K3 Tentang Pertambangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar belakang



Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat. Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992



tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Indonesia memiliki berbagai sektor industri yang salah satunya yaitu pertambangan. Pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Pertambangan memberikan peran yang sangat signifikan dalam perekonomian nasional, baik dalam sektor fiscal, moneter, maupun sektor riil. Peran pertambangan terlihat jelas dimana pertambangan menjadi salah satu sumber penerimaan negara; berkontribusi dalam pembangaunan daerah, baik dalam bentuk dana bagi hasil maupun program community development atau coorporate social responsibility; memberikan nilai surplus dalam neraca perdagangan; meningkatkan investasi; memberikan efek berantai yang positif terhadap ketenagakerjaan; menjadi salah satu faktor dominan dalam menentukan Indeks Harga Saham Gabungan; dan menjadi salah satu sumber energy dan bahan baku domestik. Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan pertambangan. Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. Upaya pencegahan dan pengendalian bahaya kerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja. Secara keilmuan K3, didefinisikan sebagai ilmu dan penerapan teknologi tentang pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dari aspek hukum K3 merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Melalui peraturan yang jelas dan sanksi yang tegas, perlindungan K3 dapat ditegakkan, untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang K3. Bahkan ditingkat internasionalpun telah disepakati adanya konvensi-konvensi yang mengatur tentang K3 secara universal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang dikeluarkan oleh organisasi dunia seperti ILO, WHO, maupun tingkat regional.



Ditinjau dari aspek ekonomis, dengan menerapkan K3, maka tingkat kecelakaan akan menurun, sehingga kompensasi terhadap kecelakaan juga menurun, dan biaya tenaga kerja dapat berkurang. Sejalan dengan itu, K3 yang efektif akan dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat meningkatkan hasil produksi. Hal ini pada gilirannya kemudian dapat mendorong semua tempat kerja/industri maupun tempat-tempat umum merasakan perlunya dan memiliki budaya K3 untuk diterapkan disetiap tempat dan waktu, sehingga K3 menjadi salah satu budaya industrial. Dengan melaksanakan K3 akan terwujud perlindungan terhadap tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi pada waktu melakukan pekerjaan di tempat kerja. Dengan dilaksanakannya perlindungan K3, diharapkan akan tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tenaga kerja yang produktif, sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian K3 sangat besar peranannya dalam upaya meningkatkan produktivitas perusahaan, terutama dapat mencegah korban manusia. Oleh karena itu, kami membahas tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di salah satu industri yaitu industri pertambangan batubara yang merupakan industri besar diwilayah Indonesia. B.



Tujuan



Tujuan dari penulisan makalah ini adalah: 1.



Untuk mengetahui Kecelakaan kerja tambang.



2. Untuk mengetahui peran K3 dalam mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja. 3.



Untuk mengetahui Sistem Manajemen K3 Pertambangan.



BAB II PEMBAHASAN



A.



Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja



Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada. Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.



Undang-Undang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)



UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI. Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah: 1. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha. 2. Adanya tenaga kerja, dan 3. Ada bahaya di tempat kerja (Suma’mur, 1981). UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undangundang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar (Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja,2007).



B.



Sebab-sebab Kecelakaan



Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Penyebab dasar kecelakaan kerja :



1.



Faktor Personil



A.



Kelemahan Pengetahuan dan Skill



B.



Kurang Motivasi



C.



Problem Fisik



D.



Faktor Pekerjaan i. Standar kerja tidak cukup Memadai ii. Pemeliharaan tidak memadai iii. Pemakaian alat tidak benar iv. Kontrol pembelian tidak ketat



Penyebab Langsung kecelakaan kerja 1.



Tindakan Tidak Aman



A.



Mengoperasikan alat bukan wewenangnya



B.



Mengoperasikan alat dg kecepatan tinggi



C.



Posisi kerja yang salah



D.



Perbaikan alat, pada saat alat beroperasi



E.



Kondisi Tidak Aman i. Tidak cukup pengaman alat ii. Tidak cukup tanda peringatan bahaya iii. Kebisingan/debu/gas di atas NAB iv. Housekeeping tidak baik



Penyebab Kecelakaan Kerja (Heinrich Mathematical Ratio) dibagi atas 3 bagian Berdasarkan Prosentasenya: 1.



Tindakan tidak aman oleh pekerja (88%)



2.



Kondisi tidak aman dalam areal kerja (10%)



3.



Diluar kemampuan manusia (2%)



C.



Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja



Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja 1. Kapasitas Kerja Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja. 2. Beban Kerja Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 – 24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres. 3. Lingkungan Kerja Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).



D.



Kecelakaan Kerja Tambang



Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Di Perusahaan -



Definisi perusahaan



Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa



-



perusahaan PT.freepout



PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua beroperasi di Indonesia. Bahkan perusahaan tambang Amerika Serikat inilah yang mengarahkan kebijakan pertambangan Indonesia. Terbukti Kontrak Karya (KK) PT FI ditetapkan sebelum UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan Umum. Dan catatan buruk akibat dampak pertambangannya di Papua sangatlah luar biasa. Dimulai dengan digusurnya ruang penghidupan suku-suku di pegunungan tengah Papua. Tanah-tanah adat tujuh suku, diantaranya suku Amungme dan Nduga dirampas awal masuknya PT FI dan dihancurkan saat operasi tambang berlangsung. Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur(http://inspirasi bangsa.com/pt-freeportindonesia-lanjutkan-operasi-tambang-bawah-tanah)



-



Struktur organsasi perusahaan



a. Kesehatan dan keselamatan kerja direktur berperan dalam mengandalikan system manajemen dalam suatu organisasi perusahaan. b.



