kegiatan fisik secara lebih baik dan efisien. 1. 2. 3.



Manfaat Kesiapsiagaan Jasmani Memiliki postur yang baik Memiliki ketahanan melakukan pekerjaan yang berat Memiliki ketangkasan yang tinggi Sifat dan Sasaran Pengembangan Kesiapsiagaan Jasmani Latihan, Bentuk Latihan, dan Pengukuran Kesiapsiagaan Jasmani.



B. KESIAPSIAGAAN JASMANI DAN MENTAL 1. Pengertian Merupakan kesiapsiagaan seseorang dengan memahami kondisi mental, perkembangan mental, dan proses menyesuaikandiri terhadap berbagai tuntutan sesuai dengan perkembangan mental/jiwanya baik tuntutan dalam diri sendiri maupun luar diri sendiri, seperti menyesuaikan diri dengan lingkungan. C.



ETIKA, ETIKET DAN MORAL Etika dapat juga disimpulkan sebagai suatu sikap dan perilaku yang menunjukan kesediaan dan kesanggupan seorang secara sadar untuk menaati ketentuan dan norma kehidupan melalui tutur sikap dan perilaku yang baik serta bermanfaat yang berlaku dalam suatu golongan, kelompok dan masyarakat serta pada institusi formal maupun informal. Moral berasal dari bahasa Latin mores yang mempunyai arti kebiasaan, adat sehingga moral dapat didefinisikan sebagai nilai – nilai dan norma – norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan niai yang berkenaan dengan baik dan buruk Etiket adalah bentuk aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai aturan tata krama, sopan santun, dan tata cara pergaulan dalam berhubungan sesama manusia dengan cara yan baik, patut, dan pantas sehingga dapat diterima dan menimbulkan komunikasi, hubungan baik, dan saling memahami antara satu dengan yang lain



D.



KEARIFAN LOKAL 1. Konsep Kearifan Lokal Guna memahami arti “kearifan lokal”, dapat ditelusuri dalam referensi pustaka, seperti hasil penelitian dari para ahli dan pakar ilmu yang menyampaikan pendapatnya 2. Prinsip Kearifan Lokal Kearifan lokal yang melekat pada setiap bangsa di dunia ini mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat; apakah dari satu suku atau gabungan banyak suku di daerah tempat tinggal suatu bangsa. 3. Urgensi Kearifan Lokal



Keberadaan bentuk-bentuk kearifan lokal bagi masyarakat setempat yang membuatnya adalah identitas atau jati diri bagi mereka; yang tidak dimiliki oleh masyarakat lain dalam wujud yang mutlak sama persisnya; baik jika ditinjau dari dimensi bahasa, tempat pembuatan, nilai manfaat dan penggunaan bentuk kearifan lokal itu di dalam lingkungan masyarakat. IMPLEMENTASI DAN APLIKASI KEWASPADAAN DINI BAGI CPNS Berorientasi Pelayanan Sebagai seorang abdi negara diharapkan mampu dan cekatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk kepatuhan dalam menjalankan tugas. Tiga unsur dalam pelayanan public yang dilakukan seorang ASN adalah : 1. Penyelenggara pelayanan public khususnya dalam konteks ASN 2. Penerima layanan, yaitu masyarakat, stakeholders atau layanan privat 3. Kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan AGENDA II AKUNTABEL Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai. Aspek - Aspek akuntabilitas mencakup beberapa hal berikut yaitu: 1. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara individu / kelompok / institusi dengan negara dan masyarakat. 2. Akuntabilitas berorientasi pada hasil Hasil yang diharapkan dari akuntabilitas adalah setiap individu/kelompok/institusi dituntut untuk bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta selalu bertindak dan berupaya untuk memberikan kontribusi untuk mencapai hasil yang maksimal. 3. Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan Dengan memberikan laporan kinerja berarti mampu menjelaskan terhadap tindakan dan hasil yang telah dicapai oleh individu/kelompok/institusi, serta mampu memberikan bukti nyata dari hasil dan proses yang telah dilakukan. 4. Akuntabilitas memerlukan konsekuensi Akuntabilitas menunjukkan tanggungjawab, dan tanggungjawab menghasilkan konsekuensi. Konsekuensi tersebut dapat berupa penghargaan atau sanksi. 5. Akuntabilitas memperbaiki kinerja Tujuan utama dari akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu



