Jurnal Winda 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



2017



HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Winda Harefi, S.IP.,M.Si Dosen Fakultas Hukum Universitas Palembang Hp : 0812-7383-133 ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Hubungan Negara Hukum Dengan Peradilan Tata Usaha Negara” yang merupakan sebuah penelitian yang bersifat deskriptif analis. Jenis penelitian adalah penelitian normatif (legal research) yaitu penelitian hukum doktriner, yang disebut juga penelitian kepustakaan atau studi dokumen, yang dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Sistematik dan penelitian yang bersifat eksplaratoris. Hasilnya menunjukkan bahwa sebuah negara tidak dapat dikatakan negara hukum apabila hukum administrasi negaranya tidak dijalankan dengan prosedurnya dan jika kita sambungkan dengan Peradilan Tata Usaha Negara. Maka Peradilan Tata Usaha Negara adalah pengaruh terbesar dalam menentukan mundur, maju atau berkembang sebuah negara karena Peradilan Tata Usaha Negara sebagai tujuan untuk menegakkan hukum formil atau hukum administrasi negara. Kata kunci: Negara Hukum, PTUN,Perlindungan Hukum ABSTRACT Research is called “the intercourse of nations law with judicial administrative” which is a research analyst is descriptive. The kind of research is research normative ( legal research ) namely research doktriner law , called also literature research or study documents , conducted by using the method systematic approach and research is eksplaratoris. The results show that a country cannot be assessed as being a legal state when law the administration of his country was not run with the procedure and if we connected with judicial administrative, Judicial and administrative of the country is the biggest impact in determining backward , forward or developing an judicial the state of owing state administrative as a purpose to enforce the laws formil or law of state administration. Keyword : Legal state, judicial administrative, legal protection



Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 549



Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



2017



hukum yang dianut oleh negara



A. Latar Belakang Negara



hukum



yang bersangkut, dalam literatur



menghendaki setiap tindakan atau



lama pada dasarnya sistem hukum



perbuatan penguasa mempunyai



didunia ini dapat dibedakan dalam



dasar hukum yang jelas atau ada



dua kelompok besar yaitu sistem



legalitasnya



hukum kontinental dan sistem



baik



hukum



berdasarkan



tertulis



maupun



hukum



anglo



saxon,



sehingga



berdasarkan hukum tidak tertulis



kedua sistem hukum itu seolah-



Keabsahan negara memerintah ada



olah membelah dunia kita ini



yang mengatakan bahwa karena



menjadi



negara merupakan lembaga yang



tulisan-tulisan yang terbaru atau



netral,



berdiri



pendapat sebagian ahli hukum



diatas semua golongan masyarakat



mengatakan selam kedua sistem



dan mengabdi kepada kepentingan



hukum diatas terdapat juga sistem



umum. Namun dalam prakteknya



hukum lain seperti sistem hukum



tidak jarang istilah istilah” demi



islam, sistem hukum sosialis dan



kepentingan



lain-lain.



tidak



berpihak,



umum”,



“pembangunan



untuk



masyarakat”, mungkin



seluruh



“negara



mau



kubu,



sedangkan



B. Perumusan Masalah



tidak



mencelakakan



dua



Berdasarkan belakang



masalah



pada



latar



yang



telah



warganya” serta ungkapan ucapan



disebutkan diatas,



lain



selalu



dirumuskan permasalahan sebagai



dalam



berikut: “Bagaimanakah hubungan



pernyataan-pernyataan politik para



Negara Hukum dengan Peradilan



petinggi negara, dapat saja dipakai



Tata Usaha Negara?



yang



sepadan



dikumandangkan



sebagai



pembenaran



penggunaan



terhadap



kekuasaan



negara



C. Tujuan Penelitian. Untuk



untuk memaksa seseorang atau sekelompok warga agar bersedia



sangat



terkait



mengetahui



Bagaimanakah hubungan Negara Hukum dengan Peradilan Tata



mematuhi keinginan negara. Konsep



maka dapat



negara



hukum



dengan



sistem



Usaha Negara.



