K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Seorang



karyawan



yang



berhasil



dalam



karir



tidak



hanya



didukung



oleh



ketrampilan(hard skill) semata tetapi juga soft skill, yang antara lain meliputi unsurunsur di bawah ini kecuali: Select one: a. Kemampuan berkomunikasi b. Kemampuan



beradaptasi



  c. Kemampuan membangun jaringan(networking) d. Kemampuan mengoperasikan computer



Pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam menjalankan tugas disebut: Select one: a. Profesi b. Etika c. Kode etik profesi d. Professional



PT Digdaya Konstruktindo sebuah perusahaan kontraktor spesialis mechanic and electricity. Saat ini sedang mengerjakan konsruksi pemasangan listrik pada salah satu gedung klien. Perusahaan menugaskan 4 orang pekerja untuk mengerjakan dan meyelesaikan pekerjaan tersebut. Keempat pekerja tersebut juga melakukan lembur dalam rangka mengejar target penyelesain pekerjaan. Lokasi pekerjaan adalah Gedung Kantor Walikota Bogor, Jawa Barat yang berlantai 5. Dalam proses pengerjaan poyek tersebut terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dan kurang lengkapnya peralatan keselamatan kerja yang digunakan oleh 4 orang pekerja. Korban kecelakaan diduga kurang hati hati dan lalai pada saat pemasangan kabel listrik yang tidak terpasang lalu kabel listrik tersebut menyentuh tiang listrik yg sedang dipijak oleh para pekerja. Akibatnya 2 orang yang sedang berpijak di tiang listrik tersengat oleh arus listrik yg berasal dari salah satu kabel tersebut, akibanya 2 orang tewas di tempat tersegat listrik tegangan tinngi dan 2 orang lagi menderita luka bakar di telapak kakinya. Dalam kasus kecelekaan



kerja



tersebut



terdapat



beberapa



penyebab



kecelakaan



yaitu



:



a. Kelalaian dari pekerja sendiri yaitu mengabaikan kabel yang masih dialiri listrik dibiarkan menggantung dan akhirnya kabel tersebut menempel ke tiang listrik yang sedang



dipijak



pekerja



tersebut



b. Kurangnya perlengkapan keselamatan kerja yg digunakan seperti sepatu karet, helm safety,



dan



perelngkapan



yg



digunakan



dalam



penenganan



kelistrikan



c. Kurangnya penerapan prosedure keselamatan kerja Berdasarkan uraian di atas, saudara diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini. 1. Uraiakan solusi untuk pencegahan terjadinya kecelakan kerja  seperti kasus di atas. o Karena perusahaan kurang dalam perlengkapan sehingga menimbulkan kecelakaan kerja, maka menurut PMK Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 03/Menkeu/1982 atau Pasal 12 (b) UU K3/UU No. 1 Tahun 1970 tentang



kewajiban dan hak tenaga kerja untuk memakai alat-alat pelindung diri dan Pasal 14 (c) managemen perusahaan wajib menyediakan APD o Karena kurangnya penerapan dalam prosedur keselamatan kerja, maka perusahaan kesehatan pendidikan,



harus kerja



mulai



menggalakan



(K3)



kepada



konsultasi



sesuai



pentingnya



karyawannya dengan



bisa



PMK



keselamatan melalui



Tenaga



dan



pelatihan, Kerja



Per



05/MENKEU/1996 tentang system managemen keselamatan dan kesehatan kerja (KK) o Karena kelalaian pribadi sehingga menimbulkan kecelakaan maka dapat selanjutnya harus lebih mawas diri dan berhati-hati dan mungkin bisa melakukan inspeksi k3 sebelumnya 2. Berikan usulan dan saran kepada klient/pemilik gedung terkait dengan pelaksaaan K3. Menurut saya pelaksanaan K3 di PT Digdaya Konstruktindo masih kurang sehingga perlu ditekankan dalam hal prosedur pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) semua karyawan harus sadar betapa pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan bisa menerapkan secara nyata dalam lingkungan kerja. Selain itu perusahaan juga wajib menyediakan alat-alat pelindung diri (APD) sebagai bentuk upaya pencegahan kecelakaan kerja hal ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14 C 3. Berikan usulan/saran bagaimana menumbuhkan kesadaran seluruh stake holder di institusi pemerintah tentang penting pelaksanaan K3 Saran untuk menumbuhkan kesadaran seluruh stakeholder di institusi pemerintah tentang pentingnya pelaksaan K3 yaitu melalui Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dimana sesuai dengan PMK Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1996; o Menerapkan kebijakan tentang system Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan komitmen untuk memenuhi kebijakan tersebut tentang K3 o Memberikan penghargaan dan sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja. o Mengadakan sosialiasi kepada para tenaga kerja tentang betapa pentingnya pelaksanaan K3



o Melakukan pelatihan dan pendidikan tentang K3 o Melakukan sumber daya/teknologi yang berkaitan dengan K3 o Mengadakan awards antar perusahaan dalam satu industri atau beda industri yang masih berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 4. Uraian secara ringkas bagaimana pelaksanaan K3 di isntitusi tempat saudara bekerja, beri masukan untuk perbaikan, dan lakukan penialian apakah program K3 sudah dilaksanakan secara baik atau belum.