Kesehatan dan keselamatan kerja manajer kontruksi



Konstruksi mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis kepada direktur perusahaan , terhadap perencanaan struktur pengorganisasian dibawah tanah oleh konsultan perencana/ arsitek dalam rangka permohonan IM. Bekerja sama dengan tim di area proyek mempersiapkan Alat Pelindung Diri,dll. a)Membuat “ijin kerja khusus” untuk memulai bekerja b)



Memberikan safety briefing sebelum memulai pekerjaan.



c)



Melakukan SHE Induksi bagi karyawan baru



d)



Melakukan pemeriksaan rutin kendaraan dan peralatan yang digunakan dalam proyek.



e)



Melakukan pemeriksaan rutin peralatan “keadaan tanggap darurat



f)



Melakukan inspeksi / safety patrol si area kerja dan



g)



ginformasikan ke karyawan jika ada temuan.



h)



Memeriksa area sebelum dan sesudah waktu kerja



i)



Melakukan investigasi kecelakaan.



j)



Mengkoordinasikan evakuasi pekerja / karyawan dalam hal terjadi keadaan darurat.



k) Memberikan SWA (Stop Otoritas Kerja) di lapangan untuk pekerjaan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja atau kerusakan peralatan.



l) m)



Memberikan saran dan masukkan untuk program pembangunan SHE Memberikan peringatan kepada pekerja yang tidak memakai atau penyalahgunaan alat.



n) Membuat laporan tiap bulan kinerja SHE di Site (KPI) dan didistribusikan ke kantor pusat dan Pertamina (Sumber:Kesehatan dan keselamatan kerja dengan Komitmen Pekerja, USU Respositori) c.



Kesehatan dan keselamatan kerja bagian tim arsitek



arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati. d.



Kesehatan dan keselamatan kerja tim kontruksi



1.



Tugas Kontruksi



a) Sebelum bekerja di area perusahaan, kontraktor harus mengisi form ijin kerja kontraktor. ( disetujui oleh Manager seksi di perusahaan) b) Pimpinan kontraktor harus memastikan bahwa peralatan K3L yang dipersyaratkan dalam bekerja telah dipenuhi dan digunakan oleh karyawannya.( Alat pelindung diri, Alat pemadam kebakaran, dll ) c)



Kontraktor harus mematuhi peraturan yang berlaku di PT FREEPOUT INDONESIA .



d) Apabila kontraktor melakukan pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan khusus maka kontraktor harus mengikuti ketentuan yang ada dalam prosedur ijin kerja khusus. e) Apabila di dalam pekerjaan tersebut mengandung potensi bahaya untuk terjadinya pencemaran lingkungan maka kontraktor harus mengikuti ketentuan yang ada dalam prosedur ijin kerja khusus. f)



Setelah selesai bekerja kontraktor harus membersihkan tempat kerja.



·



Pengertian Kerja tambang



Pengertian adalah Setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pekerjaan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/ pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah/air, baik berada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek. ·



Yang dimaksud kecelakaan tambang yaitu :



1.



Kecelakaan Benar Terjadi



2.



Membuat Cidera Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT



3.



Akibat Kegiatan Pertambangan



4.



Pada Jam Kerja Tambang



5.



Pada Wilayah Pertambangan



·



Penggolongan Kecelakaan tambang



1.



Cidera Ringan (Kecelakaan Ringan)



Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu. 2.



Cidera Berat (Kecelakaan Berat)



Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu. Berdasarkan cedera korban, yaitu : ·



Retak Tengkorak kepala, tulang



punggung pinggul, lengan bawah/atas, paha/kaki



·



Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen



·



Luka berat, terkoyak



·



Persendian lepas



Berdasarkan penelitian heinrich: ·



Perbuatan membahayakan oleh pekerja mencapai 96% antara lain berasal dari:



a. Alat pelindung diri (12%) b. Posisi kerja (30%) c. Perbuatan seseorang (14%) d. Perkakas (equipment) (20%) e. Alat-alat berat (8%) f. Tata cara kerja (11%) g. Ketertiban kerja (1%) ·



E. ·



Sumberlainnya diluar kemampuan dan kendali manusia.



Tindakan Setelah Kecelakaan Kerja Manajemen K3



1.



Pengorganisasian dan Kebijakan K3



2.



Membangun Target dan Sasaran



3.



Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan



4.



SOP



Prosedur kerja standar adalah cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan, untuk memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dilakukan siapapun, kapanpun, di manapun. Setiap pekerjaan Harus memiliki SOP agar pekerjaan dapat dilakukan secara benar, efisien dan aman yakni : 1.



Rekrut Karyawan & Kontrol Pembelian



2.



Inspeksi dan Pengujian K3



3.



Komunikasi K3



4.



Pembinaan



5.



Investigasi Kecelakaan



6.



Pengelolaan Kesehatan Kerja



7.



Prosedur Gawat Darurat



8.



