Ka Andal Tambang Emas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Dince
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi mineral tambang yang sangat besar dan tersebar di berbagai pulau. Potensi yang besar dan keunikan yang dimiliki oleh mineral tersebut telah menarik perhatian banyak kalangan, khususnya pihak investor yang bergerak di bidang pertambangan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan yang beropersi di wilayah Indonesia, seperti tambang , tambang nikel, tambang emas, tambang timah hitam, dan berbagai macam jenis bahan tambang lainnya. Perusahaan pertambangan tersebut cenderung dikuasai oleh para pemodal asing ataupun pemodal besar, sehinggga pengusaha dari rakyat Indonesia hanya dapat melihat keluar masuknya konsentrat tambang milik sendiri. Oleh karena itu, sudah selayaknya para pengusaha lokal diberi kewenangan untuk mengelola kekayaan mineral tambang di daerahnya denga mengedepankan peran tenaga-tenaga ahli dalam negeri. Sehingga akan berdampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat sekitarnya serta memicu tumbuhnya industri-industri dalam negeri yang dapat menunjang kegiatan pertambangan. Untuk meningkatkan nilai tambah produk hasil tambang, khususnya tambang logam, maka perlu adanya proses pengolahan dan/atau pemurnian menjadi bahan jadi ataupun setengah jadi. Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan (Minerba) serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, bahan baku hasil tambang harus di proses di dalam negeri sehingga dapat di peroleh berbagai keuntungan yang lebih signifikan, antar lain : a. Secara ekonomi akan memberikan niali tambah (value added) karena hasil pengolahan tersebut akan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. b. Menyumbangkan nilai devisa yang lebih tinggi bagi negara. c. Menumbuhkan perekonomian daerah. d. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. e. Meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan. Dengan demikian, setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 pasal 3 ayat (4) wajib diolah dan/atau dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas maka meningkatkan daya saing Kabupaten Bombana di bidang pertambangan mineral serta untuk memenuhi tuntutan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012, PT. JAYA EMAS ABADI bermaksud untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral emas di Kabupaten Bombana, Provinsi Jambi. Rencana kegiatan ini didukung oleh pemerintah daerah dengan terbitnya Izin Prinsip Pengolahan dan Pemurnian Mineral Emas sesuai Keputusan Bupati Tebo Nomor 540/494 Tahun 2014 yang berlokasi di Desa Suosuo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Komoditas tambang (mineral emas) yang akan diolah berasal dari Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo yang dipasok oleh pemegang Izin Pertambangna Rakyat (IPR) sesuia Keputusan Bupati Bombana Nomor545/887 Tahun 2012.



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-1



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan pertambangan adalah kegiatan yang memanfaatkan sumberdaya alam yang pakai habis (depleting), selain itu proses penambangannya sendiri termasuk kegiatan yang berisiko tinggi (high risk) terhadap lingkungan. Risiko tinggi ini disebabkan karena keberadaan bahan tambang tersebut yang sering mengharuskan dilakukan penambangan secara terbuka (open pit mining). Oleh karena itu dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan ini perlu dilakukan kajian secara cermat dan mendalam dampak-dampak yang mungkin akan timbul. Hal ini diperlukan agar kegiatan ini selain mendatangkan manfaat secara ekonomi tetapi juga menghindari dan meminimalkan kerusakan lingkungan yang terjadi. Penerapan azas pembangunan berkelanjutan diperlukan untuk mewujudkan keseimbangan manfaat ekonomi dan daya dukung lingkungan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kepentingan generasi sekarang dan kepentingan generasi yang akan datang. Salah satu cara ke arah tersebut adalah dengan melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sebelum kegiatan dilaksanakan. Kegiatan pertambangan akan dilakukan dengan cara tambang terbuka (open pit mining) meliputi pembersihan lahan, pengupasan dan penimbunan tanah pucuk, pengupasan dan penimbunan tanah penutup, penambangan emas. Kegiatan pertambangan emas akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup baik berupa dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif yang akan timbul akibat dari pertambangan di antaranya adalah dapat menciptakan lapangan kerja, peluang usaha dan dapat meningkatkan perekonomian daerah antara lain: jasa, perdagangan dan pengembangan wilayah. Di sisi lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dari aspek fisik-kimia, biologi serta sosial ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat, antara lain berupa timbulnya pencemaran udara, pencemaran air, gangguan kehidupan biota perairan, gangguan lalu lintas darat dan kerusakan jalan umum, persepsi negatif masyarakat serta gangguan kesehatan masyarakat. Berkaitan dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam menerapkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka rencana pertambangan emas PT JAYA EMAS ABADI diwajibkan untuk selalu berwawasan lingkungan hidup, agar dapat melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan dari generasi sekarang ke generasi yang akan datang. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undangundang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL, maka rencana kegiatan pertambangan PT Jaya Emas Abadi terkena wajib dilengkapi AMDAL. Dokumen AMDAL yang dibuat terdiri dari dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Dokumen KAANDAL merupakan dokumen yang pertama kali dibuat dan digunakan sebagai acuan dalam kajian ANDAL, selanjutnya dokumen RKL dan RPL disusun dengan mengacu pada evaluasi dalam kajian ANDAL. Sistematika dalam penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL rencana penambangan PT JAYA EMAS ABADI ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).Dokumen-dokumen tersebut disusun berdasarkan hasil studi lapangan



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-2



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



maupun hasil studi literature dengan melibatkan sejumlah ahli/pakar sesuai bidang masing-masing. Untuk melihat kelengkapan administrasi serta konsistensi dan kedalaman studi, maka dokumen AMDAL ini akan dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Propinsi Jambi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tatalaksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan. 1.2 Tujuan dan Manfaat Rencana Kegiatan 1.1 TUJUAN DAN MANFAAT KEGIATAN 1.1.1 Tujuan a. Menggunakan kegiatan pertambangan emas guna memperoleh keuntungan secara finansial b. Meningkatkan ketersediaan akan emas di pasar dalam negeri maupun internasional; c. Menambah perolehan devisa negara, melalui realisasi ekspor hasil tambang ; d. Menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari dana bagi hasil tambang; e. Memberdayakan masyarakat setempat dan sekitarnya. 1.1.2 Manfaat 1. Membantu Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya dan Pemerintah Provinsi Jambi serta Kabupaten Bombana khususnya dalam menciptakan lapangan kerja bagi penduduk setempat. 2. Membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam pemasukan devisa dari sektor non migas. 3. Memberikan kesejahteraan dan peningkatan pendapatan masyarakat, melalui kegiatan pertambangan khususnya di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. 4. Menyerap tenaga kerja, terutama penduduk setempat dan sekitarnya, 5. Meningkatkan taraf hidup masyarakat, 6. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia, 7. Meningkatkan kegiatan pada sektor pertambangan . 1.2



PERATURAN PERUNDANGAN Berbagai peraturan dan perundang-undangan yang diacu dalam penyusunan dokumen AMDAL rencana kegiatan pertambangan emas di Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Jambi, meliputi Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan dan Peraturan Menteri, Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum, Peraturan Daerah serta keputusan instansi terkait lainnya yang berhubungan dengan aspek lingkungan, secara hierarki peraturan perundang-undangan tersebut meliputi, sebagaimana disajikan pada Tabel 1.1. Tabel 1.1. Peraturan Terkait Kegiatan Emas di Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Jambi Keterkaitan Peraturan No. Judul Dengan Penyusunan Perundang-undangan ANDAL A.



Undang-undang



1. UU No. 5 Tahun 1960



Ketentuan-



Usaha bidang pertambangan



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-3



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL



ketentuan Pokok Agraria



bersinggungan erat dengan masalah pertanahan, terutama dalam hal penataan batas dan pembebasan lahan masyarakat, oleh karenanya perlu memperhatikan ketentuan bidang pertanahan



2. UU No. 1 Tahun 1970



Keselamatan Kerja



Potensi kecelakaan kerja pada usaha pertambangan emas perlu mengacu dan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K-3)



3. UU No. 07 Tahun 1981



Wajib Lapor Ketenagakerjaan



Dalam hal rencana penyerapan tenaga kerja pada usaha pertambangan, pihak Pemrakarsa berkewajiban untuk melaporkan rencana penggunaan tenaga kerja kepada dinas /instansi yang berwenang.



4. UU No. 5 Tahun 1990



Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya



Salah satu dampak usaha pertambangan emas adalah berkurangnya luas areal berhutan yang menjadi habitat bagi keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar. Usaha pertambangan perlu memperhatikan aspek konservasi sumber daya alam hayati dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip kelestarian lingkungan hidup.



5. UU No. 03 Tahun 1992



Jaminan Sosial Tenaga Kerja



Ketentuan ini berkaitan erat dengan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk memenuhi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi setiap karyawan di



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-4



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL lingkungan perusahaan.



6.



UU No. 5 Tahun 1994



Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati



Ketentuan-ketentuan konvensi bidang keanekaragaman-hayati perlu mendapat perhatian dalam manajemen pertambangan batu-bara, dalam kerangka komitmen terhadap UU No. 5 Tahun 1990



7.



UU No. 41 Tahun 1999



Kehutanan



Terkait dengan adanya areal pertambangan yang terdapat di dalam areal Hutan.



8.



UU No. 21 Tahun 2000



Pembentukan Serikat Pekerja



Terkait dengan aspek ketenagakerjaan menyangkut kegiatan dan hak-hak pekerja tambang.



9.



UU No. 13 Tahun 2003



Ketenagakerjaan



Regulasi bidang ketenagakerjaan juga penting diperhatikan dalam usaha pertambangan, seperti ketentuan tentang jumlah jam kerja, UMR/UMSP, Jamsostek, dll.



10.



UU No. 02 Tahun 2004



Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial



Memiliki keterkaitan erat dengan aspek ketenagakerjaan dalam usaha pertambangan



11.



UU No. 07 Tahun 2004



Sumberdaya Air



Potensi sumber-sumber air bersih alami diduga akan berkurang dengan adanya operasi tambang emas, karenanya upaya konservasi sumberdaya air perlu dipertimbangkan pada usaha ini.



12.



UU No. 16 Tahun 2004



Penggunaan Tanah



Ketentuan dalam perolehan hak atas tanah pada usaha pertambangan penting untuk diperhatikan agar secara yuridis formal sah menurut



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-5



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL hukum



13.



UU No. 31 Tahun 2004



Perikanan



Dampak penurunan kualitas air (sungai) pada usaha pertambangan merupakan salah satu isu pokok yang berdampak langsung kepada berkurangnya potensi perikanan (sungai) setempat, terutama di sungai sekitar lokasi tambang



14.



UU No. 32 Tahun 2004



Pemerintahan Daerah



UU bidang pemerintahan daerah ini memiliki keterkaitan dari aspek otonomi daerah yang mengatur kewenangan daerah dalam bidang investasi (pelayanan perizinan bidang pertambangan umum)



15.



UU No. 33 Tahun 2004



Perimbangan Antara Keuangan Pusat dan Daerah



Regulasi dari UU ini memiliki keterkaitan dengan pembagian royalti usaha pertambangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Kabupaten penghasil)



16.



UU No. 38 Tahun 2004



Jalan



Sebagai acuan dalam pemanfaatan jalan



17.



UU No. 25 Tahun 2007



Penanaman Modal



Ketentuan tentang penanaman modal menjadi hal penting untuk diketahui dan diperhatikan oleh perusahaan swasta nasional yang berinvestasi di Indonesia



18.



UU No. 26 Tahun 2007



Penataan Ruang



Kesesuaian fungsi ruang dalam salah satu aspek penting dalam perizinan bidang pertambangan



19.



UU No. 30 Tahun 2007



Energi



Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya,



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-6



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL tambang emas memiliki posisi strategis dalam kebijakan energi nasional, oleh karenanya usaha, pertambangan emas ini perlu memperhatikan kebijakan energi nasional dan ketentuan yang tertuang dalam UU tsb.



20.



UU No. 14 Tahun 2008



Keterbukaan Informasi Publik



Terkait dengan keterlibatan partisipasi masyarakat dalam kajian AMDAL, seyogyanya Pemrakarsa/Penanggung jawab kegiatan tambang emas yang potensial menimbulkan dampak lingkungan dapat memberikan informasi yang benar dan menjadi hak publik (stakeholder) untuk mengetahuinya.



21.



UU No. 04 Tahun 2009



Tentang Pertambangan Mineral dan Emas



Kegiatan pertambangan emas PT Jaya Emas Abadi terkait dengan UU No. 04 tahun 2009 ini.



22.



UU No. 22 Tahun 2009



Lalu-Lintas Angkutan Jalan



Pembangunan dan pengoperasian jalan kebun perlu mengacu pada ketentuan tentang lalu-lintas angkutan jalan, terutama menyangkut keselamatan lalu-lintas jalan



23.



UU No. 32 Tahun 2009



Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Regulasi pada, UU ini menjadi payung hukum bagi setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup pada setiap kegiatan/usaha yang potensial menimbulkan dampak perubahan lingkungan hidup, termasuk usaha pertambangan emas.



24.



UU No. 36 Tahun 2009



Kesehatan



Jaminan pemeliharaan



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-7



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL kesehatan bagi tenaga, kerja dan masyarakat di sekitar lokasi tambang menjadi bagian penting dalam manajemen operasi tambang yang ramah lingkungan



25.



UU No. 41 Tahun 2009



Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan



Sebagai acuan dalam memberikan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan



26.



UU No. 13 Tahun 2010



Hortikultura



Sebagai acuan dalam penanganan tanaman hortikultura



27.



UU No 07 Tahun 2012



Penanganan Konflik Sosial



Sebagai acuan dalam menangani dampak sosial yang timbul akibat kegiatan pertambangan emas



B.



Peraturan Pemerintah



1.



PP No. 35 Tahun 1991



Sungai



Dampak perubahan pola aliran sungai yang dapat ditimbulkan oleh usaha pertambangan perlu dikelola dengan memperhatikan ketentuan PP ini.



2.



PP No. 41 Tahun 1993



Angkutan Jalan



Penjelasan sama dan/atau sejalan dengan butir A.7 (di atas)



3.



PP No. 85 Tahun 1999 jo PP No. 18 Tahun 1999



Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)



Ketentuan pada PP No. 85/1999 ini terkait dengan regulasi dalam pengelolaan/penanganan limbah B3 yang dihasilkan oleh sebuah kegiatan (usaha pertambangan emas), diantaranya limbah oli atau pelumas bekas dari aktivitas perawatan kendaraan operasional dan mesinmesin dalam operasi tambang emas



4.



PP No. 41 Tahun 1999



Pengendalian



Penurunan kualitas udara



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-8



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL



Pencemaran Udara



oleh debu dan kebisingan merupakan salah satu dampak penting pada usaha tambang emas, oleh karenanya perlu dicermati pada studi ANDAL ini dan dalam pengelolaannya harus mengacu kepada ketentuan dalam PP ini.



5.



PP No. 25 Tahun 2000



Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom



Penjelasan sama dan/atau sejalan dengan butir A.15 (UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah)



6.



PP No. 74 Tahun 2001



Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



Sebagian limbah yang dihasilkan oleh operasi tambang emas termasuk kategori B3 (oli/pelumas bekas), oleh karenanya upaya pengelolaan dan penanganannya harus berpedoman pada ketentuan PP No. 74/ 2001 ini.



7.



PP No. 82 Tahun 2001



Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air



Penjelasan sama dan/atau sejalan dengan penjelasan pada butir A.14, serta B.3 (di atas)



8.



PP No. 4 Tahun 2001



Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan



Potensi kebakaran lahan pada usaha tambang emas ini perlu dicermati, terutama dalam penanganan limbah hasil land clearing dan kegiatan perladangan di sekitar lokasi blok tambang.



Penatagunaan Tanah



Ketentuan ini berkaitan erat dengan aspek pertanahan dalam usaha pertambangan emas, terutama berkaitan dengan penatagunaan tanah, pengaturan hak atas status



9. PP No. 16 Tahun 2004



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-9



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL tanah dan sebagainya.



10. PP No. 19 Tahun 2004



Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup



Banyaknya kasus gugatan atas pencemaran/kerusakan lingkungan, pada usaha pertambangan perlu dicermati secara seksama dengan memperhatikan pedoman yang diatur dalam PP No. 19/2004 ini.



11. PP No. 38 Tahun 2007



Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemeri ntah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota



Penjelasan sama dan/atau sejalan dengan butir A. 17 (UU No. 32 Tahun 2004 tentang Permerintahan Daerah)



12. PP No. 02 Tahun 2008



Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan



Ketentuan ini mengatur penggunaan kawasan hutan untuk usaha/kegiatan non kehutanan, seperti usaha pertambangan emas.



13. PP RI No. 26 Tahun 2008



Rencana Tata Ruang Nasional



Kesesuaian fungsi ruang dalam salah satu aspek penting dalam perizinan bidang pertambangan.



14. PP RI No. 42 Tahun 2008



Sumberdaya Air



Sebagai acuan dalam menangani sumberdaya air



15. PP RI No.43 Tahun 2008



Air Tanah



Sebagai acuan dalam pemanfaatan air tanah



16. PP RI No. 10 Tahun 2010



Perubahan Fungsi Kawasan Hutan



Sebagai acuan dalam perubahan fungsi kawasan



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-10



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL hutan



17. PP RI No. 22 Tahun 2010



Wilayah Pertambangan



Sebagi acuan penentuan wilayah pertambangan



18. PP RI No. 23 Tahun 2010



Pelaksanaan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Emas



Sebagai acuan dalam pelaksaaan kegiatan usaha pertambangan PT Jaya Emas Abadi



19. PP RI No. 24 Tahun 2010



Penggunaan Kawasan HUtan



Sebagai acuan dalam penggunaan kawasan hutan



20. PP RI No. 55 Tahun 2010



Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Tambang Mineral Emas



Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha tambang emas



21. PP RI No. 78 Tahun 2010



Reklamasi dan Pascatambang



Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang



22. PP RI No. 38 Tahun 2011



Sungai



Sebagai acuan dalam pemanfaatan sungai



Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral



Sebagai acuan dalam pembayaraan berbagai pungutan atau retribusi yang bukan pajak dari kegiatan pertambangan Jaya Emas Abadi PT Jaya Emas Abadi



24. PP RI No. 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2010



Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Emas



Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan emas PT Jaya Emas Abadi



25. PP No. 27 Tahun 2012



Izin Lingkungan



Ketentuan ini digunakan dalam proses penyusunan AMDAL



26. PP RI No. 37 Tahun 2012



Pengelolaan DAS



PP RI No 9 Tahun 2012



Sebagai acuan dalam pengelolaan DAS



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-11



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



27. PP RI No. 47 Tahun 2012



Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Tambang



28. PP RI No. 50 Tahun 2012



Sistem Manajemen K3



C.



