12 0 50 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYELIAAN FASILITATIF
I.
PENDAHULUAN Sejak tahun 1989 kebijakan penempatan bidan di desa merupakan salah
satu
upaya
terobosan
Kementerian
Kesehatan
untuk
mempercepat penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Melalui kebijakan tersebut, sekitar 74.644 bidan (laporan rutin data KIA tahun 2014) telah ditugaskan di desa, tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini membuat bidan di desa sebagai ujung tombak tenaga kesehatan yang member pelayanan dasar melalui fasilitas Pos bersalin desa (Polindes) atau kemudian sebagian menjadi Pos Kesehatan desa (Poskesdes) maupun sebagai Bidan Praktek Mandiri (BPM). II.
LATAR BELAKANG Berdasarkan SDKI tahun 2012, AKB 32 per 1000 KH dan AKABA masih 40 per 1000 KH, target MDGs 2015, AKB menurun menjadi 23 per 1000 KH, AKB menurun menjadi 23 per 1000 KH, AKB menurun menjadi 32 per 1000 KH. Prevalensi Bayi Berat badan Lahir Rendah (BBLR) di Indonesia masih tinggi, yaitu 10,2% (Riskesdas 2013). Cakupan pemeriksaan kehamilan oleh tenaga kesehatan 95,7% dan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan 83,1% (SDKI, 2012). Oleh karena itu upaya percepatan penurunan AKI dan AKB menuntut peningkatan kualitas kerja bidan di desa dan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. Untuk itu, Kementerian Kesehatan mengembangkan suatu model peningkatan kualitas, berupa pendekatan Penyeliaan Fasilitatif Kesehatan Ibu dan Anak (Penyeliaan Fasilitatif-KIA).
III.
TUJUAN TUJUAN UMUM Meningkatkan kinerja pelayanan Dasar KIA di PKD dan Bidan Praktek Mandiri serta kinerja Puskesmas dan Puskesmas Perawatan melalui memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Tim Penyeliaan Fasilitatif-KIA yang berada di puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. TUJUAN KHUSUS 1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program KIA 2. Membina bidan atau institusi di wilayah kerja puskesmas baik secara perorangan maupun kelompok 3. Memantau dan mengevaluasi kinerja bidan atau puskesmas baik aspek klinis profesi maupun managemen program KIA 4. Meningkatkan pengetahuan membangun sikap dan keterampilan klinis professional baik bidan maupun tenaga profesi di institusi terkait dengan pelayanan KIA 5. Mengidentifikasi masalah, mencari dan menetapkan solusi serta melaksanakan tindakan aksi koreksi pada peningkatan kualitas pelayanan KIA 6. Memotivasi membimbing dan melatih bidan maupun tenaga profesi di institusi terkait dengan pelayanan KIA 7. Meningkatkan kerja sama lintas program dan lintas sektor
IV.
TATA NILAI PROGRAM 1. Keterbukaan 2. Kerjasama 3. Tidak menghakimi 4. Responsif
V.
TATA HUBUNGAN KERJA Lintas Program -
P2
-
Gizi
-
PROMKES
Lintas Sektor -
Organisasi Profesi Ikatan Bidan Indonesia : Pembinaan terhadap Anggota
-
Kepala Desa
-
TP PKK
: memfasilitasi sarana prasarana PKD :
mendukung
pelaksanaan
penyeliaan
fasilitatatif VI.
Camat
: Pengawasan BPM
KEGIATAN POKOK/ RINCIAN KEGIATAN -
Menjalin
komunikasi
dan
koordinasi
kerja
dengan
fasilitas
kesehatan dan bidan di wilayah kerjanya yaitu bidan di polindes, poskesdes, bidan di puskesmas, bidan praktek swasta, dan bidan yang bekerja di RB maupun sesama lintas program dan lintas sektor. -
Merencanakan
dan
melaksanakan
penyeliaan
fasilitatif
di
polindes, poskesdes, puskesmas, bidan praktek swasta maupun bidan yang bekerja di RB -
Menilai tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan KIA di polindes, Poskesdes dan di Puskesmas serta melakukan verifikasi tingkat kepatuhan yang dselia
-
Mengidentifikasi komponen yang tidak memenuhi standard dan secara
bersama-sama
masalahnya.
dengan
mencari
solusi
pemecahan
-
Membuat rencana tindak lanjut bersama-sama
-
Melaksanakan
dan
memantau
upaya
perbaikan
mutu
yng
dilakukan. -
Membuat pencatatan dan pelaporan hasil penyeliaan
-
Memberikan puskesmas
masukan maupun
untuk di
perencanaan
tingkat
kabupaten
baik
di
tingkat
sebagai
bagian
penguatan sistem penyeliaan. -
Mengusulkan penghargaan bagi tenaga kesehatan berprestasi, peningkatan kompentensi dan pengembangan karir.
VII.
CARA PELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Orientasi daftar tilik 2. Kajian mandiri oleh bidan di desa 3. Verifikasi rekapitulasi dan penyeliaan oleh tim PF-KIA 4. Pengisian matriks rencana aksi koreksi 5. Rencana dan tindakan aksi koreksi 6. Evaluasi status kerja
VIII. SASARAN PKD ( Poliklinik Kesehatan Desa ) dan Praktek Mandiri Bidan ( PMB ) IX.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
X.
SUMBER BEAYA BOK (Bantuan Operasional Puskesmas)
XI.
MONITORING ,EVALUASI 1. Monitoring Monitoring dilaksanakan oleh Tim penyelia fasilitatif. Setelah kegiatan verifikasi selesai akan dilakukan monitoring melalui pertemuan
bulanan
setelah
kegiatan
verifikasi,
pertemuan
bulanan membahas pelaksanaan penyeliaan fasilitatif di polindes dan BPM. Hasil verifikasi dalam bentuk tingkat kepatuhan
menurut fasilitas yang diselia akan memberikan gambaran status penyeliaan fasilitatif di masing-masing fasilitas, apakah sudah baik, cukup atau kurang. Pertemuan bulanan membahas itemitem yang tidak terpenuhi dalam matrik rencana aksi koreksi. Secara bersama di bahas alternatif solusi untuk tiap item dan siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhinya. 2. Evaluasi Hasil matrik rencana aksi koreksi yang disepakati bersama antara bidan dan tim penyelia fasilitatif KIA puskesmas. Hasil pencapaian dan
peningkatan
yang
dilakukan
akan
dibicarakan
pada
pertemuan berkala periode berikutnya. Waktu untuk melakukan upaya perbaikan kualitas ini dapat berlangsung selama 1-3 bulan sesuai kesepakatan bersama. Pada akhir upaya perbaikan kualitas akan dlakukan lagi kegiatan kajian mandiri dan verifikasi, sehingga akan di dapat ukuran tingkat kepatuhan yang kedua. Jika satu siklus penyeliaan fasilitatif membutuhan 1-3 bulan maka dapat diharapkan dalam
1 tahun di dapat 3 siklus
penyeliaan fasilitatif. XII.
PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dilakukan dengan menggunakan daftar tilik penyeliaan fasilitatif yang telah diberikan.