21 0 424 KB
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
2017
HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Winda Harefi, S.IP.,M.Si Dosen Fakultas Hukum Universitas Palembang Hp : 0812-7383-133 ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Hubungan Negara Hukum Dengan Peradilan Tata Usaha Negara” yang merupakan sebuah penelitian yang bersifat deskriptif analis. Jenis penelitian adalah penelitian normatif (legal research) yaitu penelitian hukum doktriner, yang disebut juga penelitian kepustakaan atau studi dokumen, yang dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Sistematik dan penelitian yang bersifat eksplaratoris. Hasilnya menunjukkan bahwa sebuah negara tidak dapat dikatakan negara hukum apabila hukum administrasi negaranya tidak dijalankan dengan prosedurnya dan jika kita sambungkan dengan Peradilan Tata Usaha Negara. Maka Peradilan Tata Usaha Negara adalah pengaruh terbesar dalam menentukan mundur, maju atau berkembang sebuah negara karena Peradilan Tata Usaha Negara sebagai tujuan untuk menegakkan hukum formil atau hukum administrasi negara. Kata kunci: Negara Hukum, PTUN,Perlindungan Hukum ABSTRACT Research is called “the intercourse of nations law with judicial administrative” which is a research analyst is descriptive. The kind of research is research normative ( legal research ) namely research doktriner law , called also literature research or study documents , conducted by using the method systematic approach and research is eksplaratoris. The results show that a country cannot be assessed as being a legal state when law the administration of his country was not run with the procedure and if we connected with judicial administrative, Judicial and administrative of the country is the biggest impact in determining backward , forward or developing an judicial the state of owing state administrative as a purpose to enforce the laws formil or law of state administration. Keyword : Legal state, judicial administrative, legal protection
Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 549
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
2017
hukum yang dianut oleh negara
A. Latar Belakang Negara
hukum
yang bersangkut, dalam literatur
menghendaki setiap tindakan atau
lama pada dasarnya sistem hukum
perbuatan penguasa mempunyai
didunia ini dapat dibedakan dalam
dasar hukum yang jelas atau ada
dua kelompok besar yaitu sistem
legalitasnya
hukum kontinental dan sistem
baik
hukum
berdasarkan
tertulis
maupun
hukum
anglo
saxon,
sehingga
berdasarkan hukum tidak tertulis
kedua sistem hukum itu seolah-
Keabsahan negara memerintah ada
olah membelah dunia kita ini
yang mengatakan bahwa karena
menjadi
negara merupakan lembaga yang
tulisan-tulisan yang terbaru atau
netral,
berdiri
pendapat sebagian ahli hukum
diatas semua golongan masyarakat
mengatakan selam kedua sistem
dan mengabdi kepada kepentingan
hukum diatas terdapat juga sistem
umum. Namun dalam prakteknya
hukum lain seperti sistem hukum
tidak jarang istilah istilah” demi
islam, sistem hukum sosialis dan
kepentingan
lain-lain.
tidak
berpihak,
umum”,
“pembangunan
untuk
masyarakat”, mungkin
seluruh
“negara
mau
kubu,
sedangkan
B. Perumusan Masalah
tidak
mencelakakan
dua
Berdasarkan belakang
masalah
pada
latar
yang
telah
warganya” serta ungkapan ucapan
disebutkan diatas,
lain
selalu
dirumuskan permasalahan sebagai
dalam
berikut: “Bagaimanakah hubungan
pernyataan-pernyataan politik para
Negara Hukum dengan Peradilan
petinggi negara, dapat saja dipakai
Tata Usaha Negara?
yang
sepadan
dikumandangkan
sebagai
pembenaran
penggunaan
terhadap
kekuasaan
negara
C. Tujuan Penelitian. Untuk
untuk memaksa seseorang atau sekelompok warga agar bersedia
sangat
terkait
mengetahui
Bagaimanakah hubungan Negara Hukum dengan Peradilan Tata
mematuhi keinginan negara. Konsep
maka dapat
negara
hukum
dengan
sistem
Usaha Negara.
