Kak Bandara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN PENGAWASAN KEGIATAN BANDARA KUALA BATU – BLANGPIDIE (OA)



I.



Uraian Pendahuluan



1. Latar Belakang



:



Bandar Udara Kuala Batu Blangpidie terletak pada lokasi 030 43’ 52,3” LU dan 960 47’ 91,2” BT, jarak dari pusat kota Blangpidie ± 3 KM, panjang Landasan yang sudah ada 1.200 x 23 m. Pada saat ini Bandar Udara Blangpidie sudah mampu didarati oleh pesawatpesawat sejenis Fokker 50 dan sampai sekarang tetap melayani penerbangan perintis dengan rute Medan – Tapaktuan – Blangpidie – Banda Aceh (PP). Untuk meningkatkan pelayanan agar dapat didarati oleh pesawatpesawat yang lebih besar seperti Fokker 50 sejenis maka pembangunan di Bandar Udara Kuala Batu Blangpidie terus dilaksanakan sehingga memenuhi standar ICAO. Untuk melakukan Pengawasan terhadap kegiatan pembangunan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya serta terlaksana tepat waktu dan mencapai kualitas yang diharapkan, maka Dinas Perhubungan Aceh bermaksud melakukan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi untuk kegiatan Pengawasan Kegiatan Bandara Kuala Batu Blangpidie (OA) yang bersumber dari Dana APBA (Otsus Aceh).



2. Maksud dan Tujuan



:



Maksud dari pekerjaan Pengawasan ini adalah untuk melakukan pengawasan Peningkatan Bandara Kuala Batu Blangpidie. Tujuan dari pelaksanaan Pengawasan ini adalah agar dapat terlaksananya pelaksanaan pengawasan terhadap Peningkatan Bandara Kuala Batu Blangpidie dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam Dokumen.



3.



Sasaran



:



Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya nilai Kualitas dan Kuantitas serta ketepatan waktu dan efektifitas biaya yang ditetapkan dapat tercapai dengan baik, sehingga Prasarana yang ada di Bandara Kuala Batu dapat dimanfaatkan secara efektif.



4.



Lokasi Pekerjaan



:



Lokasi pekerjaan Pengawasan Kegiatan Bandara Kuala Batu – Blangpidie (OA) berada di Bandar Udara Kuala Batu Desa Pulo Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya.



5.



Sumber Pendanaan



:



Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Pemerintah Aceh melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Dinas Perhubungan Aceh Tahun Anggaran 2018.



6.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



:



Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Program Pembangunan Prasarana Perhubungan Udara



7.



Data Dasar



:



8.



Standar Teknis



:



9.



Studi-Studi Terdahulu



:



-



:



Referensi Hukum yang berlaku untuk pekerjaan Pengawasan Kegiatan Bandara Kuala Batu-Blangpidie (OA) yaitu :  Undang Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;  Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya;  Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;  KP. 39 Tahun 2015 tentang Standar Teknis dan Operasi Bandar Udara (Aerodrome);  Annex 14 tentang Aerodrome; serta  Seluruh Peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan Jasa Konstruksi dan Bandar Udara.



10. Referensi Hukum



Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Aceh



Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar/Kriteria Perencanaan(KP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Bina Marga dan Standar lainnya yang berlaku.



11. Lingkup Pekerjaan



: Secara garis besar akan melakukan Pengawasan Pembangunan Prasarana Bandara Kuala Batu - Blangpidie (OA)sesuai dengan kontrak fisik pekerjaan dengan rincian pekerjaan sebagai berikut : Overlay dan Penataan Shoulder Bandara Kuala Batu-Blangpidie (OA).



12. Keluaran1



:



Output/Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini akan menjadi data dukung yang sangat membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pekerjaan di tahun-tahun mendatang. Keluaran tersebut berupa data Uji Mutu/Uji Karakteristik bahan, material yang dipergunakan di lapangan yang dikeluarkan oleh lembaga Independen seperti Laboraturium Instansi Pemerintah/Swasta. Adapun keluaran dari pengawasan ini berupa Laporan-Laporan yang terinci mengenai kejadian-kejadian yang terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam bentuk : 1. Laporan Pendahuluan 2. Laporan Bulanan 3. Laporan Akhir



1



13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen



: a. Laporan dan Data Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (bila ada) dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa b. Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan oleh penyedia jasa : • Dukungan administrasi dan surat menyurat. • Dalam hal konsultasi rutin dengan pihak-pihak terkait atau direksi pekerjaan, penyedia jasa dapat menggunakan ruang rapat yang ada pada Bidang Penerbangan Dinas Perhubungan Aceh, apabila ruang rapat tersebut sedang tidak dipergunakan.



