K.A. PENYELIAAN FASILITATIF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYELIAAN FASILITATIF



I.



PENDAHULUAN Sejak tahun 1989 kebijakan penempatan bidan di desa merupakan salah



satu



upaya



terobosan



Kementerian



Kesehatan



untuk



mempercepat penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Melalui kebijakan tersebut, sekitar 74.644 bidan (laporan rutin data KIA tahun 2014) telah ditugaskan di desa, tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini membuat bidan di desa sebagai ujung tombak tenaga kesehatan yang member pelayanan dasar melalui fasilitas Pos bersalin desa (Polindes) atau kemudian sebagian menjadi Pos Kesehatan desa (Poskesdes) maupun sebagai Bidan Praktek Mandiri (BPM). II.



LATAR BELAKANG Berdasarkan SDKI tahun 2012, AKB 32 per 1000 KH dan AKABA masih 40 per 1000 KH, target MDGs 2015, AKB menurun menjadi 23 per 1000 KH, AKB menurun menjadi 23 per 1000 KH, AKB menurun menjadi 32 per 1000 KH. Prevalensi Bayi Berat badan Lahir Rendah (BBLR) di Indonesia masih tinggi, yaitu 10,2% (Riskesdas 2013). Cakupan pemeriksaan kehamilan oleh tenaga kesehatan 95,7% dan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan 83,1% (SDKI, 2012). Oleh karena itu upaya percepatan penurunan AKI dan AKB menuntut peningkatan kualitas kerja bidan di desa dan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. Untuk itu, Kementerian Kesehatan mengembangkan suatu model peningkatan kualitas, berupa pendekatan Penyeliaan Fasilitatif Kesehatan Ibu dan Anak (Penyeliaan Fasilitatif-KIA).



III.



TUJUAN TUJUAN UMUM Meningkatkan kinerja pelayanan Dasar KIA di PKD dan Bidan Praktek Mandiri serta kinerja Puskesmas dan Puskesmas Perawatan melalui memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Tim Penyeliaan Fasilitatif-KIA yang berada di puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. TUJUAN KHUSUS 1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program KIA 2. Membina bidan atau institusi di wilayah kerja puskesmas baik secara perorangan maupun kelompok 3. Memantau dan mengevaluasi kinerja bidan atau puskesmas baik aspek klinis profesi maupun managemen program KIA 4. Meningkatkan pengetahuan membangun sikap dan keterampilan klinis professional baik bidan maupun tenaga profesi di institusi terkait dengan pelayanan KIA 5. Mengidentifikasi masalah, mencari dan menetapkan solusi serta melaksanakan tindakan aksi koreksi pada peningkatan kualitas pelayanan KIA 6. Memotivasi membimbing dan melatih bidan maupun tenaga profesi di institusi terkait dengan pelayanan KIA 7. Meningkatkan kerja sama lintas program dan lintas sektor



IV.



TATA NILAI PROGRAM 1. Keterbukaan 2. Kerjasama 3. Tidak menghakimi 4. Responsif



V.



TATA HUBUNGAN KERJA Lintas Program -



P2



-



Gizi



-



PROMKES



Lintas Sektor -



Organisasi Profesi Ikatan Bidan Indonesia : Pembinaan terhadap Anggota



-



Kepala Desa



-



TP PKK



: memfasilitasi sarana prasarana PKD :



mendukung



pelaksanaan



penyeliaan



fasilitatatif VI.



Camat



: Pengawasan BPM



KEGIATAN POKOK/ RINCIAN KEGIATAN -



Menjalin



komunikasi



dan



koordinasi



kerja



dengan



fasilitas



kesehatan dan bidan di wilayah kerjanya yaitu bidan di polindes, poskesdes, bidan di puskesmas, bidan praktek swasta, dan bidan yang bekerja di RB maupun sesama lintas program dan lintas sektor. -



Merencanakan



dan



melaksanakan



penyeliaan



fasilitatif



di



polindes, poskesdes, puskesmas, bidan praktek swasta maupun bidan yang bekerja di RB -



Menilai tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan KIA di polindes, Poskesdes dan di Puskesmas serta melakukan verifikasi tingkat kepatuhan yang dselia



-



Mengidentifikasi komponen yang tidak memenuhi standard dan secara



bersama-sama



masalahnya.



dengan



mencari



solusi



pemecahan



-



Membuat rencana tindak lanjut bersama-sama



-



Melaksanakan



dan



memantau



upaya



perbaikan



mutu



yng



dilakukan. -



Membuat pencatatan dan pelaporan hasil penyeliaan



-



Memberikan puskesmas



masukan maupun



untuk di



perencanaan



tingkat



kabupaten



baik



di



tingkat



sebagai



bagian



penguatan sistem penyeliaan. -



Mengusulkan penghargaan bagi tenaga kesehatan berprestasi, peningkatan kompentensi dan pengembangan karir.



VII.



CARA PELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Orientasi daftar tilik 2. Kajian mandiri oleh bidan di desa 3. Verifikasi rekapitulasi dan penyeliaan oleh tim PF-KIA 4. Pengisian matriks rencana aksi koreksi 5. Rencana dan tindakan aksi koreksi 6. Evaluasi status kerja



VIII. SASARAN PKD ( Poliklinik Kesehatan Desa ) dan Praktek Mandiri Bidan ( PMB ) IX.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



X.



SUMBER BEAYA BOK (Bantuan Operasional Puskesmas)



XI.



MONITORING ,EVALUASI 1. Monitoring Monitoring dilaksanakan oleh Tim penyelia fasilitatif. Setelah kegiatan verifikasi selesai akan dilakukan monitoring melalui pertemuan



bulanan



setelah



kegiatan



verifikasi,



pertemuan



bulanan membahas pelaksanaan penyeliaan fasilitatif di polindes dan BPM. Hasil verifikasi dalam bentuk tingkat kepatuhan



menurut fasilitas yang diselia akan memberikan gambaran status penyeliaan fasilitatif di masing-masing fasilitas, apakah sudah baik, cukup atau kurang. Pertemuan bulanan membahas itemitem yang tidak terpenuhi dalam matrik rencana aksi koreksi. Secara bersama di bahas alternatif solusi untuk tiap item dan siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhinya. 2. Evaluasi Hasil matrik rencana aksi koreksi yang disepakati bersama antara bidan dan tim penyelia fasilitatif KIA puskesmas. Hasil pencapaian dan



peningkatan



yang



dilakukan



akan



dibicarakan



pada



pertemuan berkala periode berikutnya. Waktu untuk melakukan upaya perbaikan kualitas ini dapat berlangsung selama 1-3 bulan sesuai kesepakatan bersama. Pada akhir upaya perbaikan kualitas akan dlakukan lagi kegiatan kajian mandiri dan verifikasi, sehingga akan di dapat ukuran tingkat kepatuhan yang kedua. Jika satu siklus penyeliaan fasilitatif membutuhan 1-3 bulan maka dapat diharapkan dalam



1 tahun di dapat 3 siklus



penyeliaan fasilitatif. XII.



PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dilakukan dengan menggunakan daftar tilik penyeliaan fasilitatif yang telah diberikan.