Kak Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Risiko Bencana Kota BauBau



KERANGKA ACUAN KERJA KAJIAN RISIKO BENCANA KOTA BAUBAU 1. LATAR BELAKANG Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam maupun non alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Faktor alam (natural hazards) dan faktor non alam atau manusia (man-made hazards) yang menurut United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR) dapat dikelompokkan menjadi bahaya geologi (geological hazards), bahaya hidrometeorologi



(hydrometeorological



hazards),



bahaya



biologi



(biological hazards), bahaya teknologi (technological hazards) dan penurunan kualitas lingkungan (environmental degradation) serta elemenelemen dari berbagai komponen di dalam masyarakat. Wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak pada pertemuan empat lempeng yaitu Lempeng Benua Asia, Benua Australia, Lempeng Samudera Hindia, dan Samudera Pasifik. Kondisi tersebut memberikan keuntungan yang sangat besar dari sisi cadangan mineral, akan tetapi berdampak terhadap dinamika geologis sehingga menjadi pemicu dari bencana seperti gempa, tsunami dan gerakan tanah/longsor. Selain itu, Indonesia mempunyai banyak gunung api aktif yang sewaktuwaktu dapat meletus. Sedangkan secara demografis, jumlah penduduk yang sangat banyak dengan keberagaman suku, budaya, agama dan kondisi ekonomi dan politik menyebabkan Indonesia sangat kaya sekaligus berpotensi menjadi pemicu konflik akibat kemajemukannya tersebut. Baubau merupakan daerah yang rawan terhadap bencana, baik bencana alam, maupun non alam. Karakteristik fisik kota Baubau mempunyai



bentuk



bervariasi



yang



tidak



lepas



dari



proses



pembentukkannya. Sebagaimana layaknya kepulauan, pengaruh kondisi



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau



1



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Risiko Bencana Kota BauBau



alamnya dan iklim serta adanya keanekaragaman penduduk dan budaya lokal menyebapkan timbulnya risiko terjadinya bencana alam, bencana karena ulah manusia dan kedaruratan kompleks, meskipun disisi lain juga memiliki kekayaan sumberdaya alam. Kondisi iklim tropis Kota Baubau yang terletak antara dan antara



30’-



21’-



21’ LS



45’ BT menjadikan kawasan rawan dan ancaman



bencana. Dampak dari bahaya iklim tersebut adalah banjir, kekeringan, kebakaran permukiman, tanah longsor, puting beliung dan badai angin. Kejadian bencana alam karena iklim dalam sepuluh tahun terakhir diantaranya adalah banjir di Kecamatan Wolio, Bungi dan Sorawolio, kekeringan



di



Kecamatan



Betoambari



dan



Sorawolio,



kebakaran



permukiman di Kecamatan Wolio dan Murhum, dan terjadi pula angin puting beliung di Pulau Makassar Kecamatan kokalukuna dan Kecamatan Lea-Lea serta tanah longsor terjadi di Kecamatan Bataraguru Kecamatan Wolio dan kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna. Demikian pula, penanganan bencana tidak akan optimal apabila dilaksanakan secara aksidental, parsial, dan sektoral. Hal ini terbukti bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki kapasitas dan pengalaman yang tepat dalam merespon kejadian bencana alam secara cepat. Kita pun menyadari perlunya koordinasi lintas sektoral penanganan terpadu serta berkelanjutan dalam satu siklus penanggulangan bencana yaitu: sebelum terjadi bencana, saat terjadi bencana, dan sesudah terjadi bencana. Berdasarkan Indeks Rawan Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2015 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kota Baubau berada pada tingkat risiko tinggi.



Beberapa jenis kerawanan dan kawasan rawan



bencana dari kelas sedang sampai tinggi, diantaranya bencana banjir, kekeringan, tsunami, tanah longsor dan banjir bandang. Rata-rata penduduk yang terpapar akibat kejadian bencana tersebut yaitu 2-100% dari populasi penduduk Kota Baubau.



