16 0 85 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SRENGAT
Jl. Mastrip No. 16 Srengat Telp. (0342) 551118 Email : [email protected] Website : https ://puskesmas srengat.blitarkab.go.id
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN UPT PUSKESMAS SRENGAT TAHUN 2023 A. PENDAHULUAN Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden
dan
tindak
lanjutnya,
serta
implementasi
solusi
untuk
meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Program mutu dan keselamatan pasien merupakan program yang wajib direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi, dan ditindaklanjuti diseluruh jajaran yang ada di UPT Puskesmas Srengat, mulai dari Kepala UPT Puskesmas Srengat serta seluruh karyawan UPT Puskesmas Srengat.Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas ini menjadi acuan dalam penyusunan program-program mutu dan keselamatan pasien di unit kerja untuk dilaksanakan pada tahun 2023 Visi ”Terwujudnya Kecamatan Srengat Yang Sehat”. Untuk mewujudkan Visi tersebut, Misi UPT Puskesmas Srengat sebagai berikut : 1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan 2. Mendorong semua orang , keluarga dan masyarakat untuk mandiri hidup sehat. 3. Memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang terjangkau dan merata. 4. Memberikan pelayanan paripurna dengan ilmu pengetahuhan dan tehnologi tanpa diskriminasi Puskesmas Srengat juga mempunyai Motto dan Tata Nilai yaitu : Motto
: SEHAT UNTUK MASYARAKAT SRENGAT
Tata Nilai a. Senyum
: selalu menyapa terlebih dahulu dan mengawali komunikasi
dengan salam dan senyuman
b. Humanis
: menghargai pasien sebagai manusia seutuhnya
c. Tertib
: taat dan patuh terhadap nilai – nilai yang berlaku
B. LATAR BELAKANG Kesalahan karena keliru-pasien sebenarnya terjadi di semua aspek diagnosis dan pengobatan. Keadaan yang dapat mengarahkan terjadinya error/kesalahan dalam mengidentifikasi pasien, adalah pasien yang dalam keadaan
terbius
/
tersedasi,
mengalami
disorientasi,
atau
tidak
sadar
sepenuhnya Kebijakan dan/atau
prosedur
yang
secara
kolaboratif
dikembangkan
untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya proses yang digunakan untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan
klinis; atau
memberikan pengobatan atau tindakan lain
C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum: untuk dengan cara yang dapat dipercaya/reliable mengidentifikasi pasien sebagai individu yang
dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan atau
pengobatan;
2. Tujuan Khusus: Mencocokkan pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan dan/atau
prosedur
yang
secara
kolaboratif
dikembangkan
untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya proses yang digunakan untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan
klinis;
atau memberikan pengobatan atau tindakan lain
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO A.
KEGIATAN POKOK Pasien diidentifikasi menggunaka n dua identitas pasien, tidak boleh menggunaka n nomor kamar atau
RINCIAN KEGIATAN Mengidentifikasi pasien dengan dua cara yaitu nama pasien, nomor identifikasi menggunakan nomor
rekam
medis,
tanggal
lahir,
gelang
(identitas pasien) dengan bar-code, atau cara lain.
Petugas tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien untuk identifikasi
Memastikan identitas pasien dengan pertanyaan terbuka, bukan pertanyaan tertutup ( jawabannya
lokasi pasien.
iya/tidak) Memastikan identitas pasien dengan gelang pasien (bila pasien rawat inap)
B.
Identifikasi pasien sebelum pemberian
tepat sebelum pemberian obat, darah, dan produk
obat, darah, atau
darah
produk darah.
C.
Melakukan identifikasi pasien dengan prosedur yang
Identifikasi pasien
Melakukan identifikasi pasien dengan prosedur yang
sebelum mengambil
tepat sebelum mengambil darah dan specimen lain
darah dan spesimen
untuk pemeriksaan klinis
lain untuk pemeriksaan klinis
D.
Identifikasi
sebelum Melakukan identifikasi pasien dengan prosedur yang
pemberian
tepat
sebelum
pemberian
obat,
dan
sebelum
pengobatan
dan melakukan suatu Tindakan atau prosedur tindakan / prosedur.
E.
Pelaksanaan
Memastikan semua proses identifikasi dilakukan
identifikasi
secara tepat dan konsisten pada semua lokasi dan
yang
situasi
konsisten pada semua situasi dan lokasi.
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN N
INDIKATOR SKP
RINCIAN KEGIATAN INDIKATOR KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN
O
BULAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1
12
1 1
Peningkatan identikasi pasien
1.Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien.
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
2.Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah.
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
3. Pasien diidentifikasi sebelum pengambilan spesimen
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan / prosedur. 5. Pelaksanaan identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi.
F. SASARAN Sasaran dari pedoman peningkatan mutu ini yaitu seluruh Staf dan jejaring Puskesmas Srengat. G. PERAN TERKAIT 1. Kepala Puskesmas 2. Penanggung Jawab Pelayanan 3. Koordinator Manajemen Mutu Puskesmas 4. Koordinator Mutu UKP 5. Koordinator Mutu UKM 6. Koordinator Mutu ADMEN H. PEMBIAYAAN Seluruh kegiatan manajemen mutu UPT Puskesmas Srengat didanai dari dana BOK dan dana BLUD serta masuk dalam Rencana Usulan Kegiatan puskesmas.
I. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No
Kegiatan
2023 1
2
3
4
5
V
6
7
8
10
11
1
Rapat Evaluasi Tim Kpp
V
2
Evaluasi Dan Kebijakan Sop ketepatan identifikasi pasien
V
3
Penerapan Dan Monitoring Pelaksanaan Indikator ketepatan identifikasi pasien
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
4
Monitoring dan evaluasi kegiatan identifikasi pasien
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
5
Pelaporan dan Analisa Kasus Insiden kesalahan identifikasi pasien kepada Tim KPP
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
6
Perencanaan kegiatan tindak lanjut
V
V
V
9
V
V
V
12
J. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibahas dalam kegiatan rapat mutu bulanan dan Rapat Tinjauan Manajemen yang dilaksanakan sesuai jadwal dan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatsan Kabupaten Blitar
Blitar, 5 Januari 2023 Koordinator Manajemen Mutu
Koordinator KPP
UPT Puskesmas Srengat
UPT Puskesmas Srengat
dr. Alia Rahma
Ita Tri Sutanti
NIP. 19910721 202012 2 019
NIP.
197712202011012003 Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas Srengat
dr. Pravita Rinanti NIP. 198209012009022010