550 | Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
kepustakaan yang merupakan
D. Metode Peneitian Metode yang digunakan dalam
penelitian
penelitian
2017
ini
normatif
metode
tunggal
yang
adalah
dipergunakan dalam penelitian
(legal
normatif
dan
di
dalam
research) yaitu penelitian hukum
penelitian ini digunakan pula
doktriner,
data sekunder yang memiliki
yang
disebut
juga
penelitian kepustakaan atau studi
kekuatan
mengikat
dokumen, yang dilakukan dengan
dibedakan antara lain:
menggunakan metode pendekatan
1) Bahan hukum primer, yaitu
sebagai berikut:
bahan
1) Metode Pendekatan Sistematik
mempunyai
Suatu
yang
hukum
yang kekuatan
metode
mengikat, seperti : Undang-
pendekatan yang didasarkan
Undang Dasar 1945, UUDS
dengan menghimpun bahan-
1950, UU No.14 tahun 1970
bahan yang sudah tersedia,
tentang
terhadap bahan ini dilakukan
ketentuan Pokok Kekuasaan
kodifikasi ke dalam golongan-
Hakim,
golongan secara sistematis.
perundang-undangan
2) Tipe penelitian dalam penulisan penelitian
Peraturan
yakni,
yang
Undang-
adalah
Undang No.5 Tahun 1986
menggunakan penelitian yang
dan Undang-Undang No.9
bersifat
yaitu
Tahun
yang
Peradilan
suatu
ini
khusus
Ketentuan-
eksplaratoris, penelitian
dilakukan untuk memperoleh keterangan,
penjelasan
dan
2004 Tata
2) Bahan
Sekunder,
bahan-bahan
belum diketahui.
hubungannya
yang
yaitu erat dengan
diperoleh
hukum primer dan dapat
dalam penelitian yang dihimpun
membantu menganalisis dan
dengan menggunakan metode
memahami bahan hukum
pengumpulan metode
yang
Usaha
Negara.
data mengenai hal-hal yang
Data
tentang
data,
yaitu
primer, seperti rancangan,
pendekatan
studi
hasil-hasil penelitian
Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 551
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
Data
yang
berhasil
dipandang
2017
sebagai
subjek
dihimpun kemudian dianalisis
hukum, maka jika ia bersalah
secara
dapat
kualitatif
menguraikan sehingga
dengan
data
sistematis
dapat
mejawab
dituntut
didepan
pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
permasalahan yang ada.
Sedangkan unsur-unsur Negara hukum menurut Prof. Dr. Ismail Suny, SH.,M.CL
E. HASIL DAN PEMBAHASAN
dalam
1. Negara Hukum
“Mekanisme
1) Pengertian Negara Hukum Menurut
brosur
aristoteles,
beliau Demokrasi
Pancasila” mengatakan:
diatas
Menjunjung tinggi hukum,
hukum,yang menjamin keadilan
Adanya
Negara
yang
kepada
berdiri
warga
negaranya.
pembagian
kekuasaan
Sedangkan
menurut
HUGO
KRABBE
Bahwa
Negra
terhadap
hak-hak
seharusnya
Negara
Hukum
manusia
serta
(rechtstaat) dan setiap tindakan
remedi
prosedural
Negara harus didasarkan pada
mempertahankannya
hukum
atau
harus
dapat
dipertanggungjawabkan
pada
Adanya
perlindungan
Dimungkinkan
asasi remediuntuk
adanya
peradilan administrasi.
hukum.
