Kajian Idle Cash - Edt [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kajian Kriteria Dana Idle Seluruh Jenis Rekening Pemerintah Yang Belum Digunakan Dalam Pengelolaan Kas Negara



Bab I Pendahuluan 1. Latar Belakang Pengelolaan uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal (PP No. 39 Tahun 2007). Pengelolaan Uang Negara yang dilaksanakan yang dilakukan oleh Bendahara Umum Negara harus dapat memastikan bahwa a. Negara selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban negara; dan/atau b. Saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal. Pengelolaan Uang Negara yang melekat pada Fungsi Perbendaharaan terdapat pada UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Fungsi perbendaharaan dalam pengelolaan uang meliputi perencanaan kas yang baik, pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan. Badan Pemeriksaan Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Kas mengemukakan bahwa Pemerintah belum mengelolaan seluruh rekening pemerintah. Lebih lanjut pemerintah baru mengelola rekening yang dikuasai oleh BUN yang memiliki saldo sebesar Rp76.077.056.846.983,- per tanggal 31 Desember 2015. Sedangkan rekening pemerintah yang belum dikelola sebesar Rp262.353.602.273.463,-. Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara perlu melakukan kajian untuk atas rekening-rekening yang berdasarkan temuan BPK belum masuk dalam pengelolaan kas pemerintah. Dengan menyelaraskan dengan fungsi perbendaharaan yakni pencarian sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur, maka kajian ini bertujuan mengidentifikasi rekening idle dari rekening pemerintah yang dapat dimanfaatkan ketika terjadi kekurangan kas pada RKUN dalam jangka pendek. 2. Batasan Masalah Sesuai dengan tujuan kajian ini, maka kajian ini akan difokuskan identifikasi dana idle jangka pendek yang akan dapat digunakan dalam manajemen kas jangka pendek. Sehingga diharapkan akan ditemukan rekening-rekening termasuk kategori idle yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan kas pemerintah sebagai alternatif sumber pembiayaan yang paling murah.



1



Bab II Definisi dan Penentuan Kriteria Dana Idle Sebelum dilakukan identifikasi, maka pada bab ini akan diungkapkan definisi dari rekening pemerintah, pengelolaan kas pemerintah dan dana idle. Definisi ini diperlukan guna menyesuaikan kriteria dana idle yang akan digunakan dalam mengidentifikasi rekening yang menurut BPK belum masuk dalam pengelolaan kas pemerintah.



II. 1 Definisi a. Rekening Pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah. Sesuai kewenangannya, Menteri Keuangan memberikan definisi rekening pemerintah pada dua Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan bahwa rekening adalah rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, rekening adalah rekening yang dibuka pada bank umum/kantor pos dalam bentuk giro dan/atau deposito, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Berdasarkan dua peraturan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Rekening Pemerintah ialah Rekening milik Pemerintah yang terdapat pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Sesuai dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Menteri Keuangan ditunjuk sebagai Bendahara Umum Negara yang disebut juga sebagai Chief Financial Officer (CFO) atau Government Treasurer. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Bendahara Umun Negara tersebut, Menteri Keuangan mendelegasikan tugasnya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan khususnya dalam bidang Pengelolaan Kas Negara. Pendelegasian tugas sebagai Bendahara Umum Negara ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas (i) Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (Kuasa BUN Pusat) dan (ii) Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah (Kuasa BUN di Daerah). Sesuai buku Profil Rekening Kuasa BUN Pusat, Rekening Pemerintah yang dikelola oleh PKN selaku pelaksana kewenangan Menteri Keuangan sebagai BUN terkait pengelolaan rekening adalah sebagaimana ditunjukan pada gambar berikut.



2



Gambar 1. Rekening Kelolaan Dit. PKN (Sumber: Profil Rekening Kuasa BUN Pusat)



Rekening Penerimaan; Rekening Pengeluaran; dan Rekening Lainnya terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan pengelolaan rekening tersebut, yaitu Menteri/Pimpinan Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Adapun wewenang untuk masing-masing pihak ialah sebagai berikut:  Wewenang Menteri/Pimpinan Lembaga o Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos; o Pengoperasian Rekening; dan o Penutupan Rekening.  Wewenang Bendahara Umum Negara o Pemberian ijin pembukaan Rekening; o Melakukan blokir Rekening; o Penutupan Rekening; dan o Memperoleh informasi atas Rekening. b. Pengelolaan Kas Pemerintah Menurut Pasal 1 ayat 19 PP No. 39 Tahun 2007, pengelolaan uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal.



3



Di dalam LHP hasil audit kinerja yang dilaksanakan oleh BPK terkait pengelolaan kas pemerintah tahun 2014-2016, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar menetapkan kebijakan pengelolaan kas pemerintah yang memungkinkan pemanfaatan seluruh dana idle dan dana pemerintah yang dikelola oleh pihak lain sebagai alternatif sumber pembiayaan yang paling murah. Hal ini sesuai dengan fungsi perbendaharaan yang dinyatakan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan bahwa salah satu fungsi perbendaharaan ialah pencarian sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan. Di dalam LHP hasil audit kinerja yang dilaksanakan oleh BPK terkait pengelolaan kas pemerintah tahun 20142016 hal 41 poin 3.2.1 bahwa Kuasa BUN Pusat belum dapat mengoptimalkan rekening pemerintah untuk mengatasi cash mismatch. Sehingga di dalam kajian ini, yang dimaksud pengelolaan kas pemerintah ialah pengelolaan kas yang berupa pencarian sumber pembiayaan yang paling murah untuk mengatasi cash mismatch. c. Definisi Dana Idle dan Penentuan Kriteria Dari sisi peraturan, sampai saat ini belum terdapat juga peraturan yang mendefinisikan mengenai dana idle. Peraturan hanya menjelaskan definisi kelebihan kas. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 dinyatakan bahwa kelebihan kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM. Selama ini pemerintah sebenarnya memiliki dana idle berupa dana SAL yang terkadang digunakan untuk menutupi kekurangan kas sementara maupun sebagai salah satu alternatif pembiayaan. Menurut mantan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dana idle ialah dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan yang jumlahnya melebihi kebutuhan belanja APBD selama 3 bulan (Dikutip dari https://www.kemenkeu.go.id/Berita/pemerintah-akan-pantau-dana-idle-di-daerah). Dengan menggunakan konsep dana idle dari Bambang PS Brodjonegoro, maka definisi dana idle dalam kajian ini ialah dana yang menganggur minimal selama 3 bulan dan besarnya melebihi segala pengeluaran selama 3 bulan ke depan.



