Jurnal Mooc Pppk2 30 Fauzi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MOOC PPPK MASSIVE OPEN ONLINE COURSE PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA



JURNAL RESUME MATERI, EVALUASI DAN MICROLEARNING Nama



: Fauzi, S.Pd



NIP



: 199012302022211003



NDH



: 30



Unit Kerja : SMAN Kaliwedi Wilayah



: KCD X



ORIENTASI PPPK GELOMBANG 1 ANGKATAN 2 LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA



2023



Materi Kebijakan : Sambutan Kepala LAN, Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Kebijakan PPPK



Video 1 : Sambutan Kepala LAN RI Resume Literasi Video: Sambutan Kepala Lembaga Administrasi Negara oleh Dr. Adi Suryanto, M.Si Saat ini Indonesia sedang berbenah dalam rangka menyongsong era baru Indonesia emas tahun 2045. Mempersiapkan sumber daya ASN yang kompeten dan profesional sebagai aktor strategis dalam pelayanan publik dan juga birokrasi. Latihan dasar orientasi PPPK yang diikuti saat ini menjadi pondasi penting mewujudkan Smart ASN untuk menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks, melalui platform MOOC dapat melakukan pembelajaran secara mandiri ini juga dapat menjadikan learning platform bagi ASN secara nasional untuk mencetak ASN yang unggul dan kompeten menuju birokrasi berkelas dunia dan Indonesia emas tahun 2045. Video 2 : Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Resume Literasi Video: Penjelasan Kebijakan Bangkom ASN - Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN oleh Dr. Muhammad Taufiq, DEA, Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI Presiden telah meluncurkan core value bagi ASN dan employer branding yang kita mengenal core valuenya adalah BerAKHLAK yaitu Berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif serta literasi digital Smart ASN untuk terus mengembangkan diri dan terus berinovasi. Video 3 : Manajemen Penyelenggaraan PPPK Resume Literasi Video: Manajemen Penyelenggaraan PPPK oleh Erna Irawati, S.Sos., M.Pol.,Adm. Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI Dituntut secara mandiri mempelajari semua materi di dalam MOOC yang nantinya akan ada evaluasi untuk meyakinkan bahwa kawan-kawan telah memahami semua materi pembelajaran. Pembelajaran akan dibagi menjadi 3 bagian: 1. Sikap perilaku bela negara 2. Nilai-nilai core value dalam penyelenggaraan pemerintah yang menjadi acuan di dalam bekerja 3. Kedudukan kawan-kawan di dalam penyelenggaraan pemerintah



AGENDA 1 SIKAP PERILAKU BELA NEGARA MODUL 1 : Wawasan Kebangsaan & Nilai-Nilai Bela Negara A. Wawasan Kebangsaan



Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.



Evaluasi Halaman 19 1.



Menurut anda, apakah urgensi ASN harus berwawasan kebangsaan sehingga menjadi bagian kompetensi ASN ? Jawab : Seorang ASN merupakan salah satu bagian wakil negara yang harus berada di garda terdepan yang mampu professional dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya pada bidang masing – masing. Wawasan kebangsaan memiliki arti penting dalam mempertebal rasa kebangsaan serta meningkatkan semangat kebangsaan. Bagi bangsa Indonesia, wawasan kebangsaan merupakan nilai mendasar yang sudah menjadi pandangan hidup bangsa atau karakter politik bangsa. ASN memiliki 3 fungsi, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik; sebagai pelayan yang berintegritas tinggi ; sebagai perekat persatuan bangsa. Wawasan nusantara memiliki peran untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan dan berfungsi sebagai ramburambu dalam perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara penting bagi bangsa Indonesia karena dapat menjadi pedoman, dorongan, motivasi dan rambu-rambu dalam menentukan segala keputusan, kebijaksanaan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah untuk seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Nilai dari wawasan kebangsaan terwujud dalam kesatuan dan persatuan bangsa dengan enam dimensi manusia yang memiliki sifat mendasar serta fundamental, yaitu sebagai berikut:  Penghargaan pada harkat serta martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha



Kuasa.  Tekad bersama untuk memiliki kehidupan dengan kebangsaan yang bebas, bersatu serta bebas.



2.







Mencintai tanah air dan bangsa.







Memiliki karakter setia kawan sosial.







Masyarakat yang bersikap adil maupun makmur.







Demokrasi maupun kedaulatan rakyat.



Uraikan secara singkat sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia ! Jawab : Tanggal 20 Mei untuk pertama kalinya ditetapkan menjadi Hari Kebangkitan Nasional berdasarkan Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Melalui keputusan tersebut, Presiden Republik Indonesia menetapkan beberapa hari yang bersejarah bagi Nusa dan Bangsa



Indonesia sebagai hari-hari Nasional yang bukan hari-hari libur, antara lain : Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Mei, Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei, Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober, Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober, Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember, dan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember. Penetapan tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional dilatar belakangi terbentuknya organisasi Boedi Oetomo di Jakarta tanggal 20 Mei 1908 sekira pukul 09.00. Para mahasiswa sekolah dokter Jawa di Batavia (STOVIA) menggagas sebuah rapat kecil yang diinisiasi oleh Soetomo. Di depan rekan-rekannya para calon dokter lainnya, Soetomo menyampaikan gagasan Wahidin Soedirohoesodo tentang pentingnya membentuk organisasi yang memajukan pendidikan dan kebudayaan di Hindia Belanda. Oktober 1908, kongres pertama Boedi Oetomo di Gedung Sekolah Pendidikan Guru (Kweekschool) Yogyakarta. Kongres terakhir Boedi Oetomo tercatat pada bulan Agustus 1912 yang kemudian memilih Pangeran Ario Noto Dirodjo. Muhammad Yamin, seorang pemuda berusia 23 tahun yang saat itu menjadi Ketua Jong Sumatranen Bond, menyampaikan sebuah resolusi setelah mendengarkan pidato dari beberapa peserta kongres berupa 3 (tiga) klausul yang menjadi dasar dari Sumpah Pemuda, yaitu : Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu tanah Indonesia, Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung Bahasa persatuan, Bahasa Melayu. Penggunaan Bahasa Melayu yang diusulkan oleh Muhammad Yamin menjadi kontroversi saat Kongres Pemuda I, barulah setelah diganti menjadi Bahasa Indonesia pada Kongres Pemuda II, kontroversi tersebut dapat berakhir dan menjadi sebuah kesepakatan. Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI diawali dengan menyerah Jepang kepada Tentara Sekutu. tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 Teks Proklamasi akan dibacakan di muka rakyat di halaman rumahnya Jl. Pegangsaan Timur 56. Saat itu Bulan Ramadhan, dimana umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Pukul 10.00 Teks Proklamasi dibacakan, Sang Saka Merah Putih dikibarkan, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan sebagai pertanda Indonesia telah menjadi negara merdeka dan berdaulat. 3.



Menurut anda, apakah relevansi 4 konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan profesionalitas ASN ? Jawab :



Relevansi 4 konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu antara satu sama yang lainnya saling berkaitan dan mengikat, sebab satu bagian dengan bagian lain tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 1.



Pancasila Pancasila terdiri dari lima sila yang memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi.



a.



Sila yang pertama sampai dengan sila yang kelima pada Pancasila dimana kelima sila tersebut sifatnya majemuk tunggul yaitu setiap sila tidak bisa berdiri sendiri dan tidak saling bertolakan atau bertentangan. Pancasila merupakan landasan dasar kita dalam kehidupan dimasyarakat seperti pada sila pertama kita sebagai manusia harus memiliki agama sesuai dengan kepercayaan masing – masing serta melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan apa yang menjadi hak. Pada sila pertama lebih pada hubungan manusia dengan sang pencipta maupun hubungan antara manusia dengan manusia.



b.



Sila kedua lebih pada nilai kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia didasarkan pada potensi hati nurani manusia dalam hubungannya dengan norma – norma dan kebudayaan, sila kedua berkaitan untuk diri sendiri dan juga sesama serta lingkungannya.



c.



Sila ketiga mengandung nilai persatuan, persatuan yang dimiliki bangsa Indonesia terdiri atas asas ketuhanan dan kemanusiaan yang meyakini adanya tuhan dan memiliki perilaku kemanuasia yang saling membantu menerapkan nilai – nilai demokrasi untuk kesejahteraan bersama untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sila keempat memiliki makna berupa masyarakat harus bermusyawarah dan berkumpul untuk mengambil suatu keputusan.



d.



Sila keempat mengajarkan untuk mengutamakan musyawarah diatas kepentingan kelompok maupun pribadi.



e.



Sila kelima yang merupakan sila terakhir pada Pancasila lebih pada memprioritaskn terkait keadilan dan bersikap baik dengan oranglain. Makna adil dalam sila kelima yaitu adil secara individual dan adil secara sosial. Setiap rakyat Indonesia mendapatkan hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia. Tidak ada yang membedakan baik secara ekonomi, sosial, politik dan lain sebagainya. Pancasila dalam kedudukannya sebagai kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki dan diyakıni kebenarannya oleh bangsa Indonesia, Sila Pancasila tertuang pada pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.



2.



Undang – Undang Dasar 1945 UUD 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila yang disebutkan secara gamblang dalam pembukaan UUD 1945. UUD 1945 merupakan naskah yang terdiri dari



pembukaan dan pasal – pasal yang mengikat pemerintah, Lembaga negara dan setiap warga negara Indonesia. 3. Bhineka Tunggal Ika Bhineka Tunggal Ika mengandung pengertian “berbeda – beda tetapi satu juga” meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat istiadat yang bermacam – macam serta beraneka ragam kepulauan wilayah negara Indonesia, namun merupakan suatu persatuan. Bhineka Tunggal Ika mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia sebagai a. Pendorong lahirnya Nasionalisme Indonesia b. Penyemangat untuk membangun Indonesia yang lebih maju c. Benteng persatuan Bangsa dan Negara Indonesia di Era Globalisasi 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia Adapun tujuan NKRI seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi : a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.)



B. Nilai – Nilai Bela Negara Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur di dalam bentuk UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Demikian pula dengan undang-undang atau peraturan negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pemerintahan daerah. Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan yang mengikat, artinya harus dilaksanakan. Saat ini, mengenai peraturan perundang-undangan diatur berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan untuk jenis produk hukum yang berbentuk Tindakan Administrasi Pemerintahan diatur berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kerukunan dalam kehidupan dapat mencakup 4 hal, yaitu: Kerukunan dalam rumah tangga, kerukunan dalam beragama, kerukunan dalam mayarakat, dan kerukunan dalam berbudaya. Indonesia yang sangat luas ini terdiri dari berbagai macam suku, ras, danagama serta sangat rawan akan terjadinya konflik pertikaian jika seandainya saja setiap pribadi tidak mau saling bertoleransi. Oleh karena itu, mari memulai dari kita bersedia berkomitmen untuk mau mengusahakan kehidupan bermasyarakat yang rukun dan damai.



Evaluasi halaman 33



1. Menurut anda, apakah nilai-nilai dasar Bela Negara masih relevan saat ini ? Jawab : Masih relevan tentunya, pada saat ini kita berada dizaman yang merdeka dan kita harus mempertahankan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dengan segala jiwa dan raga. Bela Negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesabaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada Bangsa dan Negara. "Seluruh warga negara harus memiliki semangat, kesadaran dan kemampuan Bela Negara. Kita harus mempunyai daya tangkal dan ketangguhan dalam menghadapi situasi yang semakin berkembang pesat dan kompleks di segala bidang, oleh karena itu kita harus terus membangun sumber daya manusia yang unggul, produktif, inovatif dan berdaya saing serta memiliki kesadaran Bela Negara. Nilai Dasar Bela Negara adalah Cinta Tanah Air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara, Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara dan Kemampuan Awal Bela Negara. Nilai-nilai inilah yang harus terus diimplementasikan dalam Program Pembinaan Kesadaran Bela Negara, baik itu di lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan, maupun lingkungan masyarakat pada umumnya. Contoh dari nilai – nilai Bela Negara yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari – hari yaitu : 1. Cinta Tanah Air Beberapa sikap dan perilaku yang mencerminkan mencintai tanah air, antara lain: a.



Bangga sebagai orang Indonesia.



b.



Memakai produk dalam negeri.



c.



Mentaati semua peraturan-perundangan.



d.



Taat membayar pajak.



e.



Dengan ikhlas mengikuti upacara bendera.



f.



Menjaga kelestarian lingkungan.



g.



Saling hormat-menghormati sesama warga negara.