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau



2



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Risiko Bencana Kota BauBau



Kompleksitas



penyelenggaraan



penanggulangan



bencana



memerlukan suatu penataan dan perencanaan yang matang, terarah dan terpadu.



Pemaduan



dan



penyelarasan



arah



penyelenggaraan



penanggulangan bencana pada suatu kawasan membutuhkan dasar yang kuat dalam pelaksanaanya. Kebutuhan ini terjawab dengan kajian risiko bencana. Kajian risiko bencana merupakan perangkat untuk menilai kemungkinan dan besaran kerugian, fokus perencanaan dan keterpaduan penyelenggaran penanggulangan bencana menjadi lebih efektif. Dapat dikatakan kajian risiko bencana merupakan dasar untuk menjamin keselarasan arah dan efektivitass penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya



penanggulangan



bencana,



mempunyai



perencanaan



penanggulangan bencana. Secara lebih rinci disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggraan penanggulangan bencana. Sebagai salah satu penanggulangan



bencana,



kunci kajian



efektivitas risiko



bencana



penyelenggaraan harus



disusun



menggunakan metode standar disetiap daerah pada setiap jenjang pemerintahan. Standarisasi metode ini diharapkan dapat mewujudkan keselarasan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Tingginya akselerasi perkembangan ruang ilmu terkait pengkajian risiko bencana menjadi salah satu bahan pemikiran untuk melaksanakan standarisasi metode. Dengan mempertimbangkan



perkembangan



tersebut,



dibutuhkan



Pedoman



Umum yang dapat dijadikan standar minimal bagi penanggung jawab penyelenggara penanggulangan bencana dalam mengkaji risiko bencana. Oleh karena itu, kajian risiko bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan. Setiap rencana yang dihasilkan dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau



3



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Risiko Bencana Kota BauBau



perencanaan ini merupakan program/kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan serta Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD)



2. DASAR HUKUM a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nimor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ); b) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); d)



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);



e)



Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PenyelenggaraanPenanggulangan Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau



4



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Risiko Bencana Kota BauBau



f)



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 Tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana.



g)



Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 Tntang Pedoman Umum Pengkaji Risiko Bencana.



h)



Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana Indonesia



3. TUJUAN Tujuan Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kota Baubau adalah sebagai berikut: 1. Memberikan panduan yang memadai bagi setiap daerah dalam mengkaji risiko setiap bencana yang ada di daerahnya; 2. Melakukan updating data dan informasin Riwayat



Kejadian,



Ancaman,Kerentanan dan Kapasitas suatu daerah. 3. Menyelaraskan arah kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dalam kesatuan tujuan.



4. NAMA KEGIATAN 1) Nama kegiatan ini adalah Kajian Risiko Bencana Kota Baubau tahun 2017. 2) Pelaksana kegiatan Kajian Risiko Bencana Kota Baubau tahun 2017 adalah Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah 5 . LOKASI KEGIATAN



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau



5



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Risiko Bencana Kota BauBau



Lokasi kegiatan Kajian Risiko Bencana Kota Baubau adalah terletak di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. 6 . RUANG LINGKUP PEKERJAAN Kegiatan Penyusunan Kajian



Risiko



Bencana



Kota



Baubau



diharapkan dapat menghasilkan sebuah produk dokumen perencanaan yang komperhensif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerha dalam rangka penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Sebagai acuan dalam kegiatan Penyusunan Kajian Risiko Bencana meliputi beberapa hal pokok sebagai berikut : 1 . Pengkajian Tingkat Ancaman; 2 . Pengkajian Tingkat Kerentanan; 3 . Pengkajian Tingkat Kapasitas; 4 . Pengkajian Tingkat Risiko Bencana; 5 . Rekomendasi dan skala prioriitas arah kebijakan Penaggulangan Bencana 7. BENTUK PEKERJAAN/KEGIATAN Bentuk pekerjaan/kegiatan kajian resiko bencana adalah swakelola badan perencanaan dan pembangunan daerah (BAPPEDA) 8. TAHAPAN KEGIATAN Lingkup kegiatan swakelola untuk pekerjaan penyusunan kajian resiko bencana kota baubau tahun 2016, mencangkup hal-hal sebagai berikut : 1.