II. 2 Kriteria Dana Idle Kriteria Dana Idle pada kajian ini dibangun berdasarkan definisi dari dana idle dan rekening pemerintah serta disesuaikan dengan tujuan kajian ini. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi rekening idle dari rekening pemerintah yang dapat dimanfaatkan ketika terjadi kekurangan kas pada RKUN dalam jangka pendek. Berdasarkan definisi pada poin sebelumnya serta tujuan kajian, maka kriteria dana idle dalam kajian ini ialah sebagai berikut: 1) BUN memiliki kewenangan untuk mengakses dana tersebut. Kewenangan ini didasari oleh peraturan yang menjadi dasar bagi BUN dalam melakukan monitoring dan mengelola dana dalam rekening tersebut. 2) Dana tersebut jumlahnya melebihi kebutuhan pengeluaran rekening tersebut minimal selama 3 bulan dan menganggur sampai akhir tahun anggaran.



4



Dana yang menganggur tersebut jumlahnya melebihi kebutuhan pengeluaran/kewajiban rekening tersebut dan dana tersebut menganggur sampai dengan akhir anggaran. 3) Tidak dibatasi penggunaannya. Dana idle tersebut tidak terikat earmarked yaitu dibatasi penggunaannya yang bisa disebabkan oleh dua hal yaitu perikatan dengan pihak ketiga dan karena adanya regulasi. Sehingga dana tersebut sudah ditentukan tujuan penggunaannya dan tidak bisa dimanfaatkan dalam pengelolaan kas oleh BUN. 4) BUN Pusat sewaktu-waktu dapat dengan mudah memindahkan dana idle dari rekening asal ke RKUN (begitu juga sebaliknya). Dana idle tersebut dapat dipindahkan oleh BUN tepat waktu, tidak terdapat biaya/fee yang besar, dan syarat-syarat lain yang dapat menghambat proses pemindahbukuan. 5) Rekening termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Kuasa BUN Pusat. Rekening yang ada termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Kuasa BUN Pusat (Dit. PKN), hal ini bisa terlihat dalam gambar 1.



Gambar 2. Kriteria Dana Idle



III Identifikasi Dana Idle Rekening Pemerintah Yang Belum Digunakan Dalam Pengelolaan Kas Negara III.1 Rekening Pemerintah yang berdasarkan Audit Kinerja belum digunakan dalam pengelolaan kas Pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan menyebutkan bahwa saldo rekening pemerintah yang belum dikelola oleh BUN mencapai Rp262.353.602.273.463,-. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelusuran guna mendapatkan rekeningrekening yang dimaksud oleh BPK. Penelusuran dilakukan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015 (Audited) sehingga ditemukan rekening-rekening sebagai berikut:



5



Nama Rekening



Jumlah (LKPP 2015 Audited)



Rekening Kas BUN di BI (reksus Valas dan Rupiah)



2.303.501.933.987



Rekening Pemerintah Lainnya



2.557.450.784.213



Kas di Bendahara Pengeluaran



329.040.889.462



Kas di Bendahara Penerimaan



182.539.056.195



Kas Lainnya dan Setara Kas



11.607.114.411.430



Kas pada BLU



22.997.652.436.570



Deposito Dana BLU



4.378.497.579.217



Dana Kelolaan BLU



5.643.270.998.503



Aset Lain-lain-Dana Pungutan BLU Sawit



6.364.787.340.410



Dana yang dibatasi penggunaannya



205.989.746.843.476



Total



262.353.602.273.463



Selanjutnya pada rekening-rekening ini akan dievaluasi sesuai dengan kriteria yang dimaksud pada bab sebelumnya.



III. 2 Identifikasi dana idle III.2.1 Identifikasi dana idle untuk Rekening Kas BUN di BI (Reksus Valas dan Rupiah) Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri, Rekening Khusus Valas/Rupiah ialah Rekening pemerintah yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri (PHLN) dan dapat dipulihkan saldonya (bersifat revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN. Berdasarkan LKPP 2015 (Audited) , Saldo Rekening Khusus Valas/Rupiah berjumlah Rp2.303.501.933.987,Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Rekening Khusus Valas/Rupiah ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat posisi rekening berada di Bank Indonesia di bawah kelolaan Dit. PKN yang terdiri dari 82 rekening (per 31 Mei 2017). Berdasarkan PMK nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri, tidak ditemukan kewenangan BUN dalam mengelola rekening dimaksud sesuai tujuan kajian ini.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) 6



Saldo rekening tidak dapat menutupi kewajiban selama 3 bulan ke depan dan tidak idle sampai akhir tahun anggaran. Karena rekening digunakan untuk menyalurkan pinjaman dan juga sebagai rekening penampung dana pengembalian ke donor.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Penggantian penggunaan dana Rekening Kas Umum Negara melalui RPKBUNP, koreksi atas salah pembebanan Rekening Khusus, dan dalam rangka pengembalian ke lender/donor (refund).  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN Pusat tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari Rekening Khusus Valas/Rupiah ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN dengan kategori cukup likuid. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa rekening khusus Valas/Rupiah tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, dan 4 .



III.2.2 Identifikasi dana idle untuk Rekening Pemerintah Lainnya Berdasarkan LKPP tahun 2015 (audited) saldo Rekening Pemerintah Lainnya sebesar Rp 2.557.450.784.213,- yang terdiri dari 6 jenis rekening yang dijelaskan dalam bagian berikut ini.



III.2.2.1 Identifikasi dana idle untuk Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN-Non Gaji Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara, Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN-Non Gaji ialah Rekening yang dibuka pada BO I Pusat untuk menampung dana SP2D Non Gaji Bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima BO I Pusat. Saldo Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN-Non Gaji Menurut LKPP tahun 2015 (audited) : Rp 813.228.783.891,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN-Non Gaji ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat posisi rekening terdapat pada BO I Pusat dibawah kelolaan Dit. PKN. Namun di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 14/PMK.05/2013 tidak ditemukan kewenangan BUN dalam mengelola rekening dimaksud sesuai tujuan kajian ini.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo rekening tidak dapat menutupi kewajiban selama 3 bulan, karena rekening tersebut berisi SP2D yang diretur. Dan kemudian KPPN menerbitkan R-SP2D untuk mencairkan SP2D retur dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana yang terdapat dalam rekening merupakan dana terkait SP2D yang diretur, sehingga dana tersebut diperuntukkan untuk pencairan retur SP2D yang telah diperbaiki.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) 7



BUN tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN-Non Gaji ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN-Non Gaji tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, dan 4 .