Pelaksanaan Gernas K3



Manajemen K3 memiliki target dan sasaran berupa tercapainya suatu kinerja K3 yang optimal dan terwujudnya “ZERO ACCIDENT” dalam kegiatan Proses Produksi.



-



Peralatan Safety Tambang



Menyikapi hal tersebut diatas, maka perusahaan-perusahaan di bidang Pertambangan/Perminyakan berusaha menjaga keselamatan para pekerjanya beserta segala asset yang ada, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu caranya dengan melengkapi para pekerjanya dengan beberapa alat keselamatan yang memadai. Di Perusahaan tambang, alat keselamatan kerja ini biasanya dikenal dengan sebutan APD (Alat Pelindung Diri). APD di perusahaan pertambangan merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja. APD dipakai sesuai dengan tingkat bahaya dan risiko pekerjaaan, demi menjaga keselamatan pekerja dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja RI. Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya berdasarkan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan'). Alat-alat keselamatan kerja (APD) yang sering dipakai di sebuah perusahaan pertambangan dan migas adalah seperti dibawah ini (bentuknya lihat gambar, sesuaikan dengan nomor pada penjelasannya).



Gambar peralatan safety tambang.



1. Safety Helmet (Helm Pengaman) Fungsi helm pengaman yang paling utama adalah untuk melindungi kepala dari jatuhan dan benturan benda secara langsung. Perlengkapan keselamatan ini merupakan perlengkapan yang cukup vital bagi para pekerja didunia Pertambangan dan Perminyakan. Safety Helmet sangat menolong pekerja karena sifatnya yang melindungi kepala dari bahaya terbentur benda keras seperti pipa besi ataupun batu yang jatuh selama para pekerja berada diarea kerja. Safety Helmet memiliki berbagai desain yang memiliki bentuk berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing. Selain itu, warna helmet yang digunakan menunjukkan jenis pekerjaannya. 2. Safety Vest (Rompi Reflektor) Rompi ini diengkapi dengan iluminator, yaitu sebuah bahan yang dapat berpendar jika terkena cahaya. Bahan berpendar ini akan memudahkan dalam mengenali posisi pekerja ketika berada di kegelapan. Umumnya didunia Pertambangan, operasional berlangsung selama 24 jam dimana kecenderungan kecelakaan kerja terjadi dimalam hari. Hal ini biasanya disebabkan penerangan di area tambang tidak begitu baik, sehingga seringkali pekerja yang berada didalam area tambang tidak terlihat. Rompi reflektor ini menjadi penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti tertabrak/terlindas oleh kendaraan alat berat. 3. Safety Shoes (Sepatu Pengaman) Safety Shoes bentuknya seperti sepatu biasa, tetapi terbuat dari bahan kulit yang dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Safety Shoes berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki seperti tertimpa benda tajam atau benda berat, benda panas, cairan kimia, dsb.



4. Safety Goggles/Glasses (Kacamata Pengaman) Kacamata pengaman ini berbeda dari kacamata pada umumnya. Perbedaanya terletak pada lensa/kaca yang menutupi mata secara menyeluruh, termasuk bagian samping yang tidak terlindungi oleh kacamata biasa. Dengan menggunakan safety Goggles/Glasses ini, pekerja terhindar dari terpaan debu diarea Pertambangan ataupun cipratan dari minyak saat proses drilling. Kacamata ini memiliki bermacam jenis tergantung keperluan dan jenis pekerjaannya. Untuk orang berkacamata minus atau plus, disediakan lensa khusus sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan. Yang pasti, lensa ini tidak boleh terbuat dari kaca, karena jika terjadi benturan dan lensa pecah, serpihan kaca malah akan membahayakan penggunanya.



5. Safety Masker/masker respirator (Penyaring Udara) Safety Masker berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb). Di berbagai area pertambangan banyak bertaburan debu, yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada pernafasan dalam jangka waktu yang panjang. Ada berbagai jenis masker yang tersedia, mulai dari masker debu hingga masker khusus dalam menghadapi bahan kimia yang mudah menguap.



6. Safety Gloves (Sarung Tangan Pengaman) Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Penggunaan Safety Gloves menjadi hal yang wajib digunakan didunia pertambangan. Hal ini dikarenakan para pekerja banyak berinteraksi (menyentuh) benda2 yang panas, tajam, ataupun yang beresiko terluka tergores saat melakukan pekerjaannya. Penggunaan safety gloves pun beragam sesuai dengan jenis pekerjaannya. Ada safety gloves khusus pekerjaan seperti mekanik/montir, ada yang khusus untuk pekerjaan yang berhubungan dengan bahan kimia, ataupun pekerjaan seperti pengelasan.



7. Ear Plugs (Pengaman Telinga) Ear Plugs berfungsi sebagai alat pelindung yang dilekatkan di telinga pada saat bekerja di tempat yang bising. Ear plugs merupakan alat pelindung pendengaran dari kebisingan. Penggunaan earplug ini mencegah pekerja mengalami gangguan pendengaran seperti penurunan pendengaran akibat terpapar kebisingan sewaktu bekerja di area kerja yang memiliki tingkat kebisingan yang tinggi atau bekerja dengan peralatan yang mengeluarkan kebisingan tinggi. Umumnya alat pendengaran kita hanya mampu menahan besaran kebisingan sampai dengan 80-85 dB. Ear plugs pun memiliki berbagai ragam bentuk dan jenis sesuai dengan peruntukkannya dalam pekerjaan.