2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam naungan Negara harus mempunyai sikap dan perilaku



diri yang tumbuh dari kemauan sendiri. Sikap dan



perilaku



diri



tersebut



harus



yang dilandasi keikhlasan dan kerelaan untuk bertindak demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia. 3. Yakin akan Pancasila Sebagai Ideologi Negara Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap terarah pada dasar negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat. 4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara Rela berkorban demi bangsa dan negara yaitu dengan rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta-benda untuk kepentingan umum. rela berkorban untuk bangsa dan negara merupakan pengabdian tanpa pamrih yang diberikan oleh warga negara terhadap tanah tumpah darah dengan penuh kesadaran, keikhlasan dalam mempertahankan kelangsungan negara. 5. Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara Nilai bela negara terakhir adalah dengan memiliki kemampuan awal bela negara yang terbagi secara psikis maupun fisik.Secara psikis,



yaitu



memiliki kecerdasan



emosional, spiritual dan inteligensi, senantiasa memelihara jiwa dan raganya, serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, dan kerja keras. Sedangkan secara fisik, yaitu memiliki kondisi kesehatan yang prima, ketrampilan jasmani untuk



mendukung,



dengan gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan tubuh



2. Jelaskan menurut pendapat anda, ancaman yang paling mungkin terjadi saat ini dan mengancam eksistensi NKRI ? Jawab : Menurut pendapat saya, ancaman yang paling mungkin terjadi yaitu berupa adanya konflik kepentingan (conflict of interest). Konflik kepentingan merupakan situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan



dan



kewenangan



berdasarkan



peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Konflik kepentingan bisa menjadi penyebab atau akibat dari korupsi. Misalnya dalam beberapa kasus, konflik kepentingan berawal dari pemberian gratifikasi atau suap yang bisa mempengaruhi penilaian atau keputusan pejabat. Ketika keputusan diambil akibat pemberian tadi, maka pelanggaran telah terjadi.



Pengertian konflik kepentingan tercantum pada Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat (14) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Konflik Kepentingan, yang dimaknai sebagai: "kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya". Sementara pada Peraturan Menpan RB No. 12/2016, makna konflik kepentingan adalah: “Situasi di mana Penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya”. Potensi dampak kerugian pelanggaran konflik kepentingan bisa memiliki dimensi yang lebih luas meliputi aspek etika, administrasi hingga pidana,". Pelanggaran akibat konflik kepentingan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat dijatuhi sanksi administratif mulai dari ringan hingga berat. Sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Sanksi administratif ringan dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak memberitahukan atasannya dalam hal terdapat Konflik Kepentingan. Sanksi Administratif ringan juga dapat dikenakan kepada atasan yang tidak mengambil keputusan apapun terhadap laporan adanya konflik kepentingan, paling lama lima hari kerja setelah laporan diterima. Sementara sanksi administratif berat dijatuhkan jika seorang pejabat atau pegawai mengambil keputusan atau tindakan yang berpotensi adanya konflik kepentingan. Sanksi tersebut adalah pemberhentian tetap dengan atau tanpa memperoleh hak-hak keuangan, atau dipublikasikan di media massa. Pelanggaran konflik kepentingan barang dan jasa terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal tersebut, pelakunya terancam penjara penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan dan paling banyak Rp1 miliar. Mengapa konflik kepentingan berbahaya? Karena adanya risiko kepentingan publik tergadaikan dalam keputusan-keputusan yang seharusnya dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Konflik kepentingan memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi masyarakat maupun bagi pelakunya. Kondisi ini bisa dicegah dengan menghindari atau membatasi sumber-sumber konflik kepentingan, di antaranya:



1.



Menolak dan menghindari pemberian hadiah/gratifikasi yang terkait jabatan.



2.



Menghindari melakukan pekerjaan di luar pekerjaan saat ini.



3.



Membatasi atau menghindari kepemilikan aset pada perusahaan-perusahaan yang dapat terkait dengan pelaksanaan tugas pejabat.



4. Menghindari dan membatasi diri berinteraksi langsung dengan pihak-pihak terkait yang dilarang oleh kode etik dan perundangan atau berpotensi dapat dipersepsikan konflik kepentingan oleh publik. 5. Menghindari rangkap jabatan. 6. Membatasi dan mengurangi kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas. Berikut hal-hal yang harus dilakukan jika terjadi konflik kepentingan: 1. Mendeklarasikan/Membuka. Transparansi atau keterbukaan merupakan kunci awal penanganan. Pada tahap ini penyelenggara negara/pejabat pemerintah mengidentifikasi dan melaporkan konflik kepentingan yang dihadapi sesuai dengan ketentuan dan proses yang berlaku di organisasi. 2. Mendiskusikan. Memberitahukan kepada atasan sebelum bertindak jika terdapat risiko terjadinya konflik kepentingan. 3. Mitigasi. Penyelenggara negara/pejabat pemerintah dapat membatasi akses informasi atau menarik diri dari kegiatan yang sedang berlangsung. Langkah-langkah untuk memitigasi risiko untuk memastikan adanya ketidakberpihakan di antara para pihak akan diambil oleh instansi tempat penyelenggara negara/pejabat pemerintah, setelah menerima laporan atau deklarasi konflik kepentingan. 4. Menghindari pengambilan keputusan. Abstain terhadap keputusan atau tindakan lainnya yang memiliki risiko terhadap bias atau konflik kepentingan yang dipersepsikan. 5. Mendorong perbaikan sistem pengelolaan konflik kepentingan di instansi untuk menutup celah pelanggaran terhadap aturan/kebijakan konflik kepentingan. Memahami, mencegah dan mengelola konflik kepentingan adalah salah satu kepiawaian yang harus dimiliki oleh penyelenggara atau pejabat negara. Karena hal ini adalah modal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. “Kepercayaan adalah modal utama dalam pelaksanaan tugas publik. Sehingga mari kita hindari sebisa mungkin situasi yang mengarah ke konflik kepentingan, utamakan kepentingan masyarakat, jaga diri dan keluarga.



C. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma- norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi normahukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Norma- norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada PembukaanUUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea.



Evaluasi halaman 58 1. Jelaskan kedudukan Pancasila dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia Jawab : Artinya Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif. Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hubungan material, Artinya UUD 1945 merupakan kaidah hukum negara Indonesia, yang mana seluruh unsur dan pokok kaidahnya bersumber dari Pancasila. Maka dapat dikatakan jika Pancasila juga merupakan tertib hukum Indonesia. 2. Jelaskan kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia. Jawab : Kedudukan UUD 1945 di Indonesia menjadi sumber dari hukum di Indonesia. Jika diurutkan maka posisinya adalah sebagai berikut: 1.



UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945



2.



UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang



3.



Peraturan Pemerintah



4.



Peraturan Presiden



5.



Peraturan Daerah



Kedudukan UUD 1945 sebagai dasar hukum dan tertinggi di Indonesia meiliki sifat berikut ini : 1.



Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas sehingga mengikat warga negaranya untuk mematuhi hukum, norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.



2.



Bersifat memuat aturan pokok yang singkat, memuat hak asasi manusia (HAM) dan dapat bersifat fleksibel sehingga bisa sesuai untuk setiap perkembangan jaman.



3.



Bersifat sebagai alat kontrol untuk menjaga norma dan hukum positif di antara masyarakat yang lebih tertib hukum



3. Jelaskan



nilai-nilai



yang



terkandung



dalam



Pembukaan



UUD



Negara



Republik



Indonesia Tahun 1945 Jawab : Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bersifat universal dan lestari. Nilai universal mengandung pengertian bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang



dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia. Sedangkan, nilai lestari diartikan dapat menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara atas Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Berikut makna yang terkandung dari masing-masing alinea Pembukaan UUD 1945: Alinea I Mengandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan sebagaimana disebutkan dalam bagian "Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Alinea II Mengandung cita-cita bangsa Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam bagian "Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Alinea III Mengandung sebuah petunjuk atau tekad dalam pelaksanaannya. Sebagaimana disebutkan dalam bagian saat menyatakan kemerdekaan "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur" Alinea IV Berisikan tugas negara atau tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara, dan dasar negara Indonesia (Pancasila). Nah, itulah sifat nilai dalam Pembukaan UUD 1945. Segala yang terkandung di dalamnya merupakan amanat luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. 4. Jelaskan kedudukan batang tubuh



dari



UUD



Negara



Republik



Indonesia



Tahun



1945 Jawab : Batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Batang Tubuh UUD 1945 hasil Amandemen I-IV pada tahun 2002 terdiri atas 21 bab, 74 pasal, serta tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan. Dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 sebagaimana dipraktekkan di berbagai negara tidak ada lagi Penjelasan Pasal-Pasal. Pasal-pasal UUD 1945 dimaksud merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan.



5. Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia Jawab : Profesi ASN berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan profesionalitas jabatan. Prinsip nilai dasar yang diterapkan oleh ASN mencakup berbagai hal yakni memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Kedudukan PNS dalam NKRI sebagai unsur aparatur negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. PNS melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah. PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Tugas PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN yatu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN (PNS dan PPPK) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.



MODUL 2 : Analisis Isu Kontemporer



Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian yang selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Cara kita menyikapi terhadap perubahan adalah hal yang menjadi faktor pembeda yang akan menentukan seberapa dekat kita dengan perubahan tersebut, baik pada perubahan lingkungan individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global). Dengan memahami penjelasan tersebut, maka yang perlu menjadi fokus perhatian adalah mulai membenahi diri dengan segala kemampuan, kemudian mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki dengan memperhatikan modal insani (manusia) yang merupakan suatu bentuk modal (modal intelektual, emosional, sosial, ketabahan, etika/moral, dan modal kesehatan (kekuatan) fisik/jasmani) yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan, kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja. Perubahan lingkungan stratejik yang begitu cepat, massif, dan complicated saat ini menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia dalam percaturan global untuk meningatkan daya saing sekaligus mensejahterakan kehidupan bangsa. Pada perubahan ini perlu disadari bahwa globalisasi baik dari sisi positif apalagi sisi negatif sebenarnya adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dan bentuk dari konsekuensi logis dari interaksi peradaban antar bangsa. Terdapat beberapa isu-isu strategis kontemporer yang telah menyita ruang publik harus dipahami dan diwaspadai serta menunjukan sikap perlawanan terhadap isu-isu tersebut. Isuisu strategis kontemporer yang dimaksud yaitu: korupsi, narkoba, terorisme dan radikalisasi, tindak pencucian uang (money laundring), dan proxy war dan isu Mass Communication dalam bentuk Cyber Crime, Hate Speech, dan Hoax. Strategi bersikap yang harus ditunjukan adalah dengan cara-cara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan serta terintegrasi/komprehensif. Oleh karena itu dibutuhkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan objektif terhadap satu persoalan, sehingga dapat merumuskan alternatif pemecahan masalah yang lebih baik dengan dasar analisa yang matang.



MODUL 3 : Kesiapsiagaan Bela Negara Kesiapsiagaan merupakan suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam. Untuk melakukan bela negara, diperlukan suatu kesadaran bela negara. Dikatakan bahwa kesadaran bela negara itu pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Cakupan bela negara itusangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup didalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaikbagi bangsa dan negara. Sebagaimana tercantum dalam Modul IPelatihan Dasar CPNS tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai- Nilai Bela Negara, bahwa ruang lingkup Nilai-Nilai Dasar Bela Negara mencakup: 1.



Cinta Tanah Air;



2.



Kesadaran Berbangsa dan bernegara;



3.



Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;



4.



Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan



5.



Memiliki kemampuan awal bela negara.



6.



Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adildan makmur.



Apabila kegiatan kesiapsiagaan bela negara dilakukandengan baik, maka dapat diambil manfaatnya antara lain: 1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturankegiatan lain. 2.



Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesamarekan seperjuangan.



3.



Membentuk mental dan fisik yang tangguh.



4.



Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotismesesuai dengan kemampuan diri.



5.



Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendirimaupun kelompok dalam materi Team Building.



6.



Membentuk Iman dan taqwa pada agama yang dianut olehindividu.



7.



Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.



8.



Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalammelaksanakan kegiatan.



9.



Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros,egois, tidak disiplin.



10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulianantar sesama.



AGENDA II NILAI – NILAI DASAR ASN MODUL : BERORIENTASI PELAYANAN Definisi pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnyadalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterimaoleh penerima layanan. Pelayanan publik yang prima sudah tidak bisa ditawar lagi ketika lembaga pemerintah ingin meningkatkan kepercayaan publik,karena dapat menimbulkan kepuasan bagi pihak-pihak yang dilayani. Dalam Pasal 10 UU ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta sebagai perekat danpemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi tersebut, pegawai ASN bertugas untuk: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat PembinaKepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), Pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Core Values ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Core Values tersebut seharusnya dapat dipahami dan dimaknai sepenuhnya oleh seluruh ASN serta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari. Oleh karena tugas pelayanan publik yang sangat erat kaitannya dengan pegawai ASN, sangatlah penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanandalam pelaksanaan tugasnya, yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.



EVALUASI 1. ASN sebagai profesi, salah satunya berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar. Hal tersebut tertuang dalam: a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 2 Undang-Undang yang mengatur tentang Pelayanan Publik adalah: a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 b Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 3 Sebutkan yang bukan merupakan fungsi ASN: a. pelaksana kebijakan publik b. pelayan publik c. pengawas kegiatan publik d. perekat dan pemersatu bangsa 4 Yang dimaksud dengan berorientasi pelayanan adalah . a. Bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diberikan b. Komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat c.



