KAK DED Peningkatan Jalan 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Nama Kegiatan Nama Pekerjaan



: :



Perencanaan Teknis Bidang Kebinamargaan DED Peningkatan Jalan Uraian Pendahuluan



1.



Latar Belakang



: Kota Cilegon merupakan salah satu kota yang mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik dalam aspek fisik, ekonomi maupun kependudukan. Hal ini disebabkan karena Kota Cilegon selain sebagai daerah industri juga mempunyai fungsi strategis sebagai pintu gerbang utama wilayah barat Jawa yang menghubungkan pulau Sumatera dan Jawa. Oleh karena itu, peranan jalan sebagai prasarana transportasi memegang peranan yang sangat penting untuk mendukung kemajuan-kemajuan di segala bidang. Volume lalu lintas di dalam kota Cilegon demikian padat sehingga menimbulkan kemacetan pada beberapa ruas jalan. Beberapa ruas jalan di Kota Cilegon pada saat ini kapasitasnya sudah melampaui batas, dikarenakan hampir semua kegiatan dan lalu lintas pergerakan transportasi kota terkonsentrasi pada ruasruas tertentu saja. Selain itu, kondisi jalan di sebagian ruas jalan mengalami kerusakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan kondisi jalan, sehingga permasalahan terhadap kemacetan dan kepadatan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin.



2.



Maksud:



: a. Terwujudnya kegiatan perencanaan dengan sebaikbaiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi konstruksi yang baik, andal, serta berkontribusi positif bagi. perkembangan pembangunan di Kota Cilegon b. Terpenuhinya kriteria teknis konstruksi yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi setiap konstruksi. c. Untuk mendorong terwujudnya karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan peningkatan / pelebaran jalan.



3.



Tujuan



: Menghasilkan Detail Engineering Design (DED) DED Peningkatan Jalan, berdasarkan pertimbangan teknis.



4.



Lokasi Kegiatan



: 1. Jl. Lembang Raya (118) (Peningkatan Struktur) 2. Jl. KH. Simin (178) (Peningkatan Struktur) 3. Jl. KH. Mudzkir (032) 4. Jl. JLS – Penakodan (451) (Betonisasi) 5. Jl. Ciporong (Jl. Tembulun 151) 6. Tembok Penahan Tanah Link. Kopi (126) 7. Tembok Penahan Tanah Link. Selirit (131) 8. Jl. Lembang 1 (111) 9. Pekerjaan Guadril Jl. Imam Bonjol (464) 10. Jl. Wilulang (145)



5.



Sumber Pendanaan Nama dan Organisasi 6. Pejabat Pembuat Komitmen



: APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2020 ( Reguler ) : Nama Satuan Kerja



: RETNO ANGGRAINI, ST. MM : Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon dan Tata Ruang



Data Penunjang 7.



Data Dasar



:-



8.



Standar Teknis



: Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor : 19 /PRT/M/2011 Tentang persyaratan Teknis Jalan Perencanaan Teknis Jalan



9.



Studi Terdahulu



10. Referensi Hukum



dan



Kriteria



: DED Peningkatan Jalan ( 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2019) : - Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan - PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan - UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan



Ruang Lingkup 11. Lingkup Kegiatan



: 1.



2.



12. Keluaran 13. Peralatan, Material, Personil, dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen 14. Peralatan, Material, Personil dari Penyedia Jasa Konsultansi



Jasa konsultasi yang diperlukan adalah melaksanakan Final Engineering yang menghasilkan desain terperinci (Detail Design) dan dokumen tender/pengadaan terhadap rencana peningkatan / pelebaran jalan. Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini adalah a. Pengumpulan Data Dasar (Data Primer dan Sekunder): - Peta Topografi berkontur - Peta jaringan jalan yang ada - Volume lalu lintas yang ada/LHR - Data Hidrologi - Data pendukung lainnya b. Survey lapangan/Identifikasi Lokasi - Kelas dan fungsi jalan - Pengukuran lapangan - Pengujian CBR tanah pada titik kritis c. Penetapan Kriteria Perencanaan Ketentuan pertimbangan dasar mengacu pada ketentuan umum. d. Perencanaan Teknis Geometrik jalan - Rencana Peningkatan Jalan dengan Rigid Pavement. - Draft Detail Design - Final Detail Design e. Penggambaran Rencana Detail f. Penyusunan Dokumen Tender/Pengadaan



: Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan : Tidak ada



: Meteran, cat warna, patok, kamera, dan alat bantu lainnya



15.



Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa



: Merencanakan (planning), merancang (design) secara komprehensif peningkatan dan pelebaran jalan kota Cilegon



16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan



: 75 (tujuh puluh lima) hari kalender



17. Personil



: No



Posisi



Kualifikasi



1.



