K3 Bekerja Di Ketinggian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

K3 Bekerja Di Ketinggian Bekerja di ketinggian memiliki resiko tinggi yang menimbulkan terjadinya bahaya disekitar Kita dan menjadi salah satu penyebab terbesar kematian dan luka berat, tetapi hingga saat ini masih banyak pekerja dan pengusaha yang kurang peduli dengan keselamatan diri mereka saat bekerja padahal bahaya selalu mengintai mereka setiap saat. Pengertian Bekerja Diketinggian Bekerja pada ketinggian dapat diartikan Kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain cidera atau kematian dan menimbulkan kerugian. Dasar Hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Thn 2016 Pasal 2 : Pengusaha dan/atau Pengurus wajib Menerapkan K3 dalam bekerja pada ketinggian.



Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam bekerja Di ketinggian. Dalam pekerjaan diketinggian atau pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian lebih dari 1.8 meter dari lantai kerja atau pada area yang berpotensi jatuh dari ketinggian lebih dari 1.8 meter : 1. Pastikan Surat Ijin Kerja untuk bekerja di ketinggian telah dikeluarkan oleh pemilik otoritas; 2. Pekerja telah diberi induksi serta telah dilakukan Risk Assesment; 3. Pastikan bahwa kondisi fisik pekerja sehat (lakukan pengecekan fisik sebelum pekerja melakukan pekerjaan diketinggian); 4. Area di bawah pekerjaan di ketinggian harus diberi tanda keselamatan /spanduk (rambu) “Ada Pekerjaan di Atas” dan pasang barikade sekitar lokasi; 5. Pelajari dan pahami serta memakai sistem perlindungan jatuh dengan menggunakan alat pelindung diri yang tepat atau alat pelindung diri yang



disyaratkan (safety helmet, safety body harnesss, safety shoes / sepatu kerja dll); 6. Sebelum Anda memulai pekerjaan di ketinggian, pastikan APD yang digunakan dalam kondisi baik 7. Alat pelindung kerja (carmantel/ rope, slide chuck, carabiner,safety net, lifeline (pipa atau wire rope / sling) dll) sudah disiapkan dan dipakai; 8. Alat pelindung diri yang disyaratkan harus dicantolkan atau dipasang pada titik kait yang sudah disediakan; 9. Jika menggunakan tangga, lakukan pemeriksaan sebelumnya dan pakailah tangga yang memenuhi syarat keselamatan kerja dengan menggunakan (Ladder Inspection Tag); 10. Jika menggunakan scaffolding, lakukan pemeriksaan dan pakailah scaffolding yang memenuhi syarat keselamatan kerja dan ber Tagging layak pakai; 11. Peralatan yang akan dibawa harus disimpan/diletakkan pada tempat yang aman dari bahaya jatuh; 12. Bila ada pekerjaan panas/api di kerja ketinggian, ijin kerja keperjaan panas harus dipenuhi; 13. Pastikan agar semua material yang digunakan pada saat pekerjaan di ketinggian aman dan tidak menyebabkan kemungkinan terjatuh ke permukaan; 14. Jika melihat benda jatuh, atau material yang dikerjakan jatuh, agar segera berteriak untuk mengingatkan orang yang dibawah ntuk menghindar; 15. Persiapkan SOP keadaan darurat seperti terjatuh dari ketinggian atau ada orang tertimpa benda jatuh. Sietem Penahan jatuh Sistem penahan jatuh adalah sebuah sistem dalam menggunakan peralatan safety ketika terjatuh dengan aman. Sistem ini dipakai saat bekerja diketinggian diatas 1.8 m atau dimana potensi jatuh berada. Untuk keamanan maksimal penahan jatuh ini harus mampu menahan beban 6kN (600Kg). Sistem ini menggunakan peraltan safety yaitu : Full Body harness, lanyard yang terdapat carabiner, lifeline, dan titik tambat/angkur pada bagian konstruksi yang kokoh.