Saling peduli dan menghargai perbedaan



d. Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan 5 .



Secara sederhana, definisi pelayanan publik berdasarkan Agus Dwiyanto adalah a.



Semua jenis pelayanan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteriayaitu merupakan jenis barang atau jasa



b. Pelayanan yang dirasakan melalui loket-loket pelayanan



c.



Sumber daya air dan sumber daya mineral yang dikelola oleh Negara/pemerintah



d. Perintah pimpinan/atasan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pada jam-jam pelayanan 6 .



Yang bukan merupakan unsur penting dalam pelayanan publik adalah a.



Penyelenggara



b. Penerima layanan c.



Tempat pelayanan



d. Kepuasan pelanggan 7 .



Yang bukan prinsip pelayanan publik yang baik adalah a.



Partisipatif dan transparan



b. Responsif dan tidak diskriminatif c.



Kompleks namun murah



d. Aksesibel “Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh



8 .



dibedakan antara satu warga negara dengan warganegara yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara, seperti status sosial, pandangan politik, agama, profesi, jenis kelamin atau orientasi seksual, difabel, dan sejenisnya” adalah prinsip dari … a.



Akuntabel



b. Aksesibel c.



Berkeadilan



d. Tidak diskriminatif 9.



“Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan



publik



yang



diselenggarakan



persyaratan, prosedur, biaya, dan sejenisnya” adalah prinsip dari …



tersebut,



seperti



a.



Responsif



b. Transparan c.



Efektif dan efisien



d. Tidak diskriminatif 10.



Nilai berorientasi pelayanan dijabarkan dalam ... panduan perilaku a.



3



b. 4 c.



5



d. 6



EVALUASI pilihlah satu jawabanyang menurut Anda benar. 1.



manakah diantara panduan perilaku berikut yang pakan kode etik dari nilai berorientasi pelayanan? a. ngkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan selalu berubah b. bangun lingkungan kerja yang kondusif c. ahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat d. ksanakan tugas dengan kualitas terbaik



2.



manakah diantara panduan perilaku berikut yang pakan kode etik dari nilai berorientasi pelayanan? a. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai Tambah b. Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan



c. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yangsah d. Membangun lingkungan kerja yang kondusif 3. Yang mana kah diantara panduan perilaku berikut yang merupakan kode etik dari nilai berorientasi pelayanan? a. Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara b. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas c. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan d. Melakukan perbaikan tiada henti 4. Dalam memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat,kedudukan masyarakat dalam konteks tersebut adalah sebagai … a. masyarakat sebagai wajib pajak b. masyarakat sebagai pengawas kinerja pemerintah c. masyarakat sebagai elemen adanya negara d. masyarakat sebagai penerima layanan 5. Pengertian



masyarakat



dalam



Undang-Undang



Nomor



25/2009 tentang Pelayanan Publik adalah … a seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung



b. warga negara Indonesia sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan



sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung c. seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik secara langsung d. warga



negara



Indonesia



sebagai



orang-perseorangan,



kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik secara langsung 6. Beberapa perilaku pelayanan prima yang perlu dibudayakan dalam organisasi antara lain sebagai berikut, kecuali … a. Menyapa dan memberi salam b. Ramah c. Cepat dan terlihat sibuk d. Berpenampilan rapih 7. Karakteristik



dalam



memberikan



pelayanan



prima



ditunjukkan dengan upaya perbaikan secara berkelanjutan melalui berbagai cara berikut ini, kecuali … a. Pendidikan dan pelatihan b. Standardisasi dan sertifikasi kompetensi pemberi layanan c. Pengembangan ide kreatif d. Kolaborasi dan benchmark 8. Seorang ASN diharapkan dapat diandalkan untuk memberikan pelayanan prima yang dicontohkan dengan … a. Melakukan pelayanan maksimal sesuai dengan tugas Fungsinya



b. Melakukan



pelayanan



maksimal



untuk



kepuasan



masyarakat meskipun dengan menyerobot tugas fungsirekan yang lain c. Melakukan



pelayanan



maksimal



jika



diminta



oleh



atasan/pimpinan d. Melakukan pelayanan terbaik jika akan dilakukan evaluasi Eksternal 9.



Memberikan layanan melebihi harapan customer ditunjukkan dengan ... a. meningkatkan mutu layanan dan tidak boleh berhenti ketika kebutuhan customer sudah dapat terpenuhi b. Selalu menanyakan dan melakukan survey kepuasan Masyarakat c. Mencari tahu ekspektasi customer di masa yang akan datang tentang layanan apa yang diharapkan d. Menunggu perintah atasan terkait terobosan baru



10.



Tujuan utama dari Nilai Dasar ASN adalah … a. Menjadi dasar pembentukan peraturan internal tentang kewajiban masuk kerja b. Menjadi



pedoman



perilaku



bagi



para



ASN dan



menciptakan budaya kerja yang mendukung tercapainya kinerja terbaik c. Menjadi



pertimbangan



pimpinan



unit



kerja



dalam



menentukan rekanan dalam proyek strategis d. Menjadi Masyarakat



instrumen



pengukuran



kinerja



ASN oleh



MODUL : AKUNTABEL



Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah: a.



Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi



b.



Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien



c.



Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya denganberintegritas tinggi Akuntabilitas dan Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak menjadi



landasan dasar dari sebuah Administrasi sebuah negara (Matsiliza dan Zonke, 2017). Kedua prinsip tersebut harus dipegang teguh oleh semua unsur pemerintahan dalam memberikan layanang kepada masyarakat. Aulich (2011) bahkan mengatakan bahwa sebuah sistem yang memiliki integritas yang baik akan mendorong terciptanya Akuntabilitas, Integritas itu sendiri, dan Transparansi. Integritas adalah konsepnya telah disebut filsuf Yunani kuno, Plato, dalam The Republic sekitar 25 abad silam, adalah tiang utama dalam kehidupanbernegara. Semua elemen bangsa harus memiliki integritas tinggi, termasuk para penyelenggara negara, pihak swasta, dan masyarakat padaumumnya. Akuntabilitas dan Integritas Personal seorang ASN akan memberikan dampak sistemik bila bisa dipegang teguh oleh semua unsur.Melalui Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, dan Konsistensi, dapat membangun lingkungan kerja ASN yang akuntabel.



Soal Latihan a.



Banyak perbaikan yang terjadi di layanan publik yang bisa ditemukan di keseharian Anda, pilihlah salah satu kasus yang pernah Anda alami, dan tulislah perubahan/perbaikan yang terjadi dari kondisi sebelumnya. Jawab : Pelayanan dipuskesmas untuk para ibu hamil, dulu pendaftran itu disatukan dengan yang umum, sehingga tidak ada prioritas untuk ibu hamil untuk didahulukan, melihatnya pun kasihan. Setelah ada perbaikan sekarang untuk ibu hamil dan lansia loket pendaftaran di khususkan sehingga tidak begitu lama menunggu.



b.



Masih ada beberapa layanan publik yang belum berubah dari versi buruknya, pilihlah salah satu layanan yang Anda ketahui masih belum berubah tersebut, dan tuliskan harapan perubahan yang Anda inginkan. Jawab : Suatu hari saya mengurus BPJS, karena sekolah saya posisinya berbeda dengan kabupaten tempat tinggal saya, saya mencoba ke BPJS dimana saya mengabdi, kebetulan hari itu tidak ada jam mengajar, setelah presensi saya langsung menuju ke BPJS, tiga puluh menit saya sampai ditempat tujuan, saya menuju satpam dan mengutarakan tujuan saya, arahan pak satpam saya harus ikut antrian, akhirnya saya ikut arahan pak satpam, namun yang membuat hati merasa jengkel adalah, Ketika saya mengantri sesuai dengan ketentuan, tiba – tiba dari pintu depan muncul seseorang yang menggunakan seragam, yang bersergam langsung dipersilahkan masuk tanpa ikut antri terlebih dahulu, hati ini ingin protes tapi apalah daya, siapa saya? Apalagi saya menggunakan seragam bebas. Saya melihat kanan kiri saya yang ada ibu hamil dan juga lansia, Mereka sudah dari pagi mengantri dan mengikuti aturan kecewa dengan seseorang yang berseragam yang didahulukan. Setelah saya masuk, saya harus mengisi kepuasan pelayanan dan mohon maaf untuk kepuasaan saya hanya memberi bintang satu. Padahal di UUD pasal 25 tahun 2009 tentang pelayanan public bahwa semua orang itu tanpa ada diskriminasi memperoleh hak dan kewajiban yang sama. Saya sangat menyayangkan kenapa masih terjadi perbedaan! Semoga kedepan semua pelayanan akan terus diperbaiki dan lebih baik tanpa pandang bulu.



c.



Lihatlah video unik pada tautan ini yang berakting terkait sebuah layanan yang sudah berubah dari bentuk selebelumnya : https://www.instagram.com/reel/CX3Oa0rJoQ7/?utm_mediu m=share_sheet dan tuliskan pendapat Anda. Jawab :



Video tersebut menunjukkan bahwa pelayanan public tidak lagi harus di suguhkan dengan pemberian amplop dari pengguna pelayanan public, karena awalnya sudah terbiasa seperti itu jadi si pengguna public tidak percaya dengan adanya perubahan, karena perubahan dan kepercayaan harus melalui proses. Walau sudah berubah kearah yang lebih baik akan tetapi ada saja oknum – oknum pelayan public yang masih memanfaatkan.



EVALUASI 1.



Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, sering kita dengan istilah kata responsibilitas dan akuntabilitas. Kedua kata tersebut mempunyai arti dan makna yang berbeda. Apa yang membedakan antara responsibilitas dan akuntabilitas dilihat dari pengertiannya? Dan berikan pendapat anda terkait konsep responsibiltas dan akuntabilitas tersebut? Jawab : Responsibilitas mengandung pengertian pemenuhan kewajiban atau kepedulian saat membuat keputusan atau melakukan sesuatu yang berkaitan dengan nilai yang ada di hati nurani orang yang mempelajari etika berdasarkan moralitas. Sedangkan Akuntabilitas mengandung pengertian sebagai pertanggungjawaban pada suatu pekerjaan. Jelas sekali perbedaan antara Responsibilitas dengan akuntabilitas bahwa responsibilitas lebih ke jiwa dan nilai pribadi individua tau panggilan hati sedangkan akuntabilitas merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.



2.



Bacalah kembali pembuka Bab II yang dikutip dari Laporan Tahun 2020 Ombudsman Republik Indonesia, menurut Anda, bagaimana kasus itu bila dilihat dari konteks Akuntabilitas? Jawab : Kejadian mengenai bulliying ketika dihubungkan dengan akuntabiltas bahwa pihak kepolisian



yang



bertugas



sebagai



pengayom



masyarakat



tidak



bisa



mempertanggungjawabkan pekerjaan sehingga hasil yang didapat terlalu lambat, padahal kasus yang terjadi pada Tahun 2020 sudah jelas tupoksi dari pihak kepolisian untuk berteindak dengan cepat mengusut kasus tersebut. 3.



Dalam hal pelayanan publik, masih sering diketemukan keluhan dari masyarakat terhadap kinerja pelayan publik. Masyarakat merasakan kinerja yang lambat, berbelit-belit, maupun tidak efisien ketika berhadapan dengan pelayanpublik ataupun birokrasi publik. Padahal



sejatinya sebagai abdi negara, birokrasi publik harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Menurut anda, seberapa penting nilai-nilai akuntabilitas publik jika dikaitkan dengan fenomena tersebut? Jelaskan. Jawab : Nilai – Nilai akuntabilitas pada saat ini belum dilaksanakan dengan baik, karena masih banyak oknum – oknum yang masih melakukan pekerjaan yang meminta imbalan. Semoga hal tersebut tidak berlanjut dan para pegawai sadar akan tupoksinya masing – masing untuk dapat memberikan pelayanan yang BERAKHLAK.



1.



Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandungdimensi Akuntabilitas Kejujuran dan Hukum, Akuntabilitas Proses, Akuntabilitas Program, serta Akuntabilitas Kebijakan. Ada Studi Kasus Seperti Berikut : Pemerintah Pusat maupun daerah sudah memulai program pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme secara elektronik yang disebut e-procurement. Tujuannya adalah pertama, agar tidak ada main mata antara pengada proyek dan pihak yang mengadakan proyek (Meminimalisir Kasus KKN). Kedua, agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan cepat dan teratur Pertanyaannya, termasuk dimensi akuntabilitas apakah studikasus tersebut? Jelaskan. Jawab : Termasuk akuntabilitas proses, sebab kasus tersebut untuk menghindari Korupsi kolusi dan nepotisme.



2.



Simaklah video berikut: Video ini bercerita tentang Seseorang yang menang dalam sebuah tender pengadaan yang berniat ingin memberikan ‘hadiah’ kepada Pejabat Lelang yang dianggapkan telah berjasa atas pemilihan perusahaannya. Namun, dalam perjalanan memberikan ‘hadiah’ tersebut banyak rintangan yang dihadapi. Untuk lebih jelasnya, simaklah video tersebutpada tautan berikut. https://youtu.be/4Yle_pbs9aA Berdasarkan video yang Anda yang Anda simak, isilah tabel berikut: No



Poin-poin yang dianalisis



Jawaban



1



Kondisi apa yang membuat cerita di video itu berpotensi menjadi kasus Tindak Pidana Korupsi?