550 | Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa



Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



kepustakaan yang merupakan



D. Metode Peneitian Metode yang digunakan dalam



penelitian



penelitian



2017



ini



normatif



metode



tunggal



yang



adalah



dipergunakan dalam penelitian



(legal



normatif



dan



di



dalam



research) yaitu penelitian hukum



penelitian ini digunakan pula



doktriner,



data sekunder yang memiliki



yang



disebut



juga



penelitian kepustakaan atau studi



kekuatan



mengikat



dokumen, yang dilakukan dengan



dibedakan antara lain:



menggunakan metode pendekatan



1) Bahan hukum primer, yaitu



sebagai berikut:



bahan



1) Metode Pendekatan Sistematik



mempunyai



Suatu



yang



hukum



yang kekuatan



metode



mengikat, seperti : Undang-



pendekatan yang didasarkan



Undang Dasar 1945, UUDS



dengan menghimpun bahan-



1950, UU No.14 tahun 1970



bahan yang sudah tersedia,



tentang



terhadap bahan ini dilakukan



ketentuan Pokok Kekuasaan



kodifikasi ke dalam golongan-



Hakim,



golongan secara sistematis.



perundang-undangan



2) Tipe penelitian dalam penulisan penelitian



Peraturan



yakni,



yang



Undang-



adalah



Undang No.5 Tahun 1986



menggunakan penelitian yang



dan Undang-Undang No.9



bersifat



yaitu



Tahun



yang



Peradilan



suatu



ini



khusus



Ketentuan-



eksplaratoris, penelitian



dilakukan untuk memperoleh keterangan,



penjelasan



dan



2004 Tata



2) Bahan



Sekunder,



bahan-bahan



belum diketahui.



hubungannya



yang



yaitu erat dengan



diperoleh



hukum primer dan dapat



dalam penelitian yang dihimpun



membantu menganalisis dan



dengan menggunakan metode



memahami bahan hukum



pengumpulan metode



yang



Usaha



Negara.



data mengenai hal-hal yang



Data



tentang



data,



yaitu



primer, seperti rancangan,



pendekatan



studi



hasil-hasil penelitian



Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 551



Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



Data



yang



berhasil



dipandang



2017



sebagai



subjek



dihimpun kemudian dianalisis



hukum, maka jika ia bersalah



secara



dapat



kualitatif



menguraikan sehingga



dengan



data



sistematis



dapat



mejawab



dituntut



didepan



pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.



permasalahan yang ada.



Sedangkan unsur-unsur Negara hukum menurut Prof. Dr. Ismail Suny, SH.,M.CL



E. HASIL DAN PEMBAHASAN



dalam



1. Negara Hukum



“Mekanisme



1) Pengertian Negara Hukum Menurut



brosur



aristoteles,



beliau Demokrasi



Pancasila” mengatakan:



diatas







Menjunjung tinggi hukum,



hukum,yang menjamin keadilan







Adanya



Negara



yang



kepada



berdiri



warga



negaranya.



pembagian



kekuasaan 



Sedangkan



menurut



HUGO



KRABBE



Bahwa



Negra



terhadap



hak-hak



seharusnya



Negara



Hukum



manusia



serta



(rechtstaat) dan setiap tindakan



remedi



prosedural



Negara harus didasarkan pada



mempertahankannya



hukum



atau



harus



dapat



dipertanggungjawabkan



pada







Adanya



perlindungan



Dimungkinkan



asasi remediuntuk



adanya



peradilan administrasi.



hukum.