III.2.2.2 Identifikasi dana idle untuk Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN-Non Gaji Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara, Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN Gaji yang selanjutnya disebut Rekening RR.gaji adalah rekening yang dibuka pada BO I Pusat untuk menampung dana SP2D Gaji Bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima BO I Pusat. Saldo Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN Gaji Menurut LKPP tahun 2015 (audited) : Rp1.658.425.361,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN Gaji ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat posisi rekening terdapat pada BO I Pusat dibawah kelolaan Dit. PKN. Namun di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 14/PMK.05/2013 tidak ditemukan kewenangan BUN dalam mengelola rekening dimaksud sesuai tujuan kajian ini.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo rekening tidak dapat menutupi kewajiban selama 3 bulan, karena rekening tersebut berisi SP2D yang diretur. Dan kemudian KPPN menerbitkan R-SP2D untuk mencairkan SP2D retur dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana yang terdapat dalam rekening merupakan dana terkait SP2D yang diretur, sehingga dana tersebut diperuntukkan untuk pencairan retur SP2D yang telah diperbaiki.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN Gaji ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN Gaji tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, dan 4 .



III.2.2.3 Identifikasi dana idle untuk Rekening Panas Bumi Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi, Rekening Panas Bumi adalah Rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung 8



penerimaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi. Saldo Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPANNon Gaji Menurut LKPP tahun 2015 (audited) : Rp894.760.992.714,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Rekening Panas Bumi adalah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat posisi rekening ini berada dalam kelolaan Dit.PKN. Sesuai PER-64/PB/2010 Kuasa BUN dapat menggunakan Rekening Panas Bumi pada saat terjadinya kekurangan kas dengan tujuan kajian ini.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Berdasarkan data olahan, sejak 1 Juli 2015 s.d 30 Juni 2017 terdapat saldo menganggur minimal sebesar Rp850 Miliar dan maksimal Rp1,45Triliun yang dapat digunakan dalam memenuhi kekurangan kas dalam jangka waktu maksimal 3 bulan.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Rekening digunakan untuk pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembayaran lainnya; dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara, namun sesuai PER-64/PB/2010 Kuasa BUN dapat menggunakan Rekening Panas Bumi pada saat terjadinya kekurangan kas.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) Sesuai PER-64/PB/2010 Kuasa BUN dapat menggunakan Rekening Panas Bumi pada saat terjadinya kekurangan kas.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN dan termasuk dalam kategori cukup likuid. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Rekening Panas Bumi dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, 4, dan 5.



III.2.2.4 Identifikasi dana idle untuk Rekening Hasil Minyak Perjanjian KPS Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi, Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah Rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas. Saldo Rekening Hasil Minyak Perjanjian KPS Menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp 727.318.335.695,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat posisi rekening ini berada dalam kelolaan Dit.PKN. Sesuai PER-64/PB/2010 Kuasa BUN dapat menggunakan Rekening Minyak dan Gas Bumi pada saat terjadinya kekurangan kas sesuai dengan tujuan kajian ini.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) 9



Berdasarkan data olahan, sejak 1 Juli 2015 s.d 30 Juni 2017 terdapat saldo menganggur minimal sebesar Rp15 Miliar dan maksimal Rp6,7Triliun yang dapat digunakan dalam memenuhi kekurangan kas dalam jangka waktu maksimal 3 bulan.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Rekening digunakan untuk pembayaran penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, penyetoran PPh minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara, penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara, dan penyetoran penerimaan lainnya ke Rekening Kas Umum Negara, namun sesuai PER-64/PB/2010 Kuasa BUN dapat menggunakan Rekening Hasil Minyak Perjanjian KPS pada saat terjadinya kekurangan kas.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) Sesuai PER-64/PB/2010 Kuasa BUN dapat menggunakan Rekening Hasil Minyak Perjanjian KPS pada saat terjadinya kekurangan kas.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN dan termasuk dalam kategori cukup likuid. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Rekening Hasil Minyak Perjanjian KPS dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, 4, dan 5.



III.2.2.5 Identifikasi dana idle untuk Rekening Hasil Minyak Perjanjian KPS Menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 166/KMK.011/1979 tentang Penetapan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Sebagai Pejabat Yang Diberi Tugas Untuk Atas Nama Menteri Keuangan Mengelola Rekening Departemen Keuangan Nomor 508.071 (Rekening Khusus Penerimaan Bidang Pertambangan Umum Dan Perikanan) Di Bank Indonesia. Rekening Pertambangan dan Perikanan adalah Rekening valuta asing yang digunakan untuk menampung penerimaan-penerimaan sebagai akibat penanaman modal asing di bidang pertambangan umum dan perikanan serta pembayaran-pembayaran selanjutnya. Saldo Rekening Pertambangan dan Perikanan Menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp119.922.229.234,-. Rekening ini telah ditutup pada tanggal 16 Juni 2016 berdasarkan Surat Bank Indonesia no.No.1829_DPTP-GPB-RKI



III.2.2.6 Identifikasi dana idle untuk Rekening Dana Bergulir (Kredit Program) Menurut Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-39/PB/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Transaksi Rekening Kredit Program, Rekening Kredit Program adalah Rekening tempat menampung penerimaan cicilan pengembalian pinjaman kredit program pada lembaga pemerintah/non pemerintah di Bank Umum. Saldo Rekening Dana Bergulir (Kredit Program) Menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp562.017.312,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Rekening Dana Bergulir adalah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan)



10



Rekening ini berada pada Bank Umum. Di dalam PER-39/PB/2012 tidak ditemukan kewenangan BUN dalam mengelola rekening dimaksud sesuai tujuan kajian ini  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo di dalam rekening ini tidak dapat menutupi pengeluaran yang dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan, karena Rekening Dana Bergulir harus dinihilkan dan disetorkan ke RDI paling lambat hari kerja ketiga bulan berikutnya.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Rekening ini digunakan untuk pembayaran cicilan/pokok pinjaman.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari Rekening Dana Bergulir ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Rekening ini tidak termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Rekening Dana Bergulir (Kredit Program) tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, 4, dan 5.