Tenaga Ahli Ketua Tim (Ahli Muda)



2.



Ahli Teknik Jalan (Ahli Pratama)



3.



Ahli Geodesi (Ahli Pratama)



4.



Ahli Estimator (Ahli Pratama)



1.



Tenaga Pendukung Surveyor



2.



Drafter



3.



Operator Komputer



18. Jadwal Tahapan Penyelesaian Kegiatan



Orang/B ulan



S1 Teknik Sipil Pengalaman profesional minimal 5 thn dan memiliki SKA Ahli Teknik Jalan (muda) S1 Teknik Sipil Pengalaman profesional minimal 3 thn dan memiliki SKA Ahli Teknik Jalan (pratama/muda) S1 Teknik Geodesi Pengalaman profesional minimal 3 thn dan memiliki SKA Ahli Teknik Geodesi (pratama/muda) S1 Teknik Sipil Pengalaman profesional minimal 3 thn



2,50



D3 Sipil Pengalaman minimal 5 thn / S1 Teknik Sipil Pengalaman minimal 3 thn D3 Sipil Pengalaman minimal 5 thn / S1 Teknik Sipil Pengalaman minimal 3 thn Minimal SMA Sederajat



3,00



1,50



1,00



1,00



1,00



2,50



: Tahapan pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut :



Laporan 19. Laporan Pendahuluan



: Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya memuat latar belakang, maksud dan tujuan, lingkup pekerjaan, metodologi, dan kondisi lapangan yang diuraikan secara singkat dan padat. Laporan harus diserahkan selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan 5 rangkap, terdiri atas 1 asli dan 4 salinan.



20. Laporan Buku Ukur



: Laporan buku ukur memuat hasil pengukuran lapangan menggunakan Totalstation secara rinci. Laporan buku



ukur di buat dalam 5 rangkap, terdiri atas 1 asli dan 4 salinan. 21. Laporan RAB dan Perhitungan Volume Pekerjaan



: Laporan RAB dan Perhitungan Volume memuat perhitungan volume setiap item pekerjaan, dan rekapitulasi anggaran biaya untuk pekerjaan fisik, dibuat dalam 5 rangkap, terdiri atas 1 asli dan 4 salinan.



22. Gambar Perencanaan



: Gambar dibuat dalam ukuran kertas A3 sebanyak berisi gambar DED Peningkatan Jalan, secara mendetail mulai dari situasi, denah, potongan, hingga gambar detail, dibuat dalam 5 rangkap, terdiri atas 1 asli dan 4 salinan.



23. Laporan Akhir



: Laporan Akhir sekurang-kurangnya memuat latar belakang, maksud dan tujuan, dan survey lapangan, kondisi lapangan secara umum, analisa struktur, rencana anggaran biaya, dan kesimpulan dan saran. Kesemua item dimaksud diuraikan secara terperinci sehingga diperoleh gambaran jelas arah perencanaan pemeleiharaan jalan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan, dan dibuat dalam 5 rangkap, terdiri atas 1 asli dan 4 salinan.



24. Media Penyimpanan Laporan CD (Compact Disk)



: Media penyimpanan data berbentuk CD (Compact Disk) dibuat sebanyak 3 (tiga) buah, berisikan : (1) laporan pendahuluan, (2) laporan buku ukur, (3) laporan RAB dan perhitungan volume pekerjaan, (4) gambar perencanaan, dan (5) Laporan akhir.



25. Invoice



: Semua kegiatan dan biaya belanja jasa konsultansi berdasarkan RAB dan KAK dituangkan didalam invoice dan harus diserahkan selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan, dan dibuat dalam 2 rangkap, terdiri atas 1 asli dan 1 salinan.



26. Produksi Dalam Negeri



: Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



27. Persyaratan Kerjasama



: Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi : Penyedia jasa yang menandatangi perjanjian pekerjaan harus bertanggung jawab secara penuh, apabila terdapat ketidaksesuaian hasil pekerjaan.



28. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan



: Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : Data lapangan menggunakan metode dan standar resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian / Lembaga / Badan Standarisasi Nasional.



29. Alih Pengetahuan



: Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut : Jika penyedia jasa menggunakan perangkat lunak atau program komputer yang relatif baru untuk Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon dan Tata Ruang



berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, maka penyedia jasa berkewajiban untuk : 1. memberikan softcopy driver software kepada Pejabat Pembuat Komitmen 2. membuat buku pedoman/manual 3. membimbing personil pada Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan Bina Marga agar dapat menguasai program/software tersebut.



Cilegon, 14 Januari 2020 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,



RETNO ANGGRAINI, ST. MM NIP. 19741011 200801 2 007