14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi



:



Fasilitas berikut harus disediakan oleh konsultan pengawas sesuai dengan anggaran yang tersedia :  Sewa kantor.  Kebutuhan operasional kantor  Sewa komputer, printer, kamera digital  Kebutuhan komunikasi  Sewa kendaraan untuk Ketua Tim/Team Leader dan personil di lapangan yang meliputi : Sewa Kenderaan Roda 4 untuk operasional lapangan selama pelaksanaan pekerjaan.



Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.



15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa



:



Tugas dan kewajiban tim pengawas akan mencakup, tetapi tidak terbatas, hal-hal sebagai berikut : 1. Membantu Pengguna Jasa/KPA/PPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat dikerjakan sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak serta jadwal waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. 2. Membantu Pengguna Jasa/KPA/PPK dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas Kontraktor. 3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan “Contract Change Order (CCO)” dan “Addendum”, sehingga perubahan-perubahan dalam kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimum. 4. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terinci untuk mendukung peninjauan desain (Review Design), menyusun perhitungan desain, membuat gambar desain dan menyiapkan perintah-perintah kepada Kontraktor, sehingga perubahan tersebut dapat dilaksanakan. 5. Melaksanakan pengecekan secara cermat pada semua pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran yang didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak. 6. Melaporkan hasil monitoring dan pengecekan secara terus menerus sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta usahausaha penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan dengan terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada KPA/PPK. 7. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaannya, serta menandatangani “Monthly Certificate (MC)/Termyn”, apabila mutu pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. 8. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar terlaksana “As Built Drawing” yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor, serta membantu KPA/PPK meneruskan gambargambar tersebut.



9. Membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun Laporan Bulanan tentang kegiatan-kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk dilaporkan. 10. Menyusun Laporan Pendahuluan yang menggambarkan kondisi lapangan secara garis besar dan data-data teknis yang ada kaitannya dengan rencana pelaksanaan pekerjaan dan foto-foto kondisi lapangan pada kondisi awal. Laporan pendahuluan ini di sampaikan kepada Direksi Teknis KPA/PPK selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya SPMK. 11. Menyusun Laporan Bulanan yang menjelaskan pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan dan rencana kegiatan untuk bulan berikutnya serta permasalahan yang dihadapi dan upaya penanganannya. Laporan Bulanan ini harus disampaikan kepada Direksi Teknis KPA/PPK paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya. 12. Menyusun Laporan Akhir yang mencakup seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan, rekomendasi-rekomendasi untuk pemeliharaan/pekerjaan lanjutan, masalah-masalah yang ditemui di lapangan serta solusi yang diambil, foto-foto pelaksanaan dan lain sebagainya yang disampaikan pada akhir pelaksanaan pekerjaan berdasarkan ketentuan. 13. Membantu KPA/PPK dalam pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) terutama dalam menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki. 16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan 17.



Personil



:



Jangka waktu pelaksanaan tugas konsultan pengawas mengikuti pelaksanaan pekerjaan fisik selama 6 bulan (180 hari kalender). :



Posisi Tenaga Ahli : 1. Team Leader



2



Kualifikasi



S1 Teknik Sipil SKA Ahli Teknik Jalan Raya/ Landasan Pengalaman : S1 = 5 Tahun di bidangnya



Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.



Jumlah Orang



Bulan2



1 Orang



6 Bulan



2. Tenaga Ahli Jalan



S1 Teknik Sipil SKA Ahli Transportasi dan Jalan Raya/ Landasan Pengalaman : S1 = 3 Tahun di bidangnya



1 Orang



6 Bulan



3. Chief Inspektor



S1 Teknik Sipil SKA Ahli Transportasi dan Jalan Raya/ Landasan Pengalaman : S1 = 3 Tahun di bidangnya



1 Orang



6 Bulan



Tenaga Pendukung (jika ada): 1. Inspector



D3/STM Bangunan Pengalaman 2 Tahun di bidang Pengawasan Jalan Raya/ Landasan



2 Orang



6 Bulan



2. Draftman



D3/STM Bangunan Pengalaman 2 Tahun di bidang desain gedung dan Kearsitekturan



1 Orang



6 Bulan



3. Adm/Keuangan



SMK/SMA Pengalaman 1 Tahun di bidang Administrasi dan Keuangan



1 Orang



6 Bulan



Pengalaman kerja personil dibuktikan dengan melampirkan Referensi Kerja yang dikeluarkan oleh Instansi terkait. Tugas dan Tanggung Jawab Personil : Adapun tugas dan tanggung jawab masing-masing personil adalah sebagai berikut :