III.2.2.7 Hasil Identifikasi dana idle untuk Rekening Pemerintah Lainnya Berdasarkan identifikasi terhadap beberapa rekening pada Rekening Pemerintah Lainnya, maka dapat disimpulkan terdapat dua rekening yang dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah yaitu Rekening Panas Bumi dan Rekening Hasil Minyak Perjanjian KPS. Nama Rekening



Kriteria



Keterangan



1



2



3



4



5



Kas di Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN-Non Gaji



X



X



X



X



V



Kas di Rekening Retur Kuasa BUN Pusat SPAN-Gaji



X



X



X



X



V



Rekening Panas Bumi



V



V



V



V



V



Rekening dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah



Rekening Hasil Minyak Perjanjian KPS



V



V



V



V



V



Rekening dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah



Rekening Pertambangan dan Perikanan



X



X



X



X



V



Kas di Rekening Dana Bergulir (Kredit Program)



X



X



X



X



X



11



III.2.3 Identifikasi dana idle untuk Kas di Bendahara Pengeluaran Menurut LKPP Tahun 2015 (Audited) Kas di Bendahara Pengeluaran adalah Kas yang dikuasai, dikelola, dan di bawah tanggung jawab bendahara pengeluaran yang berasal dari sisa Uang Persediaan (UP). Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Menurut LKPP tahun 2015 (audited) : Rp 329.040.889.462,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Kas di Bendahara Pengeluaran ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Rekening ini tersebar di Bendahara Pengeluaran masing-masing satker.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo idle rekening tidak dapat menutupi pengeluaran selama 3 bulan ke depan dan tidak idle sampai akhir tahun anggaran. Karena uang kas di Bendahara Pengeluaran berupa UP/TUP atau LS langsung ke bendahara yang biasanya langsung dibayarkan.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Kas di Bendahara Pengeluaran biasanya berupa UP yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun LS yang biasanya akan langsung digunakan untuk pembayaran pihak ketiga misalnya saja honor, perjadin, dll.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari kas di bendahara pengeluaran ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN dan termasuk dalam kategori tidak likuid. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Kas di Bendahara Pengeluaran tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1,2,3, dan 4. Saldo rekening pada Bendahara Pengeluaran terdiri dari: 1. Saldo UP/TUP 2. Saldo LS ke Bendahara Pengeluaran 3. Pajak, PNBP, atau PNPB yang belum disetor DJPb telah menyusun kajian terkait analisis kinerja pelaksanaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan. Analisis itu menyimpulkan bahwa UP/TUP yang diberikan kepada Satker perlu mempertimbangkan tingkat efisiensi UP pada tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan di dalam kajian itu ditemukan bahwa hanya 37% dari Satker yang memiliki UP ideal. Sehingga dengan adanya mempertimbangkan tingkat efisiensi UP di tahun sebelumnya, akan meminimalisir idle cash pada rekening Bendahara Pengeluaran.



III.2.4 Identifikasi dana idle untuk Kas di Bendahara Penerimaan Menurut LKPP Tahun 2015 (Audited) Kas di Bendahara Penerimaan adalah seluruh kas, baik saldo rekening di bank, termasuk bunga dan jasa giro, maupun saldo uang tunai yang berada di



12



bawah tanggung jawab bendahara penerimaan yang belum disetorkan ke kas negara. Saldo Kas di Bendahara Penerimaan Menurut LKPP tahun 2015 (audited) : Rp 182.539.056.195,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Kas di Bendahara Penerimaan ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Rekening ini tersebar di Bendahara Penerimaan masing-masing satker.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo idle rekening tidak dapat menutupi pengeluaran selama 3 bulan ke depan dan tidak idle sampai akhir tahun anggaran. Karena uang kas di Bendahara Penerimaan berisi dana yang berasal dari penerimaan negara yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara. Sehingga dana dalam rekening tersebut biasanya tidak bertahan lama.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana di dalam rekening kas di bendahara penerimaan merupakan penerimaan negara yang akan disetorkan ke rekening kas negara.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN Pusat tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari kas di bendahara penerimaan ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN dan termasuk dalam kategori tidak likuid. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Kas di Bendahara Penerimaan tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1,2,3, dan 4. Kedepannya diharapkan Kementerian Keuangan dapat membuat sebuah mekanisme untuk mempercepat proses pemindahan dana dari rekening Bendahara Penerimaan ke Rekening Kas Umum Negara.



III.2.5 Identifikasi dana idle untuk Kas Lainnya dan Setara Kas Sesuai dengan LKPP Tahun 2015 (Audited) Kas Lainnya dan Setara Kas adalah Kas yang berada di bendahara pengeluaran selain uang persediaan. Saldo tersebut dapat berupa pendapatan seperti bunga jasa giro, pungutan pajak, dan pengembalian belanja yang belum disetor ke kas negara, belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga, dan kas dari hibah langsung K/L. Saldo Kas Lainnya dan Setara Kas Menurut LKPP tahun 2015 (audited) : Rp11.607.114.411.430,-. yang terdiri dari 2 jenis rekening yang dijelaskan dalam bagian berikut ini.



III.2.5.1 Identifikasi dana idle untuk Kas Lainnya dan Setara Kas pada K/L Menurut LKPP Tahun 2015 (audited), Kas Lainnya dan Setara Kas pada K/L terdiri dari beberapa jenis rekening sebagai berikut:    



Surat Berharga Rp-882.000.000,Setara kas lainnya Rp33.677.671.754,Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran Rp8.197.622.630.900,Kas Lainnya di Kementerian Negara/ Lembaga dari Hibah Rp2.363.944.017.805,13



    



Kas Lainnya di K/L Dana Kelolaan LPP RRI/TVRI Rp42.520.492.659,Kas Lainnya dari Reklasifikasi Kas Besi Rp70.066.151.945,Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan Rp489.980.531.725,Kas Lainnya di BLU Rp135.723.215.900,Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan Rp265.250.841.125,-



Saldo Kas Lainnya dan Setara Kas pada K/L Menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp11.597.903.553.813,-. Identifikasi terkait Kas Lainnya dan Setara Kas pada K/L adalah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Posisi rekening berada pada beberapa K/L.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo tidak idle sampai akhir tahun anggaran, dan tidak terdapat dana idle setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan sampai 3 bulan ke depan.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana yang ada dalam rekening ini sudah ditetapkan peruntukannya, diantaranya digunakan untuk membayar beasiswa, hak pegawai, hibah, pajak/PNBP/PNPB yang belum disetor ke kas negara, dll.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari Rekening Kas Lainnya dan Setara Kas pada K/L ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Rekening ini tidak termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Kas Lainnya dan Setara Kas Pada K/L tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1,2,3, 4, dan 5.