Sumber hukum peraturan perundang-undangan tentang K3 adalah UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa, ”Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang Undang No.1 tahun 1970 ISTILAH-ISTILAH Dalam Bab 1 menjelaskan mengenai istilah-istilah yaitu istilah: 1. 2. 3.



Tempat Kerja Pengurus Pengusaha



4. Direktur 5. Pegawai Pengawas 6. Ahli Keselamatan Kerja PENGAWASAN Dalam undang-undang ini, pengurus diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (Pasal 8).  Adapun pemeriksaan ini menurut PerMenaker No.02/1980 pemeriksaan kesehatan mencakup:  Pemeriksaan sebelum bekerja 



Pemeriksaan berkala (1 tahun 1x)







Pemeriksaan khusus (tergantung faktor risiko kesehatan ditempat kerja)



Berikut beberapa peraturan yang terkait dengan kesehatan kerja 



Kewajiban Hiperkes untuk Dokter PerMenaker No. 01 tahun 1976







Kewajiban Hiperkes untuk Tenaga Medis PerMenaker No. 01 tahun 1979







Pemeriksaan Kesehatan Kerja PerMenaker No. 02 tahun 1980







Kewajiban Melapor Penyakit PerMenaker No. 01 tahun 1981







Pelayanan Kesehatan Kerja PerMenaker No. 03 tahun 1982



 Diagnosis & Pelaporan Penyakit Kepmenaker No. 333 tahun1989 PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Dalam Bab UU No.1 tahun 1970 ini menjelaskan bahwa kewajiban pengusaha atau pengurus yaitu membentuk P2K3. Dalam PerMenaker 04/1987 dijelaskan bahwa keanggotaan mencakup ketua, sekretaris dan anggota.  Untuk P2K3 ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.  Selain itu, terkait dengan kelembagaan K3 bisa juga melihat beberapa peraturan berikut ini 



PerMenaker No.155/1987 tentang P2K3 dan Penunjukan AK3







PerMenaker No.04/1995 tentang Perusahaan Jasa K3







PerMenaker 04/1987 tentang Tata Cara Penunjukkan AK3







PerMenaker No.02 tahun 1992 tentang Penunjukkan, Kewajiban & Wewenang AK3 KECELAKAAN



Dalam Undang Undang No.1 tahun 1970 dikatakan bawah pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya.  Dalam hal ini pengurus wajib melaporkan 2×24 jam semenjak terjadinya kecelakaan. Terkait dengan Kecelakaan Kerja berikut beberapa peraturan yang terkait 



PerMenaker No.03/1989 tentang Pelaporan Kecelakaan Kerja



 Dirjen Binawas No.84/1998 tentang Analisis Statistik Kecelakaan Kerja KEWAJIBAN DAN HAK KERJA Secara garis besar terkait dengan kewajiban dan hak kerja yaitu 



Memberikan keterangan kepada petugas pengawas/AK3







Memakai alat pelindung diri yang diwajibkan







Memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan







Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua persyaratan K3 yang diwajibkan



 Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD diragukan olehnya KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk Keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. KEWAJIBAN PENGURUS Dalam undang-undang dijelaskan pula terkait dengan kewajiban-kewajiban dari pengurus.  Antara lain :  



Memeriksa kesehatan tenaga kerja (pasal 8) Menjelaskan kondisi & bahaya di tempat kerja, alat pengaman, APD, cara & sikap yang aman ( pasal 9)







Membentuk panitia pembina K3 (pasal 10)







Melaporkan kecelakaan kerja (pasal 11)







Secara tertulis menempatkan syarat-syarat K3 dan sehelai UU ini, gambar keselamatan kerja,







menyediakan APD bagi tenaga kerja dan orang lain yang masuk ke tempat kerja (pasal 14)



PENGAWASAN Dalam undang-undang ini, pengurus diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (Pasal 8).  Adapun pemeriksaan ini menurut PerMenaker No.02/1980 pemeriksaan kesehatan mencakup: 



Pemeriksaan sebelum bekerja







Pemeriksaan berkala (1 tahun 1x)







Pemeriksaan khusus (tergantung faktor risiko kesehatan ditempat kerja)



Berikut beberapa peraturan yang terkait dengan kesehatan kerja 



Kewajiban Hiperkes untuk Dokter PerMenaker No. 01 tahun 1976







Kewajiban Hiperkes untuk Tenaga Medis PerMenaker No. 01 tahun 1979







Pemeriksaan Kesehatan Kerja PerMenaker No. 02 tahun 1980







Kewajiban Melapor Penyakit PerMenaker No. 01 tahun 1981







Pelayanan Kesehatan Kerja PerMenaker No. 03 tahun 1982







Diagnosis & Pelaporan Penyakit Kepmenaker No. 333 tahun 1989



Terkait dengan Sanksi, dalam undang-undang ini ditetapkan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-