A. Tenaga Ahli 1. Team Leader Tugas dan tanggung jawab Team Leader : 1. Penanggung jawab utama seluruh kegiatan supervisi/pengawasan, dengan menciptakan koordinasi yang baik dengan KPA/PPK, Direksi Teknis dan kontraktor sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal dan mutu yang disyaratkan dalam RKS. 2. Penanggung jawab utama dalam pekerjaan penyiapan Review Design dan Evaluasi Design serta penyiapan Addendumnya akibat Review Design tersebut. 3. Menjamin bahwa semua Kerangka Acuan Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Aceh dilaksanakan dengan baik. 4. Membuat jadwal Pengawasan secara ketat dan melaksanakan jadwal tersebut bersama-sama Tenaga Ahli dan Inspector. 5. Memonitor secara terus menerus pengawasan yang dilakukan oleh Inspector serta memberikan saran dan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja tim. 6. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara regular untuk mengevaluasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian permasalahan administrasi dan teknis di setiap kegiatan paket pekerjaan. 7. Menerapkan standarisasi pengawasan dan pelaporan kepada Inspector. 8. Berkoordinasi dengan PPK/Direksi Teknis dan Program Management Service (PMS) dari Bidang Penerbangan dengan kemajuan atau permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan. 9. Membuat laporan yang berisi antara lain, ringkasan kemajuan fisik, keuangan, kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, rencana penanganan pada kegiatan di masing-masing paket pekerjaan serta melaporkan secara berkala kepada KPA/PPK. 10. Melakukan presentasi secara berkala dihadapan KPA/PPK, Direksi Teknis, dan/atau pejabat terkait lainnya mengenai kemajuan pekerjaan di lapangan. 11. Memonitor progress pekerjaan yang dicapai Proyek dan menjaga agar semua kebutuhan dana, laporan kemajuan pekerjaan dan data kontrol kualitas terkirim secara benar dan tepat tanpa keterlambatan dari Tim Supervisi Lapangan. 12. Melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait di lingkungan Kab/Kota, sebelum maupun sedang berjalannya pekerjaan pelaksanaan fisik sehingga terjalin komunikasi antara pihak pengawas, pelaksana, dan pengguna jasa di kab/Kota tempat pengawasan dilakukan.



2. Tenaga Ahli . Tenaga Ahli adalah seseorang atau tim yang memiliki kemampuan analisa dan solusi yang cukup terhadap pelaksanaan pembangunan dan kemungkinan masalah yang timbul. Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli adalah : 1. Mengerjakan kegiatan yang membutuhkan analisa terhadap masing-masing bidang terkait pekerjaan yang sedang/akan dilaksanakan. 2. Memberikan alternatif solusi terhadap kendala-kendala yang terjadi di lapangan, khususnya terkait kegiatan perencanaan yang terdahulu. 3. Melaksanakan kegiatan review desain terhadap pekerjaan yang perlu ditinjau ulang, jika diperlukan. 4. Berkoordinasi dengan Inspector terhadap kualitas bahan dan pekerjaan yang disediakan dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana. 2. Chief Inspektor . Chief Inspektor adalah seseorang atau tim yang memiliki kemampuan analisa dan solusi yang cukup terhadap pelaksanaan pengawasan dan permasalah yang timbul dilapangan. Tugas dan tanggung jawab Chief Inspektor adalah : 1. Mengawas kegiatan yang membutuhkan analisa terhadap masing-masing bidang terkait pekerjaan yang sedang/akan dilaksanakan. 2. Memberikan alternatif solusi terhadap kendala-kendala yang terjadi di lapangan, khususnya terkait kegiatan pelaksanaan dilapangan. 3. Melaksanakan kegiatan review desain terhadap pekerjaan yang perlu ditinjau ulang, jika diperlukan. 4. Berkoordinasi dengan Inspector terhadap kualitas bahan dan pekerjaan yang disediakan dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana. B. Tenaga Pendukung 1. Inspector Inspector diutamakan berkedudukan di lokasi pekerjaan/ kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Inspector : a. Membantu Site Engineer dalam melakukan pengawasan secara terus-menerus dan melakukan inspeksi terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan serta mengarahkan kontraktor untuk mematuhi semua persyaratan spesifikasi dan gambar.



b.



c. d.



e. f.