Adapun
pengertian
2) Ciri-Ciri Negara Hukum
Negara
hukum
diindonesia
Negara
Hukum
menurut Prof. R. Djokosutomo,
merupakan
SH Negara Hukum menurut
istilah Rechtsstaat atau Rule of
UUD 1945 adalah berdasarkan
Law. Friedrich Julius Stahl dari
pada
hukum.
kalangan ahli hukum Eropa
berdaulat,
Kontinental memberikan ciri-
merupakan
ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
kedaulatan
Hukuiniah
yang
Negara
adalah
subjek
hukum,
rechtstaat
dalam
(badan
terjemahan
dari
arti
Hak asasi manusia
hukum
Pemisahan atau pembagian
republik). Karena negara itu
552 | Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa
kekuasaan untuk menjamin
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
hak asasi manusia yang
karena
biasa terkenal dengan Trias
Pemerintah yang sedikit adalah
Politika
pemerintah yang baik” Dengan
Pemerintahan
berdasarkan
ada
dalil
2017
munculnya
bahwa
konsep
“
Negara
peraturan-peraturan
hukum materiil pada abad ke 20
Peradilan
maka
perumusan
negara
hukum
admmistrasi
dalam perselisihan.
ciri-ciri
sebagaimana
Adapun AV Dicey dari
dikemukakan oleh Stahl dan
kalangan ahli hukum Anglo
Dicey diatas kemudian ditinjau
Saxon memberi cirri-ciri Rule
lagi
of Law sebagai berikut:
menggambarkan
Supremasi hukum, dalam
tugas pemerintahan yang tidak
arti
boleh
tidak
boleh
ada
sehingga
jika
Kedudukan
disimpulkan Negara
melanggar hukum.
lagi
yang
bersifat
Dari uraian diatas dapat
sehingga seseorang hanya dihukum
perluasan
pasif.(Koentjoro,2004;35)
kesewenang-wenangan,
boleh
dapat
sama
bahwa
suatu
Hukum
mempunyai
ciri-.ciri
yang seperti
didepan hukum, baik bagi
yang disebutkan diatas, bagi
rakyat biasa maupun bagi
Hukum Admmistrasi Negara
pejabat.
berarti:
Terjaminnya
hak-hak
manusia
dalam
undang-
undang
atau
oleh
konsep
(asas
Adanya pengakuan terhadap hak asasi
Ciri-ciri Rechtsstaat atau
dipengaruhi
Negara
legalitas)
Rule of Law diatas masih
pembatasan
kekuasaan
keputusan
pengadilan.
Adanya
Adanya
pengawasan
terhadap tindakan penguasa
arti
Dari penjelasan Negara
sempit. Dari pencirian diatas
Hukum diatas dapat diambil
terlihat
kesimpulan
Negara
hukum
pemerintah
dalam
bahwa hanya
peranan sedikit
Hukum
bahwa
bukan
Negara
dilihat
dan
Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 553
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
2017
bentuk, tapi isinya. Hal itu
wewenang
berarti:
administrasi itu sendiri.
Bagaimana
kekuasaan Kemudian,
dijelaskan
lembaga
Siapa yang mengawasinya
setelah
Indonesia merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga
Kedua hal inilah yang
cara
penyelesaian
membedakan dengan Negara
admmistrasi, yaitu:
kekuasaan
dan
bila
ingin
mengetahui
apakah
suatu
Negara
adalah
Negara
itu
Hukum,
maka
yang
diperhatikan
Diserahkan
kepada
pengadilan perdata;
harus
Diserahkan kepada badan yang
hukum
dibentuk
Dengan menentukan satu atau
2. Peradilan Tata Usaha Negara
beberapa
diserahkan
Negara
kepada
Pengadilan
Belanda,
masa
Hindia
Perdata
atau
Badan Khusus.
dikenal
Perubahan mulai terjadi
Pengadilan Tata Usaha Negara
dengan dikeluarkarmya UU No.