III.2.5.2 Identifikasi dana idle untuk Kas Lainnya dan Setara Kas pada BUN Menurut LKPP Tahun 2015 (audited), Kas Lainnya dan Setara Kas pada BUN terdiri dari:  Kas Lainnya dan Setara Kas pada Kementerian Sekretariat Negara sebesar Rp434.255.193,- terdiri dari uang makan, uang lembur dan uang makan lembur yang belum dibagikan sebesar Rp50.102.100,- serta Perjalanan dinas yang belum dibagikan sebesar Rp384.153.093,-.  Kas Lainnya dan Setara Kas pada Kementerian Keuangan sebesar Rp164.880.000,- terdiri dari PPh sebesar Rp7.680.000,- yang belum disetor ke kas negara Honor yang belum dibagikan sebesar Rp157.200.000,-.  Kas Lainnya dan Setara Kas pada Kementerian Pertanian sebesar Rp103.165.354,merupakan jasa giro yang belum disetor ke kas Negara sampai dengan tanggal pelaporan.  Kas Lainnya dan Setara Kas pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp2.467.788.451,- merupakan jasa giro yang belum disetor ke kas negara.  Kas Lainnya dan Setara Kas pada pada SKK Migas sebesar Rp6.040.768.619,- terdiri dari Outstanding Check sebesar Rp5.413.618.957,-, Saldo BP LS-Bendahara sebesar 14



Rp229.330.909,-, Saldo BP Pajak sebesar Rp359.808.752,- serta Saldo BP lain-lain sebesar Rp38.010.001,- merupakan retur atas transaksi yang telah dilaksanakan dan harus dibayarkan/diserahkan kembali ke pihak ketiga. Saldo Kas Lainnya dan Setara Kas pada BUN Menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp 9.210.857.617,-. Identifikasi terkait Kas Lainnya dan Setara Kas pada BUN adalah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Posisi rekening berada pada beberapa K/L.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo tidak idle sampai akhir tahun anggaran, dan tidak terdapat dana idle setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan sampai 3 bulan ke depan.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana yang ada dalam rekening ini sudah ditetapkan peruntukannya, diantaranya digunakan untuk membayar hak pegawai, hibah, pajak/PNBP/PNPB yang belum disetor ke kas negara, dll.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari Rekening Kas Lainnya dan Setara Kas pada BUN ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Rekening ini tidak termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Kas Lainnya dan Setara Kas Pada BUN tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1,2,3, 4, dan 5.



III.2.5.3 Hasil Identifikasi dana idle untuk Kas Lainnya dan Setara Kas Berdasarkan identifikasi terhadap beberapa rekening pada kas lainnya dan setara kas, maka dapat disimpulkan tidak terdapat rekening yang dapat digunakan untuk pengelolaan kas pemerintah. Nama Rekening



Kriteria



Keterangan



1



2



3



4



5



Kas Lainnya dan Setara Kas Pada K/L



X



X



X



X



X



Kas Lainnya dan Setara Kas Pada BUN



X



X



X



X



X



III.2.6 Identifikasi dana idle untuk Kas Pada BLU Kas pada BLU ialah kas yang diperoleh oleh BLU yang berasal dari pendapatan maupun penerimaan lainnya dan setelah dikurangi oleh belanja atau pengeluaran lainnya. Saldo Kas Pada BLU Menurut LKPP tahun 2015 (audited) : Rp 22.997.652.436.570,-. 15



Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Kas pada BLU ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Saldo Kas berada pada satker BLU. Berdasarkan 98/PMK.05/2017 Pemerintah Pusat dapat menggunakan kas pada BLU pada saat terjadi kekurangan kas.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo dana idle akan dievaluasi dan ditentukan oleh Dit. BLU setelah dilakukan penilaian terhadap surplus BLU. Sehingga dimungkinkan unttuk digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah sesuai tujuan kajian ini.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana kas BLU selain digunakan sebagai operasional dan investasi jangka pendek. Selain itu berdasarkan 98/PMK.05/2017 juga dapat digunakan untuk menutupi kekurangan kas pemerintah pusat.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) Berdasarkan 98/PMK.05/2017 BUN dapat memindahkan dana kas BLU ke RKUN setelah dilakukan penilaian.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN dan termasuk dalam kategori tidak likuid. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana idle Kas Pada BLU dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, 4, dan 5.



III.2.7 Identifikasi dana idle untuk Deposito Dana BLU Menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Deposito dana BLU Investasi BLU jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah dengan memanfaatkan surplus kas yang bertujuan untuk memperoleh pendapatan tambahan. Saldo Deposito Dana BLU Menurut LKPP tahun 2015 (audited) : Rp4.378.497.579.217,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Deposito Dana BLU ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Deposito terdapat di bank umum dalam kelolaan BLU. Berdasarkan 98/PMK.05/2017 Pemerintah Pusat dapat menggunakan deposito dana BLU pada saat terjadi kekurangan kas.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo dana idle akan dievaluasi dan ditentukan oleh Dit. BLU setelah dilakukan penilaian terhadap surplus BLU. Sehingga dimungkinkan untuk digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah sesuai tujuan kajian ini.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Deposito dana BLU merupakan kelebihan kas yang digunakan BLU untuk investasi jangka pendek. Selain itu berdasarkan 98/PMK.05/2017 juga dapat digunakan untuk menutupi kekurangan kas pemerintah pusat.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) 16



Berdasarkan 98/PMK.05/2017 BUN dapat memindahkan dana deposito dana BLU ke RKUN setelah dilakukan penilaian.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN dan termasuk dalam kategori tidak likuid. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana idle Deposito Dana BLU dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, 4, dan 5.



III.2.8 Identifikasi dana idle untuk Dana Kelolaan BLU Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 98 PMK.05/2017 tentang Penarikan Dan Pengembalian Dana Pada Badan Layanan Umum. Dana Kelolaan BLU adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah. Saldo Dana Kelolaan BLU Menurut LKPP tahun 2015 (audited) : Rp 5.643.270.998.503,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Dana Kelolaan BLU ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Berdasarkan 98/PMK.05/2017 Pemerintah Pusat dapat menggunakan dana kelolaan BLU pada saat terjadi kekurangan kas.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo dana idle akan dievaluasi dan ditentukan oleh Dit. BLU setelah dilakukan penilaian terhadap surplus BLU. Sehingga dimungkinkan untuk digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah sesuai tujuan kajian ini.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana kelolaan BLU digunakan untuk pembiayaan PIP, BPJT, perumahan, pembangunan hutan, dan KUMKM. Selain itu berdasarkan 98/PMK.05/2017 juga dapat digunakan untuk menutupi kekurangan kas pemerintah pusat.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) Berdasarkan 98/PMK.05/2017 BUN Pusat dapat memindahkan dana deposito dana BLU ke RKUN setelah dilakukan penilaian.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN dan termasuk dalam kategori tidak likuid. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana idle Dana Kelolaan BLU dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, 4, dan 5.