1. Untuk menyediakan kontrol demokratis (peran demokrasi). 2. Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional) 3. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar). Akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu: 1. Akuntabilitas vertical (vertical accountability) Akuntabilitas vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja (dinas) kepada pemerintah daerah, kemudian pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat kepada MPR. 2. Akuntabilitas horizontal (horizontal accountability). Akuntabilitas horizontal adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Akuntabilitas ini membutuhkan pejabat pemerintah untuk melaporkan "ke samping" kepada para pejabat lainnya dan lembaga negara Akuntabilitas memiliki 5 tingkatan yang berbeda yaitu 1. Akuntabilitas personal Akuntabilitas personal mengacu pada nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika. 2. Akuntabilitas individu Akuntabilitas individu mengacu pada hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai pemberi kewenangan. 3. Akuntabilitas kelompok Kinerja sebuah institusi biasanya dilakukan atas kerjasama kelompok. Dalam hal ini tidak ada istilah “Saya”, tetapi yang ada adalah “Kami”. 4. Akuntabilitas organisasi Akuntabilitas organisasi mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai, baik pelaporan yang dilakukan oleh individu terhadap organisasi/institusi maupun kinerja organisasi kepada stakeholders lainnya. 5. Akuntabilitas stakeholder. Akuntabilitas stakeholder adalah tanggungjawab organisasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil, responsif dan bermartabat. Panduan Perilaku Akuntabel Akuntabilitas dan Integritas memiliki keutamaan sebagai dasar seorang pelayan publik untuk dapat berpikir secara akuntabel. Hal-hal yang penting diperhatikan dalam membangun lingkungan kerja yang akuntabel adalah: 1. Kepemimpinan 2. Transparansi 3. Integritas 4. Tanggung jawab (responsibilitas) 5. Keadilan 6. Kepercayaan 7. Keseimbangan 8. Kejelasan



9. Konsistensi 5 langkah yang harus dilakukan dalam membuat framework akuntabilitas di lingkungan kerja PNS: 1. Menentukan tujuan yang ingin dicapai dan tanggungjawab yang harus dilakukan. 2. Melakukan perencanaan atas apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan. 3. Melakukan implementasi dan memantau kemajuan yang sudah dicapai. 4. Memberikan laporan hasil secara lengkap, mudah dipahami dan tepat waktu. 5. Melakukan evaluasi hasil dan menyediakan masukan atau feedback untuk memperbaiki kinerja yang telah dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat korektif. Akuntabel Dalam Konteks Organisasi Pemerintahan Aparat pemerintah dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik. Hal ini berkaitan dengan tuntutan untuk memenuhi etika birokrasi yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Etika pelayanan publik adalah suatu panduan atau pegangan yang harus dipatuhi oleh para pelayan publik atau birokrat untuk menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik. Buruknya sikap aparat sangat berkaitan dengan etika. KOMPETEN PERILAKU KOMPETEN A. Berkinerja dan BerAkhlak Sesuai prinsip Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 ditegaskan bahwa ASN merupakan jabatan profesional, yang harus berbasis pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan berkinerja serta patuh pada kode etik profesinya. Terkait dengan perwujudan kompetensi ASN dapat diperhatikan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 dalam poin 4, antara lain, disebutkan bahwa panduan perilaku (kode etik) kompeten yaitu: a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; b. Membantu orang lain belajar; dan c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. B. Learn, Unlearn, dan Relearn Setiap ASN berpotensi menjadi terbelakang secara pengetahuan dan kealian, jika tidak belajar setiap waktu seiring dengan perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu. Penyesuaian paradigma selalu belajar melalui learn, unlearn dan relearn, menjadi penting. a. b. c.



Learn, sebagai ASN biasakan belajarlah hal- hal yang benar-benar baru, dan lakukan secara terus- menerus. Unlearn, lupakan/tinggalkan apa yang telahdiketahui berupa pengetahuan dan atau keahlian. Relearn, kita benar-benar menerima fakta baru.



