Kak Bian 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SURABAYA



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS MANUKAN KULON Jl. Manukan Dalam 18A Surabaya ( 60185 ) Telp. (031) 7405982



KERANGKA ACUAN KEGIATAN BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL ( BIAN ) PROGRAM IMUNISASI TAHUN 2022 I. PENDAHULUAN Kesehatan merupakan salah satu indikator kesejahteraan bagi suatu bangsa disamping indikator ekonomi dan



indikator pendidikan. Setiap bangsa wajib



mewujudkan derajat kesehatan bagi masayrakat sebagaimana yang diamanatkan piagam alma ata 1978 oleh Organisasi Bangsa Seduinia atau World Health Organization (WHO). Negara Indonesia juga berupaya mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat Indonesia menjadi cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tertuang di dalam pembukaan Undang-Undang



dasar 1945,



yaitu



memajukan



kesejahteraan



umum



dan



mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kesehatan RI mengemban tugas sebagai penyelenggara program kesehatan yang diteruskan oleh seluruh jajarannya di Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi dan Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten /kota hingga puskesmas sebagai unit pelaksana derajat kesehatan di tingkat kecamatan (Renstra Kemenkes RI,2014). Pemerintah melaksanakan program imunisasi bertujuan untuk mengurangi angka penderita suatu penyakit yang dikenal dengan istilah angka prevalensi penyakit atau angka morbiditas . Pemberian imunisasi biasanya lebih berfokus kepada anak di usia dini karena sistem kekebalan mereka masih lemah terhadap segala penyakit.Imunsiasi tidak cukup hanya sekali, tetapi harus diberikan secara bertahap dan lengkap terhadap beberapa jenis penyakit yang bisa membahayakan keselamatan dan kehidupan anak.. Pemerintah telah membekali panduan imunsisasi bagi para petugas imunisasi agar jadwal dan tahapan imunsiasi lengkap bagi anak sesuai dengan tujuannya. Untuk memantau apakah cakupan imunisasi dasar segera sebelum anak berusia 1 tahun , maka telah diupayakan dengan memetakan keberhasilan imunisasi yang dikenal dengan Universal Child Immunization ( UCI ). Imunisasi merupakan upaya untuk meningkatkan atau menimbulkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan saja (Permenkes No 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi).



Kementrian Kesehatan menargetkan pada tahun 2018 seluruh kelurahan mencapai 100 % UCI atau 92,3 % dari seluruh bayi di kelurahan tersebut memperoleh imunsiasi dasar lengkap ( IDL ) yang terdiri dari BCG, Hepatitis B, DPT-Hb-Hib, Polio dan Campak (Renstra Kemenkes RI,2014). Keberhasilan program imunsiasi harus dipertahankan dengan cakupan tinggi dan merata di seluruh wilayah. Hal ini dimasksudkan untuk menghindarkan terjadinya daerah kantong atau endemis yang akan mempermudah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB). Puskesmas Manukan Kulon sebagai pos terdepan dalam pelayanan kesehatan dasar masyarakat, termasuk pelayanan imunisasi di Kecamatan Tandes, selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan . Tentunya dibutuhkan kerjasama yang baik baik lintas program maupun lintas sektor demi mewujudkan