Adapun



pengertian



2) Ciri-Ciri Negara Hukum



Negara



hukum



diindonesia



Negara



Hukum



menurut Prof. R. Djokosutomo,



merupakan



SH Negara Hukum menurut



istilah Rechtsstaat atau Rule of



UUD 1945 adalah berdasarkan



Law. Friedrich Julius Stahl dari



pada



hukum.



kalangan ahli hukum Eropa



berdaulat,



Kontinental memberikan ciri-



merupakan



ciri Rechtsstaat sebagai berikut.



kedaulatan



Hukuiniah



yang



Negara



adalah



subjek



hukum,



rechtstaat



dalam



(badan



terjemahan



dari



arti







Hak asasi manusia



hukum







Pemisahan atau pembagian



republik). Karena negara itu



552 | Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa



kekuasaan untuk menjamin



Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



 



hak asasi manusia yang



karena



biasa terkenal dengan Trias



Pemerintah yang sedikit adalah



Politika



pemerintah yang baik” Dengan



Pemerintahan



berdasarkan



ada



dalil



2017



munculnya



bahwa



konsep







Negara



peraturan-peraturan



hukum materiil pada abad ke 20



Peradilan



maka



perumusan



negara



hukum



admmistrasi



dalam perselisihan.



ciri-ciri



sebagaimana



Adapun AV Dicey dari



dikemukakan oleh Stahl dan



kalangan ahli hukum Anglo



Dicey diatas kemudian ditinjau



Saxon memberi cirri-ciri Rule



lagi



of Law sebagai berikut:



menggambarkan







Supremasi hukum, dalam



tugas pemerintahan yang tidak



arti



boleh



tidak



boleh



ada



sehingga



jika







Kedudukan



disimpulkan Negara



melanggar hukum. 



lagi



yang



bersifat



Dari uraian diatas dapat



sehingga seseorang hanya dihukum



perluasan



pasif.(Koentjoro,2004;35)



kesewenang-wenangan,



boleh



dapat



sama



bahwa



suatu



Hukum



mempunyai



ciri-.ciri



yang seperti



didepan hukum, baik bagi



yang disebutkan diatas, bagi



rakyat biasa maupun bagi



Hukum Admmistrasi Negara



pejabat.



berarti:



Terjaminnya



hak-hak



manusia



dalam



undang-



undang



atau







oleh



konsep



(asas



Adanya pengakuan terhadap hak asasi



Ciri-ciri Rechtsstaat atau



dipengaruhi



Negara



legalitas) 



Rule of Law diatas masih



pembatasan



kekuasaan



keputusan



pengadilan.



Adanya







Adanya



pengawasan



terhadap tindakan penguasa



arti



Dari penjelasan Negara



sempit. Dari pencirian diatas



Hukum diatas dapat diambil



terlihat



kesimpulan



Negara



hukum



pemerintah



dalam



bahwa hanya



peranan sedikit



Hukum



bahwa



bukan



Negara



dilihat



dan



Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 553



Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



2017



bentuk, tapi isinya. Hal itu



wewenang



berarti:



administrasi itu sendiri.







Bagaimana



kekuasaan Kemudian,



dijelaskan 



lembaga



Siapa yang mengawasinya



setelah



Indonesia merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga



Kedua hal inilah yang



cara



penyelesaian



membedakan dengan Negara



admmistrasi, yaitu:



kekuasaan







dan



bila



ingin



mengetahui



apakah



suatu



Negara



adalah



Negara



itu



Hukum,



maka



yang



diperhatikan



Diserahkan



kepada



pengadilan perdata; 



harus



Diserahkan kepada badan yang



hukum



dibentuk



Dengan menentukan satu atau



2. Peradilan Tata Usaha Negara



beberapa



diserahkan



Negara



kepada



Pengadilan



Belanda,



masa



Hindia



Perdata



atau



Badan Khusus.



dikenal



Perubahan mulai terjadi



Pengadilan Tata Usaha Negara



dengan dikeluarkarmya UU No.



atau dikenal dengan system



14



1970



tentang



administratief beroep. Hal ini



Ketentuan-ketentuan



Pokok



terurai dalam pasal 134 ayat (1)