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL Sebagai acuan dalam menjalankan tanggungjawab sosial dan lingkungan perushaan tambang Sebagai acuan dalam pengelolaan sistem manajemem K3



Keputusan/Instruksi Presiden



1.



Keppres No. 04 Tahun 1980



Wajib Lapor Karyawan



Keppres ini memiliki keterkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi karyawan (tenaga kerja) kepada pemerintah.



2.



Keppres No. 32 Tahun 1990



Pengelolaan Kawasan Lindung



Ketentuan ini mengatur tentang pengalokasian areal untuk kawasan lindung, seperti kawasan sempadan sungai, 200 m dari radius danau atau sumber air, areal dengan kemiringan di atas 40% (sangat curam), dsb.



3.



Keppres No. 22 Tahun 1993



Penyakit Akibat Kerja



Ketentuan ini mengatur tentang penanganan, pencegahan dan penanggulangan penyakit yang diakibatkan oleh kerja. Penjelasan yang relevan terkait pula dengan ketentuan Jamsostek (UU No.3/1992).



4.



Keppres No. 25 Tahun 2001



Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin, Penyalahgunaan BBM serta Perusahaan Instalasi Ketenagalistrikan dan



Keppres ini perlu diperhatikan perusahaan agar tidak terlibat pada usaha ilegal di bidang pertambangan atau perdagangan hasil tambang (penyelundupan emas)



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-12



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL



Pencurian Aliran Listrik 5.



Keppres No. 34 Tahun 2003



Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan



Ketentuan dalam Keppres ini terkait erat dengan aspek pertanahan dalam usaha pertambangan emas atau investasi bidang lainnya.



6.



Keppres No. 41 Tahun 2004



Tentang Perijinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan



Keppres ini dijadikan acuan kalau kegiatan pertambangan terletak di kawasan hutan.



7.



Keppres No. 05 Tahun 2008



Kebijakan Energi Nasional



Kebijakan Pemerintah ini memiliki keterkaitan dengan usaha tambang emas sebagai salah satu bentuk pemanfaatan sumberdaya tambang untuk mendukung penyediaan bahan baku sumber energi yang penting, selain minyak dan gas. Oleh usaha tambang emas ini perlu 'memperhatikan' kebijakan pemerintah ini.



8.



Inpres No. 01 Tahun 1976



Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Bidang Keagrariaan dengan Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pertambangan Umum



Regulasi ini menjadi instrument hukum dalam penyelesaian benturan kepentingan antar sektor atau adanya tumpang tindih penggunaan kawasan yang saat ini sering kali dijumpai pada usaha pertambangan,kehutanan, transmigrasi, perkebunan dan sektor lainnya.



9.



Inpres No. 02 Tahun 2006



Penyediaan dan Pemanfaatan Emas yang Dicairkan Sebagai Bahan Baku Lain



Inpres ini mengatur kebijakan dalam penyediaan dan pemanfaatan batu-bara cair untuk kepentingan lain, agar tetap terjaga keseimbangan dan daya



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-13



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL dukung pasokan emas dalam penyediaan kebutuhan energi nasional.



10.



Inpres No. 03 Tahun 2006



Paket Kebijakan Investasi



Kebijakan Pemerintah dalam bidang investasi, khususnya usaha tambang emas perlu dicermati dalam upaya mendorong tumbuhnya iklim investasi yang kondusif di daerah, rasionalisasi birokrasi/perijinan investasi dan mereduksi high-cost economy yang masih banyak dikeluhkan oleh dunia usaha.



11.



Inpres No. 02 Tahun 2008



Penghematan Energi dan Air



'Kebijakan Pemerintah' ini memiliki keterkaitan dengan usaha tambang emas sebagai salah satu bentuk pemanfaatan potensi sumberdaya alam yang keberadaannya semakin menyusut (tidak dapat diperbarui), oleh karenanya perlu dilakukan upaya penghematan energi, termasuk emas sebagai bahan-baku sumber energi.



12.



Inpres No.16 tahun 2011



Peningkatan Pengendalian Kebakaran



Sebagai acuan dalam pengendalian kebakaran



D.



Keputusan/ Peraturan Menteri



D.1



Peraturan Menteri Pertambangan (ESDM)



1.



Peraturan Menteri ESDM No.18 tahun 2008



Reklamasi dan Penutupan Tambang



Terkait erat dengan kewajiban perusahaan tambang dalam pelaksanaan reklamasi dan penutupan tambang pada tahap pasca operasi sebagaimana diatur dalam SK Mentamben ini.



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-14



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL



Peraturan Perundang-undangan



Judul



2.



Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2008



Pengusahaan Gas Metana Emas



Sebagai acuan dalam penggunaan metana dalam pertambangan emas



3.



Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2008



Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Sub Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang Secara Wajlb



Sebagai acuan dalam perencanaan kegiatan usaha pertambangan emas PT Jaya Emas Abadi



4.



Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009



Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Emas



Sebagai acuan dalam penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan emas



5.



Peraturan Menteri ESDM Cara Penetapan No. 12 Tahun 2011 Wilayah Usaha Pertambangan Dan SIstem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Emas dan Update Status IUP Clean & Clear



D.2



Keptusuan Menteri Pertambangan (ESDM)



No.



Sebagai acuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan



1.



SK Bersama, Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan No.969.K/05/M.PE/1989 danNo. 429/Kpts-II/1989



Pedoman Pengaturan Pelaksanaan Pertambangan dan Energi Dalam Kawasan Hutan



Penjelasan sama dan/atau sejalan dengan butir A.11 (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)



2.



SK Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan



Pembentukan Tim Koordinasi Tetap Dep.



Penjelasan sama dan/atau sejalan dengan butir A.11 (UU No. 41/1999 tentang



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-15



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL



No.1101.K/902/M.PE/ 1991 dan No. 346/KptsII/1991



Pertambangan dan Energi dan Dep. Kehutanan serta Tata cara Pengajuan Izin Usaha Pertambangan dan Energi Dalam Kawasan Hutan



Kehutanan) serta D.3 dan D.4 yang mengatur tentang usaha pertambangan di dalam kawasan hutan



3.



SK Mentamben No. 103.K/008/M.PE/1994



Pengawasan Atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Dalam Bidang Pertambangan dan Energi



Ketentuan ini terkait erat dengan kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku



4.



SK Mentamben No. 1211.K/008/M.PE/1994



Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum



Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan usaha pertambangan emas, perusahaan tambang perlu memperhatikan ketentuan SK Mentamben ini.



5.



SK Mentamben No. 555.K/26/M.PE/1995



Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Pertambangan Umum



Untuk memenuhi ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja,perusahaan tambang perlu memperhatikan regulasi yang tertuang dalam SK Mentamben ini.



6.



Kepmen PE No. 1256.K/20/008/M.PE/199 6



Pedoman Teknis Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Kegiatan Pertambangan dan



Sebagai acuan dalam penyusunan AMDAL kegiatan pertambangan dan energi



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-16



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL



Energi 7.



SK Mentamben No. 1453K/29/MEM/2000 Lampiran IV



Pedoman Teknis Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Untuk Kegiatan Pertambangan Umum



Secara subtansial telah diakomodasi atau telah tercakup oleh ketentuan yang tertuang dalam Peraturan MENLH Nomor : 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.



8.



SK Mentamben No. 1453K/29/MEM/2000 Lampiran IV



Pedoman Teknis Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Untuk Kegiatan Pertambangan Umum



Secara subtansial telah diakomodasi atau telah tercakup oleh ketentuan yang tertuang dalam Peraturan MENLH Nomor : 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.



9.



SK Mentamben No. 1453K/29/MEM/2000 Lampiran VII



Jaminan Reklamasi



Terkait erat dengan kewajiban perusahaan tambang dalam penyerahan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam SK Mentamben ini.



10.



Kepmen ESDM No. 1457.K/28/MEM/2000



Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan dibidang Pertambangan dan Energi



Sebagai acuan teknis pengelolaan lingkungan di bidang pertambangan dan energi



11.



Keputusan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2009



Tentang Pengutamaan Pemasokan Mineral dan Emas Untuk Kepentingan Dalan Negeri



Sebagau acuan dalam pengutamaan pemasokan mineral dan emas untuk kepentingan dalam negeri



12.



Keputusan Menteri



Tata Cara



Sebagai acuan tata cara



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-17



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan ESDM No. 17 Tahun 2010



D.3 1



D.4



Judul Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Emas



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL penetapan harga patokan penjualan mineral dan emas



Peraturan Menteri Kehutanan Peraturan Menhut No. P18/Menhut-II/2011 jo P38/Menhut-11/2012



Pinjam Pakai Kawasan Hutan



Peraturan ii digunakan sebagai acuan dalam proses pinjam pakai kawasan hutan



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup



1.



Peraturan MENLH No. 08 Tahun 2006



Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)



Sangat terkait erat dengan pedoman dan sisternatika dalam penyusunan AMDAL.



2.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.02 Tahun 2008



Pemanfaatan Limbah B3



Sebagai acuan dalam pemanfaatan limbah B3



3.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.03 Tahun 2008



Pemberian Simbol dan Label B3



Sebagai acuan dalam pemberian simbol dan label B3



4.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009



Izin Limbah B3



Sebagai acuan dalam pengurusan izin limbah B3



5.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009



Tata Laksana Izin



Sebagai acuan dalam proses pengurusan tata laksana izin



6.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 33 Tahun 2009



Tata cara pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3



Sebagai acuan dalam pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3



7.



Peraturan MENLH No. 01 Tahun 2010



Tata cara pengendalian Pencemaran Air



Sebagai acuan pengendalian pencemaran air



8.



Peraturan MENLH No. 02 Tahun 2011



Baku Mutu Limbah Metana Emas



Sebagai acuan dalam pengelolaan limbah metana emas



Indikator Ramah Lingkungan Tambang Emas



Sebagai acuan dalam pengelolaan tambang baubara yang ramah



9. Peraturan MENLH No. 04 Tahun 2012



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-18



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL lingkungan



10.



Peraturan MENLH No. 05 Tahun 2012



Jenis Kegiatan/Usaha yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)



D.3



Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup



Usaha tambang emas termasuk salah satu jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL.



1.



SK MENLH No. 03/SE/ MENLH/6/1987



Prosedur Penanggulangan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan



Terkait dengan prosedur dan mekanisme dalam penanggulangan pencemaran /kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh usaha pertambangan emas ini.



2.



SK MENKLH No. KEP02/MENKLH/1988



Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan



Pedoman ini terkait dengan penetapan baku mutu lingkungan yang menjadi instrument penting dalam metodologi studi ANDAL.



3.



SK MENLH No. Kep-13/ MENLH/3/1995



Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak



Terkait dengan baku mutu perubahan kualitas udara yang, ditimbulkan oleh aktivitas proyek tambang emas



4.



SK MENLH No. Kep-48/ MENLH/11/1996



Baku Mutu Kebisingan



Terkait dengan dampak peningkatan kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek tambang emas



5.



SK MENLH No. Kep-49/ MENLH/11/1996



Baku Mutu Tingkat Getaran



Terkait erat dengan aktivitas hauling emas dari front blok tambang menuju lokasi stockpile



6.



SK MENLH No. Kep-54/ MENLH/10/1997



Indeks Standar Pencemaran Udara



Terkait erat dengan telaah dampak penurunan kualitas udara yang menjadi salah satu isu pokok pada studi ANDAL ini.



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-19



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL



7.



SK MENLH No. 113 Tahun 2003



Baku Mutu Limbah Bagi Usaha dan Atau Kegiatan Pertambangan Emas



Terkait dengan penetapan baku mutu limbah pada usaha pertambangan emas yang harus diacu atau diperhatikan oleh perusahaan tambang (penanggung jawab usaha pertambangan emas ini)



8.



SK MENLH No. 45 Tahun 2005



Pedoman Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)



Terkait dengan ketentuan dalam sistematika pelaporan atas rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan pada usaha pertambangan



D.3



Keputusan Bapedal



1.



SK Kepala Bapedal No. Kep-056 Tahun 1994



Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting



Ketentuan ini sangat terkait erat dengan metodologi dalam studi ANDAL ini.



2.



SK Kepala Bapedal No. Kep-01/Bapedal/09/1995



Tata cara dan persyaratan Teknis Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)



'Regulasi' ini memuat ketentuan dalam hal pengelolaan dan penanganan B3, agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan pada lingkungan yang membahayakan dan merugikan lingkungan



3.



SK Kepala Bapedal No. Kep-02/Bapedal/09/1995



Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)



Regulasi ini memuat ketentuan dalam hal pengelolaan dan penanganan B3, agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan pada lingkungan yang membahayakan dan merugikan lingkungan



4.



SK Kepala Bapedal No. Kep-03/Bapedal/09/1995



Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan



'Regulasi' ini memuat ketentuan dalam hal pengelolaan dan



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-20



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL



Berbahaya dan Beracun (B3)



penanganan B3, agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan pada lingkungan yang membahayakan dan merugikan lingkungan



5.



SK Kepala Bapedal No. Kep-Bapedal/09/1995



Tatacara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan,Persyar atan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)



Regulasi ini memuat ketentuan dalam hal pengelolaan dan penanganan B3, agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan pada lingkungan yang membahayakan dan merugikan lingkungan



6.



SK Kepala Bapedal No. Kep-05/Bapedal/09/1995



Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)



Regulasi ini memuat ketentuan dalam hal pengelolaan dan penanganan B3, agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan pada lingkungan yang membahayakan dan merugikan lingkungan



7.



SK Kepala Bapedal No. Kep-255 Tahun 1995



Tata cara dan persyaratan penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas bekas



Regulasi ini memuat ketentuan dalam hal pengelolaan dan penanganan pelumas bekas (limbah B3), agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan pada lingkungan yang membahayakan dan merugikan lingkungan.



8.



SK Kepala Bapedal No. 299/Il/1996



Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam AMDAL



Terkait erat dengan pedoman penyusunan AMDAL, dimana Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya merupakan salah satu aspek penting



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-21



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL yang dikaji pada studi ANDAL



9.



SK Kepala Bapedal No. Kep-124/12/1997



Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL



Terkait erat dengan pedoman penyusunan AMDAL, dimana Komponen Kesehatan Masyarakat merupakan salah satu aspek penting yang dikaji pada studi ANDAL ini.



10.



SK Kepala Bapedal No. 8 Tahun 2000



Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses AMDAL



Terkait erat dengan akses masyarakat di sekitar lokasi tambang (stakeholder) terhadap informasi yang berkaitan dengan rencana pertambangan emas



D.5 Peraturan Menteri Lainnya 1.



Peraturan Menteri Kesehatan No. 907 Tahun 2002



Baku Mutu Peruntukkan Air Minum



Ketentuan ini terkait dengan kajian dampak perubahan kualitas air pada usaha pertambangan emas dan secara subtansial regulasi ini terkait pula dengan PerMenkes No. 907 tahun 2002 Baku Mutu Peruntukkan Air Minum



2.



Peraturan Menteri Kehutanan No. 64 Tahun 2006



Tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan



Menjadi acuan jika kegiatan pertambanga berada di kawasan hutan.



D.6 Keputusan Menteri Lainnya 1.



SK Menkes No. 718/ MENKES/PER/XI/1987



Pengaruh Kebisingan Terhadap Tingkat Kesehatan



Dampak kebisingan terhadap kesehatan merupakan salah satu dampak lingkungan yang dikaji pada studi ANDAL ini, oleh karenanya penanganan dan pengendaliannya harus memperhatikan ketentuan pada SK Menkes ini.



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-22



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL



2.



SE Menaker No. SE-01/ MENAKER/1988



Baku Mutu Tingkat Kebisingan di Lingkungan Kerja



Terkait dengan kajian dampak peningkatan kebisingan yang ditimbulkan operasi tambang emas



3.



SK Menkes No. 86/Menkes/PER/XI/1990



Tata cara Pemusnahan Pelumas Bekas dan Pengawasannya



Penjelasan sama dan/atau sejalan dengan butir B.8 yang terkait dengan pengelolaan limbah B3



4.



SK Menaker No. 04 Tahun 1994



Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya)



Terkait dengan regulasi bidang ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan perusahaan berkenaan dengan Pemberian THR kepada karyawan menjelang Hari Raya (Lebaran)



5.



SK Menaker No. 31 Tahun 1996



Pelaksanaan PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan



Terkait dengan regulasi bidang ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan terutama berkaitan dengan PHK, pembayaran pesangon, dll.



6.



SK Menteri Agraria No. 2/KBPN/l999



Pemberian dan Pelepasan Hak Atas Tanah.



Terkait erat dengan aspek keagrariaan dalam usaha pertambangan emas



7.



SK Menkes No. 1047/ Menkes/SK/XI/2002



Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara dan Getaran



Potensi penurunan kualitas udara yang ditimbulkan debu, kebisingan dan getaran pada usaha pertambangan emas merupakan salah satu isu pokok yang ditelaah pada studi ANDAL ini.



8.



SK Menkes No. 907/ MENKES/SK/VII/2002



Baku mutu peruntukkan air minum



Regulasi ini memuat ketentuan tentang baku mutu untuk sumber air bagi peruntukkan air minum. Pada studi ANDAL ketentuan ini digunakan



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-23



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL untuk pengujian contoh air sumur atau sumber air minum penduduk di lokasi studi



9.



SK Menakertrans No. 234 Tahun 2003



Jam Kerja dan Perhitungan Upah Lembur pada Sektor Pertambangan dan Energi di Daerah Tertentu



Terkait dengan regulasi bidang ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan berkaitan dengan pengaturan jam kerja dan perhitungan upah lembur pada sektor pertambangan, dll



10.



SK Menakertrans No. 100 Tahun 2004



Perjanjian Kerja Waktu Tertentu



Terkait dengan regulasi bidang ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan berkaitan dengan ketentuan tentang perjanjian kerja waktu tertentu



11.



SK Menakertrans No. 102 Tahun 2004



Jam Kerja dan Upah Lembur



Terkait dengan regulasi bidang ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan berkaitan dengan pengaturan jam kerja dan perhitungan upah lembur



E.



Keputusan/ Peraturan Dirjen



1.



SK Dirjen Pertambangan Umum No. 336.K/26/ /DDJP/1996



Kegiatan Pertambangan Berwawasan Lingkungan



Ketentuan dalam SK Dirjen ini memiliki keterkaitan erat dengan studi ANDAL dan usaha pertambangan, karena prinsip-prinsip usaha pertambangan berwawasan lingkungan senantiasa menjadi acuan dan semangat yang ingin ditumbuhkembangkan pada setiap usaha pertambangan di Indonesia.



2.



SK Dirjen Pertambangan Umum No. 336.K/ 271/DDJP/1996



Jaminan Reklamasi



Terkait erat dengan kewajiban perusahaan tambang dalam



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-24



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL penyerahan jaminan reklamasi sebagaimana diatur oleh keputusan ini.



