KAK Peningkatan DED Jalan Jaya Wijaya  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Jl. Belimbing 10 Kerten, LaweyanTelp. (0271) 643050 Fax (0271) 636265 SURAKARTA 57143



KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN JASA KONSULTANSI



PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTAN DED PENINGKATAN JALAN JAYA WIJAYA (LANJUTAN) KOTA SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2019



KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN PROGRAM PROGRAM PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN



KOTA SURAKARTA



TAHUN ANGGARAN 2019 SUMBER DANA APBD KOTA SURAKARTA



1



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 1.



Latar Belakang



Transportasi merupakan unsur utama dalam pergerakan perekonomian bangsa. Infrastruktur transportasi ini terdiri dari berbagai hal di antaranya adalah jaringan jalan dan jembatan. Ruas jalan yang akan dibangun ini difungsikan untuk membuka jalan pengembangan kota. Oleh karena itu jalan ini sangat penting sebagai simpul jalan dalam pengembangan wilayah pemukiman khususnya di daerah Jalan Jaya Wijaya Kecamatan Jebres kota Surakarta. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas di perlukan sebuah perencanaan yang menangani pelaksanaan perencanaan yang baik agar pekerjaan tersebut dapat terlaksana tepat secara teknis maupun anggaran. Oleh karena itu sebelum pelaksanaan konstruksi ini pemerintah kota Surakarta khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta, memerlukan kerjasama dengan penyedia jasa konsultasi perencana yang akan merencanakan secara teknis pembangunan jalan ini. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Surakarta sangat mengharapkan adanya suatu hasil perencanaan yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku, dan kepada penyedia jasa konsultasi yang akan melaksanakan kegiatan perencanaan ini, diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh rasa tanggung jawab terkait dengan tanggung jawab keilmuan serta profesi keahliannya sebagai pelayanan publik dibidang layanan jasa perencanaan konsultasi. Kerangka Acuan kerja ini di susun untuk mendapatkan penyedia jasa konsultasi yang berkompeten dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis sehingga pekerjaan pembangunan jalan rigid beton di jalan jaya wijaya Kecamatan jebres kota Surakarta ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Konsultan Perencana akan melakukan tugas-tugas terhadap pekerjaan sesuai dengan fungsi yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya disamping juga bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. Secara kontraktual dalam kegiatan operasionalnya Konsultan Perencana bertanggung jawab atas pekerjaan yang akan dilaksanakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Perencana dalam melaksanakan tugas berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.



2.



Maksud dan



Tujuan : 2



a. Maksud Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk memberkan arahan, petunjuk dan pedoman bagi Konsultan Perencanaan dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dengan tujuan agar hasil karya perencanaan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konsultan DED peningkatan jalan jaya Wijaya (Lanjutan) dapat diimplementasikan dalam mendukung kegiatan Pembangunan Jalan. Dengan adanya Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tugasnya secara baik untuk menghasilkan karya perencanaan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan ketentuan : 1. Bahwa setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan harus terlebih dahulu disusun dokumen perencanaan secara teknis. 2. Penyusunan dokumen perencanaan teknis harus dilakukan oleh Konsultan Perencana yang kompeten dibidangnya. 3. Kinerja di lapangan sangat ditentukan oleh kuantitas dan kualitas hasil karya perencanaan. 4. Karya perencanaan yang baik dapat meningkatkan mutu fisik bangunan baik dari segi struktur maupun Arsitektur 5. Karya perencanaan yang baik dapat berfungsi sebagai dokumen pengendalian mutu, waktu maupun biaya. b. Tujuan Tujuan Dengan adanya Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tugasnya secara baik untuk menghasilkan karya perencanaan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan ketentuan : 1. Bahwa setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan harus terlebih dahulu disusun dokumen perencanaan secara teknis. 2. Penyusunan dokumen perencanaan teknis harus dilakukan oleh Konsultan Perencana yang kompeten dibidangnya. 3. Kinerja di lapangan sangat ditentukan oleh kuantitas dan kualitas hasil karya perencanaan. 4. Karya perencanaan yang baik dapat meningkatkan mutu fisik bangunan baik dari segi struktur maupun Arsitektur Karya perencanaan yang baik dapat berfungsi sebagai dokumen pengendalian mutu, waktu maupun biaya. 3.



Sasaran



Secara umum sasaran pekerjaan perencanaan yang akan dikerjakan oleh konsultan perencana adalah sebuah Gambar rencana/ DED (Detail Engineering Design) Jalan jaya Wijaya Lanjutan, yang mencakup antara lain perencanaan teknis (design gambar, perhitungan teknis struktur bangunan), perencanaan biaya (RAB),Bill of Quantity (BQ) dan Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS).



3



4.



Lokasi Kegiatan



Jalan Jaya Wijaya, Kota Surakarta



5.



Sumber Pendanaan



Kegiatan ini dibiayai dana yang bersumber dari APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).



6.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



Nama Pejabat Pembuat Komitmen : NUR BASUKI,ST NIP. 19690915 199803 1 007 Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan DED Peningkatan Jalan Jaya Wijaya (Lanjutan) Kota Surakarta Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta Data Penunjang



7.



Data Dasar



Adalah data-data awal yang menjadi acuan dan pedoman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan seperti : DPA, usulan kegiatan Pembangunan Jalan Kota Surakarta, data wawancara/informasi kebutuhan pengguna jasa serta data kajian terhadap jalan yang pernah dikerjakan.



8.