Selalu mengikuti pengarahan, pedoman dan petunjuk Site Engineer serta berkoordinasi dengan Site Engineer mengenai perkembangan, kendala dan hambatan pekerjaan di lapangan. Memeriksa secara harian gambar kerja yang diajukan oleh kontraktor dan menyetujui apabila telah sesuai dengan gambar kontrak. Memeriksa peralatan laboratorium pada awal kontrak dan secara berkala dan melaporkan secara tertulis kepada Site Engineer. Laporan meliputi jumlah, kondisi, dan tingkat penggunaannya. Memberikan format pengujian standar kepada petugas laboratorium kontraktor untuk digunakan dalam setiap pengujian. Mengawasi pelaksanaan setiap pengujian yang dilakukan oleh kontraktor, baik pengujian bahan, bahan olahan dan hasil pekerjaan. Pengawasan meliputi prosedur, pengisian format laporan dan frekuensi pengujian. Inspector harus menyimpan copy hasil pengujian. Memberitahukan kepada Site Engineer secara tertulis semua kekurangan dalam pengujian pada hari yang sama dilakukan pengujian.



g. Menganalisa data seluruh pengendalian mutu termasuk job mix formula campuran beton, pengujian lapangan dan merekomendasikan persetujuan atau penolakan terhadap pekerjaan tersebut. h. Memeriksa kualitas dan kuantitas semua bahan yang masuk ke site dan memberikan rekomendasi/laporan kepada Site Engineer. i. Menyerahkan kepada Site Engineer sebelum tanggal 25 setiap bulan laporan pengendalian mutu dan kuantitas meliputi ringkasan dan hasil pengujian laboratorium dan laporan harian dalam format yang diisi dengan tulisan tangan. 2.



Draftman (CAD) Tugas pokok dari draftman adalah menggambar, memeriksa, melakukan perubahan (review Design) dan penyesuaian gambar perencanaan dengan rencana pelaksanaan fisik pembangunan bangunan di bandara. Apabila terdapat perbedaan dari gambar rencana dengan pelaksanaan maka akan mempengaruhi perhitungan volume fisik di lapangan.



3.



Administrasi/Keuangan Tugas pokok dari sekretaris/bendahara adalah membuat surat menyurat manajemen perusahaan dan masalah keuangan perusahaan.



18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan



: Sesuai dengan Uraian item Pekerjaan Fisik yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan meliputi kegiatan yang diawali dengan Koordinasi dengan KPA/PPK, Kontraktor Pelaksana dan muspika setempat baik melalui Rapat, opname/peninjuan lapangan secara bersama dan kegiatan terkait lainnya. Selain hal tersebut di atas Konsultan pengawas juga sebagai fasilitator untuk rapat seperti : a. Pelaksanaan Rapat Pendahuluan pekerjaan (pre construction meeting/PCM) b. Rapat Bulanan c. Rapat Teknis dan Rapat Koordinasi Pelaksanaan keseluruhan rapat tersebut harus diketahui dan disetujui oleh KPA/PPK dan/atau unsur teknis Proyek/Satuan Kerja. Hal-hal lain yang yang wajib dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas tidak terbatas meliputi pedoman-pedoman sebagai berikut : 1. Pengendalian Teknis Konsultan Pengawas bertindak untuk dan atas nama KPA/PPK, mengendalikan pelaksanaan phisik pekerjaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor dengan ruang lingkup tugas sebagai berikut :  Evaluasi Program Kerja Kontraktor Pelaksana  Evaluasi Kegiatan Pelaksanaan  Evalausi setiap item pekerjaan Pengendalian teknis tersebut terdiri dari aspek-aspek yang meliputi :  Aspek mutu hasil pekerjaan sesuai dengan jenis/mutu material yang ditentukan dan ketentuan konstruksi.  Aspek volume pekerjaan sesuai dengan Bill of Quantity.  Aspek tepat waktu penyelesaian pekerjaan  Aspek biaya keseluruhan pekerjaan mengendalikan pelaksanaan phisik pekerjaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor dengan ruang lingkup tugas sebagai berikut :  Evaluasi Program Kerja Kontraktor Pelaksana  Evaluasi Kegiatan Pelaksanaan  Evalausi setiap item pekerjaan Pengendalian teknis tersebut terdiri dari aspek-aspek yang meliputi :  Aspek mutu hasil pekerjaan sesuai dengan jenis/mutu material yang ditentukan dan ketentuan konstruksi.  Aspek volume pekerjaan sesuai dengan Bill of Quantity.  Aspek tepat waktu penyelesaian pekerjaan  Aspek biaya keseluruhan pekerjaan