atau dikenal dengan system
14
1970
tentang
administratief beroep. Hal ini
Ketentuan-ketentuan
Pokok
terurai dalam pasal 134 ayat (1)
Kekuasaan Kehakiman. Dalam
I.S yang berisi:
Pasal
Perselisihan perdata diputus
tersebut
oleh hakim biasa menurut
Kekuasaan
Undang-Undang;
dilakukan
tidak
sengketa
TUN yang penyelesaiannya
1) Sejarah Pengadilan Tata Usaha
Pada
secara
istimewa;
administrasinya.
sengketa
Tahun
10
Undang-Undang
disebutkan
bahwa
Kehakiman oleh
Pengadilan
Pemeriksaan
serta
dalam lingkungan antara lain
penyelesaian
perkara
Peradilan Tata Usaha Negara.
administrasi
menjadi
Kewenangan Kehakiman dalam menyelesaikan
554 | Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa
sengketa
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
administrasi
negara
semakin
sedangkan
2017
sebaliknya
dipertegas melalui UU No. 5
perlindungan
Tahun 1986 tentang Peradilan
represif
Tata Usaha Negara dimana
menyelesaikan
disebutkan bahwa kewenangan
Perlindungan
memeriksa, memutuskan dan
preventif sangat besar artinya
menyelesaikan
suatu
bagi tindakan pemerintah yang
administrasi
didasarkan kepada kebebasan
perkara/sengketa
hukum
bertujuan
berada pada Hakim/Peradilan
bertindak,
Tata Usaha Negara, setelah
adanya
ditempuh upaya administrarif.
yang
yang untuk
sengketa. hukum
karena
dengan
perlindungan preventif
yang
hukum
pemerintah
terdorong untuk bersikap hati2) Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara Philipus
hati
dalam
keputusan
M.
mengambil
yang
didasarkan
Hadjon
kepada diskresi. Dalam kajian
bahwa
Hukum Administrasi Negara,
bagi
tujuan pembentukan peradilan
rakyat dapat dibagi menjadi dua
administrasi negara (Peradilan
macam,
Tata Usaha Negara) adalah:
menyatakan perlindungan
hukum
yaitu
hukum
perlindungan
Preventif
dan
Memberikan
perlindungan
perlindungan hukum Represif.
terhadap
Perlindungan hukum Preventif
yang bersumber dan hak-
adalah
hak individu
perlindungan
dimana
rakyat
hukum diberikan
hal-hak
Memberikan
kesempatan untuk mengajukan
terhadap
keberatan
rakyat
perlindungan hak-hak
(inspraak)
atau
masyarakat yang didasarkan
sebelum
suatu
pada kepentingan bersama
keputusan pemerintah mendapat
dan individu yang hidup
bentuk yang defenitif, artinya
dalam masyarakat tersebut.
pendapatnya
perlindungan preventif
hukum
bertujuan
yang
Berdasarkan
Undang-
untuk
Undang No. 5 Tahun 1986
mencegah terjadinya sengketa,
tentang Peradilan Tata Usaha
Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 555
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
2017
Negara, perlindungan hukum
negara maupun sikap tindak
akibat dikeluarkannya ketetapan
warga
(beschiking)
pertentangan
dapat
ditempuh
apabila
terjadi dalam
melalui dua jalur, yaitu melalui
kehidupan bernegara dan
banding administrasi atau upaya
bermasyarakat;
administrasi peradilan, Basah yang
dan
melalui
Menurut
perlindungan diberikan
Korektif,
sebagai
Sjahran
pengoreksi atas sikap tindak
hukum
baik
merupakan
administrasi
maupun
negara
warga
apabila
qonditio sine qua non dalam
terjadi pertentangan hak dan
menegakan hukum. Penegakan
kewajiban
hukum merupakan qonditio sine
mendapatkan keadilan.
qua
non
pula
untuk
merealisasikan fungsi hukum
3) Pengertian
untuk
Peradilan
Tata
Usaha Negara
itu sendiri. Fungsi hukum yang
Peradilan Tata Usaha
dimaksud adalah:
Negara adalah suatu lingkup
Direktif, sebagai pengarah
peradilan
dalam membangun untuk
pejabat-pejabat
membentuk
instansi Tata Usaha Negara,
dan instansi-
baik
tujuan kehidupan bernegara;
pidana, perkara perdata, perkara
Integratif, sebagai Pembina
adat,
kesatuan bangsa;
administrasi murni.