8. Lampu Kepala Alat keselamatan ini biasanya khusus digunakan pada penambangan bawah tanah (underground). Malam dan siang hari di terowongan tak ada bedanya, sama-sama gelap. Itulah sebabnya, lampu kepala wajib dikenakan. Lampu ini bisa bertenaga aki (elemen basah) atau baterai (elemen kering) yang digantung di pinggang. Dibandingkan dengan baterai, aki memiliki beberapa kelemahan, selain ukuran dan bobot aki yang lebih berat, cairan asam sulfat yang bocor dapat merusak pakaian.



9. Self Rescuer Dalam kondisi darurat akibat kebakaran atau ditemukannya gas beracun, alat inilah yang dapat mennjadi penyelamat bagi para pekerja. Alat ini dirancang dapat memasok oksigen secara mandiri kepada pekerja. Tidak lama memang, tapi ini diharapkan memberikan cukup waktu bagi pekerja untuk mencari jalan keluar atau mencapai tempat pengungsian yang lebih permanen.



10. Safety Boot (Sepatu Boot) Pada kondisi area pertambangan yang umumnya licin dan berlumpur, sepatu boot menjadi kebutuhan pokok. Sepatu pendek hanya akan menyebabkan kaki terbenam dalam lumpur. Sepatu boot juga harus dilengkapi dengan sol berlapis logam untuk melindungi jari kaki.



11. Safety Harness (Tali Pengaman) Alat ini berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Alat ini wajib digunakan apabila bekerja pada ketinggian lebih dari 1,8 meter. Pencarian lainnya yang berhubungan dengan postingan ini : alat pelindung keselamatan kerja,alat perlindungan diri dalam kesehatan, alat keselamatan diri, alat alat pelindung diri. Alat keamanan kerja, alat alat keselamatan kerja k3, alat pelindung kaki, alat keselamatan kerja las.Alat pelindung diri kesehatan, pelindung tangan, peralatan perlindungan diri, alat pelindung diri apd. Alat pelindung, alat proteksi diri, apd alat pelindung diri, alat pelindung diri di tempat kerja,alat-alat keamanan kerja, alat pelindung diri untuk keselamatan kerja. Alat pelindung diri dalam bekerja, alat pelindung badan.



12. Safety Belt (Sabuk Pengaman) Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lainnya yang serupa (mobil, alat berat, pesawat, helikopter, dsb).



13. Raincoat (Jas Hujan) Berfungsi untuk melindungi pekerja dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat). Terpapar air secara langsung dan terus menerus dapat mengakibatkan timbulnya penyakit seperti infulensa dan demam, yang pada akhirnya akan mengganggu optimalisasi pekerjaan dari pekerja tersebut.



14. Face Shield (Pelindung Wajah) Alat ini berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggurinda dan las). Di dunia tambang, alat ini biasanya banyak digunakan oleh para mekanik dan welder.



15. Lifevest (Pelampung) Alat ini wajib digunakan saat kita beraktivitas di wilayah perairan/di atas air. Biasanya untuk menjangkau suatu lokasi tambang harus melewati perairan dengan menggunakan alat transportasi. Alat ini harus selalu dikenakan untuk mengantisipasi halhal yang tidak diinginkan selama perjalanan (alat transportasinya karam/terbalik). Lifevest harus selalu rutin di periksa untuk mengecek daya ambang atau daya apungnya



F.



Sistem manajemen k3 di pertambangan



Manajemen Resiko Pertambangan adalah suatu proses interaksi yang digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggulangi bahaya di tempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem,dll. Jadi, manajemen resiko merupakan suatu alat yang bila digunakan secara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman,bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja. Adapun Faktor Resiko yang sering dijumpai pada Perusahaan Pertambangan adalah sebagai berikut : Ledakan Ledakan dapat menimbulkan tekanan udara yang sangat tinggi disertai dengan nyala api. Setelah itu akan diikuti dengan kepulan asap yang berwarna hitam. Ledakan merambat pada lobang turbulensi udara akan semakin dahsyat dan dapat menimbulkan kerusakan yang fatal Longsor



Longsor di pertambangan biasanya berasal dari gempa bumi, ledakan yang terjadi di dalam tambang,serta kondisi tanah yang rentan mengalami longsor. Hal ini bisa juga disebabkan oleh tidak adanya pengaturan pembuatan terowongan untuk tambang.