C. Meningkatkan Kompetensi Diri



Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah adalah keniscayaan. Melaksanakan belajar sepanjang hayat merupakan sikap yang bijak. Sumber pembelajaran lain bagi ASN dapat memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan, yang mungkin dimiliki unit kerja atau instansi tempat ASN bekerja. D. Membantu Orang Lain Belajar ASN pembelajar dapat meluangkan dan memanfaatkan waktunya untuk bersosialisasi dan bercakap pada saat morning tea/coffee ataupun istirahat kerja. Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN pembelajar yaitu aktif dalam “pasar pengetahuan” (Thomas H.& Laurence, 1998) atau forum terbuka (Knowledge Fairs and Open Forums). E. Melaksanakan tugas terbaik Khoo & Tan (2004) menekankan beberapa upaya membangun keyakinan diri untuk bekerja terbaik, yaitu:



     



Pertama, pikirkan saat di masa lalu ketika Anda merasa benar-benar Percaya Diri; Kedua, berdirilah seperti Anda akan berdiri jika Anda merasa benar-benar Percaya Diri; Ketiga, bernapaslah seperti Anda akan bernapas jika Anda merasa benar-benar Percaya Diri; Keempat, miliki ekspresi wajah, fokus di mata Anda ketika Anda merasa benar-benar Percaya Diri; Kelima, beri isyarat seperti yang Anda lakukan jika Anda merasa benar-benar Percaya Diri; dan Terakhir, katakan apa yang kamu mau, katakan pada diri sendiri jika Anda merasa benar-benar percaya diri gunakan volume, nada, dan nada suara yang sama. HARMONIS



Keharmonisan dapat tercipta secara individu, dalam keluarga, lingkungan bekerja dengan sesama kolega dan pihak eksternal, serta dalam lingkup masyarakat yang lebih luas. Semoga kita semua dapat menerapkan dan meciptakan keharmonisan tersebut bersama kolega rekan sejawat, saat memberikan pelayanan public, dan kehidupan bermasyarakat. KONSEP LOYAL 1. Urgensi Loyalitas ASN a. Faktor Internal Salah satu sifat yang harus dimiliki oleh seorang ASN ideal adalah sifat loyal atau setia kepada bangsa dan negara. b. Faktor eksternal Perkembangan Teknologi Informasi ini ibarat dua sisi mata uang yang memilik dampak yang positif bersamaan dengan dampak negatifnya. 2. Makna Loyal dan Loyalitas Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan. Kesetiaan ini timbul tanpa adanya paksaan, tetapi timbul dari kesadaran sendiri pada masa lalu.



3. Loyal dalam Core Values ASN Pada hari Selasa tanggal 27 di Jakarta Presiden Joko Widodo meluncurkan Core Values dan Employer Branding ASN. Peluncuran ini bertepatan dengan Hari Jadi Kementerian PANRB ke-62. Core Values ASN yang diluncurkan yaitu ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah sebagai berikut : a) Komitmen yang bermakna perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu atau hubungan keterikatan dan rasa tanggung jawab akan sesuatu. b) Dedikasi yang bermakna pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu demi keberhasilan suatu. c) Kontribusi yang bermakna keterlibatan, keikutsertaan, sumbangsih yang diberikan dalam berbagai bentuk. d) Nasionalisme yang bermakna suatu keadaan atau pikiran yang mengembangkan keyakinan bahwa kesetiaan terbesar mesti diberikan untuk negara atau suatu sikap cinta tanah air atau bangsa dan negkehidupan bermasyarakat dan bernegara. e) Pengabdian yang bermakna perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat, ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. 4. Membangun Perilaku Loyal a. Dalam Konteks Umum Secara umum, untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan: 1. 2. 3. 4. 5.



Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki Meningkatkan Kesejahteraan Memenuhi Kebutuhan Rohani Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir Melakukan Evaluasi secara Berkala



b. Memantapkan Wawasan Kebangsaan Tujuan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 aline ke-4 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial c. Meningkatkan Nasionalisme



Setiap pegawai ASN harus memiliki Nasionalisme dan Wawasan Kebangsaan yang kuat sebagai wujud loyalitasnya kepada bangsa dan negara dan mampu mengaktualisasikannya dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 LOYAL DALAM KONTEKS ORGANISASI PEMERINTAH 1. Panduan Perilaku Loyal Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah. 2. Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai- nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan (loyalitas), ketenteraman, keteraturan, dan ketertiban. 3. Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik,pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. a)



ASN sebagai Pelaksana Kebijakan Publik Secara teoritis, kebijakan publik dipahami sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan.



b)



ASN sebagai Pelayan Publik Pelayanan publik dapat dipahami sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan public.



c)



ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa ASN dapat melaksanakan fungsi ini dengan baik maka seorang ASN harus mampu bersikap netral dan adil.



4. Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Wujud Loyalitas PNS Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai berikut : a) Sila Ke-1 (Nilai-Nilai Ketuhanan) b) Sila Ke-2 (Nilai-Nilai Kemanusiaan) c) Sila Ke-3 (Nilai-Nilai Persatuan)



Pancasila sebagai



d) Sila Ke-4 (Nilai-Nilai Permusyawaratan) e) Sila Ke-5 (Nilai-Nilai Keadilan Sosial) ADAPTIF A. Perubahan Lingkungan Strategis Lingkungan strategis di tingkat global, regional maupun nasional yang kompleks dan terus berubah adalah tantangan tidak mudah bagi praktek-praktek administrasi publik, proses-proses kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Dalam kondisi di mana perubahan adalah sesuatu yang konstan, dengan nilai sosial ekonomi masyarakat yang terus bergerak, disertai dengan literasi publik yang juga meningkat, maka cara sektor publik dalam menyelenggarakan fungsinya juga memerlukan kemampuan adaptasi yang memadai. B. Kompetisi di Sektor Publik Perubahan dalam konteks pembangunan ekonomi antar negara mendorong adanya pergeseran peta kekuatan ekonomi, di mana daya saing menjadi salah satu ukuran kinerja sebuah negara dalam kompetisi global. Dengan situasi kompetisi, maka pelaku usaha dipaksa untuk menghasilkan kinerja dan produktivitas terbaik, agar mampu bertahan hidup dari konsekuensi perubahan zaman.



C. Perkembangan Teknologi Variabel yang tidak kalah pentingnya yaitu perkembangan teknologi seperti artificial intelligence (AI), Internet of Things (IoT), Big Data, otomasi dan yang lainnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi menjadi salah satu pendorong perubahan terpenting, yang mengubah cara kerja birokrasi serta sektor bisnis. D. Tantangan Praktek Administrasi Publik kemampuan adaptasi menjadi penting dan menentukan, Sehingga birokrasi pun dipaksa untuk turut mengubah cara kerjanya untuk mengimbangi yang menjadi tuntutan perubahan Praktek administrasi publik sebagai pengejawantahan fungsi pelayanan publik oleh negara dan pemerintah selalu berhadapan dengan tantangan yang terus berubah dari waktu ke waktu. Rumusan tantangan perubahan lingkungan juga diperkenalkan dengan rumusan karakteristik VUCA, yaitu Volatility, Uncertaninty, Complexity dan Ambiguity. Indonesia dan seluruh negara di dunia tanpa kecuali menghadapi tantangan yang relatif sama pada aras global, dengan perubahan lingkungan yang berkarakteristik VUCA, yaitu : 1) Volatility Dunia berubah dengan sangat cepat, bergejolak, relative tidak stabil, dan tak terduga. 2) Uncertainty Masa depan penuh dengan ketidakpastian. Sejarah dan pengalaman masa lalu tidak lagi relevan memprediksi probabilitas dan sesuatu yang akan terjadi. 3) Complexity Dunia modern lebih kompleks dari sebelumnya. Masalah dan akibat lebih berlapis, berjalin berkelindan, dan saling memengaruhi. 4) Ambiguity Lingkungan bisnis semakin membingungkan, tidak jelas, dan sulit dipahami.



Setiap situasi dapat menimbulkan banyak penafsiran dan persepsi. Dalam KBBI diuraikan definisi adaptif adalah mudah menyesuaikan (diri) dengan keadaan. Sedangkan dalam kamus Bahasa Inggris, seperti Cambridge menyebutkan bahwa adaptif adalah “having an ability to change to suit changing conditions”, atau kemampuan untuk berubah dalam sitauasi yang berubah.