Lelang



2



Jenis tindak pidana korupsi apa yang relevan dengan cerita di video itu?



Kecurangan



3



Siapa saja pihak di dalam video itu yang akan terjerat dalam kasus korupsi?



Pemenang lelang



4



Kondisi apa yang bisa menjadikan cerita di dalam video itu menjadi sebuah kasus Tindak Pidana Korupsi?



Pemberian kado



5



Apa dampak yang akan terjadi ke depannya bila cerita tersebut menjadi sebuah kasus Tindak Pidana Korupsi?



Akan diproses secara hukum



6



Apakah menurut Anda Sudah karena menolak pemberian dari si pemenang apa yang dilaukan oleh lelang Pejabat Lelang sudah benar? Jelaskankenapa?



7



Pengawasan masyarakat dan Selain Pemenang KPK Lelang dan Pejabat Lelang, siapa lagi yang bisa berperan agak kasus itu tidak terjadi?



8



Bila Anda harus memilih salah satu perang dalam video itu, Apa yang akan Anda lakukan?



Peran pejabat yang menolak gratifikasi



MODUL KOMPETEN Pembahasan keseluruhan dalam modul ini menjelaskan pokok-pokok dan penerapan perilaku pengembangan kompetensi yaitu: Tantangan Lingkungan Strategis, Kebijakan



Pembangunan



Aparatur,



Kebijakan



dan



Program



Pengembangan Kompetensi, dan Perilaku Kompeten. Dengan penguraian keseluruhan aspek tersebut diharapkan peserta latsar CPNS mendapatkan pemahaman yang sama tentang perlunya komprehensivitas dalam melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan dinamika lingkungan internal dan eksternal organisasi. Perilaku kompeten sebagaimana dalam uraian modul ini, diharapkan menjadi bagian ecosystem pembangunan budaya instansi pemerintah sebagai instansi pembelajar (organizational learning). Pada ujungnya, wujudnya pemerintahan yang unggul dan kompetitif, yang diperlukan dalam era global yang amat dinamis dan kompetitif, sejalan perubahan lingkungan strategis dan teknologi yang berubah cepat.



Evaluasi Berikan tanda Benar (B) atau Salah (S) untuk masing-masing pernyataan dibawah ini, dengan memberikan tanda silang (X) untuk jawaban yang benar: 1.



Implikasi VUCA menuntut diantaranya penyesuaian proses bisnis, karakter dan tuntutan keahlian baru sesuai dengan tren keahlian 2025 dari World Economic Forum (B).



2.



Adaptasi terhadap keahlian baru perlu dilakukan setiap waktu, sesuai kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja organisasi lebih lambat, dibandikan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri (B).



3.



Lingkarilah jawaban paling sesuai, Perilaku ASN untuk masing-masing aspek BerAkhlak sebagai berikut: Berorientasi Pelayanan : a.



Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;



b. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; c.



Melakukan perbaikan tiada henti.



Akuntabel: a. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya; b. Suka mendorong orang lain; c. Membangun lingkungan kerja yang kondusif Kompeten : a.



Meningkatkan



kompetensi



diri



untuk menjawab tantangan yang selalu



berubah; b.



Membantu orang lain belajar;



c.



Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.



Harmonis: a.



Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab,



b.



cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;



c.



Menggunakan kelayakan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efesien.



Loyal : a.



Memegang teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepadaNegara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;



b. Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan negara; c.



Menjaga rahasia jabatan dan negara.



Adaptif : a.



Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;



b.



Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;



c.



Bertindak proaktif.



Kolaboratif : a.



Memberi



kesempatan kepada



berbagai



pihak untuk berkontribusi;



b. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkanersamanilai tambah; c.



Menggaerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuktujuan bersama.



Evaluasi Berikan alasan untuk masing-masing pernyataan di bawah ini: 1. Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yaknii seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. Jelaskansecara ringkas, mengapa sistem merit tersebut penting dalam pengelolaan ASN? 2. Pembangunan Apartur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diharapkanmenghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Jelaskan secara ringkas, mengapa pembangunan birokrasi berkelas dunia tersebut penting? 3. Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas,nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. Jelaskan secara ringkas, mengapa 8 (delapan) karakteristik i ini penting bagi ASN?



Evaluasi Berikan pernyataan Benar (B) atau Salah (S) untuk masing-masingpernyataan dibawah ini dengan memberikan tanda silang (X) untuk jawaban yang dianggap sesuai: 1. Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan peranan jabatan (B). 2. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan,dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkanuntuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi danJabatan (B ). 3. Pendekatan pengembangan dapat dilakukan dengan digital dan non-klasikal, baik untuk kompetensi teknis, manajerial, dan social kultural (S ). 4. Salah satu kebijkan yang penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (PPPK) (B ). 5. Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASNditentukan dengan peta nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan pemetaan pegawai dalam nine box tersebut (B).



Evaluasi 1. Sebutkan ciri-ciri yang berkaitan dengan ASN berkinerja yang berAkhlak dengan memberikan tanda silang (X) pada pernyataan Benar (B) atau Salah (S): a. Setiap ASN sebagai profesional sesuai dengan pelayanan,kompetensi, dan berkinerja (B). b. ASN terikat dengan etika profesi ASN sebagai pelayan publik (B). c. Perilaku etika professional ASN secara operasional tunduk pada perilaku berAkhlak (B). 2. Berikut pernyataan di bawah ini menggambarkan perilaku kompeten ASN untuk meningkatkan kompetensi diri yang relevan/tepat dengan memberikan tanda Benar (B) atau Salah (S): a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah adalah diperlukan diutamakan untuk jabatan strategis di lingkungan ASN (B ). b. Pendekatan pengembangan mandiri ini disebut dengan Heutagogi atau disebut juga sebagai teori “net-centric”, yang merupakan pengembangan berbasis pada sumber pembelajaran utama dari perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi (B ). c. Perilaku ASN pembelajar yaitu melakukan konektivitas dalam basis online network (B). d. Sumber pembelajaran bagi ASN antara lain dapat memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan, yang mungkin dimiliki unit kerja atau instansi tempat ASN bekerja (B). e. Pengetahuan ASN dihasilkan jejaring informal (networks), yang mengatur diri sendiri dalam interaksi dengan pegawai dalam organisasi (B ). 3. Perilaku kompeten ASN dalam membantu orang lain belajar yang tepat di bawah ini dengan memberikan tanda Benar (B) atau Salah (S): a. Sosialisasi dan Percakapan di ruang istirahat atau di kafetaria kantor sering kali tidak menjadi ajang transfer pengetahuan, tetapi lebih sebagai obrolan santai kurang bermakna pengetahuan (B). b. Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN pembelajar yaitu aktif dalam forum terbuka (Knowledge Fairs and Open Forums), dimana setiap ASN wajib melanjutkan kepada pendidikan lebih tinggi (B). c. Mengambil pengetahuan yang terkandung dalam dokumen kerja seperti memo, laporan, presentasi, artikel, dan sebagainya dan memasukkannya ke dalam repositori di mana ia dapat dengan mudah disimpan dandiambil (Knowledge Repositories) merupakan bagian perilaku kompeten yang diperlukan (B). d. Aktif untuk akses dan transfer Pengetahuan (Knowledge Access and Transfer), dalam bentuk pengembangan jejaring ahli (expert network), pendokumentasian



pengalamannya/pengetahuannya, dan mencatat pengetahuan bersumber dari refleksi pengalaman(lessons learned) adalah bagian ciri dari perilaku kompeten ASN (B). 4.



Upaya melakukan kerja terbaik sebagai bagian perilaku kompeten ASN yang sesuai di bawah ini dengan memberikan pernyataan Benar (B) atau Salah (S): a. Sejalan dengan kecenderungan setiap organisasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, bersifat dinamis, hidup dan berkembang melalui adaptasi terhadap perubahan lingkungan dan melakukan karya terbaik bagi pekerjaannya (B). b. Berkarya terbaik dalam pekerjaan selayaknya tidak dilepaskan dengan apa yang menjadi terpenting dalam nilai hidup seseorang (B - S).



MODUL : HARMONIS 1.



Keberagaman bangsa Indonesia selain memberikan banyak manfaat juga menjadi sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional ataupersatuan dan kesatuan bangsa.



2.



Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia. Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut.



3.



Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesionaltertentu. Oleh karena itu, dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik harus berubah,



4.



a.



Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan;



b.



Kedua, berubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’;



c.



Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah



Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentukorganisasi.



5.



Identifikasi potensi disharmonis dan analisis strategi dalam mewujudkan susasana harmonis harus dapat diterapkan dalamkehidupan ASN di lingkungan bekerja dan bermasyarakat.



Latihan dan Tugas 1.



Sebutkan dan Jelaskan keanekaragaman suku bangsa dan budaya dari tempat anda berasal dan berikan contohnya? Jawab : Saya berada di daerah perbatasan kabupaten kuningan dan kabupaten Cirebon, bahkan tempat tugas pun saya mendapatkan di wilayah kabupaten kuningan dan alhamdulillah tidak jauh dari rumah tempat tinggal karena saya berada di paling selatan kabupaten Cirebon. Didaerah saya ada yang menggunakan Bahasa sunda dan Bahasa Cirebon. Walaupun ada dua Bahasa yang kami gunakan, kami tetap saling menghormati dan menghargai.



2.



Jelaskan potensi dan tantangan keanekaragaman dilingkungananda bekerja? Jawab : Tempat bekerja yang merupakan rumah kedua setelah tempat tinggal yang hampir delapan sampai Sembilan jam kami berada disekolah, tentunya kita satu keluarga, walau mempunyai karakter masng – masing namun mempunyai satu tujuan, satu visi dan misi untuk mencerdaskan anak bangsa, Dengan adanya perbedaan akan menambah wawasan dan pengalaman yang bagi individu maing – masing.



3.



Jelaskan sikap dan perilaku ASN dalam lingkungan yang penuhdengan keberagaman! Jawab : Sikap kita sebagai seorang ASN didalam keberagaman harus tetap harmonis agar dapat mencapai tujuan visi misi yang diinginkan oleh masyarakat bangsa dan negara.



LATIHAN DAN TUGAS 1.



Jelaskan keberadaan dan pemberlakuan kode etikdilingkungan tempat anda bekerja? Jawab : Kode etik dilingkungan tempat saya bekerja berlaku untuk seluruh warga sekolah, tidak pandang bulu bahwa kode etik harus dipatuhi oleh warga sekolah.



2.



Sebutkan etika ASN yang mendukung terwujudnya suasana harmonis? Jawab : Jujur, mampu beradaptasi, saling menghormati, ikhlas dalam bekerja, saling membantu, kompeten, bertanggungjawab, ramah, memberikan pelayanan yang cepat dan tepat



3.



Berikan contoh kejadian yang menunjukkan nilai etika dan pelanggaran etika dilingkungan anda bekerja. Apa upaya yang dapat anda lakukan untuk mengantisipasi kemungkinanpelanggaran etika tersebut. Jawab : Warga sekolah masih ada yang dating tidak tepat waktu, yang saya lakukan adalah mengingatkan teman kita supaya bisa dating tepat waktu.



4.



Jelaskan pengertian kondisi harmonis dan manfaatnya dalambekerja melayani masyarakat? Jawab : Harmonis adalah hubungan antara satu dan yang lainnya sejalan, seia sekata untuk mencapai suatu tujuan, jika dalam suatu organisasi pelayan public sudah terjadi harmonis, dampak positif pada pelayanan masyarakat akan dapat berjalan dengan baik.



5.



Apakah suasana harmonis telah anda rasakan dilingkungan anda bekerja saat ini? Jelaskan jawaban anda ? Apa upaya andadalam turut mewujudkam suasana harmonis dilingkungan Jawab : Sudah harmonis, dilingkungan kami sudah menjalankan tupoksinya masing – masing, ada pembagian tugas sesuai dengan kompetensi, walau terkadang ada beberpa argument dari masing – masing individu namun dari perbedaan tersebut bisa ditarik kesimpulan dan kesepakatan demi satu tujuan satu visi dan satu misi.



MODUL : LOYAL Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik oleh setiap ASN dikarenakan oleh faktor penyebab internal dan eksternal. Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain: 1.



Taat pada Peraturan.



2.



Bekerja dengan Integritas



3.



Tanggung Jawab pada Organisasi



4.



Kemauan untuk Bekerja Sama.



5.



Rasa Memiliki yang Tinggi



6.



Hubungan Antar Pribadi



7.



Kesukaan Terhadap Pekerjaan



8.



Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan



9.



Menjadi teladan bagi Pegawai lain Loyal merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang



dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana panduan perilaku loyal yang semestinya dipahami dan dimplementasikan olehsetiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari: 1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah; 2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta 3. Menjaga rahasia jabatan dan negara. Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untukmengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”.