3.



SK Dir en Pertambangan Umum No. 693.K/271 /DDJP/1996



F.



Peraturan Daerah



F.1



Perda Provinsi Jambi



Pengendalian Erosi pada Kegiatan Pertambangan Umum



Terkait dengan kajian dampak peningkatan laju erosi yang menjadi salah satu isu pokok dalam studi ANDAL



1.



Perda Propinsi Jambi No. 08 Tahun 2009.



Tonase Angkutan Jalan di Propinsi Jambi



Ketentuan ini terkait dengan batas Maksimum beban angkutan bagi kendaraan pengakut, khususnya di sektor pertambangan di Wilayah Jambi yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan/kontraktor.



2.



Perda Propinsi Jambi No 6 tahun 2012



Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Sebagai acuan dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jambi



F.2



Peraturan Gubernur Jambi



1.



Peraturan Gubernur Peruntukkan Air Jambi No. 16 Tahun 2005 dan Baku Mutu Sungai



Ketentuan memiliki keterkaitan dengan telaah dampak kegiatan tambang emas terhadap perubahan kualitas air (sungai) yang ditunjukkan oleh meningkatnya potensi pencemaran pada sungai di sekitar lokasi tambang emas.



2.



Peraturan Gubernur Rencana Tata Jambi No. 14 Tahun 2006 Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Jambi



Ketentuan ini terkait dengan alokasi peruntukkan ruang bagi kegiatan pembangunan di wilayah Provinsi Jambi, dalam hal ini pembangunan sektor



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-25



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL pertambangan emas di wilayah Jambi khususnya di Kabupaten Tebo



3.



Peraturan Gubernur Jambi No 20 Tahun 2007



Baku Mutu Lingkungan Daerah Provinsi Jambi



Acuan dalam penentuan baku mutu lingkungan yang berlaku di Propinsi Jambi



4.



Peraturan Gubernur Jambi No 24 Tahun 2008



Pengawasan Pencemaran Air Di Wilayah Provinsi Jambi



Acuan dalam pengawasan pencemaran air di wilayah Provinsi Jambi



5.



Peraturan Gubernur Jambi No 15 Tahun 2009



Alokasi Pemungutan Pajak Daerah



Sebagai acuan dalam alokasi pemungutan pajak daerah



6.



Peraturan Gubernur Jambi No. 23 tahun 2009



Mobilisasi Sumber Daya Dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan



Sebagai acuan dalam mobilisasi sumber daya dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan



F.3 1.



F.4 1



Keputusan Gubernur Jambi Keputusan Gubernur Jambi No. 658/Kpts/Disnaker/2007



Upah Minimum Sektoral Provinsi Jambi Tahun 2008



Ketentuan ini terkait dengan batas minimum upah bagi tenaga kerja di sektor pertambangan di wilayah Jambi yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan /kontraktor



Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Perda No.17 Th.2001



Retribusi Izin Mendirikan Bangunan



Sebagai acuan pengurusan legalitas izin mendirikan bangunan



2 Perda No.18 Th.2001



Retribusi Izin Gangguan



Sebagai acuan pengurusan legalitas izin gangguan



3



Perda No.19 Th.2001



Retribusi Izin Trayek



Sebagai acuan pengurusan legalitas izin trayek



4



Perda No.52 Th.2001



Retribusi Pangkalan Hasil Bumi



Sebagai acuan pembayaran retribusi izin pangkalan hasil bumi



5



Perda No.14 Th.2010



Retribusi Pelayanan



Sebagai acuan pembayaran



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-26



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No.



Peraturan Perundang-undangan



Judul



Keterkaitan Dengan Penyusunan ANDAL



Persampahan/ Kebersihan



retribusi persampahan/kebersihan



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-27



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



BAB II RUANG LINGKUP STUDI 2.1 LINGKUP RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 2.1.1 STATUS DAN LINGKUP RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Jambi adalah salah satu provinsi yang memiliki hasil tambang yang melimpah mulai dari tambang Nikel, Aspal sampai tambang emas. Dalam pengolahan dan pemurnian emas dapat dijumpai pada daerah Sumay tepatnya di Desa Suosuo Kecamatan Sumay berdasarkan surat keputusan Bupati Tebo Nomor 540/494 Tahun 2014. Pabrik yang akan dibangun terdiri dari bagian pengolahan dan pemurnian mineral emas. Pada bagian pengolahan direncanakan akan menggunakan metode amalgamasi, yakni metode ekstraksi menggunakan air raksa atau merkuri(Hg). Amalgamasi adalah proses penyelaputan partikel emas oleh air raksa dan membentuk larutan padat merkurilogam. Selanjutnya dari hasil proses ekstraksi dilakukan proses elektrolisis (elektrowinning) untuk mendapatkan konsentrat logam campuran, yang selanjutnya akan dilanjutkan dalam proses peleburan. Lokasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral emas di Desa Rahadopi Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana berada pada koordinat :  E = 120°82' – 122°20' BT  S = 4°30' – 6°25' LS  2.1.1.1 Lokasi Rencana Kegiatan Daerah konsesi secara administrasi termasuk dalam wilayah Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Untuk mencapai lokasi konsesi milik PT Jaya Emas Abadi ditempuh dengan jarak ± 10 Km dari Muara Tebo ke simpang Desa Kandang dengan kondisi jalan provinsi, kemudian diteruskan menuju lokasi dengan jarak tempuh ± 16 Km dengan kondisi jalan pengerasan dan jalan eks logging. Luas wilayah konsesi ini adalah 5.000 Ha sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 03/ESDM/2009 yang merupakan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi. Kegiatan operasi akan dimulai pada tahap awal pada dua blok yaitu pada blok A dan B dengan luas 1.339 Ha yang terletak di Kecamatan Sumay. Daerah lokasi konsesi secara administrasi berbatasan dengan :  Sebelah Utara dengan Desa Suosuo  Sebelah Barat dengan Desa Tuo Sumay  Sebelah Selatan dengan Desa Kandang  Sebelah Timur dengan Kecamatan Tebo Tengah Lokasi kegiatan yang berbatasan dengan beberapa desa terutama akan menimbulkan pada saat dilakukannya pembebasan lahan, Secara geografi daerah konsesi berada di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo yang terletak antara 102° 38' 8.52" – 102° 41' 52.44" Bujur Timur, dan 1° 23' 44.52"– 1° 27' 26.64"Lintang Selatan. Titik koordinat areal rencana penambangan seperti disajikan pada Tabel 2.1. Tabel 2.1. Titik Koordinat Areal Rencana Pertambangan Emas No. Garis Bujur (BT) Garis Lintang (LS) 1 102º 29' 35.80'' 1º 18' 55.40'' 2 102º 33' 25.20'' 1º 18' 55.40''



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-28



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No. 3 4 5 6 7 8



Garis Bujur (BT) Garis Lintang (LS) 102º 33' 25.20'' 1º 20' 21.10'' 102º 34' 58.80'' 1º 20' 21.10'' 102º 34' 58.80'' 1º 22' 26.70'' 102º 34' 01.90'' 1º 22' 26.70'' 102º 34' 01.90'' 1º 21' 57.90'' 102º 29' 35.80'' 1º 21' 57.90'' TOTAL 5.000 Ha Sumber : PT Jaya Emas Abadi, 2012 Lokasi rencana tambang PT. Jaya Emas Abadi dapat melalui 2 rute jalan darat dengan menggunakan kendaraan roda empat yaitu arah Jambi melalui jalan propinsi dengan jarak ± 256 Km sampai ke pelabuhan dan melalui simpang niam ke Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan jarak ± 155 Km. Peta lokasi kegiatan dapat dilihat pada Gambar 2.1 2.1.1.2 Kesesuaian Peruntukan Lahan Mencermati peta lampiran SK Bupati Tebo Nomor 03/ESDM/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Emas seluas ± 5.000 hektar Kepada PT Jaya Emas Abadi di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, serta Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2005 – 2015 (simak sajian Gambar 2.2) dapat ditunjukkan bahwa lokasi IUP PT Jaya Emas Abadi dan areal di sekitarnya berada pada wilayah dengan fungsi ruang untuk hutan produksi (HP) dan alokasi penggunaan lain (APL) (Gambar 2.3.). Perincian fungsi ruang yang akan digunakan untuk lokasi pertambangan disajikan pada Tabel 2.2. Tabel 2.2. Luas Blok Berdasarkan Status Lahan No Blok APL HP (Areal Penggunaan Lain) (Hutan Produksi) 1 Blok A1 23 76 2 Blok A2 15 102 3 Blok A3 17 91 4 Blok B1 155 5 Blok B2 215 6 Blok B3 195 7 Blok B4 229 8 Blok B5 221 TOTAL 55 1.284 Sumber : PT Jaya Emas Abadi, 2012



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-29



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-30



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-31



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Gambar 2.1. Peta Lokasi Kegiatan Pertambangan Emas PT Jaya Emas Abadi



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-32



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Gambar 2.2. Letak Lokasi Kegiatan pada Peta RTRW Kabupaten Tebo



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-33



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Gambar 2.3. Letak Lokasi Pada Peta Kawasan Hutan



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-34



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



2.1.1.3 Status dan Luas Lahan 2.1.1.4 Pemaanfaatan Lahan 2.1.1.5 Kegiatan Lain di Sekitar 2.1.2 TAHAPAN KEGIATAN 2.1.1. Deskripsi Rencana Kegiatan Penyebab Dampak 2.1.1.1.



Tahap Prakonstruksi



1. Perizinan PT Jaya Emas Abadi telah memiliki perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan emas yaitu Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 03/ESDM/2009 yang merupakan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi. Selain itu akan diurus izin-izin lain yang berkaitan dengan rencana pertambangan emas antara lain:  IUP Operasi Produksi pada Pemerintahan Kabupaten Tebo;  Izin pengangkutan peralatan, material dan hasil tambang emas;  Izin menggunakan ruas jalan umum;  Izin mendirikan bangunan (IMB);  Izin pengoperasian genset;  Izin penggunaan tenaga kerja;  Izin penyimpanan Bahan Bakar Minyak;  Izin pengambilan air permukaan.  Izin pengelolaan B3  Izin tempat penyimpanan sementara limbah B3  Izin pinjam pakai dan mobilisasi peralatan di kawasan hutan Perizinan yang telah dimiliki PT Jaya Emas Abadi disajikan pada Tabel 2.7. Tabel 2.7. Perizinan yang Telah Dimiliki PT Jaya Emas Abadi No Perizinan Nomor dan Tanggal Instansi . Pemberi Izin 1 Akte 12 Notaris Pendirian 29 Januari 2002 Nany Ratna Perusahaan Wirdanialis, SH 2 Pengesahan C-13829 HT.01.01. TH. 2005 Kementeria Akte 20 Mei 2005 n Hukum Pendirian dan Hak Perusahaan Asasi Manusia 3 Surat Izin 530/0041/UP/III/Disperindagkop/200 Dinas



Keteranga n Lampiran 1



Lampiran 1



Lampiran 1



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-35



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



No .



4



5



6



Perizinan



Nomor dan Tanggal



Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah



7 8 Maret 2007



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)



02.062.097.7-331.000



050511110086 8 Maret 2007



Izin Usaha Nomor 03/ESDM/2009 Pertambanga n Eksplorasi (IUP Eksplorasi) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tebo Sumber: PT JEA, 2012



Instansi Pemberi Izin Perindustria n Perdaganga n dan Koperasi Kota Jambi Direktorat Jenderal Pajak Dinas Perindustria n Perdaganga n dan Koperasi Kota Jambi Bupati Kabupaten Tebo



Keteranga n



Lampiran 1



Lampiran 1



Lampiran 1



2. Sosialisasi dan Konsultasi Publik Sosialisasi rencana kegiatan dan konsultasi publik proses penyusunan AMDAL rencana pertambangan emas ini dilakukan melalui pengumuman di media cetak lokal dan diskusi interaktif langsung dengan masyarakat di wilayah dampak yaitu di Desa Suosuoa, Kecamatan Sumay. Pengumuman melalui media cetak dimuat di Surat Kabar Harian lokal yaitu “Tribun Jambi”. Sosialisasi dan konsultasi publik dengan masyarakat yang akan terkena dampak dilaksanakan di Desa Suosuo Sosialisasi dan konsultasi publik dihadiri 34 orang yang terdiri dari : perwakilan masyarakat, pemerintah desa, perwakilan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tebo, pemrakarsa dan konsultan penyusun AMDAL. Waktu pelaksanaan pada hari Sabtu, Tanggal 26 Mei 2012, jam 12.00 – 14.00 WIB. Adapun saran/masukan dan harapan dari masyarakat yang disampaikan pada saat konsultasi publik tersebut adalah sebagai berikut : (1) Masyarakat setuju dan mendukung pemrakarsa segera merealisasikan rencana kegiatan pertambangan emas tersebut.



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-36



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



(2) Kegiatan pertambangan emas yang akan dilakukan oleh PT Jaya Emas Abadi agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Suosuo dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. (3) Memberikan prioritas perekrutan tenaga kerja bagi masyarakat Desa Suosuo sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi yang ditentukan oleh perusahaan. (4) Memberikan peluang berusaha khususnya dalam bidang pengangkutan emas dari tambang menuju tempat pengolahan bagi penduduk Desa Suosuo. (5) Kerjasama dengan masyarakat dalam hal penggunaan lahan milik masyarakat yang berada dalam Izin Usaha Pertambangan agar dituangkan dalam bentuk surat perjanjian kerjasama dan dibuat akte notaris. PT Jaya Emas Abadi akan menunggu hasil pertemuan masyarakat desa yang difasilitasi oleh Kepala Desa Suosuo mengenai bentuk kerjasama yang akan dilakukan PT Jaya Emas Abadi dengan masyarakat. (6) Membuat dan melaksanakan program CSR sesuai dengan kondisi masyarakat Desa Suosuo. (7) Memberikan kontribusi terhadap pembangunan Desa Suosuo dengan memberikan retribusi dana bina desa. (8) Melaksanakan seluruh kewajiban yang tertuang di dalam dokumen AMDAL. 3. Perolehan Lahan Kegiatan perolehan lahan masyarakat yang akan terkena proyek tambang emas di loksi IUP PT Jaya Emas Abadi merupakan sebuah keniscayaan terkait dengan status dan pola penguasaan/pemilikan masyarakat atas sumberdaya lahan di dalam lokasi IUP PT Jaya Emas Abadi dan areal di sekitarnya. Urgensi pembebasan lahan masyarakat merupakan hal yang tidak dapat dihindari mengingat pada sebagian besar lahan di lokasi IUP PT Jaya Emas Abadi berada dalam ‘klaim’ penguasaan/pemilikan masyarakat yang ditunjukkan oleh keberadaan usaha perkebunan-perkebunan karet, areal perladangan dan pemukiman penduduk Desa Suosuo dan sebagian berada di dalam kawasan hutan produksi (HP). Dalam kerangka pembebasan lahan masyarakat ini, serta mencermati kegiatan pembebasan lahan masyarakat untuk kegiatan pertambangan Kabupaten Tebo, khususnya Desa Suosuo yang berada sekitar lokasi pertambangan emas, Manajemen PT Jaya Emas Abadi mengembangkan pendekatan dialog secara persuasif dan konstruktif dengan semangat musyawarah-mufakat dengan kepala desa, tokoh masyarakat serta pemilik hak atas tanah & tanam tumbuh/bangunan yang berada di atasnya. Selain itu, Manajemen PT Jaya Emas Abadi akan membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan pejabat dinas/instansi yang berwenang dalam merumuskan formulasi yang tepat terkait dengan pembebasan lahan dan kompensasi ganti-rugi tanah & tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena proyek tambang emas dengan tetap berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahap awal, Manajemen PT Jaya Emas Abadi pada forum sosialisasi akan mengemukakan ‘kebijakan perusahaan’ terkait dengan masalah pembebasan lahan masyarakat, selanjutnya bersama-sama masyarakat dan dinas/instansi terkait akan melakukan pendataan (inventarisasi & identifikasi) status pemilikian/penguasaan lahan masyarakat, pengukuran luas dan batas lokasi, inventarisasi tanam-tumbuh atau bangunan yang berada di atasnya, serta membangun kesepakatan-kesepakatan dengan ‘pemilik tanah’ tentang besar nilai ganti-rugi (kompensasi), tata-cara pembayaran gantirugi, serta hal-hal yang terkait dengan penyelesaian pembebasan lahan masyarakat.



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-37



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Dalam kaitan dengan rencana pertambangan emas PT Jaya Emas Abadi, solusi pembebasan lahan melalui pemberian kompensasi (ganti-rugi) nilai tanah dan tanamtumbuh di atasnya merupakan salah satu agenda pokok (isu utama) yang banyak ‘disuarakan’ dan mengemuka dalam dialog antara perusahaan dengan warga masyarakat desa sekitar lingkar tambang. Keberhasilan dalam mencapai musyawarahmufakat atas pembebasan lahan ini akan menjadi salah satu kunci penting dalam penyelesaian berbagai isu lingkungan dan sosial yang sering muncul pada usaha pertambangan di daerah Kabupaten Tebo. Dengan adanya kesepakatan dalam proses pembebasan lahan ini, maka perusahaan dapat melakukan aktivitas operasional penambangan emas. Kemantapan status areal/lokasi tambang secara defacto maupun dejure merupakan hal penting dalam kerangka terjaminnya kepastian dan kesinambungan usaha pengelolaan IUP dalam jangka panjang. Terkait dengan sifat dan tujuannya, kegiatan pembebasan lahan dan penataan batas ini merupakan kegiatan yang bertujuan positif yaitu diperolehnya solusi masalah pertanahan antara masayarakat dengan perusahaan guna menjamin kepastian usaha, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dan perusahaan untuk berusaha, dan saling berinteraksi secara baik. Dalam kerangka pemahaman tersebut, maka kegiatan pembebasan lahan dan penataan batas areal IUP dapat dipahami sebagai bentuk solusi dalam penyelesaian masalah pertanahan yang potensial memberi dampak positif terhadap persepsi / sikap masyarakat dan peningkatan daya beli masyarakat. Namun demikian, dalam realitasnya tidak semua warga pemilik lahan bersedia untuk dibebaskan lahannya oleh perusahaan dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Dalam kaitan ini, Manajemen PT Jaya Emas Abadi akan mendata dan memetakan lahan-lahan masyarakat yang bersedia untuk dibebaskan dan yang tidak bersedia untuk dibebaskan, selanjutnya terhadap lahan masyarakat yang tidak bersedia dibebaskan, perusahaan akan meng-enclave dengan memberi tanda/ keterangan baik di lapangan maupun dalam pemetaannya. PT JEAhanya akan memberi tanda pada lokasi yang dienclave tersebut dan tidak akan dilakukan penutupan akses jalan menuju lokasi tersebut. Selanjutnya, perusahaan akan memproses lebih lanjut lahan-lahan masyarakat yang bersedia untuk dibebaskan dengan memberikan kompensasi ganti-rugi (masyarakat menghendaki dengan konsep : ganti-untung) sesuai dengan hasil musyawarah dan kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak. Adapun terhadap warga pemilik lahan yang ‘belum’ bersedia untuk dibebaskan perusahaan akan terus mengupayakan melakukan negosiasi, musyawarah dan pendekatan hingga tercapai kesepakatan (keputusan final) bersama kedua belah pihak. Manajemen PT Jaya Emas Abadi akan menghormati hak warga (penduduk) yang tidak bersedia lahannya dibebaskan oleh perusahaan. Mencermati urgensi penanganan masalah ‘pembebasan lahan masyarakat’ ini sebagai salah satu isu ‘dampak sosial’ yang penting, maka rancangan sosialisasi atau konsultasi publik dalam rangka AMDAL ini seyogyanya dapat menumbuhkan sikap saling percaya diantara masyarakat, pemerintah dan perusahaan (pemegang IUP) untuk bersama-sama merumuskan formulasi yang ‘tepat’ dalam penanganan/ penyelesaian masalah pertanahan ini secara kompherensif, disamping komitmen bersama dalam pengelolaan & pengendalian dampak lingkungan yang muncul muncul seiring dengan berlangsungnya aktivitas pertambangan emas di lokasi IUP PT Jaya Emas Abadi dan kegiatan lain di sekitarnya.