B. Kreativitas dan Inovasi Sebuah inovasi yang baik biasanya dihasilkan dari sebuah kreativitas. Menginovasi sebuah barang atau proses akan memerlukan kemampuan kreatif untuk menciptakan inovasi. Kreativitas dapat dipandang sebagai sebuah kemampuan untuk berimajinasi atau menemukan sesuatu yang baru. Di sisi lain, kreativitas juga dipandang sebagai sebuah sikap (an attitude), yaitu kemampuan untuk menerima perubahan dan hal-hal baru, kesediaan menerima ide baru, fleksibel dalam memandang suatu hal, sikap mencari perbaikan. Dengan demikian kreativitas adalah sebuah kemampuan, sikap maupun proses dapat dipandang dalam konteks tersendiri,terpisah dari inovasi. C. Organisasi Adaptif Fondasi organisasi adaptif dibentuk dari tiga unsur dasar yaitu 1. lanskap (landscape) terkait dengan bagaimana memahami adanya kebutuhan organisasi untuk beradaptasi dengan lingkungan strategis yang berubah secara konstan, 2. pembelajaran (learning) yang terdiri atas elemen- elemen adaptive organization yaitu perencanaan beradaptasi, penciptaan budaya adaptif, dan struktur adaptasi, dan 3. kepemimpinan (leadership) yang menjalankan peran penting dalam membentuk adaptive organization. Beberapa faktor yang biasanya mempengaruhi pilihan sentralisasi dan desentralisasi dalam proses pengambilan keputusan adalah : 1. Perubahan dan ketidakpastian lingkungan yang lebih besa biasanya dikaitkan dengan desentraliasasi. 2. Jumlah sentralisasi atau desentralisasi harus sesuai dengan strategi pencapaian tujuan organisasi 3. Pada masa krisis atau saat diujung tanduk, wewenang dapat dipegang dengan sentralisasi pada jabatan di level elit. Penerapan budaya adaptif akan mendorong pada pembentukan budaya organisasi berkinerja tinggi, dengan bercirikan antara lain :



1. Organisasi yang memiliki tujuan yang jelas dan tidak ambigu, dinyatakan sebagai 'gagasan besar' sederhana, sebuah gagasan yang berhubungan erat dengan semua staf, dan bangga untuk didiskusikan dengan teman dan kolega.



2. Terbangun suasana kepercayaan berbagi tanggung jawab untuk kesuksesan masa depan organisasi, semua staf didorong untuk berpikir secara mandiri, saling memperhatikan dan mendukung, dan bertindak dengan kemanusiaan. 3. Terdapat perilaku yang menunjukkan Tanggung Jawab Psikologis, saling menghormati, menghargai pandangan dan pendapat satu sama lain. 4. ASN yang bekerja ekstra dengan memberikan ide, pemikiran, stimulus yang tidak diminta satu sama lain. 5. Unsur pemimpin yang memberikan tantangan kepada ASN, yang memberikan kesempatan untuk pengembangan pribadi melalui pengalaman baru, dan yang memperlakukan semua orang dengan adil dan pengertian 6. Sebuah organisasi yang didorong menuju kesuksesan organisasi dan pribadi - secara intelektual, finansial, sosial dan emosional. D. Adaptif sebagai nilai dan budaya ASN Untuk memastikan agar organisasi terus mampu memiliki pengetahuan yang mutakhir, maka organisasi dituntut untuk melakukan lima disiplin, yaitu: 1. Pegawainya harus terus mengasah pengetahuannya hingga ke tingkat mahir (personal mastery); 2. Pegawainya harus terus berkomunikasi hingga memiliki persepsi yang sama atau gelombang yang sama terhadap suatu visi atau cita-cita yang akan dicapai bersama (shared vision); 3. Pegawainya memiliki mental model yang mencerminkan realitas yang organisasi ingin wujudkan (mental model); 4. Pegawainya perlu selalu sinergis dalam melaksanakan kegiatan -kegiatan untuk mewujudkan visinya (team learning). 5. Pegawainya harus selalu berpikir sistemik, tidak kaca mata kuda, atau bermental silo (systems thinking). Tantangan yang berpotensi menjadi penyebab gagalnya organisasi memperoleh pengetahuan baru adalah tantangan yang sifatnya adaptif Ciri-ciri penerapan budaya adaptif dalam lembaga pemerintahan antara lain sebagai berikut : 1. Dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan. 2. Mendorong jiwa kewirausahaan. 3. Memanfaatkan peluang-peluang yang berubah-ubah. 4. Memperhatikan kepentingan-kepentingan yang diperlukan antara instansi mitra, masyarakat dan sebagainya. 5. Terkait dengan kinerja instansi.