Penentuan Tingkat Ancaman: Tingkat ancaman dihitung dengan menggunakan hasil indeks ancaman dan indeks penduduk terpapar. Penentuan dilaksanakan



2.



dengan menghubungkan kedua indeks dalam matriks tersebut. Penentuan Tingkat Kerugian: Tingkat kerugian dapat disusun bila tingkat ancaman pada suatu daerah sudah dikaji. Tingkat kerugian diperoleh dari penggabungan



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau



6



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Risiko Bencana Kota BauBau



tingkat ancaman dan tingkat kerugian. Penentuan dilaksanakan 3.



dengan menghubungkan kedua nilai indeks dalam matriks tersebut. Penetuan Tingkat Kapasitas: Sama halnya dengan penentuan tingkat kerugian, tingkat kapasitas baru dapat ditentukan setelah diperoleh tingkat ancaman. Tingkat kapasitas diperoleh penggabungan tingkat ancaman dan indeks kapasitas. Penentuan dilaksanakan dengan menghubungkan kedua



4.



nilai indeks dalam matriks tersebut. Penentuan Tingkat Resiko Bencana: Tingkat resiko bencana ditentukan dngan menggabungkan tingkat kerugian dengan tingkat kapasitas. Penentuan tingkat resiko bencana dilaksanakan untuk setiap ancaman bencana yang ada pada



suatu



daerah.



Penentuan



dilaksanakan



dengan



menghubungkan tingkat kerugian dengan tingkat kapasitas dalam 5.



matriks tersebut. Penentuan Tingkat Kapasitas: Sama halnya dengan penentuan tingkat kerugian, tingkat kapasitas baru dapat ditentukan setelah diproleh tingkat ancaman. Tingkat kapasitas diperoleh penggabungan tingkat ancaman dan indeks kapasitas. Penentuan dilaksanakan dengan menghubungkan kedua



6.



nilai indeks dalam matriks tersebut. Penentuan Tingkat Resiko Bencana. Tingkat resiko bencana ditentukan dengan menggabungkan tingkat kerugian dengan tingkat kapasitas. Penentuan tingkat resiko bencana dilaksanakan untuk setian ancaman bencana yang ada pada suatu daerah. Penentuan dilaksanakan dengan dengan menghubungkan tingkat kerugian dan tingkat kapasitas dalam matriks tersebut. 9. HASIL KEGIATAN Hasil atau keluaran dari kegiatan penyusunan kajian resiko bencana kota baubau, adalah tersediannya dokumen penyusun kajian resiko bencana sesuai peraturan kepala badan nasional



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau



7



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Risiko Bencana Kota BauBau



penanggulangan bencana (BNPB) Nomor 02 tahun 2012 yang berisi : 1. Pendahuluan (terdiri dari : latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan hukum, peristilahan,); 2. Konsepsi (konsep umum, prinsip pengkajian resiko bencana, fungsi pengkajian resiko bencana, posisi kajian dalam bentuk metode kajian lain, hubungan kajian kabupaten/kota, provensi dan nasional, masa berlaku kajian, pengkaji resiko bencana); 3. Metode umum (prasyarat umum, metode umum, korelasi penyusunan peta dan dokumen kajian); 4. Metode penghitungan indeks (indeks ancaman bencana, indeks kerentanan, indeks kerugian, indeks penduduk terpapar, indeks kapasitas); 5. Pengkajian resiko bencana (penyusunan peta resiko bencana, penyusunan kajian resiko bencana); 6. Penyusunan kebijakan penanggulangan bencana (kebijakan administrative, kebijakan teksnis); 7. Penyajian (penyajian dokumen kajian resiko bencana dan penyajian peta resiko bencana); dan 8. Penutup