Kebakaran Bila akumulasi gas-gas yang tertahan dalam terowongan tambang bawah tanah mengalami suatu getaran hebat, yang diakibatkan oleh berbagai hal, seperti gerakan roda-roda mesin, tiupan angin dari kompresor dan sejenisnya, sehingga gas itu terangkat ke udara (beterbangan) dan kemudian membentuk awan gas dalam kondisi batas ledak (explosive limit) dan ketika itu ada sulutan api, maka akan terjadi ledakan yang diiringi oleh kebakaran. Pengelolaan Risiko menempati peran penting dalam organisasi kami karena fungsi ini mendorong budaya risiko yang disiplin dan menciptakan transparansi dengan menyediakan dasar manajemen yang baik untuk menetapkan profil risiko yang sesuai. Manajemen Risiko bersifat instrumental dalam memastikan pendekatan yang bijaksana dan cerdas terhadap pengambilan risiko yang dengan demikian akan menyeimbangkan risiko dan hasil serta mengoptimalkan alokasi modal di seluruh korporat. Selain itu, melalui budaya manajemen risiko proaktif dan penggunaan sarana kuantitatif dan kualitatif yang modern, kami berupaya meminimalkan potensi terhadap kemungkinan risiko yang tidak diharapkan dalam operasional. Pengendalian risiko diperlukan untuk mengamankan pekerja dari bahaya yang ada di tempat kerja sesuai dengan persyaratan kerja Peran penilaian risiko dalam kegiatan pengelolaan diterima dengan baik di banyak industri. Pendekatan ini ditandai dengan empat tahap proses pengelolaan risiko manajemen risiko adalah sebagai berikut : 1. Identifikasi risiko adalah mengidentifikasi bahaya dan situasi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau kerugian (kadang-kadang disebut ‘kejadian yang tidak diinginkan’). 2. Analisis resiko adalah menganalisis besarnya risiko yang mungkin timbul dari peristiwa yang tidak diinginkan. 3. Pengendalian risiko ialah memutuskan langkah yang tepat untuk mengurangi atau mengendalikan risiko yang tidak dapat diterima. 4. Menerapkan dan memelihara kontrol tindakan adalah menerapkan kontrol dan memastikan mereka efektif. Manajemen resiko pertambangan dimulai dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi bahaya yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya dimulai dengan membuat Standart Operational Procedure (SOP). Kemudian sebagai langkah analisa dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa,tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai



pengawas. Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk tindakan pengawasan adalah dengan melakukan monitoring dan peninjauan ulang bahaya atau resiko. Secara umum manfaat Manajemen Resiko pada perusahaan pertambangan adalah sebagai berikut : 1.



Menimalkan kerugian yang lebih besar



2.



Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan



3.



Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan



Guna menghindari berbagai kecelakaan kerja pada tambang bawah tanah, terutama dalam bentuk ledakan gas perlu dilakukan tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ledakan ini harus dilakukan oleh segenap pihak yang terkait dengan pekerjaan pada tambang bawah tanah tersebut. Beberapa hal yang perlu dipelajari dalam rangka pencegahan ledakan adalah : 1.



Pengetahuan dasar-dasar terjadinya ledakan, membahas:



A.



Gas-gas yang mudah terbakar/meledak



B.



Karakteristik gas



C.



Sumber pemicu kebakaran/ledakan



D.



Metoda eliminasi penyebab ledakan, antara lain:



i. Pengukuran konsentrasi gas ii. Pengontrolan sistem ventilasi tambang iii. Pengaliran gas (gas drainage) iv. Penggunaan alat ukur gas v. Penyiraman air (sprinkling water) vi. Pengontrolan sumber-sumber api penyebab kebakaran dan ledakan vii. Teknik pencegahan ledakan tambang         -



Penyiraman air (water sprinkling) Penaburan debu batu (rock dusting) Pemakaian alat-alat pencegahan standar. Fasilitas pencegahan penyebaran kebakaran dan ledakan, antara lain: Lokalisasi penambangan dengan penebaran debu batuan Pengaliran air ke lokasi potensi kebakaran atau ledakan Penebaran debu batuan agak lebih tebal pada lokasi rawan Tindakan pencegahan kerusakan akibat kebakaran dan ledakan: Pemisahan rute (jalur) ventilasi Evakuasi, proteksi diri, sistemperingatandini, dan penyelamatansecara tim.



Sesungguhnya kebakaran tambang dan ledakan gas tidak akan terjadi jika sistem ventilasi tambang batubara bawah tanah itu cukup baik.



G. Pembelian dan perawatan k3 Penanganan K-3 adalah tanggung jawab seluruh individual yang terlibat di dalam perusahaan, namun secara struktural perlu dibentuk Bagian K3 dan Lingkungan, dimana Kepala Bagian-nya diposisikan sebagai Wakil Kepala Teknik Tambang yang langsung bertanggung jawab kepada General Managersebagai Kepala Teknik Tambang. Bagian tersebut selain melakukan inspeksi juga sebagai evaluator dan bersifat administratif, dengan tugas : a) Mengumpulkan data dan mencatat rincian dari setiap kejadian kecelakaan dan menganalisanya b) Mengumpulkan data kegiatan dan lokasi yang berpotensi bahaya dan membuat Standart Operation Procedure (SOP) yang aman untuk bekerja pada kegiatan tersebut. c) Membuat peraturan dan petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja terhadap seluruh pekerja. d) Mengkoordinir pertemuan-pertemuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. e) Melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk mewujudkan pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K–3), perusahaan membentuk organisasi dan menunjuk personil yang bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program K3 tersebut. Wadah organisasi tersebut adalah: · Kepala Teknik Tambang (KTT). · Pengawas operasional. · Pengawas teknik. · Petugas K3 (safety officer). · Komite K3 (safety committee). Pada pelaksanaan operasionalnya nanti, Perusahaan akan menempatkan orang-orang yang menguasai operasional penambangan dengan tujuan agar implementasi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini dapat berjalan dengan baik. Selain organisasi yang bersifat struktural terdapat organisasi yang bersifat fungsional atau sering disebut Safety Committee yaitu tempat berkumpul dari beberapa department didalam struktur organisasi. Komitee ini secara berkala melakukan inspeksi dan evaluasi. Elemen program K3 adalah sebagai berikut : a. Kepemimpinan & Administrasi b. Inspeksi dan Perawatan