BAB IV PANDUAN PERILAKU ADAPTIF



A. Uraian Materi Seorang pemimpin adalah seseorang yang membawa perubahan adaptif, bukan teknis. B. Perilaku Adaptif Lembaga/Organisasional Organisasi adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel (Siswanto, and Sucipto, Agus 2008 dalam Yuliani dkk, 2020). Chang dan Lee (2007) membagi tipe budaya organisasi menjadi empat, yaitu :



1. Budaya adaptif (adaptive culture). Budaya ini merupakan budaya yang bersifat fleksibel dan eksternal sehingga dapat memuaskan permintaan pelanggan dengan memusatkan perhatian utama pada lingkungan eksternal. 2. Budaya misi (mission culture). Budaya ini merupakan budaya yang bersifat stabil dan eksternal sehingga menekankan organisasi dengan tujuan-tujuan yang jelas dan versi-versinya. 3. Budaya klan (clan culture). Budaya ini merupakan budaya yang bersifat fleksibel dan internal sehingga menekankan bahwa para anggotanya harus memainkan peran mereka dengan tingkat efisiensi yang tinggi dan mereka juga harus menunjukkan rasa pertanggungjawaban yang kuat akan pengembangan dan memperlihatkan komitmen organisasi yang lebih. 4. Budaya birokratik (bureaucratic culture). Budaya ini merupakan budaya yang bersifat stabil dan internal sehingga organisasi memiliki tingkat konsistensi yang tinggi akan segala aktivitasaktivitasnya. Melalui kepatuhan dan kerja sama dari para anggotanya, organisasi dapat meningkatkan aktivitas organisasional dan efisiensi kerja. C. Perilaku Adaptif Individual Individu atau sumber daya manusia (SDM) yang adaptif dan terampil kian dibutuhkan dunia kerja ataupun industri yang juga semakin kompetitif. Pergeseran kebutuhan kompetensi dijelaskan Nadiem sebagai salah satu dampak dari dua faktor, yaitu perkembangan teknologi dalam bentuk digital automasi dan robotisasi,serta resesi global yang merupakan kombinasi dahsyat (double disruption) yang mengubah landscape pekerjaan di masa depan. D. Panduan Membangun Organisasi Adaptif Membangun organisasi adaptif menjadi sebuah keharusan bagi instansi pemerintah agar dapat menghasilkan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan publik. Untuk membangun organisasi yang adaptif dan terus berkembang dan survive di lingkungan yang terus berubah perlu konsep dan strategi sebagai berikut : 1. Landscape Adaptif erat hubungannya dengan kemampuan untuk berubah dan terus berupaya antisipatif. Seorang pemimpin harus lebih dahulu memahami organisasi tersebut sebelum mulai mengubahnya. 2. Learning



Perusahaan yang sukses menciptakan sebuah kultur adaptif adalah yang tidak hanya sekedar mendorong setiap individunya untuk terus belajar, tapi juga men-share-nya. 3. Leadership Pemimpin organisasi harus berpikir tidak hanya dengan siapa mereka menciptakan hubungan tetapi juga tentang tipe hubungan apa yang mereka inginkan beserta risiko yang terkait dengan berbagairelationship. BAB V ADAPTIF DALAM KONTEKS ORGANISASI PEMERINTAH A. Uraian Materi Tantangan utama saat ini bukanlah teknis, melainkan 'adaptif'. Tantangan adaptif sulit untuk didefinisikan, tidak memiliki solusi yang diketahui atau jelas, dan membutuhkan ide-ide baru untuk membawa perubahan di banyak tempat. B. Pemerintahan Yang Adaptif Dalam teori capacity building dan konsep adaptive governance, Grindle (1997) menggabungkan dua konsep untuk mengukur bagaimana pengembangan kapasitas pemerintah adaptif dengan indikator-indikator sebagai berikut : 1. Pengembangan sumber daya manusia adaptif; 2. Penguatan organisasi adaptif; 3. Pembaharuan institusional adaptif. C. Pemerintah dalam Pusaran Perubahan yang Dinamis (Dynamic Governance) Terdapat tiga kemampuan kognitif proses pembelajaran fundamental untuk pemerintahan dinamis yaitu berpikir ke depan (think ahead), berpikir lagi (think again) dan berpikir lintas (think across).