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-38



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



2.1.1.2. Tahap Konstruksi 1. Penggunaan Tenaga Kerja Prioritas tenaga kerja yang akan direkrut adalah angkatan kerja yang berasal dari wilayah setempat, meliputi wilayah Kabupaten Tebo sepanjang persyaratan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi. Tenaga kerja yang akan direkrut oleh para kontraktor PT Jaya Emas Abadi diperkirakan dapat mencapai jumlah 100 orang. Tabel 2.8. Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Tahap Konstruksi Kualifikasi No. Keahlian Jumlah 1. Tingkat Manajerial 4 S1/S2 2. Staf HRD/Personalia & Umum 4 S1/D3 3. Tenaga Teknis Tambang 5 S1 4. Tenaga Mekanik 6 D3 5. Teknisi mesin-mesin & listrik 4 SMK 6. Pengawas (Mandor) 6 SMA 7. Surveyor 4 SMK 8. Labour (Tenaga Kerja Lapangan) 77 SD/SMP/SMA Total 100 Sumber : PT JEA, 2012. 2. Mobilisasi Material dan Peralatan Peralatan yang dimobilisasi berupa alat-alat berat yang akan digunakan selain untuk kegiatan operasi penambangan seperti pengupasan atau stripping tanah pucuk (top soil) dan lapisan penutup (overburden) serta penambangan, pemuatan dan pengangkutan emas, juga untuk keperluan pekerjaan konstruksi. Selain peralatan untuk penambangan juga akan dimobilisasi peralatan pendukung lainnya. Penggunaan kombinasi alat-alat berat terdiri dari excavator, grader, compactor dan dump truck. Peralatan yang dimobilisasi secara rinci disajikan pada Tabel 2.9. Tabel 2.9. Jenis Peralatan Utama Penambangan Unit Jenis Kegiatan Nama Alat Tipe CATERPILLAR. 2 Pembersihan lahan BULLDOZER D7G Penggalian dan EXCAVATOR KOMATSU WA 1 Pemuatan T. Penutup ( BACK HOE ) 250-3 Penggalian dan EXCAVATOR KOMATSU WA 1 Pemuatan Emas ( BACK HOE ) 250-3 Pengangkutan Tanah 10 DUMP TRUCK HINO FG 235 JJ Penutup Pengangkutan Emas 20 DUMP TRUCK HINO FG 235 JJ Produk Pemuatan Emas di KOMATSU WA 5 WHEEL LOADER stockpile 250-3 Sumber : PT JEA, 2012. Pengangkutan sirtu dan batu dari lokasi asal ke tapak proyek dilakukan dengan menggunakan dump truck. Panjang lintasan angkut material tersebut diasumsikan ratarata 4 km dengan kisaran 3 km hingga 5 km dan dump truck yang digunakan



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-39



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



berkapasitas 6 m3. Material atau bahan bangunan atau material yang akan digunakan untuk pekerjaan ini dapat dilihat pada Tabel 2.10. Tabel 2.10. Bahan Bangunan (Material) yang akan Dimobilisasi Pada Tahap Konstruksi N Jenis Penggunaan Sumber/Asal Volume o 1 Tanah Urug Penimbunan bagian yg Gumuk-gumuk di Volume cekung tapak proyek disesuaikan kebutuhan pada 2 Batu Pengerasan jalan Beli dari supplier saat konstruksi gunung 3 Sirtu Pengerasan permukaan Beli dari supplier jalan Pembuatan adukan semen 4. Pasir Pembuatan adukan Gumuk-gumuk di semen tapak proyek 5. Semen Pembuatan adukan Beli dari supplier semen 6. Kayu Penyangga, cor beton Beli dari supplier 7. Besi Pembuatan jembatan Beli dari supplier kerangka 8 Besi beton Cor beton Beli dari supplier Sumber: Data Studi Kelayakan PT JEA, 2012 3. Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang Guna kelancaran dalam melaksanakan kegiatannya baik secara administrasi maupun operasional maka diperlukan infrastruktur, seperti jalan dan bangunan kantor. Bangunan kantor dan fasilitas karyawan yang akan dibangun dengan mempertimbangkan aspek keamanan. Sementara jalan yang akan dibuat dengan perkerasan material batu pecah. Sarana lain yang akan dibuat sebelum melakukan kegiatan penambangan adalah  Tempat penimbunan / penyimpanan tanah penutup. Lahan di sekeliling lokasi penambangan dipersiapkan sebagai tempat penimbunan tanah penutup dengan saluran air limpasan / drainase yang memadai.  Kolam pengendapan, agar air limpasan yang berasal dari aktivitas penggalian tidak mencemari lingkungan maka dibuat sistem penyaliran dengan saluran drainase dan kolam pengendapan. Setiap beda ketinggian 10 meter dibuat bak kontrol dan pada akhir saluran dibuat kolam pengendapan dengan sistem bertingkat/bertahap. Sarana prasarana infrastruktur yang akan dibangun oleh PT Jaya Emas Abadi disajikan pada Tabel 2.11. Tabel 2.11. Daftar Pembangunan Infrastruktur N o Bangunan 1 Perbaikan Jalan Tambang



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-40



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



N o Bangunan 2 Pengalihan Jalan 3 Kantor Tambang 4 Mess Karyawan 5 Mushola 6 Bengkel 7 Rumah Genset 8 Instalasi Air 9 Stock Pile 10 Penyimpanan Bahan Bakar dan Oli 11 Kolam Pengendapan 12 Bak Kontrol 13 Dumping Site Tanah Penutup Sumber: PT JEA, 2012 Pembangunan Kantor Bangunan kantor tambang merupakan bagian dari infrastruktur tambang yang dibuat untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, yang mencakup tugas dan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi dari organisasi penambangan emas. Desain dan fungsi ruang yang di rencanakan dalam bangunan kantor dibuat sedemikian rupa sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi diatas dapat berlangsung sebaik-baiknya. Pembangunan Mess Karyawan Fasilitas perumahan ini di peruntukkan bagi karyawan tetap perusahaan. Bangunan perumahan ini akan dibangun sebanyak 5 unit yang masing-masing mempunyai kamar tidur, ruang istirahat, teras, selasar, wastafel, keran air dan urinoir. Disamping itu, pada setiap bangunan akan dibangun fasilitas MCK yang terdiri atas 3 kamar mandi. Pembangunan kantor harus diikuti penanaman pohon peneduh dan dilengkapi tempat pembuangan sampah. Pada tempat pembuangan sampah harus dipilah sampah organik dan anorganik. Sampah organik boleh dibuang di lokasi kegiatan untuk mengembalikan kesuburan tanah. Sampah anorganik agar dibuang ke luar lokasi kegiatan. Pembangunan Jalan Angkut Emas (Haul Road) Untuk mempermudah dalam proses pengupasan tanah penutup maka terlebih dahulu di buat jalan tambang. Lebar jalan 15 m yang akan digunakan untuk 2 jalur alat angkut kapasitas 6 m3. Pada sisi bagian dalam jalan dibuat saluran penyaliran (drainase) berdimensi 1 x 1 m dan di sisi luar dibangun tanggul pengaman (safety berm). Jalan tambang yang akan dibangun dari lokasi penambangan menuju area stockpile dan crushing. CATERPILLAR



Tanggul



778



778



Parit



1/2 Wt



Wt



1/2 Wt



Wt



1/2 Wt



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) | L min



II-41



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Gambar 2.8. Geometri Jalan Tambang Pembangunan Stockpile dan Crushing Plant Bangunan ini terdiri dari lahan yang dasarnya dilapisi oleh emas kadar rendah (bedding gold) setebal 0,5 m untuk mengantisipasi agar emas dari crushing plant tidak tercemar oleh tanah dan lumpur. Lahan penimbunan dipersiapkan untuk laju produksi selama 2 minggu sehingga tinggi timbunan emas rata-rata adalah sebesar 8 m. Di lokasi penimbunan emas produk crushing plant ini akan disiapkan satu unit wheel loader WA 500 untuk memuat emas keatas bak dump truck yang akan mengangkut emas produk tersebut ke lokasi pengguna. Selain memuat emas keatas bak dump truck, wheel loader WA 500 juga berfungsi mengatur timbunan emas di fine gold stockpile agar kelihatan rapi dan mudah di akses. Bangunan crushing plant terdiri dari rangkaian mesin-mesin dan sarana penunjangnya seperti hopper, grizzly feeder, primary crusher, belt conveyor, vibrating screen, secondary crusher dan stacking conveyor. Emas dari hopper mengalami proses sampai ke stacking conveyor dimana pada ujung conveyor tersebut, emas produk yang berukuran – 5 cm akan ditumpahkan ke tempat penimbunan emas yang disebut product gold stockpile atau fine gold stockpile. Pembangunan Kolam Pengendap (Settling Pond) Pembangunan kolam pengendap akan digunakan untuk mengendapkan air tirisan dari penimbunan tanah penutup dan air yang tersingkap dari front tambang akibat kegiatan penambangan emas. Kolam pengendap ini mempunyai dua fungsi yaitu tempat mengendapkan sedimen yang terbawa dari lubang tambang dan mengembalikan kualitas air agar memenuhi baku mutu yang berlaku. Tabel 2.12. Perhitungan Dimensi Settling Pond di Areal Tambang PT Jaya Emas Abadi Mining N Block Remark Parameters o A Phase 1, s 2&3 A. KECEPATAN PENGENDAPAN PARTIKEL 1 Ukuran partikel (lempung - lanauan) ( D ) 9,91E-05 M 2 Viskositas Kinematik (u) 7,10E-07 m/s2 3 Specific Gravity padatan (SG) 1,0127 4 Kecepatan pengendapan partikel (Vt) 8,95E-05 m/s B. DIMENSI KOLAM PENGENDAPAN



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-42



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



1 2



Luas areal bukaan tambang (A) Debit yang masuk pit (Q) Luas minimum kolam pengendapan yang 3 dibutuhkan 4 Kedalaman kolam pengendapan Sumber: PT JEA, 2012



Tabel 2.13. Lokasi Settling Pond Lokasi Settling Pond Nomor Sp PIT BLOK A 1 SP 1 PIT BLOK A 2 SP 2 PIT BLOK A 3 SP 2 WDA 1 SP 2 WDA 2 SP 4 Sumber: PT JEA, 2012



281,54 105.479,56



Ha m3/hari



1,36



Ha



7,73



M



Sumber Air Limbah BLOK A Phase 1 BLOK A Phase 2 BLOK A Phase 3 WDA 1 WDA 2



Gambar 2.9 Settling Pond Pembangunan Tangki Bahan Bakar Minyak Lokasi rencana kegiatan penambangan emas terletak di daerah terpencil dan jauh dari prasarana dan sarana yang tersedia di Kabupaten Tebo, oleh karena itu penyediaan bahan bakar minyak akan merupakan hal yang sangat penting untuk lancarnya operasional tambang. Sehubungan dengan lokasi tambang terpencil dari infrastruktur yang ada, maka dipandang sangat perlu untuk menimbun bahan bakar yang cukup untuk operasional minimal satu bulan. Bengkel Tambang Bengkel tambang merupakan infrastruktur yang akan dipergunakan untuk merawat alatalat berat yang memerlukan perbaikan dan perawatan. Letak bangunan ini di usahakan tidak terlalu jauh dari lokasi tambang agar alat-alat berat yang memerlukan perbaikan



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-43



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



dapat dengan cepat diperbaiki. Bangunan ini juga dilengkapi dengan peralatan-peralatan bengkel alat berat. Luas lahan yang direncanakan untuk bengkel ini adalah :  Bengkel tidak beratap : 12 m x 25 m = 300 m2  Bengkel beratap : 12 m x 20 m = 240 m2 Bengkel tambang dan bangunan utilitas mekanik lainnya akan dilengkapi dengan tempat penyimpanan limbah B3, oil trap, dan sistem drainase. Persyaratan bengkel tambang adalah sebagai berikut : Ada beberapa hal teknis yang harus diperhatikan: 1. Washbays, lighting, lay out, screening/partisi, housekeeping 2. Harus dilengkapi dengan oil trap dan sediment trap (untuk menangkap pasir & Lumpur agar tidak masuk ke oil trap). 3. Lantai bengkel permanen (bukan field workshop) harus terbuat dari bahan yang kedap (diperkeras) untuk mencegah pencemaran oli ke tanah 4. Harus memiliki fasilitas: kamar mandi, toilet & cuci, locker untuk ganti mekanik, kantor untuk kegiatan administrative, pencucian unit sebelum ke bengkel 5. Tangki – tangki solar (BBM) & hidrokarbon lainnya di atas 200 liter harus dilengkapi tanggul untuk mencegah pencemaran jika terjadi tumpahan. Halaman & tempat penyimpanan harus dijaga kebersihannya. 6. Sedapat mungkin dilakukan penghijauan untuk menjaga estetika bengkel & mempertahankan semangat kerja karyawan 7. Penerangan yang memadai 8. Layout tertata sedemikian rupa sehingga meminimasi kemungkinan kecelakaan & meningkatkan produktifitas 9. Partisi/screening dipasang untuk setiap pekerjaan pengelasan (hot work) untuk mencegah loncatan bunga api mengenai bahan mudah terbakar yang mungkin ada. Pengadaan Air Bersih Kebutuhan air bersih pada pekerjaan konstruksi untuk rumah tangga base camp yaitu mandi cuci dan kakus (MCK) karyawan, keperluan dapur serta pembuatan adukan semen skala kecil. Dengan diasumsikan bahwa penggunaan air bersih untuk karyawan adalah sebesar ± 50 liter/orang/hari (berdasarkan SNI 03-7065-2005). Maka dari jumlah karyawan untuk pelaksana konstruksi sebanyak 100 orang, jumlah air bersih yang dibutuhkan sebanyak ± 5000 liter atau 5 m³/hari. Selain itu untuk adukan semen sebanyak 5 m³ per hari dan penyiraman base camp serta jalan masuk 7 m³ per hari. Sehingga kebutuhan air bersih seluruhnya berjumlah 25 m3/hari berasal dari air sungai terdekat. Untuk keperluan rumah tangga base camp, air sungai tersebut dipompa, disalurkan dengan pipa dan ditampung dalam tangki air bersih. Penggunaan akan air bersih secara rinci disajikan pada Tabel 2.14 dan Gambar 2.10. Tabel 2.14. Rincian Penggunaan Air Bersih untuk Pekerjaan Konstruksi No Penggunaan m³/hari Sumber Air 1 Rumah tangga base camp 5 2 Adukan semen skala kecil 5 Air sungai terdekat 3 Penyiraman base camp & jalan 7 Jumlah 17 Untuk mendukung aktivitas operasi tambang emas beserta aktivitas penunjangnya, PT Jaya Emas Abadi merencanakan akan memanfaatakn aliran Sungai Selako atau aliran sungai lainnya di dalam/sekitar lokasi blok tambang PT Jaya Emas



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-44



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Abadi sebagai baku air bersih untk diolah lebih lanjut (di-treatment) sebelum dikonsumsi dan didistribusikan kepada unit-unit kerja yang memerlukan (kantor, kantin, mess, bengkel, dll). Baku air dari sungai tersebut akan disedot dengan mesin pompa dan disalurkan pada kolam pengendapan untuk diolah lebih lanjut. Pada saluran pengambilan air sungai, dibangun juga tempat dan pintu penguras. Setelah air mengalami proses pengendapan di kolam pengendap yang berukuran (25 x 25 x 3,5) m3 dengan menggunakan bahan-bahan pengendap seperti tawas dan batu kapur (gamping), selanjutnya air di masukkan ke kolam reservoir berukuran (10 x 10 x 3,0) m3, yang mempunyai kapasitas 300 m3. Untuk distribusi air ke instalasi-instalasi yang membutuhkan, maka air reservoir akan dipompa dengan menggunakan pompa air menuju ke empat buah tangki air yang masing-masing berkapasitas 8.000 liter, yang dipasang pada ketinggian 6 m dari muka tanah atau + 15 m dari elevasi reservoir. Dari tangki air, selanjutnya air bersih tersebut didistribusikan ke instalasi-instalasi yang memerlukan melalui pipa-pipa. Kapasitas pompa untuk memindahkan air bersih bagi keperluan kantor dan perumahan karyawan di tambang adalah sebesar 2 x 6 m3 per jam (2 pompa @ 3 PK).