c. Prosedur dan Analisa Pekerjaan d. Investigasi Kecelakaan/Insiden e. Observasi pekerjaan f. Persiapan tanggap darurat g. Permit kerja h. Analisa kecelakaan i. Pelatihan j. Alat Pelindung Diri k. Kesehatan Kerja l. Evaluasi sistem m. Rekayasa dan Manajemen Perubahan n. Komunikasi pribadi o. Komunikasi grup p. Promosi dan publikasi q. Seleksi dan penempatan r. Manajemen Material dan Servis s. Keselamatan di luar kerja. Peralatan K-3 Untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berlangsung dengan baik perlu diperhatikan fasilitas-fasilitas standar yang mendukung kegiatan dapat berjalan dengan aman. Alat perlindungan diri (APD) standar seperti topi proyek, sepatu pelindung, pelindung mata, masker dan pelindung telinga. Selain pakaian pelindung tersebut, pemasangan papan-papan peringatan, rambu lalu lintas, ketentuan atau peraturan pengunaan peralatan yang sesuai dengan fungsinya dan ketentuan-ketentuan yang membuat lokasi kegiatan aman dan di dukung oleh personil yang menangani setiap kegiatan menguasai operasional akan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dapat berlangsung baik. Lokasi tambang juga harus dilengkapi fasilitas pemadam kebakaran dan unit kesehatan termasuk gawat darurat yang dilengkapi paramedik on-site dan alat-alat medis serta obat-obatan. Akan lebih baik lagi jika unit kesehatan ini juga dilengkapi dengan mobil ambulance. Peran K3 Terhadap Upaya Kesehatan Masyarakat



Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007) Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007) Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi persaingan global. Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan



kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007).



Langkah-Langkah Pelaksanaan K-3 Pertambangan Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak akan berhasil apabila tidak ada program yang jelas dan terarah. Dengan adanya program pelaksanaan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lebih terarah maka keberhasilan atau penampilan dari pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja lebih mudah dievaluasi dan diatur untuk perbaikan dan peningkatan dalam program atau waktu selanjutnya. Langkah-langkah pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dilakukan untuk mencapai hasil yang baik adalah : Membuat peraturan perusahaan Berdasarkan Kep Men No.555.K disebutkan bahwa Kepala Inspeksi Tambang harus menerbitkan sekurang-kurangnya 12 pedoman teknis. Selain itu juga membuat peraturan perusahaan atau pedoman-pedomankerja dan operasi berupa SOP (Standart Operation Procedure) yang khusus menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan pemerintah tentang masalah ini. Jadi dukungan manajemen terhadap keberhasilan dari pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja sangat menentukan, karena bagaimanapun baiknya suatu organisasi dengan program keselamatan kerja yang baik pula, tidak akan berhasil tanpa dukungan dari manajemen. Dukungan dari manajemen dapat dibuat dengan tertulis bahwa manajemen mempunyai komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, dan dukungan tersebut harus diikuti dengan penyediaan dana dan perhatian yang cukup. Peraturan perusahaan dapat bersifat umum dan khusus, Peraturan perusahaan yang bersifat umum berlaku untuk seluruh kegiatan yang ada, mulai dari lokasi penambangan, jalan angkut Batubara dan stock pile. Peraturan yang bersifat khusus dibuat pada masing-masing kegiatan, karena masing-masing kegiatan tersebut memiliki potensi bahaya yang berbeda, sehingga harus dibuat peraturan khusus yang spesifik. Program pendidikan dan latihan dasar K3 Program pendidikan dan pelatihan ini sangat diperlukan, agar pekerja dapat memahami bagaimana dan pentingnya untuk melakukan pekerjaannya dengan aman. Program pendidikan atau pelatihan, adalah untuk pekerja baru, pelatihan untuk pekerja dengan tugas baru dan pelatihan penyegaran untuk pekerja lama. Materi-materi yang biasa disampaikan dalam pelatihan ini adalah: membuat tata cara yang aman untuk melakukan pekerjaan, mengidentifikasi potensi



bahaya yang ada dalam lingkungan kerja dan bagaimana cara pencegahan dan tindakan yang harus dilakukan untuk menghindari apabila bahaya tersebut terjadi. Program pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan selama kegiatan tambang berlangsung. Perawatan peralatan kerja. Guna mencegah terjadinya kecelakaan, maka perlu dilakukan perawatan secara berkala terhadap semua peralatan yang dipergunakan. Peralatan pelindung diri, sebaiknya diberikan secara secara berkala dan dibatasi waktu pemakaiannya, untuk menjamin keefektifan alat ketika dipergunakan. Kesehatan kerja. Selain penggunaan peralatan dalam upaya perlindungan terhadap kecelakan, pemeriksaan kesehatan karyawan wajib dilakukan, baik pada awal mulai bekerja maupun secara berkala selama dinas kerja. Hal ini dapat mengurangi tingkat kecelakaan akibat penurunannya tingkat kesehatan pekerja dan karyawan. Rencana pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja harus termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut : 1. Tingkatan kewenangan dan tanggung jawab untuk kesehatan dan keselamatan kerja di organisasi. 2. Detail program pelatihan dan induksi. 3. Sistem pencatatan kesehatan & pengobatan 4. Penilaian resiko. 5. Prosedur operasional standar untuk daerah beresiko tinggi. 6. Program pencanangan keselamatan kerja. 7. Pengurus keselamatan kerja dan rapat. 8. Waktu dan format untuk rapat toolbox keselamatan kerja. 9. Laporan Kecelakaan/bahaya dan prosedur investigasi. 10. Analisa statistika keselamatan kerja. 11. Program audit & inspeksi keselamatan kerja. 12. Pencanangan dan pengawasan kesehatan. 13. Persyaratan keselamatan kerja. 14. Kebijakan peralatan keselamatan. 15. Analisa pekerjaan keselamatan kerja. 16. Perizinan.