EVALUASI



1. Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya: a. Mutu dari sikap patuh b. Mutu dari sikap taat c. Mutu dari sikap setia d. Mutu dari sikap hormat



2. Loyalitas seseorang terhadap organisasinya akan timbul melalui : a. Paksaan b. Kesadaran sendiri c. Pelatihan d. Doktrinas 3. Loyalitas merupakan kualitas kesetiaan atau kepatuhan seseorang kepada orang lain atau sesuatu (misalnya organisasi) yang ditunjukkan melalui: a. Ide dan pemikiran b. Sikap dan Tindakan c. Ketaatan dan pemikiran d. Integritas dan idealisme



4. Terdapat beberapa aspek yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawai diantaranya: a. Tanggung Jawab pada Pimpinan b. Kemauan untuk Bekerja Sama c. Rasa Percaya Diri d. Hubungan Antar Organiasi



5.



Ketika seorang pegawai memiliki sikap sesuai dengan pengertian loyalitas, maka secara otomatis ia akan merasa memiliki tanggungjawab yang besar terhadap organisasinya, yang ditunjukannya dengan cara: a. Berhati-hati dan lambat dalam mengerjakan tugas-tugasnya b. Mengerjakan banyak tugas dalam waktu yang bersamaan c. Berani



untuk mengembangkan



d. Loyal terhadap pimpinan



berbagai



inovasi



demikepentingan organisasi



6. Sesungguhnya seorang pegawai yang loyal dapat dilihat dari seberapa besar dia menunjukkan integritas mereka saat bekerja. Integritas yang sesungguhnya adalah: a. Melakukan hal yang masif, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak. b. Melakukan hal yang cerdas, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak. c. Melakukan hal yang benar, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak. d. Melakukan hal yang inovatif, dengan mengetahui bahwa oranglain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak. 7. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan terhadap: a.



Pimpinan



b. Pekerjaan c. Profesi d. NKRI 8.



Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam CoreValues ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus: a. Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dannegara b. Setia dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara c. Berintegritas dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara d. Berakuntabilitas dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara



9. Salah satu tindakan yang merupakan perwujudan dari panduan perilaku “Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara” adalah: a.



Tidak melaporkan pimpinan yang melakukan pelanggaran



b. Memanfaatkan



media sosial untuk mempromosikankebudayaan bangsa



c.



Memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila



d.



Tidak menyebarluaskan informasi penting instansi secarasembarangan



10. Secara



umum, sikap loyal



seorang



pegawai



terhadaporganisasinya dapat dibangun



dengan cara: a.



Membangun rasa kecintaaan dan memiliki serta meningkatkan ketakwaan



b. Meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rohani c.



Memberikan



kesempatan



peningkatan



karir



dan



evalusikomprehensif



d. Melakukan evaluasi berkala dan meningkatkan kinerja



EVALUASI 1.



ASN sebagai profesi, salah satunya berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar. Hal tersebut tertuang dalam:



2.



a.



PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 4



b.



PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 5



c.



UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 4



d.



UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 5



Loyalitas seorang ASN dapat diwujudkan dengan caramelaksanakan dengan sebaik-baiknya Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dirumuskan dengan tujuan untuk: a. Meningkatkan produktivitas kerja ASN b. Menjaga martabat dan kehormatan ASN c. Menjaga wibawa pemerintah d. Meningkatkan kualitas pelayanan publik



3.



Yang tidak termasuk panduan perilaku Loyal dalam Core Values ASN adalah: a. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah b. Melindungi segenap tumpah darah Indonesia dengan integritasdan semangat juang yang tinggi c. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara d. Menjaga rahasia jabatan dan negara



4. Kode etik dan kode perilaku ASN yang terkait dengan Panduan Perilaku Loyal “Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia



kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah” adalah: a. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah b. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Panduan Perilaku Loyal “Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara” yang terkait dengan Kewajiban ASN adalah: a. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun b. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN c. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan d. Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN 6.



Panduan Perilaku Loyal “Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara” yang terkait dengan Kewajiban ASN adalah: a. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara b. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkaitkepentingan kedinasan c. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur



7.



Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa: a. Setiap ASN berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara. b. Setiap penduduk Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalamupaya pembelaan negara. c. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara. d. Setiap Aparatur Pemerintah Sipil dan Militer berhak dan wajibikut serta dalam upaya pembelaan negara.



8. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumberdaya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang tidak termasuk Nilai-Nilai Dasar Bela Negara adalah: a. Cinta Bangsa Indonesia b. Sadar Berbangsa dan Bernegara c. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara d. Kemampuan Awal Bela Negara 9. Nilai Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara, dapat diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku sebagai berikut: a. Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturanperundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi pelopor dalam penegakan peraturan/perundangan di tengah-tengah masyarakat b. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah c. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur d. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun 10.



Nilai Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara, dapat diaktualisasikan dengan sikap dan



perilaku sebagai berikut: a. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak b. Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN c. Bersedia secara sadar untuk membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman d. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia



EVALUASI 1. Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Dimana



dalam bunyi sumpah/janji tersebut mencerminkan bagaimana Core Value Loyal semestinya dipahami dan diimplementasikan oleh setiap PNS. Ketentuan mengenai sumpah/janji tersebut diatur dalam UU ASN pasal: a. 63 b. 64 c. 65 d. 66 2. Dalam sumpah/janjinya PNS berkomitmen untuk:



a. Melaksanakan fungsi ASN dengan baik b. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan c. Menjadi PNS yang profesional dan berkompeten d. Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa 3. ASN adalah aparat pelaksana (eksekutor) yang melaksanakan segala peraturan perundang-



undangan yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan, oleh karena itu ASN harus memiliki: a. Nilai-nilai kepublikan b. Nilai-nilai kelayakan c. Nilai-nilai kesopanan d. Nilai-nilai loyal 4. Sebagai wujud loyalitasnya, seorang ASN ketika melaksanakan berbagai kebijakan publik



hendaknya senantiasa: a. Mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat terbatas b. Mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik c. Berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah atasan d. Mengutamakan mutu pelayanan 5. Berikut ini adalah prinsip-prinsip pelayanan publik yang harus dipahami dan dipraktikkan oleh



setiap Aparatur Sipil Negara yangberada di garis depan dalam memberikan pelayanan publik bagi masyarakat: a. Partisipatif; Transparan; Tidak diskriminatif; serta Mudah dan murah. b. Efektif dan efisien; Aksesibel, Akuntabel dan Ramah.



c. Responsif; Berkeadilan; Tepat waktu dan Sabar d. Tidak diskriminatif; Akuntabel; Jujur dan Berkeadilan. 6.



Berikut adalah beberapa contoh persoalan pelayanan publik yang masih kerap terjadi di Indonesia: a. Pemberi layanan yang humanis dan diskriminatif b. Tidak ada kepastian jumlah dan waktu penyelesaian layanan c. Prosedur yang sulit dipenuhi dan harus melalui tahapan yangberbelit-belit d. Tidak responsif terhadap ketersediaan sumberdaya



7.



Pegawai ASN harus menerapkan budaya pelayanan, dan menjadikan prinsip melayani sebagai suatu kebanggaan. Munculnya rasa kebanggaan dalam memberikan pelayanan akan menjadi modal dalam melaksanakan pekerjaan. Pernyataan tersebut merupakan salah satu dari beberapa karakteristik dari:



8.



a.



Budaya birokrasi yang berkualitas



b.



Budaya birokrasi yang akuntabel



c.



Budaya birokrasi yang melayani



d.



Budaya birokrasi yang mengayomi



Agar seorang ASN dapat menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagai wujud loyalitasnya terhadapbangsa dan negara, maka dia harus mampu untuk: a. Bersikap netral dan adil sesuai kebutuhan b.



Mengayomi kepentingan kelompok-kelompok mayoritas



c.



Menjadi figur dan teladan di dalam keluarga



d. Menjadi bagian dari problem solver (pemberi solusi) bukanbagian dari sumber masalah (trouble maker) 9.



Nilai Kehutanan dalam Pancasila dapat dimaknai sebagai berikut: a.



Bahwa



nilai-nilai



Ketuhanan



juga



dapat



diimplementasikan



dengan



cara



mengembangkan etika moral di masyarakat b.



Bahwa nilai-nilai Ketuhanan melengkapi nilai-nilai lain yang dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti persatuan, kemanusiaan, permusyawaratan, dankeadilan sosial



c.



Bahwa kekuasaan (jabatan) itu tidak hanya amanat manusia tapi juga amanat Tuhan. Maka, kekuasaan (jabatan) harus diemban dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh



d.



Bahwa nilai-nilai Ketuhanan diharapkan bisa memperkuat pembentukan karakter dan kepribadian, melahirkan etoskerja yang seadanya, dan memiliki kepercayaan diri untuk mengembangkan potensi diri sebagai ASN



10.



Loyalitas seorang ASN dapat tercermin dari kemampuannya mengamalkan nilai-nilai yang terkandung pada sila ke-3 Pancasiladengan cara: a. Menghargai, mentoleransi dan menseragamkan keberagaman b. Memberikan pelayanan yang c. Membangun rasa



partisipatif, diskriminatif danprima



kebangsaan dengan membangkitkansentimen nasionalisme



d. Menumbuhkkembangkan semangat gotong royong di kalangan tertentu



MODUL : ADAPTIF



Adaptasi merupakan kemampuan alamiah dari makhluk hidup.Organisasi dan individu di dalamnya memiliki kebutuhan beradaptasiselayaknya makhluk hidup, untuk mempertahankan keberlangsunganhidupnya. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif. Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi memerlukan beberapa hal, seperti di antaranya tujuan organisasi, tingkat kepercayaan, perilaku tanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya. Dan budaya adaptif sebagai budaya ASN merupakan kampanyeuntuk membangun karakter adaptif pada diri ASN sebagai individu yang menggerakkan organisasi untuk mencapai tujuannya. Perilaku adaptif merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dalam mencapai tujuan – baik individu maupun organisasi – dalam situasi apa pun. Salah satu tantangan membangun atau mewujudkan individua dan organisasi adaptif tersebut adalah situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Hadapi Volatility dengan Vision, hadapi uncertainty dengan understanding, hadapi complexity dengan clarity, dan hadapi ambiguity dengan agility. Organisasi adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuanuntuk merespon perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel. Budaya organisasi merupakanfaktor yang sangat penting di dalam organisasi sehingga efektivitas organisasi dapat ditingkatkan dengan menciptakan budaya yang tepatdan dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi. Bila budaya organisasi telah disepakati sebagai sebuah strategi perusahaan maka budaya organisasi dapat dijadikan alat untuk meningkatkan kinerja. Grindle menggabungkan dua konsep untuk mengukur bagaimana pengembangan kapasitas pemerintah adaptif dengan indicator-indikator sebagai berikut: (a) Pengembangan sumber daya manusia adaptif; (b) Penguatan organisasi adaptif dan (c) Pembaharuan institusional adaptif. Terkait membangun organisasipemerintah yang adaptif, Neo & Chan telah berbagi pengalaman bagaimana Pemerintah Singapura menghadapi perubahan yang terjadi di berbagai sektornya, mereka menyebutnya dengan istilah dynamic governance. Menurut Neo & Chen, terdapat tiga kemampuan kognitif proses pembelajaran fundamental untuk pemerintahan dinamis yaitu berpikir ke depan (think ahead), berpikir lagi (think again) dan berpikir lintas (think across).



MODUL : KOLABORATIF



Esteve et al (2013 p 20) mengungkapkan beberapa aktivitas kolaborasi antar organisasi yaitu: (1)



Kerjasama Informal;



(2)



Perjanjian Bantuan Bersama;



(3)



Memberikan Pelatihan;



(4)



Menerima Pelatihan;



(5)



Perencanaan Bersama;



(6)



Menyediakan Peralatan;



(7)



Menerima Peralatan;



(8)



Memberikan Bantuan Teknis;



(9)



Menerima Bantuan Teknis;



(10) Memberikan Pengelolaan Hibah; dan (11) Menerima Pengelolaan Hibah. Kolaboratif merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh CPNS. Sekat-sekat birokrasi yang mengkungkung birokrasi pemerintah saat ini dapat dihilangkan. Calon ASN muda diharapkan nantinya menjadi agen perubahan yang dapat mewujudkan harapan tersebut. Pendekatan WoG yang telah berhasil diterapkan di beberapa negara lainnya diharapkan dapat juga terwujud di Indonesia. Semua ASN Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah kemudian akan bekerja dengan satu tujuan yaitu kemajuan bangsa dan negara Indonesia.