1. pemerintah harus berpikir ke depan untuk memahami bagaimana masa depan akan mempengaruhi negara dan menerapkan kebijakan untuk memungkinkan mereka mengatasi potensi ancaman dan mengambil memanfaatkan peluang baru yang tersedia. 2. lingkungan turbulensi dan perubahan dapat membuat kebijakan masa lalu menjadi usang dan tidak efektif. Kebijakan dan program kemudian harus direvisi sehingga mereka dapat terus menjadi efektif dalam mencapai tujuan penting. 3. dalam ekonomi pengetahuan baru, kelangsungan hidup membutuhkan pembelajaran dan inovasi yang konstan untuk menghadapi tantangan baru dan memanfaatkan peluang baru. Intinya, pemerintahan yang dinamis terjadi ketika pembuat kebijakan terus berpikir ke depan untuk melihat perubahan dalam lingkungan, berpikir kembali untuk merenungkan apa yang sedang mereka lakukan, dan berpikir untuk belajar dari orang lain, dan terus menggabungkan persepsi, refleksi, dan pengetahuan baru ke dalam keyakinan, aturan, kebijakan dan struktur untuk memungkinkan mereka beradaptasi dengan mengubah lingkungan. D. Pemerintah Sebagai Organisasi yang Tangguh Pembangunan organisasi yang tangguh menyangkut lima dimensi yang membuat organisasi kuat dan imajinatif:



1. Kecerdasan organisasi: Organisasi menjadi cerdas ketika mereka berhasil mengakomodasi banyak suara dan pemikiran yang beragam. 2. menggunakan kelangkaan sumber daya untuk terobosan inovatif. 3. Desain: Organisasi dirancang dengan kokoh ketika karakteristik strukturalnya mendukung ketahanan dan menghindari jebakan sistemik. 4. Adaptasi: Organisasi adaptif dan fit ketika mereka melatih perubahan. 5. Budaya: Organisasi mengekspresikan ketahanan dalam budaya ketika mereka memiliki nilai-nilai yang tidak memungkinkan organisasi untuk menyerah atau menyerah tetapi malah mengundang anggotanya untuk bangkit menghadapi tantangan. KOLABORATIF KONSEP KOLABORASI A. Kolaborasi Pemerintahan (Collaborative Governance) collaborative governance. Irawan (2017 P 6) mengungkapkan bahwa “ Collaborative governance “sebagai sebuah proses yang melibatkan norma bersama dan interaksi saling menguntungkan antar aktor governance . B. Whole of Government (WoG); Kongkretisasi Kolaborasi Pemerintahan 1) Mengenal Whole-of-Government (WoG) WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upayaupaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan- tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. 2) Pengertian WoG Dalam pengertian ini WoG dipandang menunjukkan atau menjelaskan bagaimana instansi pelayanan publik bekerja lintas batas atau lintas sektor guna mencapai tujuan bersama dan sebagai respon terpadu pemerintah terhadap isu-isu tertentu. PRAKTIK DAN ASPEK NORMATIF KOLABORASI PEMERINTAH A. Panduan Perilaku Kolaboratif Menurut Pérez López et al (2004 dalam Nugroho, 2018), organisasi yang memiliki collaborative culture indikatornya sebagai berikut: 1) Organisasi menganggap perubahan sebagai sesuatu yang alami dan perlu terjadi; 2) Organisasi menganggap individu (staf) sebagai aset berharga dan membutuhkan upaya yang diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka; 3) Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan);



4) Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi (universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai; 5) Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk menghindari konflik; 6) Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong; dan 7) Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan. B. Kolaboratif dalam Konteks Organisasi Pemerintah Penelitian yang dilakukan oleh Custumato (2021) menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam kolaborasi antar lembaga pemerintah adalah kepercayaan, pembagian kekuasaan, gaya kepemimpinan, strategi manajemen dan formalisasi pada pencapaian kolaborasi yang efisien dan efektif antara entitas publik. C. Beberapa Aspek Normatif Kolaborasi Pemerintahan Kolaboratif merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh CPNS. Sekat-sekat birokrasi yang mengkungkung birokrasi pemerintah saat ini dapat dihilangkan. Calon ASN muda diharapkan nantinya menjadi agen perubahan yang dapat mewujudkan harapan tersebut. Pendekatan WoG yang telah berhasil diterapkan di beberapa negara lainnya diharapkan dapat juga terwujud di Indonesia. Semua ASNKementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah kemudian akan bekerja dengan satu tujuan yaitu kemajuan bangsa dan negara Indonesia.



AGENDA 3 SMART ASN Literasi digital lebih menekankan pada kecakapan seseorang dalam melakukan mediasi media digital secara produktif, seseorang akan dianggap cakap dalam literasi digital tidak hanya mampu mengopreasikan media digital namun juga mampu bermedia dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi digital terdiri atas penggunaaan buadaya digital, keetisan dalam menggunakan media digital serta aman dalam menggunakan media digital. Dalam perkembanganya di Indonesia kerangka kerja literasi digital di bagi dalam 4 sub kurikulum digital. Ke empat sub tersebut antara lain: 1. Digital skill yaitu kemampuan mengetahui dan menggunakan alat dan piranti lunak TIK serta system operasinya dalam kehidupan sehari hari. 2. Digital culture yaitu kemampuan membaca menguraikan,memeriksa dan membangun wawasan kebangsaan melalui media digital 3. Digital ethics yaitu menyadari,mencontohkan, menyesuaikan diri,merasionalka, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari hari



4. Digital safety yaitu mengenali , mengelola, menganalisis, menimbang, dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital. Dalam ber etika digital ada 3 tantangan dalam menimbang urgensinya dalam penerapan etika bermedia digital. Adapun tantangan tersebut ialah: 1. penetrasi internet yang terlau cepat dan sangat tinggi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia 2. perubahan prilaku yang signifikan dan terlalu cepat dari masyarakat dalam berpindah dari media konvensional ke media digital. 3. Intensitan penggunaan media digital masyarakat Indonesia yang telalu tinggi menyebabkan mudahnya memunculkan isu yang dapat menyebabkan gesekan gesekan dalam masyarakat Dengan begitu mudah dan banyaknya sarana bermedia digital tentu saja menimbulkan sebuah urgensi perlindungan data maupun perangkat digital agar tidak mudah dimanfaaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain penipuan didalam menggunakan media internet kita juga hrus benar benar bijak agar kita terhidar dari hoaks atau yang biasa diartikan sebagai informasi bohong/palsu. Selain hoaks media digital juga rawan dengan cyberbullyling atau perundungan di media digital. Jika setiap warga digital bias bertindak bijak dan memahami hak serta kewajiban kita dalam bermedia digital pastilah kita akan merasa aman dan nyaman dalam bermedia digital. Semoga dengan memperlajari aspek hak dan kewajiban kita dalam bermedia digital kita bisa menjadi sosok smart asn yang di harapkan oleh pemerintah.



Manajemen ASN Kegiatan Belajar 1 Kedudukan, Peran, Hak, dan Kewajiban, dan Kode Etik ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,dan nepotisme. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b) Pelayan public; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.



ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. Kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut: a) b) c) d) e) f) g) h) i) j) k) l)



melaksanakantugasnya dengan jujur bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. memberika informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab efektif, dan efisien menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya



Kegiatan Belajar 2 Konsep Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja. Kegiatan Belajar 3 Mekanisme Pengelolaan ASN Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK a. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan. b. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan



Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri. Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan yaitu: a. menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN b. mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.