Kajian Lesson Learn Sejarah Pelayanan Kebidanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kajian Lesson Learn Terhadap Sejarah Perkembangan pelayanan Kebidanan dan situasi Perempuan pada Multiperiode di Indonesia



Pengantar Kajian lesson learn terhadap sejarah pelayanan kebidanan mempelajari dan menganalisa sejarah pelayanan kebidanan dari awal terbentuknya hingga saat ini untuk dapat memahami perbedaan perbedaan pelayanan kebidanan yang dahulu hingga terbaru dalam upaya meningkatkan kesehatan ibu dan anak



Pendahuluan Seperti pelayanan bidan di belahan dunia ini, pada awalnya bidan hanya mempersiapkan ibu hamil agar dapat melahirkan secara alamiah, membantu ibu dalam masa persalinan dan merawat bayi Karena letak geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan sehingga banyak daerah yang sulit dijangkau oleh tenaga medis dan banyaknya kasus risiko tinggi yang tidak dapat ditangani terutama di daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan mendorong pemberian wewenang kepada bidan untuk melaksanakan tindakan kegawatdaruratan pada kasuskasus dengan penyulit terbatas dan pengobatan sederhana



Perkembangan pelayanan kebidanan • Tahun 1807 Gub Jend Hendrik Deandels dukun dilatih melakukan pertolongan persalinan namun tidak lama karena tidak ada pelatihan kebidanan, saat itu pelayanan kebidanan hanya untuk orang Belanda di Indonesia • Pada tahun 1952 diperkenalkan pelayanan kesehatan ibu dan anak di Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). • Pada tahun 1960, Kesehatan Ibu dan Anak menjadi program layanan bidan di seluruh Puskesmas. • Selanjutnya pelayanan Keluarga Berencana dikembangkan secara Nasional pada tahun 1974 dan bidan diizinkan memberikan layanan Keluarga Berencana (KB) dengan metode sederhana, metode hormonal (KB pil, suntik, Implan) dan IUD (Intra Uterine Device). • Pada tahun 1990 perkembangan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) mengarah pada keselamatan keluarga dan pelayanan bidan berkaitan dengan peningkatan peran wanita dalam mewujudkan kesehatan .keluarga. • Sidang Kabinet tahun 1992 Presiden Suharto mengemukakan perlunya dididik bidan untuk bidan desa. Adapun tugas pokok bidan desa adalah pelaksana layanan KIA, khususnya layanan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan Bayi Baru Lahir termasuk pembinaan dukun bayi, KB, pembinaan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu, dan mengembangkan pondok bersalin.



Perkembangan pelayanan kebidanan • Pada tahun 1994 dengan adanaya ICPD, pelayanan bidan di Indonesia juga terpengaruh yaitu pelayanan bidan lebih menekankan pada kesehatan reproduksi dan memperluas area pelayanan bidan yang meliputi Safemotherhood (program penyelamatan selama masa reproduksi), Family Planning (Keluarga Berencana), Penyakit Menular Sexual termasuk infeksi saluran reproduksi, kesehatan reproduksi remaja dan kesehatan reproduksi lanjut usia (lansia).



Beberapa peraturan – peraturan pemerintah yang mengatur tentang tugas, fungsi dan wewenang bidan



• Permenkes No.5380/IX/1963: wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri dan didampingi tugas lain. • Permenkes No.363/IX/1980 diubah menjadi Permenkes 623/1989: Pembagian wewenang bidan menjadi wewenang umum dan khusus. Dalam wewenang khusus bidan melaksanakan tugas di bawah pengawasan dokter. • Permenkes No.572/VI/1996: mengatur registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi kewenangan yang mandiri yaitu mencakup: KIA, KB dan kesehatan masyarakat. • Kepmenkes No.900/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan, penyempurnaan dari Permenkes 572/VI/1996 sehubungan dengan berlakunya UU no 32 tahun 1999 tentang otonomi daerah. • Permenkes No.1464/Menkes/PER/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan yang merupakan penyempurnaan dari Permenkes No. HK.02.02/Menkes/149/I/2010. • UU no 4 tahun 2019 tentang Kebidanan • Kepmenkes No 320 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan



Situasi Perempuan pada Multiperiode di Indonesia



Pengantar Diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada seluruh aspek kehidupan, di seluruh dunia. Ini adalah fakta meskipun ada kemajuan yang cukup pesat dalam kesetaraan gender dewasa ini. Sifat dan tingkat diskriminasi sangat bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Tidak ada satu wilayah pun di negara dunia ketiga di mana perempuan telah menikmati kesetaraan dalam hak-hak hukum, sosial dan ekonomi. Kesenjangan gender dalam kesempatan dan kendali atas sumber daya, ekonomi, kekuasaan, dan partisipasi politik terjadi di mana-mana. Perempuan dan anak perempuan menanggung beban paling berat akibat ketidaksetaraan yang terjadi, namun pada dasarnya ketidaksetaraan itu merugikan semua orang. Oleh sebab itu, kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan pembangunan yang memiliki nilai tersendiri.



Permasalahan perempuan saat ini • Tingginya angka pernikahan anak Indonesia merupakan salah satu negara di kawasan Asia Pasifik yang memiliki prevalensi pernikahan anak yang tinggi (UNICEF, 2014). BPS juga mencatat bahwa pernikahan dini pada tahun 2017 adalah sebesar 11,5%, meningkat dari 11.1% tahun 2016. Meski demikian, pada tahun 2018 angkanya turun kembali ke angka 11.2%. Sejumlah 20 dari 34 provinsi di Indonesia memiliki proporsi perempuan di bawah usia 18 tahun yang pernah menikah lebih tinggi dari angka nasional, khususnya di perdesaan



Permasalahan perempuan saat ini • Angka kebutuhan KB yang tidak terpenuhi Angka kebutuhan KB yang tidak terpenuhi di Indonesia menunjukkan tren yang menurun, Menurunkan angka KB yang tidak terpenuhi merupakan bagian dari aksi bersama yang disebut “Keluarga Berencana” 2020 untuk mendukung perempuan dan anak perempuan mendapatkan hak dan kemandiriannya. Penggunaan metode kontrasepsi telah berkontribusi terhadap penurunan angka kematian ibu dan praktik aborsi yang tidak aman. Hal tersebut telah menyelamatkan jutaan hidup perempuan.



Tujuan pembangunan berkelanjutan ( Sustainable Development atau SDGs ) • Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dimanapun. • Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya • Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan. • Mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, infrastruktur dan kebijakan perlindungan sosial, dan peningkatan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga dan keluarga yang tepat secara nasional. • Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.



Tujuan pembangunan berkelanjutan ( Sustainable Development atau SDGs ) • Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population andDevelopment and the Beijing Platform serta dokumendokumen hasil reviu dari konferensi-konferensi tersebut. • Melakukan reformasi untuk memberi hak yang sama kepada perempuan terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, jasa keuangan, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional. • Meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan. • Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang baik dan perundangundangan yang berlaku untuk peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan di semua tingkatan.