AGENDA III KEDUDUKAN DAN PERAN ASN DALAM NKRI



MODUL : SMART ASN LITERASI DIGITAL Berdasarkan arahan Presiden pada poin pembangunan SDM dan persiapan kebutuhan SDM talenta digital, literasi digital berperan penting untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi digital terdiri dari kurikulum digital skill, digital safety, digital culture, dan digital ethics. Kerangka kurikulum literasi digital ini digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital. a. Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan, yaitu:  Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital.  ersiapkan betul roadmap transportasi digital di sektorsektor strategis, baik di



pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran.  Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan.  Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital.  Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya b. Literasi digital lebih dari sekadar masalah fungsional belajar bagaimana menggunakan komputer dan keyboard, atau cara melakukan pencarian online. Literasi digital juga mengacu pada mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu, kepentingan produsennya, dan cara-cara di mana ia mewakili dunia; dan memahami bagaimana perkembangan teknologi ini terkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas. c. Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media. d. Hasil survei Indeks Literasi Digital Kominfo 2020 menunjukkan bahwa rata-rata



skor indeks Literasi Digital masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3. Sehingga literasi digital terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan survey harus diperkuat. Penguatan literasi digital ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.



e. Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital. Sehingga perlu dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu: 1). kecakapan digital 2). budaya digital, 3). etika digital 4). dan keamanan digital.



Soal Latihan 1.



Peserta diminta menjelaskan secara singkat program literasi digital yang ada di Indonesia Jawab : Literasi digital adalah kemampuan menggunakan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan informasi dengan kecakapan kognitif maupun digital. Program literasi digital yang dicanangkan oleh Kominfo adalah tujuannya untuk membekali warganet dalam berinteraksi di ruang digital baik dari segi etika, kemampuan, keamanan dan budaya digital. Dengan adanya program literasi digital ini diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan sisi positif internet untuk aktifitas sehari – hari seperti belajar virtual, bisnis, bekerja dari rumah dan lain sebagainya.



2.



Peserta diminta menjelaskan tentang digital skill, digital ethics, digital culture, dan digital safety Jawab : Digital skill, digital etchics, digital culture dan digital safety adalah merupakan empat pilar literasi digital. Empat pilar digital literasi diharapkan mampu mengatasi masalah yang timbul karena tidak memahami ap aitu ruang digital dan bagaimana beraktivitas diruang tersebut. Empat pilar tersebut penting untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman mengenai perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Empat pilar literasi digital yaitu a.



Digital skill berkaitan dengan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari – hari.



b. Digital ethics adalah kemampuan menyadari mempertimbangkan dan mengembangkan tata Kelola digital (netiquette) dalam kehidupan sehari – hari. c. Digital culture adalah merupakan bentuk aktivitas masyarakat di ruang digital dengan tetap memiliki wawasan kebangsaan, nilai – nilai Pancasila dan kebhinekaan d. Digital safety merupakan kemampuan masyarakat untuk mengenali, menerapkan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital 3.



Peserta diminta menjelaskan contoh implementasi literasi digital dalam kehidupan bermedia digital Jawab : Contoh Implementasi litrasi digital dalam kehidupan bermedia digital : 1. Pelaksanaan orientasi PPPK yang diselenggarakan dengan sistem



daring untuk kegiatan MOOC. Peserta harus dapat menggunakan aplikasi zoom untuk dapat berkomunikasi dengan BPSDM Jabar, PIC dan juga sesame para peserta orientasi PPPK gelombang 1, Angkatan 1 sampai dengan Angkatan 20. 2. Selama wabah covid 19 melanda Negeri Indonesia, para pelajar, para



mahasiswa untuk dapat belajar secara daring dan para tenaga pendidik dan kependidikan serta para pegawai swasta untuk melakukan pembelajaran dan juga bekerja dari rumah yang disebut WFH (Work Form Home) 3. Para pelaku Industri menawarkan produk tidak secara langsung



terhadap konsumen akan tetapi melalui marketplace, Tokopedia, Blibli, shoppe. Kita membeli produk apapaun tanpa harus datang langsung ketempat yang berjualan.



STUDI KASUS Anda dan kelompok telah diutus untuk melakukan kegiatan pendampingan masyarakat di Desa Kuta Paya, salah satu desa di pelosok Sumatera yang selama ini belum tersentuh internet. Baru-baru ini, pembangunan infrastruktur yang semakin menyentuh daerah pelosok akhirnya mendatangkan sinyal internet ke desa tersebut. Dengan dana bantuan, Desa Kuta Paya juga kini difasilitasi dengan ruang komputer yang dapat digunakan untuk keperluan bersama. Namun, warga desa masih membutuhkan banyak adaptasi untuk bisa menggunakan layanan internet dengan optimal untuk keperluan mereka. Di desa tersebut, Anda dan kelompok diminta untuk membuat program atau memfasilitasi kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi warga desa menggunakan dasar-dasar literasi digital dan konsep percepatan transformasi digital. Kelompok Anda dijadwalkan untuk melakukan kunjungan ke desa tersebut selama 3 kali dalam setahun untuk mengamati dan mengontrol berjalannya program yang Anda susun, tidak termasuk satu kali kunjungan survei lapangan di awal. Dalam kunjungan survei lapangan, Anda dan kelompok melakukan wawancara pada beberapa warga desa dan memperoleh informasi berikut: - Menurut Kepala Desa, ruang komputer jarang sekali ada yang menggunakan sejak dibangun. Anak muda di desa masih belum memiliki ketertarikan untuk menggunakan fasilitas yang ada dengan optimal - Desa memiliki usaha kerajinan kain tenun buatan tangan. Salah satu pengrajin mengaku mengalami kesulitan untuk menjual produk karena jarak desa yang cukup jauh dari kota dan kurangnya minat beli di kota terdekat - Warga desa atas nama Ibu B mengeluhkan sulitnya mendapat layanan pencatatan sipil di desa. Menurut Ibu B, masih banyak keluarga di desa yang belum memiliki catatan sipil seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan sebagainya Secara berkelompok, buatlah contoh susunan kegiatan/program yang akan Anda dan kelompok lakukan di Desa Kuta Paya. Rincikan pula perencanaan susunan kegiatan yang akan Anda dan kelompok lakukan pada kunjungan pertama, kedua, dan ketiga. Fokuslah membentuk kemandirian digital warga desa secara jangka panjang setelah kegiatan pendampingan selesai. Presentasikan rekomendasi yang telah dibuat, dan jika memungkinkan, tampilkanlah role-play singkat berdasarkan rekomendasi yang telah dibuat!



Berdasarkan Studi Kasus diatas, program yang akan kami susun adalah : 1. Mengundang kepala desa dan perangkat desa untuk berdiskusi mengenai pentingnya literasi digital untuk pengembangan sumber daya manuasia. 2. Pengenalan dan pelatihan Teknologo komunikasi dan Informasi dimulai dari para perangkat desa, karang taruna, ibu – ibu kader untuk dapat belajar langsung diruang computer agar dapat memberikan pelayanan pada masyarakat lebih cepat, mudah dan efisien.



3. Pelatihan tersebut diakhiri dengan uji kompetensi 4. Ketika peserta berhasil bisa meningkatkan kemampuan literasi digitalnya harus dapat memberikan pelatihan dan pembelajaran kepada perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk oleh ketua RW. 5. Setelah peserta mampu mengetahui dasar – dasar dari TIK lebih ditingkatkan lagi untuk mempelajari media – media yang dapat dijadikan untuk memasarkan produk kain tenun melalui media. Karena dengan melalui media digital, pemasaran bisa mencapai jangkauan yang lebih luas.



PILAR LITERASI DIGITAL



Literasi digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun begitu, acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Keempat pilar yang menopang literasi digital yaitu etika, budaya, keamanan, dan kecakapan dalam bermedia digital. Etika bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Budaya bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Keamanan bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, kecakapan bermedia digital meliputi Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Cakap di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada:  Pengetahuan dasar menggunakan perangkat keras digital (HP, PC)  Pengetahuan dasar tentang mesin telusur (search engine) dalam mencari informasi dan data, memasukkan kata kunci dan memilah berita benar



 Pengetahuan dasar tentang beragam aplikasi chat dan media sosial untuk berkomunikasi dan berinteraksi, mengunduh dan mengganti Settings  Pengetahuan dasar tentang beragam aplikasi dompet digital dan ecommerce untuk memantau keuangan dan bertransaksi secara digital b. Dalam Etika di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada:  Pengetahuan dasar akan peraturan, regulasi yang berlaku, tata krama, dan etika berinternet (netiquette)  Pengetahuan dasar membedakan informasi apa saja yang mengandung hoax dan tidak sejalan, seperti: pornografi, perundungan, dll.  Pengetahuan dasar berinteraksi, partisipasi dan kolaborasi di ruang digital yang sesuai dalam kaidah etika digital dan peraturan yang berlaku  Pengetahuan dasar bertransaksi secara elektronik dan berdagang di ruang digital yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. c. Dalam Budaya di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada:  Pengetahuan dasar akan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan kehidupan berbudaya, berbangsa dan berbahasa Indonesia  Pengetahuan dasar membedakan informasi mana saja yang tidak sejalan dengan nilai Pancasila di mesin telusur, seperti perpecahan, radikalisme,  Pengetahuan dasar menggunakan Bahasa Indonesia baik dan benar dalam berkomunikasi, menjunjung nilai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika  Pengetahuan dasar yang mendorong perilaku konsumsi sehat, menabung, mencintai produk dalam negeri dan kegiatan produktif lainnya. d. Dalam Aman Bermedia Digital perlu adanya penguatan pada:  Pengetahuan dasar fitur proteksi perangkat keras (kata sandi, fingerprint) Pengetahuan dasar memproteksi identitas digital (kata sandi)  Pengetahuan dasar dalam mencari informasi dan data yang valid dari sumber yang terverifikasi dan terpercaya, memahami spam, phishing.  Pengetahuan dasar dalam memahami fitur keamanan platform digital dan menyadari adanya rekam jejak digital dalam memuat konten sosmed  Pengetahuan dasar perlindungan diri atas penipuan (scam) dalam transaksi digital serta protokol keamanan seperti PIN dan kode otentikasi



Soal Latihan : 1. Peserta diminta mengaitkan fenomena-fenomena di media sosial sesuai dengan 4 pilar literasi digital. Jawab : Empat pilar literasi digital yaitu Etika digital, budaya digital, keamanan digital dan keterampilan digital. Dampak positif dari adanya literasi digital antara lain untuk mempercepat komunikasi dan mempermudah pekerjaan sedangkan dampak negative antara lain menumbuhkan individualisme, fitnah dan sikap anti sosial. Ketika kita di media sosial hendaknya menjunjungtinggi empat pilar literasi digital seperti : a. Etika digital, sejumlah etika dan norma sosial dalam media digital seperti media sosial diantaranya berpikir sebelum berkomentar, menghormati waktu dan bandwith orang lain, menggunakan Bahasa yang sopan dan santun, serta membagikan ilmu dan keahlian. b. Budaya digital merupakan konsep pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan daya guna dalam bidang kebudayaan, terutama hal pengelolaan, dokumentasi, penyebarluasan dan pengetahuan. Budaya digital harus bisa dimanfaatkan secara efektif. c. Keamanan digital merupakan perlindungan sistem digital seperti computer dan jaringan dari penyadapan informasi pencurian atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak atau data elektronik pengguna serta dari gangguan atau penyesatan layanan. Tidak sembarangan untuk menginformasikan data – data kita supaya data kita aman akan tetapi saat ini orang juga mampu mencuri data kita. d. Keterampilan digital merupakan kemampuan untuk menggunakan perangkat digital, aplikasi komunikasi dan jaringan untuk mengakses dan mengelola informasi. Fenomena saat ini secara negative adalah kemungkinan data – data pribadi bisa dicuri sedangkan dampak positifnya adalah mempermudah segala pekerjaan. 2. Peserta diminta menganalisis perilaku masyarakat Indonesia di dunia digital Jawab : Perilaku masyarakat Indonesia Di dunia digital pada saat ini dalam penggunaannya sudah meningkat signifikan, berdasarkan penelitian tahun 2021 penggunaan internet sudah jauh meningkat mencapai 202,6 juta, terjadi peningkatan sekitar 15,5 persen dari awal tahun 2020. Teknologi informasi dan komunikasi semakin terikat erat dengan kehidupan manusia, contoh perilaku masyarakat Indonesia di dunia digital yaitu pada penggunaan :



a. E-Commerce adalah sistem jual beli yang terjadi di Internet, yang mana setiap transakasinya rata – rata terjadi secara online. Contoh : Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Bli-Bli dan lain-lain. b. E-Government hal ini mengacu pada penerapan TIK dalam layanan pemerintahan. Contoh : website lowongan pekerjaan Disnaker, Sistem pajak online, layanan imigrasi online, dan lain – lain. c. E-Learning berkaitan dengan sistem pembelajaran yang bisa diakses secara online. Implementasinya bisa di institusi Pendidikan formal maupun non formal. Contoh ruang guru, flatform merdeka mngajar dan lain-lain. d. E-School Management System, jika E-Learning cenderung merujuk pada sistem pembelajaran, hal ini berkaitan dengan sistem management di suatu instansi Pendidikan. Sistem ini akan mengintegrasikan sistem informasi akademik, program e-learning teacher management system dan lain-lain. e. E-Health berkaitan dengan penerapan TIK untuk menunjang kemudahan layanan Kesehatan. Contoh : klikdokter, layanan apotek online. Diatas merupakan beberapa penerapan digital di masyarakat saat ini, sehingga dampak positif dan negatifnya selalu ada. 3. Peserta diminta mengelaborasi cara-cara menerapkan 4 pilar literasi digital dalam kehidupan bermedia digital ! Jawab : Empat pilar literasi digital sangat penting karena bisa membuat kita berpikir kritis, kreatif dan inovatif, memecahkan masalah, berkomunikasi lancer, berkolaborasi dengan lebih banyak orang. Dengan maraknya aktivitas digital yang dilakukan mengharuskan pengguna untuk peduli pentingnya memproteksi perangkat digital dan data pribadinya. Salah satu cara untuk melindungi data pribadi di internet bisa dengan memakai mode incognite Ketika berselancar dan menggunakan password yang sulit ditebak. Individu harus mampu mengetahui, memahami dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital.