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-45



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



SUMBER AIR BERSIH SUMBERTERDEKAT AIR BERSIH SUNGAI SUNGAI TERDEKAT (Sungai Selako) (Sungai Selako) 18 m³/hari 18 m³/hari



TANGKI AIR BERSIH TANGKI AIR BERSIH 5 m³/hari 5 m³/hari



BASE CAMP : CAMP : MCKBASE KARYAWAN MCK KARYAWAN 4 m³/hari 4 m³/hari



MASUK SEPTIC TANK MASUK SEPTIC TANK 0,8 m³/hari 0,8 m³/hari



BASE CAMP : BASE CAMP : DAPUR DAPUR 1 m³/hari 1 m³/hari



TIDAK MASUK TIDAK TANK MASUK SEPTIC SEPTIC TANK 3,2 m³/hari 3,2 m³/hari



MEMASAK MEMASAK 0,2 m³/hari 0,2 m³/hari



PENYIRAMAN HALAMAN & PENYIRAMAN HALAMAN & JALAN MASUK JALAN MASUK 7 m3/hari 7 m3/hari



ADUKAN SEMEN ADUKAN SEMEN 5 m³/hari 5 m³/hari



CUCI - MENCUCI CUCI - MENCUCI 0,8 m³/hari 0,8 m³/hari



Gambar 2.10. Diagram Neraca Air Tahap Konstruksi



MASUK SUNGAI MASUK SUNGAI 10,06 m³/hari 10,06 m³/hari



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-46



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Pengoperasian Genset Pengoperasian genset untuk pengadaan energi listrik pada pekerjaan konstruksi. Energi listrik tersebut akan digunakan untuk pengoperasian peralatan kerja (bubut, las, gerenda, pompa-pompa), penerangan dan keperluan karyawan. Sumber energi listrik berasal dari genset dengan kapasitas pasang 500 KVA. Genset akan diletakkan pada ruangan tertutup kedap udara berdekatan dengan ruang bengkel. Penggunaan energi listrik secara rinci dapat dilihat pada Tabel 2.15. Tabel 3.1. Tabel 2.15. Perkiraan Pengadaan Energi Listrik pada Tahap Konstruksi No Jenis Penggunaan KVA 1 Penerangan base camp 25 2 Pengoperasian mixer dan peralatan kerja lain 50 3 Pengoperasian peralatan kantor 25 4 Pengoperasian pompa-pompa 50 5 Penerangan jalan dan proyek 50 Jumlah 250 Sumber: PT JEA, 2012 2.1.1.3.



Tahap Operasi



2.1.1.4.



Tahap Operasi



1. Penggunaan Tenaga Kerja Dalam pelaksanaanya kegiatan eksploitasi ini akan membutuhkan karyawan baik yang memiliki keahlian khusus maupun tidak, sehingga dilakukan perekrutan karyawan, selain itu untuk menunjang pelaksanaan kegiatan. Jumlah tenaga kerja yang akan dipergunakan disajikan pad Tabel 2.16.



Tabel 3.2. N o 1



Tabel 2.16. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Tahap Operasi Kualifikasi Jabatan



Jumlah S1/S2



1



2



Kepala Teknik Tambang Wakil Kepala Teknik Tambang



3



Kepala Bagian



4



4



Keamanan



5



SMA



S1 1 S1



5



Teknisi



6



S1/D3



6



Administrasi



4



D3



7



Operator Crushing Plant



3



D3



8



Operator Alat Berat



7



D3



9



Operator Dump Truck



9



D3



24



SMA



10



Unskill



TOTAL Sumber: PT BMC, 2012



64



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-47



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



DEWAN KOMISARIS



DEWAN DIREKSI



SPV LINGKUNGAN



KEPALA TEKNIK TAMBANG



WAKIL KEPALA TEKNIK TAMBANG



BAG REKLAMASI LAHAN



SPV. PENAMBANGAN & PEGOLAHAN



BAG. BAG. PENGOLAHAN BAG. PENAMBANGAN PENGANGKUTAN



SPV. ADMINISTRASI KEUANGAN



BAG. PERALATAN & PEMELIHARAAN



BAG. ADMINISTRASI



BAG. KEUANGAN



BAG. LOGISTIK



BAG. HUMAS, UMUM, CSR



Gambar 2.11. Rencana Struktur Organisasi PT Berlian Mahkota Gold



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-48



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



1. Pembersihan Lahan Operasi pembersihan lahan penambangan dilakukan pada lokasi dimana tambang akan dibuka. Pembersihan lahan dilakukan tidak dengan pembakaran akan tetapi dengan penebangan pohon. Sebelum dilakukan kegiatan pembersihan lahan akan disediakan sarana prasarana dan regu tanggap darurat pemadaman kebakaran. Hal ini berkaitan dengan potensi kebakaran yang cukup tinggi di hutan terutama apabila pembersihan lahan dilakukan pada saat musim kemarau. Berkaitan dengan operasi ini akan dilakukan beberapa pekerjaan, yaitu: Operasi Penebangan Pohon dan Pemotongan Kayu Dalam operasi pembersihan lahan, apabila ditemukan pohon-pohon, maka terlebih dahulu dilakukan operasi penebangan pohon dan operasi pemotongan kayu. Bila pohon-pohon tersebut dinilai mampu ditumbangkan dengan tenaga dorong bulldozer CAT D7G, maka operator akan langsung menggunakan bulldozer CAT D7G. Untuk pohon-pohon berukuran besar, untuk penebangannya perlu dibantu dengan menggunakan gergaji mesin (chain shaw). Bila kayu memiliki ukuran yang kecil, maka operasi pemindahan kayu dari lokasi penambangan ke lokasi penyimpanan kayu ini cukup dipergunakan tenaga manusia dan truk pengangkut kayu. Kayu-kayu hasil penebangan dan pemotongan akan disimpan di lokasi penyimpanan yang telah direncanakan. Lokasi penyimpanan kayu dapat dipilih pada lahan-lahan terbuka yang dekat dengan daerah penambangan dan dilintasi oleh jalan angkut. Kayu-kayu yang disimpan ini dapat dimanfaatkan untuk pembuatan bangunan, jembatan, bahan bakar atau kepentingan lainnya. Kayu yang bernilai ekonomis dimanfaatkan mengikuti aturan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka harus dilakukan ‘inventarisasi diameter kayu’ tegakan oleh instansi terkait sebelum dilakukan penebangan. Operasi Pembabatan Semak dan Perdu Pekerjaan pembabatan semak dan perdu ini akan dilakukan dengan menggunakan bulldozer CAT D7G yang dapat menjalankan fungsi gali dan dorong dengan memanfaatkan blade dan tenaga dorong yang besar dari alat tersebut. Semak dan perdu yang sudah dibabat tersebut selanjutnya akan didorong ke daerah-daerah lembah yang dekat dengan areal penambangan. 2. Pengupasan Tanah Pucuk Setelah operasi pembersihan selesai, selanjutnya dilakukan operasi pengupasan lapisan atas (top soil) yang banyak mengandung bahan-bahan organik hasil pelapukan, yang sangat baik untuk penyuburan tanah. Lapisan tanah subur ini dikupas dengan menggunakan blade dari bulldozer CAT D7G. Operator bulldozer CAT D7G sambil mengupas tanah subur tersebut sekaligus mendorong dan mengumpulkannya pada lokasi tertentu di dekat daerah operasi bulldozer CAT D7G. Tebal kupasan tanah pucuk minimal 30 – 40 cm. Dengan demikian pada lahan penambangan akan terdapat lokasi timbunan tanah subur yang pada gilirannya akan dimanfaatkan untuk reklamasi lahan bekas penambangan. Apabila lokasi timbunan top soil ini relatif jauh maka pekerjaan pemindahan top soil ini akan memerlukan excavator KOMATSU WA 250-3 sebagai alat muat, dan dump truck HINO FG 235 JJ sebagai alat angkut. 3. Pemindahan Tanah Penutup (Overburden) Operasi penggalian tanah penutup berupa overburden dan interburden, dilakukan dengan menggunakan excavator KOMATSU WA 250-3 dibantu dengan bulldozer CAT D7R. Untuk material lemah sampai sedang, excavator KOMATSU WA 250-3 dapat langsung melakukan penggalian dan pemuatan ke atas dump truck FG 235 JJ. Sedangkan untuk material agak keras, bulldozer CAT D7R akan membantu memberaikan material tersebut, sebelum digali dan dimuat oleh excavator KOMATSU WA 250-3. Pemakaian ripper pada bulldozer CAT D7R akan disesuaikan dengan kebutuhan operasi pemberaian material. Selanjutnya apabila diketemukan lapisan tanah penutup yang keras sampai sangat keras maka akan dipergunakan bahan



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-49



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



peledak untuk memberaikan material tersebut sebelum dimuat ke atas dump truck FG 235 JJ. Dalam batas-batas penggalian yang telah direncanakan, operator excavator KOMATSU WA 250-3 akan melakukan pembentukan jenjang (bench), dibantu oleh operator bulldozer CAT D7G. Dump truck FG 235 JJ sebagai alat angkut akan mengangkut tanah penutup dari daerah penambangan menuju lokasi penimbunan (dumping area), yang telah direncanakan di daerah dengan morfologi lembah atau datar yang ada di lokasi terdekat. Timbunan tanah penutup ini akan diatur secara berjenjang dengan menggunakan Bulldozer dan selanjutnya akan ditutup dengan lapisan tanah subur (top soil) untuk persiapan proses penanaman bibit pohon (revegetasi). Proses revegetasi akan dilakukan penanaman jenis tanaman LCC (Legume Cover Crops) untuk pencegahan erosi, Kedalaman galian tanah penutup tergantung kepada keberadaan emas di dalam tanah. 5. Penggalian dan Pemindahan Emas Operasi penggalian emas, dilakukan dengan menggunakan excavator KOMATSU WA 250-3 dibantu dengan bulldozer CAT D7G. Untuk emas yang memiliki kekuatan lemah sampai sedang, excavator KOMATSU WA 250-3 langsung melakukan penggalian dan pemuatan ke atas dump truck HINO FG 235 JJ. Bila ditemukan emas yang agak keras, bulldozer CAT D7G akan membantu memberaikan material tersebut terlebih dahulu sebelum penggalian dan pemuatan oleh excavator KOMATSU WA 250-3. Pemakaian ripper pada bulldozer CAT D7G disesuaikan dengan kebutuhan operasi pemberaian emas. Selanjutnya apabila ditemukan batuan yang mengandung bijih emas maka akan dipergunakan bahan peledak untuk memberaikan batuan tersebut tersebut. Dalam operasi pemindahan emas akan digunakan excavator KOMATSU WA 250-3 sebagai alat gali-muat, dan dump truck HINO FG 235 JJ sebagai alat angkut. Dump truck HINO FG 235 JJ akan mengangkut emas dari daerah penambangan (Run Of Mine) menuju ke lokasi penimbunan emas (Raw Stockpile), yang lokasinya menyatu dengan Unit Pengolahan Emas (Mine Gold Crushing Plant) yaitu di Desa Suosuo.



6. Pengolahan Emas Dalam pengolahan emas yang digunakan yaitu menggunakan metode Amalgamasi, yakni metode ekstraksi menggunakan proses penyelaputan partikel emas oleh air raksa dan membentuk larutan padat merkuri-logam. Tahapan ini menimbulkan dampak potensial yaitu dalam tahapan ekstraksi bijih emas nanti dapat digunakan untuk skala industri dan dapat dikonsumsi bagi masyarakat 3. Pengoperasian Pabrik Pada proses pengolahan dan pemurnian mineral emas yang akan dilakukan PT. TERANCAM SUKSES dapat dilihat pada gambar II.1 dibawah : Gambar II.1 Skema proses pengolahan dan pemurnian mineral emas 13 a. Tahap Kominusi Kominusi atau reduksi bijih adalah proses untuk mereduksi ukuran bijih dengan tujuan untuk membebaskan logam berharga dari bijihnya dan atau memperfuas permukaan bijih agar dalam proses pelindian dapat berlangsung dengan cepat. Kominusi terdin dan proses peremukkan bijih, penggerusan, dan pengayakan. Faktor-faktor yang mengendalikan kominus diantaranya stfat fisik dan bijih, seperti tingkat homogenitas, kekerasan, kandungan air. Bijih yang heterogen, porous, dan brittle mudah dikecilkan. Sedangkan bijih yang homogen, kompak dan liat sulit untuk dikedlkan. Agar partikel bijih dapat remuk harus ada tekanan yang cukup besar dan melebihi kuat remuk bijih. Crushing merupakan suatu proses peremukan bijih dan hasil penambangan melalui pertakuan mekanis. Batuan dari tambang yang memillki ukuran besar dijadikan lebih kedl melalui mekanlsme peremukan. Alat peremukan yang digunakan adalah crusher (Jaw chruser). Mekanisme kerja jaw crusher adalah dua plat yang dapat membuka dan menutup seperti rahang. Salah satu dari rahang diam, dan yang lainnya bergerak maju mundur. Jaw crusher meremuk material dengan kompresi di dalam rongga remuk. Material yang masuk rongga remuk akan segera mendapat kompresi oleh jaw yang bergerak kemudian material turun hingga mendapat jepitan baru. Jaw Crusher termasuk dalam arrested



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-50



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



crushing karena peremukan material hanya disebabkan oleh kerja alat terhadap material. Ukuran dari partikel hasil peremukan tergantung pada pengaturan dar; mulut pengeJuaran (setting) yaitu bukaan maksimum dari mufut. Setting terdiri dari bukaan maksimum (open setting) dan bukaan minimum (dosed setting). Ukuran maksimum yang dapat masuk alat adalah 85% dan lebar mulut alat sedangkan produk peremukan umumnya berukuran lebih kedl dari 85% ukuran bukaan maksium. Penggerusan atau grinding merupakan lanjutan dari crushing untuk mendapatkan ukuran butiran yang sesuai untuk Tahap selanjutnva 14 dan dapt dilakukan proses pelindian. Penggerusan dilakukan menggunakan hammermill. Beberapa hal yang mempengaruhi proses penggerusan antara lain adalah ukuran, banyaknya, macam gerakan, dan rongga di antara media gerus. Berbeda dengan peremukan (crushing) yang terjadi di antara dua permukaan, penggerusan bergantung pada peluang dari partikel untuk digerus. Pada prinsipnya, penggerusan dapat dilakukan dalam dua cara yaitu cara kering atau basah. Ada beberapa keuntungan penggerusan dengan cara basah dibandingkan dengan cara kering, antar lain: • Memerlukan energi yang febih sedikit karena tidak memerlukan pengeringan. • Tidak memerlukan alat penangkap debu. • Konsumsi media gerus dan pelapis lebih banyak karena terjadi korosi • Putaran dari mill sangat penting karena menentukan ukuran produk. Putaran mill sangat penting karena menentukan ukuran produk Putaran dengan kecepatan tinggi akan menimbulkan gerakan cataracting yang menyebabkan hasil gerusan berukuran kasar. Sedangkan putaran yang lam bat menimbulkan gerakan cataracting yang menyebabkan hasil gerusan berukuran sangat halus yang disebut overgrinding. Pengayakan(screening) adalah pemisahan partikel-partikel secara mekanis berdasarkan ukurannya. Material yang tidak 10105 atau tinggal di atas ayakan disebut material oversize sedangkan yang lolos disebut material undersize. Ayakan yang digunakan adalah ayakan dengan anyaman kawat metal yang dianyam sedemikian rupa, sehingga menghasilkan lubang-lubang dengan ukuran tertentu. Ayakan yang digunakan untuk keperluan ini adalah ayakan dengan ukuran 200 mesh . Setelah pengayakan maka dilakukan Idasifikasi untuk memisahkan partikel dengan ukuran yang diinginkan dan yang tidak diinginkan. Pemisahan ini biasanya dilakukan di dalam air. Alat untukmelakukan 15 klasifikasi disebut classifier yang memiliki kemampuan mengeluarkan material yang ukurannya sudah memenuhi syarat sebagai overflow. Matenal yang belum memenuhi syarat dikembalikan untuk digerus kembali. Dslam kegiatan ini , jenis dassifier yang digunakan adalah mechanical dassifier yang memanfaatkan gaya gravitasi, dengan bagianbagian penting terdiri dari :  Kolam pengendapan yang berupa tangki berbentuk mangkok atau saluran.  Alat yang berfungsi untuk mengeluarkan produk underflow berbentuk sikat atau spiral.  Rake atau spiral untuk menank produk endapan dari kolam pengendapan b. Konsentrasi Grafitasi  Grafiti separation/ Pemisahan gaya berat Konsentrasi / separasi dengan metode gravitasi memanfaatkan perbedaan massa jenis emas ( 19.3 ton/m3 ) dengan massa jenis mineral lain dalam batuan ( yang umumnya berkisar 2.8 ton/m3 ). Mineral pembawa emas biasanya berasosiasi dengan mineral ikutan (gangue minerals). Mineral ikutan tersebut umumnya kuarsa, karbonat, turmalin, flourpar, dan sejumlah kecil mineral non logam. Mineral pembawa emas juga berasosiasi dengan endapan sulfida yang telah teroksidasi. Mineral pembawa emas terdiri dari emas nativ, elektrum, emas telurida, sejumlah paduan dan senyawa emas dengan unsur-unsur belerang, antimon, dan selenium. Emas asli mengandungi antara 8% dan 10% perak, tetapi biasanya kandungan tersebut lebih tinggi. Elektrum sebenarnya jenis lain dari emas nativ, hanya kandungan perak di dalamnya >20%. Apabila jumlah perak bertambah, warnanya menjadi lebih putih. Metode gravitasi akan efektif bila dilakukan pada material dengan diameter yang sama/seragam, karena pada perbedaan diameter yang besar perilaku material ringan (massa jenis kecil) akan sama dengan material berat ( 16 massa jenis besar ) dengan diameter kecil. Oleh karena itu dibutuhkan proses Screening and Classifying :  Grizzlies, non moved screens  Vibrating screens  Spiral classifier Pada proses ini menjadi sangat penting



