Kak Dental Unit Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CIAWIGEBANG



Jl. Siiwangi No.149 Desa Ciawigebang Kec. Ciawigebang Telp. (0232) 878339 Kode Pos 45591



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KEGIATAN PENGADAAN ALKES (DENTAL UNIT) DI UPTD PUSKESMAS CIAWIGEBANG KAB. KUNINGAN TAHUN 2021 Pendahuluan



A.



Pusat Kesehatan Masyarakat yang dikenal dengan sebutan Puskesmas adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.



Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan Puskesmas secara terpadu yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan. Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik. Manajemen Puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien. Manajemen Puskesmas tersebut terdiri dari Perencanaan ( P1 ), Pelaksanaan dan Pengendalian ( P 2 ) serta Pengawasan dan Pertanggung jawaban ( P 3 ). A. B. Latar Belakang



` UPTD



Puskesmas



Ciawigebang



juga



merupakan



Puskesmas



dengan



Pelayanan Kesehatan Gigi (BP Gigi) di samping pelayanan lainnya, oleh karena itu diperlukan sarana dan prasarana yang berfungsi dengan baik dan memadai untuk menunjang pelayanan tersebut. Rusaknya sarana pemeriksaan gigi



(Dental Unit) sejak tahun 2012 sangat menghambat pelayanan di UPTD Puskesmas Ciawigebang, karena hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan dasar. Bahkan beberapa tindakan sederhana seperti penambalan gigi yang semestinya dapat dilayani di puskesmas, dengan terpaksa harus di rujuk ke Rumah Sakit akibat keterbatasan alat tersebut. Selain meningkatkan kasus rujukan yang kurang rasional, juga menghambat jabatan tenaga kesehatan sebagai dokter gigi muda tidak bisa untuk naik pangkat menjadi dokter gigi madya dikarenakan keterbatasan layanan yang diberikan di BP.Gigi UPTD Puskesmas Ciawigebang. Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien dibutuhkan sarana dan prasarana penunjang yang memadai salah satunya adalah alat - alat kesehatan , untuk itu pada tahun anggaran 2021 UPTD Puskesmas Ciawigebangg mengalokasikan dana untuk kegiatan pengadaan alat - alat kesehatan berupa dental unit. C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum



Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Ciawigebang secara paripurna. 2. Tujuan Khusus



D.



1)



Memberikan pelayanan pasien BP Gigi secara optimal



2)



Menurunkan rujukan pasien gigi



3)



Meningkatkan kepuasan pelangga



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan pelaksanaan pengadaan dental unit sebagai berikut : 1. Perencanaan 2. Pelaksanaan 3. Evaluasi



E.



Cara Melaksanakan Kegiatan



F.



Sasaran Sasaran pengadaan dental unit adalah tersedianya Dental Unit untuk pelayanan BP Gigi UPTD Puskesmas Ciawigebang.



G.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana BP Gigi (Dental Unit) Tahun Anggaran 2021



Berikut adalah tahapan kegiatan pengadaan Dental Unit di UPTD Puskesmas Ciawigebang : NO



H.



KEGIATAN



1



Persiapan



2



Pelaksanaan



3



Evaluasi



MINGGU KE I



II



v



v



III



IV



v



v



KET



V



v



Biaya Biaya pengadaan dental unit berasal Dana Kapitasi JKN UPTD Puskesmas



Ciawigebang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 62.000.000,- (Enampuluh Dua Juta Rupiah). I.



Evaluasi Pelaksnaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi kegiatan dilakukan pada saat persiapan, proses dan akhir kegiatan, dengan pelaporan pelaksanaan pengadaan dental unit.



J.



Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Dilakukan pencatatan terhadap hasil-hasil yang dicapai dari kegiatan pengadaan dental unit. Demikian kerangka acuan ini dibuat, untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan dental unit



dan dapat



dilaksanakan



dengan penuh tanggung jawab.



Ciawigebang, 2 Desember 2021 Kepala UPTD Puskesmas Ciawigebang



Nurohmah, SKM., MM. NIP. 197408051999032008