Bahan Diskusi Kini



mari



kita



berdiskusi



dengan



isu-isu



terkini



terkait



etika



berinteraksi



dan bertransaksi. 1. Apakah pernah nomor atau akun anda ter-hack atau disalahgunakan orang lain? Atau mendengar kisah ini? Kemudian apa yang dilakukan hacker tersebut? Kira- kira mengapa hal ini bisa terjadi? Jawab : Alhamdulillah akun dari media sosial saya belum pernah ada yang ter-hack dan kedepanpun berharap tidak akan pernah terjadi. Mendengar akun yang ter-hack pernah mendengar, yang dilakukan oleh hacker adalah tujuannya untuk pencurian data pribadi, pencurian data perusahaan dan untuk penipuan. Tentu saja pengambilan data – data tersebut secara illegal ke computer, jaringan, sistem komputasi, perangkat seluler ataupun sistem internet. 2. Kejahatan atau penipuan dalam transaksi daring semakin beragam, mari kita berdiskusi bersama apa saja motif-motif terbaru dalam penipuan atau kisah negatif dari berbelanja daring! Jawab : Tren belanja online melalui e-commerce maupun media sosial meningkat, hal tersebut justru menjadi celah bagi orang – oaring tak bertanggungjaeab untuk melakukan penipuan dengan modus baru. Para penipu dapat berpura – pura mengaku sebagai penjual di toko online, marketplace, pembeli, kurir bakan beacukai untuk melancarkan aksinya. Biasanya, penipu berkedok penjual online palsu di marketplace dan media sosial menjual barang dengan harga dibawah pasaran, sehingga membuat calon pembeli langsung tertarik bertransaksi. Modus selanjutnya adalah Phising biasanya mengarahkan pembeli untuk masuk ke situs atau halaman belanju palsu. Terkadang penipu juga bisa mengirim chat, email atau link yang mengarahkan korban untuk mengisi data pribadi, password atau kode OTP. 3. Apakah dari peserta ada yang menjadi penjual melalui media daring? Mari kita berdiskusi mengenai bagaimana memulai dan permasalahan apa yang sering ditemui sebagai pelapak/penjual ! Jawab : Untuk saya belum mempunyai media online penjualan, tetapi teman disekolah dan guru – guru PKWU sudah memiliki karena untu menunjang pemblajaran dan juga memasarkan produk – produk hasil karya para siswa. Adapun Langkah – Langkah dalam memulai penjualan online adalah : a. Pilih Ninche yang layak dan tentukan konsumen



Ninche merupakan target pasar dan konsumen yang lebih spesifik. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penentuan nicher.  Profitabilitas Suatu produk yang terlalu mahal untuk diproduksi atau dibeli bahkan secara grosir, maka potensinya profitnya rendah.  Kemudahan jangkauan, Bisnis online terbaik menyediakan produk permintaan pasar. Prodik tersebut harus terjangkau dalam jangkauan pencarian online atau dapat dijangkau oleh konsumen potensial yang berada dekat dengan lokasi bisnis kita.  Minat tinggi terhadap produk. MyAdspeneur perlu menjual suatu produk karena minat pasar yang tinggi terhadap produk tersebut. b. Branding produk Setelah MyAdspreneur mengetahui apa yang akan dijual , siapa target pasarnya, saatnya untuk menentukan nama merk atau brand. c. Pilih Platfrom E-Commerce Adalah Flatform untuk MyAdspeneur membangun dan mengelola toko online. d. Bangun situs web produk serta optimalkan kerja situsnya Membuat situs web agar akses produk semakin mudah didapatkan. Strategi ini cocok untuk membuat para konsumen tertarik denganproduk yang tertera di website milik MyAdspreneur. e. Ikuti pelatihan bisnis online Dengan menyimak langsung langsung dari pakar yang lebih berpengalaman akan membuka wawasan yang lebih luas untuk MyAdspreneur. Kasus Dalam kelompok berisi 5-6 orang, peserta diminta untuk menyelesaikan contoh kasus berikut. Studi Kasus: SMA Sinar Bulan di Kota A baru-baru ini ramai dibicarakan di media sosial karena tragedi cyberbullying yang terjadi di SMA tersebut. Pasalnya, siswa di SMA tersebut telah membuat sistem pengiriman pesan secara anonymous di akun sosial media atas nama sekolah yang dikelola bersama oleh siswa. Meski pada awalnya sistem pengiriman pesan tersebut bermanfaat bagi banyak siswa untuk saling berbagi keluh kesah, semakin lama semakin banyak bermunculan pesan yang berbau perundungan dan mengarah pada cyberbullying. Naasnya, kejadian ini telah menyebabkan salah seorang siswa mengalami tekanan mental yang sangat berat hingga harus berhenti bersekolah. Anda dan kelompok ditugaskan untuk memberi intervensi terkait pilar-pilar literasi



digital di SMA Sinar Bulan. Susunlah perencanaan kegiatan intervensi yang akan Anda dan kelompok lakukan di SMA tersebut! Kegiatan intervensi yang dilakukan bisa dalam bentuk seminar, workshop, atau bentuk lainnya yang menurut Anda sesuai.



Jawab : Kami hanya ingin menuliskan cara mengatasi cyberbullying 1. Jangan terlalu sering posting Seperti kata pepatah, tidak akan ada asap jika tidak ada api. Mungkin kamu tidak bisa mengatur komentar orang, tetapi kamu bisa mengelola apa-apa saja yang bisa dibagi di media sosial pribadi. Apalagi kalau kamu tipe orang yang mudah tersinggung, menghindari over-posting dapat membantu menjaga kesehatan mental dengan terhindar dari komentar-komentar netizen yang belum tentu positif buat mentalmu. 2. Batasi Komentar yang tidak penting Tidak perlu menambahi isu yang sudah panas dengan komentar-komentar yang semakin memperuncing masalah, atau ikut menghakimi subjek di suatu posting-an. Mungkin kamu merasa lega setelah mengungkapkan pendapat, tapi coba bayangkan, bagaimana bila orang yang sedang dibicarakan di dalam posting-an tersebut membaca dan terpuruk karenanya? Jadi, berempatilah, kalau memang ingin berkomentar, tetap gunakan empati dan jangan menghakimi. 3. Batasi Penggunaan Media Sosial Terlalu banyak menghabiskan waktu di media sosial bisa meningkatkan penggunaan yang tak perlu. Salah satunya membalasi komentar atau memberikan komentarkomentar mengandung SARA di posting-an pengguna lain. Pada akhirnya, ini bisa memicu ketidaknyamanan, stres dan memperparah kondisi netizen yang sedang dalam ketidakstabilan mental 4. Jangan Mudah terpancing Selain membatasi postingan, kamu juga perlu membatasi diri untuk mengomentari sesuatu di internet. Selain itu, ketika kamu mendapatkan komentar tidak menyenangkan di



media



sosial,



jangan



langsung



terpancing.



Ada



pilihan delete, block,



atau report untuk segala sesuatu yang mengganggu ketidaknyamananmu sebagai pengguna media sosial.



IMPLEMENTASI LITERASI DIGITAL DAN IMPLIKASINYA Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus saling melindungi hak digital setiap warga dimiliki oleh masyarakat untuk negara.



Soal Latihan 1. Peserta diminta mengelaborasi cara-cara memutus rantai penyebaran hoaks



Jawab : Akhir-akhir ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Jika tidak ada kehati-hatian, netizen pun dengan mudah termakan tipuan hoax tersebut bahkan ikut menyebarkan informasi palsu itu, tentunya akan sangat merugikan bagi pihak korban fitnah. Adapun cara memutus rantai adalah : a. Hati-hati dengan judul provokatif Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax.Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.



2. Cermati alamat situs



Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi, misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai. 3. Periksa fakta Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat. Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif. 4. Cek keaslian foto Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan. 5. Ikut serta grup diskusi anti-hoax Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. 2. Fenomena pinjaman online yang marak di Indonesia sangat merugikan masyarakat, bukan



hanya kerugian materi namun juga pencurian identitas korban. Peserta diminta menyikapi fenomena tersebut ! Jawab :



Supaya pinjaman online tidak lantas menjadi petaka bagi kita, lantas apa saja hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online? Berikut beberapa saran yang dirangkum dari berbagai sumber: 1.



Tentukan dulu tujuan keuanganmu Pastikan kita mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif, baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang kita inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi? Kenapa menentukan tujuan keuangan itu penting? Karena banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya. Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam. Artinya, membiarkan bunga berbunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan TemanKeu sendiri.



2.



Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen



Maksudnya adalah pendapatan bulanan baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya. Misal, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000, atau 30 persen dari gaji bulanan. Kenapa demikian? Tentu selain tidak sehat menurut perencanaan keuangan, pastinya TemanKeu tidak mau kan pendapatan bulanan kita lewat begitu saja hanya untuk membayar utang karena kesalahan kita sendiri dalam mengalokasikan pos-pos keuangan.



3.



Pastikan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi OJK Berikutnya, pastikan perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari maka TemanKeu bisa melakukan pelaporan, dan hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.



4.



Bagaimana mengenali penipuan melalui pinjaman online? Berikut ciri-ciri modus penipuan Pinjaman Online via SMS a. SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal



SMS penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit yang banyak. Umumnya SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka. b.



Tidak ada Persyaratan Menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus. Apabila ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui website resmi atau aplikasi.



c. Kelengkapan informasi perusahaan tidak valid Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan. Oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.



5.



Tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal via SMS Kita agar selalu berhati-hati dan tidak tergiur tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya. Jika memang membutuhkan, TemanKeu bisa memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, dimana kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya



jelas



dan



terdaftar/berizin



di



OJK.



Untuk



mengetahui



daftar



penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, cek daftarnya di bit.ly/daftarP2PLending, atau bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di



nomor



081157157157



email [email protected] dan [email protected].



atau Untuk



mengecek



pinjaman online tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members. Jadi, menurut pendapat pribadi saya nih, tetap bijak dan berfikir rasional sesuai dengan kebutuhan, jangan alergi dan takut dengan fintech atau pinjaman online, ya! 3. Peserta diminta memberi pendapat tentang makna bijak dalam bermedia digital !



Jawab : Bijak bermedia digital itu berarti tahu batas penggunaan teknologi digital. Terlau berlebihan menggunakan media digital juga dapat membahayakan diri karena ada hal-hal yang tidak bisa terselesaikan dengan teknologi. “Kita perlu tahu diri dan tahu keperluan dalam bermedia



4. Kasus



Dalam kelompok berisi 5-6 orang, peserta diminta untuk menyelesaikan contoh kasus berikut. Studi Kasus 1: Bacalah potongan berita berikut! Pada pertengahan Agustus 2019, terjadi kerusuhan di beberapa daerah di Papua. Insiden tersebut terjadi pascaadanya dugaan tindakan rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Tindakan rasisme yang terlanjur menyebar melalui media sosial tersebut akhirnya memicu aksi unjuk rasa di Manokwari, Sorong, Jayapura, dan beberapa daerah lain di Papua dan Papua Barat. Aksi tersebut diwarnai kericuhan, blokade jalan, dan pembakaran. Akibatnya gedung DPRD, lembaga pemasyarakatan, sejumlah tempat usaha, fasilitas umum, dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi kejadian, rusak diamuk massa. Kemkominfo menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 230.000 URL hoax di Papua yang diviralkan melalui media sosial, terutama melalui Twitter. Konten tersebut bersifat masif, menghasut, bahkan mengadu domba (news.detik.com, 26 Agustus 2019).” Diskusikanlah fenomena ini dalam kelompok. Posisikan diri Anda dan kelompok sebagai pihak yang dapat membuat kebijakan untuk menanggapi situasi tersebut. Kemudian, buatlah rekomendasi untuk kemungkinan penyelesaian masalah tersebut berdasarkan sudut pandang dan pemahaman yang telah Anda miliki mengenai literasi digital.



