K3 Di Pertambangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI PERTAMBANGAN



A. Pengertian K3 Pertambangan Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan pertambangan. K3 pertambangan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pengawasan K3 pertambangan dilaksanakan dengan tujuan menghindari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Ruang lingkup K3 pertambangan meliputi: 1. Keselamatan kerja, Yang dimaksud keselamatan kerja antara lain berupa:  Manajemen risiko,  Program keselamatan kerja,  Pelatihan dan pendidikan keselamatan kerja,  Administrasi keselamatan kerja,  Manajemen keadaan darurat,  Inspeksi dan Audit keselamatan kerja,  Pencegahan dan penyelidikan kecelakaan. 2. Kesehatan kerja, Yang dimaksud kesehatan kerjaantara lain berupa:  Program kesehatan kerja  Pemeriksaan kesehatan pekerja,  Pencegahan penyakit akibat kerja,



1



 Diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja,  Hiegiene dans anitasi,  Pengelolaan makanan, minuman dan gizi kerja,  Ergonomis.



B. Resiko di Pertambangan Resiko-resiko atau hazards yang ada di industri pertambangan banyak memiliki kesamaan dengan industri lain seperti manufaktur dan terutama migas. Namun ada faktorfaktor resiko yang sangat khas di pertambangan yang sering dijumpai pada perusahaan pertambangan yakni sebagai berikut: 1. Ledakan Ledakan dapat menimbulkan tekanan udara yang sangat tinggi disertai dengan nyala api. Setelah itu akan diikuti dengan kepulan asap yang berwarna hitam. Ledakan merambat pada lobang turbulensi udara akan semakin dahsyat dan dapat menimbulkan kerusakan yang fatal. Selain ledakan karena faktor alam misalnya gas, ledakan juga bisa timbul karena disengaja menggunakan bahan peledak untuk keperluan operasi tambang. 2. Longsor Longsor di pertambangan biasanya berasal dari gempa bumi, ledakan yang terjadi di dalam tambang,serta kondisi tanah yang rentan mengalami longsor. Hal ini bisa juga disebabkan oleh tidak adanya pengaturan pembuatan terowongan untuk tambang. 3. Kebakaran Bila akumulasi gas-gas yang tertahan dalam terowongan tambang bawah tanah mengalami suatu getaran hebat, yang diakibatkan oleh berbagai hal, seperti gerakan roda-roda mesin, tiupan angin dari kompresor dan sejenisnya, sehingga gas itu terangkat ke udara (beterbangan) dan kemudian membentuk awan gas dalam kondisi batas ledak (explosive limit) dan ketika itu ada sulutan api, maka akan terjadi ledakan yang diiringi oleh kebakaran. Karena itu dibutuhkan suatu manajemen resiko pertambangan yakni suatu proses interaksi



yang



digunakan



oleh



perusahaan



pertambangan



untuk



mengidentifikasi,mengevaluasi,dan menanggulangi bahaya di tempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem, dll. Jadi, manajemen resiko merupakan suatu alat yang bila



2



digunakan secara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman,bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja.



C. Tugas Bagian K3 Pertambangan Tugas bagian K3 pertambangan antara lain : 1. Mengumpulakan dan menganalisa data, dan mencatat rincian dari setiap kecelakaan atau kejadian berbahaya, kejadian sebelum terjadinya kecelakaan, penyebab kecelakaan, menganalisa kecelakaan, dan pencegahan kecelakaan. 2. Mengumpulkan data mengenai area dan kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberikan saran kepada KTT tentang tata cara kerja dan penggunaan alat-alat deteksi serta alat-alat pelindung diri. 3. Memberikan penerangan dan petunjuk mengenai K3 kepada semua pekerja tambang, melalui pertemuan-pertemuan, ceramah, diskusi, pemutaran film, dan media atau alat publikasi lainnya. 4. Membentuk dan melatih anggota Tim Penyelamat tambang. 5. Menyusun statistik kecelakaan. 6. Melakukan evaluasi K3.



D. Pengelolaan K3 Pertambangan Pengelolaan K3 pertambangan dilakukan secara menyeluruh baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan. Elemen pemerintah dalam pengelolaan K3 pertambangan terdiri atas: 1. Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang/Inspektur Tambang adalah Kepala dari Pelaksana Inpeksi Tambang/Inspektur Tambang dalam hal ini dijabat oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Kepala Dinas ESDM di provinsi dan kabupaten/kota. 2. Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT)/Inspektur Tambang (IT) adalah aparat pengawas pelaksanaan peraturan K3 di lingkungan pertambangan umum (Pasal 1, Kepmen No. 555.K Tahun 1995) baik di Pusat maupun Daerah.



3



IT adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi tambang (Pasal 1, Keputusan Bersama Menteri ESDM dan Kepala BKN No. 1247 K/70/MEM/2002 dan No. 17 Tahun 2002) baik di pusat maupun daerah. 3. Buku Tambang adalah buku catatan yang memuat larangan, perintah dan petunjuk PIT yang wajib dilaksanakan Kepala Teknik Tambang (KTT) (Pasal 1, Kepmen No.555. K Tahun 1995). Sedangkan elemen perusahaan dalam pengelolaan K3 pertambangan terdiri atas : 1. Kepala Teknik Tambang (KTT) adalah seseorang yang jabatannya tertinggi di Job Site untuk memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya (Pasal 1, Kepmen No. 555.K Tahun 1995). 2. Organisasi dan Personil K3 3. Program K3 4. Anggaran dan Biaya 5. Dokumen dan laporan K3 Pengelolaan tersebut didasarkan pada peraturan sebagai berikut: 1. UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 2. UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah 3. UU No. 27 tahun 2003 tentang Panas bumi 4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 5. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 6. PP No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi 7. PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Kota 8. PP No.19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan K3 di Bidang Pertambangan 9. Permen No.06.P Tahun 1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Migas dan Panas Bumi 10. Permen No.02 P. Tahun 1990 tentang Keselamatan Kerja Panas Bumi 11. Kepmen No.555.K Tahun 1995 tentang K3 Pertambangan Umum 12. Kepmen.No.2555.K Tahun 1993 tentang PIT Pertambangan Umum.



4



DAFTAR PUSTAKA



http://waridnurdiansyah.blogspot.co.id/2010/02/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3.html http://penguin07kecil.blogspot.co.id/2015/02/k3-di-industri-pertambangan.html http://darmawansaputra.com/2015/02/k3-pertambangan-dan-ko-pertambangan.html



5