III.2.9 Identifikasi dana idle untuk Dana Pungutan BLU Sawit Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Dana Pungutan BLU Sawit adalah Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan yang meliputi: a. Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis; dan 17



b. Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan. Saldo Aset Lain-lain-Dana Pungutan BLU Sawit Menurut LKPP tahun 2015 (audited) : Rp 6.364.787.340.410,Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Dana Pungutan BLU Sawit ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Dana terdapat pada satker BLU Sawit. Berdasarkan 98/PMK.05/2017 Pemerintah Pusat dapat menggunakan dana pungutan BLU Sawit pada saat terjadi kekurangan kas.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo dana idle akan dievaluasi dan ditentukan oleh Dit. BLU setelah dilakukan penilaian terhadap surplus BLU. Sehingga dimungkinkan untuk digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah sesuai tujuan kajian ini.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana yang tersedia digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan, penelitian dan pengembangan Perkebunan, promosi Perkebunan, peremajaan Perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana Perkebunan. Selain itu berdasarkan 98/PMK.05/2017 juga dapat digunakan untuk menutupi kekurangan kas pemerintah pusat.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) Berdasarkan 98/PMK.05/2017 BUN Pusat dapat memindahkan dana Pungutan BLU Sawit ke RKUN setelah dilakukan penilaian.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN dan termasuk dalam kategori tidak likuid. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana idle Aset Lain-lain-Dana Pungutan BLU Sawit dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, 4, dan 5.



III.2.10 Identifikasi dana idle untuk Dana Yang Dibatasi Penggunaannya Berdasarkan LKPP tahun 2015 (audited) saldo Dana yang Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp 205.989.746.843.476,- yang terdiri dari :



III.2.10.1 Identifikasi dana idle untuk Dana Yang Dibatasi Penggunaannya Pada K/L Menurut LKPP Tahun 2015 (audited), dana yang dibatasi penggunaannya pada K/L terdiri dari: 1. Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada Kementerian Luar Negeri sebesar Rp546.301.755.211,- merupakan saldo kas besi berdasarkan bank statement per 31 Desember 2015 pada 119 Satker Perwakilan RI di luar negeri dengan menggunakan kurs tengah BI. Dana ini dibentuk berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-2.18/424/0182 tanggal 13 Januari 1992 untuk keperluan berjaga-jaga apabila Uang Persediaan (UP) belum diterima atau mengalami keterlambatan dan untuk mengatasi keadaanan darurat (evakuasi, perlindungan WNI, dll). Penggunaannya terutama pada belanja yang bersifat mengikat. 2. Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp9.988.395.861.554,- merupakan dana kegiatan lintas tahun yang belum selesai sampai 18



3.



4.



5.



6.



7.



dengan 31 Desember 2015, antara lain dana pending matters, outstanding L/C, increase L/C, reimbursement, dan dana Siaga Ops. Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan dana abadi pada 7 PTN BH dimana pada tahun 2015 7 PTN tersebut telah beralih status dari satker BLU di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi PTN BH (Kekayaan Negara Dipisahkan), sehingga tahun 2015 Dana yang Dibatasi Penggunaanya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi nihil. Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada Kementerian Kesehatan sebesar Rp12.195.484.432,- merupakan dana Bantuan Sosial berupa jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang belum digunakan sampai dengan 31 Desember 2015. Termasuk di dalamnya saldo dana Program Jamkesmas Rujukan, Jamkesmas Dasar, dan Jampersal. Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp252.016.531.250,- merupakan rekening deposito dana penjaminan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memperoleh Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) pada Ditjen Binapenta. Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebesar Rp445.999.207.224,- merupakan dana yang digunakan untuk kegiatan operasional POLRI yang tidak dibiayai dari DIPA. Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada Lembaga Ketahanan Nasional sebesar Rp10.664.789.745,-.



Saldo Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada K/L Menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp 12.847.330.410.244,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk dana yang dibatasi penggunaannya adalah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Posisi rekening terdapat pada beberapa K/L.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Dana tersebut ada sebagian yang digunakan untuk membiayai pengeluaran dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan, diantaranya untuk pembayaran jamkesmas, dana talangan UP, kegiatan operasional POLRI, dll.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana tersebut ada yang digunakan sebagai dana jaminan, ada juga sebagian dana yang digunakan sebagai dana cadangan dan juga untuk membiayai kegiatan operasional.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN tidak bisa leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari K/L ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Rekening ini tidak termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana idle Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada K/L tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1,2,3, 4, dan 5.



19



III.2.10.2 Identifikasi dana idle untuk Dana Yang Dibatasi Penggunaannya Pada BUN Berdasarkan LKPP tahun 2015 (audited) saldo Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada BUN sebesar Rp 193.142.416.433.232,-. yang terdiri dari :



III.2.10.2.a Identifikasi dana idle untuk Rekening Pembangunan Hutan Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi. Rekening Pembangunan Hutan adalah rekening penampungan Dana Reboisasi untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan menggunakan sistem pinjaman dan dikelola dengan sistem dana bergulir. Saldo Rekening Pembangunan Hutan Menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp 3.578.019.309.596,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Rekening Pembangunan Hutan ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening berada di bank umum dalam kelolaan Dit. PKN di Bank Umum. Namun di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2002 tidak ditemukan kewenangan BUN Pusat untuk menggunakan dana tersebut dalam pengelolaan kas pemerintah sesuai tujuan dalam kajian ini, karena rekening ini milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Berdasarkan data olahan, sejak 1 Juli 2015 s.d 30 Juni 2017 terdapat saldo menganggur minimal sebesar Rp. 3.578.019.309.595,-.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana dalam rekening ini digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN Pusat tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari Rekening Pembangunan Hutan ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN dan termasuk dalam kategori tidak likuid. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana idle Rekening Pembangunan Hutan tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1, 3, dan 4.