Pengawasan Pengawasan dilakukan secara aktif dan berjenjang mulai dari pekerja di lapangan sampai manajer sehingga efektif dan kondisi aman dari suatu kegiatan akan terjaga terus. Selain itu juga dilakukan pengawasan silang, karena sering terjadi pengawas dan pekerja disuatu bagian tertentu menjadi terbiasa dan tidak menyadari akan adanya suatu potensi bahaya. Pengawasan silang diharapkan akan dapat menemukan hal-hal seperti ini dan harus segera dikoreksi. Evaluasi program. Perbaikan dan peningkatan program K3 Apabila menurut penilaian Inspektur Tambang tingkat kecelakaan cukup memprihatinkan yang penyebabnya diduga berkaitan dengan lemahnya program K3 perusahaan tersebut. Tim Evaluasi, yang anggotanya terdiri dari beberapa inspektur tambang akan mengevaluasi, memperbaiki, dan meningkatkan program K3 dari perusahaan yang bersangkutan. Tabel 7. Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No



Lokasi



Peralatan Keselamatan Kesehatan Kerja



dan



a. Helm pengaman / Safety helmet b. Sepatu shoes



pengaman



/ Safety



c. Kacamata / Sunglasses d. Sarung tangan kuli t/ leather gloves 1



Tambang



e. Masker + ear plug f. Reflector vest g. Pemadam api h. Bendera tanda kendaraan i. Kotak P3K di setiap kendaraan tambang j. Rambu lalu lintas



2



Bengkel



a. Helm pengaman / Safety helmet b. Sepatu shoes



pengaman



/ Safety



c. Kacamata / Sunglasses d. Sarung tangan kulit / leather



gloves e. Masker + ear plug f. Penampung minyak pelumas bekas g. Penampung besi-besi / suku cadang bekas h. Pemadam api i. Kotak P3K j. Pembersih tumpahan minyak a. Helm pengaman / Safety helmet b. Sepatu shoes 3



Gudang suku cadang



pengaman



/ Safety



c. Sarung tangan kulit / leather gloves d. Pemadam api e. Kotak P3K a. Helm pengaman / Safety helmet b. Sepatu shoes



4



Instalasi Pengolahan



pengaman



/ Safety



c. Sarung tangan kulit / leather gloves d. Masker + ear plug e. Jas laboratorium f. Pemadam api g. Kotak P3K



5



Jalur Belt Conveyor



a. Penutup belt conveyor b. Rambu-rambu keamanan c. Pagar pengaman d. Lampu penerangan e. Kabel pemutus aliran listrik



darurat a. Helm pengaman / Safety helmet b. Sepatu shoes



6



pengaman



/ Safety



Jalan angkut dari c. Kacamata / Sunglasses tambang d. Sarung tangan kulit / leather kestockpileinstalasi gloves pengolahan e. Masker + ear plug f. Bendera tanda kendaraan g. Rambu lalu lintas a. Helm pengaman / Safety helmet b. Sepatu shoes



pengaman



/ Safety



c. Kacamata / Sunglasses d. Sarung tangan kulit / leather gloves 7



Pelabuhan



e. Masker + ear plug f. Pemadam api g. Bendera tanda kendaraan h. Kotak P3K di setiap kendaraan tambang i. Rambu lalu lintas



Tabel 8. Langkah-langkah Pelaksanaan K-3 Pertambangan No 1



Kegiatan Patroli Keamanan



Uraian a. peninjauan / pengecekan untuk mengantisipasi kekurangan dan kondisi tidak aman b. penertiban sesuai peraturan K-3 c. melaporkan secara lisan / tertulis kepada supervisor bagi pelanggar peraturan



d. mengontrol batas kecepatan kendaraan tambang a. cek kondisi pemadam api, mela-kukan inventarisasi dan pengisian kembali jika perlu b. cek transportasi 2



Inspeksi Keamanan



kondisi



fasilitas



c. cek kondisi fasilitas bengkel d. cek kondisi dan penataan gudang e. cek kondisi dan penataan camp utama dan lokasi kerja



3



4



Diskusi Keselamatan



a. masalah Masalah setiap jam



Kampanye Keselamatan



keselamatan



pada



b. diskusi pagi, membantu dan memonitor realisasi diskusi pagi a. secara pendekatan pribadi, pembe-lajaran, mengedarkan slogan, leaflet, dsb b. evaluasi a. inventarisasi Alat Pelindung Diri (APD)