Dalam melaksanakan pekerjaan konstrusksi, Kontraktor/ Pemborong senantiasa harus merujuk kepada ketentuanketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Dokumen Kontrak dan Spesifikasi teknis bahan yang ditawarkan. 2. Pengendalian Terhadap Kegiatan dengan Instansi terkait Karena pekerjaan yang akan dilaksanakan berada di Kawasan Masyarakat Umum dan berada pada daerah kewenangan instansi tertentu, maka koordinasi dengan pihak-pihak lain yang terkait serta masyarakat disekitar lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian yang serius. Untuk itu, Konsultan Pengawas wajib mengkoordinasikan dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan bersama dengan kontraktor dan KPA/PPK. Selain itu koordinasi teknis internal antara Kontraktor dan Subkontraktor (bila ada) dan antar elemen-elemen pelaksana jenis pekerjaan (Teknik Sipil) dan KPA/PPK juga termasuk dalam kewajiban Konsultan Pengawas. 3. Pengendalian Administrasi Proyek Konsultan Pengawas mempunyai kewajiban untuk merancang, memberlakukan serta mengendalikan pelaksanaan sistem administrasi proyek sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib, lancar dan terdokumentasi secara baik dan lengkap. Lingkup administrasi proyek mencakup tidak terbatas pada surat menyurat, memorandum, risalah-risalah Rapat, pelaporan, contoh barang, foto, berita acara, gambar-gambar, berkas kontrak berikut addendum dan lain sebagainya



19. Laporan Pendahuluan



: Laporan Pendahuluan memuat :  Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;  Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;  Jadwal kegiatan penyedia jasa. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan cakram padat (compact disc).



20. Laporan Bulanan



: Laporan Bulanan memuat :  Data proyek;  Laporan kemajuan fisik dan keuangan;  Pekerjaan yang dilaksanakan pada bulan laporan dan rencana kerja pada bulan berikutnya;  Permasalahan yang ada di lapangan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : tanggal 5 (Lima) setiap bulan berikutnya sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan cakram padat (compact disc).



21. Laporan Mingguan



: Laporan Mingguan memuat :  Kegiatan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam minggu terakhir.  Jumlah material yang masuk dan yang diterima  Bobot/prestasi yang dicapai (% terhadap seluruh pekerjaan kontraktor)  Rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan pada minggu berikutnya  Jumlah alat dan jenis yang dipakai, termasuk biaya operasionalnya  Jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Pelaksana/Kontraktor  Jadual mingguan (periode 3 minggu). Laporan mingguan terangkum dalam laporan bulanan yang diserahkan setiap bulannya.



22. Laporan Akhir



: Laporan Akhir memuat :  Ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan;  Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang;  Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa pelaksanaan;  Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada;  Perkecilan As-Built Drawing. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 1 (satu) hari sebelum pengajuan pembayaran/penarikan terakhir sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan cakram padat (compact disc). Laporan Khusus (bila diperlukan), berisi masalah khusus yang bersifat teknis atau kontraktual di lapangan.



23. Produksi dalam Negeri



: Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



24. Persyaratan Kerjasama



: Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi : Tidak dipersyaratkan



25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan



: Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Mengacu pada SNI dan Standar lainnya yang berlaku.



26. Alih Pengetahuan



: Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berikut : penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan yang akan diberikan kepada staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



27. Ketentuan Tambahan



: 



Personil profesional staff yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran adalah personil yang nantinya akan ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kontrak dan Jika ada perubahan personil harus mendapat persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kualifikasi sesuai dengan Kualifikasi, Tugas dan Tanggung Jawab Personil di atas.  Seluruh personil yang telah dimobilisasi dalam bertugas harus menggunakan Tanda Pengenal Personil (ID Card) yang dikeluarkan oleh KPA/PPK Bidang Penerbangan.  Terhadap schedule kerja yang harus sesuai dengan target volume, waktu dan mutu.







Menyusun rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan (Mutual Chek) dan Justifikasi Teknis (Justek) atau Kaji Ulang Design (Review Design) terhadap desain atau siplified design;







Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja (misal : pengkaitan antar rencana kerja dengan musim tanam atau masalah jalan akses ke quarry/angkutan bahan);



Banda Aceh,



April 2018



KUASA PENGGUNA ANGGARAN BIDANG PENERBANGAN



( Ir. BURHANUDDIN, MM ) NIP. 19651106 199403 1 004