III.2.10.2.b Identifikasi dana idle untuk Rekening Dana Reboisasi Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, Rekening Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu. Saldo Dana Reboisasi Menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp968.858.814.111,Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Dana Reboisasi ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) 20



Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening berada di bank umum dalam kelolaan Dit. PKN di Bank Umum Rekening berada di bank umum dalam kelolaan Dit. PKN. Namun di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2002 tidak ditemukan kewenangan BUN Pusat untuk menggunakan dana tersebut dalam pengelolaan kas pemerintah sesuai tujuan dalam kajian ini, karena rekening ini milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Berdasarkan data olahan, sejak 1 Juli 2015 s.d 30 Juni 2017 terdapat saldo menganggur minimal sebesar Rp. 968.858.801.000,-.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana dalam rekening ini digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN Pusat tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana reboisasi ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN dan termasuk dalam kategori tidak likuid. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana idle Rekening Dana Reboisasi tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1, 3, dan 4.



III.2.10.2.c Identifikasi dana idle untuk Cadangan Penjaminan Pemerintah (Rekening Dana Cadangan) Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 30/PMK.08/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah. Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang tidak habis digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan dikelola dalam suatu Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. Saldo Rekening Cadangan Penjaminan Pemerintah menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp 1.670.103.000.000,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk Dana Cadangan Penjaminan ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Rekening berada di bank Indonesia dan dalam kelolaan Dit. PKN. Namun di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 30/PMK.08/2012 tidak ditemukan kewenangan BUN Pusat untuk menggunakan dana tersebut dalam pengelolaan kas pemerintah karena KPA dana tersebut ialah DJPPR. Perlu dibuat mekanisme untuk mengajukan permohonan izin kepada DJPPR untuk menggunakan dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Berdasarkan data olahan, sejak 1 Juli 2015 s.d 30 Juni 2017 terdapat saldo menganggur minimal sebesar Rp. 2.321.777.000.000,-.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana keluar digunakan pada untuk pembayaran kepada penerima jaminan dapat dilakukan apabila: anggaran kewajiban penjaminan tidak dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan dan anggaran kewajiban penjaminan dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 21



berjalan tetapi tidak mencukupi, atau sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak dapat memenuhi kewajiban Kementerian/Lembaga kepada BUPI.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN Pusat tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari Rekening Cadangan Penjaminan Pemerintah ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Berdasarkan profil rekening Kuasa BUN Pusat, rekening ini termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN dan termasuk dalam kategori tidak likuid. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana idle Cadangan Penjaminan Pemerintah berpotensi dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini sesuai dengan kriteria 2 dan 5, akan tetapi perlu dibuat mekanisme untuk mengajukan permohonan izin kepada KPA Rekening ini yaitu DJPPR untuk menggunakan dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.



III.2.10.2.d Identifikasi dana idle untuk Rekening Escrow PT. PELNI (Rekening Dana Cadangan) Saldo Rekening Escrow 5.123.590.380.490,-.



PT.



PELNI



menurut



LKPP



tahun



2015



(audited):



Rp



Rekening telah dinihilkan pada tanggal 19 Februari 2016.



III.2.10.2.e Identifikasi dana idle untuk Rekening Lainnya di BUN Menurut LKPP Tahun 2015 (audited), saldo rekening lainnya di BUN terdiri dari: 1) 2) 3)



Menteri Keuangan cq Dirjen Perbendaharaan untuk menampung Pengembalian Dana Talangan dan Pencairan Aset BPR Nomor 500.000004980 sebesar Rp83.953.040.894,-. BUN untuk Obligasi dalam rangka Penjaminan Nomor 502.000002980 sebesar Rp82.107.368.550,-. Rekening Khusus Menteri Keuangan karena Penjualan Saham PT Telkom di Pasar Domestik nomor 510.000239980 sebesar Rp1.449.496.764,-.



Saldo Rekening Lainnya di BUN menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp167.509.906.208,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk saldo rekening lainnya di BUN ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Dana tersebar pada beberapa K/L.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo tidak idle sampai akhir tahun anggaran, dan tidak terdapat dana idle setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan sampai 3 bulan ke depan.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana yang ada dalam rekening ini sudah ditetapkan peruntukannya, diantaranya untuk rekening penampungan pengembalian dana talangan dan pencairan aset BPR, obligasi dalam rangka penjaminan, dan penampungan hibah luar negeri dalam rangka bencana alam nasional.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) 22



BUN tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari Rekening Kas Lainnya dan Setara Kas pada K/L ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Rekening ini tidak termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana idle Rekening Lainnya di BUN tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, 4, dan 5.



III.2.10.2.f Identifikasi dana idle untuk Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada BA 999.03 Menurut LKPP Tahun 2015 (audited), saldo Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada BA 999.03 terdiri dari: 1) Dana pada rekening Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan dana bergulir atas Debt Nature Swap sebesar Rp51.123.189.726,- merupakan dana pada rekening penampungan dana pokok dan bagi hasil. 2) Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp15.617.700.000.000,- merupakan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak. Endowment Fund tersebut merupakan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) bersumber dari realisasi atas anggaran yang telah ditetapkan pada Bagian Anggaran 999.03. Saldo Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada BA 999.03 menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp 15.668.823.189.726,-. Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk saldo Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada BA 999.03 ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Dana tersebar pada beberapa K/L.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo tidak idle sampai akhir tahun anggaran, dan tidak terdapat dana idle setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan sampai 3 bulan ke depan.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana yang ada dalam rekening ini sudah ditetapkan peruntukannya, diantaranya untuk rekening penampungan dana pokok dan bagi hasil milik Kementerian Lingkungan Hidup dan dana cadangan pendidikan.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari Rekening Kas Lainnya dan Setara Kas pada K/L ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Rekening ini tidak termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN.



23



Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana idle BA 999.03 tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, 4, dan 5.



III.2.10.2.g Identifikasi dana idle untuk Dana pada PT. TASPEN dan ASABRI Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Dana pada PT. TASPEN dan ASABRI adalah Dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun, yang bersumber dari: a. Iuran Pensiun; b. Hasil pengembangan Iuran Pensiun; dan c. Pendapatan selain huruf a dan huruf b meliputi: 1. Imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun; dan 2. Pendapatan sewa aset program pensiun. Saldo Dana pada PT. TASPEN dan ASABRI menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp 102.090.500.917.619,- yang terdapat pada PT. TASPEN sebesar Rp84.489.252.548.619,- dan pada PT. ASABRI sebesar Rp17.601.248.369.000,-. Identifikasi terkait kriteria dana pada PT. TASPEN dan ASABRI ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Posisi rekening berada di TASPEN dan ASABRI. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.02/2015 tidak ditemukan kewenangan BUN Pusat untuk menggunakan dana tersebut dalam pengelolaan kas pemerintah sesuai tujuan kajian ini.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Saldo idle rekening dapat menutupi kewajiban selama 3 bulan ke depan dan idle sampai akhir tahun anggaran.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana pada rekening ini digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun, pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahunan, pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun, pembayaran biaya penyelenggaraan, pengembangan dalam instrumen investasi, dan PUM KPR.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN tidak dapat dengan mudah melakukan pemindahan dana pensiun ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Rekening ini tidak termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana idle Pada PT. TASPEN dan ASABRI tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1, 3, 4, dan 5. Meskipun terdapat saldo idle sangat banyak dan dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah, akan tetapi karena posisi dana berada di bawah TASPEN dan ASABRI sehingga pemerintah tidak dapat menggunakannya.



