12 0 119 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL RUANG PEMERIKSAAN UMUM PUSKESMAS PLERET I.
Pendahuluan: Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu dimonitor dan dievaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat baik dalam pelayanan kesehatan perseorangan maupun pelayanan kesehatan masyarakat. Monitoring dan penilaian kinerja dilakukan baik melalui supervisi, laporan capaian kinerja, audit, lokakarya mini bulanan, lokakarya mini triwulan, penilaian kinerja semester, dan penilaian kinerja tahunan. Audit internal merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja puskesmas yang dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan standar/kriteria/target yang ditetapkan.
II. Latar Belakang: Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Berdasarkan Permenkes no 75 thn 2014 Pasal 14, untuk menunjang pelayanan kesehatan Puskesmas wajib memiliki sarana dan prasarana yang sesuai standard an dilakukan pemeliharaan,perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap layak fungsi. Dengan adanya audit internal akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja, kelengkapan sarana dan prasarana yang menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen.
III. Tujuan audit: Tujuan Umum: Melakukan penilaian terhadap kesesuaian sumber daya, proses pelayanan, dan kinerja pelayanan UKP sebagai dasar untuk melakukan perbaikan mutu dan kinerja Tujuan Khusus: 1. Melakukan penilaian terhadap kelengkapan dan kelayakan sarana dan prasarana ruang periksa umum 2. Melakukan penilaian terhadap kesesuaian resep obat berdasarkan formularium. IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan a. Lingkup audit: Ketepatan jam buka pelayanan b. Kegiatan Audit dan Rincian kegiatan: Melakukan audit terhadap ketepatan jam buka pelayanan V. Cara melakukan kegiatan: a. Kriteria audit yang digunakan : Ketepatan jam buka pelayanan poli umum b. Metoda audit: Metoda dalam pelaksanaan audit internal adalah 1. Observasi 2. Wawancara 3. Check List c. Instrumen audit: Instrumen yang digunakan dalam melakukan audit internal meliputi: Check List tentang kesesuaian jam buka pelayanan poli umum VI. Sasaran/Objek audit: Poli Umum : Ketepatan Waktu jam buka
VII. Jadwal dan alokasi waktu No
Kegiatan
2018 Jan
1
tentang pelayanan umum
Mar
Apr
Mei
Jun
√
SOP
di
Feb
poli
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
√
Des
VIII. Evaluasi pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan: Evaluasi pelaksanaan kegiatan audit dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan audit sesuai dengan jadual yang sudah disusun setiap tiga bulan sekali. Jika terjadi ketidak sesuaian dalam pelaksanaan kegiatan audit dilaporkan kepada ketua tim audit untuk dibahas bersama dalam tim audit internal.
IX.
Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan: Auditor internal harus mencatat/mendokumentasikan keseluruhan proses kegiatan audit internal, dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisis, dan rencana tindak lanjut yang disepakati bersama dengan auditee. Keseluruhan kegiatan audit internal harus dievaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan audit.
Mengetahui, Kepala Puskesmas Pleret
dr. Erni Rochmawati NIP.196710011997032002
Ketua TIM Audit Internal Puskesmas Pleret
Bangun Chrismiart SSt NIP 197012301991032003
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) AUDIT UNIT POLI UMUM
PUSKESMAS PLERET TAHUN 2018