Jawab : Pertama-tama kita dan pemerintah harus berhenti menggunakan kata “rasisme” dalam dokumen resmi. Kita juga memiliki tanggung jawab untuk berhenti menggunakan istilahistilah seperti “acist” dan “fanatik” dalam dokumen resmi. Ini akan membantu pemerintah mengubah sikap dan menghentikan kebangkitan rasisme lebih lanjut. Pemerintah juga harus mendorong sektor swasta untuk memperbaiki kondisi Ada banyak organisasi yang memiliki unit khusus untuk menangani masalah seperti itu. Kelompokkelompok ini harus didorong dan mereka harus diberi lebih banyak dana sehingga mereka dapat memecahkan masalah tentang rasisme. Pemerintah juga dapat memberikan lebih banyak beasiswa. Peran pemerintah dalam hal ini adalah untuk mempromosikan kondisi kehidupan yang lebih baik bagi orang pada umumnya. Pemerintah juga dapat menciptakan kesadaran tentang isu-isu tentang imigrasi. Peran pemerintah lainnya adalah melindungi keragaman budaya di negara ini. Berbagai agama dan latar belakang etnis hidup bersama di negara ini. Kita harus mencegah segala bentuk diskriminasi dan prasangka rasial dan melindungi hak setiap orang untuk menjalankan



keyakinan agama atau budayanya. Hal ini dapat dicapai dengan mempromosikan kesempatan yang sama bagi semua orang terlepas dari ras, warna kulit, atau jenis kelamin mereka. Terakhir, pemerintah harus menerapkan strategi untuk mencegah segala bentuk kekerasan atau serangan fisik terhadap minoritas agama dan budaya. Ini harus memantau semua bentuk media dan mempromosikan program televisi dan radio yang lebih baik yang dapat melawan stereotip negatif dan berita negatif. Hal ini juga berperan dalam memberikan keamanan bagi mereka yang termasuk kelompok minoritas agama dan budaya. Pemerintah harus memastikan bahwa ada perdamaian penuh di masyarakat dan tidak ada lagi kebencian atau kekerasan yang muncul kembali.



MODUL : MANAJEMEN ASN Kedudukan, peran, hak dan kewajiban dan kode etik ASN



a. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. b. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. c. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). d. Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik e. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b) Pelayan public; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa f. Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. g. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah.



Latihan/Tugas Agar Anda bisa lebih memahami apa yang sudah Anda baca dan pelajari dari modul ini, latihan berikut bisa memperkuat pemahaman Anda tentang Kedudukan, Peran, Hak dan Kewajiban, dan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Anda dapat mengerjakan latihan berikut sendiri atau mendiskusikan dengan teman a. Anda.Coba jelaskan esensi penting dari manajemen aparatur sipil negara sesuai dengan UU ASN dan apa implikasi esensi tersebut terhadap Anda sebagai pegawai ASN Jawab : Implementasi manajemen ASN yang didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon pegawai ASN, merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan melalui prinsip the right man on the right place katimbang the right friend on the right place. Untuk itu, kunci keberhasilan manajemen aparatur ini adalah pada sistem rekruitmen, baik



rekruitmen sebagai calon pegawai ASN maupun dalam promosi karir dalam jabatan ASN, serta dalam sistem pengembangan kompetensi. Penerapan prinsip objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan transparansi yang dibutuhkan oleh jabatan, melalui seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang, sedapat mungkin dapat dikawal dan dimonitor oleh masyarakat. b. Coba jelaskan kedudukan dan peran dari aparatur sipil negara dan apa yang perlu dilakukan oleh Anda sebagai pegawai ASN. Jawab : Profesi ASN berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan profesionalitas jabatan. Prinsip nilai dasar yang diterapkan oleh ASN mencakup berbagai hal yakni memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Kedudukan PNS dalam NKRI sebagai unsur aparatur negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. PNS melaksanakan



kebijakan



yang



ditetapkan oleh



pimpinan



instansi



pemerintah.



PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Tugas PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN yatu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN (PNS dan PPPK) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. c. Coba jelaskan dengan singkat hak dan kewajiban ASN dan bagaimana Anda harus bersikap agar hak dan kewajiban tersebut seimbang Jawab : ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia



yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PNS dan PPPK juga memiliki hak sebagai aparatur sipil negara. PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK dan PNS diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.



d. Coba jelaskan kode etik dan kode perilaku ASN dan bagaimana Anda dapat melaksanakan kode etik dan kode perilaku tersebut Jawab : Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASNl di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Adanya kode etik ini bertujuan



untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang tertuang dalam UU ASN berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN: a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; c. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; e. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; f. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; g. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; h. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; i.



tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;



j.



memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.



Kita sebagai ASN PPPK menjalankan kode etik dan kode perilaku sesuai dengan TUPOKSI masing – masing, menjalankan dengan ikhlas cepat ramah dan efisien.



Konsep Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN



Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegaway yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya Pasca recruitment, dalam organisasi berbagai sistem pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaandan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja.



Soal Latihan a. Jelaskan makna dan keuntungan penerapan sistem merit? Jawab : Di Indonesia, merit sistem secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi). Sistem ini seolah menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme, dan primordialisme di dunia kerja. Oleh karenanya sistem merit menjadi salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN.



Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatanjabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.



b. Berikan contoh penerapan sistem merit dalam penilaian kinerja pegawai? Jawab : Implementasi merit sistem dapat diwujudkan pada manajemen sejak perencanaan kebutuhan SDM hingga pensiun nantinya. Dalam kondisi ideal, penerapan merit sistem dalam manajemen ASN dapat digambarkan sebagai berikut: 1. Penyusunan dan penetapan Kebutuhan Pada aspek penyusunan dan penetapan kebutuhan, merit sistem dapat diterjemahkan instansi dengan membuat perencanaan kebutuhan ASN 5 tahunan berdasarkan Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) yang dalam penyusunannya mempertimbangkan jumlah, pangkat, dan kualifikasi pegawai yang ada, dengan mempertimbangkan pegawai yang akan pensiun. 2. Pengadaan Pada aspek pengadaan, merit sistem salah satunya ditunjukkan dengan mekanisme rekrutmen pegawai yang terbuka, transparan dan kompetitif. Dengan metode tersebut diharapkan SDM yang dihasilkan berasal dari talenta-talenta terbaik dan unggul. 3. Pengembangan karier Merit sistem dalam aspek ini dapat berupa kebijakan/program pengembangan karier berdasarkan hasil pemetaan talenta melalui assessment, analisis kesenjangan kompetensi dan kesenjangan kinerja, talent pool, dan rencana suksesi berdasarkan pola karier instansi. 4. Promosi dan Mutasi Merit sistem pada aspek promosi dan mutasi diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang objektif dan transparan didasarkan pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja dengan memanfaatkan Talent Pool. Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah pengisian JPT melalui seleksi terbuka. Melalui seleksi terbuka diharapkan dapat menghasilkan orang yang tepat untuk menduduki



suatu jabatan sesuai kebutuhan organisasi, mengatasi spoil system dan jual beli jabatan, serta memberikan kesempatan bagi semua pegawai untuk berkompetisi. 5. Penilaian kinerja Penetapan target kinerja, evaluasi kinerja secara berkala (berkelanjutan) dengan menggunakan metode yang obyektif, menganalisis kesenjangan kinerja dan mempunyai strategi untuk mengatasinya dan menggunakan hasil penilaian kinerja dalam membuat keputusan terkait promosi, mutasi dapat menjadi bentuk implementasi merit sistem. 6. Penggajian, Penghargaan dan Disiplin Instansi mengaitkan hasil penilaian kinerja dan disiplin dengan membayar tunjangan kinerja dan memberi penghargaan kepada pegawai serta melakukan penegakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. 7. Jaminan dan perlindungan Instansi mempunyai program perlindungan untuk pegawai diluar dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan program pensiun yang diselenggarakan pemerintah nasional, serta menjamin kemudahan pelayanan administrasi bagi pegawai.



Mekanisme Pengelolaan ASN a. Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK b. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan c. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; 
 pengadaan; 
penilaian kinerja; 
penggajian dan tunjangan; 
pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; 
disiplin; 
pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan 
perlindungan. d. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, Lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. f. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun g. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri h. Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS i. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa j. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antarInstansi Pemerinta k. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrative



Latihan/Tugas Agar Anda bisa lebih memahami apa yang sudah Anda baca dan pelajari dari modul ini, latihan berikut bisa memperkuat pemahaman Anda tentang Mekanisme Pengelolaan ASN. Anda dapat mengerjakan latihan berikut sendiri atau mendiskusikan dengan teman Anda. a. Coba jelaskan perbedaan antara manajemen PNS dan Manajemen PPPK Jawab : Aparatur Sipil Negara atau selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula. Perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut : 1. PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. 2.



PNS dan PPPK berdasarkan Hak Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan. Dalam UndangUndang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian



dan bantuan hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :  Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit



20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.  Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh



empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja. 3. PNS dan PPPK dari segi Manajemen Manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang kemudian menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Calon PNS yang kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK. 4.



PNS dan PPPK dari segi Masa Kerja PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.



5. PNS dan PPPK berdasarkan Proses Seleksi Perbedaan selanjutnya adalah dari proses seleksi CPNS dan PPPK. Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh



lima) tahun. Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru. Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil. Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Disamping perbedaan yang telah dijabarkan diatas, seorang CPNS, PNS dan PPPK yang datang dari berbagai macam latar belakang profesi harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Maka dari itu, ASN perlu memiliki nilai-nilai dasar (core values) yang menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional.



b. Bagaimana perbedaan mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi ASN dan penggantian jabatan pimpinan tinggi ASN Jawab : Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagaimana adalah: a. JPT utama: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; 4. sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF (Jabatan Fungsional) jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 7. dan sehat jasmani dan rohani. b. JPT madya: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;



2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; 4. sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan 7. sehat jasmani dan rohani.



c. JPT pratama: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2.



memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 7. sehat jasmani dan rohani. Sementara persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan non-PNS adalah: 1. warga negara Indonesia; 2. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; 3. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetcnsi Jabatan yang ditetapkan; 4. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun; 5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; 6. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; 7. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 8. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 9. sehat jasmani dan rohani; dan 10.tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi non-PNS yang akan mengisi JPT Madya, kecuali persyaratan memiliki pengalaman selama 10 (sepuluh) tahun. Menurut PP ini, pengisian JPT utama dan JPT madya dilakukan pada tingkat nasional. Semantara Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan. “ Pengisian JPT pratama sebagaimana dimaksud dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi,” bunyi Pasal 110 ayat (4) PP ini. Adapun pengisian JPT utama dan JPI madya tertentu yang berasal dari kalangan non-PNS harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.



Untuk pengisian JPT utama yang memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya setara menteri, menurut PP ini, diiakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif sesuai sistem merit dan diangkat oleh Presiden. “ Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mengangkat JPT



utama sebagaimana dimaksud melalui penugasan atau penunjukan langsung,” bunyi Pasal 112 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2017 itu. Dalam hal terjadi penataan organisasi Instansi Pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT, menurut PP ini, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi. Dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka. PP ini juga menegaskan, pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada. Pengisian JPT sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a. satu klasifikasi Jabatan; b. memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan c. telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. “ Untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, Presiden berwenang melakukan pengisian JPT melalui mutasi pada tingkat nasional,” bunyi Pasal 131 ayat (6) PP ini.



RESUME MICROLEARNING AGENDA 1 MODUL : Wawasan Kebangsaan & Nilai-Nilai Bela Negara



Nilai – Nilai wawasan kebangsaan harus dimiliki oleh ASN dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari – hari.



MODUL : ISU KONTEMPORER



Sebagai seorang ASN harus bijak dalam menyikapi isu – isu yang dapat menimbulkan perpecahan.



MODUL : KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA



Kesimpulan bahwa dari video diatas kita harus mempunyai rasa toleransi, saling menghormati saling membantu dan saling menghargai.



AGENDA 2 NILAI – NILAI DASAR ASN A. Berorientasi Pelayanan



Pelayanan terhadap public harus efisien, cepat, ramah dan tepat. B. Akuntabel



Tepat dalam menggunakan fasilitas – fasilitas kantor dan tidak menerima gratifikasi atau hal apapun yang menjurus pada KKN. C. Kompeten



Seorang ASN harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tupoksi sebagai pelayan public. D. Harmonis



Dengan adanya adat istiadat dan keragaman budaya, kita harus saling menghormati, saling menghargai demi terciptanya keharmonisan. Keharmonisan dapat dimulai dari lingkungan terkecil.



E. Loyal



Berdedikasi untuk kepentingan bangsa dan negara.



F. Adaptif



Nilai adaptif ASN adalah seorang ASN dapat meningkatkan kinerja dengan kreatif, inovatif dengan cara mengembangkan SDM, Penguatan organisasi dan Pembahasan institusional



G. Kolaboratif



ASN harus mampu berkolaborasi atau bekerjasama dengan berbagai aspek atau bidang yang lainnya.



AGENDA 3 MODUL : Smart ASN



Seorang ASN harus memiliki Etika dalam literasi digital



MODUL : Manajemen ASN



ASN harus mengetahui kedudukannya, supaya dapat menjalankan tugasnya dengan tepat.