Kekuasaan Kehakiman. Dalam



I.S yang berisi:



Pasal







Perselisihan perdata diputus



tersebut



oleh hakim biasa menurut



Kekuasaan



Undang-Undang;



dilakukan







tidak



sengketa



TUN yang penyelesaiannya



1) Sejarah Pengadilan Tata Usaha



Pada



secara



istimewa; 



administrasinya.



sengketa



Tahun



10



Undang-Undang



disebutkan



bahwa



Kehakiman oleh



Pengadilan



Pemeriksaan



serta



dalam lingkungan antara lain



penyelesaian



perkara



Peradilan Tata Usaha Negara.



administrasi



menjadi



Kewenangan Kehakiman dalam menyelesaikan



554 | Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa



sengketa



Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



administrasi



negara



semakin



sedangkan



2017



sebaliknya



dipertegas melalui UU No. 5



perlindungan



Tahun 1986 tentang Peradilan



represif



Tata Usaha Negara dimana



menyelesaikan



disebutkan bahwa kewenangan



Perlindungan



memeriksa, memutuskan dan



preventif sangat besar artinya



menyelesaikan



suatu



bagi tindakan pemerintah yang



administrasi



didasarkan kepada kebebasan



perkara/sengketa



hukum



bertujuan



berada pada Hakim/Peradilan



bertindak,



Tata Usaha Negara, setelah



adanya



ditempuh upaya administrarif.



yang



yang untuk



sengketa. hukum



karena



dengan



perlindungan preventif



yang



hukum



pemerintah



terdorong untuk bersikap hati2) Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara Philipus



hati



dalam



keputusan



M.



mengambil



yang



didasarkan



Hadjon



kepada diskresi. Dalam kajian



bahwa



Hukum Administrasi Negara,



bagi



tujuan pembentukan peradilan



rakyat dapat dibagi menjadi dua



administrasi negara (Peradilan



macam,



Tata Usaha Negara) adalah:



menyatakan perlindungan



hukum



yaitu



hukum



perlindungan



Preventif



dan







Memberikan



perlindungan



perlindungan hukum Represif.



terhadap



Perlindungan hukum Preventif



yang bersumber dan hak-



adalah



hak individu



perlindungan



dimana



rakyat



hukum diberikan







hal-hak



Memberikan



kesempatan untuk mengajukan



terhadap



keberatan



rakyat



perlindungan hak-hak



(inspraak)



atau



masyarakat yang didasarkan



sebelum



suatu



pada kepentingan bersama



keputusan pemerintah mendapat



dan individu yang hidup



bentuk yang defenitif, artinya



dalam masyarakat tersebut.



pendapatnya



perlindungan preventif



hukum



bertujuan



yang



Berdasarkan



Undang-



untuk



Undang No. 5 Tahun 1986



mencegah terjadinya sengketa,



tentang Peradilan Tata Usaha



Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 555



Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



2017



Negara, perlindungan hukum



negara maupun sikap tindak



akibat dikeluarkannya ketetapan



warga



(beschiking)



pertentangan



dapat



ditempuh



apabila



terjadi dalam



melalui dua jalur, yaitu melalui



kehidupan bernegara dan



banding administrasi atau upaya



bermasyarakat;



administrasi peradilan, Basah yang



dan



melalui



Menurut



perlindungan diberikan







Korektif,



sebagai



Sjahran



pengoreksi atas sikap tindak



hukum



baik



merupakan



administrasi



maupun



negara



warga



apabila



qonditio sine qua non dalam



terjadi pertentangan hak dan



menegakan hukum. Penegakan



kewajiban



hukum merupakan qonditio sine



mendapatkan keadilan.



qua



non



pula



untuk



merealisasikan fungsi hukum



3) Pengertian



untuk



Peradilan



Tata



Usaha Negara



itu sendiri. Fungsi hukum yang



Peradilan Tata Usaha



dimaksud adalah:



Negara adalah suatu lingkup







Direktif, sebagai pengarah



peradilan



dalam membangun untuk



pejabat-pejabat



membentuk



instansi Tata Usaha Negara,



 



dan instansi-



baik



tujuan kehidupan bernegara;



pidana, perkara perdata, perkara



Integratif, sebagai Pembina



adat,



kesatuan bangsa;



administrasi murni.