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-51



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



untuk dilakukan dengan baik, sebab dengan memilah ukuran bijih hasil kominusi akan menyeragamkan besaran umpan (feeding size) ke proses konsentrasi. Sedangkan bijih yang masih belum seragam (lebih besar) hasil pemilahan dikembalikan ke proses sebelumnya yaitu kominusi. Peralatan konsentrasi yang menggunakan prinsip gravitasi yang umum digunakan pada pertambangan emas skala kecil antara lain adalah :  Panning ( Jawa=Dulang, Jambi=Erai, Jabar=Deplang, Banjar=Lenggang ), adalah alat konsentrat emas yang menggunakan prinisp gravitasi paling sederhana o Sluice Box ( Banjar=Palong, Bombana=Kasbok, Aceh=Talang ) lebih banyak digunakan karena mempunyai effisiensi yang sama dengan peralatan konsentrasi yang lain namun mempunyai konstruksi yang lebih sedarhana daripada spiral konsentrator,meja goyang dan jig, serta dapat memproses lebih banyak bijih per hari daripada dulang o Meja goyang ( shaking table ) efektif memisahkan emas dari batuan oksida pada 200 micron, batuan sulfida 400 micron, dan silika 1.000 micron. Titik cair emas pada suhu 1064.18 oC, sedangkan titik cair perak padasuhu 961.78oC. Ini artinya perak akan mencair lebih dulu dari pada emas. Namun untuk benar-benar terpisah, maka perak harus menunggu emas mencair 100%. Kemudian bila dilihat dari berat jenisnya, maka berat jenis emas cair sebesar 17.31 gram per cm3 sedangkan berat jenis perak sebesar 9.32 gram per cm3. Hal ini berarti berat jenis emas lebih besar dari pada berat 17 jenis perak. Dari hukum alam fisika, maka bila ada dua jenis zat cair yang berbeda dan memiliki berat jenis yang berbeda pula, maka zat cair yang memiliki berat jenis lebih kecil dari zat satunya, ia akan mengapung. Dengan demikian, cairan perak akan terapung diatas lapisan cairan emas, seperti halnya cairan minyak mengambang diatas lapisan air. Dari sana, perak dipisahkan dari emas, sampai tidak ada lagi perak yang terapung. Dengan metode akan dihasilkan Au bullion dan Ag bullion C. Tahap Retorting Proses amalgamasi merupakan proses kimia fisika. Apabila amalgamnya dipanaskan (sPmpai merkuri mencair), ia akan terurai menjadi elemen-ele\men, yaitu air raksa dan bullion emas. Amalgam dapat terurai dengan pemanasan dalam sebuah retort, air raksanya akan menguap dan dapat diperoleh kembali dari kondensasi uap air raksa tersebut dan dapat dipergunakan kembali. Sementara emas dan perak tetap tertinggal di dalam retort sebagai logam. Disamping distilasi (retort), metode lain juga dapat dipakai untuk memisahkan air raksa dari amalgamnya adalah dengan melarutkan amalgam dengan asam nitrat. Transformasi reaksi yang terjadi: HgAu + 2 HNO3 ) Hg(NO3) + Au + H2 Sesudah terjadi pengendapan emas dalam bentuk busa, dilakukan pemisahan larutan nitratnya. Air raksa dapat diambil dengan perpindahan ion tembaga atau ion logam lainnya yang mempunyai potential electrode lebih negative daripada air raksa, dengan reaksi: Hg(No3lz + Cu ) Cu(NO3)2 + Hg Yang perlu diperhatikan dalam metode ini adalah kandungan perak yang terdapat dalam air raksa dapat mengurangi daya serapnya. Secara periodik perlu dilakukan pemurnian dengan cara distilasi. 18 Proses Retorting Air raksa yang terikut bersama limbah (toiting) sangat mencemari lingkungan, seperti kasus Buyat disulawesi Utara. Proses amalgamasi untuk tambang skala besar saat ini sangat tidak efektif dan mahal, tetapi masih banyak dijumpai pada tambang rakyat karena biaya investasi yang murah. Mesin tromel (gelundungan) menjadi alternatif dalam penghalusan batuan sekaligus pencampuran air raksa. Efisiensi mesin tromel dapat mencapai 60%. Dalam banyak kasus limbah yang dihasilkan dari proses ini masih ekonomis untuk diolah lebih lanjut dengan metode sianidasi. Emas dan perak yang tersisa dan air raksa yang terikut masih dapat diambil kembali dengan metode sementasi (Merril-Crowe Process). Hal ini juga sudah banyak dilakukan saat ini, termasuk workshop kami yang ada di Kediri. Data amalgamasi air raksa dengan beberapa logam yang sering dijumpai dalam tambang rakyat dapat dilihat pada grafik berikut 19 Dari grafik di atas bisa dilihat kelarutan logam dalam air raksa dalam membentuk amalgam. Sederhananya adalah jika dalam material mengandung emas, timbal (pb), seng (Zn), dan perak (Ag), air raksa akan lebih dahulu menyerap seng kemudian timbal, baru emas. Dalam tambang tradisional sering kali batuan emas yang mengandung seng dan timbal jarang bisa diproses



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-52



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



dengan baik menggunakan air raksa karena air raksa lebih kuat menyerap timbal dan seng. Penambahan temperatur dengan air panas sangat membantu penyerapan emas karena air raksa akan naik daya serapnya. Keberhasilan amalgamasi ditentukan oleh kondisi mineralogy dari bijih yang diolah dan kondisi pulp. Kondisi yang jelek menyebabkan butiran emas tidak dapat dibasahi oleh air raksa, dan terpecah menjadi partikel halus sehingga amalgamasi tidak berlangsung sempurna. Butiran emas yang berasal dari bijih emas primer yang tidak teroksidasi biasanya bersih dan mengkilap sangat baik untuk amalgamasi. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam proses ini adalah kandungan minyak yang terbawa pada bijih sangat menggangu amalgamasi dan dapat memecah air raksa menjadi butiran kecil dan sering 20 terbawa toiling. Kontaminasi minyak bisa disebabkan oleh oli pada peralatan gelundung. Bijih yang terkontaminasi minyak harus dilakukan pemanggangan terlebih dahulu atau paling tidak dengan penambahan semen/gamping sedikit menolong. C. Tahap Refining tahap refining adalah proses memisahkan emas dan perak dengan melarutkannya dalam larutan HNO3 atau larutan H2SO4. Tahap refining ini dapat dilakukan dengan dua metode yaitu metode cepat dan metode lambat. Pada metode cepat, dilakukan secara hidrometallurgy yaitu dengan cara melarutkan paduan alloy dalam larutan HNO3 yang kemudian ditambahkan garam dapur untuk mendapatkan perak, sedangkan emas yang masih tercampur dengan HNO3 bisa dipisahkan dengan menyaring larutan karena tidak larut dalam HNO3. Pada metode lambat, dilakukan secara hidrometallurgy dan electrometallurgy yaitu dengan menggunakan larutan H2SO4 dan plat tembaga dimasukkan ke dalam larutan. Paduan alloy juga dimasukkan ke dalam campuran larutan H2SO4 dan plat tembaga, selanjutnya akan terjadi proses hidrolisis dimana perak akan larut dan menempel pada plat tembaga (menempel tidak begitu keras/mudah lepas), sedangkan emas mengendap di dasar larutan sehingga bisa disaring dan dibakar untuk mendapatkan logam emas murni. Langkah terakhir yaitu dilakukan tahap smelting yaitu peleburan emas dan perak, sehingga diperoleh logam emas murni berupa padatan. D. Recovery dengan adsopsi dan desorpsi Larutan emas hasil ekstraksi selanjutya akan diserap (recovery) oleh ekstraktan berupa karbon aktlf atau ion exchange resIn sintetlc Ekstratan yang memakai karbon aktif dlsebut carbon in /each cal). Dalam proses ini, karbon aktif ditaburkan ke dalam tangki pelindian setelah semua emas di dalam ore tclah bereaksi membentuk [Au(CN)2]-. Agar laju adsorpsi dapat dilakukan dengan maksimal, pH harus dijaga sekitar 9-11. Meskipun kemampuan adsorpsi meningkat pada pH 11, kemampuan adsorpsi semakin menurun. Beberapa hal yang harus diperhatikan saat proses recovery adalah:  Semakln tinggi temperatur maka laju penyerapan semakin menurun  Semakin banyak jumlah logam lain dalam larutan maka kapasitas adsorpsi untuk emas menurun  Semakin tinggi kekuatan ion maka kemampuan dan kapasitas adsorpsi meningkat. Kunci utama dalam proses rerovery emas adalah jenis karbon aktif yang digunakan. Karbon aktifyang baik memiliki struktur pori-pori yang alami, tingkat ketahanan yang tinggi (higher resistence) terhadap gesekan, tingkat kekerasan yang tinggi (higher hardness), bentuk yang seragam, serta memiliki Carbon Tetrachloride (CTC) yang cukip tinggi. Recovery Lanjutan dilakukan melalui proses desorpsi. Sebelum dilakukan proses desorbsi, hal yang perlu diperhatikan adalah pencucian karbon aktif dengan larutan asam untuk menghilangkan pengotor dalam bentuk kalsium karbonat (CaC03). Penambahan kapur untuk mengontrol pH dapat menghasilkan ion kalsium. Larutan asam yang akan digunakan dalam proses pencucian adalah asam klorida (HCI) ataupun asam nitrat (HN03). Beberapa pabrik pengolahan emas cenderung menggunakan HN03 berdasarkan pertimbangan bahwa reagen tersebut lebih bisa menghindari korosi dari pada HCl. Selain itu, asam nitrat bisa melarutkan perak yang ada pada karbon. Namun demikian, kendala yang dihadapi dengan penggunaan asam nitrat adalah banyaknya oksidasi karbon serta deaktivasi permukaan karbon. Setelah pencucian asam selesai, karbon dibilas dengan air selama kurang lebih 2 jam untuk menghilangkan asam-asam sisa yang menempel pada karbon. Larutan asam



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-53



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



dan bilasan yang telah digunakan akan dibuang ke pengental tailing. Proses pencucian asam dapat dilakukan dalam kolom elusi maupun di dalam tangki yang terpisah khusus untuk pencucian asam ini. 22 d. Electrowinning Electrowinning adalah cara paling efesien digunakan dalam ekstraksi emas dan perak yang melibatkan larutan alkali sebagai larutan elektrolit. Electrowinning menggunakan prinsip elektrolisis (reaksi redoks) dalam suatu sel atau prinsip prinsip elektrokimia melalui proses reduksi-oksidasi (redoks). Dalam proses electrowinning, kedua reaksi tersebut akan terjadi bersamaan dimana reaksi reduksi akan terjadi di katoda dan reaksi oksidasi akan terjadi di anoda. Jika pH rendah maka H+ bisa bereaksi dengan CNmembentuk gas HeN. Gas ini sangat berbahaya serta bersifat korosif sehingga harus dihindari proses dengan pH rendah. Sebaliknya, jika proses pada pH tinggi, maka sebagian akan dioksidasi menjadi CNOnamun kemungkinan besar NaCN stabil dalam larutan sehingga yang dioksidasi adalah air. Hal-hal yang pertu diperhatikan adalah faktor-faktor yang mempengaruhi proses elekrowinning.  Semakln tinggi arus yang dlgunakan maka akan meningkatkan kecepatan proses elektrowinning, meskipun ada pengaruh terhaciap reaksi sampingan. Reaksi tersebut meskipun secera teori hanya akan reduksi air menjadi hidrogen, namun kemungkinan dapat mereduksi logam lain ataupun mereduksi oksigen yang tidak dinginkan.  Luas efektif permukaan katoda sangat mempengaruhi kecepatan pengendapan, dimana semakin luas permukaan katoda maka pengendapan semakin cepat. Namun demikian, reduksi air dan oksigen pada katoda juga akan meningkat sehingga akan terjadi evolusi hidrogen yang dapat menurunkan potensial pada katoda. Akibatnya, sebagian elektroda tidak bisa mengendapkan emas.  Semakin tinggi konduktivitas larutan maka kehilangan lisbik (arus) dapat dikurangi akan sehingga electrowinning menjadi semakin 23 efisien. Konduktivitas larutan pada prinspnva dapat dilakukan dengan penambahan NaOH dalam larutan.  Derajat pengadukan (hidrodinamika elektrolit) berpengaruh besar terhadap transport massa dan species di larutan sehingga kecepatan pengendapan juga meningkat. Kondisi hidrodinamlkini dapat diperoleh dengan mengalirkan larutan pada kecepatan tertentu.  pH mempunyai pengaruh penting terhadap kestabilan elektroda. Jika electrowinning larutan sianida beroperasi pada pH 7. Pengolahan Air Bekas Tambang



2.1.1.5. Tahap Pascaoperasi 1. Reklamasi dan Rehabilitasi Lahan Rehabilitasi lahan bekas tambang yang meliputi pekerjan reklamasi dan revegetasi lahan, tidak harus menunggu setelah operasional pertambangan selesai. Oleh karena itu, kegiatan reklamasi dan revegetasi akan dilakukan secara bertahap pada lokasi yang tidak bisa di tambang lagi. Pekerjaan ini bertujuan untuk mengembalikan daya dukung lingkungan seperti sedia kala. Pekerjaan rehabilitasi lahan bekas tambang adalah sebagai berikut: (i) Reklamasi Bekas Tambang dan Revegetasi Dalam hal ini pekerjaan reklamasi merupakan usaha yang paling penting untuk mengembalikan keseimbangan tanah, menjaga kualitas air serta menyediakan lahan yang produktif bagi keperluan revegetasi setelah kegiatan penambangan emas dinyatakan selesai. Reklamasi dan rehabilitasi lahan akan dimulai pada tahun ke-2 dalam tahap operasi. Selain itu juga untuk memelihara ekosistem lingkungan di wilayah bekas penambangan emas. Perubahan bentang alam pada pertambangan secara tambang terbuka tidak dapat dihindarkan. Oleh karena itu metoda back filling yang akan diterapkan oleh PT. Jaya Emas Abadi selain untuk menghemat lahan juga tempat penimbunan tanah penutup dan tanah pucuk serta untuk memperkecil luas lahan yang masih terbuka atau berlubang.



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-54



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Pelaksanaan pengupasan tanah penutup dan back filling dilakukan melalui beberapa tahap yaitu tahap pengupasan tanah pucuk yang kaya akan zat organik dan hara, kemudian dilanjutkan dengan tahap pengupasan tanah penutup yang berada di bawahnya. Pekerjaan back filling diakhiri dengan meletakkan lapisan tanah pucuk yang kaya akan organik dan unsur hara di posisi paling atas. Material pengisi lubang bekas pertambangan emas terdiri dari 2 (dua) jenis material pengisi, yaitu tanah pucuk dan tanah penutup. Untuk itu akan dibuat rencana reklamasi yang terpadu dengan kemajuan pertambangan emas yaitu sebagai berikut:  Pertama kali lahan yang akan ditambang dibersihkan terlebih dulu dari vegetasi penutup.  Lapisan tanah pucuk dari lubang tambang yang terjadi pertama kali disimpan di lokasi terpisah atau langsung disebarkan di atas lahan yang telah selesai direklamasi.  Terhadap lapisan penutup (overburden) setelah dikupas, diangkut ke lokasi pembuangan yang berupa lubang tambang sebelumnya (backfill) sebagai pekerjaan reklamasi.  Ketebalan penyebaran tanah pucuk minimal 30-40 cm  Pada tempat yang akan direklamasi, maka penimbunan material penutup akan berlangsung serentak sejalan dengan kemajuan penambangan. Pada setiap area yang selesai ditambang akan segera diisi dengan hasil kupasan lapisan penutup dari area lain yang sedang ditambang.  Tanah pucuk yang semula disimpan atau langsung didapat dari pengupasan terdahulu, disebarkan kembali di atas lahan reklamasi sehingga lahan tersebut siap untuk ditanami kembali.



(ii) Revegetasi Bekas Tambang Rehabilitasi lahan bekas tambang yang meliputi pekerjan reklamasi dan revegetasi lahan, akan dilakukan secara bertahap pada areal dinyatakan selesai dan tidak bisa ditambang lagi. Pekerjaan ini bertujuan untuk mengembalikan daya dukung lingkungan seperti sedia kala. Pekerjaan rehabilitasi lahan bekas penambangan meliputi hal-hal sebagai berikut : 1. Back Filling dan Revegetasi Dalam hal ini pekerjaan reklamasi dan revegetasi merupakan usaha yang paling penting untuk mengembalikan keseimbangan tanah, menjaga kualitas air serta menyediakan lahan yang produktif bagi keperluan revegetasi setelah kegiatan penambangan emas selesai. Selain itu juga untuk memelihara ekosistem lingkungan di wilayah bekas penambangan emas. 2. Pembongkaran Bangunan dan Rehabilitasi Lahan Bangunan-bangunan yang sudah tidak dapat dipergunakan lagi seperti base camp, ban berjalan dan dan lain-lainnya akan dibongkar. Selanjutnya lahan bekas tempat bangunan tersebut didirikan dilakukan rehabilitasi dan ditanami dengan vegetasi yang sesuai. Sebelum revegetasi dilakukan, terlebih dahulu disuburkan dengan diberi pupuk agar lahan tersebut



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-55



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



menjadi subur. Setelah beberapa minggu lahan tersebut dapat ditanami dengan rerumputan. Aset tambang yang tidak dibongkar dan masih bisa dimanfaatkan akan diserahkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat setempat 2. Penutupan Tambang Pelepasan Tenaga Kerja Setelah Kegiatan Berakhir Setelah kegiatan penambangan emas berakhir maka dilakukan pemutusan hubungan kerja. Penyelesaian masalah tenaga kerja dilakukan dengan cara memberikan tenggang waktu pada tenaga kerja yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu dengan pendekatan personal pada jauh hari sebelum PHK diberlakukan. Sehingga para tenaga kerja yang akan dilepas telah bersiap-siap mencari pekerjaan baru atau berwirausaha. Masih ada alternatif lain yaitu dengan mempromosikan tenaga kerja yang berprestasi dan masih dalam usia produktif untuk disalurkan ke proyek sejenis di tempat lain yang membutuhkan sumberdaya terdidik, terlatih dan berpengalaman. Selain itu masih ada alternatif lain yaitu dengan memberikan bimbingan dan peluang usaha, yaitu membentuk kelompok untuk membuka lapangan kerja baru, antara lain dengan modal bersama mendirikan usaha yang dapat menampung mereka. Demobilisasi Alat-Alat Berat Alat-alat berat seperti buldozer, shovel dozer, excavator, dump truck dan lainlain yang sudah tidak digunakan pada tahap operasi, akan dipindahkan dari tapak proyek ke lokasi lain yang membutuhkan. Alat-alat berat yang jalannya lambat seperti buldozer, shovel dozer, excavator dan lain-lain akan diangkut dengan trailer, sedangkan yang dapat bergerak, seperti dump truck tidak perlu diangkut lagi. 2.1.3 JADWAL RENCANA KEGIATAN Jadwal pelaksanaan rencana kegiatan penambangan emas PT Jaya Emas Abadi mulai dari tahap pra konstruksi sampai dengan pasca operasi pertambangan disajikan pada Tabel 2.18.



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-56



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-57



Tabel 3.3. Tabel 3.4. No



Tabel 2.18. Jadwal Rencana Kegiatan Pertambangan Emas PT Jaya Emas Abadi Tabel 3.6. Tabel 3.5.



Jenis Kegiatan



Tahun



Tabel 3.9. Tabel 3.10. Tabel 3.11. Tabel 3.12. Tabel 3.13. Tabel 3.14. Tabel 3.15. Tabel 3.16. Tabel 3.17. Tabel 3.18. Tabel 3.19. 2012 2013 2014 2015 2016 2018 2020 2021 2022 2023 2027



TabelTabel 3.20. 3.21.



Tahap Pra-konstruksi



Tabel 3.22. Tabel 3.23. Tabel 3.24. Tabel 3.25. Tabel 3.26. Tabel 3.27. Tabel 3.28. Tabel 3.29. Tabel 3.30. Tabel 3.31. Tabel 3.32.



TabelTabel 3.46. 3.47.



Pengurusan Izin



Tabel 3.48. Tabel 3.49. Tabel 3.50. Tabel 3.51. Tabel 3.52. Tabel 3.53. Tabel 3.54. Tabel 3.55. Tabel 3.56. Tabel 3.57. Tabel 3.58.



