Jusifikasi Teknis Pindah Lokasi - Add.2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PARIAMAN SA B ID U A K S A D A Y U A N G



DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Jl. Syekh Burhanuddin No. 145 Karan Aur Pariaman Tlp. ( 0751 ) 92509



JUSTIFIKASI TEKNIK I.



LATAR BELAKANG JUSTIFIKASI I.1. URAIAN SINGKAT PELAKSANAAN PEKERJAAN Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata dengan No.Kontrak 038/SPP/DPUPR.PRM2017 yang dilaksanakan oleh PT. SUMBER MIDYA KARYA, sumber dana APBD dan di bawah Kegiatan Bidang Tata Ruang dan Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pariaman. I.2.



DATA PEKERJAAN Sesuai Kontrak awal Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata Dilaksanaakan yaitu:



I.3.



a. Pekerjaan Lantai 1 1. Pekerjaan Pendahuluan 2. Pekerjaan Struktur Lantai I 3. Pekerjaan Arsitektur Lantai I 4. Pekerjaan Elektrikal Lantasi I b. Pekerjaan Lantai II 1. Pekerjaan Struktur Lantai II 2. Pekerjaan Arsitektur Lantai II 3. Pekerjaan Elektrikal Lantai II c. Pekerjaan Lantai III 1. Pekerjaan Struktur Lantai III 2. Pekerjaan Arsitektur Lantai III 3. Pekerjaan Elektrikal Lantai III 4. Pekerjaan Arsitektur Atap d. Pekerjaan Lain-Lain MAKSUD DAN TUJUAN a. Menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pekerjaan.



b. Membandingkan antara volume kontrak awal dengan volume aktual di lapangan dengan tetap mempertimbangkan aspek teknik dan



manfaatnya, sehingga dapat dijadikan acuan pada pelaksanaan pekerjaan. I.4.



TUJUAN JUSTIFIKASI TEKNIK Berdasarkan Kondisi di lapangan akibat dari perubahan lokasi pekerjaan yang awalnya di Sutan Bagagar Alamsyah (simpang guguk) dipindahkan ke Jalan Syekh Abdul Arief Dusun Ampalu Desa Pauh Kota Pariaman, maka perlu dibuat amandemen Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata atau biasa di sebut CCO (Contract Change Order).



I.5.



SASARAN JUSTIFIKASI TEKNIS Terbitnya Revisi Kontrak (addendum) ditinjau dari sisi perubahan kuantitas dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata.



II.



URAIAN TEKNIK II.1. ALASAN REVISI KONTRAK Yang



mendasari



dilakukannya



revisi



kontrak



pada



Pekerjaan



Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata adalah : 1. Surat PPK Kegiatan Pembangun Gedung Kantor No. 600/11/TRPBPPK/DPUPR-2017 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Menghitung Kembali Struktur Pondasi 2. Surat Balasan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Kantro Pariwisata No. 18/PNC/VIII-2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Peninjauan Kembali Pondasi 3. Adanya kendala-kendala dan permasalahan dilapangan seperti yang terlihat pada Berita Acara Rapat Koordinasi Lapangan pada tanggal 23 September 2017, 26 September 2017 dan 27 September 2017 4. Usulan-usulan pada Berita Acara Rapat Koordinasi Lapangan pada tanggal 23 September 2017, 26 September 2017 dan 27 September 2017 tentang Metoda Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Tiang pancang, yang akan mempengaruhi Analisa Harga Satuan Pekerjaan sesuai Amanat Permen PUPR No. 28/ PRT/ M/ 2016 pasal 4 dan lampirannya, berdasarkan Alinea ke dua Lampiran No. 5.1 yang berbunyi “Dalam penerapannya, perhitungan harga satuan pekerjaan



harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang digunakan, asumsiasumsi yang secara teknis mendukung proses analisis, penggunaan alat secara mekanis atau manual, peraturan-peraturan dan ketentuanketentuan yang berlaku, serta pertimbangan teknis (engineering judgment) terhadap situasi dan kondisi lapangan setempat”. Sehingga



perbedaan



penggunaan



peralatan



yang



digunakan



akan



mempengaruhi AHSP. Terdapat pengurangan/ penambahan pekerjaan pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata. 1. Pekerjaan Tambah I. Dibutuhkan



pelaksanaan



pekerjaan



penyelidikan



tanah pada lokasi baru di Jalan Syekh Abdul Arief dengan melakukan penyelidikan tanah (bor mesin) II.



terhadap lokasi rencana pondasi. Akibat dari pelaksanaan pekerjaan pengujian tanah, maka ada perbedaan kedalaman Tiang Pancang yang berakibat pada kebutuhan tiang pancang pada lokasi



III.



yang baru. Adanya Mobilisasi peralatan-peralatan tambahan untuk melakukan pekerjaan pondasi tiang pancang dalam rangka menembus lensa tanah pada kedalaman



IV.



sampai dengan 12,00 m Timbulnya Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang menggunakan Alat Bor mesin untuk menembus lensa



V.



pada saat pemancangan tiang pancang. Perlunya dilaksanakan pekerjaan pondasi batu kali dibawah sloof pada keliling bangunan untuk menahan



tanah timbunan lantai. 2. Pekerjaan Kurang I. Untuk menyesuaikan biaya terjadi pengurangan biaya pada pekerjaan arsitektur



III.



KESIMPULAN DAN REKOMENDASI III.1. KESIMPULAN 1. Nilai kontrak tetap. Biaya untuk penambahan volume dan item pekerjaan diambil dari biaya untuk pekerjaan yang mengalami pengurangan pada saat pelaksanaan yakni pekerjaan arsitektur,



sehingga



nilai



kontrak



tidak



mengalami



perubahan



Rp.



4.944.071.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah). 2. Amandemen kontrak dilakukan sebagai langkah penyesuaian kuantitas dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. 3. Dengan adanya amandemen kontrak, pihak pelaksana dapat melanjutkan pekerjaan fisik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dilapangan. Pariaman, 9 Oktober 2017 Pengawas Lapangan 1 Dinas PUPR Kota Pariaman



Pengawas Lapangan 2 Dinas PUPR Kota Pariaman



Kontraktor Pelaksana PT. SUMBER MIDYA KARYA



Konsultan Supervisi CV. INTI KARYA TIGA MITRA



ABDUL HAMID, ST



AMILTON, ST



ELVIANA, ST



MELLY METHILDA, ST



NIP. 19820506 2006041009



NIP. 198103112005011004



Site Manager



Team Leader



PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN



DEKI ASAR, ST NIP. 19740707 200604 1 012



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



FERI ANDRI, ST NIP. 19660225 199403 1 006



PEMERINTAH KOTA PARIAMAN SA B ID U A K S A D A Y U A N G



DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Jl. Syekh Burhanuddin No. 145 Karan Aur Pariaman Tlp. ( 0751 ) 92509



JUSTIFIKASI TEKNIS



KEGIATAN



: PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR



PEKERJAAN



: PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PARIWISATA



NO. KONTRAK



: 038/SPP/DPUPR.PRM-2017



TANGGAL



: 14 Agustus 2017



NILAI KONTRAK



: RP. 4.944.071.000,-



PENYEDIA JASA