Standar Teknis



Standar teknis kegiatan ini adalah :



kerja Data hasil hasil



a. Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Benda Cagar Budaya b. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nomor : 22/PRT/M/2018 Tanggal : 14 September 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; d. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tgl 1 Desember 2006 ttg Pedoman teknis Bangunan Gedung; e. Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tgl 1 Desember 2006 ttg Pedoman teknis Fasilitas dan Aksesbilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; f. Permen PU No. 20/PRT/M/2009 tgl 20 Agustus 2009 ttg Pedoman teknis Manajemen Proteksi kebakaran di Perkotaan; g. Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 ttg Perubahan Ketiga Permen PUNo. 07/PRT/M/2011 ttg Standar dan Pedoman 4



Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. h. SNI 2000 beserta perubahannya;



9.



Lingkup Pekerjaan



Ruang Lingkup Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK antara lain : A. Persiapan perencanaan seperti survei dan informasi lapangan, antara lain : 1) Pengumpulan data lapangan, kondisi lapangan, luas lahan dll 2) Identifikasi kebutuhan Konsultan harus dapat mengidentifikasi kebutuhan dan keinginan pengguna jasa dan dapat menuangkannya dalam rancangan perencanaan B. Menyusun konsep pra rencana seperti program dan konsep bangunan dan perkiraan biaya C. Menyusun pengembangan rencana, antara lain : 1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya 2) Rencana arsitektural dan uraian konsep yang mudah dimengerti 3) Perkiraan biaya D. Menyusun rencana detail, antara lain : 1) Gambar-gambar detail sipil yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui 2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk spesifikasi teknis masing-masing pekerjaan maupun detail spesifikasi bahan/material 3) Perkiraan biaya, termasuk data survey harga bagan/material dipasar terkini 4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran pekerjaan E. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen didalam menyusun dokumen pengadaan F. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti : 1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan 2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama pelaksanaan konstruksi 3) Memberikan saran-saran



5



9.



Keluaran



Keluaran yang diminta dari konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah : 1.



Dokumen gambar kerja DED (Detail Engineering Design) sebagai Rencana peningkatan Jalan Jaya Wijaya dalam format cetak gambar A3 dan soft file dalam format Auto CAD (.dwg);



2.



Rencana Kerja dan Syarat-syarat, termasuk didalamnya item pekerjaan, spesifikasi bahan dan cara pelaksanaan



3.



Rencana Anggaran Biaya yang memuat volume pekerjaan, satuan analisa, harga satuan bahan dan upah



10.



4.



Perhitungan Struktur



5.



Bill Of Quantity



Jangka Jangka waktu Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan DED Peningkatan Waktu Jalan Jaya Wijaya (Lanjutan) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019 Penyelesaian adalah selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender setelah penerimaan Surat Perintah Mulai Kerja.



11.



Personil



Pelaksana Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan DED Peningkatan Jalan Jaya Wijaya (Lanjutan) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019 merupakan tim yang beranggotakan berbagai keahlian yaitu: 1. Team Leader, jumlah 1 orang, pendidikan minimal S1 Teknik Arsitektur, pengalaman minimal 5 tahun, SKA Ahli teknik sipil Jalan Madya 2. Ahli Struktur, jumlah 1 orang, pendidikan minimal S1 jurusan Teknik Sipil , pengalaman minimal 3 tahun 3. Ahli Estimasi Biaya (Cost Estimator), jumlah 1 orang, pendidikan minimal S1 jurusan Teknik Sipil, pengalaman minimal 3 tahun 4. Asisten Tenaga Ahli jumlah 1 orang, pendidikan minimal S1 jurusan Teknik Sipil, pengalaman minimal 3 tahun 5. Juru Gambar/ Drafter, jumlah 2 orang pengalaman minimal 3 tahun, pendidikan minimal D3 Teknik Sipil/Teknik Arsitektur 6. Tenaga Surveyor, jumlah 3 orang, pendidikan minimal S1/D3 Teknik Sipil, pengalaman minimal 3 tahun 7. Operator Komputer, jumlah 1 orang, pendidikan minimal SMA, pengalaman minimal 3 tahun 8. Sekertaris, jumlah 1 orang,pendidikan minimal SMA pengalaman minimal 3 tahun



6



12.



Program Kerja



Sebelum melaksanakan pekerjaan perencanaan, Konsultan Perencana harus segera menyusun : 1. Progra m kerja berupa jadwal kegiatan secara terinci dan jadwal evaluasi 2. Alokas i tenaga yang lengkap sesuai dengan disiplin ilmu dan jumlahnya. Tenaga-tenaga yang diusulkan harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas/Pemimpin Kegiatan 3. Uraian Konsep Perencanaan Setelah ketiga hal tersebut di atas mendapat persetujuan Pemimpin Kegiatan, maka akan menjadi pedoman konsultan perencana dalam melaksanakan tugasnya



13.



Jadwal Tahapan Pelaksanaan kegiatan



Untuk jadwal penugasan tenaga sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan dari penyedia jasa konsultan yang menggunakan. Penugasan dihitung dengan satuan orang-bulan/man month, mengacu pada BQ yang sudah ada. Sedangkan untuk keseluruhannya pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut: a. Tahap Survey b. Tahap Prarencana c. Tahap Rencana d. Tahap Detail e. Tahap Estimasi biaya f. Tahap Pembuatan RKS g. Tahap Koordinasi/Konsultasi h. Tahap pengawasan berkala (dalam masa pelaksanaan)



14.



Penutup



Setelah mempelajari dan mendapatkan penjelasan tentang Kerangka Acuan Kerja ini konsultan agar segera membuat Usulan Administrasi, Teknis dan Biaya sesuai dengan yang telah diatur dalam Kerangka Acuan Kerja.



Surakarta, Agustus 2019 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Belanja Jasa Konsultan DED Peningkatan Jalan Jaya Wijaya (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019



7



NUR BASUKI,ST NIP. 19690915 199803 1 007



8