TabelTabel 3.72. 3.73.



Tahap Konstruksi



Tabel 3.74. Tabel 3.75. Tabel 3.76. Tabel 3.77. Tabel 3.78. Tabel 3.79. Tabel 3.80. Tabel 3.81. Tabel 3.82. Tabel 3.83. Tabel 3.84.



TabelTabel 3.98. 3.99. Pengadaan dan mobilisasi TabelTabel 3.111.3.112. Pembangunan sarana dan TabelTabel 3.124.3.125. Tahap Operasi C



Tabel 3.100. Tabel 3.101. Tabel 3.102. Tabel 3.103. Tabel 3.104. Tabel 3.105. Tabel 3.106. Tabel 3.107. Tabel 3.108. Tabel 3.109. Tabel 3.110. Tabel 3.113. Tabel 3.114. Tabel 3.115. Tabel 3.116. Tabel 3.117. Tabel 3.118. Tabel 3.119. Tabel 3.120. Tabel 3.121. Tabel 3.122. Tabel 3.123. Tabel 3.126. Tabel 3.127. Tabel 3.128. Tabel 3.129. Tabel 3.130. Tabel 3.131. Tabel 3.132. Tabel 3.133. Tabel 3.134. Tabel 3.135. Tabel 3.136.



TabelTabel 3.137.3.138. Penggunaan Tenaga Kerja 1



Tabel 3.139. Tabel 3.140. Tabel 3.141. Tabel 3.142. Tabel 3.143. Tabel 3.144. Tabel 3.145. Tabel 3.146. Tabel 3.147. Tabel 3.148. Tabel 3.149.



TabelTabel 3.150.3.151. Pembersihan Lahan 2



Tabel 3.152. Tabel 3.153. Tabel 3.154. Tabel 3.155. Tabel 3.156. Tabel 3.157. Tabel 3.158. Tabel 3.159. Tabel 3.160. Tabel 3.161. Tabel 3.162.



TabelTabel 3.163.3.164. Pengupasan Tanah Pucuk TabelTabel 3.176.3.177. Pemindahan Tanah Penutup 4 (Overburden)



Tabel 3.165. Tabel 3.166. Tabel 3.167. Tabel 3.168. Tabel 3.169. Tabel 3.170. Tabel 3.171. Tabel 3.172. Tabel 3.173. Tabel 3.174. Tabel 3.175. Tabel 3.178. Tabel 3.179. Tabel 3.180. Tabel 3.181. Tabel 3.182. Tabel 3.183. Tabel 3.184. Tabel 3.185. Tabel 3.186. Tabel 3.187. Tabel 3.188.



TabelTabel 3.202.3.203. Penanganan Air tambang



Tabel 3.204. Tabel 3.205. Tabel 3.206. Tabel 3.207. Tabel 3.208. Tabel 3.209. Tabel 3.210. Tabel 3.211. Tabel 3.212. Tabel 3.213. Tabel 3.214.



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-58



6 TabelTabel 3.215.3.216. Tahap Pasca Operasi D



Tabel 3.217. Tabel 3.218. Tabel 3.219. Tabel 3.220. Tabel 3.221. Tabel 3.222. Tabel 3.223. Tabel 3.224. Tabel 3.225. Tabel 3.226. Tabel 3.227.



TabelTabel 3.228.3.229. Reklamasi dan Rehabilitasi 1 Lahan Tambang



Tabel 3.230. Tabel 3.231. Tabel 3.232. Tabel 3.233. Tabel 3.234. Tabel 3.235. Tabel 3.236. Tabel 3.237. Tabel 3.238. Tabel 3.239. Tabel 3.240.



TabelTabel 3.241.3.242. Penutupan Tambang 2



Tabel 3.243. Tabel 3.244. Tabel 3.245. Tabel 3.246. Tabel 3.247. Tabel 3.248. Tabel 3.249. Tabel 3.250. Tabel 3.251. Tabel 3.252. Tabel 3.253.



TabelTabel 3.254.3.255. Lain-Lain E.



Tabel 3.256. Tabel 3.257. Tabel 3.258. Tabel 3.259. Tabel 3.260. Tabel 3.261. Tabel 3.262. Tabel 3.263. Tabel 3.264. Tabel 3.265. Tabel 3.266.



Tabel 3.267.



Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



II-59



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Tabel 3.268. Tabel 3.269. 2.1.4 ALTERNATIF YANG DIKAJI DI DALAM AMDAL Tabel 3.270. Pemilihan alternatif mengakomodir pertimbangan lingkungan selain pertimbangan teknis dan ekonomis, karena izin lokasi dan Izin Usaha Pertambangan sudah ditentukan, maka kajian ANDAL difokuskan pada areal tambang sesuai IUP eksplorasi. Tabel 3.271. Tabel 3.272. 2.2 RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL 2.2. KOMPONEN FISIK KIMIA Tabel 3.273. 3.1.1. Iklim Tabel 3.274. Parameter iklim yang dianalisis adalah suhu, kelembaban, kecepatan angin, lama penyinaran, dan curah hujan. Data iklim ini berasal dari Stasiun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika terdekat. Daerah penyelidikan merupakan daerah tropis, yang di lalui oleh 2 musim, yaitu musim kemarau dan hujan. Musim penghujan terjadi pada Bulan Oktober s/d April. Sedangkan musim kemarau berada pada Bulan Mei s/d September dalam setiap tahunnya, intesitas hujan tertinggi terjadi pada Bulan Februari dan Maret setiap tahunnya. Tabel 3.275. Secara umum kondisi iklim di lokasi IUP PT Jaya Emas Abadi dan sekitarnya berdasarkan klasifikasi tipe iklim yang dikembangkan Schmidt dan Ferguson (1973) termasuk tipe A dengan nilai Q = 13,3% serta sebaran jumlah bulan basah (curah hujan bulanan lebih dari 100 mm) berkisar 7 – 9 bulan. Tabel 3.276. Tabel 3.277. a. Curah Hujan Tabel 3.278. Berdasarkan data curah hujan rata-rata bulanan yang tercatat selama 12 (duabelas) tahun terakhir dapat ditunjukkan bahwa periode bulan basah (curah hujan bulanan lebih dari 100 mm) berkisar 12 bulan. Data curah hujan di wilayah studi selama kurun waktu 10 tahun terakhir ini dapat dilihat pada Tabel 2.14. Rata-rata jumlah hari hujan terjadi pada dengan frekuensi hari hujan berkisar antara 6 - 15 hari hujan/bulan. Tabel 3.279. Tabel 3.1. Data Rata-Rata Curah Hujan dan Hari Hujan 12 Tahun Terakhir (2000-2011) Tabel 3.282. Tabel 3.281. Curah Hujan Bulanan (mm) Juml Tabel 3.280. Tahu Tabel 3.284. Tabel 3.285. Tabel 3.286. Tabel 3.287. Tabel 3.288. Tabel 3.289. Tabel 3.290. Tabel 3.291. Tabel 3.292. Tabel 3.293. Tabel 3.294. Tabel 3.295. Tabel 3.296. Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Tabel 3.297. Tabel 3.298. Tabel 3.299. Tabel 3.300. Tabel 3.301. Tabel 3.302. Tabel 3.303. Tabel 3.304. Tabel 3.305. Tabel 3.306. Tabel 3.307. Tabel 3.308. Tabel 3.309. Tabel 3.310. 2000 63 289 291 270 70 198 240 192 193 275 115 198 2,394 Tabel 3.311. Tabel 3.312. Tabel 3.313. Tabel 3.314. Tabel 3.315. Tabel 3.316. Tabel 3.317. Tabel 3.318. Tabel 3.319. Tabel 3.320. Tabel 3.321. Tabel 3.322. Tabel 3.323. Tabel 3.324. 2001 215 249 326 160 122 89 4 186 40 295 340 372 2,398 Tabel 3.325. Tabel 3.326. Tabel 3.327. Tabel 3.328. Tabel 3.329. Tabel 3.330. Tabel 3.331. Tabel 3.332. Tabel 3.333. Tabel 3.334. Tabel 3.335. Tabel 3.336. Tabel 3.337. Tabel 3.338. 2002 156 17 314 135 190 120 340 28 137 143 206 247 2,033 Tabel 3.339. Tabel 3.340. Tabel 3.341. Tabel 3.342. Tabel 3.343. Tabel 3.344. Tabel 3.345. Tabel 3.346. Tabel 3.347. Tabel 3.348. Tabel 3.349. Tabel 3.350. Tabel 3.351. Tabel 3.352.



Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



IV-60



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Tabel 3.282. Tabel 3.281. Curah Hujan Bulanan (mm) Juml Tabel 3.280. Tahu Tabel 3.284. Tabel 3.285. Tabel 3.286. Tabel 3.287. Tabel 3.288. Tabel 3.289. Tabel 3.290. Tabel 3.291. Tabel 3.292. Tabel 3.293. Tabel 3.294. Tabel 3.295. Tabel 3.296. Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des 2003 196 252 200 155 102 20 77 159 131 155 141 83 1,671 Tabel 3.353. Tabel 3.354. Tabel 3.355. Tabel 3.356. Tabel 3.357. Tabel 3.358. Tabel 3.359. Tabel 3.360. Tabel 3.361. Tabel 3.362. Tabel 3.363. Tabel 3.364. Tabel 3.365. Tabel 3.366. 2004 147 64 176 202 64 49 149 50 24 234 168 242 1,569 Tabel 3.367. Tabel 3.368. Tabel 3.369. Tabel 3.370. Tabel 3.371. Tabel 3.372. Tabel 3.373. Tabel 3.374. Tabel 3.375. Tabel 3.376. Tabel 3.377. Tabel 3.378. Tabel 3.379. Tabel 3.380. 2005 59 65 379 202 122 64 x 230 202 x 282 x 1,605 Tabel 3.381. Tabel 3.382. Tabel 3.383. Tabel 3.384. Tabel 3.385. Tabel 3.386. Tabel 3.387. Tabel 3.388. Tabel 3.389. Tabel 3.390. Tabel 3.391. Tabel 3.392. Tabel 3.393. Tabel 3.394. 2006 x x 194 208 x 107 74 x 85 x 173 205 1,046 Tabel 3.395. Tabel 3.396. Tabel 3.397. Tabel 3.398. Tabel 3.399. Tabel 3.400. Tabel 3.401. Tabel 3.402. Tabel 3.403. Tabel 3.404. Tabel 3.405. Tabel 3.406. Tabel 3.407. Tabel 3.408. 2007 238 121 112 256 370 106 156 70 189 50 162 323 2,153 Tabel 3.409. Tabel 3.410. Tabel 3.411. Tabel 3.412. Tabel 3.413. Tabel 3.414. Tabel 3.415. Tabel 3.416. Tabel 3.417. Tabel 3.418. Tabel 3.419. Tabel 3.420. Tabel 3.421. Tabel 3.422. 2008 110 132 316 338 219 23 131 72 176 267 242 319 2,345 Tabel 3.423. Tabel 3.424. Tabel 3.425. Tabel 3.426. Tabel 3.427. Tabel 3.428. Tabel 3.429. Tabel 3.430. Tabel 3.431. Tabel 3.432. Tabel 3.433. Tabel 3.434. Tabel 3.435. Tabel 3.436. 2009 231 436 373 367 123 42 121 122 85 228 285 246 2,659 Tabel 3.437. Tabel 3.438. Tabel 3.439. Tabel 3.440. Tabel 3.441. Tabel 3.442. Tabel 3.443. Tabel 3.444. Tabel 3.445. Tabel 3.446. Tabel 3.447. Tabel 3.448. Tabel 3.449. Tabel 3.450. 2010 247 232 196 192 176 192 310 273 248 233 269 226 2,794 Tabel 3.451. Tabel 3.452. Tabel 3.453. Tabel 3.454. Tabel 3.455. Tabel 3.456. Tabel 3.457. Tabel 3.458. Tabel 3.459. Tabel 3.460. Tabel 3.461. Tabel 3.462. Tabel 3.464. Tabel 3.463. 2011 197 97 93 170 269 245 94 17 58 324 396 1,960 Tabel 3.465. Tabel 3.466. Tabel 3.467. Tabel 3.468. Tabel 3.469. Tabel 3.470. Tabel 3.471. Tabel 3.472. Tabel 3.473. Tabel 3.474. Tabel 3.475. Tabel 3.476. Tabel 3.477. Juml 1,8 1,9 2,9 2,6 1,8 1,2 1,6 1,3 1,5 2,2 2,7 2,4 Tabel 3.478. Tabel 3.479. Tabel 3.480. Tabel 3.481. Tabel 3.482. Tabel 3.483. Tabel 3.484. Tabel 3.485. Tabel 3.486. Tabel 3.487. Tabel 3.488. Tabel 3.489. Tabel 3.490. Tabel 3.491. Tabel 3.492. Rataa 169 177 247 221 166 104 154 127 130 220 231 246 183 Tabel 3.495. Tabel 3.494. Hari Hujan Bulanan (hr) Juml Tabel 3.493. Tahu Tabel 3.497. Tabel 3.498. Tabel 3.499. Tabel 3.500. Tabel 3.501. Tabel 3.502. Tabel 3.503. Tabel 3.504. Tabel 3.505. Tabel 3.506. Tabel 3.507. Tabel 3.508. Tabel 3.509. Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Tabel 3.510. Tabel 3.511. Tabel 3.512. Tabel 3.513. Tabel 3.514. Tabel 3.515. Tabel 3.516. Tabel 3.517. Tabel 3.518. Tabel 3.519. Tabel 3.520. Tabel 3.521. Tabel 3.522. Tabel 3.523. 2000 16 10 9 11 3 13 8 11 15 14 20 11 141 Tabel 3.524. Tabel 3.525. Tabel 3.526. Tabel 3.527. Tabel 3.528. Tabel 3.529. Tabel 3.530. Tabel 3.531. Tabel 3.532. Tabel 3.533. Tabel 3.534. Tabel 3.535. Tabel 3.536. Tabel 3.537. 2001 19 15 15 12 7 7 1 6 4 24 18 11 139 Tabel 3.538. Tabel 3.539. Tabel 3.540. Tabel 3.541. Tabel 3.542. Tabel 3.543. Tabel 3.544. Tabel 3.545. Tabel 3.546. Tabel 3.547. Tabel 3.548. Tabel 3.549. Tabel 3.550. Tabel 3.551. 2002 13 5 14 10 15 4 15 3 4 9 12 20 124 Tabel 3.552. Tabel 3.553. Tabel 3.554. Tabel 3.555. Tabel 3.556. Tabel 3.557. Tabel 3.558. Tabel 3.559. Tabel 3.560. Tabel 3.561. Tabel 3.562. Tabel 3.563. Tabel 3.564. Tabel 3.565. 2003 13 14 10 12 5 2 10 11 8 11 15 6 117 Tabel 3.566. Tabel 3.567. Tabel 3.568. Tabel 3.569. Tabel 3.570. Tabel 3.571. Tabel 3.572. Tabel 3.573. Tabel 3.574. Tabel 3.575. Tabel 3.576. Tabel 3.577. Tabel 3.578. Tabel 3.579. 2004 17 11 20 22 14 4 17 5 7 12 15 15 159 Tabel 3.580. Tabel 3.581. Tabel 3.582. Tabel 3.583. Tabel 3.584. Tabel 3.585. Tabel 3.586. Tabel 3.587. Tabel 3.588. Tabel 3.589. Tabel 3.590. Tabel 3.591. Tabel 3.592. Tabel 3.593. 2005 16 6 21 11 7 3 x 15 13 x 16 X 108 Tabel 3.594. Tabel 3.595. Tabel 3.596. Tabel 3.597. Tabel 3.598. Tabel 3.599. Tabel 3.600. Tabel 3.601. Tabel 3.602. Tabel 3.603. Tabel 3.604. Tabel 3.605. Tabel 3.606. Tabel 3.607. 2006 x x 11 11 x 7 3 x 6 x 13 12 63



Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



IV-61



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Tabel 3.282. Tabel 3.281. Curah Hujan Bulanan (mm) Juml Tabel 3.280. Tahu Tabel 3.284. Tabel 3.285. Tabel 3.286. Tabel 3.287. Tabel 3.288. Tabel 3.289. Tabel 3.290. Tabel 3.291. Tabel 3.292. Tabel 3.293. Tabel 3.294. Tabel 3.295. Tabel 3.296. Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Tabel 3.608. Tabel 3.609. Tabel 3.610. Tabel 3.611. Tabel 3.612. Tabel 3.613. Tabel 3.614. Tabel 3.615. Tabel 3.616. Tabel 3.617. Tabel 3.618. Tabel 3.619. Tabel 3.620. Tabel 3.621. 2007 9 8 8 10 15 7 7 4 5 3 14 13 103 Tabel 3.622. Tabel 3.623. Tabel 3.624. Tabel 3.625. Tabel 3.626. Tabel 3.627. Tabel 3.628. Tabel 3.629. Tabel 3.630. Tabel 3.631. Tabel 3.632. Tabel 3.633. Tabel 3.634. Tabel 3.635. 2008 9 5 15 14 10 4 7 5 10 11 13 13 116 Tabel 3.636. Tabel 3.637. Tabel 3.638. Tabel 3.639. Tabel 3.640. Tabel 3.641. Tabel 3.642. Tabel 3.643. Tabel 3.644. Tabel 3.645. Tabel 3.646. Tabel 3.647. Tabel 3.648. Tabel 3.649. 2009 13 13 15 14 6 2 4 4 4 8 15 13 111 Tabel 3.650. Tabel 3.651. Tabel 3.652. Tabel 3.653. Tabel 3.654. Tabel 3.655. Tabel 3.656. Tabel 3.657. Tabel 3.658. Tabel 3.659. Tabel 3.660. Tabel 3.661. Tabel 3.662. Tabel 3.663. 2010 16 14 13 10 8 10 21 13 11 14 12 7 149 Tabel 3.664. Tabel 3.665. Tabel 3.666. Tabel 3.667. Tabel 3.668. Tabel 3.669. Tabel 3.670. Tabel 3.671. Tabel 3.672. Tabel 3.673. Tabel 3.674. Tabel 3.675. Tabel 3.677. Tabel 3.676. 2011 8 6 9 12 10 9 5 2 6 18 25 110 Tabel 3.678. Tabel 3.679. Tabel 3.680. Tabel 3.681. Tabel 3.682. Tabel 3.683. Tabel 3.684. Tabel 3.685. Tabel 3.686. Tabel 3.687. Tabel 3.688. Tabel 3.689. Tabel 3.690. Juml Tabel 3.691. 149 107 160 149 100 72 98 79 93 124 188 121 Tabel 3.692. Tabel 3.693. Tabel 3.695. Tabel 3.696. Tabel 3.702. Tabel 3.703. Tabel 3.704. Tabel 3.705. Tabel 3.694. Tabel 3.697. Tabel 3.698. Tabel 3.699. Tabel 3.700. Tabel 3.701. Rataa 13. 13. 12. 12. 15. 12. 10. 9.7 9.1 6.0 8.9 7.2 7.8 Tabel 3.706. Sumber : Pos Hujan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi (2000-2011) Tabel 3.707. Keterangan: x = data tidak masuk/alat rusak Tabel 3.708. Tabel 3.709. b. Suhu Udara Tabel 3.710. Suhu udara rata-rata di kawasan kegiatan dan sekitarnya memiliki suhu udara rata-rata bulanan terendah 26,0 °C pada Bulan Januari, sedangkan rata-rata tertinggi terjadi pada Bulan Mei sebesar 27,20C. Tabel 3.711. Tabel 3.712. Tabel 3.2. Data Rata-Rata Suhu dan Kelembaban11 Tahun Terakhir (2001-2011) Tabel 3.714. Suhu Bulanan (0C) Tabel 3.713. Tabel 3.716. Tabel 3.717. Tabel 3.718. Tabel 3.719. Tabel 3.720. Tabel 3.721. Tabel 3.722. Tabel 3.723. Tabel 3.724. Tabel 3.725. Tabel 3.726. Tabel 3.727. Tahun Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Tabel 3.728. Tabel 3.729. Tabel 3.730. Tabel 3.731. Tabel 3.732. Tabel 3.733. Tabel 3.734. Tabel 3.735. Tabel 3.736. Tabel 3.737. Tabel 3.738. Tabel 3.739. Tabel 3.740. 2001 25.5 26.0 26.7 26.6 27.0 26.4 26.2 26.2 26.3 26.2 26.1 26.2 Tabel 3.741. Tabel 3.742. Tabel 3.743. Tabel 3.744. Tabel 3.745. Tabel 3.746. Tabel 3.747. Tabel 3.748. Tabel 3.749. Tabel 3.750. Tabel 3.751. Tabel 3.752. Tabel 3.753. 2002 25.8 26.2 26.2 26.4 27.1 26.8 26.6 26.6 26.3 26.6 26.5 26.6 Tabel 3.754. Tabel 3.755. Tabel 3.756. Tabel 3.757. Tabel 3.758. Tabel 3.759. Tabel 3.760. Tabel 3.761. Tabel 3.762. Tabel 3.763. Tabel 3.764. Tabel 3.765. Tabel 3.766. 2003 26.4 26.5 27.0 26.6 27.6 27.2 26.6 26.9 26.8 26.8 26.4 26.1 Tabel 3.767. Tabel 3.768. Tabel 3.769. Tabel 3.770. Tabel 3.771. Tabel 3.772. Tabel 3.773. Tabel 3.774. Tabel 3.775. Tabel 3.776. Tabel 3.777. Tabel 3.778. Tabel 3.779. 2004 26.1 26.3 26.6 26.9 27.4 27.2 26.1 26.9 26.9 26.8 26.7 26.2 Tabel 3.780. Tabel 3.781. Tabel 3.782. Tabel 3.783. Tabel 3.784. Tabel 3.785. Tabel 3.786. Tabel 3.787. Tabel 3.788. Tabel 3.789. Tabel 3.790. Tabel 3.791. Tabel 3.792. 2005 26.1 26.6 26.6 27.3 27.3 27.2 26.9 26.8 27.2 26.8 26.6 26.6



Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



IV-62



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Tabel 3.793. Tabel 3.794. Tabel 3.795. Tabel 3.796. Tabel 3.797. Tabel 3.798. Tabel 3.799. Tabel 3.800. Tabel 3.801. Tabel 3.802. Tabel 3.803. Tabel 3.804. Tabel 3.805. 2006 26.0 26.6 27.0 26.7 27.0 26.8 27.2 26.9 26.8 27.0 26.3 26.4 Tabel 3.806. Tabel 3.807. Tabel 3.808. Tabel 3.809. Tabel 3.810. Tabel 3.811. Tabel 3.812. Tabel 3.813. Tabel 3.814. Tabel 3.815. Tabel 3.816. Tabel 3.817. Tabel 3.818. 2007 26.2 26.0 26.7 26.7 26.9 27.1 26.5 26.6 26.4 26.7 26.5 26.0 Tabel 3.819. Tabel 3.820. Tabel 3.821. Tabel 3.822. Tabel 3.823. Tabel 3.824. Tabel 3.825. Tabel 3.826. Tabel 3.827. Tabel 3.828. Tabel 3.829. Tabel 3.830. Tabel 3.831. 2008 26.2 26.0 25.7 26.4 26.5 26.4 26.1 26.0 26.0 26.1 26.6 26.1 Tabel 3.832. Tabel 3.833. Tabel 3.834. Tabel 3.835. Tabel 3.836. Tabel 3.837. Tabel 3.838. Tabel 3.839. Tabel 3.840. Tabel 3.841. Tabel 3.842. Tabel 3.843. Tabel 3.844. 2009 25.7 25.9 26.2 26.8 27.2 27.0 26.4 26.7 27.2 26.7 26.3 25.9 Tabel 3.845. Tabel 3.846. Tabel 3.847. Tabel 3.848. Tabel 3.849. Tabel 3.850. Tabel 3.851. Tabel 3.852. Tabel 3.853. Tabel 3.854. Tabel 3.855. Tabel 3.856. Tabel 3.857. 2010 26.4 26.7 26.7 27.1 27.6 26.9 26.3 26.5 26.5 26.7 26.4 26.2 Tabel 3.858. Tabel 3.859. Tabel 3.860. Tabel 3.861. Tabel 3.862. Tabel 3.863. Tabel 3.864. Tabel 3.865. Tabel 3.866. Tabel 3.867. Tabel 3.868. Tabel 3.869. Tabel 3.870. 2011 25.5 26.2 26.3 26.5 27.1 27.0 26.5 27.1 27.1 26.2 26.3 Tabel 3.871. Tabel 3.872. Tabel 3.873. Tabel 3.874. Tabel 3.875. Tabel 3.876. Tabel 3.877. Tabel 3.878. Tabel 3.879. Tabel 3.880. Tabel 3.881. Tabel 3.882. Tabel 3.883. Max 26.4 26.7 27.0 27.3 27.6 27.2 27.2 27.1 27.2 27.0 26.7 26.6 Tabel 3.884. Tabel 3.885. Tabel 3.886. Tabel 3.887. Tabel 3.888. Tabel 3.889. Tabel 3.890. Tabel 3.891. Tabel 3.892. Tabel 3.893. Tabel 3.894. Tabel 3.895. Tabel 3.896. Min 25.5 25.9 25.7 26.4 26.5 26.4 26.1 26.0 26.0 26.1 26.1 25.9 Tabel 3.897. Tabel 3.898. Tabel 3.899. Tabel 3.900. Tabel 3.901. Tabel 3.902. Tabel 3.903. Tabel 3.904. Tabel 3.905. Tabel 3.906. Tabel 3.907. Tabel 3.908. Tabel 3.909. Rataa 26.0 26.3 26.5 26.7 27.2 26.9 26.5 26.7 26.7 26.6 26.4 26.2 Tabel 3.910. Tabel 3.911. Tabel 3.912. Tabel 3.913. Tabel Tabel 3.915. Tabel 3.916. Tabel 3.917. Tabel 3.918. Tabel Tabel 3.920. Tabel 3.921. Tabel 3.922. 3.923. 3.924. 3.925. 3.926. 3.927. 3.928. 3.929. 3.930. 3.931. 3.932. 3.933. 3.934. 3.935. 3.936. 3.937. 3.938. 3.939. 3.940. 3.941. 3.942. 3.943. 3.944. 3.945. 3.946. 3.947. 3.948. Tabel 3.914. 3.950. Kelembaban Bulanan (%) 3.919. Tabel 3.949. Tabel 3.952. Tabel 3.953. Tabel 3.954. Tabel 3.955. Tabel 3.956. Tabel 3.957. Tabel 3.958. Tabel 3.959. Tabel 3.960. Tabel 3.961. Tabel 3.962. Tabel 3.963. Tahun Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Tabel 3.964. Tabel 3.965. Tabel 3.966. Tabel 3.967. Tabel 3.968. Tabel 3.969. Tabel 3.970. Tabel 3.971. Tabel 3.972. Tabel 3.973. Tabel 3.974. Tabel 3.975. Tabel 3.976. 2001 90 88 86 88 88 88 87 89 87 90 90 89 Tabel 3.977. Tabel 3.978. Tabel 3.979. Tabel 3.980. Tabel 3.981. Tabel 3.982. Tabel 3.983. Tabel 3.984. Tabel 3.985. Tabel 3.986. Tabel 3.987. Tabel 3.988. Tabel 3.989. 2002 91 87 90 89 88 86 87 84 86 83 84 86 Tabel 3.990. Tabel 3.991. Tabel 3.992. Tabel 3.993. Tabel 3.994. Tabel 3.995. Tabel 3.996. Tabel 3.997. Tabel 3.998. Tabel 3.999. Tabel 3.1000. Tabel 3.1001. Tabel 3.1002. 2003 85 85 82 86 83 79 80 82 83 83 87 87 Tabel 3.1003. Tabel 3.1004. Tabel 3.1005. Tabel 3.1006. Tabel 3.1007. Tabel 3.1008. Tabel 3.1009. Tabel 3.1010. Tabel 3.1011. Tabel 3.1012. Tabel 3.1013. Tabel 3.1014. Tabel 3.1015. 2004 88 86 86 86 86 83 86 81 83 85 86 87 Tabel 3.1016. Tabel 3.1017. Tabel 3.1018. Tabel 3.1019. Tabel 3.1020. Tabel 3.1021. Tabel 3.1022. Tabel 3.1023. Tabel 3.1024. Tabel 3.1025. Tabel 3.1026. Tabel 3.1027. Tabel 3.1028. 2005 86 84 86 85 86 85 84 84 83 86 87 86 Tabel 3.1029. Tabel 3.1030. Tabel 3.1031. Tabel 3.1032. Tabel 3.1033. Tabel 3.1034. Tabel 3.1035. Tabel 3.1036. Tabel 3.1037. Tabel 3.1038. Tabel 3.1039. Tabel 3.1040. Tabel 3.1041. 2006 87 87 85 87 85 84 83 81 83 83 87 88 Tabel 3.1042. Tabel 3.1043. Tabel 3.1044. Tabel 3.1045. Tabel 3.1046. Tabel 3.1047. Tabel 3.1048. Tabel 3.1049. Tabel 3.1050. Tabel 3.1051. Tabel 3.1052. Tabel 3.1053. Tabel 3.1054. 2007 89 88 87 86 86 85 86 82 85 85 86 88 Tabel 3.1055. Tabel 3.1056. Tabel 3.1057. Tabel 3.1058. Tabel 3.1059. Tabel 3.1060. Tabel 3.1061. Tabel 3.1062. Tabel 3.1063. Tabel 3.1064. Tabel 3.1065. Tabel 3.1066. Tabel 3.1067. 2008 87 X x x X x x x X x x x Tabel 3.1068. Tabel 3.1069. Tabel 3.1070. Tabel 3.1071. Tabel 3.1072. Tabel 3.1073. Tabel 3.1074. Tabel 3.1075. Tabel 3.1076. Tabel 3.1077. Tabel 3.1078. Tabel 3.1079. Tabel 3.1080. 2009 88 88 87 88 87 85 85 84 84 86 88 90 Tabel 3.1081. Tabel 3.1082. Tabel 3.1083. Tabel 3.1084. Tabel 3.1085. Tabel 3.1086. Tabel 3.1087. Tabel 3.1088. Tabel 3.1089. Tabel 3.1090. Tabel 3.1091. Tabel 3.1092. Tabel 3.1093. 2010 88 89 88 88 87 87 88 87 87 87 88 87 Tabel 3.1094. Tabel 3.1095. Tabel 3.1096. Tabel 3.1097. Tabel 3.1098. Tabel 3.1099. Tabel 3.1100. Tabel 3.1101. Tabel 3.1102. Tabel 3.1103. Tabel 3.1104. Tabel 3.1105. Tabel 3.1106. 2011 88 86 86 88 87 86 86 83 82 88 88 Tabel 3.1107. Tabel 3.1108. Tabel 3.1109. Tabel 3.1110. Tabel 3.1111. Tabel 3.1112. Tabel 3.1113. Tabel 3.1114. Tabel 3.1115. Tabel 3.1116. Tabel 3.1117. Tabel 3.1118. Tabel 3.1119. Rataa 88 87 86 87 86 85 85 84 84 86 87 88



Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



IV-63



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



Tabel 3.1120. Sumber : Pos Hujan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi (2001-2011) Tabel 3.1121. Keterangan: x = data tidak masuk/alat rusak Tabel 3.1122. Tabel 3.1123. c. Kecepatan dan Arah Angin Tabel 3.1124. Kecepatan angin di kawasan lokasi IUP PT. JEAdan sekitarnya umumnya tergolong rendah yaitu antara 3 – 5 knot. Arah angin dominan adalah ke arah Tenggara dengan frekuensi 50%, Timur dengan frekuensi 20%, Utara, Barat dan Barat Daya dengan frekuensi masing-masing 10%. Data kecepatan dan arah angin dominan di kawasan kegiatan secara lengkap disajikan pada Tabel 3.3. Tabel 3.1125. Tabel 3.3. Kecepatan dan Arah Angin di Lokasi Kegiatan Tabel 3.1128. KECEP ATAN Tabel 3.1130. Tabel 3.1126. Tabel 3.1127. ANGIN ARAH NO BULAN Tabel 3.1129. ANGIN (KM/J AM) Tabel 3.1131. Tabel 3.1132. Tabel 3.1133. Tabel 3.1134. 1 Januari 5 NW Tabel 3.1135. Tabel 3.1136. Tabel 3.1137. Tabel 3.1138. 2 Februari 3 N Tabel 3.1139. Tabel 3.1140. Tabel 3.1141. Tabel 3.1142. 3 Maret 3 E Tabel 3.1143. Tabel 3.1144. Tabel 3.1145. Tabel 3.1146. 4 April 3 SE Tabel 3.1147. Tabel 3.1148. Tabel 3.1149. Tabel 3.1150. 5 Mei 3 SE Tabel 3.1151. Tabel 3.1152. Tabel 3.1153. Tabel 3.1154. 6 Juni 3 SE Tabel 3.1155. Tabel 3.1156. Tabel 3.1157. Tabel 3.1158. 7 Juli 4 SE Tabel 3.1159. Tabel 3.1160. Tabel 3.1161. Tabel 3.1162. 8 Agustus 4 SE Tabel 3.1164. Tabel 3.1165. Tabel 3.1166. Tabel 3.1163. Septemb 5 SE 9 er Tabel 3.1167. Tabel 3.1168. Tabel 3.1169. Tabel 3.1170. 10 Oktober 3 E Tabel 3.1172. Tabel 3.1173. Tabel 3.1174. Tabel 3.1171. Nopemb 3 NE 11 er Tabel 3.1176. Tabel 3.1177. Tabel 3.1178. Tabel 3.1175. Desembe 3 W 12 r Tabel 3.1179. Sumber : BMG Kabupaten Tebo, 2011 Tabel 3.1180.



Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) |



IV-64



KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS PT JAYA EMAS ABADI Desa Suosuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi



3.1.2. Kualitas Udara dan Kebisingan Tabel 3.1181. Pengukuran kualitas udara dilakukan menggunakan alat impinger/air sampler dan sample debu akan diambil dengan Dust Sampler selama 1 jam. Parameter kualitas udara ambien yang akan dianalisis dan dibandingkan dengan baku mutu PP.RI No.41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara meliputi SO2, O3, CO, NO2, debu, HC dan parameter kebisingan diukur dengan menggunakan sound level meter pada kisaran bising 20-200 dBA dengan pengukuran selama 10 menit dan akan dibandingkan dengan Kep.Men LH No.48/MENLH/11/1996 tentang baku tingkat kebisingan. Hasil pengukuran kualitas udara dan kebisingan di tapak proyek rencana kegiatan penambangan emas dapat dilihat pada Tabel 3.4. ini. Tabel 3.1182. Tabel 3.4. Karakterisitik Kualitas Udara dan Kebisingan Di Tapak Proyek Rencana Kegiatan Pertambangan Emas Tabel 3.1187. Hasil Tabel 3.1183. Tabel 3.1184. Parame Tabel 3.1185. Tabel 3.1186. Tabel 3.1192. Tabel 3.1193. N ter Satuan BM Desa Suo Desa Suo Tabel 3.1194. FISIKA TabelTabel 3.1195. 3.1196. Suhu 1 TabelTabel 3.1201. 3.1202. Kelemb 2 aban TabelTabel 3.1207. 3.1208. ArahAn 3 gin Tabel 3.1214. Kecepat Tabel 3.1213. anAngi 4 n TabelTabel 3.1219. 3.1220. Kebisin 5 gan Tabel 3.1225. KIMIA Tabel 3.1227. Sulfur Tabel 3.1226. Dioksid 1 a (SO2) Tabel 3.1233. Nitroge Tabel 3.1232. n 2 Dioksid a (NO2) Tabel 3.1239. Oksidan Tabel 3.1238. (O3) 3



Tabel 3.1197. Tabel 3.1198. Tabel 3.1199. Tabel 3.1200. o C 29,6 34,1 Tabel 3.1203. Tabel 3.1204. Tabel 3.1205. Tabel 3.1206. % 70,6 51,8 Tabel 3.1209. Tabel 3.1210. Tabel 3.1211. Tabel 3.1212. timur Timur Tabel 3.1215. Tabel 3.1216. Tabel 3.1217. Tabel 3.1218. Knot 0,9 0,5 Tabel 3.1221. Tabel 3.1222. Tabel 3.1223. Tabel 3.1224. dB 70 60,8 62,4 Tabel 3.1228. Tabel 3.1229. Tabel 3.1230. Tabel 3.1231. µg/Nm 900 24,88 35,66 Tabel 3.1234. Tabel 3.1235. Tabel 3.1236. Tabel 3.1237. µg/Nm 400 17,04 23,59 Tabel 3.1240. Tabel 3.1241. Tabel 3.1242. Tabel 3.1243. µg/Nm 235 26,96 31,71



TabelTabel 3.1244. 3.1245. 4 Tabel 3.1251. Tabel 3.1250. 5



Amonia Tabel 3.1246. Tabel 3.1247. Tabel 3.1248. Tabel 3.1249. (NH3) ppm 2 0,005 0,017 Hidroge Tabel 3.1252. Tabel 3.1253. Tabel 3.1254. Tabel 3.1255. nSulfid ppm 0,02