13 0 65 KB
1
Kerangka Acuan Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA PENYUSUNAN DATABASE ASET JALAN DAN SEMPADAN SUNGAI KOTA BATU (KECAMATAN BATU) I. Latar Belakang
Sejalan debgan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka setiap barang milik daerah wajib di inventarisasi dan ternilai untuk melihat neraca asset daerah. Jalan dan Sempadan sungai termasuk salah satu lahan aset daerah yang wajib di inventarisasi. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu merupakan instansi yang memiliki wewenang dalam pengelolaannya, sejauh ini belum optimalnya inventarisasi asset jalan dan sempadan sungai di Kota Batu menjadikan belum tercatatnya secara maksimal data aset jalan dan sempadan sungai kota batu di neraca aset Kota Batu. Selain itu
juga
dengan adanya
inventarisasi ini
dimaksudkan tidak hanya dalam bentuk data tabulasi saja, tetapi juga adanya peta yang dapat memberikan informasi lokasi lahan lahan tersebut berada, sehingga kedepannya diharapkan dapat mempermudah dalam upaya pengelolaan aset-aset jalan dan sempadan sungai II. Landasan Hukum
yang ada di Kota Batu. 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 3. Peraturan Daerah Kota Batu No 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Batu
Database Aset Jalan dan Sempadan Sungai Kecamatan Batu
2
Kerangka Acuan Kerja
4. Peraturan Daerah Kota Batu No 13 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah 5. Peraturan Daerah Kota Batu No 8 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah 6. Peraturan Daerah Kota Batu No 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2015 7. Peraturan Walikota Batu No 40 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah III. Maksud Dan Tujuan
Tahun Anggaran 2015 Maksud : Maksud dari kegiatan penyusunan Database Aset Jalan dan Sempadan Sungai Kota Batu adalah tersusunya data aset jalan dan sempadan sungai, baik dari segi kuantitas ukuran (luas) juga nilai tanah Tujuan : Tujuan penyusunan Database Aset Jalan dan Sempadan Sungai ini adalah teridentifikasinya Aset Jalan dan sempadan sungai dalam bentuk Buku Database dan juga
IV. Ruang Lingkup
Peta. Ruang Lingkup Lokasi : Ruang lingkup lokasi kegiatan penyusunan Database Aset Jalan dan Sempadan Sungai ini adalah Seluruh Administrasi Kecamatan Batu Kota Batu. Ruang Lingkup Materi : Lingkup Materi dari penyusunan Database Aset Jalan dan Sempadan Sungai ini adalah : a. Identifikasi Jalan-Jalan milik pemerintah Kota Batu Identifikasi Jalan-jalan yang menjadi penguasaan dan pengelolaaan oleh pemerintah daerah Kota Batu, Jalan nasional dan Jalan Propinsi tidak termasuk dalam lingkup pendataan database ini, kemudian jalan jalan desa juga tidak termasuk dalam kegiatan inventarisasi, hanya jalan-jalan poros desa yang menjadi bagian dalam kegiatan inventarisasi. b. Identifikasi Sempadan Sungai milik pemerintah Kota
Database Aset Jalan dan Sempadan Sungai Kecamatan Batu
3
Kerangka Acuan Kerja
Batu Identifikasi
sempadan
sungai
yang
menjadi
penguasaan dan pengelolaaan oleh pemerintah daerah Kota Batu, sungai yang dikelola oleh BPDAS Brantas tidak termasuk dalam lingkup pendataan database ini, kemudian Saluran-Saluran juga hanya sampai pada batas hirarki primer dan sekunder yang masuk dalam V. Sumber Dana
inventarisasi kegiatan ini. Sumber dana kegiatan penyusunan Database Aset Jalan dan Sempadan Sungai ini adalah dana ABPD Kota Batu Tahun Anggaran 2015, pada dana Alokasi Umum DPA Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu,
VI. Keluaran
jumlah dana adalah sebesar Rp. Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan penyusunan database jalan dan sempadan sungai ini adalah : a. Ternilainya Aset
Jalan
dan
Sempadan
Sungai
Pemerintah Kota Batu b. Tersedianya Database Aset Jalan dan Sempadan Sungai milik Pemerintah Kota Batu dalam bentuk VII. Waktu Pelaksanaan
buku inventarisasi dan juga Peta Kegiatan Penyusunan Database
VIII Personil
Sempadan Sungai ini adalah 60 hari Kerja Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam Penyusunan
.
Aset
Tanah
dan
Database Aset Jalan dan Sempadan Sungai Kecamatan Batu adalah : 1.
Team Leader (Tenaga Ahli Perencana Wilayah dan Kota / Planologi). dengan latar belakang pendidikan seorang Sarjana Strata 2 (S2) Perencanaan Wilayah dan Kota
(PWK) / Planologi yang
berpengalaman selama 3 (tiga) tahun. Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya di bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Wilayah dan Perkotaan yang diterbitkan
oleh
asosiasi
profesi
yang
telah
terakreditasi oleh lembaga yang berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan referensi kerja dari pengguna jasa. Database Aset Jalan dan Sempadan Sungai Kecamatan Batu
4
Kerangka Acuan Kerja
2.
Tenaga Ahli Pemetaan dengan latar belakang pendidikan S1 geodesi dan atau Geografi dan berpengalaman minimal 3 tahun.
Tenaga Penunjang 1.
Asisten/ Operator GIS dan Remote Sensing (pendidikan
D3
Geodesi/Geografi/Geomatika/
Planologi) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun IX. Penutup
2. Surveyor Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk dan Pedoman dalam melaksanakan kegiatan Penyusunan Database Aset Jalan dan Sempadan Sungai, demikian Kerangka acuan kerja ini dibuat debgan harapan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan sesuai tujuan dan sasaran yang diharapkan.
Batu, Oktober 2015 Mengetahui, Kepadal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu Selaku Pengguna Anggaran
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
EDDY MURTONO, SH., MH. NIP.
ARIF DWI PRASETYO, SE. NIP.
Database Aset Jalan dan Sempadan Sungai Kecamatan Batu