5



Pelindung Keamanan



b. cek kelengkapan pengaman alat-alat c. cek kelengkapan rambu-rambu d. melengkapi kekurangan



6



Pemilihan Operator



a. cek jenis peralatan a. laporan kecelakaan tambang



7



Laporan Keamanan



b. laporan bulanan c. laporan tahunan d. laporan pelatihan



Rincian pengadaan peralatan pelindung diri (APD) dan peralatan kesehatan keselamatan



kerja Untuk mendukung pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (k-3), perusahaan melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 1. Klinik darurat (ruang P3K) disediakan di site. Klinik dikelola oleh paramedic untuk 24 jam selama masa produksi. 2. Pemeriksaan kesehatan pre-employment dilaksanakan sebagai bagian dari kriteria seleksi. 3. Pemberian peralatan Alat Pelindung Diri (APD) pada karyawan bagian tambang dan workshop antara lain seperti :safety helmet, safety shoes, masker, hand gloves (hand picker dan crew cabin), safety glasses (crew cabin). 4. Pada jalan angkut Batubara dan lokasi tambang dipasang rambu-rambu lalu lintas, lampulampu penerangan, wafer truck, tanda-tanda pemberitahuan, himbauan, peringatan dan larangan. 5. Pada sekitar kantor workshop, gudang peralatan dan base campdisediakan ditempat yang mudah dilihat, pemasangan dan penala aliran listrik dan pengunaaan sarana yang sesuai dengan kapasitasnya, penyediaan perlengkapan P3K disetiap unit bagian. 6. Pada alat produksi dan peralatan listrik dilakukan hal-hal berikut: memberikan petunjuk pemakaian alat (SOP); memasang perlindungan pada mesin bergerak; memasang perlindungan pada bagian perlistrikan yang bertegangan tinggi; memasang tanda-tanda peringatan dan larangan. 7. Pelatihan K3, yang meliputi: mengirimkan beberapa karyawan untuk mengikuti kursus K3; pelatihan pemadam kebakaran, dan pelatihan lain yang berkaitan dengan K3. 8. Program komunikasi dan sosialisasi K3, yang mencakup: a. Safety Talk (setiap hari sebelum kerja selama 5 menit). b. Daily meeting, toolbox meeting, tentang masalah keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan karyawan, kontraktor – sub kontraktor. c. Pembuatan SOP yang berhubungan dengan K3. d. Safety Inspection, yakni pemeriksaan kondisi lapangan serta menginventarisasi segala hal yang berhubungan dengan K3, yang dilakukan Safety Committee. e. Pemasangan spanduk dan motto K3, papan pengumuman, peringatan dan imbauan. 9. Pembuangan sampah ke lokasi disposal tambang 10. Tersedianya tenaga trampil untuk penanganan keadaan darurat. 11. Pelaksanaan administrasi dan pelaporan, yang meliputi: a. Laporan kecelakan tambang. b. Laporan jumlah rata-rata karyawan. c. Laporan tingkat kekerapan kecelakaan tambang.



d. Laporan tingkat keparahan kecelakaan tambang. e. Safety performance. f. Laporan Produksi. g. Laporan Eksploitasi. 12. Survey debu dan kebisingan individu akan dilaksanakan di sitesetiap tahun untuk para karyawan yang lebih banyak bekerja di daerah yang berdebu dan bising. 13. Divisi keselamatan kerja dan klinik melaksanakan bagian dari operasional, survey kesehatan dan kebersihan industrial di mess dan dapur beserta kualitas air. 14. Perusahaan berencana untuk mengembangkan rencana respon bahaya selama triwulan pertama. Daerah-daerah beresiko tinggi sudah diidentifikasikan di tambang.



BAB IV PENUTUP A.



Kesimpulan



Kecelakaan kerja tambang adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan atau tidak dikehendaki yang benar-benar terjadi dan membuat cidera pekerja tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT sebagai akibat kegiatan pertambangan pada jam kerja tambang dan pada wilayah pertambangan. Peran K3 sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Manajemen Resiko Pertambangan adalah suatu proses interaksi yang digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggulangi bahaya di tempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem, dll. Jadi, manajemen resiko merupakan suatu alat yang bila digunakan secara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman, bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja. Pentingnya kebutuhan pengelolaan K3 dalam bentuk manajemen yang sistematis dan mendasar agar dapat terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang lain. Integrasi tersebut diawali dengan kebijakan dari perusahaan untuk mengelola K3 dengan menerapkan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). B.



Saran



Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan, kerugian pada diri pekerja, bahkan kerugian pada Negara. Oleh karena itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat khusunya masyarakat pekerja di pertambangan tersebut guna meminimalisir segala kerugian yang dapat terjadi.



DAFTAR PUSTAKA Ferdinan Siahaan .,2005. Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, Usu Respositori. Notoatmodjo S, 2004. Pengantar Kesehatan.Jakarta:Rineka Cipta



Pendidikan



Kesehatan



Dan



Ilmu



prilaku



Notoatmodjo Prof.Dr. Soekidjo.2007. Kesehatan Masyarakat Ilmu Dan Seni.Jakarta:Rineka Cipta. Silalahi, Bennett N.B. Dan Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen Keselatan Dan Kesehatan Kerja (S.L): pustaka binaman pressindo. Suma'mur .1991. Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja: Jakarta Muhammad HajirNurrohim/52/872/409.