Stabilitatif,



menjaga



perkara



maupun



perkara



kekuasaan



keselarasan, keserasian, dan



dilingkungan



keseimbangan



Usaha



dalam



bersifat



Dalam pelaksanaannya,



sebagai dan



yang



menyangkut



yang hendak dicapai dengan



pemelihara







masyarakat



yang



kehakiman Peradilan



Negara



Tata



dilaksanakan



kehidupan bernegara dan



oleh Pengadilan Tata Usaha



bermasyarakat;



Negara dan Pengadilan Tinggi



Perfektif,



sebagai



Tata



Usaha



Negara



penyempurna baik terhadap



keduanya



sikap tindak administrasi



pengawasan Mahkamah Agung



556 | Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa



berada



yang



dibawah



Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



sebagai



Pengadilan



Negara



Tertinggi (Abdullah.2001 :1-2) 4) Prosedur



Beracara



dalam



Peradilan Tata Usaha Negara



2017



mdividu/badan hukum perdata, yang terkena dampak langsung dari KTUN tersebut. Gugatan tersebut dapat diajukan melalui



Objek sengketa dalam



dua cara, yang pertama melalui



PTUN adalah keputusan tertulis



cara administrative (pasal 48



pejabat



UU No.9 Tahun 2004) atau



administrasi



negara



(beschikking).



melalui PTUN (Pasal 50 UU



Seperti seorang



diketahui,



pejabat



administrasi



No.9



Tahun



2004).



Bagi



sengketa yang diajukan melalui



negara mempunyai kewenangan



PTUN,



melakukan



ermessen



dapat dilakukan upaya banding



berbentuk



melalui PT TUN (Pasal 51 ayat



berlaku



(1) UU No.9 Tahun 2004)



secara konkrit, individual dan



sedangkan bagi sengketa yang



final bagi orang atau badan



diajukan



hukum yang dimaksud. Dalam



administratif,



hal



melalui



tersebut



freis akan



beschikking



ini



administrasi kewenangan,



yang



karena



pejabat



mempunyai maka



terhadap



putusannya



melalui



upaya



penyelesaian



lembaga



peradilan



dapat langsung diajukan ke PT



tidak



TUN (Pasal 51 ayat(3) UU



tertutup kemungkinan ia akan



No.9 Tahun 2004) dan terhadap



melakukan



kedua upaya hukum ini dapat



sesuatu



yang



merugikan sasaran keputusan



dilakukan



tertulisnya. Untuk mengontrol



Mahkamah Agung (Pasal 5



hal



ayat(2) UU No.9 Tahun 2004).



itulah,



maka



PTUN



dibentuk, yaitu sebagai sarana bagi



masyarakat



melindungi



untuk



kasasi



melalui



5) Peradilan Tata Usaha Negara dalam kenyataan



kepentingan-



Seperti



telah



kepentingan individunya dari



dikemukakan diatas mengenai



kekuasaan pemerintah.



tujuan



Setiap keputusan TUN (KTUN) dapat digugat oleh



memberikan



PTUN,



yaitu



perlindungan



terhadap hak-hak rakyat yang



Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 557



Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



bersumber



dari



individu



dan



2017



hak-hak



dengan mengajukan kasasi ke



memberikan



Mahkamah Agung. MA dalam



perlindungan terhadap hak-hak



putusannya



kembali



masyarakat



memenangkan



keempat



yang



didasarkan



pada kepentingan bersama dari



mahasiswa UI tersebut dan



individu yang hidup dalam



memerintahkan



masyarakat tersebut, seringkali



untuk membatalkan SK-nya.



