11 0 135 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) (TERM OF REFERENCE)
PENGGUNA ANGGARAN
: dr. H. ANDRI NURTITO , MARS
SATKER/SKPD
: DINAS KESEHATAN PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG
NAMA PPK
: dr. IRA AJENG ASTRID
NAMA PEKERJAAN
: BELANJA MODAL PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN GIGI
TAHUN ANGGARAN 2022
KERANGKA ACUAN KERJA Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tk. Provinsi Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat Kedokteran Gigi
1.
LATAR BELAKANG Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Klinik Pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home care. Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan khususnya Lampiran mengenai Standar Kegiatan Usaha Pelayanan Kesehatan yaitu standar Usaha Klinik yang meliputi standar peralatan minimal yang harus dimiliki oleh Klinik Pratama. Klinik Pratama sebagai unit pelayanan kesehatan yaitu melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat. Maka dipandang perlu untuk Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan pemenuhan Alat Kesehatan untuk menunjang pelayanan UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan. Menurut Permenkes No 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah Bab IV pasal 5 tentang alokasi Dana Kapitasi dimanfaatkan
untuk
belanja
operasional salah satunya untuk belanja modal. Guna menunjang Pelayanan Kesehatan di Klinik Pratama maka dibutuhkan sarana dan prasarana berupa peralatan kedokteran gigi yaitu Dental Unit. 2.
MAKSUD DAN TUJUAN 2.1. Maksud Maksud pengadaan barang/jasa
untuk menyediakan sarana alat-alat Kedokteran gigi di Klinik Pratama Kesehatan sesuai dengan standar
Agar kegiatan pengadaaan barang/jasa tersebut sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah
2.2. Tujuan Tujuan pengadaan barang/jasa yaitu
terpenuhinya kebutuhan Poli Gigi guna mendukung
Pelayanan Kesehatan dan terwujudnya pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Kesehatan Provinsi Kep. Bangka Belitung
3.
TARGET/SASARAN 3.1. Capaian Program
Meningkatnya persentase pelayanann Kesehatan sesuai standar
Meningkatnya persentase sarana dan prasarana sesuai standar
3.2. Masukan (Input) Jumlah anggaran untuk belanja modal pengadaan alat kedokteran gigi Rp. 76.000.000,00- (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) 3.3. Keluaran (Output) Tersedianya sarana dan prasarana Pelayanan Kesehatan dengan kondisi baik sesuai dengan standart 3.4. Hasil (Outcome) Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar dan terpenuhinya alat kedokteran gigi di Klinik Pratama Kesehatan Provinsi Kep. Bangka Belitung. 4.
5.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG 4.1.
K/L/D/I
: Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
4.2.
SKPD
: Dinas Kesehatan Provinsi Kep. Bangka Belitung
SUMBER DANA Sumber dana yang digunakan untuk Belanja Modal Pengadaan Alat Kedokteran Gigi berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2022.
6.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Pengadaan Alat Kesehatan diserahkan kepada pihak ketiga melalui proses e-purchasing sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaksanakan dari bulan Januari-Desember 2022.
7. TENAGA AHLI/ TERAMPIL 8. PERALATAN 9. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi Alat Kedokteran Gigi (terlampir).
Pangkalpinang,
Januari 2022
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi Kep. Bangka Belitung Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
dr. Ira Ajeng Astrid NIP.