pelayanan



kesehatan yang berkualitas serta tercapainya target program BIAN terutama di Kecamatan Tandes. Pelaksanaan BIAN MR ini sesuai dengan visi Puskesmas Manukan Kulon yaitu Gotong Royong menuju Kecamatan Tandes yang sehat, maju, humanis dan berkelanjutan dan sesuai dengan nilai Puskessmas Manukan Kulon yaitu meningkatkan kualitas SDM yang sehat , produktif, unggul dan berkarakter untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang efektif dan inovatif serta meningkatkan promosi pemberdayaan masyarakat dalam upaya meningkatkan promosi poemberdayaan masyarakat dalam upaya peningkatak derajat kessehatan masyarakat . Program BIAN selaras dengan tata Nilai Puskesmas Manukan Kulon yaiu WISATA ( Waspada, Inovatif, Salam, Aman Tertib dan Apik ) II. LATAR BELAKANG Beberapa tahun terakhir (2020, 2021 , terutama selama masa pandemi COVID19 pelaksanaan imunisasi rutin tidak dapat berjalan optimal sehingga terjadi penurunan cakupan imunisasi rutin yang cukup signifikan dan mulai timnul Kejadian Luar Biasa ( KLB ) PD3I di beberapa daerah di Indonesia .Cakupan imunisasi yang rendah ini mengakibatkan immunity gap (kesenjangan imunitas) yang meningkatkan resiko kasus dan terjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) PD3I sehingga pemerintah perlu menyelenggarakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Bulan Imunisasi Anak Nasional adalah pelaksanaan program imunisasi yang diperuntukkan bagi sasaran anak di Indonesia, baik Balita maupun anak usia sekolah (PAUD) dengan rangkaian kegiatan meliputi: pemberian imunisasi tambahan Campak-Rubela,



imunisasi kejar untuk melengkapi status imunisasi balita



(imunisasi Polio (tetes/OPV dan suntik/IPV), DPT-HB-Hib. Imunisasi program adalah imunisasi yang diwajibkan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitar dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



12



Tahun



2017



tentang



Penyelenggaraan Imunisasi, Bagian Keenam pasal 32 ayat (3) disebutkan bahwa kedatangan masyarakat di tempat pelayanan imunisasi baik dalam gedung maupun luar gedung setelah diberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan persetujuan untuk dilakukan imunisasi. Adapun penjelasan yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah penjelasan tentang imunisasi meliputi jenis vaksin yang akan diberikan, manfaat, akibat apabila tidak diimunisasi, kemungkinan terjadinya KIPI dan upaya yang harus dilakukan, serta jadwal imunisasi berikutnya, yang dapat disampaikan menggunakan alat bantu seperti media komunikasi massa. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PERIIII/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Bab IV pasal 15 disebutkan bahwa dalam hal tindakan kedokteran harus dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah dimana tindakan medik tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak, maka persetujuan tindakan kedokteran tidak diperlukan. Mengacu pada hal tersebut di atas, maka pemberian imunisasi program, baik untuk pelaksanaan imunisasi rutin, maupun pelaksanaan imunisasi tambahan yang dilakukan secara massal seperti halnya kampanye imunisasi Measles Rubella, tidak memerlukan persetujuan tindakan kedokteran perseorangan atau individual informed consent. Dalam setiap kegiatan program yang dilakukan oleh Puskesmas Benowo , tetap mengacu pada Tata Nilai PDO yaitu Profesional, Disiplin , Orientasi pada kepuasan pelanggan. III. TUJUAN 1. Tujuan Umum Tujuan : 1.1.



Meningkatkan kekebalan populasi



1.2.



Mencegah terjadibnya KLB Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi



1.3.



Mencapai eliminasi Campak Rubella tahun 2023



1.4.



Mencapai eradikasi polio global tahun 2026 2. Tujuan Khusus



2.1.



Membuat kekebalan aktif terhadap penyakit Dipfteri, Pertusis, Tetanus, Hepatitis B , Pneumonia dan Meningitis serta Mesales dan Rubella pada balita di wilayah kerja Puskesmas Benowo



2.2.



Mencegah terjadibnya KLB Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi di wilayah kerja Puskesmas Benowo dengan capaian Imunisasi Kejar 95 %



2.3.



Mencapai eliminasi Campak Rubella tahun 2023 melalui tercapainya target capaian imunisasi BIAN MR 95 %



2.4.



Mencapai eradikasi polio global tahun 2026 khususnya di wilayah kerja Puskesmas Benowo



IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan Pokok Tahap 1 : Mulai Mei 2022 Pemberian imunisasi tambahan campak rubela dengan sasaran: a. Sasaran usia 9 bulan -