10. KEBUTUHAN TENAGA AHLI Untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan fasilitas dan atau pendampingan tenaga ahli yang berpengalaman dibidang masing-masing dan dibantu beberapa tenaga pendukung (supporting staff). Instansi teknis dalam hal ini badan penanggulangan bencana kota baubau diharuskan menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi sekurangkurangnya sebagai berkut :



a. professional staff 1. tenaga ahli system imformasi geografis (SIG)



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau



8



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Risiko Bencana Kota BauBau



Seorang tenaga ahli dengan latar belakang bendidikan minimal serjana tehnik geodesi atau geografi starata 1 (S1) ATAU magister (S2) Penginderaan jauh universitas negri atau yang telah disamakan, ahli system imformasi geografis bertugas merencanakan lingkup pekerjaan SIG berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan dibidang pemetaan topografi wilayah dan geomorfologi termasuk berhubungan dengan teresterial dan pengamatan cuaca. Sekurangkurangnya 5(lima) tahun; 2) Tenaga Ahli Teknik Sipil Geologi Seorang tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan minimal Magister (S2) teknik geologi lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan, berpengalaman dalam pelaksaan pekerjaan di bidang pemanfaatan ekstraksi sumberdaya alam, mitigasi kebencanaan, dan konservasi lingkungan sekurang-kurangnya 5(lima) tahun;



b. Supporting Staff Tenaga pendukung diperlukan untuk membantu tenaga ahli dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Berdasarkan kebutuhannya maka tenaga pendukung yang diperlukan adalah : 



Asisten Perencanaan, bertugas membantu Tim Pelaksana dalam







penyiapan kegiatan, pelaksanaan survey, dan pengolahan data. Operator computer mempunyai tugas dan tanggung jawab







membantu tenaga ahi dalam pengetikan laporan. Petugas survey mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu tenaga ahli dalam melakukan survey lapangan dan fasilitas kemasyarakatan.



11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau



9



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Risiko Bencana Kota BauBau



Jangka waktu kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Kajian Resiko Becana Kota Baubau adalah selama 3 (tiga) bulan 12. PELAPORAN Secara umum sistem pelaporan Kegiatan Penyusunan Kajian Resiko Bencana Kota Baubau meliputi : 1. Laporan Pendahuluan Merupakan laporan awal yang beerisi tentang intepretasi terhadap KAK, seluruh metoda pendekatan. Serta rencana / program kerja yang akan dilakukan. Dalam pembahasan ini diharapkan adanya kesamaan persepsi tentang Rencana Kerja. Lopran Pendahuluan berisi : -



Latar belakang kegiatan, tujuan dan sasaran kegiatan, metodologi,



-



jadwal pelaksanaan kegiatan. Rencana kerja rinci yang akan menjadi acuan dalam keseluruhan



-



kegiatan pelaksanaan pekerjaan. Pendekatan dan metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan



-



pekerjaan. Hasil review dari dokumen dan kebijakan lainnya yang terkait.



2. Laporan Akhir Laporan akhir merupakan suatu kesatuan dengan penyesuaian Draf Laporan Akhir karena merupakan hasil perbaikan dari Konsep Laporan Akhir tersebut. Laporan AKhir menjadi output akhir tahapan Kajian Resiko Bencana Kota Baubau. Isi dari Laporan Akhir memuat keseluruhan hasil annalisis dari ruang lingkup kegiatan. Adapaun produk laporan yang harus diserahkan adalah sebanyak 5 (lima) laporan dalam bentuk hard copy serta CD yang berisi produk laporan.



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau



10



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Risiko Bencana Kota BauBau



13. SUMBER DANA Adapun sumber dana pelaksaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Kota Baubau melalui Dokumen Pelaksaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKDP) Unit Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2017. 14. PENUTUP Demikian



Kerangka



Acuan



Kerja



(KAK)



ini



dibuat



dipergunakan sebagai arahan dan acuan dalam pelaksanaan



untuk



Kegiatan



Kajian Resiko Bencana Kota Baubau.



Baubau,



Oktober 2017



Tim Perencana Kegiatan Swakelola



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau



11