Stabilitatif,
menjaga
perkara
maupun
perkara
kekuasaan
keselarasan, keserasian, dan
dilingkungan
keseimbangan
Usaha
dalam
bersifat
Dalam pelaksanaannya,
sebagai dan
yang
menyangkut
yang hendak dicapai dengan
pemelihara
masyarakat
yang
kehakiman Peradilan
Negara
Tata
dilaksanakan
kehidupan bernegara dan
oleh Pengadilan Tata Usaha
bermasyarakat;
Negara dan Pengadilan Tinggi
Perfektif,
sebagai
Tata
Usaha
Negara
penyempurna baik terhadap
keduanya
sikap tindak administrasi
pengawasan Mahkamah Agung
556 | Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa
berada
yang
dibawah
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
sebagai
Pengadilan
Negara
Tertinggi (Abdullah.2001 :1-2) 4) Prosedur
Beracara
dalam
Peradilan Tata Usaha Negara
2017
mdividu/badan hukum perdata, yang terkena dampak langsung dari KTUN tersebut. Gugatan tersebut dapat diajukan melalui
Objek sengketa dalam
dua cara, yang pertama melalui
PTUN adalah keputusan tertulis
cara administrative (pasal 48
pejabat
UU No.9 Tahun 2004) atau
administrasi
negara
(beschikking).
melalui PTUN (Pasal 50 UU
Seperti seorang
diketahui,
pejabat
administrasi
No.9
Tahun
2004).
Bagi
sengketa yang diajukan melalui
negara mempunyai kewenangan
PTUN,
melakukan
ermessen
dapat dilakukan upaya banding
berbentuk
melalui PT TUN (Pasal 51 ayat
berlaku
(1) UU No.9 Tahun 2004)
secara konkrit, individual dan
sedangkan bagi sengketa yang
final bagi orang atau badan
diajukan
hukum yang dimaksud. Dalam
administratif,
hal
melalui
tersebut
freis akan
beschikking
ini
administrasi kewenangan,
yang
karena
pejabat
mempunyai maka
terhadap
putusannya
melalui
upaya
penyelesaian
lembaga
peradilan
dapat langsung diajukan ke PT
tidak
TUN (Pasal 51 ayat(3) UU
tertutup kemungkinan ia akan
No.9 Tahun 2004) dan terhadap
melakukan
kedua upaya hukum ini dapat
sesuatu
yang
merugikan sasaran keputusan
dilakukan
tertulisnya. Untuk mengontrol
Mahkamah Agung (Pasal 5
hal
ayat(2) UU No.9 Tahun 2004).
itulah,
maka
PTUN
dibentuk, yaitu sebagai sarana bagi
masyarakat
melindungi
untuk
kasasi
melalui
5) Peradilan Tata Usaha Negara dalam kenyataan
kepentingan-
Seperti
telah
kepentingan individunya dari
dikemukakan diatas mengenai
kekuasaan pemerintah.
tujuan
Setiap keputusan TUN (KTUN) dapat digugat oleh
memberikan
PTUN,
yaitu
perlindungan
terhadap hak-hak rakyat yang
Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 557
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
bersumber
dari
individu
dan
2017
hak-hak
dengan mengajukan kasasi ke
memberikan
Mahkamah Agung. MA dalam
perlindungan terhadap hak-hak
putusannya
kembali
masyarakat
memenangkan
keempat
yang
didasarkan
pada kepentingan bersama dari
mahasiswa UI tersebut dan
individu yang hidup dalam
memerintahkan
masyarakat tersebut, seringkali
untuk membatalkan SK-nya.