terhambat



proses



Namun, karena proses peradilan



dengan



Rektor



UI



penyelesaian



sengketa



yang



yang sampai pada tingkat kasasi



membutuhkan



waktu



tidak



itu memakan waktu selama



sebentar.



masa



Hal ini terlihat jelas



skorsing



mahasiswa



keempat



tersebut,



pada



pada tahun 2001 dalam kasus



akhirnya,



gugatan



empat



menjadi sia-sia dan SK sudah



orang mahasiswa Universitas



tidak dapat dibatalkan. Dengan



Indonesia terhadap SK Rektor



demikian, putusan MA tidak



Universitas



Indonsia



yang



memberikan akibat hukum yang



menetapkan



sanksi



berupa



nyata bagi keempat mahasiswa



administrasi



skorsing selama dua semester bagi



keempat



tersebut.



Dalam



itu.



mahasiswa putusannya



putusan MA pun



Kasus



diatas



menunjukkan bahwa pengadilan



PTUN mengabulkan gugatan



administrasi



keempat mahasiswa UI dan



mampu menyelesaikan sengketa



memerintahkan pembatalan SK



administrasi



Rektor



Tetapi



cepat sehingga tujuan untuk



Rektor UI mengajukan banding,



melindungi hak-hak individu



dimana pada tingkat banding



masyarakat



PT TUN mengeluarkan putusan



tercapai. Ironisnya, hambatan



yang



putusan



dalam



Namun



pembentukan PTUN ini berasal



tetap



dari upaya pembuat undang-



PTUN Rektor



UI



tersebut.



menguatkan sebelumnya. UI



mempertahankan SK tersebut



undang



558 | Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa



negara



negara



menjadi



mencapai



untuk



tidak



dengan



tidak



tujuan



menyediakan



Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



2017



kesempatan bagi berbagai pihak



untuk menjadikan lembaga PTUN



untuk



yang



mencari



penyelesaian



professional



guna



yang paling adil dan suatu



menjalankan



sengketa melalui upaya hukum.



kontrol yudisialnya. Namun, perlu



3. Hubungan



Negara



Hukum



disadari



fungsinya



bahwa



melalui



das



sollen



dengan Peradilan Tata Usaha



seringkali bertentangan dengan das



Negara



sein, salah satu contohnya terkait Dari



sudut



sejarah



ide



dengan



eksekusi



putusan,



dibentuknya Peradilan Tata Usaha



Pengadilan Tata Usaha Negara



Negara



untuk



bisa dikatakan belum profesional



antara



dan belum berhasil menjalankan



warga



fungsinya.



adalah



menyelesaikan



sengketa



pemerintah



dengan



negaranya



dan



lembaga



Sebelum



pembentukan



diundangkannya UU No.9 Tahun



bertujuan



2004 putusan PTUN sering tidak



tersebut



mengontrol secara yuridis (judicial



dipatuhi



control)



pemerintahan



adanya lembaga eksekutornya dan



yang dinilai melanggar ketentuan



juga tidak ada sanksi hukumnya



administrasi



(mal



serta dukungan yang lemah dari



ataupun



perbuatan



yang



dengan



hukum



tindakan



bertentangan (abuse Peradilan



of



power).



Eksistensi



Usaha



karena



tidak



prinsip-prinsip hukum administrasi negara



yang



menyebabkan



inkonsistensi sistem PTUN dengan



Negara



sistem peradilan lainnya, terutama



peraturan



dengan peradilan umum karena



peraundang-undangan yang khusus



terbentur dengan asas dat de



yakni,



No.5



rechter niet op de stoel van het



Tahun 1986 Tentang PTUN yang



bastuur mag gaan zitten (hakim



kemudian dirubah dengan Undang-



tidak



Undang No.9 Tahun 2004 Tentang



pemerintah



Perubahan atas Undang-Undang



urusan



Nomor 5 Tahun 1986 tentang



rechtmatigheid van bastuur yakni



Peradilan



atasan



diatur



Tata



administrasi)