24



III.2.10.2.h Identifikasi dana idle untuk Dana Prefunding Saldo rekening SBN Dana Prefunding tahun 2015 ialah dana pada rekening penampungan hasil penjualan SBN yang digunakan sebagai pembiayaan awal tahun 2016. Hal ini diatur dalam UU APBN Tahun Anggaran 2016. Saldo Rekening SBN Dana 63.719.892.925.000,-.



Prefunding menurut



LKPP tahun 2015 (audited):



Rp



Identifikasi terkait kriteria dana idle untuk saldo rekening lainnya di BUN ialah sebagai berikut:  Kriteria 1 (Kewenangan) Rekening dikelola oleh DJPPR.  Kriteria 2 (Jumlah dan waktu) Dana Prefunding biasanya tersedia hanya menjelang akhir tahun anggaran, dan kemudian dilakukan pemindahan dana tersebut pada awal tahun anggaran ke RKUN.  Kriteria 3 (Tidak Dibatasi Penggunaannya) Dana prefunding digunakan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan awal tahun anggaran pada tahun berikutnya.  Kriteria 4 (Fleksibilitas) BUN tidak leluasa dalam melakukan pemindahan dana dari Rekening prefunding ke RKUN.  Kriteria 5 (Posisi Rekening Dalam BUN) Rekening ini tidak termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Dit. PKN. Berdasarkan kriteria di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana idle SBN Dana Prefunding tidak dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah karena rekening ini tidak sesuai dengan kriteria 1, 2, 3, 4, dan 5.



III.2.10.2.i Identifikasi dana idle untuk Retur Rekening Dana Cadangan Saldo Retur Rekening Dana Cadangan menurut LKPP tahun 2015 (audited): Rp 155.118.003.594,-. Rekening telah dicairkan pada tanggal 19 Februari 2016 ke rekening PELNI.



III.2.10.3 Hasil Identifikasi dana idle untuk Dana Yang Dibatasi Penggunaannya Berdasarkan identifikasi terhadap beberapa rekening pada dana yang dibatasi penggunaannya, maka dapat disimpulkan hanya terdapat satu rekening yang dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah yaitu Cadangan Penjaminan Pemerintah akan tetapi perlu dibuat mekanisme untuk mengajukan permohonan izin kepada DJPPR untuk menggunakan dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. Meskipun terdapat 3 rekening lain yang memiliki kriteria sama dengan dana cadangan penjaminan pemerintah (Dana rekening pembangunan hutan, rekening dana reboisasi, dan dana pada PT. TASPEN dan ASABRI) yaitu Kriteria 2, yang menunjukkan bahwa terdapat saldo idle yang dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah pusat, akan tetapi karena pemilik dana tersebut ialah pihak lain di luar Kementerian Keuangan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, PT. TASPEN, dan PT. ASABRI), maka akan sulit menggunakannya pada saat dana dibutuhkan dengan segera. 25



Nama Rekening



Kriteria



Keterangan



1



2



3



4



5



X



X



X



X



X



Rekening Pembangunan Hutan



X



V



X



X



V



Rekening Dana Reboisasi



X



V



X



X



V



Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah



X



V



X



X



V



Rekening Escrow PT. PELNI



X



X



X



X



X



Rekening Lainnya di BUN



X



X



X



X



X



BA 999.03



X



X



X



X



X



PT. Taspen dan Asabri



X



V



X



X



X



SBN Dana Prefunding



X



X



X



X



X



Retur Rekening Dana Cadangan



X



X



X



X



X



Dana idle Dana yang Dibatasi Penggunaannya pada K/L Rekening Dana Cadangan



Berpotensi untuk digunakan dalam pengelolan kas pemerintah



26



IV. Kesimpulan  Berdasarkan temuan BPK, terdapat dana yang belum dimanfaatkan dalam pengelolaan kas Pemerintah sebesar Rp262.353.602.273.463 yang diklasifikasikan menjadi 10 Jenis rekening sesuai dengan klasifikasi pada LKPP 2015.  Dari beberapa klasifikasi jenis rekening temuan BPK tersebut, dapat dilakukan identifikasi terhadap kemungkinan penggunaannya dalam pengelolaan kas pemerintah. Dengan menggunakan kriteria sebagai berikut: 1. BUN memiliki kewenangan untuk mengakses dana tersebut. 2. Dana tersebut jumlahnya melebihi kebutuhan pengeluaran rekening tersebut minimal selama 3 bulan dan menganggur sampai akhir tahun anggaran. 3. Tidak dibatasi penggunaannya. 4. BUN Pusat sewaktu-waktu dapat dengan mudah memindahkan dana idle dari rekening asal ke RKUN (begitu juga sebaliknya). 5. Rekening termasuk dalam rekening yang dikelola oleh Kuasa BUN Pusat.  Berdasarkan identifikasi terhadap rekening yang telah diklasifikasikan oleh BPK dengan menggunakan 5 kriteria tersebut, terdapat 6 rekening yang dapat digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah yaitu: 1. Rekening Hasil Minyak Perjanjian KPS 2. Rekening Panas Bumi 3. Kas pada BLU 4. Deposito Dana BLU 5. Dana Kelolaan BLU 6. Dana Pungutan BLU Sawit  Berdasarkan identifikasi terhadap rekening yang telah diklasifikasikan oleh BPK dengan menggunakan 5 kriteria tersebut, terdapat satu rekening yang berpotensi digunakan dalam pengelolaan kas pemerintah yaitu Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. Akan tetapi perlu dibuatkan dasar hukum dan mekanisme permohonan izin ke KPA pemilik rekening (DJPPR), agar BUN Pusat dapat menggunakan dana tersebut.



27