terhambat
proses
Namun, karena proses peradilan
dengan
Rektor
UI
penyelesaian
sengketa
yang
yang sampai pada tingkat kasasi
membutuhkan
waktu
tidak
itu memakan waktu selama
sebentar.
masa
Hal ini terlihat jelas
skorsing
mahasiswa
keempat
tersebut,
pada
pada tahun 2001 dalam kasus
akhirnya,
gugatan
empat
menjadi sia-sia dan SK sudah
orang mahasiswa Universitas
tidak dapat dibatalkan. Dengan
Indonesia terhadap SK Rektor
demikian, putusan MA tidak
Universitas
Indonsia
yang
memberikan akibat hukum yang
menetapkan
sanksi
berupa
nyata bagi keempat mahasiswa
administrasi
skorsing selama dua semester bagi
keempat
tersebut.
Dalam
itu.
mahasiswa putusannya
putusan MA pun
Kasus
diatas
menunjukkan bahwa pengadilan
PTUN mengabulkan gugatan
administrasi
keempat mahasiswa UI dan
mampu menyelesaikan sengketa
memerintahkan pembatalan SK
administrasi
Rektor
Tetapi
cepat sehingga tujuan untuk
Rektor UI mengajukan banding,
melindungi hak-hak individu
dimana pada tingkat banding
masyarakat
PT TUN mengeluarkan putusan
tercapai. Ironisnya, hambatan
yang
putusan
dalam
Namun
pembentukan PTUN ini berasal
tetap
dari upaya pembuat undang-
PTUN Rektor
UI
tersebut.
menguatkan sebelumnya. UI
mempertahankan SK tersebut
undang
558 | Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa
negara
negara
menjadi
mencapai
untuk
tidak
dengan
tidak
tujuan
menyediakan
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
2017
kesempatan bagi berbagai pihak
untuk menjadikan lembaga PTUN
untuk
yang
mencari
penyelesaian
professional
guna
yang paling adil dan suatu
menjalankan
sengketa melalui upaya hukum.
kontrol yudisialnya. Namun, perlu
3. Hubungan
Negara
Hukum
disadari
fungsinya
bahwa
melalui
das
sollen
dengan Peradilan Tata Usaha
seringkali bertentangan dengan das
Negara
sein, salah satu contohnya terkait Dari
sudut
sejarah
ide
dengan
eksekusi
putusan,
dibentuknya Peradilan Tata Usaha
Pengadilan Tata Usaha Negara
Negara
untuk
bisa dikatakan belum profesional
antara
dan belum berhasil menjalankan
warga
fungsinya.
adalah
menyelesaikan
sengketa
pemerintah
dengan
negaranya
dan
lembaga
Sebelum
pembentukan
diundangkannya UU No.9 Tahun
bertujuan
2004 putusan PTUN sering tidak
tersebut
mengontrol secara yuridis (judicial
dipatuhi
control)
pemerintahan
adanya lembaga eksekutornya dan
yang dinilai melanggar ketentuan
juga tidak ada sanksi hukumnya
administrasi
(mal
serta dukungan yang lemah dari
ataupun
perbuatan
yang
dengan
hukum
tindakan
bertentangan (abuse Peradilan
of
power).