pejabat



dalam



Undang-Undang



Tata



Usaha



Negara



dirasa sudah memenuhi syarat



boleh



duduk atau



mencampuri



pemerintah)



tidak



keputusan



berhak yang



dikursi



dan



asas



membuat menjadi



Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 559



Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



2017



kewenangan bawahannya atau asas kebebasan



pejabat



tak



bisa



F. PENUTUP



dirampas. Setelah diundangkannya



Dari uraian diatas hubungan



UU No.9 Tahun 2004 tersebut



Negara Hukum dengan Peradilan Tata



diharapkan



Usaha



dapat



memperkuat



Negara



dapat



diambil



eksistensi PTUN. Namun, dalam



kesimpulan, bahwa:



UU No.9 Tahun 2004 itupun



1. Suatu negara tidak dapat dikatakan



ternyata masih saja memunculkan



suatu



pesimisme dan apatisme publik



didalam suatu negara tersebut tidak



karena tidak mengatur secara rinci



terdapat sebuah hukum administrasi



tahapan upaya eksekusi secara



Negara, yang mana antara individu



paksa yang bisa dilakukan atas



atau badan hukum perdata, apabila



keputusan



ia



PTUN



serta



tidak



negara



tidak



puas



hukum



apabila



terhadap



suatu



adanya kejelasan prosedur dalam



Keputusan Tata Usaha Negara,



UU No.9 Tahun 2004 Pasal 116



dalam lingkungan admmistrasi atau



ayat (4) yakni jika pejabat tidak



pemerintah sendiri. Maka pihak



bersedia



yang dirugikan dapat mengajukan



melaksanakan



maka dapat



putusan



dikenakan sanksi.



upaya paksa membayar sejumlah uang



paksa



administratif.



dan/atau Eksekusi



sanksi putusan



haknya



kepada



Peradilan



Tata



Usaha Negara. 2. Peradilan Adalah



Tata sebagai



Usaha tujuan



Negara untuk



PTUN juga seringkali tertunda



menegakkan hukum formil atau



karena adanya upaya banding,



hukum administrasi negara.



kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sehingga mamaksa majelis hakim menunda eksekusi, kalu



Kesimpulan Bila



kita



lihat



secara



eksekusi tidak dapat dilaksanakan,



keseluruhan sebuah negara tidak dapat



maka PTUN berwenang untuk



dikatakan



melaporkan kepada atasan yang



hukum administrasi negaranya tidak



bersangkutan



puncaknya



dijalankan dengan prosedurnya dan jika



Presiden



kita sambungkan dengan Peradilan



dilaporkan (Bagia.Blog).



yang kepada



negara



hukum



apabila



Tata Usaha Negara. Maka Peradilan



560 | Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa



Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September



2017



Tata Usaha Negara adalah pengaruh terbesar dalam menentukan mundur, maju atau berkembang sebuah negara, bila tidak ada hukum yang secara langsung



mengaturnya



memberikan



serta



sanksi



kepada



pelanggarnya, maka negara ini akan hancur dan tidak tercapai cita-cita yang diinginkan oleh suatu negara tersebut.



DAFTAR PUSTAKA Abdullah, Rozali. 2001. Hukum Acara Peradilan



Tata



Usaha



Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Nugraha,



Bagia.



Fakultas



Hukum



Universitas Indonesia: blog (HUKUM



TENTANG



HUBUNGAN



NEGARA



DAN MASYARAKAT) Koentjoro, Diana Halim. 2004. Hukum Administrasi



Negara,



Jakarta: Ghlia Indonesia. Philipus,



M.hadjon.



1980.



Fungsi



Instrumen Dalam Hukum Administrasi



Negara,



Jakarta: Saksama



Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 561