Eksistensi
Usaha
karena
tidak
prinsip-prinsip hukum administrasi negara
yang
menyebabkan
inkonsistensi sistem PTUN dengan
Negara
sistem peradilan lainnya, terutama
peraturan
dengan peradilan umum karena
peraundang-undangan yang khusus
terbentur dengan asas dat de
yakni,
No.5
rechter niet op de stoel van het
Tahun 1986 Tentang PTUN yang
bastuur mag gaan zitten (hakim
kemudian dirubah dengan Undang-
tidak
Undang No.9 Tahun 2004 Tentang
pemerintah
Perubahan atas Undang-Undang
urusan
Nomor 5 Tahun 1986 tentang
rechtmatigheid van bastuur yakni
Peradilan
atasan
diatur
Tata
administrasi)
pejabat
dalam
Undang-Undang
Tata
Usaha
Negara
dirasa sudah memenuhi syarat
boleh
duduk atau
mencampuri
pemerintah)
tidak
keputusan
berhak yang
dikursi
dan
asas
membuat menjadi
Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 559
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
2017
kewenangan bawahannya atau asas kebebasan
pejabat
tak
bisa
F. PENUTUP
dirampas. Setelah diundangkannya
Dari uraian diatas hubungan
UU No.9 Tahun 2004 tersebut
Negara Hukum dengan Peradilan Tata
diharapkan
Usaha
dapat
memperkuat
Negara
dapat
diambil
eksistensi PTUN. Namun, dalam
kesimpulan, bahwa:
UU No.9 Tahun 2004 itupun
1. Suatu negara tidak dapat dikatakan
ternyata masih saja memunculkan
suatu
pesimisme dan apatisme publik
didalam suatu negara tersebut tidak
karena tidak mengatur secara rinci
terdapat sebuah hukum administrasi
tahapan upaya eksekusi secara
Negara, yang mana antara individu
paksa yang bisa dilakukan atas
atau badan hukum perdata, apabila
keputusan
ia
PTUN
serta
tidak
negara
tidak
puas
hukum
apabila
terhadap
suatu
adanya kejelasan prosedur dalam
Keputusan Tata Usaha Negara,
UU No.9 Tahun 2004 Pasal 116
dalam lingkungan admmistrasi atau
ayat (4) yakni jika pejabat tidak
pemerintah sendiri. Maka pihak
bersedia
yang dirugikan dapat mengajukan
melaksanakan
maka dapat
putusan
dikenakan sanksi.
upaya paksa membayar sejumlah uang
paksa
administratif.
dan/atau Eksekusi
sanksi putusan
haknya
kepada
Peradilan
Tata
Usaha Negara. 2. Peradilan Adalah
Tata sebagai
Usaha tujuan
Negara untuk
PTUN juga seringkali tertunda
menegakkan hukum formil atau
karena adanya upaya banding,
hukum administrasi negara.
kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sehingga mamaksa majelis hakim menunda eksekusi, kalu
Kesimpulan Bila
kita
lihat
secara
eksekusi tidak dapat dilaksanakan,
keseluruhan sebuah negara tidak dapat
maka PTUN berwenang untuk
dikatakan
melaporkan kepada atasan yang
hukum administrasi negaranya tidak
bersangkutan
puncaknya
dijalankan dengan prosedurnya dan jika
Presiden
kita sambungkan dengan Peradilan
dilaporkan (Bagia.Blog).
yang kepada
negara
hukum
apabila
Tata Usaha Negara. Maka Peradilan
560 | Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa
Jurnal Fiat Justicia, Vol.3 No.2, Edisi September
2017
Tata Usaha Negara adalah pengaruh terbesar dalam menentukan mundur, maju atau berkembang sebuah negara, bila tidak ada hukum yang secara langsung
mengaturnya
memberikan
serta
sanksi
kepada
pelanggarnya, maka negara ini akan hancur dan tidak tercapai cita-cita yang diinginkan oleh suatu negara tersebut.
DAFTAR PUSTAKA Abdullah, Rozali. 2001. Hukum Acara Peradilan
Tata
Usaha
Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Nugraha,
Bagia.
Fakultas
Hukum
Universitas Indonesia: blog (HUKUM
TENTANG
HUBUNGAN
NEGARA
DAN MASYARAKAT) Koentjoro, Diana Halim. 2004. Hukum Administrasi
Negara,
Jakarta: Ghlia Indonesia. Philipus,
M.hadjon.
1980.
Fungsi
Instrumen Dalam Hukum Administrasi
Negara,
Jakarta: Saksama
Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa | 561